Category: Beritajatim.com

  • Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Bahan Peledak untuk Petasan

    Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Bahan Peledak untuk Petasan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya Polres Ponorogo untuk menciptakan suasana Lebaran yang aman dan bebas petasan terus digencarkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (28), yang diduga akan mengedarkan bahan baku pembuatan mercon secara ilegal.

    MY diamankan saat hendak bertransaksi dengan pembeli yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah serbuk bahan peledak, yang merupakan bahan baku untuk membuat petasan.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena menyimpan dan menguasai bahan peledak tanpa izin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mendapatkan serbuk peledak tersebut dari salah satu marketplace online, lalu menjualnya kembali melalui Facebook.

    “Saat pelaku akan melakukan transaksi dengan calon pembeli, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Rudi, Kamis (13/3/2025).

    Di hadapan petugas, MY mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik ini. Ia beralasan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi, terutama setelah kehilangan pekerjaan sejak kontraknya habis pada Desember lalu.

    “Terpaksa, untuk kebutuhan anak,” ujar MY kepada wartawan.

    Pelaku membeli serbuk peledak seharga Rp200 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp250 ribu. Ketika ada pembeli yang tertarik dan mengajak bertemu di Kecamatan Sampung, polisi yang sudah mengendus aktivitas ilegal ini langsung melakukan penangkapan sebelum transaksi terjadi.

    Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    “Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas AKP Rudi.

    Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya, terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. [end/aje]

  • Polisi Tangkap Warga Tuban Pelaku Penyuplai Senpi Ilegal KKB Papua

    Polisi Tangkap Warga Tuban Pelaku Penyuplai Senpi Ilegal KKB Papua

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang warga asal Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bernama Pujiono diduga ditangkap usai terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Dari hasil pengungkapan tersebut ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya berasal dari Jawa Timur yakni 2 Bojonegoro dan 1 orang berasal dari Tuban.

    Ketiga tersangka tersebut bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono diketahui peran ketiganya ini ialah sebagai perakit dan memasok senjata api rakitan di wilayah Papua.

    Berdasarkan laporan dari Polda Jawa Timur, tersangka Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin pembuat senjata. Sedangkan, Pujiono asal Tuban ini berperan sebagai membuat popor atau rangka senjata.

    “Dari 3 tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Satgas Khusus Mabes Polri,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    Lanjut, para tersangka ini juga telah memproduksi 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang telah diamankan dari tangan para pelaku, serta ada 982 butir amunisi dengan berbagai kaliber, 5 pucuk senjata rakitan, dua laras panjang, tiga laras pendek, serta satu unit mobil pikap Suzuki yang digunakan dalam operasional mereka.

    “Para tersangka mengirimkan senjata api tersebut ke Papua dan menyembunyikan senjata dalam wadah mesin kompresor yang telah dimodifikasi,” terang Kapolda Jatim.

    Setelah dipotong dan dibagi dalam beberapa bagian, senjata dan amunisi diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi yang kemudian dikirimkan ke Papua dan digunakan oleh KKB.

    “Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, serta terancam hukuman mati,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Kapolres Pamekasan Ingatkan Personil Prioritaskan Prinsip TWT

    Kapolres Pamekasan Ingatkan Personil Prioritaskan Prinsip TWT

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto kembali mengingatkan seluruh personil agar selalu memprioritaskan pada prinsip tugas, wewenang dan tanggungjawab (TWT).

    Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Polsek Jajaran, di wilayah Pantura Pamekasan, yakni Polsek Pasean, Polsek Tamberu, dan Polsek Waru, Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

    Dalam kesempatan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka cek dan ricek terhadap kesiapan anggota dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah.

    “Seperti kita ketahui bersama, tiga Polsek di Pantura ini merupakan daerah terjauh dari Polres Pamekasan, sehingga antisipasi kerawanan kamtibmas harus betul-betul diantisipasi dengan baik,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    Melalui langkah antisipatif, diharapkan dapat menekan tindakan melanggar hukum yang maupun tindakan lain yang meresahkan masyarakat. “Dengan langkah antisipatif, kita bisa sedini mungkin melakukan penanganan bika terjadi gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

    “Dan alhamdulilah selama ini, tiga Polsek yang kami kunjungi (Polsek Pasean, Tamberu dan Waru), terpantau aman dan kondusif. Sehingga sangat penting bagi seluruh jajaran agar meningkatkan disiplin dalam bertugas sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh Polsek Jajaran, beserta seluruh anggota agar selalu berpedoman pada prinsip TWT. “Artinya kita harus mengerti tugas, menggunakan wewenang dengan baik dan benar, serta bertanggung jawab terhadap apa yang kita laksanakan,” tegasnya.

    “Insya’ Allah dengan demikian, harkamtibmas di wilayah Polsek jajaran, tetap terjaga dengan baik khususnya selama Ramadan 1446 Hijriah, dan seterusnya. Bagi seluruh anggota kami ucapkan terima kasih, dan selamat bertugas,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Polisi dan Tahanan di Bangkalan Kompak Buka Puasa Bersama

    Polisi dan Tahanan di Bangkalan Kompak Buka Puasa Bersama

    Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota Polres Bangkalan, melakukan buka puasa bersama para tahanan dengan menu yang sama.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, sebanyak 89 orang tahanan melakukan buka puasa bersama para anggota polisi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian polisi pada para tahanan di bulan puasa ini.

    “Karena mereka juga melaksanakan puasa maka kami sebagai sesama manusia saling berbagi,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

    Ia mengatakan, meski para pelaku kriminal ini melanggar aturan, namun ia menilai para tahanan sebagai manusia memiliki rasa kebaikan. Sehingga, pihaknya mengajak para tahanan untuk berbuka bersama.

    “Di lubuk hati mereka pasti juga ada kebaikan,” ungkapnya.

    Diketahui, dalam acara buka puasa tersebut para tahanan diberikan satu box nasi bebek lengkap dengan minumnya. Sebelum berbuka, Hafid juga meminta para tahanan untuk refleksi diri sehingga saat bebas nanti para tahanan tak mengulangi perbuatannya yang melawan hukum.[sar/ted]

  • Bareskrim Polri Amankan 6 Boks Dokumen dari PTPN I Surabaya

    Bareskrim Polri Amankan 6 Boks Dokumen dari PTPN I Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri mengamankan 6 boks berisi dokumen dan 2 kardus, dari hasil penggeledahan 11 jam di PTPN I Regional IV, Surabaya hari Rabu, 12 Maret 2025.

    Tim penyidik melakukan penggeledahan kurang lebih 11 jam, dari pukul 09.30 WIB-20.45 WIB, di PTPN I Surabaya. Hal itu dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, 2015 -2022.

    “Sesuai dengan yang diamanatkan oleh pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN ( Kantor I Regional IV) terkait dengan EPCC PT Asembagoes PTPN tahun 2015-2022,” kata salah satu tim penyidik Bareskrim Polri, Is, Rabu (12/3).

    Is mengatakan, penggeledahan dokumen hari ini ada di lantai 1 dan 2, Gedung PTPN I Regional IV Surabaya.

    “Di PTPN ada di lantai 2, sampai 1 Jumlah kurang lebih 6 boks (dokumen),” jelas dia.

    Pihaknya mengungkapkan bahwa penyidik belum memeriksa satu pun orang yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut dan pemeriksaan. Kata dia, akan dilakukan menunggu waktu yang tepat.

    “Belum, nanti,” tutup Is.

    Diberitakan sebelumnya, pihak management PTPN I Regional IV Surabaya merespon penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri hari ini.

    Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional IV, Deni Willis Dajanie bilang, pihaknya akan kooperatif dan mendukung penegakan hukum yang berlaku selama proses pemeriksaan oleh Bareskrim di kantornya. Dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan petugas.

    “Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, maka kami sangat koperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim Bareskrim secara profesional,” ucap dia. (ted)

  • Komplotan Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Dibongkar

    Komplotan Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Dibongkar

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukolilo, menangkap tiga orang pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang warga Benowo, Surabaya berinisial AN, Rabu (12/3) hari ini.

    Ketiga pelaku adalah Bagus Budi Santoso warga Wonorejo III, Mohtar, Nginden Kota Gang Bengkok, dan Saiful Efendi warga Pandugo Gang I.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, ke tiga pelaku ini ditangkap setelah menggelapkan dua sepeda motor milik AN, pada November 2024 lalu.

    “Dua sepeda motor milik korban AN dibawa lari oleh Bagus yaitu Honda PCX sama Honda Blade,” kata Made, Rabu (12/3/2025).

    Made menjelaskan bahwa korban AN dan Bagus saling kenal. Bagus awalnya meminjam sepeda motor Honda Blade milik AN dengan alasan untuk digunakan ayahnya pengajian. Dua hari kemudian, Bagus kembali meminjam sepeda motor Honda PCX milik AN dengan alasan untuk mencari kerja.

    “Karena mereka berteman ya dipinjami oleh AN. Namun malah dibawa lari,” tutur Made.

    Korban AN baru curiga setelah Bagus tidak bisa dihubungi pada awal Oktober 2024. Ia pun lantas melapor ke Polsek Sukolilo. Mendapati laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan hingga Bagus ditangkap pada Kamis (20/2/2025) kemarin saat berjualan obat kuat di Jalan Pasar Kembang.

    Sehari setelahnya, petugas menangkap Saiful Efendi rekanna Bagus. Ia berperan sebagai perantara sebelum diserahkan ke Mohtar yang berperan sebagai penadah.

    Saiful Efendi pun juga menipu Bagus. Saiful Efendi yang mengetahui Bagus dilaporkan dan kabur lalu menebus sepeda motor milik AN di Mohtar. Sepeda itu lantas di jual ke seseorang di Pasuruan yang berinisial NI (buron).

    “Setelah menangkap Bagus, kami menangkap 2 orang lainnya. Saiful Efendi dan Mohtar yang juga mendapatkan keuntungan dari kejadian ini,” ucap Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka Bagus dan Saiful dijerat dengan pasal berlapis 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sementara Mohtar dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara.

  • Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Disahkan, Ini Respon Dinsos P3AKB Bondowoso

    Raperda Pencegahan Perkawinan Anak Disahkan, Ini Respon Dinsos P3AKB Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyambut baik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Perkawinan Anak oleh DPRD Bondowoso pada Senin (10/3/2025) malam lalu.

    Dalam keterangannya kepada BeritaJatim.com pada Rabu (12/3/2025), Anisatul menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Bondowoso.

    “Kami bersyukur Raperda Pencegahan Perkawinan Anak sudah disetujui. Artinya, ini menjadi penguat dan dasar bagi kami untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak dengan lebih kuat lagi,” katanya.

    “Kami berharap, apa yang sudah kita lakukan bersama stakeholder dan masyarakat, serta ormas lintas sektor, dapat berjalan lebih optimal,” tambah dia.

    Menurutnya, dengan adanya raperda ini, Dinsos P3AKB memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan program-program pencegahan.

    Selain itu, koordinasi antar pihak menjadi lebih strategis, memungkinkan sinergitas pentahelix yang melibatkan lintas sektor dan multi-pihak dalam implementasinya.

    “Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas Dinsos P3AKB, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama (PA), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta organisasi masyarakat seperti MUI dan Fatayat NU. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan efektif,” beber Anis.

    Salah satu aturan yang menjadi pedoman dalam upaya ini adalah pendewasaan usia perkawinan. Menurutnya, pendekatan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek dari hulu hingga hilir.

    “Tidak hanya anak yang harus diberikan perlindungan, tetapi juga orang tua serta lingkungan sekitar perlu diberikan edukasi,” ucapnya.

    Ia menilai, pendidikan bagi orang tua dan lingkungan sangat penting agar mereka memahami pentingnya memberikan ruang bagi anak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

    “Dengan begitu, anak-anak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang tanpa harus terjebak dalam perkawinan usia dini,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Satgas Pangan Temukan Kecurangan Pengemasan Produk Minyakkita Pasar Surabaya

    Satgas Pangan Temukan Kecurangan Pengemasan Produk Minyakkita Pasar Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan kecurangan dalam pengemasan produk Minyakkita di 2 pasar tradisional Surabaya, Rabu (12/03/2025).

    Kecurangan itu ditemukan oleh Satgas Pangan Polrestabes Surabaya saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 2 pasar tradisional bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya. Tim mendapati volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya dugaan kecurangan oleh pelaku usaha dalam pengemasan Minyakita,” kata Iptu Toni Hariyanto, Kanit 5 tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Sidak dilakukan di Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo Surabaya. Berbekal dengan alat ukur volume, tim menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter yang dijual di pasaran ternyata memiliki volume kurang dari standar yang seharusnya.

    “Kami menemukan beberapa pengemasan dalam bentuk botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol,” tuturnya.

    Selain dalam kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang dikemas oleh beberapa CV dan PT. Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegas Toni.

    Toni menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. “Masyarakat diimbau lebih waspada dan lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan jika menemukan indikasi kecurangan segera melaporkan kepada instansi terkait,” pungkas Toni. (ang/kun)

  • Ini Ciri-Ciri Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Ini Ciri-Ciri Kerangka Mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Tim Dokter Forensik Polda Jatim dan RSUD Ibnu Sina Gresik berhasil mengungkap ciri-ciri kerangka mayat di Asrama Polsek Ujungpangkah. Berdasarkan hasil forensik, jumlah tulang belulang yang dikumpulkan tidak ditemukan adanya kekerasan. Hal ini dikatakan oleh tim dokter forensik dr Tuti Purwanti, SpFM dari Polda Jatim.

    “Selain tidak adanya tanda kekerasan. Mayat yang sudah kerangka tersebut rambutnya lurus panjang. Tulang jari kiri melengkung, tulang jari manis kanan melengkung, gigi rahang atas tongos, gigi geraham bawah kanan dan kiri hilang sebelum meninggal,” ujar Tuti Purwanti, Rabu (12/3/2025).

    Ciri-ciri lainnya lanjut Tuti, perkiraan tinggi badan sekitar 153-163 centimeter. Sedangkan perkiraan umur hasil pemeriksaan gigi dan tulang antara 50-60 tahun.

    Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, terkait dengan kejadian ini pihaknya juga telah memeriksa saksi di sekitar asrama Polsek Ujungpangkah. “Propam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan yang lama tidak digunakan atas nama Aipda Yudi,” tuturnya.

    Ia menambahkan, hasil forensik akan segera disampaikan setelah uji DNA selesai. Semua itu, nantinya dicocokan terhadap ciri-ciri orang yang sering main ke Asrama Polsek Ujungpangkah. “Apabila ada informasi terkait penemuan kerangka manusia silahkan hubungi kami guna dicocokan DNA-nya,” imbuhnya

    Seperti diketahui, penemuan kerangka mayat di dalam yang diparkir di Asrama Polsek Ujungpangkah menghebohkan warga. Pasalnya, kerangka manusia itu berada di lingkungan institusi kepolisian. [dny/kun]

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangkap 69 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kegiatan operasi digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban saat momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1466 Hijriah.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, operasi pekat 2025 menyasar pada kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras (miras).

    “Kali ini jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 59 kasus. Rinciannya 17 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 16 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 Kasus Pornografi, 1 kasus Premanisme dan 23 kasus miras. Dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” ujarnya.

    Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, meliputi 32 Unit telepon genggam, Uang tunai senilai Rp 6.687.000. Disusul 45 Jenis merk minuman keras jenis arak sebanyak 426 Liter, 100 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 39,24 Gram, 9 buah timbangan digital.

    Selain itu, polisi juga menyita 4.486 butir pil trihexspenidril, 4 bungkus kartu domino, 4 kartu ATM, 2 unit sepeda motor, dan barang bukti lainya sebanyak 529 buah dan dokumen.

    Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, termasuk peran aktif para Polsek di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

    “Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih untuk kinerja seluruh personel, terutama Polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

    Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadan untuk dapat menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

    “Sehingga masyarakat, utamanya warga Kota Banyuwangi bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih baik,” pungkas Rama. [alr/but]