Category: Beritajatim.com

  • Komplotan Pemalsu dan Pengedar Upal di Mojokerto Dibekuk

    Komplotan Pemalsu dan Pengedar Upal di Mojokerto Dibekuk

    Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pemalsu sekaligus pengedar uang palsu (upal).

    Sebanyak delapan pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa upal senilai Rp729.100.000 dan peralatannya.

    Delapan pelaku tersebut yaitu Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (46).

    Yakni warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, komplotan pembuat sekaligus pengedar upal tersebut dibekuk berawal penangkapan Untung di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp 2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp 1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.

    Komplotan pemalsu sekaligus pengendar upal ini mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tempat produksi dengan modal dari Hadi senilai Rp200 juta. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal dibantu David. Sementara Fauzi yang mendesain upal.

    “SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

    Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2.950.000, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.

    Satu unit detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kwitansi kontrak rumah Rp20 juta.

    Satu mesin fotocopy, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya. [tin/ted]

  • 2 Warga Surabaya Mencuri di Bangkalan, Salah Satu Bersama Istrinya

    2 Warga Surabaya Mencuri di Bangkalan, Salah Satu Bersama Istrinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian dilakukan oleh warga asal Surabaya. Ironisnya, salah satu pria mengajak isterinya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pencurian dilakukan di sebuah swalayan di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

    Sebanyak 4 orang yakni DO, MG dan MA serta Isterinya, C datang ke swalayan itu. Mereka menggunakan dua motor dari Surabaya.

    Semula, mereka hendak pergi ke Blega untuk menjenguk saudaranya yang baru saja melahirkan. Lalu mereka berhenti di toko itu untuk membeli oleh-oleh.

    “Dua pelaku yakni MA dan DO ini berencana mencuri di toko itu. Mereka lalu masuk dan berbagi tugas. DO mengambil barang dan MA membawa tas sebagai tempat barang curian,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).

    Sedangkan C dan MG diduga tak mengetahui aksi yang dilakukan MA dan DO. Bahkan, C sempat hendak membeli barang dan diserahkan ke MA agar dibayar. C lalu keluar terlebih dahulu dan menunggu di motor.

    “Dua pelaku lalu memasukkan berbagai barang ke dalam tas lalu keluar tanpa membayar,” tuturnya.

    Kasir di toko itu sempat curiga, sebab para pelaku berkeliling ke beberapa etalase. Namun setelah ditunggu, mereka tak membayar. Pegawai toko lalu memeriksa etalase dan menemukan barang telah raib.

    “Karyawan toko ini lalu mengejar pelaku sampai ke arah menuju jembatan Suramadu. Mereka lalu dihentikan dan lapor ke kami. Sehingga kami amankan para pelaku,” imbuhnya.

    Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni MA dan DO. sedangkan MG dan C sebagai saksi.

    “Karena rencana ini dilakukan tanpa sepengetahuan C dan MG sehingga kami tetapkan MA dan DO sebagai tersangka,” pungkasnya. [sar/but]

  • Kasus Pengeroyokan Tegalampel Berhasil Diungkap Polres Bondowoso

    Kasus Pengeroyokan Tegalampel Berhasil Diungkap Polres Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang korban di kediamannya.

    Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/57/II/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 11 Februari 2025 oleh pelapor atas nama Feri Uswanto.

    “Peristiwa terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 22.40 WIB di rumah korban yang berada di Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel. Dalam kejadian tersebut, dua tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Iptu Bobby kepada BeritaJatim.com, Jumat (14/3/2025).

    Adapun dua tersangka dalam kasus ini adalah Hosman alias Hos (46), warga Desa Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel, serta Muhammad Saiful Arifin alias Saipul (52), warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, yaitu Niwati dan Sundri alias P. Vita, kejadian bermula ketika tersangka Hosman bersama Muhammad Saiful mendatangi rumah korban dengan emosi.

    Setelah terjadi cekcok, tersangka Hosman memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mengenai dada dan kepala korban.

    Sementara itu, Muhammad Saiful diduga turut serta dengan cara memegang tangan kanan korban.

    “Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar pada pelipis kanan, kepala bagian kanan dan kiri, serta nyeri pada dada sebelah kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum dan rekaman video saat tersangka mendatangi rumah korban,” tambah Iptu Bobby.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

    Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri. Jika ada permasalahan hukum, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (awi/but)

  • Ramadan di Balik Jeruji: Tahanan Polres Pacitan Dapat Bimbingan Rohani dan Kajian Kitab

    Ramadan di Balik Jeruji: Tahanan Polres Pacitan Dapat Bimbingan Rohani dan Kajian Kitab

    Pacitan (beritajatim.com) – Bulan Ramadan membawa berkah bagi para tahanan di Polres Pacitan. Selain menjalani masa tahanan, mereka mendapatkan bimbingan rohani dan mental (Binrohtal) secara rutin.

    Program ini bertujuan memberikan pembinaan spiritual agar para tahanan dapat menjalani hukuman dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru.

    Salah satu agenda Binrohtal adalah Taklim Pagi, di mana para tahanan mengikuti kajian kitab Fadhilah Amal. Kegiatan ini berlangsung di ruang tahanan Polres Pacitan dengan bimbingan Ustadz Supri, yang dalam sesi tersebut membahas Keutamaan Bulan Ramadan, termasuk pentingnya makan sahur dalam ibadah puasa.

    Menurut Ustadz Supri, sahur bukan hanya sekadar mengisi perut sebelum berpuasa, tetapi juga memiliki manfaat spiritual. “Menjalankan sunnah Rasulullah SAW, membedakan diri dengan Ahli Kitab, menambah kekuatan beribadah, serta membantu menjaga ketenangan hati,” ujarnya.

    Menariknya, kegiatan ini tak hanya diikuti oleh para tahanan, tetapi juga oleh petugas jaga. PS Kasat Tahti, Aiptu Lilik Cahyadi, bertindak sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan program ini.

    Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menegaskan bahwa program Binrohtal merupakan bagian dari pembinaan keagamaan di lingkungan kepolisian.

    “Kami ingin para tahanan tetap mendapatkan bimbingan rohani selama menjalani masa tahanan. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya, ditulis Jumat (14/3/2025).

    Selain kajian kitab, Polres Pacitan juga menggelar kegiatan keagamaan lainnya, seperti pengajian Alquran, doa bersama, dan tausiah. Dengan pembinaan spiritual ini, para tahanan diharapkan dapat merenungi kesalahan di masa lalu, memperbaiki diri, dan menata masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti. [end/suf]

  • Pasutri di Malang Jadi Tersangka Pemalsuan Minyak Goreng Merek Sunco

    Pasutri di Malang Jadi Tersangka Pemalsuan Minyak Goreng Merek Sunco

    Malang (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran minyak goreng palsu merek Sunco. Kedua pelaku, Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), diketahui menjalankan usaha ilegal tersebut di rumah mereka di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025, setelah adanya laporan dari PT Musim Mas, produsen resmi minyak goreng merek Sunco.

    “Lokasi usaha produksi minyak goreng dengan label merek Sunco palsu ini berada di Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Nur, Jumat (14/3/2025).

    Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Ilham, pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau. Pada Kamis (2/1/2025), ia melaporkan kepada sales resmi Minyak Goreng Sunco bahwa produk Sunco dalam kemasan jerigen plastik 5 liter yang dibelinya memiliki perbedaan mencolok dibandingkan produk asli.

    Setelah dilakukan konfirmasi oleh distributor resmi, PT Bukit Inti Makmur Abadi, diketahui bahwa pelaku bukan bagian dari jaringan resmi distribusi Sunco.

    Menurut AKP Muchammad Nur, ada beberapa perbedaan mencolok antara Sunco asli dan Sunco palsu. Jerigen plastik Sunco palsu lebih kecil dibandingkan produk asli, sementara warna tutup botolnya kuning, berbeda dengan Sunco asli yang menggunakan tutup putih. Dari segi berat, Sunco asli memiliki berat 4,695 kg, sedangkan Sunco palsu hanya 4,041 kg. Selain itu, minyak goreng Sunco asli berwarna kuning jernih, sementara yang palsu terlihat lebih keruh. Pada kemasan, kardus Sunco asli menggunakan sablon, sedangkan yang palsu hanya ditempeli stiker.

    Nur menjelaskan bahwa pasutri tersebut sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dengan membuka toko pracangan di rumah mereka. Mereka mengaku sebagai pihak PT Sunco dan menawarkan minyak goreng palsu dengan harga lebih murah, yakni Rp374.400 per kardus isi empat jerigen. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan produk asli yang dijual Rp446.356 per kardus isi empat jerigen.

    Pelaku mencari pelanggan dengan cara menghubungi restoran dan toko-toko melalui telepon. Setelah mendapatkan pesanan, mereka membeli minyak goreng curah sebagai bahan baku dan mengemasnya dalam jerigen berlabel Sunco.

    Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, menambahkan bahwa pasutri ini telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 25 Desember 2024.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. [yog/beq]

  • Penjual Nasi Goreng di Jombang Edarkan Sabu saat Ramadan

    Penjual Nasi Goreng di Jombang Edarkan Sabu saat Ramadan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FDA alias Gendut (29), yang sehari-hari berjualan nasi goreng, diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Ironisnya, bisnis gelap ini ia jalankan di tengah bulan Ramadan, saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.

    Tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap Gendut di rumahnya di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 77,63 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket hemat, timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

    Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa Gendut bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2021 dan kini kembali terjerat dalam bisnis haram tersebut.

    “Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan anggota yang mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di bulan Ramadan,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (14/3/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengedarkan barang haram tersebut sambil berjualan nasi goreng, seolah bisnis kulinernya menjadi kedok untuk melancarkan aksinya.

    “Tersangka mengedarkan sabu atas suruhan seseorang yang masih kami buru. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

    Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang berhasil dibongkar selama operasi pekat yang digelar Satresnarkoba Polres Jombang selama 16 hari.

    “Kami telah mengungkap delapan kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, dan 3.880 butir pil dobel L,” terang AKP Ahmad Yani.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba.

    “Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti demi menciptakan Jombang yang lebih aman dan nyaman,” tegas AKBP Ardi Kurniawan. [suf]

  • Oknum Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

    Oknum Kades di Bondowoso Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Uang Gadai Sawah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang kepala desa sebagai tersangka.

    Pelaku berinisial RH (37), yang menjabat sebagai Kepala Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Djony Wiyono, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Maret 2025.

    Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi bahwa RH hendak menggadaikan sawahnya melalui dua makelar bernama Taufik dan Abdul Bahar.

    Pelapor kemudian tertarik dan meminta izin untuk melihat langsung lokasi sawah tersebut. Setelah merasa cocok, Djony menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka di rumahnya pada 22 Maret 2023 dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun.

    Namun, saat hendak menggarap sawah tersebut, dua makelar kembali datang dan menyatakan bahwa lokasi sawah yang telah ditunjukkan sebelumnya salah. Mereka lalu menunjukkan sawah lain yang berbeda dari kesepakatan awal.

    “Karena merasa tidak cocok dengan lokasi yang baru, pelapor membatalkan kesepakatan gadai sawah. Namun, uang yang telah diserahkan kepada tersangka tidak pernah dikembalikan,” jelas Ipda Bobby, Jumat (14/3/2025).

    Parahnya, sawah yang sebelumnya digadaikan kepada pelapor ternyata telah digadaikan kembali kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

    Atas perbuatannya, RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

    “Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso,” pungkas Bobby. (awi/ian)

  • Pencuri Tabung Gas Elpiji di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

    Pencuri Tabung Gas Elpiji di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Maulana Idris dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita karena mencuri tabung gas elpiji kemasan tiga kilogram.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    JPU juga menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada korban.

    “Satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram warna hijau dikembalikan kepada saksi Maulana Rizky Ramadhan,” tambahnya.

    Kasus ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika terdakwa mencuri tabung gas LPG ukuran 3 kg milik Maulana Rizky Ramadhan, seorang pedagang seblak keliling, di Jl. Tambak Asri, Surabaya.

    Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L-6707-CAI, berkeliling mencari target. Saat melewati lokasi kejadian, ia melihat tabung gas diletakkan di belakang gerobak seblak yang sedang ditinggal pemiliknya.

    Melihat kesempatan, terdakwa turun dari sepeda motor, mengambil tabung gas, lalu menaikkannya ke kendaraannya. Namun, aksinya diketahui oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

    Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp250 ribu. Atas perbuatannya, Maulana Idris dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [uci/beq]

  • Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, Pemohon Eksekusi Tegaskan Kepemilikan Sah

    Sengketa Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, Pemohon Eksekusi Tegaskan Kepemilikan Sah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Handoko Wibisono, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang diklaim sebagai tanah warisan pahlawan nasional Yos Sudarso.

    Iko menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Kemudian, pada 14 Mei 1969, tanah itu didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan diterbitkan SHGB Nomor 651.

    “Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan dan terbit SHGB Nomor 651,” ungkap Iko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Rumah tersebut mengalami beberapa kali transaksi jual beli. Pada 1972, rumah itu diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Selanjutnya, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang melanjutkan sewa orang tuanya dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.

    Pada 2022, sengketa kepemilikan masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

    Handoko Wibisono mengajukan 29 bukti kepemilikan di persidangan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi hanya menyewa rumah tersebut.

    “Kita punya 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 membuktikan bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran sewa,” jelas Iko.

    Namun, proses eksekusi menghadapi hambatan setelah Pudji Rahayu mengklaim kepemilikan rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Pudji kemudian mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby.

    Dalam petitumnya, Pudji meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut dan membatalkan eksekusi yang direncanakan.

    Iko membantah klaim pihak lawan yang menyatakan telah menang dalam putusan peninjauan kembali (PK).

    “Selama ini mereka mengatakan menang PK. Padahal, dalam petitumnya tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah,” tegasnya.

    Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

    “Memang kita tidak bisa mengontrol informasi yang menyebar di media sosial. Tapi biarlah keadilan berbicara,” ujarnya.

    Iko juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat, dan pembelian aset harus dilakukan langsung dengan pemilik rumah melalui notaris serta dilaporkan ke Panglima Daerah 4 melalui Disput Daerah 4.

    Sementara itu, Aris, kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya, meminta masyarakat untuk menggali informasi lebih dalam terkait rumah yang diklaim sebagai peninggalan Yos Sudarso.

    “Silakan cek arsip nasional. Tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 adalah peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan beliau ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak akan menjadi objek sengketa seperti ini,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Warga Tambaksari Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Judi Togel Sydney

    Warga Tambaksari Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Judi Togel Sydney

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulyono, warga Tambaksari, Surabaya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno No.16-18, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jumat (14/3/2025).

    Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengepul judi togel jenis Sydney.

    “Menyatakan Terdakwa Mulyono bin Prayitno, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perjudian dengan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar Jaksa Anggraeni dalam tuntutannya.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyono bin Prayitno selama 2 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp10.000.000,-, subsidair 2 bulan penjara,” lanjutnya.

    Kasus ini bermula pada Senin, 4 November 2024, pukul 18.00 WIB, ketika petugas Polsek Tambaksari, Kusnomo dan M. Hosim, sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan. Mereka menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengepul judi togel di Jalan Jedong No. 48. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan Mulyono sedang melakukan aktivitas perjudian togel Sydney.

    Barang bukti yang diamankan dari terdakwa antara lain satu unit handphone merek Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

    Berdasarkan penyelidikan, terdakwa menerima titipan taruhan dari para penombok menggunakan uang tunai. Jika jumlah taruhan melebihi Rp50 ribu, Mulyono terlebih dahulu melakukan deposit ke rekening BRI miliknya sebelum mentransfer dana ke rekening bandar atas nama Rubbieyanto melalui situs Shiokambing-03.com. Terdakwa memasukkan nomor taruhan para penombok dengan nominal bervariasi.

    Terdakwa menggunakan akun email [email protected] dengan username “bogang” dan password “7878” untuk masuk ke situs judi tersebut. Ia kemudian memilih permainan togel Sydney yang mengikuti hasil undian dari Australia. Dari omzet Rp50 ribu, terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp10 ribu, dengan sistem berlaku kelipatan untuk nilai taruhan yang lebih besar.

    Perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang. [uci/beq]