Category: Beritajatim.com

  • Mantan Wakil Bupati Blitar Beberkan Pemanggilannya oleh Kejari

    Mantan Wakil Bupati Blitar Beberkan Pemanggilannya oleh Kejari

    Blitar (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Usai diperiksa selama 4 jam, Rahmat mengungkapkan beberapa poin pemanggilannya di hadapan awak media.

    Dalam kesempatan itu, Mantan Wakil Bupati Blitar itu juga mengungkapkan komentarnya terkait pemeriksaan dan penggeledahan rumah Muhammad Muchlison, kakak kandung dari Bupati Blitar, Rini Syarifah. Menurut Rahmat penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar kepada Muhammad Muchlison masih relevan.

    “Ya cukup relevan saja karena dia kan dia (Abah Ison) ada dalam TP2ID,” ucap Rahmat Santoso, Rabu (19/03/2025).

    Menurut Mantan Wakil Bupati Blitar itu, Muhammad Muchlison atau Abah Ison relevan diperiksa karena masuk dalam jajaran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Namun saat ditanya lebih dalam apakah TP2ID merupakan pengendali sejumlah proyek termasuk yang sedang diselidiki kasus korupsinya oleh Kejari, Rahmat mengaku tak tahu.

    “TP2ID pun kan juga menggunakan APBD kan bahkan dari DPRD kan juga sempat keberatan adanya TP2ID kan,” imbuhnya.

    Rahmat sendiri sejatinya kenal dengan Abah Ison. Pasalnya Abah Ison adalah kakak kandung Bupati Blitar yakni Rini Syarifah.

    Sebelum Rahmat, Kejari Blitar sendiri telah memeriksa Abah Ison dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Bahkan rumah Abah Ison juga digeledah. Ada sejumlah barang dan dokumen serta uang tunai yang juga ikut disita oleh Kejari Kabupaten Blitar.

    Kini usai Abah Iso, giliran Rahmat Santoso yang dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Rahmat pun diintrogasi selama 4 jam oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar.

    “Waduh saya lupa terkait macam-macam lebih jelasnya tanya ke penyidik. Saya pun belum pernah lihat DAM Kali Bentak cuma proses dan lain sebagainya sudah saya sampaikan ke penyidik sudah saya sampaikan ke penyidik apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini pun dilakukan usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan alat bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan MB.

    “Bahwa Pada hari ini Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial ”MB” selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025 dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/03/2025).

    Meski telah menetapkan satu tersangka namun Kejari Kabupaten Blitar memberi sinyal akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Namun pihak Kejari masih akan mencari bukti-bukti tersebut.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp.4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya. (owi/but)

  • Solidaritas, Polres Pamekasan Shalat Gaib untuk 3 Personel Polda Lampung

    Solidaritas, Polres Pamekasan Shalat Gaib untuk 3 Personel Polda Lampung

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, melaksanakan shalat gaib dalam rangka mendoakan tiga personel Polri di Polda Lampung, yang gugur saat melaksanakan tugas kedinasan.

    Pelaksanaan shalat gaib tersebut dilaksanakan di Masjid Baitul Amin Kompleks Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (19/3/2025). “Shalat gaib ini sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa dan pengorbanan anggota yang gugur dalam tugas,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

    “Selain itu, shalat gaib ini kita laksanakan dalam rangka mendoakan anggota yang gugur dalam tugas, serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar menjadi lebih tabah dan sabar dalam menghadapi musibah,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan rasa belasungkawa atas gugurnya tiga personil Polda Lampung. “Kami segenap keluarga besar Polres Pamekasan, beserta Bhayangkari Cabang Pamekasan, menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya prajurit Bhayangkara Polda Lampung,” jelasnya.

    “Tentu dengan harapan semoga almarhumin mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Terimakasih atas pengabdianmu kami akan teruskan perjuanganmu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, tiga personil Polda Lampung, yang gugur saat menjalankan tugas memberantas tindak pidana. Masing-masing Kapolsek Negara Batin Polres Waykanan Polda Lampung, Iptu Lusiyanto, Ba Polsek Negara Batin Polres Waykanan, Bripka Petrus Apriyanto, dan Ba Sat Reskrim Polres Waykanan Bripda M Ghalib Surya Ganta. [pin/but]

  • Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Warga Mojokerto Jual Minyak Goreng Tanpa Label BPOM dan SNI, Ditangkap Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat. “Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo digunakan sebagai tempat usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI. Petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke lokasi produksi minyak tersebut.

    “Dari rumah tersangka terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke dalam ratusan botol dengan ukuran 500 ml, 750 ml, 820 ml dan 1500 ml, tanpa ada label dan izin edar dari BPOM serta SNI dalam botol, juga terdapat 4 tandon plastik warna putih ukuran 1000 L dan mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam,” katanya.

    Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 654 botol kemasan minyak goreng ukuran 750 ml, 96 botol kemasan minyak goreng ukuran 500 ml, 40 botol kemasan minyak goreng ukuran 820 ml.

    Sebanyak 176 botol kemasan minyak goreng ukuran 1500 ml, lima pcs lakban warna hijau bertuliskan FRESH VEGETABLE. Satu buah selang penyedot minyak goreng, dua tandon warna orange, empat kempu atau tandon warna putih berisi minyak goreng curah.

    Satu unit mobil pickup Gran Max nopol S 8127 SD warna hitam beserta STNK dan kontak, dua lembar surat timbang PT MEGASURYA MAS, dua lembar Surat Jalan PT. MEGASURYA MAS, dua buku nota penjualan, satu buah timbangan digital, dua buah corong krucut plastik, 30 pack botol plastik kosong @70.

    Satu buku akta aperseroan Komenditer CV. Bening Karya Sejati, dua lembar NIB CV. Bening Karya Sejati nomor: 0609230026185, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati dari KEMENKUMHAM nomor AHU-0055534-AH.01.14 Tahun 2023 dab satu buah pompa air.

    Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo Pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

    Yakni tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. [tin/but]

  • Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

    Kemas Minyak Goreng Curah Tanpa BPOM dan SNI, Pelaku Kantongi Rp30 Juta/Minggu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dari hasil usaha pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengantongi Rp30 juta dalam satu minggu.

    Usaha tersebut ditekuni warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sejak satu tahun lalu. Pelaku PO (Pre-order) minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di Sidoarjo. Pelaku yang bekerja sendiri ini mengemas minyak goreng curah tersebut ke dalam botol tersebut di rumahnya.

    “Modus operandinya, tersangka PO minyak goreng curah ke PT MEGA SURYA MAS di daerah Sidoarjo. Setelah melakukan pembayaran, tersangka mengambil menggunakan dua buah tandon air warna orange,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (19/3/2025).

    Dua buah tandon air warna orange dengan total 1.800 KG diangkut menggunakan mobil pickup Grand Max nopol S 8127 SD warba hitam milik pelaku. Pelaku membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga senilai Rp18 ribu/kg, setelah itu pelaku melakukan pengemasan di rumahnya.

    “Tersangka mengemas menggunakan botol plastik tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI, setelah itu tersangka menjual minyak goreng kemasan. Ukuran 500 ml harga Rp9 ribu, ukuran 750 Ml harga Rp13.500, ukuran 820 Ml harga Rp14.500, ukuran 1.500 Ml harga Rp26 ribu,” jelasnya

    Kasat menjelaskan, pelaku menjual minyak goreng curah kemasan tersebut ke toko-toko daerah di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng curah tersebut untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya.

    “Omset yang didapat tersangka sebesar Rp30 juta per minggu. Sekitar 9.000 botol yang kita amankan dan masih ada sisa di tando, keterangan tersangka usaha tersebut dijalani sejak setahun yang lalu untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggannya,” ujarnya.

    Sementara itu, pelaku Nur Suhadiyanto (38) mengatakan, usaha tersebut dilakukan dari ide sendiri. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Iya buat sendiri (instalasi dalam pengemasan), dijual ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Beli di daerah Krian, Sidoarjo (botol kemasan). Sadar (melanggar),” tegasnya.

    Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa ada label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas mengamankan Nur Suhadiyanto (38).

    Rumah pelaku di Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digunakan sebagai tempat pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol. Petugas mendapati instalasi dan tandon minyak goreng curah di rumah pelaku beserta barang bukti lainnya. [tin/kun]

  • Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain Korupsi DAM Kali Bentak, Siapa?

    Kejari Blitar Beri Sinyal Ada Tersangka Lain Korupsi DAM Kali Bentak, Siapa?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.

    “Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya. [owi/beq]

  • Balap Liar di Jalan Poros Peterongan Jombang, Arena Berbahaya yang Tak Tersentuh Razia Polisi

    Balap Liar di Jalan Poros Peterongan Jombang, Arena Berbahaya yang Tak Tersentuh Razia Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Suara knalpot motor meraung-raung memecah kesunyian pagi buta di Jalan Raya Bongkot hingga Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang. Di tengah kabut tipis yang masih menyelimuti jalan, para remaja dengan sepeda motor berderu kencang, menjadikan jalan umum sebagai lintasan balap liar tanpa izin.

    Ironisnya, menurut Choirul Anam (40), warga Tugusumberjo yang telah lama menyaksikan fenomena ini, aksi ugal-ugalan tersebut tak pernah tersentuh razia polisi. “Selama Ramadan ini, balap liar semakin ramai setelah sahur. Paling parah setiap hari Minggu, meski di hari biasa masih ada, tapi jumlahnya sedikit,” ungkap Choirul, Rabu (19/3/2025).

    Choirul menambahkan bahwa aksi berbahaya ini tak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama para pedagang sayur atau pedagang lijo yang berangkat kulakan ke pasar pada pagi buta. Mereka, yang berjuang mencari nafkah dengan membawa barang dagangan, harus berhati-hati di tengah lintasan balap liar.

    “Dari jembatan Bongkot mereka berkumpul, lalu berbaris beberapa sepeda motor. Kemudian melesat ke arah selatan hingga perempatan Dusun Gading, depan Kecamatan Peterongan, lalu putar balik lagi. Ini berbahaya!” tegas Choirul.

    Warga setempat berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk membubarkan aksi nekat ini sebelum ada korban jiwa. Balap liar mungkin tampak menyenangkan bagi para remaja yang terlibat, tetapi bagi warga sekitar, ini adalah teror yang selalu menghantui setiap pagi. [suf]

  • Polres Gresik Amankan 54 Pemuda Terlibat Balapan Liar di Jalan Raya Betoyo

    Polres Gresik Amankan 54 Pemuda Terlibat Balapan Liar di Jalan Raya Betoyo

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi balapan liar di bulan Ramadan 1446 H masih marak terjadi. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Gresik mengamankan puluhan pelaku balapan liar yang beraksi di Jalan Raya Betoyo, Gresik. Para pembalap liar tersebut tidak hanya berasal dari Gresik, tetapi juga dari Lamongan yang beradu nyali di jalan raya.

    Balapan liar itu terpantau saat anggota Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan patroli rutin di wilayah selatan. Dalam perjalanan, petugas menerima laporan adanya aksi balapan liar di wilayah utara. Petugas pun segera meluncur ke lokasi.

    Sesampainya di Jalan Raya Betoyo, petugas mendapati puluhan remaja dan pemuda tengah menggelar balapan liar. Saat petugas tiba, mereka tidak dapat melarikan diri karena akses jalan telah ditutup oleh aparat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 kendaraan bermotor dan 54 pemuda.

    “Selain menyita kendaraan bermotor, kami juga mengamankan 54 pemuda. Rinciannya, 22 warga Lamongan, 31 warga Gresik, serta 1 orang dari Bojonegoro,” ujar Rovan, Rabu (19/3/2025).

    Pelaku balap liar di Gresik diamankan Polres Gresik.

    Mirisnya, dari total pelaku yang diamankan, 29 orang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA, sementara 25 lainnya merupakan pekerja swasta.

    “Balapan liar ini digelar karena adanya tantangan melalui pesan WhatsApp antara klub motor GTR Gresik dan Omahan Lamongan,” ungkapnya.

    Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi balapan liar. [dny/beq]

  • Pencurian Motor di Mojowarno Jombang Terhalang Kunci Cakram

    Pencurian Motor di Mojowarno Jombang Terhalang Kunci Cakram

    Jombang (beritajatim.com) — Percobaan pencurian sepeda motor terjadi di depan Alfamart Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Sabtu (15/3/2025) subuh. Dua pelaku yang diduga spesialis pencurian sepeda motor terpaksa kabur setelah gagal membawa motor curian karena terhalang kunci cakram.

    Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang pelaku terlihat datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di sebelah selatan parkiran. Salah satu pelaku tetap berada di atas motor untuk berjaga, sementara rekannya turun dan menghampiri motor Honda Beat hitam milik Dani Angga Saputra (19), karyawan Alfamart asal Wonosalam, Jombang.

    Tanpa ragu, pelaku mencoba membobol kunci kontak menggunakan kunci T. Motor berhasil dihidupkan, tetapi upaya membawa kabur gagal karena roda depan terkunci cakram.

    “Saya dengar suara mesin motor menyala, padahal waktu itu masih sepi. Begitu keluar, ternyata motor teman saya mau dibawa kabur,” ujar M. Usnaidi (26), saksi mata sekaligus rekan kerja korban, Selasa (19/3/2025).

    Menyadari aksinya gagal, kedua pelaku langsung kabur dengan motor yang dikendarai rekannya. Dani, pemilik motor, sempat berusaha mengejar, tetapi pelaku sudah melesat meninggalkan lokasi.

    Ciri-ciri pelaku yang terekam kamera pengawas menunjukkan keduanya mengenakan jaket hitam, topi, dan masker, membuat identitas mereka sulit dikenali. Kejadian ini menambah deretan kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak menjelang Lebaran di wilayah Jombang.

    Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci tambahan seperti kunci cakram atau alarm motor dianggap sebagai langkah pencegahan yang efektif untuk meminimalisir risiko pencurian. [suf]

  • Narapidana Lapas Kelas I Malang Punya Waktu Keluar Blok Untuk Tarawih dan Tadarus

    Narapidana Lapas Kelas I Malang Punya Waktu Keluar Blok Untuk Tarawih dan Tadarus

    Malang(beritajatim.com) – Lapas Kelas I Malang memberikan keleluasaan pada warga binaan pemasyarakatan untuk beribadah di bulan ramadan.

    Narapidana secara bergantian diperbolehkan keluar blok untuk salat tarawih dan tadarus Al-Quran yang diselenggarakan di Masjid At-Taubah.

    Pada Selasa (18/3/2025) giliran warga binaan dari Blok Bukit Barisan yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan salat tarawih dan tadarus di luar kamar blok hunian. Kegiatan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas pembinaan dan regu pengamanan Lapas Malang guna memastikan ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

    Kepala Lapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menuturkan untuk warga binaan dari blok lainnya tetap melaksanakan ibadah di dalam kamar masing-masing. Dia menegaskan pegawai Lapas akan terus memberikan hak beribadah sekaligus pembinaan keagamaan secara optimal, terutama dalam momentum bulan Ramadan ini.

    “Kami ingin memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperdalam keimanan mereka, salah satunya melalui kegiatan ibadah Ramadan seperti ini. Namun tetap dengan pengawasan melekat oleh petugas,” ujar Ketut Akbar.

    Seperti pada Selasa malam ini diawali dengan salat Isya berjamaah, WBP kemudian mendengarkan ceramah singkat bertema ‘Berlomba Mencari Pahala dan Berkah di Bulan Ramadan’. Setelah itu, warga binaan melaksanakan salat tarawih secara berjamaah dan mengakhiri ibadah malam dengan tadarus Al-Quran.

    “Kegiatan ini selesai sebelum pukul 21.00 WIB, dan seluruh warga binaan yang mengikuti salat tarawih serta tadarus di masjid kembali ke kamar masing-masing dengan tertib. Dengan adanya program pembinaan keagamaan ini, diharapkan warga binaan dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menjadikan Ramadan sebagai momen refleksi dan perbaikan diri,” ujar Ketut Akbar. (luc/ted)

  • Mobil Warga Magetan Jadi Korban Pecah Kaca, Tas dan Uang Rp2 Juta Raib

    Mobil Warga Magetan Jadi Korban Pecah Kaca, Tas dan Uang Rp2 Juta Raib

    Magetan (beritajatim.com) – Kasus pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Magetan. Sebuah mobil Daihatsu Sirion merah dengan nomor polisi AE 1386 E menjadi sasaran pencurian saat diparkir di tepi Jalan Seno, Kelurahan Tambran, pada Selasa malam (18/3/2023). Korban, Eva, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukowinangun, kehilangan dua tas berisi keperluan sekolah anaknya, buku tabungan, dan uang tunai sekitar Rp2 juta.

    Wingin Nursalim (60), ayah korban, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi ketika putrinya menghadiri bistonan (doa bersama) di rumah warga yang meninggal. Mobil ditinggalkan dalam keadaan terkunci, namun saat Eva kembali, kaca pintu belakang sebelah kiri sudah pecah dan barang-barang berharga di dalamnya hilang.

    “Saat kembali, kaca pintu belakang sebelah kiri sudah pecah. Barang-barang di dalam mobil, termasuk tas sekolah anak dan tas berisi buku tabungan serta uang tunai, hilang,” ujar Wingin.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Magetan dan masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim penerangan dan sepi. Selain itu, warga diminta untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna menghindari kejadian serupa.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat Magetan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas yang semakin marak. Pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan patroli di kawasan rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang. [fiq/aje]