Category: Beritajatim.com

  • Pengakuan Pilu Mantan Karyawan UD. Sentoso Seal: Gaji Dipotong Tiap Sholat Jumat

    Pengakuan Pilu Mantan Karyawan UD. Sentoso Seal: Gaji Dipotong Tiap Sholat Jumat

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan datang dari mantan karyawan UD. Sentoso Seal di Surabaya. Mereka melapor ke polisi karena mengaku mengalami pemotongan gaji setiap kali menunaikan salat Jumat, serta penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka pernah bekerja.

    Ananda Sasmita Putri Ageng (25), mantan admin perusahaan, menyebut penahanan ijazah sudah berlangsung sejak hari kedua para karyawan mulai bekerja. “Ijazah ditahan sejak dia karyawan baru pertama masuk interview. Terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah mereka atau menyerahkan uang jaminan pengganti ijazah Rp2 juta,” terang Putri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kepada awak media, pada Kamis (17/4/2025).

    Menurut Putri, sebanyak 30 orang telah melapor hari ini, namun jumlah korban diyakini jauh lebih banyak. “(Korban) lebih banyak (dari yang sudah melapor hari ini). Kira-kira lebih lah dari laporan sementara kan 31. Bisa jadi lebih 50 orang, 100-an gitu,” jelasnya.

    Petter Avril, mantan karyawan lainnya, mengungkapkan bahwa sistem kerja di UD. Sentosa Seal sangat memberatkan. Tak hanya tidak diberikan upah lembur, para karyawan juga harus menerima kenyataan gaji mereka dipotong saat melaksanakan salat Jumat.

    “Benar (gaji karyawan dipotong saat mereka sholat Jumat). Karena saya non–Islam saya kurang tahu (pasti). Cuma setahu saya ada pemotongan waktu sholat Jumat sebesar Rp10 ribu,” ujar Petter.

    Lebih lanjut, Petter mengatakan bahwa karyawan yang mengambil izin libur juga dikenakan potongan gaji selama dua hari kerja, terlepas dari durasi izin yang sebenarnya.

    Putri, Petter, dan 29 korban lainnya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta keadilan atas praktik yang dinilai tidak manusiawi serta pengembalian ijazah yang ditahan oleh perusahaan. [ram/beq]

  • Cari Ahli Kunci Usai Curi Motor, Aksi Lansia di Ponorogo Berakhir di Tangan Polisi

    Cari Ahli Kunci Usai Curi Motor, Aksi Lansia di Ponorogo Berakhir di Tangan Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria lanjut usia (lansia) di Ponorogo nekat mencuri sepeda motor, lalu mencoba mencari ahli kunci untuk membuat kunci duplikat, supaya motor itu bisa digunakannya. Namun, angan tak sesuai kenyataan, aksinya itu justru menjadi titik akhir dari tindak kriminalnya. Pria 59 tahun itu, diamankan oleh unit reskrim Polsek Sukorejo, saat menunggu ahli kunci membuat kunci duplikat.

    Pelaku yang bernama Muchsin asal Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung kini pun harus mendekam di sel Mapolsek Sukorejo. Pelaku tertangkap tangan tidak lama usai mencuri sepeda motor milik warga. Pekerja bangunan itu kedapatan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah Sumitro, warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo.

    Yang menarik, pelaku tidak langsung menyalakan motor curian. Ia memilih mendorong kendaraan itu sejauh tiga kilometer dari lokasi kejadian. Langkah itu diduga untuk menghindari perhatian warga.

    “Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku mendorongnya sampai kurang lebih 3 kilometer dari TKP. Sepertinya Ia sadar suara mesin bisa memancing kecurigaan,” jelas Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Namun pelarian Muchsin tak berlangsung lama. Ia tertangkap beberapa saat kemudian saat sedang mencari jasa ahli kunci untuk membuat duplikat. Dari situ, polisi langsung mengamankannya ke Mapolsek Sukorejo.

    “Pelaku kami tangkap saat hendak membuat kunci palsu. Dari situ, langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh IPTU Agus.

    Polisi kini masih menyelidiki lebih dalam apakah aksi ini dilakukan secara spontan atau sudah direncanakan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda, bahkan saat diparkir di area rumah. “Pelaku ini masih kami mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Agus. (end/kun)

  • Warga Prigen Pasuruan Resah, Kasus Penipuan Pinjol Rp2 M Belum Ada Tersangka

    Warga Prigen Pasuruan Resah, Kasus Penipuan Pinjol Rp2 M Belum Ada Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) — Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mulai menunjukkan keresahan atas lambannya penanganan kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) yang telah mereka laporkan ke Polres Pasuruan sejak Desember 2024. Hingga pertengahan April 2025, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam perkara yang menjerat sekitar 230 warga dengan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.

    Kepala Desa Jatiarjo, Dardiri, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya perkembangan kasus tersebut. Ia menuturkan bahwa seluruh bukti sudah diserahkan kepada penyidik sejak laporan dibuat, namun hingga kini belum ada kabar lebih lanjut dari pihak kepolisian.

    “Sudah cukup lama kita tidak ada kabar hasil laporan dari penyidik atas perkara yang dilaporkan, bukti sudah disetorkan semua ke penyidik saat itu,” kata Dardiri saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

    Keresahan warga semakin memuncak karena mereka terus menerima teror dari pihak penyedia pinjaman online. Dardiri menjelaskan bahwa pada awalnya warga hanya mengajukan kredit untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, belakangan muncul tagihan atas pembelian barang-barang mewah yang tidak pernah mereka pesan.

    “Awalnya warga hanya kredit kebutuhan rumah tangga, tapi setelah diselidiki ada tagihan barang mewah yang dilakukan oknum yang membuatkan aplikasi. Saat ini warga terus diteror dari pihak terkait,” bebernya.

    Diduga, oknum yang membantu warga membuatkan aplikasi pinjaman justru memanfaatkan data mereka untuk mengajukan pinjaman fiktif dengan nilai besar. Dardiri mendesak Polres Pasuruan agar segera bertindak menuntaskan kasus ini demi keamanan dan ketenangan warga.

    “Warga hanya minta segera kasus ini terungkap, agar permasalahan dengan pihak peminjaman kredit segera ada penyelesaian,” tegasnya.

    Kerugian yang ditanggung masing-masing korban beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah. Dengan total kerugian lebih dari Rp2 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Prigen.

    Warga berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan membongkar jaringan pelaku di balik penipuan pinjol ini, agar tidak ada lagi korban yang dirugikan dan situasi di tengah masyarakat dapat kembali kondusif. [ada/beq]

  • Resahkan Warga Probolinggo, Dua Kasus Curanmor Terjadi dalam Sehari

    Resahkan Warga Probolinggo, Dua Kasus Curanmor Terjadi dalam Sehari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Warga Kota Probolinggo kembali diresahkan dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam satu hari saja, Selasa (15/4/2025), dua unit sepeda motor milik warga dilaporkan raib dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Probolinggo.

    Lokasi pertama kejadian berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran. Sepeda motor milik Septian Ferta (19), seorang karyawan Toko Galaxy Listrik, menjadi korban. Aksi pelaku pencurian di lokasi ini bahkan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar toko.

    Septian mengungkapkan bahwa pelaku terlihat sangat lihai dalam menjalankan aksinya. “Dilihat dari gerak-geriknya itu, pelaku sepertinya sudah profesional sekali ya, hanya dalam hitungan menit saja sudah berhasil membawa kabur motor saya,” ujarnya.

    Berdasarkan rekaman CCTV, saat kejadian Septian sedang melayani pembeli di dalam toko. Namun, tak lama setelah pembeli pergi, terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di area parkir toko. Seorang pelaku kemudian berusaha membobol kunci ganda sepeda motor milik Septian. Sempat terlihat pelaku meninggalkan motor dengan kondisi lampu menyala, namun kemudian kembali dan berhasil membawa kabur sepeda motor berknalpot brong milik korban.

    Septian baru menyadari motornya hilang setelah mendapat telepon dari orang tuanya yang kebetulan melintas di depan toko dan menanyakan keberadaan motornya. Setelah dicek, ternyata motornya sudah raib.

    Sementara itu, kasus kemalingan motor lainnya terjadi di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Kali ini, sebuah sepeda motor matic milik seorang pengusaha gaharu asal Makassar juga menjadi korban pencurian. Aksi pelaku di lokasi ini pun berhasil terekam oleh kamera CCTV.

    Hoko Setiawan (55), seorang warga sekitar Jalan KH Mansyur, menuturkan bahwa wilayah tersebut memang sering menjadi sasaran aksi pencurian sepeda motor. “Bahkan hampir di semua gang di sini sudah terpasang kamera CCTV, tapi tetap saja sering kehilangan motor di sini,” keluhnya.

    Menanggapi kejadian ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan terkait dua kasus kemalingan motor tersebut. “Hingga saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan dan pemburuan terhadap para pelaku sindikat pencurian sepeda motor ini. Kami berharap para pelaku dapat segera tertangkap,” tegas Iptu Zainullah, Kamis (17/4/2025). (ada/kun)

  • Oknum Guru Lecehkan Siswi SMP di Lumajang Belum Ditetapkan Tersangka

    Oknum Guru Lecehkan Siswi SMP di Lumajang Belum Ditetapkan Tersangka

    Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru ekstrakulikuler yang melakukan pelecehan kepada enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diketahui belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Padahal sebelumnya, oknum guru itu sudah mengakui semua perbuatan tidak senonoh tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang.

    Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, pelaku masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pelecehan tersebut.

    Menurut Untoro, pihaknya telah memeriksa korban dan saksi pelapor pada Rabu (17/4/2025). Namun, dia tidak menjelaskan apakah juga sudah memeriksa oknum guru yang bersangkutan.

    “Ini hari Rabu sore sudah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi pelapor. Untuk kelanjutan (proses penetapan tersangka kepada pelaku, Red) nanti kami infokan kembali,” terangnya singkat ketika dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Sebelumnya, oknum guru yang berdinas di salah satu sekolah dasar itu diduga sudah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswi SMP di Kabupaten Lumajang.

    Kasus asusila itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dindikbud Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto. Belakangan diketahui, terduga pelaku berprofesi sebagai guru ekstrakurikuler drumband.

    “Sementara ini sudah ada enam siswi yang diketahui menjadi korban, mereka rata-rata berperan sebagai mayoret dalam grup drumband,” ungkapnya. [has/beq]

  • Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai wujud transparansi dan hasil nyata kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Probolinggo.

    Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang signifikan. Tercatat, sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 169,23 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 490,65 gram ganja turut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, dan sembilan timbangan digital juga turut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Probolinggo, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

    Lebih lanjut, Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana, di antaranya 26 perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan 30 perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Ahmad Nuril Alam.

    Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Probolinggo. (ada/kun)

  • Sidang Korupsi PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Pegawai Disdikbud Minta Uang dalam Amplop

    Sidang Korupsi PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Pegawai Disdikbud Minta Uang dalam Amplop

    Pasuruan (beritajatim.com) — Fakta mengejutkan kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (16/4/2025). Sebanyak 12 saksi dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian atas perkara dengan terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu berlangsung alot. Belasan saksi yang terdiri dari staf, Kasi, Kabid, hingga Kepala Dinas dan mantan kepala dinas didengarkan keterangannya secara bergantian. Mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, yang telah pensiun, juga turut bersaksi dalam perkara ini.

    Awalnya para saksi mencoba menyangkal adanya penerimaan uang dari terdakwa. Namun, pernyataan terdakwa BPS di hadapan majelis hakim mematahkan keterangan para saksi. Ia menyatakan bahwa uang yang diberikan bukan berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan langsung dari pegawai Disdikbud.

    “Jadi, ada permintaan dari Pak Didik untuk dimasukkan ke amplop sendiri-sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” ungkap BPS.

    Menurutnya, hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam pengurusan PKBM di Disdikbud Kabupaten Pasuruan menerima uang, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Hal ini sontak membuat Ketua Majelis Hakim terkejut dan memerintahkan agar uang yang berasal dari dana PKBM tersebut segera dikembalikan ke negara.

    Hasbullah akhirnya mengakui pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp42,5 juta dalam tiga kali pemberian, meski mengklaim bahwa uang itu berasal dari Forum Komunikasi PKBM. Pengakuan tersebut dibantah oleh BPS yang menyebut nominal dan frekuensi pemberian berbeda. Meski demikian, Hasbullah menyatakan bersedia mengembalikan uang itu karena mengaku tidak pernah meminta.

    Nama lain yang disebut dalam persidangan adalah Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Nursalim, yang disebut menerima Rp3 juta, serta Kasi bernama Didik Purnomo yang diduga menerima hingga Rp80 juta dalam kurun tiga tahun. Didik membantah nominal tersebut, namun tidak menyangkal adanya penerimaan.

    Peran Erwin Setyawan, operator data Dapodik, juga disorot. Ia diduga menerima Rp 30 juta dari BPS sebagai imbalan atas bantuannya dalam penyediaan data peserta didik fiktif yang diperoleh melalui akun milik pegawai Disdikbud. Erwin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait korupsi dana PKBM.

    “Total uang yang disetorkan klien saya kepada oknum-oknum di Disdikbud Kabupaten Pasuruan sesuai dengan BAP mencapai lebih dari Rp300 juta,” ungkap Fahrizal Pranata Bahri, kuasa hukum BPS.

    Ia menambahkan bahwa kliennya memang memasukkan data fiktif, namun hal itu dilakukan karena inisiatif Erwin Setyawan serta adanya tekanan dan permintaan kompensasi dari berbagai pihak. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa pada Rabu (17/4/2025), pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten.

    Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) itu berhasil mengamankan lima pelaku, serta menyita total 132,13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

    “Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik,” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally.

    Penangkapan dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB terhadap tersangka I di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 14,99 gram.

    Pengembangan kasus mengarah pada tersangka MD di Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, yang kedapatan menyimpan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit mobil.

    Penyelidikan berlanjut hingga Jumat malam, ketika polisi mengamankan tersangka Bersinar, yang berperan sebagai perantara pembelian sabu dari tersangka MB ke tersangka ES alias John. Bersinar ditangkap sekitar pukul 21.38 WIB.

    Puncak operasi terjadi pada Sabtu dini hari pukul 05.45 WIB, saat petugas menangkap ES alias John di kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini terkait pula dengan tersangka AKM yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk diedarkan kembali.

    “Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” tambah Kompol Yokbeth.

    Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman berkisar dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Polres Pasuruan Kota menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Satu pelaku berinisial MS yang diduga sebagai bandar besar asal Madura kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. MS diduga merupakan pemasok utama sabu untuk jaringan ini dengan transaksi rutin seberat satu ons tiap kali pengambilan. [ada/beq]

  • Tiga Hari Hilang, Warga Desa Bambe Gresik Meninggal Sungai Kalimas

    Tiga Hari Hilang, Warga Desa Bambe Gresik Meninggal Sungai Kalimas

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilakukan pencarian intensif selama tiga hari, Estu Winarti (54), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik, akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jasad perempuan lansia itu ditemukan oleh warga pada Kamis (17/4/2025) pukul 06.00 WIB pagi, sekitar 4,5 kilometer dari lokasi kejadian.

    Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Gresik, FX Driatmicko Herlambang, menyampaikan bahwa jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan visum.

    “Setelah korban ditemukan, operasi gabungan pencarian resmi ditutup,” katanya.

     

    Proses pencarian melibatkan berbagai unsur gabungan dari BPBD Gresik, BPBD Jawa Timur, BPBD Sidoarjo, Polda Jatim, Satpolairud Polres Gresik, serta Basarnas. Mereka bekerja sama menyusuri aliran Sungai Kalimas sejak laporan kejadian diterima.

    “Semua tim gabungan itu, dilibatkan guna mencari korban warga Desa Bambe yang melompat di Sungai Kalimas, saat menyeberang dengan menggunakan perahu tambangan,” paparnya.

    Peristiwa tragis ini terjadi ketika Estu Winarti dilaporkan nekat menceburkan diri ke Sungai Kalimas saat menyeberang dengan perahu tambangan. Beberapa warga yang berada di perahu sempat berupaya menolong dengan melemparkan baju pelampung. Namun, derasnya arus sungai membuat korban terus terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. [dny/beq]

  • Periksa Mak Rini, Kejari Blitar Temukan Bukti Keterlibatan Korupsi?

    Periksa Mak Rini, Kejari Blitar Temukan Bukti Keterlibatan Korupsi?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada Rabu (16/4/2025). Perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar selama kurang lebih 6,5 jam.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua DPC PKB itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini menjadi orang ke-33 yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Keputusan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini terbilang cukup berani. Pasalnya Mak Rini belum lama lengser dari kursi jabatan Bupati Blitar pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Hanya berselang kurang lebih 2 bulan, Mak Rini langsung dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Tentu sudah jadi barang pasti ketika kejaksaan negeri memanggil seseorang telah menemukan sejumlah bukti keterkaitan dalam suatu kasus.

    Lantas apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan bukti keterkaitan Mak Rini dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Terkait hal itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso angkat bicara.

    “Karena itu masih ranahnya ke penyidikan kita belum bisa jelaskan secara rinci tapi yang pasti tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal-hal tersebut,” ungkap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso usai pemeriksaan Mantan Bupati Blitar, Rabu (16/4/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Mak Rini bukan orang terakhir yang dipanggil dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih akan ada lagi pemanggilan lain terkait kasus DAM Kali Bentak.

    “Pasti (ada pemanggilan lain) nanti setiap update pasti akan kami informasikan selanjutnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Mak Rini sendiri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Pemeriksaan ini pun difokuskan pada tugas dan fungsi Mak Rini selama menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.

    “Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” tandasnya. [owi/beq]