Gresik (beritajatim.com) – Kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di Jalan Raya Pantura, Duduksampeyan, Gresik, mendapat perhatian langsung dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin. Ia bersama Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dan jajaran Dirlantas Polda Jatim menjenguk korban di kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik.
Komarudin mengungkapkan, salah satu korban dalam kecelakaan itu hendak berangkat umroh. Mereka berangkat dari Tuban menuju Bandara Juanda Surabaya dengan menumpangi mobil Isuzu Panther bernomor polisi DK 1157 FCL yang dikemudikan oleh Akhmad Basuki (49).
Saat melintas di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan, mobil mengalami selip dan oleng ke kanan hingga melewati marka jalan. Pada saat yang sama, datang sebuah bus PO Rajawali Indah dari arah berlawanan dan tabrakan pun tak terhindarkan.
“Mobil Isuzu Panther mengangkut tujuh orang, termasuk sopir dan seorang balita. Semua penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Komarudin, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan keterangan awal dari salah satu penumpang bus, mobil Panther secara tiba-tiba oleng ke jalur kanan dan menabrak bus yang datang dari arah timur menuju barat.
“Hasil olah TKP menunjukkan adanya gesekan dan pecahan dari mobil Panther yang oleng ke kanan dan menabrak bus. Ini diperkuat juga dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bus berada di jalur kiri dan mobil Panther masuk ke jalur kanan,” jelas Komarudin.
Ia menambahkan bahwa saat ini tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Dirlantas Polda Jatim masih melakukan pendalaman kasus. Namun, prioritas utama adalah penanganan korban dan koordinasi dengan pihak keluarga yang berasal dari Tuban.
“Informasi awal, satu orang dalam mobil hendak berangkat umroh, sementara sisanya adalah keluarga yang mengantarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menyatakan bahwa ketujuh korban yang berasal dari Tuban telah mendapatkan perhatian. Pihak Jasa Raharja sudah mendatangi keluarga korban.
“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Bagi yang masih menjalani perawatan medis diberikan santunan Rp 20 juta. Bila tidak ada ahli waris, akan diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” pungkasnya. [dny/but]








