Category: Beritajatim.com

  • Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan, UIN Malang: Kami Hanya Urus Kode Etik

    Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan, UIN Malang: Kami Hanya Urus Kode Etik

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengeluarkan 3 sikap resmi buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya. Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Sains yakni Ilham Prada Firmansyah yang kini telah dikeluarkan dari kampus.

    Untuk korban adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Setelah kasus ini viral di media sosial atas pengakuan dari terduga pelaku pemerkosaan. UIN mengambil langkah tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

    “Pertama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat,” ujar Wakil Rektor 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ahmad Fatah Yasin, Rabu, (16/4/2025).

    “UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tambah Ahmad.

    Setelah kasus ini mencuat, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membentuk tim untuk melakukan investigasi. Pertama menelusuri kebenaran video dan kedua adalah memastikan pria dalam video yang beredar adalah mahasiswa mereka.

    “Kita ingin tahu sesungguhnya yang membuat video itu siapa sih kita ingin tahu. Nah setelah diselidiki dari tim kemahasiswaan dan tim fakultas. Ternyata betul kita mendapatkan data bahwasanya. Mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang,” ujar Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum.

    UIN Malang memastikan sebagai lembaga pendidikan mereka hanya sampai ranah kode etik perguruan tinggi dengan menyatakan sebagai pelanggaran berat. Sementara persoalan hukum sudah di luar tanggung jawab kampus karena masuk ranah personal.

    “Persoalan lain-lain yang misalkan ada ranah hukum dan lain sebagainya. Itu adalah sudah persoalan personal. Karena yang melakukan personal kejadiannya juga di luar ya. Sehingga kita hanya menangani kode etiknya,” ujar Ulum. (luc/ian)

  • ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjebloskan Rini Pudji Astuti (RPA) ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025) siang. Rini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    “Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

    Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Yakni terkait pengadaan komputer saat yang bersangkutan, berdinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang.

    Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa.

    “Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Dimana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950,” ujar Deddy.

    Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada tahun 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA.

    RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

    Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tuturnya.

    Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa (16/4/25) melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.

    “Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman,” paparnya. (yog/but)

  • Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Ada tujuh lokasi penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (16/4/2025) malam.

    Tessa tidak merinci tujuh lokasi tersebut di mana saja yang digeledah oleh penyidik KPK. Begitu juga dengan keterkaitan pihak-pihak yang rumah maupun kantor yang ikut digeledah. Tessa hanya mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah bukti dalam penggeledahan tersebut.

    “Disita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik, red) dari 7 lokasi Penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” ujar Tessa tanpa merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen di antaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/ian]

  • Banjir Landa Pulau Bawean Gresik

    Banjir Landa Pulau Bawean Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Banjir kembali menerjang Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Akibat peristiwa ini, sebanyak 7 hektar lahan sawah di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, terendam banjir, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 21,2 juta.

    Genangan air yang merendam area sawah menyebabkan benih padi rusak, padahal sebagian besar tanaman tersebut sudah mendekati masa panen. Hal ini membuat petani terpaksa memanen lebih awal dari jadwal yang telah diprediksi.

    Kepala Desa Lebak, Fadal, mengatakan bahwa banjir tahunan ini membuat para petani memilih memanen lebih cepat karena kondisi padi sudah rusak berat.

    “Sesuai prediksi petani, panen seharusnya seminggu lagi. Tapi akibat banyak padi yang mengalami kerusakan, sebagian besar petani memanen lebih awal,” katanya, Rabu (16/4/2025).

    Fadal menambahkan, dirinya menerima banyak keluhan dari petani yang terdampak dan telah memfasilitasi mereka untuk mengajukan klaim kerugian kepada Dinas Pertanian (Distan) Gresik.

    “Total kerugiannya ditaksir sekitar Rp 21,2 juta, dan sudah dilaporkan ke kecamatan lalu diteruskan ke Distan Gresik,” ungkapnya.

    Ia menyebut, lokasi terparah berada di Dusun Lebak dan Sungairaya. Menurutnya, banjir kali ini lebih ringan dibanding tahun lalu yang bertepatan dengan gempa.

    “Ini banjir tahunan, terjadi setiap musim hujan. Dibanding tahun ini, tahun lalu lebih parah karena bersamaan dengan terjadi gempa,” imbuhnya.

    Meski demikian, Fadal menyebutkan bahwa pertumbuhan padi tahun ini sebenarnya lebih baik dari tahun sebelumnya. Sayangnya, hujan deras dan banjir merusak sebagian besar tanaman sebelum sempat dipanen.

    Tak hanya merendam sawah, banjir kali ini juga menyebabkan kerusakan infrastruktur, termasuk tiga titik tebing sungai yang jebol dan saluran irigasi yang ikut rusak. Akibatnya, air meluap ke area persawahan serta sejumlah pemukiman warga. [dny/but]

  • Satpol PP Tertibkan PKL yang Langgar Jam Operasional di Jalan Dhoho Kota Kediri

    Satpol PP Tertibkan PKL yang Langgar Jam Operasional di Jalan Dhoho Kota Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho, Selasa malam (16/4/2025).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 mengenai jam operasional PKL.

    Dalam aturan tersebut, jam operasional PKL diatur mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Patroli yang dilakukan di kawasan Jalan Dhoho ini merupakan langkah awal dari serangkaian tindakan yang akan dilakukan secara berkelanjutan hingga para PKL mematuhi ketentuan yang berlaku.

    Syamsul Bahri, Kepala Satpol PP Kota Kediri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri kepada para pedagang dan pemilik toko.

    “Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespon hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00,” terangnya.

    Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati lima PKL yang melanggar aturan dengan mulai berjualan sebelum pukul 21.00 WIB. Petugas pun langsung memberikan peringatan di tempat. Syamsul menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP telah memberikan kelonggaran kepada para PKL selama bulan puasa dan lebaran.

    “Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal,” tegasnya.

    Patroli malam itu melibatkan lima belas personel Satpol PP. Meski terdapat kendala seperti adu argumen dengan beberapa pedagang, patroli tetap berlangsung kondusif. Syamsul menegaskan pentingnya penegakan aturan karena menyangkut penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan yang harus dijaga demi kenyamanan masyarakat.

    “Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan,” ucapnya. Ia juga mengimbau para PKL untuk menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta hasil kesepakatan bersama Disperdagin mengenai jam operasional. [nm/suf]

  • Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

    Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jumlah mantan karyawan UD. Sentoso Seal di Surabaya yang ijazahnya ditahan bertambah menjadi 31 orang, pada Rabu 16 April 2025.

    Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan perwakilan korban dan juga awak media, di Ruang Rapat Pemkot Surabaya, hari Rabu sore.

    “Hari ini informasinya ada 30 lebih (31) karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan,” kata Eri, Rabu (16/4).

    Eri mengatakan, pengusutan kasus ijazah ditahan oleh perusahaan UD. Sentoso Sela milik Jan Hwa Diana ini akan ia serahkan kepada pihak berwajib dan komitmen, untuk terus mendampingi korban.

    “Jadi (31) itu yang sudah (melapor) di provinsi ya. Jadi, pengawasan perusahaan itu ada di provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada Penyidik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelas Walikota Surabaya Eri.

    Polemik pelanggaran hukum oleh perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawannya ini, Eri berharap, mampu diusut tuntas. Sehingga hal tersebut tidak membuat gaduh, dan mengembalikan suasana Kota Surabaya, amam – tentram.

    “Saya harus mensupport dan mendampingi, karena ini sudah nama baik Kota Surabaya. Ketika gaduh seperti ini, ketika rame seperti ini, bukan lagi nama perusahaan. Tapi (orang) ngomongnya Kota Surabaya,” pungkas Eri. [ram/ian]

  • Mobil Damkar Pemkab Jember Mogok Saat Hendak Kawal Helikopter Kapolda Jatim

    Mobil Damkar Pemkab Jember Mogok Saat Hendak Kawal Helikopter Kapolda Jatim

    Jember (beritajatim.com) – Sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemerintah Kabupaten Jember mogok, saat akan mengawal helikopter yang ditumpangi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendetal Nanang Avianto, Rabu (16/4/2025) sore.

    Mobil berangkat dari Markas Damkar di Jalan Danau Toba Nomor 16, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari untuk mengamankan penerbangan helikopter yang ditumpangi Kapolda.

    “Biasanya kalau ada heli mendarat, kami harus stand by sesuai (protokol) safety. Ketika tadi sore, helikopter mau naik, kami meluncur ke sana,” kata Humas Unit Pelaksana Teknis Damkar Jember Ferdy Eko Putra yang mendampingi Kepala UPT Damkar Ahmad Sidiq.

    Dalam perjalanan, mobil damkar tersebut mogok. “Akhirnya diganti truk damkar lain yang kondisinya sebenarnya sama saja,” kata Ferdy.

    Ini kali kedua mobil itu mogok dalam sepekan. Sebelumnya, pada 9 April 2025, mobil tersebut juga mogok saat hendak mengisi bahan bakar minyak.

    Ferdy mengatakan kondisi mobil damkar Jember tidak sepenuhnya layak beroperasi. “Kami kepikiran. Pekerjaan kami kan bersinggungan dengan masyarakat. Apalagi di jalanan, dan ketika sampai lokasi semua alatnya tidak bisa,” katanya.

    “Damkar melas. Monggo kalau mau main-main ke kantor kami, dan melihat alat-alat kami. Sepatu kebakaran atau fire boot saja punya teman-teman jebol. Helm saja kurang, digunakan bergantian,” kata Ferdy.

    Mobil damkar yang mogok dibeli dengan APBD Jember 2014. “Itu mogok berkali-kali. Mobil unit kami dari dulu dipaksa bekerja terus untuk melayani masyarakat Jember. Jadi mohon doanya, agar kami bisa melayani masyarakat Jember secara maksimal dengan segala keterbatasan,” kata Ferdy.

    Kualitas sumber daya manusia petugas damkar Jember, menurut Ferdy, bisa diadu dengan petugas daerah lain. “Tapi kalau masalah sarana-prasarana, APD (Alat Perlindungan Diri), anggaran, dan lain-lain, melas,” kata Ferdy. [wir]

  • Balap Liar Marak di Bangkalan, Polisi Gencarkan Patroli

    Balap Liar Marak di Bangkalan, Polisi Gencarkan Patroli

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Bangkalan terus menggencarkan patroli. Tujuannya untuk mencegah balap liar yang kian marak.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan meski operasi Semeru sudah usai, pihaknya terus melakukan patroli setiap malam. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak lagi melakukan balap liar yang dapat membahayakan nyawa.

    “Kami terus lakukan patroli setiap malam untuk mengantisipasi adanya balap liar,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

    Selain itu, patroli dilakukan untuk mencegah adanya aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor dan curwan serta tindak kriminal lainnya. Sebab menurutnya, aksi tersebut bisa saja kembali marak saat masyarakat mulai lengah.

    “Jadi giat patroli terus kami gencarkan untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas. Sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dengan adanya patroli ini,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di atas jam 00.00 WIB hingga subuh. Sebab dikhawatirkan terdapat kendaraan bodong atau curian yang dibawa oleh pelaku pencurian.

    “Selain itu, jika dini hari ada segerombolan remaja yang nongkrong di jalan, anggota juga memberikan edukasi untuk menjaga Kamtibmas dan juga memeriksa jika ada yang membawa Sajam maka akan diamankan,” pungkasnya.

    Diketahui, patroli ini dilakukan diatas pukul 22.00 WIB hingga memasuki waktu subuh. Adapun titik patroli yakni mulai dari Bancaran, kawasan kota hingga ke arah Kecamatan Socah dan Kamal hingga akses Suramadu. [sar/but]

  • Terlihat Keren, Tapi Bikin Bau! Ini 6 Kain Penyebab Bau Badan

    Terlihat Keren, Tapi Bikin Bau! Ini 6 Kain Penyebab Bau Badan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakaian memang menjadi salah satu faktor penunjang penampilan, tapi memilih bahan yang tepat juga penting demi kenyamanan dan kebersihan tubuh.

    Pasalnya, tidak semua jenis kain cocok digunakan dalam kondisi tropis atau saat beraktivitas tinggi. Beberapa bahan justru dapat memperparah bau badan karena menyerap atau menahan keringat secara tidak efektif.

    Berikut enam jenis bahan kain yang sebaiknya kalian pertimbangkan ulang sebelum dipakai, terutama jika kalian rentan berkeringat.

    1. Polyester

    Kain polyester memang sering dipilih karena ringan, tahan kusut, dan tampilannya menarik. Sayangnya, bahan sintetis ini kurang mampu menyerap keringat. Alhasil, keringat yang menempel di permukaan kulit akan menciptakan lingkungan lembap yang mengundang pertumbuhan bakteri. Bakteri inilah yang kemudian menjadi penyebab utama munculnya bau badan tidak sedap.

    2. Crinkle

    Dengan tekstur kerut yang khas dan tampilan unik, bahan crinkle kerap dipakai untuk fashion item tertentu. Tapi dibalik keunikannya, crinkle justru menyulitkan proses penguapan keringat. Akibatnya, tubuh jadi lebih cepat bau, apalagi jika kalian memakainya seharian penuh.

    3. Nilon

    Nilon kerap digunakan untuk pakaian olahraga atau jaket karena ringan dan cepat kering. Namun, kain ini juga termasuk bahan sintetis yang kurang baik dalam menyerap keringat. Bila digunakan dalam waktu lama atau saat tubuh aktif bergerak, keringat bisa terperangkap di antara kulit dan kain.

    Ini memicu pertumbuhan bakteri dan menyebabkan bau badan tak sedap. Disarankan untuk menggunakan lapisan pakaian dalam berbahan katun jika ingin tetap memakai nilon.

    4. Satin Clarissa

    Tidak semua satin terasa nyaman dan adem di kulit. Jenis satin clarissa, misalnya, memiliki tekstur yang lebih tebal dan kaku serta minim daya serap. Biasanya kain ini lebih cocok digunakan untuk keperluan dekorasi atau pakaian yang tidak bersentuhan langsung dengan kulit seperti rok balon. Jika dikenakan terlalu lama, terutama dalam suhu panas, bahan ini bisa membuat tubuh terasa gerah dan memicu bau badan.

    5. Akrilik

    Sebagai bahan pilihan untuk pakaian musim dingin seperti sweater atau hoodie, akrilik dikenal mampu memberikan kehangatan. Namun, karena merupakan bahan sintetis, akrilik tidak memiliki sirkulasi udara yang baik. Keringat yang muncul saat suhu tubuh naik pun tidak terserap dengan optimal, sehingga menimbulkan bau tidak sedap bila dibiarkan terlalu lama.

    6. Rayon

    Rayon tergolong sebagai bahan semi-sintetis. Meski memiliki kemampuan menyerap kelembaban, kain ini justru sering menahan keringat di seratnya. Hasilnya, pakaian berbahan rayon bisa menimbulkan bau badan lebih cepat, terutama jika dipakai di bawah sinar matahari atau saat aktivitas berat. Kelebihan daya serapnya juga membuat bahan ini lebih mudah lembap, yang justru memperburuk masalah bau.

    Memilih bahan pakaian yang tepat sangat penting, terutama bagi kalian yang aktif berkeringat. Bahan-bahan seperti katun atau linen bisa jadi alternatif yang lebih nyaman dan breathable. Jadi, sebelum membeli atau mengenakan pakaian, jangan lupa cek dulu komposisi bahannya, ya!(mnd/ted).

  • Ucapan Selamat Untuk Kapolres Baru di Polres Sumenep Berbentuk Tanaman Buah dalam Pot

    Ucapan Selamat Untuk Kapolres Baru di Polres Sumenep Berbentuk Tanaman Buah dalam Pot

    Sumenep (beritajatim.com) – Ucapan selamat untuk Kapolres baru di Polres Sumenep, AKBP Rivanda terus membanjiri Mapolres. Uniknya, ucapan selamat itu tidak lagi berbentuk papan karangan bunga, namun dalam bentuk tanaman buah dalam pot (Tabulampot).

    Tabulampot yang dikirim ke Mapolres Sumenep ada beragam jenis, mulai jeruk, alpukat ,mangga, jambu, hingga kelengkeng. Selain itu, juga ada tanaman bunga dan berbagai tanaman hias. Semuanya ditempatkan dalam pot-pot besar. Tabulampot itu terlihat subur dan terawat, memberikan nuansa asri dan sejuk.

    “Ucapan selamat berbentuk Tabulampot ini mengedukasi tentang ‘urban farming’. Ini merupakan upaya mendorong budaya bercocok tanam di wilayah perkotaan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (16/04/2025).

    Ia mengaku sangat mengapresiasi kiriman ucapan selamat dari berbagai pihak dalam bentuk Tabulampot. Baginya, itu merupakan langkah inovatif dan ramah lingkungan. “Tabulampot ini juga merupakan simbol dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan Pemerintah,” ujarnya.

    Ia berharap langkah kreatif ini menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk turut serta mendukung program pemerintah dalam bidang pangan dan pelestarian lingkungan, melalui cara-cara sederhana namun berdampak luas.

    “Ada pesan kuat dalam ucapan selamat berbentuk Tabulampot ini. Kita bisa menjaga ketahanan pangan mulai dari lingkungan sekitar kita,” ucapnya.

    Sesuai telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, AKBP Henri Noveri Santoso dimutasi dari jabatan Kapolres Sumenep ke Kapolres Nganjuk. Sedangkan jabatan Kapolres Sumenep diisi AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus, Polda Lampung. Serah terima jabatan telah dilakukan di Polda Jatim.

    Sedangkan pisah sambut di Mapolres Sumenep telah dilakukan pada Selasa (15/04/2025), dengan upacara pedang pora dan disambut Tarian tradisional Sumenep ‘Muang Sangkal’. (tem/kun)