Category: Beritajatim.com

  • Sempat Kejar-kejaran, Korban Akhirnya Tabrak Motor Jambret di Surabaya

    Sempat Kejar-kejaran, Korban Akhirnya Tabrak Motor Jambret di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Jambret tas di Surabaya remuk dihajar warga, Kamis (06/03/2025) kemarin. Kedua pelaku jambret itu adalah RPW (19) dan AMS (19). Saat ini kedua pelaku sudah diproses di Polsek Sukomanunggal.

    Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya kepada korban berinisial IF yang saat itu sedang membeli sahur bersama temannya RD di daerah Manukan. Saat melintasi di sekitar perempatan Jalan Tanjungsari, mereka dipepet oleh dua orang pelaku yang langsung merampas tas IF.

    “Korban spontan berteriak meminta pertolongan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi,” kata Zainur, Minggu (09/03/2025).

    Pengejaran terhenti di Jalan Tanjungsari. Korban nekat menabrakan motor yang dikendarai ke kendaraan pelaku. Satu pelaku sempat berusaha lari setelah terjatuh. Namun pelariannya digagalkan oleh pengendara dan warga sekitar. Keduanya pun remuk dimassa warga.

    “Kami mengapresiasi keberanian korban dan warga yang membantu menangkap pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan, terutama pada malam hari,” lanjutnya.

    Anggota polisi yang menerima laporan lantas menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Kedua pelaku lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Pelaku yang mengalami luka di kepala kemudian dibawa ke RS Muji Rahayu Manukan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

    Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas cangklong milik korban dan sepeda motor Honda Vario merah tanpa disertai plat nomor yang digunakan tersangka dalam aksinya.

    “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 2,5 juta. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (ang/but)

  • Warga Bangkalan Bikin Petasan Sendiri, Belajar dari Youtube

    Warga Bangkalan Bikin Petasan Sendiri, Belajar dari Youtube

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua orang sebagai tersangka pemilik petasan atau bahan peledak. Pelaku mengaku belajar merakit petasan itu dari media sosial Youtube.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dua pelaku mengakui perbuatannya tersebut yakni HA (26) warga Kecamatan Socah dan M (34) warga Kecamatan Burneh. Ia menceritakan jika mereka belajar dari Youtube dan media sosial lainnya untuk membuat petasan.

    “Mereka mengaku jika belajar dari Youtube dan media sosial,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

    Selain itu, polisi mengungkap jika dua pelaku merogoh kocek mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,7 juta untuk modal membeli bahan peledak tersebut. Nantinya, dari bahan itu, pelaku akan membuat ratusan petasan.

    “Pengakuannya mau dipakai sendiri untuk dibakar saat lebaran. Namun kami masih dalami,”imbuhnya.

    Akibat perbuatan tersebut, dua pelaku dituntut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senpi dan sajam. Pelaku juga diancam hukuman 10 tahun penjara. [sar/but]

  • Remaja Asal Gresik Diringkus Polisi Usai Curi Emas dan Uang

    Remaja Asal Gresik Diringkus Polisi Usai Curi Emas dan Uang

    Gresik (beritajatim.com)- Tersangka Ahmad Alif Saputro (18) terpaksa berlebaran di penjara. Remaja asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, itu diringkus polisi karena terbukti mencuri emas dan uang milik tetangganya sendiri atas nama Ahmad Dahlan Malik asal Sidoarjo yang tinggal di Desa Peganden.

    Kasus pencurian ini terungkap saat korban (Ahmad Dahlan Malik) bersama keluarga sedang menunaikan sholat tarawih. Korban curiga tiba-tiba mendapati tiga kunci kamar tidur rusak. Setelah dicek sejumlah barang berharga juga turut hilang.

    Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Manyar. Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka modusnya memanfaatkan korban sedang tidak ada di rumah.

    “Korban meninggalkan rumah dalam kondisi pintu dan pagar rumah sudah terkunci tapi masih dibobol juga,” katanya, Minggu (9/3/2025).

    Usai mendapat laporan ada kasus pencurian lanjut Dante, anggotanya tidak butuh waktu lama meringkus pelaku.

    “Pelaku kami amankan di pemancingan Pasar Dahanrejo Kebomas. Semula sempat mengelak namun setelah ada bukti-bukti pelaku kami bawa Mapolsek Manyar,” ungkapnya.

    Pelaku bernama Ahmad Alif Agung Saputro yang tidak lain adalah tetangga korban. Setelah diinterogasi dan menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya.

    Dari tangan remaja tersebut, polisi jug menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gelang emas, 2 buah anting, 1 buah cincin, uang tunai Rp 1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng dan 1 gunting.

    “Semua barang-barang hasil curian itu diduga diperoleh dari lebih satu TKP pencurian. Pelaku Ahmad Alif dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. Saat ini masih dalam pendalaman terkait motif atau TKP lain yang dilakukan oleh tersangka,” tandas Dante. [dny/aje]

  • Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Siaga, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

    Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Siaga, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menggelar apel siaga di halaman Mapolres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/3/2025) malam. Sebanyak 83 personel disiagakan untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun konvoi yang kerap terjadi di bulan Ramadhan.

    Apel siaga ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan. Setelah apel, para personel langsung bergerak melakukan patroli ke sejumlah titik rawan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

    Patroli ini menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi pusat gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, peredaran minuman keras, serta tindak kriminal lainnya. Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah guna menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.

    Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Sumar, mengatakan bahwa apel siaga ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi di bulan Ramadhan. Dengan tindakan preventif, pihak kepolisian berharap dapat meminimalisir berbagai potensi gangguan keamanan.

    “Apel siaga ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kita lakukan siaga malam ini sebagai wujud upaya preventif dalam cipta kondisi di bulan Ramadhan untuk meminimalisir balap liar serta gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Kompol Sumar.

    Selain itu, Kompol Sumar juga menegaskan bahwa kesiapan personel di lapangan diharapkan dapat memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman selama beraktivitas di bulan Ramadhan. Dalam arahannya, ia mengingatkan anggotanya untuk tetap bertindak secara humanis dalam setiap tugas yang dijalankan.

    “Kita upayakan langkah preventif dengan tetap humanis sehingga masyarakat dapat menikmati akhir pekan dengan rasa aman dan nyaman. Kegiatan seperti ini akan kami tingkatkan ke depannya agar masyarakat semakin percaya dan merasa terlindungi oleh kehadiran kepolisian,” tambahnya.

    Dengan adanya apel siaga dan patroli rutin, Polres Mojokerto Kota berharap dapat menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang bisa mengganggu kenyamanan warga. [tin/suf]

  • Humas Polres Tuban Dinilai Tak Transparan Sampaikan Informasi Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

    Humas Polres Tuban Dinilai Tak Transparan Sampaikan Informasi Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

    Tuban (beritajatim.com) – Humas Polres Tuban dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terhadap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 3.500 liter dari Jatirogo yang hendak dikirim ke wilayah Jawa Tengah.

    Diketahui, Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menggelar konferensi pers sabtu 8 maret 2025. Namun, sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban tidak menerima informasi tersebut.

    Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander bahwa pihaknya memberikan informasi tersebut melalui Humas Polres Tuban. Namun, ternyata informasi tidak tersampaikan, pihaknya memohon maaf.

    “Seperti biasa undangan sudah saya sampaikan melalui kasi humas,” tutur AKP Dimas Robin Alexander. Sabtu (08/03/2025)

    Pihaknya juga telah menegur Humas Polres Tuban atas kejadian ini dan sudah berkoordinasi dengan Ketua PWI Tuban, semoga tidak terulang kembali. “Iya mbak maaf mungkin Kasi Humasnya tidak menyampaikan amanah,” terang Dimas sapanya.

    Selain itu, Ketua PWI Tuban Suwandi membenarkan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait dengan isu nasional dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.

    “Betul, saya sendiri juga tidak menerima informasi tersebut, apabila ada informasi mengenai kasus itu, maka seluruh anggota PWI akan saya sampaikan,” ujar Suwandi.

    Kekecewaan tersebut, Suwandi berharap agar Kepolisian Resor Tuban lebih transparan dengan adanya informasi kepada khalayak umum. Sebab, berita tersebut termasuk isu nasional.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Mugiyanto merasa bahwa informasi itu sudah tersampaikan kepada perwakilan anggota PWI lainnya.

    “Tadi dari PWI sepertinya ada yang datang, aku rasa sudah pada calling, siap salah jeng lain waktu via ketua,” ungkap IPTU Mugiyanto.

    Sedangkan, berdasarkan anggota PWI lainnya yang mengetahui informasi tersebut bukan dari Humas Polres Tuban, melainkan dari orang lain.

    Sebagai informasi, dugaan penyelewengan subsidi tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 1 pelaku bernama Mulyono (31) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan satu pelaku lainnya masih menjadi buronan.

    Adapun barang bukti satu unit truk berisi sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan didalam 3 buah bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter dan satu unit sepeda motor. [ayu/kun]

  • Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

    Polres Pamekasan Tangkap Bandar Narkoba

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu, inisial D warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, ditangkap personil Polres Pamekasan, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Sabtu (8/3/2025).

    Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto dengan menerjunkan 100 personil gabungan, baik personil dari unsur Polsek Proppo, dan Polres Pamekasan.

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto juga memimpin langsung proses pengeledahan sekitar 10 rumah di sekitar lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram.

    “Dalam penggeledahan ini, kami menangkap satu orang terduga bandar narkoba berinisial D. Ia ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti (BB) diamankan dari rumah terduga bandar narkoba. “Di antaranya uang Rp 6.671.000, 6 celurit, 13 keris, 3 pisau, 3 jerigen berukuran sedang berisi alkohol, bambu runcing, sejumlah tombak, ratusan klip sabu, timbangan kecil, 6 HP berbagai merek, puluhan korek api, pisau, 4 unit motor masing-masing Scoopy, Vario, Beat, dan N-Max, serta 1 unit mobil Toyota Calya,” ungkapnya.

    “Selain itu, BB lain yang kita temukan berupa 1 unit senjata softgun berwarna hitam yang ditemukan dalam mobil Toyota Calya yang terparkir di halaman depan rumah terduga bandar narkoba. Termasuk banyak bekas klip sabu berceceran hingga puluhan korek yang dibuang di tempat sampah,” imbuhnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Sebelum penggerebekan ini, semalam anggota juga menangkap 3 tersangka di lokasi yang sama, dan mengamankan BB 57 gram sabu yang sudah dibungkus klip siap edar,” jelasnya.

    “Namun saat melakukan penangkapan semalam sempat terjadi perlawanan, Jum’at (7/3/2025) malam. Sehingga mengacu pada itu, hari ini kita terjunkan personil dengan kekuatan penuh,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menemukan dua bungkus klip kecil berisi sabu di lemari rumah diduga milik bandar narkoba. “Dari penangkapan ini, kita menangkap 4 tersangka. Tiga orang diamankan semalam, dan satu orang ditangkap hari ini,” pungkasnya. [pin/kun]

  • PTPN I Regional 5 Tegas Lawan Penguasaan Lahan Ilegal di Ijen, Proses Hukum Berlanjut

    PTPN I Regional 5 Tegas Lawan Penguasaan Lahan Ilegal di Ijen, Proses Hukum Berlanjut

    Bondowoso (beritajatim.com) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menguasai lahan Java Coffee Estate (JCE) untuk kepentingan pribadi di kawasan Ijen, Bondowoso.

    Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menolak eksepsi tiga terdakwa provokator dalam sidang putusan sela pada 4 Maret 2025, persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

    Jaksa Penuntut Umum, Dwi Dutha Ari Sampurna, menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga sidang akan berlanjut pada 11 Maret 2025 mendatang.

    “Tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi untuk menguatkan dakwaan,” ujar Dwi Dutha Ari Sampurna kepada BeritaJatim.com, Sabtu (8/3/2025).

    Manajer JCE, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa perusahaan masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan secara ilegal untuk menyerahkan kembali lahan garapan secara sukarela. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

    “Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun bagi yang tetap bertahan, kami siap mengambil langkah hukum tegas,” kata Heri Suciyoko.

    Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, diduga sebagai provokator yang menghasut warga untuk menduduki lahan negara secara ilegal.

    Akibat tindakan ini, PTPN I Regional 5 mengalami kerugian hingga Rp1 miliar per tahun. Salah satu terdakwa, Jumari, diketahui sebagai residivis dengan catatan kasus serupa pada 2017.

    Lahan yang dikuasai secara ilegal digunakan untuk menanam sayuran seperti kol dan kentang, yang berisiko merusak lingkungan.

    Aktivitas ini diyakini berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di kawasan Ijen pada 2020 dan 2023 akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

    Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab dalam mengelola aset negara.

    Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK) serta menjadikan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia.

    Saat ini, perusahaan telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare dan membuka lapangan kerja bagi 4.000 orang per hari.

    Ke depan, PTPN I Regional 5 berencana memperluas perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 700 orang per hari.

    Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bondowoso.

    Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap warga, Heri Suciyoko menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan hukum yang berlaku.

    “Sebaliknya, tindakan menguasai lahan negara secara ilegal adalah bentuk kriminalisasi terhadap negara. Ini mengancam kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

    PTPN I Regional 5 mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara.

    Sebagai solusi, perusahaan membuka peluang bagi petani lokal untuk terlibat dalam budidaya hortikultura dengan mengikuti regulasi yang berlaku.

    Dengan langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan perkebunan di Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan ilegal tidak akan dibiarkan, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi kepentingan bersama. (awi/kun)

  • Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tuban Amankan 3.500 Liter Solar

    Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tuban Amankan 3.500 Liter Solar

    Tuban (beritajatim.com) – Polisi berhasil ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi atau sebanyak 3.500 liter solar dari Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang hendak dijual ke wilayah Provinsi Jawa Tengah.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (08/03/2025) Satreskrim Polres Tuban menangkap Mulyono (31), Warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo yang merupakan tersangka atau pemilik BBM jenis solar tersebut.

    Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan rekan Mulyono berinisial N masih menjadi buronan Polisi.

    Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dengan berbekal surat rekomendasi dari desa.

    “Pelaku menyuruh para perengkek membeli solar menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin.

    Setelah mendapatkan solar-solar tersebut, kemudian disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter dan ketika sudah terkumpul, solar dimuat ke atas truk untuk dikirim ke Wilayah Jawa Tengah.

    “Solar tersebut rencananya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri,” kata Oskar sapaannya.

    Adapun Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan didalam 3 buah bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.

    “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Herbalife Indonesia dalam perkara yang melibatkan salah satu membernya, Orantji Sofitje. Dalam putusan nomor 5375 K/PDT/2024, hakim agung memutuskan bahwa Herbalife harus membayar ganti rugi sebesar Rp420 juta kepada Orantji Sofitje.

    “Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi putusan hakim agung sebagaimana dikutip beritajatim.com dari surat pemberitahuan putusan kasasi, Sabtu (8/3/2025).

    Dengan putusan ini, Orantji Sofitje resmi menang telak sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Perkara ini pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti PT Herbalife Indonesia wajib membayar ganti rugi sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika Orantji Sofitje mengetahui bahwa keanggotaannya sebagai member Herbalife dibatalkan secara sepihak. Herbalife menuduh bahwa produk dengan ID keanggotaan Orantji ditemukan di Butik Afica Banyuwangi dalam kondisi barcode yang telah dirusak, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik Herbalife.

    Namun, Afica selaku pemilik butik membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa produk Herbalife dengan ID Orantji Sofitje tidak pernah dijual atau dipajang di tokonya, bahkan pihak Herbalife tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

    May Candy, dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja yang mewakili Orantji Sofitje, menyebut bahwa tuduhan Herbalife tidak berdasar dan termasuk fitnah.

    “Klien kami merasa dirugikan karena Herbalife tidak bisa menunjukkan bukti yang valid atas tuduhannya,” ujarnya.

    Keanehan Bukti Herbalife

    Dalam proses persidangan, Herbalife sempat mengajukan dua bukti yang dinilai janggal. Salah satu buktinya adalah produk Herbalife dengan barcode yang telah dirusak. Namun, di sisi lain, Herbalife juga mengajukan bukti berupa video pemindaian barcode produk yang justru menunjukkan barcode dalam kondisi utuh.

    Ketidakkonsistenan bukti ini semakin memperkuat posisi Orantji Sofitje di pengadilan. Kuasa hukum pun menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi pada klien mereka, tetapi juga pada member lain yang mengalami pembatalan keanggotaan secara sepihak.

    “Kita akan segera ajukan eksekusi,” ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Orantji Sofitje. [uci/ian]

  • Detik-Detik Rekaman CCTV Maling Gondol Kotak Amal di Mushola Pesu Magetan

    Detik-Detik Rekaman CCTV Maling Gondol Kotak Amal di Mushola Pesu Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Aksi pencurian kotak amal terjadi di Mushola Nurul Huda, yang terletak di kawasan Kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.

    Kejadian ini terekam kamera CCTV yang terpasang di Balai Desa Pesu, memperlihatkan seorang pria menggotong kotak amal keluar mushola sebelum menutup pintunya kembali.

    Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga saat hendak menunaikan Sholat Subuh. Mereka mendapati kotak amal yang biasanya berada di ruang sholat jamaah pria sudah raib.

    Setelah melapor kepada perangkat desa dan memeriksa rekaman CCTV, dipastikan bahwa kotak amal tersebut telah dicuri. Pagi harinya, warga menemukan kotak amal dalam kondisi rusak di pinggir lapangan desa, sekitar 100 meter dari mushola. Uang yang tersisa di dalamnya hanya Rp1.200.

    Pelaku diduga keluar masuk dari ruang jemaah wanita. Pintu mushola tersebut tidak pernah dikunci lantaran digunakan untuk ibadah sewaktu-waktu oleh jamaah. Namun, hal ini justru dimanfaatkan pelaku untuk mencuri kotak amal mushola tersebut.

    “Pelaku membawa kotak amal dari dalam mushola keluar pagar. Perawakannya kira-kira 165 cm, badannya tegap. Kami tahu saat pagi hari saat mau Sholat Subuh. Ya kira-kira isi kotaknya Rp500.000 karena setelah selametan megengan itu banyak yang memasukkan uang ke kotak amal,” ujar Sholeh Ansori, Pengurus Mushola Nurul Huda.

    Sholeh juga menegaskan bahwa ini adalah pertama kalinya pencurian terjadi di Mushola Nurul Huda. Ia menduga pelaku bukan warga Desa Pesu. “Kalau dilihat dari CCTV kayaknya bukan warga sini,” katanya.

    Sementara itu, Kasi Pembangunan Desa Pesu, Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengecek rekaman CCTV setelah mendapat laporan warga. “Kami juga memastikan bahwa inventaris kantor tidak hilang. Ternyata yang hilang memang kotak amal itu saja. Saat ini sudah kami laporkan ke Polsek Maospati,” katanya.

    Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku pencurian ini. Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari. [fiq/ian]