Category: Beritajatim.com

  • Tergusur, Pedagang Jatian Center di Kawasan Perhutani Datangi DPRD Jember

    Tergusur, Pedagang Jatian Center di Kawasan Perhutani Datangi DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Terancam kehilangan tempat berdagang, perwakilan pedagang Jatian Center (JTC) di kawasan Tempat Penitipan Kayu (TPK) Perhutani, Kaliputih, Kecamatan Rambipuji, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

    Warung-warung milik 20 orang pedagang di kawasan TPK kini sudah dibongkar Perhutani. Ketua JTC Abdul Wahab Hidayatullah mengatakan, warung di kawasan TPK itu didirikan perantauan asal Pulau Madura. “Mereka bertempat di sana, membuat warung, menyambung hidup, mencari nafkah juga sekaligus bisa dijadikan tempat tinggal sementara,” katanya.

    Warung itu kemudian diwariskan kepada anak cucu mereka. “Saya juga asli kelahiran sana, tahu sejarahnya . Ibu saya juga berjualan di sana. Sekarang yang berjualan di sana itu kan rata-rata sudah seusia saya ini, sudah tua. Saya sudah ridak mungkin bisa beralih profesi kerja lain,” kata Wahab.

    Apalagi Wahab pernah mengalami kecelakaan yang membutuhkan waktu enam tahun untuk sembuh. “Jadi habis-habisan, cuma bisa buat warung di sana untuk sekadar makan,” katanya.

    Wahab tak sendirian. Dia mengajak Pak Wito yang juga berusia di atas enam dasawarsa. “Cucunya kapan hari meninggal dunia. Anaknya tidak punya rumah. Beliau tidak punya rumah. Karena warungnya sekarang dibongkar Perhutani,” kata Wahab.

    Para pedagang menolak digusur. Mereka akhirnya membuat tenda darurat. “Karena memang tidak punya rumah harus pulang ke mana,” kata Wahab.

    Wahab mendengar pembongkaran warung mereka dikarenakan adanya pelebaran jalan. Namun ia tak begitu saja percaya.

    “Tolong saya dikasih bukti fisik. Contohnya garap dulu jalan dari Kecamatan Balung, entah itu dilebarkan atau dicor. Nanti kalau sudah sampai di Kaliputih, baru teman-teman kita kondisikan misalnya mundur dari bahu jalan. Soalnya kita pada prinsipnya tidak ingin mengganggu program pemerintah,” katanya.

    Suyono, Wakil Administratur Perhutani Jember Selatan, mengatakan, lokasi berdagang yang ditempati Wahab dan kawan-kawan merupakan bahu jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Sementara itu bangunan milik pedagang yang masuk ke wilayah TPK tidak pernah mengantongi izin dari Perhutani. “Seiring berjalannya waktu, di depan (TPK) ada warung, merembet ke belakang. Ini sejarah,” kata Suyono.

    Suyono membenarkan bahwa ada pembangunan jalan yang melintasi kawasan TPK yang membuat para pedagang di bahu jalan tergusur. Perhutani keberatan dengan keinginan para pedagang untuk memindahkan lokasi berjualan ke dalam TPK karena berbahaya.

    “Di sana pohonnya sudah besar. Ada beberapa pohon yang rapuh condong. Kemarin saja kira-kira dua atau tiga bulan lalu, ada beberapa pohon yang sempat tumbang,” kata Suyono.

    Agus Khoironi, anggota Komisi B DPRD Jember dari Partai Amanat Nasional, berharap ada solusi dari Perhutani agar para pedagang tetap bisa berjualan. “Harapan kita, meskipun mereka kena dampak sosial pembangunan. paling tidak ada solusi supaya mereka tetap bisa makan. Harapan kita, teman-teman di Jatian bisa dimasukkan ke suatu tempat,” katanya.

    Khurul Fatoni, anggota Komisi B dari Partai Nasional Demokrat, menyarankan agar para pedagang menempati bagian luar TPK. “Yang paling luar itu loh, walaupun masuk ke wilayah tanah perhutani,” katanya,

    Dukungan untuk pedagang juga meluncur dari Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B dari PDI Perjuangan. “Saya sangat mengharapkan agar keinginan 20 pedagang ini untuk melanjutkan hajat hidupnya dengan bisa diizinkan menempati wilayah Perhutani. Saya rasa harapan satu-satunya ada di Perhutani,” katanya.

    Ketua Komisi B Candra Ary Fianto menilai para pedagang yang tergabung dalam JTC ini layak diberi tempat. Apalagi lembaga mereka sudah terdaftar di Kementerian Hukum. Ia meminta para pedagang untuk membuat permohonan resmi kepada Perhutani.

    Candra memahami alasan yang disodorkan Suyono. Namun dia yakin ada solusi dari Perhutani, mengingat di lokasi tersebut ada destinasi wisata Watu Gong.

    “Atas nama Komisi B DPRD Kabupaten Jember, kami mohon keikhlasannya, untuk disampaikan ke pihak yang berwenang, ke administraturb atau pihak yang lebih atas agar keluarga kita yang hari ini tidak terfasilitasi karena adanya program pemerintah itu bisa diberikan satu tempat yang layak,” katanya. walaupun nanti kalau misalnya siap enggak dengan resiko gini ya ayo.

    Akhirnya Suyono menyodorkan opsi relokasi. “Di sana ada tempat yang tidak jauh sebetulnya dari tempat pedagang. Mungkin lebih aman karena kalaupun ada pohon, itu agak jauh,” katanya. Perhutani akan memberikan tempat berdagang sesuai regulasi.

    “Artinya kalau mau seperti itu, ditata rapi, dipercantik, malah nanti jadi indah. Pedagang bisa nyaman di sana berusaha, kami pun juga dapat sedikit dari sana untuk pendapatan,” kata Suyono. [wir]

  • Sebanyak 5 Ribu Warga Magetan Tergolong Miskin Ekstrem

    Sebanyak 5 Ribu Warga Magetan Tergolong Miskin Ekstrem

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial terus memperkuat verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrem. Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa data awal dari P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang bersumber dari BKKBN menunjukkan sekitar 16.000 warga masuk kategori tersebut pada tahun 2023 lalu. Namun, setelah diverifikasi di tingkat desa dan kelurahan, jumlahnya berkurang secara signifikan.

    “Sebenarnya di 2024 sempat di Kementerian Menko Pembangunan Manusia itu kan menyampaikan tapi enggak dirilis ya. Ada Jawa Timur itu ada lima kabupaten kalau enggak salah yang P3KE-nya nol gitu ya. 2024 ya. Tapi kami pun tidak menerima surat, tidak menerima rilis resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia itu. Cuma ya akhirnya bersama Bappeda ya kami verifikasi lagi, hingga ternyata data riil 5.800 sekian itu,” ujar Parminto.

    Dari proses tersebut, Dinas Sosial bersama perangkat daerah lainnya menyandingkan data dengan DTKS dan hasil musyawarah desa. “Jadi 5.800 sekian menjadi 5.100 sekian. Jadi, sudah ada pengurangan ini,” katanya.

    Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem menurutnya tidak dapat dilakukan Dinas Sosial sendiri, tetapi melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, serta Dinas Peternakan.

    “Misalkan yang bersangkutan masuk KE sudah mendapatkan PKH misalkan tapi punya embrio usaha itu nanti bisa kami tautkan dengan Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau mungkin juga punya usaha UMKM ternak misalkan ya, kami komunikasikan dengan Dinas Perternakan,” ujarnya.

    Menurut Parminto, selain bansos reguler seperti PKH dan sembako, pihaknya juga menyalurkan bantuan berupa alat budidaya, alat mobilitas bagi lansia, serta perlengkapan rumah terapi. Semua bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

    Ia juga menyinggung soal indikator penerima bantuan, terutama terkait jaminan kesehatan. “Kalau jaminan kesehatan yang minimal itu dihapus berarti yang bersangkutan dianggap mampu. Yang ini tentunya nanti di masyarakat akan terkejut ya yang dulunya terima jadi enggak terima.”

    Untuk penetapan kemiskinan ekstrem, acuan utamanya berasal dari data P3KE dan Peraturan Bupati, dengan indikator utama adalah pengeluaran di bawah garis kemiskinan, sekitar Rp400.000 sampai Rp500.000 per kapita per bulan.

    “Jadi garis kemiskinan itu pengeluaran per jiwa maksimal Rp400.000. Kalau anggota keluarga ada lima ya tinggal dikalikan aja. Nah, kalau keluarga itu sudah sudah berperahasilan UMR ya dia sudah di atas garis minimum. Karena sudah di atas garis itu tadi Rp400.000 per kapita per bulan,” jelasnya. [fiq/ian]

  • Resmi! Minimarket di Surabaya Boleh Tarik Parkir, Ini Kata Wali Kota Eri

    Resmi! Minimarket di Surabaya Boleh Tarik Parkir, Ini Kata Wali Kota Eri

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan bahwa, setiap minimarket di Surabaya diperbolehkan menarik tarif parkir dari pelanggan, Senin (16/6).

    Hal ini dikatakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Surabaya, agar masyarakat kota tidak salah paham.

    Menurut Eri, setiap minimarket hanya diwajibkan untuk mentaati peraturan retribusi pajak parkir 10 persen, sekaligus menyediakan tenaga juru parkir resmi.

    “Intinya sama saja. Ketika itu mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan minimarket ke pemkot adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana (10 persen), itu intinya,” terang Eri, Senin (16/6/2025).

    Sementara, peran juru parkir resmi berseragam di minimarket adalah mengawasi banyaknya jumlah kendaraan pelanggan yang parkir setiap hari, dan menatanya. “Karena itu lah, fungsi dari petugas parkir adalah memastikan jumlah (banyaknya) kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” rinci Wali Kota Eri.

    Serta jika terdapat minimarket yang menerapkan parkir pelanggan berbayar, Eri menyebut, pemkot akan menyediakan karcis resmi untuk digunakan. “(Karcis resmi) dari Pemkot kalau dia minimarket mau (pakai sistem) bayar, tapi kan sebenarnya ini parkirnya dibayarkan oleh toko modern sendiri, ya monggo-monggo saja,” tutupnya. [kun]

  • BPBD Bondowoso Bentuk Destana di Sumber Gading, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Raung

    BPBD Bondowoso Bentuk Destana di Sumber Gading, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Raung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso resmi membentuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, pada Senin (16/6/2025).

    Langkah ini diambil sebagai upaya tanggap cepat terhadap meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Raung yang dalam beberapa hari terakhir terus memuntahkan abu vulkanis.

    Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pembentukan Destana sangat penting mengingat posisi Desa Sumber Gading yang relatif dekat dengan Gunung Raung.

    “Kawasan ini cukup rentan terhadap dampak erupsi, terutama abu vulkanis yang bisa memengaruhi kesehatan warga dan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

    Destana dibentuk sebagai sarana penguatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. Dalam kegiatan ini, warga mendapatkan pelatihan dasar penanggulangan bencana, pengenalan sistem peringatan dini, hingga mekanisme evakuasi mandiri.

    “Tidak hanya secara fisik, ketangguhan masyarakat juga dibentuk dari sisi pengetahuan dan mental. Warga harus tahu apa yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana. Inilah esensi dari pembentukan Destana,” terang Sigit.

    Diketahui, Gunung Raung menunjukkan peningkatan aktivitas selama dua pekan terakhir.

    Kolom abu vulkanik beberapa kali terpantau mencapai ketinggian antara 400 hingga 750 meter.

    Situasi ini mendorong BPBD untuk mempercepat langkah-langkah mitigasi dengan pendekatan langsung ke desa-desa terdampak.

    Pembentukan Destana di Sumber Gading menjadi titik awal dari program kesiapsiagaan bencana yang akan menyasar seluruh desa berisiko tinggi di lereng Gunung Raung.

    BPBD menargetkan pembentukan Destana dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah rawan.

    “Kami tidak ingin hanya bersikap reaktif saat bencana terjadi. Edukasi dan kesiapsiagaan harus terus ditanamkan, terutama di wilayah rawan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kami yakin upaya pengurangan risiko bencana bisa lebih efektif,” pungkas Sigit. (awi/ian)

  • BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan badan usaha di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, digelar acara Gathering Badan Usaha bertema ‘Kepatuhan Badan Usaha sebagai Pilar Jaminan Sosial yang Berkelanjutan’ di salah satu hotel di Mojokerto.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pimpinan atau perwakilan dari 200 badan usaha besar di tiga wilayah tersebut.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang adil dan berkelanjutan. “Pemberian sertifikat penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan usaha lain,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).

    Tujuannya agar terus meningkatkan kepatuhan dan partisipasinya dalam program JKN. Karena di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan peringkat kedua tertinggi pada kontribusi peserta aktif di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

    Sertifikat penghargaan diberikan kepada badan usaha yang telah diperiksa selama tiga tahun berturut-turut dengan hasil patuh. Kriteria yang dinilai meliputi pendaftaran dan pelaporan gaji seluruh pekerja, kepatuhan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum jatuh tempo selama enam bulan berturut-turut, serta penggunaan aplikasi Edabu untuk pemutakhiran data.

    “Kami memberikan sertifikat penghargaan kepada Badan Usaha di Kota Mojokerto yaitu CV. Bumi Indo, CV. Tirto Agung Motor dan PT. Intidragon Suryatama. Di Kabupaten Mojokerto yaitu PT. Indomarco Prismatama Cabang Jombang, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, dan PT. Phalosari Unggul Jaya. Sementara di Kabupaten Jombang yaitu PT. Aice Ice Cream Jatim Industry, PT. Charoend Pokphand Indonesia, dan PT. Surabaya Autocomp Indonesia,” terangnya.

    Selain apresiasi, Elke juga meluruskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat, seperti anggapan adanya pembatasan waktu rawat inap BPJS. Dalam kesempatan ini, Elke turut memperkenalkan inovasi dan transformasi layanan JKN yang kini semakin digital, seperti kartu digital JKN berbasis NIK, antrean online, serta layanan Telehealth.

    “Kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan peserta semakin yakin akan perlindungan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan transparan, agar peserta JKN mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal tanpa diskriminasi,” tambahnya. [tin/ian]

  • Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga menuntut penutupan Hasaka Farm, peternakan 43 ribu ekor ayam potong, di RT 02 RW 02, Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

    Kehadiran peternakan ayam itu dinilai meresahkan karena memunculkan persoalan lingkungan, mulai dati bau, lalat, dan kebisingan. Mereka menilai peternakan itu terlalu dekat dengan pemukiman warga.

    Mediasi Mediasi sempat dilakukan di aula kantor Kecamatan Semboro pada 27 Februari 2025. Saat itu, Kautsar Bilqisti, pemilik peternakan, dan warga setempat yang diwakili Willy Rudy Priyatmono menyepakati empat hal.

    Pertama, pengelola menyiapkan teknis yang diperoleh peternakan sebagai close house atau tertutup sebelum melanjutkan operasional. Tujuannya agar tidak ada lagi polusi bau dan lalat. Kedua, pengelola memberikan kompensasi kepada warga yang sumurnya terdampak.

    Ketiga, warga di lokasi peternakan dan sekitarnya tidak akan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Terakhir, jika poin-poin yang disepakati kedua belah pihak dilanggar, maka camat dan musyawarah pimpinan kecamatan akan menutup peternakan jika dipandang perlu.

    Persoalan tidak selesai. Warga menilai Bilqisti tidak mematuhi kesepakatan. Maka pada 23 April 2025, mereka mendesak Camat Semboro Abdul Kadir menerbitkan rekomendasi sementara penghentian aktivitas peternakan dua hari berikutnya.

    “Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Kami menghentikan sementara sambil memohon petunjuk kepada Bapak Bupati. Kami menyurati secara resmi Bapak Bupati dengan tembusan beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.” kata Kadir.

    “Kami tentu tidak bisa meminta menutup. Tapi tentunya pimpinan memahami bahwa itu adalah usulan. Sebagai anak buah di lapangan mengusulkan untuk merespons situasi yang sedikit berisiko, kami mohon pimpinan untuk meninjau kembali keberadaan kandang tersebut,” kata Kadir.

    Kebijakan Abdul Kadir ini menuai protes dari Bilqisti. Melalui kuasa hukumnya, dia menyomasi Kadir. “Pihak pengacara berasumsi bahwa saya telah melanggar kewenangan, karena camat tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha. Tapi pertimbangan kami, bahwa di luar kewenangan itu, ada situasi di masyarakat yang harus kami selamatkan,” kata Kadir.

    Merespons surat Abdul Kadir, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan meninjau lokasi pada 5 Mei 2025. Dinas Lingkungan Hidup Jember juga sudah menerbitkan pengujian kualitas pada 16 Mei 2025. Dari sinilah kemudian Kadir menerbitkan surat rekomendasi yang mempersilakan peternakan beroperasi kembali.

    Namun warga tidak puas, karena menilai uji yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak akurat. Dari 19 pemilik rumah yang diwawancarai petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, 16 orang di antaranya menyatakan ada bau yang berasal dari peternakan dan mendesak agar peternakan itu ditutup.

    Sengketa meruncing pada 25 Mei 2925, setelah spanduk yang memuat kesepakatan bersama yang dipasang warga diganti spanduk surat rekomendasi Camat Semboro Abdul Kadir yang memberikan lampu hijau kepada peternakan untuk beroperasi lagi.

    Keributan terjadi. Warga yang marah membakar ban dan petasan di depan peternakan. “Klien kami bingung, kenapa sudah ada surat (dari Camat Semboro), kok masih ada pemasalahan,” kata Zainuddin, kuasa hukum Bilqisti.

    Mediasi kembali dilakukan. Ada enam kesepakatan tercapai saat itu. Pertama, operasional kandang sampai dengan panen paling lambat sampai dengan satu periode. “Kedua, masyarakat mengajukan gugatan sampai 24 Juni 2025, yaitu untuk menyurati dinas-dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Mereka sepakat kondisi dinyatakan status quo dan peternakan tidak boleh diisi ayam lagi sebelum ada keputusan Pemkab Jember. Masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Jember melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan. “Masyarakat dan pihak kandang akan menerima apapun hasil keputusan dari dinas terkait,” kata Willy Rudy.

    Pernyataan Pemilik Peternakan
    Kautsar Bilqisti mengatakan, sebelumnya lokasi peternakan ayam itu digunakan untuk peternakan kambing milik kakaknya. Tahun 2023, dia menyampaikan kepada warga bahwa akan membuka peternakan ayam di sana.

    Proses perizinan ditempuh. “Kamu baru beroperasi juga 2024,” kata Bilqisti.

    Di tengah usaha yang baru dibuka, Bilqisti menderita sakit kanker, sehingga tidak bisa melanjutkan komunikasi dengan warga sekitar.

    Bilqisti membenarkan bahwa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Jember sudah meninjau lapangan untuk mengecek kadar kualitas udara, kualitas air, baik di dalam kandang maupun di luar kandang.

    “Dinas Peternakan juga turun meninjau dan menanyakan kami menggunakan sistem kandang apa. Ini kandang close. Kami tidak meninggalkan limbah sama sekali, karena limbahnya kami buang ke Bali untuk pupuk,” kata Bilqisti.

    Hasil pengujian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa semua sudah sesuai baku mutu. “Limbah udaranya sesuai baku mutu. Limbah airnya sesuai baku mutu. Malah apa sebenarnya tidak ada limbah airnya, karena kami kandang kering,” kata Bilqisti.

    Kendati demikian, Bilqisti tetap memasang instalasi pengolahan air limbah sesuai saran Dinas Lingkungan Hidup Jember. Ia mempersilakan anggota DPRD Jember untuk meninjau langsung lokasi peternakannya.

    “Dinas LH sudah turun untuk melihat fakta di sana seperti apa. Faktanya sudah terbit, hasil limbahnya memang sesuai baku mutu semua. Terus mau apa lagi,” kata Bilqisti.

    Merespons keluhan warga, Bilqisti menawarkan pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Saya sebenarnya sudah menawarkan banyak hal kepada warga di sini, termasuk apa yang bisa saya bantu untuk lingkungan juga, CSR apa saja,” katanya.

    Namun Bilqisti mengakui bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses. Pengajuan perizinan baru bisa dilakukan setelah tanah peternakan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun perizinan sudah diajukan melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan terintegrasi.

    Persoalan Dibawa ke DPRD Jember
    Merasa semua usaha birokratis sudah mentok, Camat Abdul Kadir menyarankan mediasi dilakukan di gedung DPRD Jember.

    “Karena kalau secara normatif regulatif mungkin tidak akan ada titik temu. Bisa saja pemilik kandang ngotot bahwa dia berizin dan seterusnya. Tapi di luar itu kenyataannya, situasinya dan kami menjadi saksi bahwa memang ada timbul bau dan ketidaknyamanan lingkungan di titik tersebut,” katanya.

    Kadir memahami Komisi B DPRD Jember bukan eksekutor. “Mungkin bisa mengambil alur solusi masyarakat. Karena kalau hanya bergerak di tataran normatif regulatif, keresahan warga kami di Desa Semboro itu akan tetap berlanjut,” katanya.

    “Semboro ini relatif adem ayem, tenteram, dan masyarakatnya guyub. Jangan sampai karena ada satu titik kepentingan usaha di situ, banyak pihak yang terkorbankan kenyamanannya dan hubungan sosial yang baik selama ini,” kata Kadir.

    Rapat dengar pendapat pun digelar di ruang Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025). Di sini Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengingatkan, bahwa pelaku usaha wajib mengambil data rona lingkungan yang relevan dengan potensi dampak yang ditimbulkan sesaat sebelum kegiatan kelanjutan tahap konstruksi.

    Pelaku usaha, lanjut candra, juga diharuskan mematuhi peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Kami mendapat informasi bahwa sumur salah satu warga (di sekitar peternakan) berwarna hijau,” kata Candra.

    Candra juga mempertanyakan kepatuhan Bilqisti terhadap penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Dia juga mempertanyakan pelaporan kegiatan peternakan itu setiap enam bulan sekali untuk dievaluasi.

    Zainuddin, pengacara Bilqisti, menegaskan kesiapan kliennya untuk memenuhi kewajiban perizinan. “Selama ini karena klien kami masih merintis, dengan ketidaktahuan beliau sehingga ada beberapa perizinan yang mungkin belum diurus, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red),” katanya.

    “Ke depannya kami mohon klien kami ini dibina, tapi jangan dibinsakan. Jadi mohon dibantu pada klien kami yang menjadi kewajiban-kewajibannya dan kami juga siap untuk memenuhi,” kata Zainuddin.

    Komisi B akhirnya meminta Bilqisti menutup sementara peternakannya hingga semua perizinan terpenuhi. “Kami juga meminta warga tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis,” kata Candra. [wir]

  • Wabup Mojokerto Beri Pembekalan Kader Pokja Kampung KB, i-Bangga Tembus 65,11

    Wabup Mojokerto Beri Pembekalan Kader Pokja Kampung KB, i-Bangga Tembus 65,11

    Mojokerto (beritajatim.com) – Program Kerja (Pokja) Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kabupaten Mojokerto telah mencapai angka kuantitas 100 persen. Untuk memperkuat komitmen dan integrasi lintas sektor, Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, memberikan pembekalan dan penguatan kepada para kader Pokja Kampung KB se-Kabupaten Mojokerto.

    Kegiatan yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto juga dihadiri oleh para camat dari seluruh wilayah. Dalam sambutannya, Mas Wabup (sapaan akrab, red), menjelaskan bahwa Kampung KB merupakan wadah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan keluarga di tingkat desa atau kelurahan.

    “Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat desa di mana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggara pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya, Senin (16/6/2025),

    Mas Wabup juga mengungkapkan bahwa keberhasilan program Kampung KB di Kabupaten Mojokerto cukup membanggakan. Hal ini dibuktikan melalui pencapaian Indeks Pembangunan Keluarga (i-Bangga) tahun 2024 yang mencapai 65,11, lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Jawa Timur yang berada di angka 62,70.

    Rinciannya, dimensi ketenteraman mencapai 63,3, dimensi kemandirian sebesar 55,7, dan dimensi kebahagiaan menyentuh 76,3. Mas Wabup meminta para kader Pokja Kampung KB untuk meningkatkan pelaporan secara berkala melalui platform resmi.

    “Kita patut bersyukur karena i-Bangga Kabupaten Mojokerto tahun 2024 mencapai 65.11, lebih tinggi dari Provinsi Jawa Timur (62,70). Agar pelaksanaan Kampung KB dapat berjalan optimal, kami mohon bantuan dan kesediaan bapak ibu Pokja Kampung KB yang hadir hari ini untuk melakukan pelaporan pelaksanaan Kampung KB secara rutin melalui web Kampung KB,” tandasnya.

    Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto. Hadir pula Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Mojokerto, narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, para kader dan penyuluh KB se-Kabupaten Mojokerto, serta para Ketua Pokja Kampung KB tingkat desa. [tin/ian]

  • Kasus Berlanjut, Polres Mojokerto Resmi Terima Laporan Telkom Terkait Pencurian Kabel Tembaga

    Kasus Berlanjut, Polres Mojokerto Resmi Terima Laporan Telkom Terkait Pencurian Kabel Tembaga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto resmi menerima laporan dari PT Telkom Sidoarjo terkait kasus pencurian kabel tembaga yang dilakukan oleh lima terduga pelaku. Sebelumnya, kelima orang tersebut diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ).

    Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Mojokerto pada, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan resmi ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama.

    “Laporan yang diserahkan teman-teman dari Korem 082/CPYJ sudah kami terima dan tetap berproses. Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti dan dari pihak Telkom membenarkan bahwa kabel itu milik pihak Telkom. Pada intinya mereka sudah membuat laporan polisi secara resmi terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

    Masih kata Kasat, pihaknya akan menindaklanjuti proses lidik dan penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka. Pihaknya berkomunikasi dengan PT Telkom sejak Senin pagi, namun laporan resmi baru dibuat pada Senin sore karena pihak perusahaan masih menunggu izin dari pimpinan.

    “Tersangka bukan dikeluarkan tapi kami tetapkan wajib lapor karena pada saat itu belum ada pelaporan resmi dari pemilik kabel maupun dari yang merusak fasilitas umum jadi pada hari ini laporan resmi. Setelah ini, karena ada laporan resmi, kami akan lakukan upaya paksa. Status akan ditetapkan, karena peran masing-masing pelaku berbeda,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan jika motif murni pencurian, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini seluruh barang bukti pencurian masih diamankan di Mapolres Mojokerto. Terkait nilai kerugian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Telkom.

    “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Korem 082/CPYJ atas kerja samanya dan kami akan tindaklanjuti dan tindak tegas kepada pelaku-pelaku yang melaksanakan kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.

    Sebelumnya, lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).

    Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.

    S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh. [tin/ian]

  • Fraksi Gabungan DPRD Soroti Tata Ruang dan Digitalisasi Layanan di RPJMD Kabupaten Pasuruan

    Fraksi Gabungan DPRD Soroti Tata Ruang dan Digitalisasi Layanan di RPJMD Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penyampaian pengantar RPJMD Kabupaten Pasuruan 2025–2029 menuai respons dari Fraksi Gabungan DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah catatan strategis disampaikan sebagai bentuk evaluasi dan dukungan pembangunan lima tahun ke depan.

    Juru Bicara Fraksi Gabungan, Eko Suryono, menekankan pentingnya peninjauan kembali tata ruang wilayah. Ia menyebut bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada pemetaan potensi setiap sudut daerah.

    “Penataan ruang adalah kunci, karena setiap sudut wilayah memiliki potensi yang berbeda-beda,” ujar Eko. Menurutnya, RPJMD harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat di seluruh kecamatan.

    Selain itu, Fraksi Gabungan mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di seluruh sektor pemerintahan. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan sistem pelayanan yang transparan dan kinerja yang mudah diukur.

    “Kami dukung penguatan portal satu data sebagai langkah menuju desa digital,” tambahnya. Ia berharap penerapan teknologi dapat dimulai dari level desa sebagai garda terdepan pelayanan.

    Eko juga mengusulkan pembentukan pos hukum terpadu di daerah-daerah tertentu. Usulan ini bertujuan memudahkan masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan cepat.

    “Pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam penyelesaian sengketa hukum,” katanya. Ia menilai cara ini bisa mencegah konflik sosial berkepanjangan.

    Meski pembangunan infrastruktur terus digalakkan, Eko menilai masih ada ketimpangan yang dirasakan masyarakat. “Ketimpangan ini hanya bisa diatasi jika seluruh elemen pemerintah daerah bersinergi,” tegasnya menutup pernyataan. (ada/ian)

  • Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

    Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka Kematian Siswa SMK di Sungai Brantas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Misteri kematian almarhum Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK Raden Rahmat yang ditemukan tewas tenggelam di Sungai Brantas wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada, Senin (5/5/2025) terungkap. Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, Rio Filianto Tono ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti menakut-nakuti korban dengan mengancam akan membawa pedang, yang membuat korban ketakutan.

    “Korban melarikan diri ke arah Sungai Brantas untuk bersembunyi. Tersangka mengejar hingga ke pinggir sungai, namun hanya menemukan tas dan sepatu yang ditinggalkan oleh korban. Karena korban tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).

    Kasat menjelaskan, dari keterangan saksi ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum., tindakan tersangka warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah masuk dalam pelanggaran Pasal 359 KUHP. Yakni terkait tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian atau kealpaan. Peristiwa ini berawal saat korban bersama sejumlah temannya bermain futsal di sekitar kawasan pabrik minuman di Kecamatan Mojosari pada Jumat 2 Mei 2025,” jelasnya.

    Saat itu, lanjut Kasat, terjadi pertikaian antara dua remaja, yaitu R (keponakan tersangka) dan S, yang disaksikan langsung oleh korban. Keesokan harinya, Sabtu (3/5/2025), tersangka bersama keponakannya menjemput S di sekolah, turut serta pula korban. Setelah sampai di rumah tersangka, diduga R melontarkan kata-kata ancaman.

    “Tersangka diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, salah satunya ‘mana pedangnya’, yang membuat korban dan rekannya ketakutan lalu melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Dalam kepanikan tersebut, keduanya berpencar. Barang-barang milik korban seperti tas dan sepatu ditemukan di sekitar Sungai Brantas,” ujarnya.

    Tiga hari kemudian, pada Senin (5/5/2025) jasad pelajar asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Brantas. Tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. [tin/ian]