Category: Beritajatim.com

  • Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh tersangka penyelundupan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam hukuman mati.

    Oleh polisi, ketujuh tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

    Adapun ketujuh Tersangka tersebut, dua diantaranya pecatan TNI. Mereka adalah
    Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.

    “Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Bengkel Las di Bojonegoro Digerebek Polisi, Ribuan Butir Amunisi Disita

    Bengkel Las di Bojonegoro Digerebek Polisi, Ribuan Butir Amunisi Disita

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda DIY berhasil menggerebek lokasi pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, Selasa (11/3/2025).

    Operasi ini mengungkap aktivitas produksi, perakitan, modifikasi, dan pengiriman senjata api ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Empat warga Bojonegoro, yaitu Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin, dan seorang saksi bernama Harianto, diamankan dalam operasi tersebut.

    Selain mengamankan tiga orang tersangka dan satu orang saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan meliputi:

    1. Senjata Api dan Amunisi:
    – 6 pucuk senjata api (2 Cuk SS1 V1 dan 4 Cuk G2 Pindad).
    – 882 butir amunisi (632 butir kaliber 5.56 dan 250 butir kaliber 9mm).
    – 5 senjata api rakitan (2 senjata panjang dan 3 senjata pendek).
    – Amunisi tambahan sebanyak 982 butir dengan berbagai kaliber, termasuk 402 butir kaliber 5.56, 198 butir kaliber 22,68 butir kaliber 30, 152 butir kaliber 7.62x59mm, 147 butir kaliber 7.62x51mm, 14 butir kaliber 9mm, dan 1 butir kaliber 7.62.

    2. Peralatan Produksi Senjata:
    – Alat bubut, alat las, dan mesin khusus untuk pembuatan popor senjata serta senjata pendek.
    – Piranti atau komponen untuk merakit senjata api.

    3. Kendaraan:
    – Satu unit mobil pick-up jenis Suzuki yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan pengiriman senjata ilegal.

    Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, menjelaskan bahwa senjata dan amunisi tersebut dikirim ke Papua dengan cara dimasukkan ke dalam wadah mesin kompresor yang dipotong dan dibagi menjadi beberapa bagian. “Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

    Operasi ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap tersangka sebelumnya, Yuni Enumbi, yang ditangkap di Kampung Ampas KM 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

    Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan bengkel las di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang ternyata dipakai untuk merakit senjata api.

    “Hasilnya 3 tersangka diamankan, yakni Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin dan 1 orang sebagai saksi atas nama Harianto,” pungkasnya. [lus/ted]

  • Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan jaringan senjata api ilegal yang akan dipasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peran masing-masing Tersangka.

    Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.

    “Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025).

    Disebutkan oleh Komjen Pol Imam Sugianto, total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya baru diketahui bahwa pembuat senjata adalah dari Bojonegoro. Oleh Polda Jatim, kemudian ditindaklanjuti hingga ditangkaplah tiga tersangka yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, Pujiono, dia yang merakit senjata.

    Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di kecamatan minggir kabupaten Sleman provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.

    Perlu diketahui, sebuah rumah di Perumahan Kalianyar di Desa Kalianyar, Kapas Bojonegoro digerebek Polisi.

    Rumah itu diduga menjadi tempat perakitan senapan tanpa izin.

    Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

    Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah dan dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.

    Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polisi.

    “Iya Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta jadi saksi, infonya tempat perakitan senjata. Kebetulan saya tidak rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat. Rumah itu dikontrakkan dan bukan warga Kalianyar,” terang Kades Ibnu Ismail.

    Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polisi, diamankan beberapa mesin bubut yang diangkut oleh truk derek mobil pikap.

    “Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pakai pikap, soalnya ditutup terpal,” ucap AT, salah satu warga lain. [uci/but]

     

  • Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pecatan TNI terlibat dalam upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya Papua.

    Dua oknum tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono. Keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilaiRp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambhanya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.” Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • Toko Grosir di Gresik Dibobol Pencuri, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    Toko Grosir di Gresik Dibobol Pencuri, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

    Gresik (beritajatim.com) – Sebuah toko grosir di Jalan Raya Roomo Gresik dibobol pencuri. Pelaku diperkirakan berjumlah dua orang, dan menggasak sejumlah barang-barang yang dijual di dalam toko. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

    Kejadian pencurian itu, terjadi dini hari. Saat itu, korban bernama Sauqi menutup tokonya dengan kondisi sudah terkunci. Merasa semua pintu toko dikunci. Korban meninggalkan toko miliknya.

    Keesokan harinya, korban seperti biasa membuka toko. Namun, belum selesai semua pintu toko dibuka. Dirinya melihat ada yang aneh. Sejumlah barang miliknya terutama rokok berbagai jenis hilang dari tempatnya.

    Merasa tokonya dibobol pencuri, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV, terlihat ada seseorang yang masuk kedalam toko lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam.

    Kondisi toko juga ada kerusakan dibagian tembok samping. Ditemukan ada lubang seukuran orang dewasa. Serta ada linggis yang ditinggal oleh pelaku.

    Kapolsek Manyar, AKP Danten Anan Irawanto membenarkan peristiwa kejadian pencurian ini. Anggotanya sudah melakukan olah TKP serta penyelidikan. “Anggota kami sudah mendatangi TKP usai ada laporan pencurian, dan sampai saat masih dilakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan korban,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Ia menambahkan, kasus pencurian ini menjadi atensi bagi anggotanya. Untuk itu, dirinya mohon waktu agar bisa segera terungkap. “Kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Dari keterangan korban serta rekaman CCTV pelaku diduga dua orang,” imbuhnya. [dny/kun]

  • Jambret Kalung Bocah, Emak-emak Nyaris Dihajar Warga Bangkalan

    Jambret Kalung Bocah, Emak-emak Nyaris Dihajar Warga Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang emak-emak paruh baya digiring ke Mapolsek Kokop, Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap lantaran diduga menjambret kalung milik seorang bocah perempuan.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku inisial S (56) mengaku berasal dari Surabaya itu mengemis ke Pasar Dupok. Saat di tengah aktivitas warga melakukan jual pembeli, pelaku melihat seorang anak perempuan berusia 5 tahun memakai kalung emas.

    “Pelaku mendekati korban lalu menjambret kalungnya,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Korban yang kaget lalu berteriak minta tolong. Korban juga berteriak menyebut kalung. Sontak pembeli di pasar menoleh. Pelaku yang berusaha kabur berhasil dicegah warga.

    Bahkan, dalam video amatir warga sekitar, telihat pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga. Diduga, pelaku kerap berada di lokasi itu dan meresahkan warga sekitar.

    “Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Kokop untuk kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

    Diketahui, pelaku datang ke pasar tersebut semula untuk mengemis. Diduga ia bersama temannya saat tiba di pasar. [sar/but]

  • Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Wonogiri, 8 Remaja Ponorogo Jadi Tersangka

    Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Wonogiri, 8 Remaja Ponorogo Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah balon udara berukuran besar yang disertai petasan gagal meledak jatuh di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Insiden ini berujung pada penangkapan 8 remaja asal Ponorogo. Yang mana merekalah yang membuat balon dan petasan tersebut. Alhasil, 8 remaja yang 5 diantaranya masih dibawah umur itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Balon udara tanpa awak itu ditemukan jatuh di Desa Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, pada 29 Januari 2025. Meski tidak menyebabkan korban jiwa, temuan sejumlah petasan berukuran besar yang belum sempat meledak menimbulkan kekhawatiran warga. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak bahwa balon tersebut diterbangkan dari Ponorogo, Jawa Timur.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa balon tersebut dibuat dan diterbangkan oleh 8 remaja Ponorogo. Aksi mereka berawal dari inisiatif salah satu pelaku, IAZ, yang ingin menerbangkan balon udara saat Ramadan. Ia lalu mengajak VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk ikut serta dengan cara patungan, hingga terkumpul dana sekitar Rp2 juta.

    Pada 26 Januari 2025, para pelaku bersama dua remaja lain, IDF dan ATS, menerbangkan balon udara dari sebuah area persawahan di Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Balon itu dilengkapi dengan rangkaian petasan berukuran 15 hingga 30 cm yang dipasang di bagian bawahnya.

    “Balon sempat terbang ke arah barat, membawa serta petasan,” kata AKP Rudi, Selasa (11/3/2025).

    Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

    “Dari 8 tersangka, 5 di antaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski begitu, semuanya tetap akan kami proses hukum,” tegas AKP Rudi.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi serupa. Selain membahayakan diri sendiri, penerbangan balon udara tanpa izin yang dilengkapi petasan juga berisiko mengancam keselamatan banyak orang. [end/but]

  • Polisi Selidiki Aksi Penembakan yang Terekam CCTV di Malang

    Polisi Selidiki Aksi Penembakan yang Terekam CCTV di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Aksi penembakan di Kabupaten Malang yang terekam kamera pengawas (CCTV) tengah diselidiki oleh Kepolisian Resor Malang. Kasus ini terkait dengan perusakan tiga unit kendaraan roda empat milik warga di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang diduga dilakukan dengan senjata api.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

    “Benar, saat ini Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Lawang tengah melakukan pendalaman terkait kasus perusakan kaca mobil tersebut. Beberapa barang bukti sudah diamankan, termasuk satu proyektil yang diduga digunakan untuk merusak kaca,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Anjasmoro Gang I, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban dalam kejadian ini, Iwan Putra Pradana (33), warga Desa Turirejo, menemukan kaca mobilnya pecah dan berlubang saat hendak keluar rumah untuk pergi ke pasar.

    Mobil yang menjadi sasaran perusakan adalah Daihatsu Sigra dengan nopol DA-1784-IB dan Toyota Innova dengan nopol L-1568-BAD. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, kaca bagian kiri, kanan, dan belakang dari dua mobil tersebut mengalami kerusakan. Bahkan ditemukan lubang pada kaca yang diduga akibat tembakan benda keras menyerupai peluru,” tegas Bambang.

    Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sebuah proyektil peluru berwarna perunggu, yang kini menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan. Selain itu, korban telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

    “Dari CCTV terlihat dua orang tak dikenal berboncengan motor mendekati mobil, lalu menembakkan alat menyerupai pistol ke arah kaca mobil hingga pecah, kemudian kabur,” bebernya.

    Tim Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan menganalisis barang bukti yang ditemukan. Polisi juga mendalami motif pelaku, apakah berkaitan dengan motif pribadi, ancaman, atau murni tindakan kriminal.

    “Kami masih mendalami siapa pelaku di balik kejadian ini. Tim Reskrim sedang bekerja di lapangan, mengumpulkan petunjuk, termasuk menganalisis proyektil yang ditemukan dengan bantuan tim Laboratorium Forensik (Labfor),” pungkas Bambang. [yog/beq]

  • Tragis! Pria di Sampang Bacok Korban hingga Tewas karena Dugaan Perselingkuhan

    Tragis! Pria di Sampang Bacok Korban hingga Tewas karena Dugaan Perselingkuhan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban berinisial KH (35) meninggal.

    Korban merupakan warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

    “MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa tragis ini berawal saat KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

    Namun, saat korban hendak kembali ke Pamekasan, tersangka MS tiba-tiba datang, menyeret korban keluar dari mobil, lalu melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban.

    “Korban sempat lari menyelamatkan diri masuk ke rumah saksi TR dan meninggal dunia akibat luka di punggung dan rusuk,” imbuh AKBP Hartono.

    Dugaan motif pembunuhan ini didasarkan pada kecemburuan MS, yang mengetahui korban memiliki hubungan terlarang dengan IM. Perempuan tersebut merupakan istri sepupu tersangka yang saat ini tengah bekerja di Malaysia.

    Saat ini, tersangka dalam perjalanan menuju Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP,” pungkas AKBP Hartono. [sar/suf]

  • Fakta-fakta Penembakan di Lamongan, Tersangka Punya KTA Polri

    Fakta-fakta Penembakan di Lamongan, Tersangka Punya KTA Polri

    Lamongan (beritajatim com) – Sejumlah fakta dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, berhasil terungkap. Mulai dari motif penembakan hingga asal muasal senjata yang digunakan.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Selasa 4 Maret 2025, tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Sukorame- Kedungadem, Desa Mragel, Kecamatan Sukorame. Insiden ini menyebabkan korban berinisal VVS, 18 tahun, mengalami luka lecet pada kulit lengan kiri.

    Penembakan dilakukan oleh dua orang pemuda, yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam, dengan kenalpot brong.

    Dua Tersangka Diamankan

    Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan, hanya dalam kurun waktu 6 jam setelah korban melapor ke Polisi.

    “Satreskrim Polres Lamongan berkolaborasi dengan Polsek Sukorame, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Syukur Alhamdulillah, dalam kurun waktu 6 jam, 2 pelaku berhasil diamankan,” kata Bobby, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025).

    Kedua tersangka yakni Arjuna, 24 tahun, warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian tersangka kedua berinisial AAN, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

    “Tersangka AAN diamankan Rabu 5 maret 2025 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu AAN sedang nongkrong di warung kopi di desanya. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB petugas berhasil mengamankan A di rumahnya, Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

    Motif Penembakan dan Peran Masing-masing Tersangka

    Bobby menyampaikan, motif tersangka melakukan penembakan, karena tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terima didahului oleh korban.

    Karena dalam kondisi mabuk, tersangka langsung menembak sebanyak 2 kali, mengenai lengan sebelah kiri korban. Penembakan dilakukan menggunakan air softgun dengan jarak sekitar 1,5 meter dari korban.

    “Tersangka A berperan sebagai penembak, menggunakan air soft guns sebanyak dua kali. Sedangkan AAN, berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka A,” tuturnya.

    Dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR yang dikunakan tersangka dalam insiden penembakan, satu senjata air softgun beserta peluru gotri dan satu pistol mainan beserta peluru plastik.

    Asal Muasal Senjata

    Bobby menjelaskan, tersangka Arjuna mendapatkan senjata air softgun dengan membeli secara online seharga Rp3,5 juta. Tersangka Arjuna membeli senjata tersebut, karena begitu terobsesi menjadi seorang anggota polisi, tapi tidak tercapai.

    “Jadi tersangka ini, setelah kita lakukan pendalaman, tersangka dulu memiliki cita-cita jadi seorang polisi,” tuturnya.

    Tersangka Pernah Masuk Penjara dan Memiliki KTA Polri

    Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Arjuna merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Pria 24 tahun itu pun sempat mendekam di Lapas Bojonegoro.

    Tersangka juga memiliki kattu tanda anggota (KTA) Polri. Namun KTA tersebut palsu. Kapolres menyampaikan, tersangka membeli KTA dari toko online.

    “KTA ini dipesan oleh yang bersangkuta di saat masih mendekam di Lapas Bojonegoro, melalui toko online, dari aplikasi facebook,” ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [fak/beq]