Category: Beritajatim.com

  • Kesal Ikannya Dipancing, Pria Ponorogo Tembak Bocah SMP pakai Senapan Angin

    Kesal Ikannya Dipancing, Pria Ponorogo Tembak Bocah SMP pakai Senapan Angin

    Ponorogo (beritajatim.com) – Merasa kesal kolam ikan lelenya sering dipancingi, warga Desa Madusari Kecamatan Siman berinisial SMT menembak bocah SMP asal Desa Beton dengan senapan angin. Alhasil, korban yang terkena peluru senapan angin di lengan kirinya.

    Korban yang kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku penembakan pun langsung diamankan oleh jajaran Polsek Siman.

    “Kami sudah amankan pelaku penembakan seorang anak yang masih berusia 12 tahun,” kata Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, Rabu (12/3/2025).

    Nanang menceritakan kronologi peristiwa penembakan itu. Awalnya, korban dan teman-temannya memancing ikan lele di kolam ternak milik pelaku SMT.

    Pelaku pun mengetahui bahwa kolamnya sedang dipancingi oleh anak-anak. Sehingga mengeluarkan senapan anginnya, untuk menembak anak-anak nakal tersebut.

    Pun korban dan teman-temannya lari karena perbuatannya diketahui pemilik kolam. Naas, saat lari itu, ada 1 anak-anak yang kesakitan karena terkena tembakan dari pelaku.

    “Korban dan teman-temannya ini tiba-tiba mendengar suara dari senapan angin. Mereka pun lari, dan saat di tengah jalan korban merasakan kesakitan akibat tembakan senapan angin tersebut,” katanya.

    AKP Nanang menyebut saat kejadian, pelaku dimungkinkan sangat emosi, hingga senapan anginnya dikokang sebanyak 3 kali, lalu ditembakkan ke satu anak tersebut. Tembakan dengan jarak kurang lebih 15 meter itu, akhirnya mengenai lengan kiri korban.

    “Kejadian itu kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

    Informasi yang diketahui Nanang, bahwa pada Selasa (11/3) malam korban dilakukan tindakan operasi, untuk mengambil proyektil peluru di lengan kirinya. Ia menyebut bahwa operasinya lancar, dan peluru bisa diambil dari lengan kiri korban.

    “Korban dalam keadaan sadar, dan masih jalani rawat inap di RSU Muslimat,” katanya.

    Karena korbannya merupakan anak-anak, Polsek Siman melimpahkan proses hukum dari kejadian itu, kepada unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Tentu pelaku nanti akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.

    “Kami limpahkan kasus ini ke unit PPA, pelaku saat ini juga diserahkan ke Polres Ponorogo,” tutup Nanang. [end/beq]

  • Pria Bojonegoro Gasak Rp20 Juta dari Minimarket, Alasannya Bikin Melongo

    Pria Bojonegoro Gasak Rp20 Juta dari Minimarket, Alasannya Bikin Melongo

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Bojonegoro nekat mencuri uang senilai Rp20 juta dari sebuah minimarket di Kecamatan Kalitidu. Aksi pencurian itu dilakukan dengan alasan yang bikin melongo, balas dendam setelah pelaku dipecat dari toko tersebut.

    Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Azmi Cholid (20), warga Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Hanya dalam waktu 1×24 jam, tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap pelaku di kediamannya.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan, Kalitidu. Uang Rp20 juta yang disimpan di brankas toko dilaporkan hilang.

    “Pelapor menemukan brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka, dengan kunci masih menempel. Uang hasil penjualan yang disimpan di dalamnya sudah raib,” jelas AKP Bayu, Selasa (11/3/2025).

    Sebelum beraksi, pelaku diketahui telah memutus kabel CCTV agar tidak merekam aktivitasnya. Namun, CCTV sempat merekam gerak-gerik pelaku sebelum kamera dimatikan. Saat itu, pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie hitam dengan wajah tertutup, serta celana pendek. Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

    “Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan yang dipecat sekitar dua bulan lalu,” ujar AKP Bayu, perwira lulusan Akpol tahun 2015 tersebut.

    Setelah ditangkap di rumahnya. Uang Rp20 juta yang dicuri masih utuh dan belum sempat digunakan. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Uangnya masih utuh, dan pelaku mengaku semua perbuatannya,” tegas mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.

    Atas tindakannya, Azmi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. [lus/beq]

  • Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini mencakup penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari Bukalapak.

    Dalam upaya memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, Bukalapak telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti ini menegaskan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi terhadap Bukalapak.

    Salah satu bukti utama yang diajukan Bukalapak adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) terkait sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark. Dalam dokumen ini, disepakati hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Namun, Harmas dinilai gagal menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dijadikan kantor Bukalapak.

    Selain itu, Bukalapak juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp 6,4 miliar, yang mencakup booking fee dan deposit service charge sesuai dengan LoI. Hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah menerima permintaan resmi dari Bukalapak.

    Lebih lanjut, dalam persidangan diajukan korespondensi antara Bukalapak dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. Bukti ini mengindikasikan bahwa sejak awal, Harmas tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang disepakati.

    Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada Bukalapak, yang menunjukkan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

    Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Bukalapak telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Surat teguran dan somasi telah dikirimkan kepada Harmas, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akibatnya, Bukalapak mengajukan permohonan PKPU untuk memastikan hak-haknya dapat ditegakkan melalui jalur hukum.

    Terkait jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis.

    “Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Bukalapak. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. Bukalapak akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

    Bukalapak optimistis bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil. [beq]

  • Prostitusi di Warkop Remang-remang Gresik Terungkap di Bulan Ramadan

    Prostitusi di Warkop Remang-remang Gresik Terungkap di Bulan Ramadan

    Gresik (beritajatim.com) – Memasuki hari ke-12 Bulan Ramadan 1446H, praktik prostitusi masih marak ditemukan di sejumlah tempat. Salah satunya terungkap di warung kopi (warkop) remang-remang di sepanjang Jalan Raya Pantura, Duduksampeyan, Gresik. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

    Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan bahwa praktik prostitusi tersebut tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui aplikasi Michat yang difasilitasi oleh warkop remang-remang.

    “Setelah kami menerima laporan, tim unit reskrim bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tepatnya di Dusun Palebon, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

     

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti cukup untuk mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Mereka adalah S dengan nama samaran Yanti asal Demak, W dengan nama Michat Kembang Ati asal Pasuruan, RS dengan nama panggilan Rere asal Surabaya, dan DNP dengan nama Michat Diana asal Lamongan.

    “Keempat perempuan yang diamankan telah kami data dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambah Hendrawan.

    Menanggapi temuan ini, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah, terutama selama bulan Ramadan.

    “Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui hotline Lapor Kapolres atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tuturnya. [dny/beq]

  • Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menggagalkan perdagangan tiga ton pupuk bersubsidi antarkecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua orang warga ditangkap.

    Dua pria ini berinisial l S (41), warga Jenggawah yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt T200, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang juga pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

    Mereka dibekuk polisi, Selasa (11/3/2025). Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga ton pupuk bersubsidi itu seharusnya diterima sembulan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun MG malah mendistribusikannya di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp 150 ribu per sak.

    “Tapi pupuk itu belum diterima pembeli. Kalau menurut aturan, pupuk bersubsidi didistribusikan di wilayah yang sudah jadi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Bayu.

    “Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada kelebihan stok, sehingga dialihkan. Tapi apapun alasannya, yang namanya pupuk bersubsidi, tidak boleh keluar dari wilayah RDKK,” kata Bayu.

    Polisi masih mendalami kasus itu. Kios tersebut sudah beroperasi dua tahun. “Tapi apakah penyimpangan ini sudah sejak dua tahun lalu atau baru-baru ini, masih terus kami dalami. Tentunya kami masih harus mencari informasi dari pihak lain yang menerima pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” kata Bayu.

    Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    Dua tersangka terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 ribu sebagaimana Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

    Mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    “Karena ancaman penjara di bawah lima tahun, kami tidak menahan pelaku. Yang penting adalah bagaimana kita menyelamatkan pupuk bersubsidi ini tidak diterima pihak yang salah,” kata Bayu. [wir]

  • Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melaporkan hasil ungkap Operasi Pekat Semeru 2025. Ada 41 kasus dengan 53 tersangka yang berhasil diungkap sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Deretan kasus yang diungkap dipaparkan dalam konferensi pers di di Balai Kota Malang. Polresta Malang Kota mengajak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Forkopimda lainnya dalam ungkap yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025).

    Sederet kasus itu dengan rincian 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Mulai, tindak kejahatan premanisme sebanyak 23 kasus, kejahatan pornografi 2 kasus, prostitusi 2 kasus, kejahatan peredaran miras ilegal 1 kasus, narkoba 9 kasus, perjudian 3 kasus dan kejahatan jalanan 1 kasus.

    Peredaran miras ilegal di Kota Malang yang semakin marak, menjadi salah satu fokus utamanya sasaran operasi. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk selalu mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif.

    “Dari hasil operasi ini, memang yang paling banyak adalah miras. Karena, miras ini bisa menjadi trigger atau pemicu kejahatan lainnya. Maka, miras akan dilakukan tipiring. Kejahatan lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal hukuman yang berlaku,” ujar Nanang.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkaplan dari 53 tersangka, ada 21 juru parkir liar yang terkena razia gabungan Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang beberapa waktu lalu.

    “Dari berbagai kasus kejahatan yang diungkap itu, diamankan 53 tersangka termasuk didalamnya ada 21 juru parkir liar. Dan seluruh tersangka ini, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

    Sementara barang bukti yang diamankan mulai dari 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp1.410.000 dan narkoba sebanyak 86,19 gram sabu serta 0,48 gram ganja, 4 buah HP dan 2 unit sepeda motor.

    “Disamping itu, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan sebanyak 138 sepeda motor. Karena terindikasi melakukan balapan liar baik di Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa,” ujar Wahyu.

    “Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan yang terjadi saat bulan ramadan ini. Dengan begitu kami berharap, masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib serta mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (luc/ted)

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor di Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

    Bareskrim Polri Geledah Kantor di Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah kantor di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada hari Selasa 11 Maret 2025.

    Penggeledahan ini dilakukan diduga terkait tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Yang saat ini kasusnya naik tahap penyidikan.

    Seorang perangkat RW setempat, Tutik yang turut menyaksikan penggeledahan saat itu mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di lima lantai atau seluruh lantai gedung tersebut.

    “Tadi saya bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik, Selasa (11/3/2025).

    Menurut pengakuan Tutik, penyidik Bareskrim tadi mencari beberapa dokumen dan berkas di lantai atas, namun ia tidak mengetahui pasti berkas apa yang dicari.

    “Hanya memeriksa dokumen, pemeriksaan dokumen yang tersisa di sini. Saya tidak tahu dokumennya. Berkasnya banyak, tapi sepertinya banyak yang dipilah terus akhirnya ditinggal. Maaf saya tidak tahu, saya tidak bisa menjawab,” ucap Tutik.

    Sementara itu, salah seorang penyidik mengakui bahwa penggeledahan hari ini adalah terkait bagian penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

    “Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata penyidik bernama Rahmad.

    Rahmad mengungkapkan, dalam penggeledahan berjalan sejak pukul 11.30 WIB siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.

    Untuk diketahui, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

    Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

    Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

    PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar. (ted)

  • Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh tersangka penyelundupan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam hukuman mati.

    Oleh polisi, ketujuh tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

    Adapun ketujuh Tersangka tersebut, dua diantaranya pecatan TNI. Mereka adalah
    Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.

    “Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Bengkel Las di Bojonegoro Digerebek Polisi, Ribuan Butir Amunisi Disita

    Bengkel Las di Bojonegoro Digerebek Polisi, Ribuan Butir Amunisi Disita

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda DIY berhasil menggerebek lokasi pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, Selasa (11/3/2025).

    Operasi ini mengungkap aktivitas produksi, perakitan, modifikasi, dan pengiriman senjata api ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Empat warga Bojonegoro, yaitu Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin, dan seorang saksi bernama Harianto, diamankan dalam operasi tersebut.

    Selain mengamankan tiga orang tersangka dan satu orang saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan meliputi:

    1. Senjata Api dan Amunisi:
    – 6 pucuk senjata api (2 Cuk SS1 V1 dan 4 Cuk G2 Pindad).
    – 882 butir amunisi (632 butir kaliber 5.56 dan 250 butir kaliber 9mm).
    – 5 senjata api rakitan (2 senjata panjang dan 3 senjata pendek).
    – Amunisi tambahan sebanyak 982 butir dengan berbagai kaliber, termasuk 402 butir kaliber 5.56, 198 butir kaliber 22,68 butir kaliber 30, 152 butir kaliber 7.62x59mm, 147 butir kaliber 7.62x51mm, 14 butir kaliber 9mm, dan 1 butir kaliber 7.62.

    2. Peralatan Produksi Senjata:
    – Alat bubut, alat las, dan mesin khusus untuk pembuatan popor senjata serta senjata pendek.
    – Piranti atau komponen untuk merakit senjata api.

    3. Kendaraan:
    – Satu unit mobil pick-up jenis Suzuki yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan pengiriman senjata ilegal.

    Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, menjelaskan bahwa senjata dan amunisi tersebut dikirim ke Papua dengan cara dimasukkan ke dalam wadah mesin kompresor yang dipotong dan dibagi menjadi beberapa bagian. “Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

    Operasi ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap tersangka sebelumnya, Yuni Enumbi, yang ditangkap di Kampung Ampas KM 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

    Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan bengkel las di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang ternyata dipakai untuk merakit senjata api.

    “Hasilnya 3 tersangka diamankan, yakni Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin dan 1 orang sebagai saksi atas nama Harianto,” pungkasnya. [lus/ted]

  • Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan jaringan senjata api ilegal yang akan dipasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peran masing-masing Tersangka.

    Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.

    “Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025).

    Disebutkan oleh Komjen Pol Imam Sugianto, total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya baru diketahui bahwa pembuat senjata adalah dari Bojonegoro. Oleh Polda Jatim, kemudian ditindaklanjuti hingga ditangkaplah tiga tersangka yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, Pujiono, dia yang merakit senjata.

    Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di kecamatan minggir kabupaten Sleman provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.

    Perlu diketahui, sebuah rumah di Perumahan Kalianyar di Desa Kalianyar, Kapas Bojonegoro digerebek Polisi.

    Rumah itu diduga menjadi tempat perakitan senapan tanpa izin.

    Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

    Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah dan dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.

    Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polisi.

    “Iya Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta jadi saksi, infonya tempat perakitan senjata. Kebetulan saya tidak rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat. Rumah itu dikontrakkan dan bukan warga Kalianyar,” terang Kades Ibnu Ismail.

    Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polisi, diamankan beberapa mesin bubut yang diangkut oleh truk derek mobil pikap.

    “Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pakai pikap, soalnya ditutup terpal,” ucap AT, salah satu warga lain. [uci/but]