Category: Beritajatim.com

  • Empat Orang Luka Ringan Akibat Pohon Tumbang di Jalan Mawar Bondowoso

    Empat Orang Luka Ringan Akibat Pohon Tumbang di Jalan Mawar Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebuah pohon tumbang menimpa pengguna jalan di Jalan Mawar, Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (14/4/2025) sore sekitar pukul 17.05 WIB. Peristiwa ini menyebabkan empat orang mengalami luka ringan.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa tumbangnya pohon diduga akibat kondisi pohon yang sudah lapuk.

    “Begitu kami mendapatkan laporan dari warga melalui grup WhatsApp BPBD, Tim Reaksi Cepat langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan,” kata Sigit pada BeritaJatim.com.

    Saat tim BPBD tiba di lokasi, keempat korban sudah tidak berada di tempat kejadian. Meski demikian, tim tetap melakukan assessment dan pemotongan pohon menggunakan alat chainsaw agar akses jalan bisa segera dibuka kembali.

    “Pohon tumbang sempat menutup arus lalu lintas, namun kini jalan sudah kembali bisa dilewati. Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” tambahnya.

    Dalam penanganan tersebut, BPBD Bondowoso melibatkan sejumlah pihak antara lain Agen Informasi Bencana Jawa Timur, Satlantas Polres Bondowoso, Pemadam Kebakaran, pihak PLN, dan warga setempat.

    Menurut laporan Pusdalops BPBD, kondisi cuaca saat ini di wilayah Bondowoso terpantau cerah dan situasi telah dinyatakan aman dan terkendali.

    “Seluruh proses evakuasi telah selesai, dan kami akan terus memantau situasi untuk mengantisipasi potensi bencana serupa,” pungkas Sigit. (awi/ian)

  • Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga bernama Nila Handiani resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/04/2025), dengan tuduhan melakukan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak CV Sentosa Seal, tempat Nila bekerja.

    Dalam proses pelaporan tersebut, Nila tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Ahmad Zaini. Awalnya, Nila dan Zaini mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan. Namun, karena lokasi perusahaan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, keduanya kemudian diarahkan ke sana.

    Setibanya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya langsung menuju Gedung Sanika Satyawada untuk menjalani proses pelaporan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka berpindah ke gedung Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sesuai surat saya, sudah ada laporan polisi terkait penahanan ijazah. Saya hanya meminta ijazah dikembalikan,” ujar Nila Handiani kepada wartawan.

    Nila juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkannya adalah Jan Hwa Diana, sesuai dengan video sidak yang dilakukan Wakil Walikota Surabaya Armuji yang sebelumnya sempat viral di media sosial. “Sudah sesuai dengan yang ada di video kemarin,” tambahnya.

    Kepala Disnaker Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Penahanan ijazah asli itu dilarang, bisa dikenakan pidana denda lima puluh juta rupiah atau hukuman penjara enam bulan,” tegasnya.

    Zaini menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap Nila murni karena sesuai dengan pengaduan yang diterima. Ia pun mengimbau kepada para pekerja lainnya yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.

    “Yang dilaporkan oleh Mbak Nila tadi tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai dengan yang dialami, tidak kurang tidak lebih. Cuma Mbak Nila saja hari ini yang melapor,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya sebenarnya telah melakukan proses mediasi dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan mengembalikan ijazah milik Nila.

    “Sebenarnya kasusnya Nila ini sudah kita tangani, salah satunya ada anjuran mediator berbunyi agar ijazah yang dibawa perusahaan agar dikembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkas Zaini.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pekerja. Pemerintah Kota Surabaya melalui Disnaker menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus semacam ini dan mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk tidak ragu melapor. (ang/ian)

  • Monyet Albino Langka Milik Warga Sampang Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap

    Monyet Albino Langka Milik Warga Sampang Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap

    Sampang (beritajatim.com) – Monyet albino langka milik Jusup, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, hilang dicuri pada bulan Ramadhan lalu. Hewan berharga mahal yang sulit ditemukan ini diduga sudah lama menjadi incaran pencuri, mengingat harga jualnya yang sangat tinggi.

    Menurut keterangan Muhammad Awi, kehilangan monyet tersebut terjadi saat Jusup hendak melaksanakan sahur. “Saat bangun tidur, monyet peliharaannya sudah tidak ada di tempat biasanya,” ujarnya pada Senin (14/4/2024).

    Sebelumnya, ada warga yang menyaksikan dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor memasuki rumah Jusup pada malam kejadian. Upaya pencarian terus dilakukan, dan diduga monyet tersebut telah dijual ke Surabaya. Pihak keluarga berusaha menghubungi pembeli, namun ponsel pembeli tidak bisa dihubungi.

    Beruntung, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat. Kasus ini mendapat perhatian serius dari warga yang berharap pihak kepolisian menangani masalah ini dengan tegas.

    Kasihumas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku berinisial MT sudah berhasil diamankan pada Minggu (6/4/2025) kemarin dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tutupnya. [sar/beq]

  • Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla: Tunggu Penjelasan Penyidik

    Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla: Tunggu Penjelasan Penyidik

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara menganggapi kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya, Jalan Wisma Permai Barat I, Kota Surabaya, hari ini Senin 14 April 2025.

    Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan terkait mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata LaNyalla, Senin (14/4/2025) sore.

    La Nyalla sampai saat ini menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

    Ia juga berharap, KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap La Nyalla.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik La Nyalla yang terletak di Surabaya selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, tidak ada barang bukti yang berhasil disita dari kedua rumah tersebut.

    “Tidak ada (dokumen yang dibawa KPK dari rumah). Ada dua berita acara, berita acara rumah LL No. 39 dan berita acara rumah yang di belakangnya. (KPK) menyatakan tidak ada barang ataupun uang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi,” jelas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Surabaya, Rohmad Amrulloh, kepada awak media, Senin. (rma/ted)

  • Siswa SMP di Ngawi Hanyut di Bengawan Madiun, Jasad Ditemukan 50 Km dari Lokasi

    Siswa SMP di Ngawi Hanyut di Bengawan Madiun, Jasad Ditemukan 50 Km dari Lokasi

    Ngawi (beritajatim.com) – Peristiwa tragis terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang siswa SMP berinisial RD berusia 14 tahun dilaporkan hanyut terbawa arus deras Sungai Bengawan Madiun pada Sabtu (12/4/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

    Pencarian intensif oleh tim SAR gabungan akhirnya membuahkan hasil pada Senin (14/4/2025) pukul 15.00 WIB. Komandan Basarnas Unit Siaga SAR Bojonegoro, Novix Heriyadi, mengonfirmasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

    “Pada Senin (14/4/2025) pukul 15.00 tim SAR gabungan ya telah mengevakuasi korban RD, yang mana tadi menurut info dari petugas proyek Bendungan Karangnongko yang ada di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro tadi menemukan jenazah remaja mengapung,” ungkap Novix Heriyadi.

    Jenazah ditemukan mengambang di dekat bendungan yang berjarak sekitar 50 kilometer dari lokasi awal korban hanyut. Proses evakuasi sempat mengalami kendala karena medan yang curam.

    “Posisinya dia korban ini mengambang, pada saat evakuasi kami mengalami agak kesulitan karena di sini di situ posisinya curam,” lanjut Novix.

    Setelah proses evakuasi selesai, pihak keluarga datang ke lokasi untuk memastikan identitas korban. Jenazah dikenali dari pakaian yang digunakan, termasuk celana pendek yang dipakai saat kejadian. Yakni celana pendek dengan motif batik kecil.

    Pihak kepolisian sektor Margomulyo langsung menghubungi Puskesmas Margomulyo untuk pelaksanaan visum luar. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Ngawi untuk proses lebih lanjut.

    Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di area sungai, terutama bagi anak-anak di lingkungan permukiman yang berdekatan dengan aliran air berarus deras.

    Diketahui, orban berinisial RD, merupakan siswa kelas VII di SMP Negeri Kwadungan. Dia dikabarkan tenggelam saat sedang mandi bersama tiga orang temannya di sungai yang berada tepat di belakang rumahnya. Kejadian mendadak ini memicu kepanikan warga setempat, terlebih sang ibu korban, Sri Hartini (40), yang langsung menangis histeris setelah mengetahui kabar tersebut.

    Sri Hartini, seorang ibu rumah tangga dan istri dari Sukarno (48), mendapat kabar dari ketiga teman anaknya yang bergegas lari ke rumah meminta pertolongan. Lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. [fiq/but]

  • Polres Malang Gencar Tindak Peredaran Miras Ilegal, Pemilik Toko Terjerat Tipiring

    Polres Malang Gencar Tindak Peredaran Miras Ilegal, Pemilik Toko Terjerat Tipiring

    Malang (beritajatim.com) – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang mendorong Kepolisian Resor Malang untuk mengambil tindakan tegas. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, melakukan penertiban di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, pada Minggu (13/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.

    AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima botol bir bintang ukuran 620 ml, tiga botol bir bintang ukuran 320 ml, dan dua botol vodka. Semua barang bukti tersebut kini berada dalam proses hukum lebih lanjut.

    “Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

    Meski pemilik toko berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan stok lama dan menyatakan tidak akan kembali berjualan miras, tindakan pelanggaran tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemilik toko tersebut menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun tetap dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin resmi.

    Polres Malang juga memastikan bahwa langkah-langkah preventif akan dilanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah desa setempat untuk memperkuat komitmen menanggulangi peredaran miras ilegal. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.

    “Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” tegas Bambang. [yog/beq]

  • Ribut Gegara Knalpot Bleyer, Dua Kelompok Warga di Bangkalan Nyaris Bentrok

    Ribut Gegara Knalpot Bleyer, Dua Kelompok Warga di Bangkalan Nyaris Bentrok

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua kelompok warga dari dua desa di Kecamatan Konang, Bangkalan, nyaris bentrok pada Minggu malam (13/4/2025). Insiden ini dipicu aksi salah satu pengendara motor yang diduga memainkan suara knalpot saat melintas di depan lapangan futsal Desa Campor.

    Kapolsek Konang, AKP Djanu Fitrianto, membenarkan adanya ketegangan tersebut. Ia menyebut kejadian bermula dari kesalahpahaman antar kelompok warga yang sedang berkumpul di lapangan futsal.

    “Saat mereka berkumpul, melintas tiga pemuda asal Desa Bandung Kecamatan Konang. Diduga mereka membleyer motor saat melintas,” jelasnya, Senin (14/4/2025).

    Aksi tersebut memancing emosi warga Desa Campor. Tiga pemuda asal Desa Bandung pun dihentikan, dan salah satunya bahkan sempat ditampar oleh warga setempat.

    Tak terima, ketiga pemuda itu pulang ke Desa Bandung dan kembali bersama belasan warga lainnya ke lokasi kejadian. Mereka datang sambil membunyikan motor dengan keras dan memicu adu mulut dengan warga Desa Campor.

    Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang membawa senjata tajam seperti celurit dan parang, dan sempat mengacung-acungkannya selama ketegangan berlangsung.

    “Lalu kami dihubungi Kades Campor. Kami langsung ke TKP bersama Muspika dan menengahi dua kelompok yang bertikai,” ujar AKP Djanu.

    Beruntung, ketegangan tersebut tidak berujung bentrokan fisik. Petugas gabungan dari kepolisian dan Muspika berhasil melerai kedua pihak, dan malam itu juga permasalahan diselesaikan secara damai.

    “Alhamdulillah tadi malam sudah damai semua,” pungkasnya. [sar/beq]

  • 40 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Pemancing Terseret Ombak di Pantai Ngambur

    40 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Pemancing Terseret Ombak di Pantai Ngambur

    Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Suraji, seorang pemancing asal Dusun Watuadeg, Desa Karangnongko, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, yang diduga terseret ombak saat memancing di Pantai Ngambur. Operasi pencarian memasuki hari kedua pada Senin (14/4/2025) namun belum membuahkan hasil.

    Tim gabungan yang terlibat meliputi Basarnas Trenggalek, BPBD Pacitan, TNI AL, Polairud Polda Jatim, Polres Pacitan, Kodim 0801 Pacitan, serta warga setempat. Pencarian dibagi menjadi tiga tim, dengan dua tim menyisir perairan menggunakan perahu karet dan satu tim lainnya menyisir sepanjang garis pantai.

    “Kami bagi menjadi tiga tim. Dua tim melakukan penyisiran di laut, dan satu tim melakukan pencarian di darat,” ujar Komandan Tim Basarnas Trenggalek, Fitra Adma Chasanda.

    Fitra menjelaskan bahwa penyisiran dilakukan di sekitar titik kejadian hingga radius dua kilometer. Namun hingga kini, hasil pencarian masih nihil.

    “Pencarian dilakukan di sekitar titik kejadian hingga radius dua kilometer,” tambahnya.

    Operasi SAR akan berlangsung selama tujuh hari sesuai dengan prosedur standar. Jika dalam kurun waktu tersebut korban belum ditemukan, pencarian akan dihentikan sementara dan dilanjutkan kembali jika muncul petunjuk baru.

    “Jika dalam tujuh hari korban belum ditemukan, operasi akan dihentikan sementara. Tapi jika ada tanda-tanda atau laporan warga, pencarian akan kami buka kembali,” tegas Fitra.

    Kondisi gelombang laut selatan yang tidak menentu serta hujan deras pada pagi hari turut menjadi kendala utama dalam proses pencarian. Cuaca buruk sempat membuat keberangkatan tim sedikit tertunda.

    “Hujan deras pagi tadi membuat keberangkatan tim sedikit tertunda,” pungkasnya. [tri/beq]

  • Perampok Tembak Warga Gresik dan Bawa Kabur Uang Rp110 Juta

    Perampok Tembak Warga Gresik dan Bawa Kabur Uang Rp110 Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Aksi perampokan bersenjata api terjadi di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Senin (14/4/2025) siang. Dalam peristiwa itu, kawanan pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp 110 juta, serta menembak seorang warga yang mencoba menolong korban.

    Perampokan terjadi sekitar pukul 13.20 WIB saat seorang pegawai SPBU tengah dalam perjalanan untuk menyetorkan uang ke KCP Bank BRI. Tanpa disadari, ia dibuntuti oleh empat pelaku yang mengendarai sepeda motor.

    Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada pegawai SPBU tersebut. Dalam waktu singkat, mereka merampas uang tunai sebesar Rp 110 juta yang disimpan dalam tas kresek.

    “Korban semula membawa uang Rp 220 juta, namun pelaku hanya berhasil membawa sebagian dari jumlah tersebut,” ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram.

    Insiden ini sempat disaksikan oleh seorang warga yang sedang minum kopi di sekitar lokasi. Saat mencoba membantu korban, warga tersebut malah menjadi sasaran tembakan dari pelaku hingga mengalami luka serius dan bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

    Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni, menyatakan bahwa timnya masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi.

    “Anggota kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku. Doakan segera terungkap,” pungkasnya. [dny/but]

  • Maling di Malang Gasak Rumah Kosong Ditinggal Sholat Id, Gondol Barang Rp18 Juta

    Maling di Malang Gasak Rumah Kosong Ditinggal Sholat Id, Gondol Barang Rp18 Juta

    Malang (beritajatim.com) – Seorang maling di Kabupaten Malang memanfaatkan momen sholat Idulfitri untuk melancarkan aksi pencurian. Saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat Id, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

    Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, penghuni rumah sedang menunaikan salat Id di Masjid Agung Baiturahman.

    “Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (14/4/2025).

    Korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan saat pulang dari masjid. Sejumlah barang dilaporkan hilang, termasuk tiga unit ponsel (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), perhiasan emas, serta uang tunai Rp9 juta yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta).

    “Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” lanjut Bambang.

    Hasil penyelidikan mengarah pada KR (24), warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku ditangkap pada Jumat malam (11/4/2025) pukul 22.50 WIB di sebuah warnet di Kecamatan Kepanjen.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil curian telah dipakai pelaku untuk keperluan pribadi.

    “Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ujar Bambang.

    KR kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

    Polres Malang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terlebih pada momen-momen ibadah massal seperti salat Id.

    “Kami minta warga tidak lengah, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal bepergian,” tutup Bambang. [yog/beq]