Category: Beritajatim.com

  • BNPB: Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi 13 Orang

    BNPB: Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi 13 Orang

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat longsor yang melanda kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bertambah menjadi 13 orang.

    “Operasi pencarian dan penyelamatan korban masih menjadi prioritas penanganan darurat saat ini,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Sabtu (31/5/2025).

    Menurut Muhari, dari 13 korban meninggal dunia, lima di antaranya masih dalam proses identifikasi. Tim gabungan juga melaporkan bahwa longsor tersebut turut menimbun tiga unit alat berat ekskavator dan enam truk pengangkut material tambang.

    Tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Cirebon, TNI, Polri, Basarnas, relawan, dan warga telah menghentikan sementara pencarian pada pukul 17.30 WIB dan akan melanjutkannya besok pagi. Pusdalops BNPB terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mempercepat proses evakuasi.

    “Berdasarkan prakiraan cuaca hingga dua hari ke depan, kondisi di wilayah Kabupaten Cirebon terpantau cerah berawan,” ujarnya.

    Muhari mengimbau tim SAR tetap mengutamakan keselamatan saat bertugas, karena potensi bencana susulan masih bisa terjadi. BNPB juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar lereng tebing dan aliran sungai agar meningkatkan kewaspadaan.

    “Warga juga diminta melakukan evakuasi mandiri jika terjadi hujan terus menerus selama dua jam atau lebih,” pungkasnya. [hen/beq]

  • 19 Tahun Lumpur Lapindo, GPKLL Desak Pemerintah Adil Soal Ganti Rugi

    19 Tahun Lumpur Lapindo, GPKLL Desak Pemerintah Adil Soal Ganti Rugi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Memasuki 19 tahun tragedi semburan lumpur panas di Sidoarjo, Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) kembali mendesak pemerintah untuk berlaku adil dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi. Melalui ritual kenduren yang digelar pada Sabtu (31/5/2025), suara keprihatinan dan kritik terhadap negara kembali disuarakan.

    Kuasa hukum GPKLL, Mursyid Mudiantoro, menilai pemerintah belum sepenuhnya hadir menuntaskan persoalan hukum dan keadilan bagi para pelaku usaha yang lahannya terdampak langsung semburan lumpur.

    “Peristiwa lumpur yang sudah berusia 19 tahun itu secara nyata belum menyelesaikan pokok masalahnya yaitu terkait ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha,” tegas Mursyid.

    Ia memaparkan bahwa korban lumpur Lapindo terbagi ke dalam dua kategori, yakni yang berada dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan di luar PAT. Selain itu, korban juga terdiri atas dua unsur, yaitu rumah tangga dan pelaku usaha.

    Menurutnya, ganti rugi bagi korban di luar PAT, baik dari unsur rumah tangga maupun pelaku usaha, telah diselesaikan melalui APBN. Namun, nasib berbeda dialami korban dari unsur pelaku usaha di dalam PAT yang justru belum menerima kompensasi hingga saat ini.

    “Jumlah pelaku usaha ini sebanyak 31 PT/CV dengan total luas tanah yang belum diganti lebih kurang 85 hektare. Tanggul-tanggul yang berdiri hari ini sebagian besar berdiri di atas lahan mereka yang belum dibayar,” jelas Mursyid.

    Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XI/2013 yang memerintahkan negara untuk menjamin keadilan bagi seluruh korban di dalam PAT, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Namun eksekusinya dinilai belum menyeluruh.

    “Negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015, sedangkan korban dari unsur pelaku usaha dibiarkan merana sampai saat ini,” ungkapnya.

    Atas nama 31 pengusaha terdampak, GPKLL mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan dan mengevaluasi ulang kebijakan negara dalam penanganan kasus Lapindo.

    “Kami meminta dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi policy negara atas penyelesaian lumpur Lapindo. Ini sudah 19 tahun tapi tetap belum tuntas,” tandas Mursyid.

    Dengan luas lahan yang belum diganti mencapai 85 hektare dan potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp800 miliar, GPKLL menilai negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin keadilan tanpa diskriminasi.

    “Karena ini soal keadilan. Kami berharap tidak ada lagi diskriminasi antara korban rumah tangga dan pelaku usaha,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Kemensos dan Kemen PU Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Banyuwangi

    Kemensos dan Kemen PU Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) meninjau langsung kesiapan pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Banyuwangi, Sabtu (31/5/2025). Sekolah berbasis asrama untuk anak-anak dari keluarga miskin ini dijadwalkan mulai beroperasi pada tahun ajaran baru 2025/2026, Juli mendatang.

    Lokasi Sekolah Rakyat berada di gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, yang kini tengah direnovasi. Tim dari dua kementerian tersebut mengecek kondisi sarana dan prasarana, mulai dari infrastruktur bangunan, ruang kelas, penginapan, jaringan internet, hingga fasilitas pendukung lainnya.

    “Banyuwangi merupakan salah satu daerah siap memulai pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Kami sudah meninjau proses renovasinya,” ujar Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) Jawa Timur Kementerian PU, I Gusti Agung Ari Wibawa.

    Tim Kemensos juga turut memantau kesiapan gedung serta sarana penunjang proses pembelajaran di Sekolah Rakyat Banyuwangi. Kunjungan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap inisiatif daerah dalam menghadirkan pendidikan inklusif dan berkelanjutan.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, secara fungsi dan fasilitas, Balai Diklat sudah cukup memenuhi kebutuhan pendidikan berasrama. Renovasi dilakukan agar bangunan bisa mendukung kegiatan belajar-mengajar dengan optimal.

    “Tim dari Kemensos dan Kemen PU telah datang langsung dan meninjau sarana dan prasarana di Sekolah Rakyat. Alhamdulilah, Banyuwangi dinyatakan siap untuk menggelar Sekolah Rakyat di tahun ajaran baru ini,” kata Ipuk.

    Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan tenaga pengajar terbaik dari kalangan PNS dan PPPK daerah. Para guru tersebut sudah diusulkan ke pemerintah pusat sesuai arahan dari kementerian.

    “Kami siapkan SDM terbaik, baik guru maupun tenaga kependidikan. Semua berasal dari aparatur daerah dan sudah berpengalaman,” jelas Ipuk.

    Kuota siswa untuk jenjang SMP dan SMA telah terpenuhi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Sedangkan pendaftaran untuk jenjang SD masih dibuka.

    Kunjungan Kemensos dan Kemen PU ini menjadi bagian dari tahapan finalisasi peluncuran Sekolah Rakyat yang diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Banyuwangi. [alr/beq]

  • 4.000 Lansia di Jember Senam Sehat Bersama Mensos

    4.000 Lansia di Jember Senam Sehat Bersama Mensos

    Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih empat ribu orang lanjut usia (lansia) senam sehat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, di Alun-alun Jember Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).

    Saifullah didampingi istrinya Fatma Saifullah Yusuf dan Bupati Jember Muhammad Fawait beserta istri Gyta Eka Puspita dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) tersebut.

    “Peringatan HLUN mempertegas komitmen bahwa negara akan tetap hadir di sisi orangtua kita. Dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) menunjukkan data lansia di Indonesia lebih dari 33 juta,” kata Saifullah.

    Selain berfokus pada kuantitas lansia yang terus meningkat, Kementerian Sosial berupaya meningkatkan kualitas mereka.

    “Kemensos akan terus bekerja. Kami akan bergerak dari data ke tindakan dari kebijakan ke pelukan,” kata Saifullah.

    Jejaring Program Keluarga Bahagia (PKH) Kemensos berhasil menjangkau lebih dari lima juta lansia. Sebanyak delapan juta lansia yang teridentifikasi dalam garis kemiskinan mendapat BNPT Sembako. Kemudian ada permakanan sosial, lalu lebih dari 156 ribu lansia menerima bantuan nutrisi dan home care.

    “Semua program ini berbasis pada data. Kita tak ingin ada lansia tersesat dalam sistem tapi disapa dirangkul dan dipeluk negara. Lansia bukan beban bangsa,” jelas Saifullah. [wir/beq]

  • Proses Pemecatan Berjalan, Perangkat Desa Lakukan Poligami di Blitar Dilarang Ngantor

    Proses Pemecatan Berjalan, Perangkat Desa Lakukan Poligami di Blitar Dilarang Ngantor

    Blitar (beritajatim.com) – Perangkat desa lakukan poligami di Kabupaten Blitar, NI (35), saat ini masih dalam proses pemecatan. Tetapi, NI sudah dilarang masuk kantor.

    Pemecatan NI (35) dari jabatannya sebagai perangkat di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, terus berproses. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar masih menunggu surat resmi pengajuan pemecatan perangkat desa tersebut dari kecamatan.

    Sementara proses pemecatan perangkat desa tersebut masih berkutat di Kecamatan dan Desa Sanankulon. Nantinya jika surat rekomendasi pemecatan itu sudah ada maka akan langsung diajukan ke Bupati Blitar.

    “Kami masih belum menerima surat resminya, tahapannya dari desa dulu terus ke kecamatan baru kembali ke desa setelah itu baru pengajuan ke Bupati Blitar,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, Sabtu (31/5/2025).

    Sebelumnya, NI (35) Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar diminta untuk mundur dari jabatannya oleh ratusan warga. Hal ini dilakukan warga usai mengetahui bahwa bapak 2 anak itu telah melakukan poligami dengan seorang gadis berusia 25 tahun.

    Sebenarnya NI (35) sendiri tak mau mundur dari jabatannya. Namun pihak desa telah memutuskan bahwa NI (35) akan diberhentikan.

    “Masyarakat ini menyampaikan aspirasinya terkait dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh perangkat desa kami, kasi pemerintahan yang berinisial NI ini disampaikan aspirasinya untuk pemberhentian perangkat desa tersebut,” ujar Eko Triyono, Kepala Desa Sanankulon.

    Selama proses pemecatan tersebut, NI (35) juga diminta untuk tidak masuk kantor. Hal ini sesuai dengan tuntutan warga, yang menghendaki Kasi Pemerintahan tersebut segera angkat kaki dari Desa Sanankulon.

    “Selama proses surat menyurat, yang bersangkutan dirumahkan alias tidak boleh masuk kantor,” tegasnya.

    Sebenarnya, perangkat Desa Sanankulon tersebut sebenarnya telah memiliki istri dan anak yang sah. Namun kemudian pria berusia 35 tahun diketahui menikah kembali dengan seorang gadis berusia 25 tahun secara siri.

    Setelah diketahui warga, pihak desa kemudian langsung melakukan klarifikasi. Dari situ terbongkar bahwa pria 35 tahun tersebut telah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama dan saat ini masih tahap peninjauan berkas. [owi/beq]

  • Polemik Parkir Motor Rp1.000 di Kota Blitar, Pengamat Soroti Potensi Konflik

    Polemik Parkir Motor Rp1.000 di Kota Blitar, Pengamat Soroti Potensi Konflik

    Blitar (beritajatim.com) – Wacana penurunan tarif parkir menjadi Rp1.000 per sepeda motor masih menjadi polemik di masyarakat. Mayoritas masyarakat menyetujui wacana tersebut, namun para juru parkir menolaknya dengan alasan kesejahteraan.

    Terkait polemik tersebut, pengamat sekaligus dosen sosiologi Fisip Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Novi Catur Muspita mengingatkan Pemerintah Kota Blitar akan dampak dari penurunan tarif parkir tersebut. Menurut Novi, penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 berpotensi memicu gejolak atau konflik.

    Sebab dengan adanya penurunan tarif parkir tersebut, kesejahteraan ratusan juru parkir terancam. Lebih dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar juga terancam kehilangan ratusan juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

    Ini tentu akan menjadi masalah baru yang harus diselesaikan Pemkot Blitar jika wacana penurunan tarif parkir benar direalisasikan.

    “Jika ini memang diterapkan, PAD khususnya retribusi parkir juga akan mengalami penurunan pula karena yang dulunya Rp2.000 menjadi Rp1.000 ini risiko. Kemudian juga di sisi lain, pada juru parkir pada skema 60 persen masuk PAD dan 40 persen masuk kepada juru parkir, maka konsekuensinya dari wacana itu, maka akan ada penurunan pula pada pendapatan dan kesejahteraan juru parkir,” ucap Novi, Sabtu (31/5/2025).

    Dengan kondisi tersebut maka potensi terjadinya konflik sosial akan sangat mungkin. Pengamat pun mengingatkan jika wacana tersebut benar direalisasikan, maka Pemkot Blitar juga harus siap untuk memenuhi kesejahteraan para juru parkir.

    “Perlu ada dialog dari Pemkot Blitar, juru parkir dan masyarakat. Atau mungkin ada opsi lain tarif parkir tetap Rp.2.000 kemudian PAD tetap stabil tidak mengalami resiko penurunan dan pendapatan juru parkir juga tetap, sehingga tidak ada gejolak,” bebernya.

    Namun jika opsi tarif parkir tetap Rp2.000 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar harus melakukan penertiban dan penataan ulang juru parkir. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak kecewa dengan uang dikeluarkan kepada juru parkir.

    Selama ini memang masih banyak juru parkir liar dan nakal, bahkan keberadaan mereka sulit dibedakan dengan yang legal. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kecewa dengan pelayanan juru parkir yang ada di Kota Blitar.

    Tentu tarif parkir tetap Rp2.000 harus ada penertiban dan perbaikan kualitas pelayanan parkir dari juru parkir yang ada di Kota Blitar. Jika tidak maka gejolak tetap akan terjadi.

    “Pelayanan dalam parkir ini semakin ditingkatkan, maka Pemkot Blitar perlu untuk mengidentifikasi juru parkir kemudian memberikan arahan-arahan agar semakin meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar telah menjelaskan bahwa tarif parkir sebesar Rp1.000 per sepeda motor itu masih wacana. Saat ini wacana tersebut pun masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi dikeluarkan.

    “Saat ini dalam pembahasan tentunya diperlukan satu aturan nanti kita bahas aturannya, jadi sampai saat ini ada pembahasan lanjutan,” ucap Kepala Dishub Kota Blitar, Juari.

    Dishub Kota Blitar pun belum bisa memberikan kepastian kapan tarif parkir yang baru ini disahkan. Pasalnya semua itu tergantung pada Wali Kota Blitar dan aturan yang menaunginya.

    “Ini tadi para jukir sudah ngomong kepada saya, nanti kan akan saya sampaikan kepada pihak-pihak termasuk pimpinan kan seperti itu,” tandasnya. [owi/beq]

  • Akses Jalan Pacet–Cangar Mojokerto Sempat Tertutup Pohon Tumbang

    Akses Jalan Pacet–Cangar Mojokerto Sempat Tertutup Pohon Tumbang

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akses Jalan Raya Pacet–Cangar di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sempat tertutup akibat pohon tumbang pada Sabtu (31/5/2025) pagi. Pohon berdiameter 20–30 cm tersebut tumbang setelah hujan deras mengguyur wilayah sekitar sejak Jumat malam.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto, Abdul Khakim, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo. “Hujan yang mengguyur kawasan Pacet sejak Jumat malam menyebabkan tanah menjadi gembur, hingga akhirnya pohon jenis tutup dengan diameter 20–30 cm tumbang dan melintang di jalan. Kami menerima informasi dari masyarakat terkait pohon tumbang tersebut,” ujarnya.

    Menanggapi laporan warga, tim gabungan yang terdiri dari anggota Tahura R. Soerjo, relawan Sendi, dan Polsek Pacet langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi pohon yang menutup jalan. BPBD Kabupaten Mojokerto melalui Pusdalops segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan.

    “Proses evakuasi berlangsung cepat. Sekitar pukul 05.30 WIB, pohon berhasil disingkirkan dan arus lalu lintas kembali normal. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya akses jalur Pacet–Cangar sempat tertutup akibat pohon tumbang dan proses evakuasi. Namun sekarang sudah normal kembali,” jelas Khakim. [tin/beq]

  • Evaluasi Opsen Pajak, Beta Pasifik Siap Dukung Optimalisasi PAD Jatim

    Evaluasi Opsen Pajak, Beta Pasifik Siap Dukung Optimalisasi PAD Jatim

    Pasuruan (beritajatim.com) – PT Beta Pasifik Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur melalui layanan digital Samsat Nasional. Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi opsen pajak yang diikuti perwakilan UPTD Samsat dan Bapenda dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Opsen pajak resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban masyarakat.

    Direktur Utama PT Beta Pasifik Indonesia, Jetto Arif, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). “Kami terus berupaya meningkatkan layanan SIGNAL agar mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Jetto.

    Menurut Jetto, kegiatan evaluasi ini sangat penting sebagai forum komunikasi antar-stakeholder untuk menyusun langkah perbaikan layanan. Ia menyebut SIGNAL diharapkan menjadi solusi digital andal yang mampu mendukung keberhasilan implementasi opsen pajak.

    “Evaluasi ini penting untuk mengetahui kendala di lapangan serta merumuskan solusi bersama. Kami ingin SIGNAL benar-benar menjadi solusi digital yang andal dan efisien,” lanjutnya.

    Rapat evaluasi digelar oleh PT Beta Pasifik Indonesia bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dan dihadiri pembina Samsat tingkat nasional seperti Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja. Hadir pula PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dan Ditlantas Polda Jatim.

    Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak tidak disertai kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024.

    “Opsen tidak berarti beban pajak naik. Justru ini disusun agar lebih adil, transparan, dan mendukung daya beli masyarakat,” kata Jetto.

    Peserta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur antusias mengikuti sesi diskusi. Mereka menyampaikan berbagai kendala teknis dan administratif dalam penerapan SIGNAL di wilayah masing-masing, yang akan ditindaklanjuti dalam perbaikan sistem dan layanan. [ada/beq]

  • Proyek Belum Jalan, PUPR Blitar Perbaiki 3 Jembatan Ambles Pakai Dana URC

    Proyek Belum Jalan, PUPR Blitar Perbaiki 3 Jembatan Ambles Pakai Dana URC

    Blitar (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar langsung bergerak memperbaiki 3 jembatan di Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, yang sebelumnya ambles. Perbaikan ini dilakukan dengan menggunakan dana URC (Unit Reaksi Cepat).

    Perbaikan ini dilakukan agar 3 jembatan tersebut bisa segera dilewati kendaraan secara normal kembali. Meski proyek jalan dan infrastruktur belum berjalan semua, namun Dinas PUPR Kabupaten Blitar tetap berkomitmen untuk memperbaiki segala kerusakan jalan dan jembatan dengan menggunakan dana URC.

    “Sedang dikerjakan perbaikan untuk 3 jembatan tersebut, itu kan bukan jembatan besar jadi kita lakukan perbaikan dengan dana URC,” ucap Hamdan Zulkifli, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Sabtu (31/5/2025).

    Dinas PUPR Kabupaten Blitar memastikan bahwa perbaikan 3 jembatan yang ambles tersebut bisa selesai dalam beberapa hari ke depan. Diharapkan dengan adanya perbaikan ini, aktivitas lalu lintas di jalan Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar bisa kembali normal.

    “Itu pakai dana URC, saat ini tengah proses pengerjaan dalam beberapa hari kedepan sudah selesai,” tegasnya.

    Diketahui saat ini proyek infrastruktur dan jalan di Kabupaten Blitar memang belum berjalan. Keterlambatan pelaksanaan proyek tahun 2025 ini merupakan dampak dari adanya penyesuaian dana imbas kebijakan efisiensi.

    Namun di tengah situasi tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Blitar tetap menjalankan tugasnya untuk memperbaiki jalan maupun infrastruktur. Tentu dana yang bisa digunakan hanya URC, karena proyek jalan dan infrastruktur masih belum bisa berjalan.

    “Kalau molornya sampai kapan kita belum tahu, kita menunggu petunjuk dari pimpinan yang jelas ini kan dampak dari efisiensi dari kemarin juga dan tidak hanya di PUPR semua OPD sama saja,” tandasnya.

    Sebelumnya, ada 3 jembatan kecil di sepanjang jalan Wijaya Kusuma, Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar yang kondisinya kini ambles. Ketiga jembatan tersebut lokasinya tidak jauh dari area wisata Kolaka.

    Jembatan yang berlubang itu pun oleh warga kini dipasangi oleh penanda sederhana dari bambu dan plastik. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kecelakaan akibat jembatan yang ambles.

    “Ini kan jembatan lama, jadi tergerus air. Apalagi hujan beberapa waktu lalu kan cukup deras, sementara waktu diberikan tanda ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” ungkap Ilham, pengendara asal Binangun, Kabupaten Blitar, Jumat (30/5/2025).

    Ketiga jembatan ini pun memerlukan perbaikan segera agar lalu lintas bisa kembali berjalan normal. Pasalnya untuk roda 4 saat ini harus bergantian ketika melintas di jembatan yang ambles tersebut.

    “Pasti harapannya tentu segera diperbaiki, agar mencegah kecelakaan. Disini kalau malam gelap karena tidak ada penerangan jalan dengan kondisi jembatan berlubang tentu membahayakan,” tegasnya. [owi/beq]

  • DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji furoda atau skema haji dengan visa non-reguler tidak memiliki landasan hukum di Indonesia. Ia menyebut sistem penyelenggaraan haji secara formal saat ini hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.

    “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” ujar Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.

    Fikri menjelaskan, ketiadaan regulasi menyebabkan skema haji dengan visa mujamalah atau furoda tidak memiliki payung hukum yang jelas. Akibatnya, negara tidak bisa mengambil langkah hukum atau perlindungan secara langsung terhadap jemaah haji jalur ini jika terjadi persoalan.

    “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

    Dalam kondisi ini, kata Fikri, satu-satunya cara untuk melakukan advokasi terhadap jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama atau pihak imigrasi, hanya bisa menempuh pendekatan dialog dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

    “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” katanya.

    Ia menyebut diplomasi ini sangat penting, karena kewenangan penerbitan visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Saudi. DPR, lanjut Fikri, tengah merespons kekosongan hukum ini dengan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” jelasnya.

    Upaya normatif tersebut, menurutnya, akan membuka jalan bagi legalisasi jalur haji mandiri yang telah lama eksis namun belum diakui dalam sistem hukum Indonesia. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang telah membuka akses visa haji dan umrah mandiri.

    “Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri. [hen/beq]