Lumajang (beritajatim.com) – Penyisiran ulang terhadap bekas ladang ganja di kawasan Gunung Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Lumajang pada Minggu (23/3/2025).
Hasilnya, area yang sebelumnya menjadi lokasi penemuan ladang ganja kini dipastikan sudah ditumbuhi semak belukar.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Lumajang, TNI, dan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tim menyisir beberapa titik yang sebelumnya pernah ditemukan sebagai lokasi perkebunan ganja ilegal.
Dari total 59 titik yang terbongkar pada tahun 2024, terdapat tiga titik yang kembali diperiksa baru-baru ini, dan semuanya sudah tidak menunjukkan tanda-tanda adanya tanaman ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP I Gede Putu Wiranata menegaskan bahwa penyisiran ini merupakan bagian dari upaya memastikan kawasan tersebut telah bersih dari aktivitas ilegal.
“Jadi, berdasar pemeriksaan langsung di lapangan, tidak ditemukan tanaman narkotika jenis ganja. Tanaman ini diduga sudah tidak memungkinkan untuk tumbuh,” kata Gede, Selasa (1/4/2025).
Petugas Kepolisian Resort Lumajang beserta TNI dan petugas TNBTS melakukan operasi penyisiran ulang beberapa waktu lalu. (Beritajatim.com/Polres Lumajang)
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kegiatan patroli ini juga dilakukan sebagai respons terhadap isu liar di media sosial yang menyebutkan dugaan masih adanya ladang ganja aktif di kawasan tersebut.
Untuk memastikan pengawasan tetap berjalan, koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan agar kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas ilegal tidak kembali disalahgunakan.
“Tentu kami ingin membuktikan kepada publik bahwa di tanah bekas ladang ganja ini sudah tidak ditemukan tanaman ganja. Kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengonter informasi miring yang beredar di media sosial belakangan ini,” ungkap Gede.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, pihak kepolisian berharap kawasan ini bisa terus diawasi agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (has/ian)









