Category: Beritajatim.com

  • Pria yang Mengaku Aktivis LSM dan Wartawan Peras Kades di Jember Demi THR

    Pria yang Mengaku Aktivis LSM dan Wartawan Peras Kades di Jember Demi THR

    Jember (beritajatim.com) – Polisi meringkus M. Rofik Rosidi yang mengaku aktivis lembaga swadaya masyarakat dan wartawan, karena memeras Ahmad Romadon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Tersangka ini selalu mengancam akan memberitakan proyek desa atas dugaan penyimpangan jika tidak diberi uang,” kata M. Husni Thamrin, pengacara Romadhon, Kamis (27/3/2025).

    Pemerasan dilakukan di Balai Desa Sukosari, Selasa (25/3/2025). Saat itu, Rofik meminta uang tunjangan hari raya kepada Romadhon dengan disertai ancaman. Malas ribut, Romadhon terpaksa memberikan uang sebagaimana diminta Rofik.

    Namun Romadon kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi pun bergerak dan membekuknya, sekaligus mengamankan barang bukti sebesar Rp 1 juta dari tangan pelaku. Polisi juga menemukan bukti pesan ancaman di ponsel Rofik.

    Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi menyebut tersangka mengantongi empat kartu identitas. “Kami menerapkan pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.

    Romadon dan Rofik sebenarnya sudah saling kenal. “Cuma belakangan ini semakin intens mengintimidasi, meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan THR. Jadi ini bukan suap-menyuap, tapi lebih pada intimidasi pengancaman dan pemerasan karena jumlah uangnya ditentukan,” kata Bayu.

    Rofik membantah memeras. “Namun faktanya dari alat komunikasi yang kami sita dan beberapa alat b bukti lainnya, ini ada upaya pengancaman dan pemerasan,” katanya.

    Polisi saat ini sedang mendalami kemumgkinan Rofik melakukan aksi pemerasan di lokasi lain. “Kami menyampaikan kepada masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban, pernah dimintai uang dengan pengancaman, agar melapor agar bisa kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” kata Bayu. [wir]

  • ICJR Kecam Rencana Penempatan Sniper untuk Pengamanan Mudik Lebaran: Berpotensi Langgar HAM

    ICJR Kecam Rencana Penempatan Sniper untuk Pengamanan Mudik Lebaran: Berpotensi Langgar HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras rencana penempatan tim penembak jitu (sniper) dalam pengamanan arus mudik Lebaran yang disampaikan oleh Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar.

    ICJR menilai langkah ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta membuka peluang terjadinya extrajudicial killing.

    Langkah Tidak Proporsional dan Berbahaya

    Penempatan sniper di titik-titik strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan keamanan yang tidak proporsional. Iqbal Muharam Nurfahmi, Peneliti ICJR, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus selalu mengacu pada prinsip hak asasi manusia.

    “Penempatan tim penembak jitu dalam pengamanan mudik Lebaran tidak hanya berlebihan, tetapi juga bisa menjadi legitimasi bagi tindakan penembakan di tempat yang berujung pada extrajudicial killing. Ini jelas melanggar prinsip dasar perlindungan hukum bagi tersangka maupun masyarakat secara umum,” ujar Iqbal.

    Pelanggaran terhadap Regulasi Kepolisian

    Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) mengatur bahwa penggunaan senjata api adalah opsi terakhir (last resort) dan hanya digunakan untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

    Aparat kepolisian wajib memastikan tidak ada alternatif lain yang lebih masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan sebelum menggunakan senjata api.

    Selain itu, setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Jika terjadi penembakan sebelum tersangka menjalani proses pengadilan, maka hak-hak mereka otomatis terampas, dan perkara hukum pun menjadi gugur.

    Tuntutan ICJR: Cabut Rencana dan Tegakkan Prinsip HAM

    Sebagai respons terhadap kebijakan ini, ICJR menuntut:

    Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar untuk mencabut rencana penempatan sniper serta menerapkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menjaga keamanan selama mudik Lebaran.

    Kapolri agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kebijakan ini serta menegaskan bahwa segala bentuk extrajudicial killing tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

    “Keamanan publik tidak bisa dibangun dengan pendekatan represif dan intimidasi. Justru, penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum,” tutup Iqbal Muharam Nurfahmi.

    Seperti diketahui Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyiagakan penembak runduk atau sniper guna memperketat pengamanan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 Hijriah.

    Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan tim sniper dari Satuan Brimob Polda Jawa Barat akan ditempatkan di titik-titik rawan kejahatan serta sejumlah obyek vital.

    “Meskipun tidak ada tempat yang benar-benar aman karena semua memiliki potensi kerawanan, berdasarkan perkiraan intelijen, beberapa lokasi perlu diantisipasi karena tingkat aktivitasnya yang tinggi,” ujar Yonky seperti dilansir Kompas.com di Mako Polres Cianjur, Kamis (20/3/2025). (ted)

     

  • Pasar Sumobito Jombang Gempar, Bocah 13 Tahun Diamankan Usai Gagal Bobol Lapak Perhiasan

    Pasar Sumobito Jombang Gempar, Bocah 13 Tahun Diamankan Usai Gagal Bobol Lapak Perhiasan

    Jombang (beritajatim.com) – Suasana malam di Pasar Sumobito, Jombang, yang biasanya lengang, mendadak riuh pada Rabu (26/3/2025). Seorang bocah 13 tahun berinisial D hanya bisa pasrah ketika warga dan petugas keamanan pasar membekuknya.

    Itu setelah bocah tersbut tertangkap basah saat diduga hendak membobol sebuah lapak perhiasan imitasi. Sementara itu, empat rekannya berhasil melarikan diri meninggalkannya seorang diri.

    Kejadian bermula ketika lima bocah tersebut membagi tugas dalam aksi mereka. Tiga orang mencoba membongkar lapak yang terbuat dari kayu dan triplek, sementara dua lainnya bersiaga di atas sepeda motor untuk mengawasi keadaan.

    Namun, aksi mereka terhenti ketika seorang petugas keamanan pasar memergoki perbuatan mereka dan langsung meneriaki para pelaku. Dalam sekejap, empat orang berhasil kabur, sementara D yang ketakutan memilih bersembunyi di salah satu lapak.

    Rifai (60), pemilik lapak perhiasan imitasi, mengaku mendapat kabar bahwa tokonya telah dibobol. Namun, ia menduga para pelaku salah sasaran. “Mungkin mereka kira ini lapak emas, padahal hanya perhiasan imitasi,” ujarnya.

    Warga yang geram segera mengamankan D dan menyerahkannya ke petugas kepolisian sektor Sumobito. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap bocah tersebut serta para saksi untuk mengungkap identitas empat pelaku lainnya yang masih buron.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi warga dan pedagang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mengingat kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur. [suf]

  • Dosen FH UGM Kecam Kekerasan Jurnalis saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya

    Dosen FH UGM Kecam Kekerasan Jurnalis saat Liput Demo Tolak UU TNI di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam kekerasan yang dialami oleh Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com saat meliput aksi demo tolak UU TNI di Surabaya, Senin (24/03/2025) malam.

    “Aparat kepolisian telah bekerja secara tidak profesional dan proporsional, melanggar Peraturan Kapolri/SOP yang mereka miliki dan menutup-nutupi kekerasan yang mereka lakukan, pula melanggar ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No. 40/1999,” kata Herlambang P. Wiratraman dalam keterangan tertulisnya.

    Dengan fakta tersebut, Herlambang berpendapat bahwa aparat kepolisian telah melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara. Ia menyebut, cara polisi yang mengedepankan aksi kekerasan kepada peserta aksi maupun jurnalis yang meliput merupakan ancaman serius bagi bangsa ini.

    “Cara polisi yang mengedepankan kekerasan terhadap peserta aksi maupun terhadap jurnalis yang meliputnya, menjadi ancaman serius kebebasan sipil, menggerus jaminan kebebasan pers dan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum,” tuturnya.

    Herlambang menegaskan, pihak kepolisian harusnya memiliki kesadaran bahwa ua adalah abdi negara. Setiap tindakan yang dilakukan tentu memiliki dampak dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

    “Polisi harus sadari dirinya bukan preman. Setiap tindakannya harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat di lapangan dan komandannya harus diungkap selugas-lugasnya,” tegasnya.

    Rasa tanggungjawab hukum itu sebagai bentuk pembelajaran supaya tidak bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus kekerasan yang diterima Rama harus terbuka. Hal itu untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

    “Penegakan hukum atas kekerasan terhadap warga sipil dan penghalangan kerja jurnalis harus berjalan sesegera mungkin, terbuka dan seadil-adilnya. Hanya itu cara polisi bisa dipercaya publik,” pungkasnya.

    Diketahui, Rama Indra Surya (24) jurnalis beritajatim.com mendapatkan pukulan tongkat dan tangan kosong dari anggota kepolisian saat meliput aksi tolak UU TNI di Jalan Pemuda, Senin (24/03/2025) malam. Akibatnya, Rama mengalami luka pukulan di pelipis kanan, kepala dan bibir bagian atas kanan.

    Rama awalnya melakukan tugas peliputan di sisi jalan Pemuda, Surabaya. Saat itu, kondisi antara massa aksi dan polisi sedang bentrok. Massa aksi yang terus dipukul mundur sampai ke depan Delta Plaza. Posisi Rama saat itu berdiri di belakang barisan anggota Dalmas dan Brimob yang sedang bersebrangan dengan massa aksi. Rama lantas melihat ada massa aksi yang dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Ia spontan merekam video peristiwa tersebut.

    “Belum selesai merekam, handphone saya direbut paksa. Saya dikerumuni oleh anggota polisi berseragam maupun tidak berseragam,” kata Rama.

    Rama dipaksa menghapus video yang direkam. Handphonenya lantas dirampas. Ia lalu dipukuli dan diseret ke tengah jalan. Walaupun sudah menunjukan kartu pers sebagai bukti sedang melaksanakan tugas jurnalistik Rama tetap diintimidasi dan dipukuli dengan tangan kosong dan kayu.

    “Saya sudah menyampaikan bahwa saya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan id card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka ini berteriak suruh hapus video pemukulan. Merebut handphone saya, dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain, bahkan handphone saya diancam akan dibanting,” tutur Rama. [ang/aje]

  • Pastikan Kondisi Aman dan Tertib, Regu Pengamanan Lapas Mojokerto Troling Rutin Blok Hunian

    Pastikan Kondisi Aman dan Tertib, Regu Pengamanan Lapas Mojokerto Troling Rutin Blok Hunian

    Mojokerto (beritajatim.com) – Regu Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Yakni dengan melaksanakan trolling rutin pada blok hunian.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang dilakukan untuk mengawasi dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di dalam Lapas. Trolling rutin yang dilaksanakan oleh Regu Pengamanan Lapas Kelas IIB Mojokerto dilakukan secara berkala di setiap blok hunian.

    Baik pada siang maupun malam hari. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh area lapas, terutama di blok hunian, dalam kondisi aman, terjaga dari potensi gangguan, dan bebas dari barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.

    Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, trolling rutin tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada warga binaan serta menciptakan lingkungan Lapas Kelas IIB Mojokerto yang lebih tertib dan teratur.

    “Dengan keberadaan pengamanan yang selalu aktif memantau kondisi di dalam Lapas. Kami berupaya untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi proses pembinaan yang berlangsung. Melalui upaya ini, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan di dalam Lapas berjalan dengan baik, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Serta, tegasnya, mendukung upaya pembinaan warga binaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. [tin/kun]

  • Gagalkan Penyelundupan Upal, Pegawai Lapas Mojokerto Terima Penghargaan

    Gagalkan Penyelundupan Upal, Pegawai Lapas Mojokerto Terima Penghargaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto Widya Arista menerima penghargaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan. Predikat pegawai teladan disandangnya setelah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan uang palsu (upal).

    Penghargaan tersebut diberikan saat apel pagi di halaman Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rabu (26/3/2025). Saat itu, Widya Arista bertugas melakukan penggeledahan barang dan berhasil mendeteksi upal yang hendak dibawa masuk oleh seorang tahanan titipan Kejaksaan.

    Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyampaikan jika penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen pegawai dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ketelitian dan kewaspadaan petugas sangat berperan dalam mencegah segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan barang atau uang yang tidak sah. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ungkapnya.

    Kalapas menegaskan bahwa upaya pengamanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto akan terus diperketat. Termasuk dengan meningkatkan pengawasan di setiap titik rawan dan mengoptimalkan kerja sama dengan pihak terkait. Pihaknya berkomitmen u
    menjaga Lapas Kelas IIB Mojokerto tetap aman dan bersih dari segala bentuk penyimpangan.

    “Oleh karena itu, kami mengajak seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Dengan penghargaan ini, diharapkan seluruh pegawai termotivasi untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai insan pemasyarakatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Polres Magetan

    Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Polres Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Magetan menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Fasilitas ini tersedia di Markas Komando (Mako) Polres Magetan serta beberapa Polsek jajaran selama Operasi Ketupat Semeru 2025, mencakup masa arus mudik hingga arus balik Lebaran.

    Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi STNK kepada petugas. Layanan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat guna memberikan rasa aman bagi pemilik yang harus meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.

    Lokasi penitipan yakni Polres Magetan, Polsek Maospati, Polsek Magetan, Polsek Kawedanan, Polsek Sukomoro, Polsek Karas, dan Polsek Nguntoronadi.

    Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, menegaskan bahwa fasilitas penitipan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan selama Lebaran 2025.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar kendaraan tetap aman saat ditinggal mudik. Dengan demikian, pemudik bisa lebih tenang dan fokus menikmati momen Lebaran tanpa khawatir akan keamanan kendaraannya,” ujarnya.

    Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polres Magetan juga mengingatkan masyarakat dan pemudik untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    “Kami mengajak para pemudik untuk selalu berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan Hotline Mudik Polri di nomor 110 yang tersedia 24 jam secara gratis,” tambah Iptu Agus Rianto.

    Layanan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas selama musim mudik Lebaran 2025 serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.

    Selain itu, kepolisian juga mengimbau agar warga yang meninggalkan rumah memastikan kondisi keamanan dengan mengunci pintu serta mematikan peralatan listrik guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, Polres Magetan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama musim mudik Lebaran. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan tetap menjaga koordinasi dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi mudik yang aman, nyaman, dan kondusif. [fiq/kun]

  • Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 11,98 Gram

    Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu 11,98 Gram

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 11,98 gram. Pelaku diketahui berinisial R (27), warga Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.

    “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi, lalu melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

    Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku serta menemukan sejumlah barang bukti.

    “Kami amankan pelaku beserta sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangan pelaku,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, sabu tersebut telah dikemas dalam 30 klip kecil yang diduga siap diedarkan.

    “Menurut pengakuan pelaku, sabu dijual mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu per klipnya,” ungkap Kiswoyo.

    Polisi menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. [sar/beq]

  • Modus Minta Donasi, Pria Ini Terekam Curi Dua Ponsel Kasir Minimarket di Madiun

    Modus Minta Donasi, Pria Ini Terekam Curi Dua Ponsel Kasir Minimarket di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan modus meminta donasi terjadi di sebuah minimarket di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Seorang pria tak dikenal memanfaatkan kelengahan kasir untuk melancarkan aksinya.

    Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke minimarket dan menyerahkan selembar kertas permohonan donasi kepada seorang kasir. Kasir tersebut kemudian pergi ke ruang pemilik toko untuk mengonfirmasi permintaan tersebut. Saat yang bersamaan, kasir lain tengah sibuk melayani pelanggan, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk mencuri.

    Sita Safitri, salah satu pegawai minimarket, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu siang (23/3/2025).

    “Saya sempat merasa curiga karena pelaku hanya membawa amplop. Namun, saya tetap berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada pemilik toko. Saat saya tinggalkan, dia masih berdiri di tempat,” ujarnya pada Rabu (26/3/2025).

    Ketika kembali dari ruangan kantor, Sita mendapati pelaku sudah menghilang, dan dua unit ponsel pegawai kasir ikut raib.

    “Pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke area belakang kasir dan mengambil dua unit ponsel,” tambahnya. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 15 juta.

    Polsek Balerejo telah menerima laporan atas kejadian ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Balerejo, AKP Lendra Dwijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

    “Dari penyelidikan awal, pelaku beraksi sendirian dan menggunakan sepeda motor. Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pencurian. Pemilik usaha, terutama minimarket, diharapkan meningkatkan keamanan guna mencegah kejadian serupa. [fiq/ian]

  • Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Bisnis Esek-Esek Berkedok Warung Kopi di Geneng Ngawi Terungkap, Ternyata yang Dijual Anak Kandungnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap praktik prostitusi berkedok warung kopi yang beroperasi di Desa Tempuran, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seorang wanita berinisial R binti S (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan bisnis esek-esek sejak tahun 2021.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa tersangka menjadikan warung kopi miliknya sebagai kedok untuk menyediakan jasa prostitusi.

    “Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Ngawi.

    Kasus ini terungkap setelah Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut pada Selasa (5/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa warung kopi itu memang digunakan untuk kegiatan prostitusi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” tambah AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Situbondo.

    Fakta yang lebih mengejutkan, tersangka mengaku bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya sendiri. Tarif yang dipatok untuk setiap pelanggan adalah Rp150.000, dengan pembagian Rp50.000 sebagai komisi untuk tersangka.

    “Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” ujar Kapolres Ngawi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah kondom bekas pakai, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp150.000, satu buah bantal berwarna hijau merah, dan satu buah sprei berwarna pink.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang praktik mucikari dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda Rp15.000.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik prostitusi terselubung di wilayah hukum Ngawi.
    “Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merusak norma sosial dan hukum yang berlaku. [fiq/ian]