Category: Beritajatim.com

  • Situs Suara.com Kena Serangan Siber, 285 Juta Serangan dalam 1,5 Jam

    Situs Suara.com Kena Serangan Siber, 285 Juta Serangan dalam 1,5 Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Situs berita Suara.com terkena serangan siber hingga mengakibatkan situs tidak bisa diakses dalam sementara waktu. Serangan yang teridentifikasi sebagai serangan DDos tersebut diketahui saat sejumlah awak Suara.com melaporkan situs sempat tidak bisa diakses.

    Belakangan diketahui, serangan tersebut terjadi sekira jam 17.50 WIB hingga 19.20 WIB.

    Pemred Suara.com, Suwarjono mengemukakan bahwa selama 1,5 jam serangan DDOs terjadi pada situs Suara.com.

    “Nyaris 285 juta serangan DDOS (terjadi) dalam 1,5 jam,” kata Suwarjono dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Tim IT, Suwarjono mengemukakan bahwa serangan dilakukan menggunakan bot dengan menggunakan IP dari sejumlah negara di Eropa dan ada juga dari Indonesia.

    “Serangan random dari berbagai region country,” ujarnya.

    Serangan tersebut paling banyak menggunakan IP address dari negara-negara di Eropa, seperti Belanda, Kroasia. Kemudian ada Indonesia, Rumania, Australia dan Amerika Serikat.

    Ia mengemukakan, sebelumnya situs Suara.com sempat mendapat serangan siber. Namun, saat ini merupakan yang terbesar.

    “Ini merupakan serangan siber terbesar terhadap Suara.com jika dibandingkan selama ini,” ujarnya.

    Ia juga mengemukakan, serangan siber seperti yang terjadi saat ini biasanya akan berulang dalam waktu yang tidak bisa dideteksi.

    “Metode serangan menggunakan random path, sehingga cache akan dilewatkan dan traffic langsung ke arah origin server,” lanjutnya.

    Selain itu, kanal liputan khusus (LiKS) Suara.com juga mendapat serangan siber secara massif dalam kurun waktu 72 jam terakhir.

    Berdasarkan jejak digital yang dilacak Tim IT Suara.com, serangan tersebut menyerang homepage laman LiKS. Suwarjono mengemukakan serangan tersebut merupakan satu rangkaian yang terjadi pada hari ini terhadap situs Suara.com.

    “Khusus soal LiKS diserang dalam 72 jam terakhir,” ujarnya.

    Suwarjono mengemukakan bahwa atikel-artikel yang ditulis dalam halaman LiKS menjadi jantung jurnalisme Suara.com dalam mengangkat banyak isu yang mengkritisi berbagai macam persoalan, baik politik, hukum, HAM, keamanan hingga ekonomi.

    Liputan khas di Suara.com tersebut selama ini menjadi salah satu kanal andalan untuk menyuarakan suara yang selama ini terpinggirkan baik dalam kasus pelanggaran HAM bahkan pihak-pihak yang selama ini dibungkam penguasa.

    “Tentunya hal tersebut menunjukan ada pihak-pihak yang mungkin tidak suka dengan artikel yang pernah diulas dalam LiKS,” katanya.

    “Kami sangat mengecam tindakan tersebut,” tegasnya. [ian]

  • Kadisnaker Surabaya: Tahan Ijazah, Pemilik Perusahaan Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Kadisnaker Surabaya: Tahan Ijazah, Pemilik Perusahaan Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengimbau agar warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan agar melapor. Hal itu karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kalau di Pergub (Perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana Rp50 juta atau enam bulan penjara,” kata Zaini, ketika ditemui usai pelaporan korban tahan ijazah, Selasa (15/04/2025).

    Diketahui, hukuman itu tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42. Yakni, melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

    Selain itu, dalam Perda Jatim tersebut juga mengatur mengenai sanksi pidana, yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00′.

    Selain itu secara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perusahaan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan. Dimana dimaksudkan perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya.

    Dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah (misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya). Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

    Kasus penahanan ijazah ramai diperbincangkan usai Nila warga Surabaya melapor ke Wakil Walikota Surabaya Armuji. Setelah melapor, Armuji bersama tim melakukan sidak ke CV Sentosa Seal di Jalan Margomulyo untuk menemui pemilik perusahaaan. Namun, sayangnya Armuji gagal menemui pemilik usaha dan malah bersitegang lewat telepon.

    Konflik antar keduanya pun memanas. Bahkan, Armuji sempat dilaporkan ke Polda Jatim oleh Jan Hwa Diana yang disebut sebagai pemilik CV Sentosa Seal.

    Namun, keduanya telah berdamai dan saling memaafkan. Diana pun sudah mencabut laporannya di Polda Jatim. Namun, permasalahan penahanan ijazah ini masih terus berlanjut setelah Nila melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/04/2025). [ang/but]

  • Lompat ke Sungai, Perempuan Lansia Gresik Dicari Belum Ditemukan

    Lompat ke Sungai, Perempuan Lansia Gresik Dicari Belum Ditemukan

    Gresik (Beritajatim.com) – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Estu Winarni (54) dilaporkan hilang setelah nekat melompat dari perahu tambangan saat menyeberangi Sungai Kalimas di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025), dan hingga saat ini korban belum ditemukan.

    Menurut keterangan saksi, Estu Winarni datang dengan berjalan kaki ke lokasi tambangan, lalu menaiki perahu untuk menyeberang. Namun, saat perahu berada di tengah sungai, korban tiba-tiba melompat ke dalam air.

    “Sebenarnya petugas perahu sempat mencoba menyelamatkan korban, bahkan penumpang lain melemparkan ban pelampung. Tapi arus sungai terlalu deras dan korban hanyut,” ujar Joko Slamet, warga Desa Bambe.

    Petugas gabungan dari kepolisian, BPBD, dan relawan segera dikerahkan untuk melakukan pencarian. Perahu karet dikerahkan untuk menyisir sepanjang sungai, namun hujan dan derasnya arus menjadi kendala dalam proses pencarian.

    Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap keluarga, diketahui bahwa korban mengalami depresi dan menderita penyakit tiroid.

    “Keluarga menunjukkan surat rujukan dari psikolog yang menyatakan korban dalam perawatan. Itu menjadi bagian dari dasar penyelidikan kami,” jelas Musihram.

    Hingga berita ini diturunkan, pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan untuk menemukan keberadaan korban. [dny/but]

  • Donor Darah dan Porseni, Wujud Kepedulian Lapas Mojokerto di Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    Donor Darah dan Porseni, Wujud Kepedulian Lapas Mojokerto di Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggelar kegiatan donor darah sebagai bentuk kontribusi kemanusiaan, Selasa (15/4/2025).

    Bertempat di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto, kegiatan ini diikuti oleh puluhan pegawai Lapas yang secara sukarela menyumbangkan darahnya.

    Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa jajaran pemasyarakatan tidak hanya fokus pada tugas dan fungsi pembinaan, tetapi juga hadir dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat luas,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Rudi menyebut bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan empati serta memperkuat solidaritas sosial di lingkungan Lapas. Mengusung tema ‘Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat’, momentum peringatan ini diharapkan menjadi titik tolak peningkatan pelayanan pemasyarakatan yang lebih humanis.

    PMI Kota Mojokerto pun menyambut positif kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi atas kepedulian serta partisipasi aktif dari jajaran Lapas. Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendukung ketersediaan stok darah di wilayah Mojokerto.

    Selain donor darah, Lapas Kelas IIB Mojokerto juga mengadakan rangkaian kegiatan lain untuk menyemarakkan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, salah satunya adalah Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Berbagai lomba diselenggarakan, mulai dari bola voli, catur, tarik tambang, hingga lomba adzan dan menyanyi.

    Kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai hiburan semata, tetapi juga sebagai bagian dari program pembinaan mental dan fisik bagi para warga binaan, sekaligus memperkuat nilai-nilai sportivitas dan kreativitas.

    Dengan semangat kepedulian dan kebersamaan, Lapas Kelas IIB Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam pembinaan narapidana, tetapi juga dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat luas. [tin/suf]

  • Tak Mengaku Curi Ponsel saat Hajatan di Gresik, Warga Surabaya Babak Belur

    Tak Mengaku Curi Ponsel saat Hajatan di Gresik, Warga Surabaya Babak Belur

    Gresik (beritajatim.com) – Suasana hajatan warga di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik, mendadak ricuh karena seorang tamu kehilangan ponsel. Setelah ditelusuri, ponsel tersebut ditemukan berada di dalam tas milik M. Farhan, warga Sidotopo, Surabaya.

    Kejadian bermula saat korban, Anggito Sanjaya (25), tengah menikmati hidangan sambil berbincang dengan rekannya. Ia meletakkan ponselnya di meja. Namun saat kembali dari mengambil minuman, ponsel tersebut sudah tidak ada.

    “Saya sempat panik dan minta tolong teman untuk menelepon. Ternyata bunyi deringnya berasal dari dalam tas milik seseorang,” ujar Anggito, Selasa (14/4/2025).

    Orang yang dimaksud adalah M. Farhan, tamu dari Surabaya. Saat ditanya, Farhan mengelak dan bersikukuh tidak mengetahui keberadaan ponsel tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan ulang, ponsel milik Anggito ditemukan di dalam tasnya.

    Warga yang hadir di lokasi pun emosi. Farhan sempat menjadi bulan-bulanan massa karena terus mengelak meski bukti sudah ditemukan. Akibatnya, ia mengalami luka-luka dan terkapar lemas setelah dihajar secara beramai-ramai.

    Kapolsek Menganti, AKP M. Dawud, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku langsung dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Kondisinya masih lemas. Setelah membaik, akan kami periksa lebih lanjut untuk proses penyelidikan kasus pencurian ini,” pungkasnya. [dny/but]

  • Sempat Berkabar dengan Rekan, Rizal Terlihat Bekerja Sambil Tangan Diborgol

    Sempat Berkabar dengan Rekan, Rizal Terlihat Bekerja Sambil Tangan Diborgol

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Rizal Sampurna (30) seorang pekerja migran asal Banyuwangi yang dikabarkan meninggal dunia di Kamboja, diduga bekerja sebagai operator judi online (Judol).

    Melalui keterangan dari kerabat, Rizal sempat mengirim foto dan melakukan panggilan video kepada keluarga setelah beberapa bulan di Kamboja.

    Selain itu, salah satu teman Rizal yang sering ia kontak adalah Anies Zulkarnain. Anies adalah teman akrab Rizal di Banyuwangi. Meski tak menyampaikan kabar apa pun kepada pihak keluarga ketika berangkat ke Kamboja, Anies adalah salah satu orang yang menerima informasi saat korban akan pergi ke luar negeri.

    “Dia mengabari saya berangkat ke Kamboja dari Medan ramai-ramai, mungkin sekitar 20 orang lainnya turut pergi ke Kamboja saat itu,” kata Anies, Selasa (15/4/2025).

    Anies mengaku, sebelum di Medan, Rizal sempat memberinya kabar ketika bekerja di Bali dan pergi ke Jakarta. “Di Medan katanya berangkat naik kapal,” lanjutnya.

    Bahkan Anies mengatakan, Rizal sempat mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai scamer judol di Kamboja.

    “Saya sempat tanya ke dia di sana kerja apa, si Rizqi ketawa-ketawa,” kata Anies.

    Sewaktu ketika, Rizal mengaku, sempat menghubungi Anies ketika ia sedang bekerja. Melalui panggilan tersebut, di sana Rizal bekerja di depan komputer, namun tangannya terlihat diborgol.

    Menurut Rizal, pekerjaan yang dilakoninya memang seperti itu, yakni dengan cara diborgol seperti itu. Anies menjelaskan, terakhir kali berkomunikasi dengan Rizal pada 9 Maret. Saat itu, Rizal meminta doa agar targetnya terpenuhi.

    “Rizal mengaku akan dipindah ke Myanmar atau Vietnam apabila targetnya tak terpenuhi,” kata dia.

    Anies menambahkan, Rizal juga sempat bercerita bahwa ia dijanjikan gaji 800 Dolar AS. Namun ketika sudah bekerja, gaji yang ia terima hanya 300 Dolar AS.

    “Setelah lama tidak ada kabar dan informasi saya sempat menghubungi Rizal pada 26 Maret. Tapi teleponnya sudah tidak aktif. Tentu kaget sekali mendapat kabar Rizal meninggal,” tandasnya. [tar/ian]

  • Bandit Curanmor Satroni Arjuna Club dan KTV Surabaya, Motor Karyawan Amblas

    Bandit Curanmor Satroni Arjuna Club dan KTV Surabaya, Motor Karyawan Amblas

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor berhasil mencuri sepeda motor di halaman parkir Arjuno Club & KTV Surabaya, Senin (14/04/2025) dini hari. Dalam peristiwa itu, satu sepeda motor milik Rohman karyawan Arjuno Club & KTV amblas.

    Rohman menceritakan awalnya ia datang ke Arjuno Club & KTV seperti biasa untuk bekerja. Ia memarkirkan sepeda motornya di halaman bersama dengan sepeda milik tamu. Sekitar pukul 02.30 WIB, Rohman sempat ke halaman parkir untuk membuang sampah.

    “Saat itu saya melihat sepeda motor saya masih ada. Saya bahkan masukan soft drink ke dalam jok sepeda motor Honda Vario saya,” kata Rohman, Selasa (15/04/2025).

    Namun ketika hendak pulang, ia mendapati sepeda motornya raib. Padahal Arjuno Club & KTV dijaga oleh security.  Ia sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya ke beberapa orang yang ada di sekitar. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor Rohman.

    “Hari itu tukang parkirnya libur. Satpam juga ada tapi dia posisinya di dalam. Saya langsung ngecek CCTV dan memang ada yang mengambil motor saya,” tutur Rohman.

    Atas peristiwa ini, Rohman sudah melapor ke pihak manajemen dan pihak Polsek Sawahan. Ia berharap sepeda motornya dapat ditemukan karena itu merupakan kendaraan satu-satunya untuk bekerja.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri membenarkan peristiwa pencurian itu. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam dan sudah memeriksa korban.

    “kami sudah terima laporannya mas. Saat ini masih dalam penyelidikan. Mohon doanya semoga cepat tertangkap pelakunya,” tegas Agus. (ang/but)

  • Penyidik KPK Juga Periksa HP Pengurus KONI Jatim

    Penyidik KPK Juga Periksa HP Pengurus KONI Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik KPK memeriksa tiga ruang kerja dan empat handphone pegawai saat penggeledahan Kantor KONI Provinsi Jawa Timur, hari Selasa (15/4/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, setelah belasan Penyidik KPK meninggalkan KONI; dengan membawa beberapa berkas hasil sitaan.

    “(Yang digeledah KPK) Ruang bendahara, Ruang Renggar (Perencanaan dan penganggaran), (dan) Sekretariat gitu saja,” terang Nabil di Kantor KONI Jatim, Selasa (15/4).

    Nabil menjelaskan, selain tiga ruangan yang digeledah, ada empat buah Handphone (HP) milik pegawai yang diperiksa, yakni HP milik dua orang pengurus KONI dan dua staf.

    Penggeledahan KPK di Kantor KONI Jawa Timur (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    “Diperiksa handphone-handphonenya, kemudian ada beberapa flashdisk yang memang diperlukan, untuk mengkonfirmasi atau menindaklajuti data-data yang ada, berdasarkan apa yang dibawa (oleh KPK) lewat hard copy,” jelas Nabil.

    Diberitakan sebelumnya, penggeledahan KPK di Kantor KONI Jatim selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 WIB, smapai 15.57 WIB sore. Penyidik KPK mengamankan beberapa berkas dokumen, diantaranya adalah dokumen – dokumen semasa kepengurusan KONI Jatim tahun 2017 – 2022, SK penggunaan uang, SK Covid – 19, SK permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021 dan lain lain.

    Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.

    “Beberapa berkas (yang disita KPK) SK keputusan waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus. Kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021. Berarti permohonannya (PON) itu, di tahun 2020,” kata Ketua KONI Jatim, Muhammad Nabil. [ram/but]

     

  • Penemuan Bayi Laki-Laki di Sawah Gegerkan Warga Madiun, Polisi Telusuri Pelaku

    Penemuan Bayi Laki-Laki di Sawah Gegerkan Warga Madiun, Polisi Telusuri Pelaku

    Madiun (beritajatim.com) – Warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, geger usai ditemukannya seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di area persawahan pada Selasa pagi (15/4/2025). Bayi tersebut pertama kali dijumpai oleh seorang warga bernama Saimi yang tengah berolahraga sekitar pukul 05.00 WIB.

    Kepala Desa Sumbergandu, Slamet Joko Santoso, menyampaikan bahwa Saimi mendengar tangisan dari arah pematang sawah milik warga bernama Sujono. “Saat dicek, ternyata benar ada bayi laki-laki yang masih mengenakan pakaian basah. Ia langsung teriak minta tolong warga lain,” ujarnya.

    Diperkirakan bayi tersebut berusia sekitar 40 hari dan saat ditemukan dalam kondisi lemah akibat udara dingin pagi hari. Meski demikian, bayi itu masih mengenakan pakaian lengkap, termasuk sarung tangan dan dibungkus selimut yang lembap. Warga setempat segera membawa bayi itu ke Puskesmas Pilangkenceng untuk mendapatkan perawatan medis.

    Petugas dari Polsek Pilangkenceng bersama tim dari Satreskrim Polres Madiun segera datang ke lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi penemuan pun diberi garis polisi untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi guna mengetahui siapa yang membuang bayi malang tersebut. “Langkah awal kami adalah mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar TKP. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tenaga medis seperti bidan, untuk mengetahui apakah ada warga yang baru saja melahirkan dalam dua hingga tiga bulan terakhir,” jelasnya.

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bayi dalam keadaan sehat secara umum, meskipun sempat mengalami hipotermia ringan karena terkena suhu dingin dini hari. “Berat badannya 4 kilogram, panjangnya 49 sentimeter, dan saat ini sudah dirawat oleh tim medis di puskesmas,” imbuh AKP Agus.

    Kepala Desa Slamet turut menjelaskan bahwa dari pencocokan data desa, tidak ditemukan adanya warga setempat yang baru melahirkan dalam beberapa bulan terakhir. Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku pembuangan berasal dari luar desa. “Daerah sawah sepi sebelum subuh, jadi kemungkinan besar bayi ditinggalkan saat itu. Kami tidak mendapati warga kami yang habis melahirkan baru-baru ini,” katanya.

    Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi apapun tentang bayi tersebut, termasuk dugaan ibu yang baru melahirkan namun tidak mengasuh anak, agar segera melapor. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan alasan di balik tindakan ini. [fiq/kun]

  • Perkosa Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

    Perkosa Mahasiswi UB, Mahasiswa UIN Malang Diberhentikan Tidak Hormat

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memberhentikan seorang mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah (IPF). Pemberhentian menyusul kasus dugaan pemerkosaan yang kini ditangani pihak kepolisian. Kebijakan pemberhentian tidak hormat ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 yang diteken pada 14 April 2025 oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin.

    Ilham, mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi di Fakultas Sains dan Teknologi, dinyatakan melanggar ketentuan kode etik mahasiswa sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024. Ia dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tanpa hak mendapatkan surat pindah atau transkrip nilai.

    “Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” bunyi salah satu diktum dalam surat keputusan tersebut.

    Langkah tegas ini diambil setelah Dekan Fakultas mengajukan permohonan sanksi kepada pihak rektorat. Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas dan menegakkan disiplin akademik, terutama di tengah meningkatnya kasus pelanggaran etik mahasiswa.

    Kasus yang menyeret nama IPF mencuat setelah korban melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota pada Senin (14/4). Laporan tersebut didampingi langsung oleh YLBHI–LBH Surabaya Pos Malang.

    Peristiwa terjadi pada 9 April 2025 di sebuah kontrakan yang ditempati oleh IPF. Korban yang datang bersama temannya, NB, diduga dicekoki minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa dalam kondisi tidak sadar.

    “Korban tidak mengenal pelaku sebelumnya. Kejadian berlangsung dalam kondisi semua mabuk, sehingga tidak ada yang menyadari,” jelas Tri Eva Oktaviani, perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, Selasa (15/4).

    Korban telah menjalani visum dan kini dalam pendampingan psikologis. LBH menegaskan, video pengakuan IPF yang tersebar di media sosial justru memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan.

    Kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyampaikan bahwa berkas pemanggilan terhadap IPF telah disiapkan.

    “Berkas sudah saya tandatangani. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami panggil,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan IPF memberikan pengakuan secara terbuka telah viral di media sosial. Dalam video tersebut, IPF mengakui perbuatannya yang dilakukan dalam keadaan sadar pada 9 April 2025.

    “Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Saya mengajak korban ke kontrakan, memberi alkohol, dan melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan tepar,” ucapnya dalam video.

    IPF juga menyebutkan bahwa ia akan bertanggung jawab secara moral atas kondisi korban dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

    Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Subbagian Humas UIN Malang, M. Fathul Ulum, mengonfirmasi bahwa IPF adalah mahasiswa aktif kampus mereka sebelum akhirnya diberhentikan. Ia mengaku pihak kampus awalnya mengetahui kasus ini dari media sosial.

    “Setelah kami telusuri, ternyata memang benar mahasiswa kami. Kampus merasa sangat kecewa dan prihatin atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut,” ujar Ulum saat ditemui di kantor Humas UIN Malang, Selasa (15/4).

    Terkait motif pembuatan dan penyebaran video pengakuan, pihak kampus menolak memberikan penjelasan lebih jauh. Ulum menyatakan bahwa kampus tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena keterlibatan langsung pelaku dalam pengakuan terbuka melalui media sosial. Tindakan tegas dari UIN Malang dan respons cepat dari kepolisian menjadi sorotan positif dalam upaya penegakan hukum dan etika di lingkungan kampus.

    Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap IPF, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (dan/but)