Category: Beritajatim.com

  • Diduga Hendak Lakukan Aksi Balas Dendam Terhadap Gangster, Sekelompok Remaja di Tuban Diamankan Polisi

    Diduga Hendak Lakukan Aksi Balas Dendam Terhadap Gangster, Sekelompok Remaja di Tuban Diamankan Polisi

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus gangster kembali mencuat, sekelompok remaja diamankan Satreskrim Polres Tuban diduga akan berniat balas dendam terhadap sekelompok gangster yang pernah menyerang mereka.

    Sebelumnya, para remaja ini diamankan saat tengah berkonvoi di jalanan Tuban, Jawa Timur, pada dini hari saat menjelang sahur Sabtu (22/05/2025).

    Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh Rudi yang saat itu sedang berpatroli bersama anggotanya melihat sekelompok remaja berkendara dalam satu iring-iringan.

    Karena terlihat mencurigakan, petugas Kepolisian langsung melakukan pengejaran guna menghentikan mereka yang kemudian berhasil diamankan.

    “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga 3 hari yang lalu, bahwa ada sekelompok yang diduga membawa senjata tajam yang berkeliaran di jalanan,” ujar Moh Rudi.

    Sehingga, adanya laporan tersebut pihaknya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi kejadian serupa dan betul sekelompok remaja yang diamankan ini diduga hendak melakukan aksi balas dendam.

    “Mereka ini korban serangan dari kelompok sebelumnya. Malam ini, mereka berencana membalas dendam,” bebernya.

    Akan tetapi, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian sebelum melakukan aksi balas dendam. Sedangkan, petugas Kepolisian tidak menemukan senjata tajam.

    “Para sekelompok remaja ini kami berikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi kejadian serupa,” terang Rudi.

    Sebab, aksi balas dendam yang akan dilakukan tidak hanya merugikan diri sendiri. Namun, juga beresiko adanya korban serta berurusan dengan hukum.

    “Kami harap kejadian ini jadi pelajaran, jangan mudah terprovokasi, lebih baik fokus pada masa depan daripada terjebak dalam aksi kekerasan,” tutup Rudi. [ayu/ian]

  • Terkait  Gugatan 44 Warga Pulosari, Ini Pandangan Ahli Hukum Agraria

    Terkait Gugatan 44 Warga Pulosari, Ini Pandangan Ahli Hukum Agraria

    Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, SH.,M.Hum memberikan pandangan terkait gugatan yang diajukan 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan PT. Patra Jasa.

    Prof Widodo merupakan ahli Hukum Agraria, Filsafat Hukum & Etika Profesi Hukum di Mahkamah Kehormatan
    Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Prof Widodo menjelaskan tentang apa itu Hak Guna Bangunan (HGB) ditinjau dari Hukum Agraria. Menurut dia, HGB ini diatur dipasal 35 sampai pasal 40 Undang-Undang Nomer 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal sebagai UUPA.

    Ahli melanjutkan, HGB adalah hak yang dimiliki untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas yang bukan tanahnya sendiri. Lalu, apa akibat hukumnya jika HGB ini ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama?

    Lebih lanjut ahli menjawab, dalam UUPA dipasal 35 disebutkan diberikan waktu selama 30 tahun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan bisa diperbaharui selama 30 tahun.

    “Apabila tanah ditelantarkan, menurut hukum agraria, berlaku Asas Rechtsverwerking artinya dia dianggap melepaskan haknya secara diam-diam,” papar ahli.

    “Kalau saya pemegang HGB, saya diberi Hak Prioritas. Misalnya, sebelum dua tahun, saya telah mengajukan perpanjangan HGB sebelum masa berlakunya berakhir,” kata ahli.

    Tetapi, lanjut ahli, kalau saya menelantarkan tanah, dipasal 40 UUPA yang mengatur ketentuan untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah dengan HGB, termasuk peraturan-peraturan lain misalnya PP nomor 36 tahun 1998 dan yang terbaru PP nomor 20 tahun 2021.

    ” Meski saya pemegang hak prioritas namun karena saya menelantarkan tanah, terhadap tanah-tanah yang diindikasikan sebagai tanah terlantar, maka terhadap tanah-tanah yang terlantar tersebut tidak boleh diperpanjang karena telah terpenuhi syarat Rechtsverwerking di dalamnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, sambung ahli, hak prioritas yang dimiliki menjadi hilang karena adanya Acquisitive verjaring.

    Sedangkan Acquisitive Verjaring ini adalah cara memperoleh hak milik atas suatu benda melalui daluwarsa atau verjaring. Dalam konsep ini, penguasaan benda harus dilakukan secara terus menerus dan beritikad baik.

    “Timbulnya Acquisitive Verjaring ini, karena ada yang menguasai tanah terlantar selama 20 tahun maka terbitlah HGB yang baru,” ulas ahli.

    Sedangkan Rechtsverwerking adalah kebalikan dari Acquisitive Verjaring.

    Dalam Rechtsverwerking, karena seseorang dianggap menelantarkan tanah dalam kurun waktu yang lama, maka hilanglah atau dianggap melepaskan haknya secara diam-diam.

    Ahli juga menjelaskan apa itu hak absolut adalah non derogable right sedangkan hak prioritas adalah apakah ia dapat diperpanjang atau tidak, ada syaratnya.

    “Syaratnya, apakah dia memanfaatkan tanah itu secara baik, sesuai perijinan dan peruntukan HGB tersebut. Kalau orang itu menelantarkan tanahnya maka ia akan memperoleh prioritas untuk hilang haknya,” jelas ahli.

    Bahkan jika mengacu pada pasal 40 UUPA, sambung ahli, maka penelantaran tanah termasuk salah satu syarat hapusnya HGB.

    Ahli dalam persidangan ini juga menjelaskan perbedaan lain antara Hak Prioritas dengan Hak Absolut di dalam mendapatkan hak atas suatu tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Terkait perbedaan antara Hak Prioritas dengan Hak Absolut di dalam mendapatkan hak atas suatu tanah di Indonesia, ahli pun menjabarkan, bahwa hak absolut adalah hak mutlak, tidak bersifat kondisional.

    “BPN akan memperpanjang HGB, walaupun orang tersebut menelantarkan tanah. Mengapa tidak absolut? Tanah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UUPA, bahwa tanah itu bersifat sosial,” jelas ahli.

    Masih menurut keterangan ahli, walaupun ada Sertifikat Hak Milik (SHM) apalagi SHGB, jika tanah ditelantarkan dalam kurun waktu yang lama, bisa menyebabkan rechtsverwerking.

    Lalu, bagaimana status tanah jika SHGB nya sudah berakhir dan tidak diperpanjang? Terkait hal ini, dapat dilihat penjelasannya dipasal 35 sampai pasal 40 UUPA.

    HGB menurut ahli adalah mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dan berdasarkan PP nomor 40 tahun 1996, kemudian didalam PP nomor 18 tahun 2021.

    “Berdasarkan dua peraturan pemerintah ini, walaupun hak mendirikan bangunan bukan diatas tanahnya, harus dicek, bagunan itu berdiri diatas tanah apa, diatas tanah siapa,” ulas ahli.

    Apakah HGB itu berdiri diatas tanah negara, lanjut ahli. Kemudian, apakah HGB itu berdiri diatas tanah hak pengelolaan atau HPL.

    Syarat ketiga, sambung ahli, apakah HGB itu berdiri diatas hak milik? Kalau HGB itu berdiri diatas tanah negara maka statusnya kembali menjadi tanah negara, kalau tanah itu berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang misalnya karena ditelantarkan. Jadi kesimpulannya, harus dilihat darimana perolehan hak atas tanah tersebut.

    Lalu, bagaimana syarat hapusnya HGB berdasarkan Hukum Agraria dan UUPA?

    “Kalau haknya sudah berakhir atau tanah itu ditelantarkan, disitulah syarat hapusnya HGB. Jika tanah tersebut diatas tanah negara, tidak serta merta akan kembali menjadi tanah negara,” tegas ahli.

    Berkaitan dengan HGB diatas tanah negara ini, ahli secara tegas mengkoreksi banyaknya pendapat yang menyebutkan bahwa tanah itu akan menjadi tanah negara, termasuk BPN.

    Lebih lanjut ahli menerangkan, BPN bahkan banyak praktisi yang menganggap bahwa tanah negara adalah tanah yang dimiliki oleh negara.

    “Setelah UU nomer 5 tahun 1960 tentang UUPA, sudah tidak berlaku domain verklaring, agrarisch besluit nomer 118 tahun 1870,” ungkap ahli.

    Berdasarkan Agrarisch Besluit nomor 118 tahun 1870 ini, lanjut ahli, semua tanah harus dibuktikan hak eigendomnya.

    “Apabila tidak bisa dibuktikan hak eigendomnya, akan menjadi domain negara. Artinya apa, ketika jaman kolonial dikenal hak milik negara. Dan inilah yang disebut Lands staatsdomenin,” ungkap ahli.

    Setelah berlaku UUPA, sambung ahli, negara tidak lagi memiliki hak atau tidak ada lagi hak milik negara, tetapi negara mempunyai hak untuk menguasai. Hal ini bisa dilihat dipasal 2 ayat (2) UUPA.

    Masih menurut penjelasan ahli, dalam pasal 2 ayat (2) UUPA ini, negara hanya mengatur dan menyelenggarakan, persediaan, menggunakan, peruntukan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa.

    Kemudian, lanjut ahli, negara hanya mengatur hubungan-hubungan orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

    “Lalu, negara yang menentukan serta mengatur hubungan orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa,” jabar ahli lagi.

    Jadi, lanjut ahli, berdasarkan pasal 2 ayat (2) UUPA ini negara hanya menguasai. Namun faktanya masih banyak papan peringatan yang dipasang pada tanah-tanah terlantar bahwa tanah itu milik negara.

    Luvino Siji Samura, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan diperkara ini lalu bertanya, jika negara tidak memiliki hak untuk memiliki setelah adanya UUPA, lalu bagaimana jika ada perolehan hak yaitu SHGB di mana perolehan hak ya berasal dari tanah negara, bagaimana perekatan haknya? Siapa yang berhak atas tanah tersebut?

    Menanggapi hal ini, secara tegas ahli menyatakan, di sinilah dibutuhkan duty of care atau asas kehati-hatian dalam hukum perdata, terutama jika HGB itu berada di atas tanah negara.

    Penulis jurnal Menimbang Prinsip Duty of Care : Pembeli Melawan Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Tanah – Jurnal Yudisial tahun 2017 ini kembali melanjutkan, tanah tidak boleh ditelantarkan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memperpanjang atau jangka waktunya (HGB) telah berakhir dan tidak diperpanjang lalu kembali ke tanah negara, berarti tanah negara itu adalah tanah yang tidak dilekati hak atas apa pun di atasnya.

    Hal ini bisa dilihat di beberapa literatur bahwa tanah negara setelah UUPA adalah tanah yang tidak dilekati hak atas apa pun sehingga akan menjadi tanah negara bebas. [uci/ian]

     

  • Pandangan FH Ubaya Tentang Pentingnya Peranan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Multikultural

    Pandangan FH Ubaya Tentang Pentingnya Peranan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Multikultural

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengadakan acara buka bersama dan talk show bertema “Peranan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Multikultural”. Acara ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Ubaya dan menghadirkan berbagai tokoh penting dari akademisi hingga perwakilan legislatif.

    Kegiatan ini merupakan kerja sama antara DPRD Jawa Timur, Fakultas Hukum Ubaya, Komisariat Fakultas Hukum, Divisi Konsultasi dan Pelatihan IKA Ubaya, serta Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Surabaya.

    Talk show yang dimoderatori oleh Asteria Ratnawati ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua PSMTI Surabaya, Muljo Hardijana dan Penasihat Peace Leader Indonesia, Inayah Sri Wardani.

    Muljo Hardijana menjelaskan bahwa hukum memiliki cakupan luas dan sulit didefinisikan dalam satu kalimat. “Secara sederhana, hukum kita pahami sebagai suatu peraturan yang mengandung perintah, kewenangan, hak, kewajiban, sanksi, dan larangan, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan apabila diingkari atau tidak dilaksanakan,” ujarnya.

    Sebagai seorang advokat sekaligus tokoh masyarakat Tionghoa, Muljo menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurutnya, regulasi ini merupakan wujud nyata semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjamin keamanan dan keharmonisan antarwarga negara Indonesia.

    Sementara itu, Inayah Sri Wardani mengangkat isu keberagaman di Indonesia sebagai modal sosial yang berharga. “Indonesia yang memiliki keanekaragaman etnis, suku, bahasa, agama, dan budaya merupakan kemajemukan bangsa yang dapat dilihat dari perspektif vertikal dan horizontal,” jelasnya.

    Menurutnya, perbedaan dalam masyarakat seharusnya menjadi aset bangsa yang memperkokoh integritas nasional, bukan pemicu konflik. “Gagasan multikultural memberikan wadah untuk memahami keanekaragaman agar dapat hidup rukun. Perbedaan bukan menjadi sumber konflik, melainkan identitas yang lahir secara alamiah,” tegasnya.

    Freddy Poernomo, anggota DPRD Jawa Timur Komisi A, juga menekankan pentingnya nilai toleransi dalam kehidupan multikultural. “Indonesia memiliki banyak keragaman etnis, budaya, dan agama. Oleh karena itu, kita perlu menanamkan nilai toleransi dengan menghormati dan menghargai perbedaan,” katanya.

    Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukum harus hadir untuk memberikan solusi bagi masyarakat multikultural. “Peran hukum bukan sekadar regulasi, tetapi sebagai kesepakatan bersama dalam menjaga keragaman sebagai modal berharga menuju masyarakat sejahtera,” ungkapnya.

    Ubaya berkomitmen untuk terus mengedukasi dan mempromosikan nilai-nilai toleransi dalam keberagaman. “Toleransi dalam keberagaman perlu disadari, dimaknai, dan diperjuangkan bersama dalam bingkai Pancasila,” tutup Hwian Christianto. [uci/ian]

     

  • Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Praperadilan Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Blitar Ditolak

    Blitar (beritajatim.com) – Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kepastian penolakan praperadilan ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka Hendi Priono.

    Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ini pun menyoroti soal kerugian negara yang diajukan oleh pihak termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Menurut kuasa hukum tersangka nilai kerugian negara yang ditampilkan oleh Kejari Blitar tersebut cukup aneh.

    Diketahui nilai proyek DAM Kali Bentak sendiri mencapai Rp.4,9 miliar rupiah. Sementara informasi yang diperoleh kuasa hukum tersangka dari penghitungan tim ahli Kejari Blitar nilai kerugian negara yang ditimbulkan proyek ini mencapai Rp.4,8 miliar lebih.

    “Masa nilai proyek DAM Kali Bentak itu hanya senilai Rp.74.172.627 padahal proyek itu sudah selesai dibangun,” ungkap Hendi, Sabtu (22/03/2025).

    Temuan kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pun dipandang janggal oleh kuasa hukum tersangka. Kuasa hukum tersangka pun menilai penentuan nilai kerugian ini terkesan terburu-buru.

    “Seharusnya penyidikan dilakukan dengan seksama dan tidak tergesa-gesa ini yang membuat kami kaget dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp.4,8 miliar,” tegasnya.

    Meski begitu, tim kuasa hukum tersangka tetap menghormati keputusan hakim terkait penolakan praperadilan ini. Keputusan penolakan praperadilan ini pun bersifat final dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Meski putusan praperadilan kami ditolak pengadilan, namun kita horati dan menerima putusan hakim karena putusan praperadila ini bersifat final akan tetapi kami ragu soal akuntabilitas nilai kerugian negara yang mencapai Rp.4,8 miliar padahal proyeknya hanya senilai Rp.4,9 miliar,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus proyek DAM Kali Bentak. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Pihak Kejari Kabupaten Blitar sendiri menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan secara prosedural. Dalam setiap penyidikannya Kejari Kabupaten Blitar juga selalu mengacu pada undang-undang.

    “Penyidik kami bahwa penyidikan yang kami lakukan itu sudah sesuai standar SOP yang kami miliki dan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025). [owi/ian]

  • Kepepet Kebutuhan untuk Lebaran, Ibu di Blitar Nekat Rampas Kalung

    Kepepet Kebutuhan untuk Lebaran, Ibu di Blitar Nekat Rampas Kalung

    Blitar (beritajatim.com) – WSY, Ibu berusia 40 tahun terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lodoyo Barat, Kademangan Kabupaten Blitar. Perempuan itu ditangkap usai kedapatan hendak merampas kalung liontin milik seorang anak berusia 3 tahun.

    Di Hadapan polisi ibu berusia 40 tahun itu menangis haru. Ia pun berusaha meminta maaf karena telah berusaha berbuat kriminal dengan merampas kalung milik anak-anak. Ibu asal Sanankulon Kabupaten Blitar itu pun menjelaskan kenapa dirinya nekat merampas kalung itu.

    “Niat awal belanja tapi melihat kalung itu kemudian muncul niat jahatnya. adapun faktor percobaan pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi jelang lebaran,” ungkap Ipda Putut Siswahyudi, Kasubsi PDIM Sihumas Polres Blitar, Jumat (21/03/2025).

    Awalnya pelaku tidak berniat melakukan tindakan kriminal. Namun saat melihat kalung yang dipakai seorang anak di sebuah warung, niat jahatnya pun muncul karena desakan ekonomi yang dirasakannya.

    Pelaku sendiri merupakan ibu rumah tangga. Jelang lebaran ini dirinya ingin agar anak-anaknya bisa berlebaran seperti orang lain. Hal itulah yang mendesak pelaku nekat berbuat tindakan kriminal.

    “Pelaku langsung bergegas mengembalikan kalung yang dicurinya usai korban sadar kalau kalungnya hilang, setelah itu pelaku sempat bilang kalau kalungnya jatuh,” bebernya.

    Usai merampas dan mengembalikan kalung ke korban, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun ibu korban langsung meneriaki pelaku dengan teriakan maling.

    Seketika warga pun langsung menangkap pelaku. Tidak berselang lama anggota dari Polsek Lodoyo Barat pun langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

    “Pelaku sudah diamankan di Polsek Lodoyo Barat untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (owi/ian)

  • Polisi Gresik Bagi-Bagi Takjil Sayuran dan Ikan Lele

    Polisi Gresik Bagi-Bagi Takjil Sayuran dan Ikan Lele

    Gresik (beritajatim.com)- Bulan Ramadan 1446H momentum yang tepat berbagi berkah dengan sesama umat manusia. Hal ini dilakukan oleh aparat Polsek Cerme, Gresik. Mereka menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil kepada warga yang melintas di jalan raya. Yang menarik, takjil yang dibagikan bukan sekadar makanan siap santap, melainkan paket berisi sayur-mayur serta ikan lele hasil budidaya sendiri.

    Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba.

    “Kami ingin berbagi berkah dengan warga sekitar, tidak hanya dalam bentuk takjil biasa, tetapi juga sesuatu yang lebih bermanfaat, seperti ikan lele dan sayuran yang bisa diolah untuk sahur maupun berbuka,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Sebanyak 250 paket ikan lele segar dan sayuran dibagikan kepada warga. Budidaya ikan dan tanaman ini dikelola langsung oleh anggota Polsek Cerme dengan memanfaatkan lahan kosong.

    Bagi-bagi takjil ini disambut antusias oleh warga. Pengguna jalan yang melintas berbondong-bondong mendatangi lokasi pembagian untuk mendapatkan paket takjil yang dibagikan secara gratis.

    Runik (53) salah satu warga Cerme mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan tersebut yang dirasa sangat bermanfaat bagi keluarganya. “Ikan lele dan sayurnya bisa untuk santapan sahur nanti, sangat membantu kami di bulan puasa,” ungkapnya.

    Selain membagikan paket makanan, petugas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga keamanan, dan ketertiban (Kamtibmas) selama bulan Ramadan. [dny/kun]

  • Pencuri Motor di Surabaya Nyabu Dulu Sebelum Beraksi

    Pencuri Motor di Surabaya Nyabu Dulu Sebelum Beraksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Bubutan menangkap Muchlis (28) bandit curanmor yang sudah berulang kali masuk penjara, Rabu (19/03/2025) kemarin. Agar berani mencuri, Muchlis selalu mengkonsumsi sabu terlebih dahulu untuk memacu adrenalin agar berani mencuri.

    Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farisky mengatakan, pihaknya menangkap Muchlis usai melakukan aksi pencurian di Jalan Dupak. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muchlis diamankan di rumahnya. Petugas pun menemukan barang bukti kunci T yang dibuat sendiri oleh pelaku.

    “Setelah diamankan kami bawa ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Vonny, Jumat (21/03/2025).

    Dari hasil interogasi, Muchlis telah beraksi di 4 lokasi. Tiga tempat di Lamongan dan satu di Kota Surabaya. Dalam melakukan aksinya, ia mencuri bersama dengan pria berinisial A (30) yang saat ini masih diburu polisi.

    “Kami sedang memburu rekannya. Untuk identitas sudah kami kantongi,” tuturnya.

    Vonny menjelaskan, Muchlis selalu menjual hasil curiannya ke Madura dengan harga 2-3,5 juta tergantung dengan kondisi motor yang diserahkan. Muchlis pun mengakui jika dia sudah pernah ditahan dan selalu mengkonsumsi sabu terlebih dahulu untuk adrenalin agar berani mencuri.

    “Saat ini masih kami kembangkan ke pelaku lainnya,” pungkas Vonny.

    Sementarabitu, Muchlis mengaku kapok setelah tertangkap kesekian kali karena kasus curanmor. Ia mengakui, hasil pencuriannya hanya digunakan untuk pesta sabu bersama temannya.

    “Uangnya untuk pesta sabu. Saya kapok pak ketangkep ini,” sesalnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muchlis dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ang/but)

  • Sikat Uang Kantor, Mantan Karyawan Koperasi di Pasuruan Ditangkap Polisi

    Sikat Uang Kantor, Mantan Karyawan Koperasi di Pasuruan Ditangkap Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang mantan karyawan koperasi di Desa Bayeman, Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berinisial MZ (44), warga Kelurahan Sekargadung, Kota Pasuruan, ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). MZ diduga mencuri uang tunai Rp 1,4 juta dari loker admin di kantor Koperasi CMB, tempatnya dulu bekerja.

    Kasus ini bermula dari laporan pihak koperasi ke Polsek Keboncandi pada Senin (17/3/2025). Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, pihak koperasi baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin (17/3/2025).

    “Setelah menerima laporan, anggota Polsek Keboncandi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para karyawan koperasi,” jelas Junaidi, Jumat (21/3/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi MZ sebagai pelaku. Saat diinterogasi di Mapolsek Keboncandi, MZ mengakui perbuatannya. Diketahui, ia merupakan mantan karyawan koperasi yang diberhentikan setahun lalu. “Hilangnya uang dari loker admin baru disadari pada Kamis (6/3/2025), namun tidak langsung dilaporkan,” tambah Junaidi.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, pisau, patahan pegangan loker, jaket, sarung, helm, dan uang tunai Rp 870 ribu. MZ kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ada/kun)

  • Jelang Pengamanan Lebaran, 2 Kapolsek di Gresik Dimutasi, Ini Penjelasannya

    Jelang Pengamanan Lebaran, 2 Kapolsek di Gresik Dimutasi, Ini Penjelasannya

    Gresik (beritajatim.com)- Menjelang pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446H beberapa hari lagi, dua kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Polres Gresik dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/273/III/KEP./2025 tanggal 10 Maret 2025 serta Surat Perintah Kapolres Gresik Nomor: SPRIN/357/III/KEP./2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan Kapolsek Dukun dan Kapolsek Kedamean.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk pengembangan karier personel serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Mutasi jabatan ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi serta bagian dari dinamika di lingkungan Polri,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Ia menambahkan, dirinya mengapresiasi pejabat lama atas dedikasi, dan pengabdiannya dalam menjaga kamtibmas. “Kepada pejabat baru, segera menyesuaikan diri, laksanakan tugas dengan ikhlas, penuh dedikasi, dan kreativitas,” imbuhnya.

    Dua Kapolsek yang dimutasi diantaranya AKP Inggit Prassetiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Dukun Polres Gresik. Kini pindah tugas sebagai Kapolsek Taman Polresta Sidoarjo.

    Berikutnya, AKP Slamet Priyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Subbagrenmin Ditreskrimsus Polda Jatim menjabat Kapolsek Dukun Polres Gresik.

    Selanjutnya Iptu Suhari yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kedamean Polres Gresik, kini dimutasi sebagai Pama Polres Gresik. Kemudian Iptu Ekwan Hudin yang sebelumnya menjabat sebagai Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik menjadi Kapolsek Kedamean Polres Gresik.

    “Saya berharap dua kapolsek yang baru tersebut segera beradaptasi dengan lingkungan masing-masing menjelang pengamanan mudik serta Hari Raya Idul Fitri,” tandas Rovan. [dny/kun]

  • Dukung Program Asta Cita, Lapas Mojokerto Panen Kangkung

    Dukung Program Asta Cita, Lapas Mojokerto Panen Kangkung

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam upaya mendukung program Asta Cita dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto panen kangkung. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada narapidana serta menciptakan kemandirian ekonomi berbasis pertanian. Melalui kegiatan bertani yang dilaksanakan di area Lapas Kelas IIB Mojokerto, para penghuni tidak hanya mendapatkan kesempatan untuk berkarya.

    Tetapi juga bisa memperoleh ilmu dan pengalaman yang bermanfaat untuk kehidupan mereka setelah keluar dari masa tahanan. Panen kangkung yang melimpah ini mencerminkan keberhasilan Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam mengimplementasikan program berbasis pertanian yang ramah lingkungan.

    Sekaligus mendukung program akselerasi sektor pertanian yang digagas oleh Menteri IMIPAS. Kangkung segar yang dipanen dari kebun Lapas Kelas IIB Mojokerto akan digunakan untuk berbagai macam kebutuhan, sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap lingkungan dan komunitas.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, keberhasilan tersebut juga menjadi contoh nyata bahwa rehabilitasi di Lapas tidak hanya fokus pada pemasyarakatan semata, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan kemandirian ekonomi.

    “Dengan adanya dukungan penuh dari program Asta Cita, diharapkan Lapas Kelas IIB Mojokerto dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi penghuni serta masyarakat sekitarnya,” ungkapnya, Jumat (21/3/2025). [tin/but]