Category: Beritajatim.com

  • Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Latihan sabung atau latihan berkelahi antar anggota perguruan silat di Mojokerto berakhir tragis pada Sabtu (1/3/2025). Seorang remaja berusia 15 tahun, RK, meninggal dunia akibat insiden tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan lawan tanding korban, AL (21), dan wasit, SD (19), sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Latihan rutin tersebut berlangsung hingga tengah malam dan dilanjutkan dengan sesi latihan sabung.

    Dalam sesi tersebut, korban RK memilih berduel dengan AL. Pertarungan berlangsung dalam dua ronde. Pada ronde kedua, korban dibanting hingga kepalanya terbentur lantai berpaving, lalu ditendang di dada dan kepala, menyebabkan wasit menghentikan pertandingan karena korban kesakitan.

    Korban mengalami muntah-muntah dan pusing, lalu dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kejang dan mimisan saat berada di rumahnya.

    “Motif tersangka (AL) melakukan sabung dengan korban untuk menguji kekuatan fisik. Tersangka membanting korban hingga kepala korban terbentur lantai, lalu menendang bagian dada dan kepala korban,” ungkap AKP Siko.

    Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 Ayat (2), (3), dan (4) KUHP, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu stel baju silat warna hitam milik korban, satu buah celana hitam, dan satu lembar foto rontgen korban. Pihak kepolisian mengimbau seluruh perguruan silat untuk lebih memperhatikan prosedur keamanan dan pengawasan dalam setiap latihan. [tin/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap lima pelaku pemerasan yang mengaku sebagai intelijen dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah menipu pemilik usaha dengan ancaman laporan hukum palsu.

    Kelima pelaku yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.

    Kasus ini terungkap setelah korban, Lovanda Giovan, pemilik sebuah kafe di Talangagung, Kepanjen, melapor ke polisi. Korban mengaku didatangi para pelaku yang berpura-pura mengalami keracunan setelah meminum kopi robusta di kafenya. Mereka kemudian menuding kopi yang dijual menyebabkan mual dan muntah serta menekan korban dengan alasan produk tersebut tidak memiliki izin edar.

    “Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya korban ini menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi izin edar,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, tetapi jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.

    “Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muhammad Nur.

    Polisi mengungkap bahwa kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap dan menawarkan “bantuan” pengurusan perizinan dengan biaya tertentu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Krimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.

    “Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” terang Muhammad Nur.

    Sebelum tertangkap, komplotan ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Talangagung, Kepanjen, dengan nilai Rp10 juta.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [yog/beq]

  • Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus 4 pemuda yang membawa sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Madura.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang diamankan yakni inisial R, FS, FA warga Mlajah dan IR warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung sate di Jalan Kenanga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

    “Jadi mereka ini kita amankan sedang makan di warung sate,” terangnya, Selasa (11/3/2025).

    Hendro mengaku, empat pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 275 butir ekstasi yang disimpan di sebuah motor salah satu pelaku.

    “Barang tersebut dibeli seharga Rp 450 juta untuk satu kilo sabu dan Rp 150 ribu ekstasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, polisi masih menelusuri asal muasal sabu dan ekstasi tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Sediakan Tempat Prostitusi di Rumah Kos, IRT di Kediri Ditangkap Polisi

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (43), warga Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. S diduga menyediakan tempat prostitusi di sebuah rumah kos di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP M. Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES di kamar kos tersebut.

    “Kasus rumah kos yang menyediakan layanan jam-jaman ini terkuat setelah terdapat pasangan muda-mudi berinisial IS dan ES yang tertangkap basah aparat usai melakukan hubungan seksual di kamar kos,” ujar AKP M. Fathur Rozikin, Senin (11/3/2025).

    Berdasarkan pemeriksaan polisi, IS, seorang perempuan, mengaku telah beberapa kali memesan kamar tersebut untuk menyalurkan hasratnya.

    AKP M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa S sudah menjalankan bisnis ini sejak November 2024 dan mempromosikannya melalui grup Facebook.

    “Perempuan tersebut berperan dalam menyediakan tempat atau kamar kos-kosan jam-jaman untuk prostitusi atau hubungan layaknya suami-istri,” jelasnya.

    Dalam sehari, S bisa meraup keuntungan Rp100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Ia mematok harga Rp30 ribu per jam dengan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, serta kamar mandi luar. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia juga menyediakan kondom bagi penyewa kamar.

    Fathur menambahkan bahwa pelaku sempat menggoda calon konsumennya dengan iming-iming bahwa tempat kosnya aman dari razia polisi. Namun, kenyataannya, bisnis haram ini justru terendus oleh pihak berwajib.

    Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, dan beberapa kondom bekas pakai.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. [nm/beq]

  • Tim Dokkes Polda Jatim Identifikasi Kerangka Mayat dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah

    Tim Dokkes Polda Jatim Identifikasi Kerangka Mayat dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah

    Gresik (beritajatim.com) – Tim Dokkes Polda Jawa Timur melakukan identifikasi terhadap kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil Honda Civic L 1127 QM. Mobil tersebut telah lama terparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik. Penemuan ini menggemparkan warga dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

    Sebanyak empat petugas dari Tim Dokkes Polda Jatim, dibantu dua petugas Dokkes Polres Gresik serta tim forensik, melakukan identifikasi. Proses tersebut berlangsung selama lebih dari satu jam, di mana tim mengumpulkan tulang belulang yang sudah membusuk di dalam mobil. Kerangka manusia tanpa identitas ini kemudian disusun kembali, mulai dari kepala, kedua tangan, hingga kaki yang telah terurai.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga telah terparkir selama sekitar lima tahun di depan rumah Asrama Polsek Ujungpangkah. “Kedatangan Tim Dokkes Polda Jatim bertujuan untuk melakukan pemeriksaan serta identifikasi mengingat jasadnya yang tinggal berupa kerangka,” ujar Iptu Suwito pada Selasa (11/3/2025).

     

    Penemuan kerangka mayat ini bermula dari laporan seorang saksi bernama Gita, pegawai Polsek Ujungpangkah. Ia diminta oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan, untuk membuka mobil tersebut guna mengambil aki. Namun, saat pintu mobil dibuka, Gita terkejut menemukan kerangka manusia di kursi depan bersama sehelai sarung berwarna coklat.

    Kaget dengan temuan tersebut, Gita segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Ujungpangkah. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya. [dny/beq]

  • Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Lagi Nongkrong, Bandit Curanmor 7 TKP di Surabaya Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto, Sabtu (08/03/2025) malam.

    Pelaku bernama Ahmad Hafid (33) itu ditangkap polisi saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Kebon Dalem.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan Ahmad Hafid diamankan oleh anggotanya usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan curanmor.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Ahmad Hafid kerap melakukan pencurian.

    “Dari hasil pengakuan dan penyelidikan kami, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian hingga 7 kali,” kata Didik, Selasa (11/03/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Hafid sudah melakukan pencurian 3 kali di Jalan Sencaki, Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan dan Jalan Undaan. Total ada 7 sepeda motor yang diamankan oleh polisi.

    “Dia beraksi bersama 2 temannya yang saat ini masih berstatus buron. Saat ini kami lakukan pengejaran,” tutur Didik.

    Dalam menjalankan aksinya, Hafid CS mencari sasaran secara acak. Mereka kerap bergoncengan tiga untuk mencari sepeda motor sasaran.

    “paling banyak yang menjadi sasaran adalah pemukiman warga. Modusnya masih sama. mereka merusak rumah kunci lalu membawa kabur hasil curiannya,” tutur Didik.

    Motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah berinisial MB (buron). Mereka biasa mendapatkan uang sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta tergantung dengan kondisi motor.

    Pengakuan Hafid, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Atas kasus ini, anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto menyita 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hafid dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. [ang/aje]

  • Motif Asmara Pembacokan di Cungking Banyuwangi

    Motif Asmara Pembacokan di Cungking Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Usai melakukan pendalaman kejadian, Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembacokan brutal yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

    Aksi mengerikan pembacokan brutal tersebut diakui, dipicu oleh dugaan perselingkuhan sang istr yang membuat otak pelaku, FPC (35), warga Muncar gelap mata.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, bahwa FPC merasa istrinya berselingkuh dengan salah satu korban berinisial DM (35), warga Cungking.

    “FPC mencurigai istrinya berselingkuh dengan DM setelah menemukan bukti di ponsel, termasuk video dari aplikasi TikTok. Ia kemudian mengonfirmasi kepada istrinya, dan istrinya mengakui pernah bertemu dengan DM di salah satu hotel,” ungkap Rama, Senin (10/3/2025).

    Dengan kemarahan yang tak terbendung, FPC pun mencurahkan isi hatinya kepada MF (24), yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

    Dari cerita tersebut, tersusunlah rencana pembacokan akhirnya dirancang. MF kemudian merekrut dua pelaku lainnya, BS (51) dan AZ (36), warga Muncar, untuk melaksanakan aksi tersebut.

    Mereka memilih lokasi di Jalan Gandrung, Cungking, karena mengetahui korban sering berada di sana untuk mengikuti lomba kicau burung. MF bertugas untuk memastikan keberadaan korban di tempat kejadian dan mengarahkan eksekusi.

    Menurut Rama, dalam aksi tersebut korban utama seharusnya hanya satu orang yakni DM. Namun, saat kejadian, dua korban lainnya, HS (45) dan I (55), mencoba melerai namun justru ikut menjadi sasaran pelaku.

    “Pelaku menyerang dengan brutal menggunakan dua bilah karambit yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Karena aksi mereka membabi buta, akhirnya tidak hanya DM yang terluka, tetapi juga dua korban lain,” tambah Kapolresta.

    Saat ini, korban HS dan I masih dirawat inap, sementara DM dalam kondisi kritis akibat luka parah di kepala. Polisi juga menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian, meski masih didalami dari mana mereka mendapatkan minuman keras tersebut.

    “Kalau dari pemeriksaan semalam tercium bau alkohol, tetapi masih kami dalami dia minum dimana dan beli minuman keras dimana,” pungkasnya. (ted)

  • Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Komitmen Kapolres Pamekasan Tindak Tegas Pelanggar Hukum dan Pengganggu Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto kembali menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Komitmen tersebut sempat disampaikan diawal masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Pamekasan, khususnya ketika ditunjuk sebagai suksesor AKBP Jazuli Dani Iriawan, beberapa waktu lalu.

    Bahkan komitmen tersebut juga sempat kembali disampaikan ketika silaturahim bersama insan pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (22/1/2025) lalu.

    “Seperti yang kami sampaikan sejak awal, apapun tindak kejahatan, pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas, seperti begal, premanisme, judi, narkoba, curanmor, balap liar dan lainnya akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (10/3/2025).

    Komitmen tersebut bukan sekedar atensi semata, sebab pihaknya benar-benar melakukan menerapkan tindakan tegas terhadap beragam pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum instansi yang dipimpinnya.

    Sejauh ini Polres Pamekasan, sudah mengamankan sekitar 64 unit kendaraan bermotor, satu di antaranya mobil jenis Hinda Jazz putih tanpa nopol dalam hunting penegakan hukum antisipasi balap liar di Pamekasan, khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    Terbaru, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga memimpin langsung penggerebekan seorang diduga bandar narkoba jenis sabu, inisial D di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Sabtu (8/3/2025) lalu.

    Penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen, sekaligus tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Proppo, Jum’at (7/3/2025).

    “Saat penangkapan sebelumnya, sempat terjadi perlawanan dari (ketiga) tersangka. Sehingga mengacu pada kejadian itu, kita terjunkan kekuatan penuh untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan,” tegasnya.

    Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi berbagai pelanggaran hukum maupun tindakan yang mengganggu kamtibmas. “Kami ingatkan, jauhi narkoba. Karena narkoba sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Mobil di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Penemuan kerangka manusia, atau Mr X di dalam mobil sedan Honda Civic yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah membuat warga geger.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan Mr X ini bermula saksi Gita Nurani dihubungi oleh Yudi Setiawan Kanit Reskrim Polsek Panceng meminta Gita Nurani untuk membuka mobil Sedan Honda civic miliknya yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah.

    Alasan dibuka karena mobil yang diparkir sudah lama mangkrak. Terlebih lagi, akan ada orang yang akan mengambil accu kendaraan.

    Setelah saksi mengambil kunci mobil yang berada di dalam lemari asrama Polsek. Saksi kaget sewaktu dibuka pintunya ditemukan kerangka manusia berada di jok kiri.

    Kerangka manusia saat ditemukan di dalam mobil Sedan Honda civic yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah, Gresik.

    Saksi yang kaget kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujungpangkah.

    Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito Saputro membenarkan adanya penemuan kerangka manusia terebut, saat ini masih di lakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres Gresik.

    “Kondisinya tinggal kerangka diperkirakan lebih setahun lebih,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Ia menambahkan, untuk mengungkap kerangka manusia ini. Dirinya sudah meminta tim labfor dari Polres Gresik untuk melakukan pemeriksaan.

    “Jenis kelaminnya belum diketahui mengingat saat ditemukan sudah menjadi kerangka,” imbuhnya.

    Kasus penemuan kerangka manusia ini menjadi atensi aparat kepolisian. Pasalnya, kerangka manusia tanpa identitas ditemukan di lingkup asrama Polsek Ujungpangkah. (dny/ted)

  • Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yg dipaksakan, tergesa2 dan kental kepentingan politik,” kata Ronny Talapessy anggota tim Penasihat Hukum Hasto, Senin (10/2/2025).

    Menurut Ronny, padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua pekan atau paling cepat satu pekan sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.

    “Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” papar Ronny.

    Dia menilai, hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” kata politikus PDIP ini.

    Namun, dia menyebut, Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia juga menyatakan secara tegas saat ini bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.

    Dalam perjalanan perkara ini, Ronny memgungkapkan, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.

    “Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian. Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” paparnya. (ted)