Category: Beritajatim.com

  • 3 Warga Bangkalan Judi Domino di Kandang Sapi, Ditangkap Polisi

    3 Warga Bangkalan Judi Domino di Kandang Sapi, Ditangkap Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga orang pria paruh baya di sebuah kandang sapi di Dusun Laok Songai Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Ketiganya diamankan sekitar pukul 23.00 WIB saat asyik bermain domino.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, tiga pelaku yakni IS (52) dan MH (53) warga Kecamatan Burneh serta MS (50) warga Kecamatan Tragah.

    “Para pelaku ditangkap saat sedang bermain judi domino di sebuah kandang sapi,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

    Lanjut Hafid, dari penangkapan itu polisi mengamankan satu set domino, sebuah keramik yang digunakan sebagai alas dan juga uang sebanyak Rp 1.150.000 yang diduga menjadi taruhan dalam judi tersebut.

    “Kami langsung amankan para pelaku dan semua barang buktinya,” ungkapnya.

    Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [sar/but]

  • Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI

    Dua Napiter di Lapas Tulungagung Lakukan Ikrar Setia NKRI

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung, Margono dan Gunawan, resmi mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua napiter tersebut merupakan pindahan dari Lapas Sentul. Prosesi pembacaan ikrar ini berlangsung di aula Lapas Tulungagung dan disaksikan oleh perwakilan Densus 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa ikrar ini menunjukkan niat kuat dari kedua narapidana untuk kembali ke pangkuan NKRI. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pembinaan yang baik oleh berbagai pihak.

    “Dengan kembalinya dua saudara kita, Margono dan Gunawan, ke tengah-tengah masyarakat, kami berharap mereka dapat memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

    Saat ini, terdapat 20 narapidana terorisme di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, dua orang telah melakukan ikrar setia NKRI. Rencananya, minggu depan prosesi serupa juga akan dilakukan di Lapas Madiun. Kadiyono menjelaskan bahwa proses ikrar kesetiaan ini merupakan hasil dari asesmen dan evaluasi yang ketat.

    “Dari data yang ada, status mereka sudah hijau, artinya mereka telah melalui proses asesmen dan evaluasi yang ketat. Ikrar kesetiaan ini adalah bentuk nyata dari niat mereka untuk berperilaku baik,” tuturnya.

    Kalapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menambahkan bahwa kedua narapidana tersebut selama ini menunjukkan perilaku positif dengan warga binaan lain. Mereka juga aktif mengajar membaca Al-Qur’an kepada sesama warga binaan. Setelah melaksanakan ikrar setia, keduanya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran. “Kita usulkan untuk mendapat remisi lebaran, untuk awal ini kita usulkan mendapat 4 bulan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Pamekasan Amankan 72,21 Gram Sabu dan 278 Butir Okerbaya

    Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Pamekasan Amankan 72,21 Gram Sabu dan 278 Butir Okerbaya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Jumlah tersebut merupakan barang bukti alias BB dalam kasus penyalahgunaan narkoba, di mana dalam Cipta Kondisi melalui operasi dengan sandi Pekat Semeru 2025, polisi juga berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus dan menetapkan 10 tersangka.

    “Dalam operasi pekat semeru ini, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dari 8 kasus berbeda, dan menetapkan sebanyak 10 tersangka,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Sugianto, Rabu (12/3/2025).

    Dari total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

    “Dari total 10 tersangka yang kita tangkap, sebanyak 7 (tujuh) tersangka di antaranya merupakan pengedar. Sedangkan 3 (tiga) tersangka lainnya merupakan pengguna,” ungkapnya.

    Sebelumnya Polres Pamekasan, sempat menyampaikan jika satu dari tersangka yang ditangkap di Desa Jambaringin, Proppo, merupakan bandar narkoba. Namun hal itu diralat setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

    “Jadi tersangka inisial D dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, berstatus sebagai pengedar, bukan bandar. Hal ini berdasar penyidikan, tersangka D sebagai pengedar bukan bandar. Sementara bandar berinisial J yang merupakan paman dari D, dan saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan, dalam kasus narkoba yang sempat viral di berbagai media sosial. Terdapat dua bandar narkoba berisinial J dan R yang saat ini dalam pengejaran. “Pasti akan kami buru hingga tuntas,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Keuntungan Jual Minyak Curah Ilegal, Sehari Hasilkan Rp 9,5 Juta

    Keuntungan Jual Minyak Curah Ilegal, Sehari Hasilkan Rp 9,5 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Keuntungan besar yang diraup dari penjualan minyak goreng curah ilegal membuat seorang pria di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, nekat menjalankan bisnis haram ini. AM (44) berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah sebelum akhirnya digerebek polisi.

    “Tersangka membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya menggunakan botol ukuran 670 ml tanpa label, dan menjualnya ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

    Menurut keterangan pelaku dalam satu ton minyak goreng curah pelaku meraup keuntungan Rp 9,t juta dalam sehari. Dalam sehari mampu memproduksi 600 botol minyak curah yang dikemasnya sendiri di rumahnya.

    Sementara itu dalam sebulan bisa memproduksi 18.000 botol atau 13 ton minyak. Untuk keuntungannya sendiri mencapai Rp 120 juta yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional Pasuruan Raya.

    Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peredaran minyak goreng botolan tanpa label di masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” lanjutnya.

    Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, timbangan digital, mobil pikap, ribuan botol kosong, dan tandon berisi minyak goreng curah. Barang bukti tersebut diamankan untuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3 milyar,” tutupnya. (ada/kun)

  • Polisi Gerebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Pandaan

    Polisi Gerebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Pandaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik produksi dan penjualan minyak goreng ilegal di sebuah rumah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.30 WIB.

    Tersangka, AM (44) merupakan warga Desa Nogosari, ditangkap di rumahnya yang dijadikan lokasi produksi minyak goreng ilegal. Di dalam rumahnya pelaku juga menyimpan empat kotak besar drum untuk menyimpan minyak curah.

    “Tersangka membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya menggunakan botol ukuran 670 ml tanpa label, dan menjualnya ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.

    Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang rapi yakni denganengumpulkan minyak curah didalam drum. Setelah terkumpul minyak kemudian dikemas di dalam botol yang di belinya secara terpisah.

    Setelah dikemas 0elaku kemudian menjual minyak tersebut tanpa adanya label dan disebar di pasar-pasar tradisional. Dari keterangan pelaku dirinya telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 seorang diri.

    Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, timbangan digital, mobil pikap, ribuan botol kosong, dan tandon berisi minyak goreng curah. Barang bukti tersebut diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3.000.000.000,” tutup Adimas. (ada/kun)

  • Ada 14 Ton Minyakita Palsu dari Sampang dan Surabaya

    Ada 14 Ton Minyakita Palsu dari Sampang dan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Petugas (Satgas) Pangan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim menyita 14 Ton Minyakita Palsu dari Surabaya dan Sampang. Dua pelaku diamankan dalam kasus ini.

    “Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,’ ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budhi Hermanto, Rabu, (12/3/2025).

    Dalam aksinya, dua pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah yang dimasukkan kedalam kemasan Minyakita serta beratnya pun dikurangi.

    Kecurigaan polisi setelah menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik bahkan jurigen. Kecurigaan itu, adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.

    Saat itu Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Dalam pemeriksaan itu polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

    Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

    “Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Budhi.

    Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter. “Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” kata Budhi.

    Saat dilakukan pemeriksaan polisi mendapati gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” ucap Budhi. [uci/but]

     

  • Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Mengenal Tim Raimas Kalamunyeng Penumpas Aksi Kejahatan di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Tim Pengurai Massa (Raimas) Kalamunyeng yang dibentuk Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya. Sebagai tim penumpas aksi kejahatan, dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten. Tim Raimas ini beraksi berpatroli selama 24 jam.

    Dengan mengendarai motor trail, anggota yang tergabung dalam Raimas Kalamunyeng mampu mengatasi aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Mulai dari penertiban massa perguruan silat, pembubaran balap liar, penyitaan ribuan botol miras,
    hingga penangkapan gangster bersenjata, dan menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Saat berpatroli ada 10 hingga 12 personil yang bertugas dilengkapi dengan senjata, handy talkie (HT) serta borgol beraksi saat ada laporan dari masyarakat. Mengenakan seragam serba hitam layaknya tim Densus 88. Mereka memburu setiap langkah aksi tindak kejahatan saat ada laporan masyarakat.

    Salah satu operasi yang dilakukan adalah pengamanan massa dari perguruan silat di Driyorejo pada 6 Februari 2025. Saat itu, puluhan orang berhasil dikendalikan agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban.

    Selain pengamanan massa, tim ini juga
    berhasil membongkar keberadaan kelompok gangster di Kedamean dan Cerme, pada 15 Februari 2025. Dalam kasus ini, 8 pemuda gangster motor ditangkap dengan barang bukti senjata tajam. Selang sehari kemudian, 7 anggota gangster lainnya di Cerme juga diamankan dengan membawa senjata tajam sepanjang 120 cm.

    Selain kejahatan jalanan, Raimas Kalamunyeng turut aktif menindak peredaran miras di berbagai lokasi. Ribuan botol miras berhasil disita dari kendaraan hingga rumah penyimpanan ilegal.

    Aksi balap liar yang sering meresahkan warga juga tak luput dari perhatian. Sejumlah kendaraan yang digunakan untuk balapan diamankan dalam berbagai razia, termasuk 5 unit motor di Tlogo Pojok pada 4 Maret 2025.

    Tak hanya menindak kejahatan jalanan, Tim Raimas Kalamunyeng juga berperan dalam pencegahan aksi curanmor. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus di kawasan Perak, Surabaya, sebelum mereka sempat melarikan diri.

    Fenomena perang sarung yang kerap terjadi di Bulan Ramadan juga menjadi perhatian khusus. Enam pemuda yang berencana melakukan perang sarung diamankan di kawasan Kawasan Industri Gresik (KIG) sebelum aksi mereka berkembang menjadi bentrokan serius ditengah malam.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang membentuk Tim Raimas Kalamunyeng mengatakan, arti raimas adalah pengurai massa. Sementara kalamunyeng diambil dari nama keris peninggalan Sunan Giri sewaktu menyebarkan agama islam.

    “Jadi nama Tim Raimas Kalamunyeng merupakan garda terdepan menanggulangi kamtibmas dengan bertindak cepat sewaktu ada laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (12/3/2025).

    Selama Bulan Ramadan 1446H Tim Raimas Kalamunyeng terus standby memonitor potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian. Jika HT personil yang bertugas berbunyi. Dalam hitungan detik, tim ini bergerak menuju sasaran membasmi aksi kejahatan maupun kamtibmas yang meresahkan masyarakat. (dny/kun)

  • 12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

    12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengungkap sebanyak 27 kasus dan menetapkan 31 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.

    “Hasil operasi pekat semeru 2025 terdiri dari 27 kasus dan 31 tersangka, meliputi kasus handak, prostitusi, judi, miras, dan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiawan, Rabu (12/3/2025).

    Operasi tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) selama Ramadan 1446 Hijriah. “Dari 27 kasus yang diungkap, meliputi 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), 2 kasus prostitusi, 2 kasus judi, 14 kasus miras, serta 8 kasus narkoba,” ungkapnya.

    “Dari total kasus tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing 1 orang tersangka handak, 2 tersangka prostitusi, 3 tersangka judi, 15 tersangka miras, dan 10 tersangka narkoba, meliputi 7 pengedar dan 3 pengguna,” imbuhnya.

    Operasi tersebut bertujuan untuk penanggulangan pencegahan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tujuan dari operasi ini di antaranya membatasi akses dan ruang premanisme, prostitusi, pornografi, miras, narkoba, handak dan perjudian,” jelasnya.

    “Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberantas tindak pidana kejahatan, termasuk menjamin stabilitas kamtibmas khususnya selama melaksanakan ibadah Ramadan 1446 Hijriah,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Reskrim Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gebang Kidul Gang Puskesmas 41, Sukolilo, Surabaya, Minggu (09/03/2025) pagi. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua bandit curanmor berinisial ABD dan BE. Keduanya merupakan warga Sampang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kedua pelaku awalnya nongkrong di warung Jembatan Suramadu. BE lantas memiliki ide untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Keduanya pun sepakat dan berangkat mencari sasaran.

    “Mereka lantas tiba di Gebang Kidul dan mendapati ada sepeda motor yang terparkir di dalam kos,” kata Made, Rabu (12/03/2025).

    Kedua Pelaku mengendarai Honda PCX hitam. BE yang berperan sebagai eksekutor mengenakan jaket hitam, celana jeans dan sandal selop putih. Sementara ABD mengenakan baju seragam futsal warna pink. Mereka lantas mondar mandir di kos-kosan dan mengamati situasi.

    “Setelah dirasa aman, mereka merusak rumah kunci sepeda motor Honda CRF dan berhasil membawa kabur dengan cara didorong karena mesin dalam kondisi mati,” tutur Made.

    Sepeda motor itu lantas dibawa ke Makam Gebang gang buntu. Disana mereka berdua mengotak ngatik sepeda motor hasil curiannya. Sejumlah kabel sepeda motor diotak-atik. Hampir 1 jam keduanya gagal menghidupkan motor Honda CRF itu.

    “Anggota reserse kami yang berpatroli mendapati keduanya sedang mengotak ngatik motor hasil curian. Karena berada di gang buntu, anggota kami menyiapkan strategi sampai menemukan bukti kuat bahwa keduanya adalah bandit curanmor,” tegas Made.

    Kedua pelaku lantas menyerah menghidupkan sepeda motor Honda CRF hasil curian. Mereka pun meninggalkan sepeda motor di lokasi dan kabur mengendarai Honda PCX. Sampai di ujung gang keluar, anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

    “Di history handphonenya kami temukan mereka sempat searching cara untuk menghidupkan mesin motor Honda CRF tanpa kunci,” kata Made.

    Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi pencurian sekali. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan TKP lain. (ang/kun)

  • Sidang Ivan Sugiamto, Saksi Sebut Pelaku Sempat Minta Maaf ke Korban

    Sidang Ivan Sugiamto, Saksi Sebut Pelaku Sempat Minta Maaf ke Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ivan Sugiamto menghadirkan dua saksi meringankan (A De Charge) dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perlindungan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi yang dihadirkan di Ruang Kartika 2 adalah Dave Emanuel, teman anak EX, dan Carlina, istri terdakwa Ivan.

    Saksi Dave dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyampaikan bahwa dalam mediasi yang berlangsung di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terdakwa Ivan awalnya memberikan penjelasan kepada Kepala Sekolah, Deborah Indarti.

    “Ko Ivan menjelaskan kalau anaknya dibilang anjing dan sebagainya, terus kepala sekolah itu bilang ‘maunya seperti apa’,” katanya.

    Saksi juga menyampaikan bahwa saat terjadi kegaduhan di halaman sekolah, orangtua anak EN berupaya menggantikan posisi anaknya sesuai permintaan Ivan. Namun, Ivan menolak dan memilih ikut jongkok bersama.

    Setelah mediasi usai, mereka yang berada di dalam ruangan itu saling bersalaman. Pada malam harinya, Ivan menghubungi saksi Dave dan memintanya datang ke Bengkel VAJ.

    “Ko Ivan telfon saya untuk nyuruh merapat ke Bengkel VAJ itu. Pada saat saya di bengkel, di sana sudah ada orangtuanya anak EN,” terang Dave.

    Di bengkel yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya, kembali dilakukan mediasi yang berujung pada pembuatan surat pernyataan damai.

    “Setelah itu, mereka (orangtua anak EN dan terdakwa Ivan) ketawa-tawa, ngobrol santai sudah kayak teman gitu. (Tekanan) Gak ada,” jelasnya.

    Sementara itu, terdakwa Ivan saat memberikan pembelaan di persidangan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menimbulkan kegaduhan.

    “Saya menyesal dan saya minta maaf atas kegaduhan tersebut sampai dengan hari ini. Saya spontanitas saja,” paparnya.

    Penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah sesuai dengan fakta yang terjadi.

    “Saya tidak bilang meringankan, memberatkan atau apa. Cuma kita di sini berharap dengan fakta terbuka yang terjadi itu seperti apa. Memang tadi dari saksi Dave Emanuel, dia membeberkan fakta yang terjadi. Jadi tidak seperti opini liar yang beredar di masyarakat luas. Faktanya tidak seliar itu,” ujarnya.

    Billy juga menyampaikan bahwa terdakwa Ivan telah meminta maaf dan menyatakan perdamaian kepada saksi Wandharto serta Ira Maria sedikitnya dua kali, yakni di sekolah secara verbal dan di Bengkel VAJ dengan surat pernyataan damai.

    “Perdamaian yang pertama dari kesaksian Dave itu di sekolah, ruang tamu, secara verbal. Kedua di Bengkel VAJ, itu yang ada surat pernyataan damainya. Jadi kalau secara resmi ya dua kali. Terus malamnya juga lewat telfon, kebetulan kita ada rekamannya juga. Total ya tiga kali,” jelasnya.

    Sidang akan kembali digelar pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Billy berharap tuntutan terhadap kliennya dapat proporsional.

    “Kita mengikuti proses hukum yang ada, kita dengarkan saja tuntutan bagaimana. Harapannya, orang bersalah ya dihukum sesuai porsinya. Kalau orang mencuri 1, ya harus dihukum 1 jangan dihukum 10. Jadi proporsional saja. Pak Ivan sudah menyesal, sudah ada perdamaian, ya itu harus masuk dalam pertimbangan,” pungkasnya. [uci/beq]