Surabaya (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan datang dari mantan karyawan UD. Sentoso Seal di Surabaya. Mereka melapor ke polisi karena mengaku mengalami pemotongan gaji setiap kali menunaikan salat Jumat, serta penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka pernah bekerja.
Ananda Sasmita Putri Ageng (25), mantan admin perusahaan, menyebut penahanan ijazah sudah berlangsung sejak hari kedua para karyawan mulai bekerja. “Ijazah ditahan sejak dia karyawan baru pertama masuk interview. Terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah mereka atau menyerahkan uang jaminan pengganti ijazah Rp2 juta,” terang Putri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kepada awak media, pada Kamis (17/4/2025).
Menurut Putri, sebanyak 30 orang telah melapor hari ini, namun jumlah korban diyakini jauh lebih banyak. “(Korban) lebih banyak (dari yang sudah melapor hari ini). Kira-kira lebih lah dari laporan sementara kan 31. Bisa jadi lebih 50 orang, 100-an gitu,” jelasnya.
Petter Avril, mantan karyawan lainnya, mengungkapkan bahwa sistem kerja di UD. Sentosa Seal sangat memberatkan. Tak hanya tidak diberikan upah lembur, para karyawan juga harus menerima kenyataan gaji mereka dipotong saat melaksanakan salat Jumat.
“Benar (gaji karyawan dipotong saat mereka sholat Jumat). Karena saya non–Islam saya kurang tahu (pasti). Cuma setahu saya ada pemotongan waktu sholat Jumat sebesar Rp10 ribu,” ujar Petter.
Lebih lanjut, Petter mengatakan bahwa karyawan yang mengambil izin libur juga dikenakan potongan gaji selama dua hari kerja, terlepas dari durasi izin yang sebenarnya.
Putri, Petter, dan 29 korban lainnya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta keadilan atas praktik yang dinilai tidak manusiawi serta pengembalian ijazah yang ditahan oleh perusahaan. [ram/beq]









