Category: Beritajatim.com

  • Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Percepatan Perbaikan Jalur Rawan Longsor Pacet dan Malang-Pujon

    Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Percepatan Perbaikan Jalur Rawan Longsor Pacet dan Malang-Pujon

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, meminta pemerintah provinsi segera mempercepat perbaikan jalan di titik-titik yang teridentifikasi rawan longsor. Permintaan ini menyasar kawasan vital seperti Pacet, jalur Malang–Pujon, serta sejumlah ruas jalan nasional lainnya yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

    “Perbaikan jalan di titik-titik rawan longsor harus segera dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana,” ujar Martin, Rabu (17/12/2025).

    Martin mendorong dinas terkait, khususnya yang menangani infrastruktur, untuk tidak hanya memperbaiki fisik jalan tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lingkungan pendukungnya. Pengecekan tersebut harus mencakup seluruh potensi kerawanan bencana.

    “Perlu pengecekan langsung kondisi jalan dan pembersihan saluran air agar potensi longsor bisa dicegah,” katanya.

    Legislator dari Dapil Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso ini menekankan bahwa normalisasi drainase adalah bagian krusial dari upaya mitigasi. Menurutnya, sumbatan aliran air di sepanjang jalan sering menjadi pemicu utama longsor, terutama saat intensitas curah hujan tinggi.

    “Hal-hal kecil seperti membersihkan saluran air sangat membantu dalam mencegah longsor,” ujarnya.

    Martin juga meminta pemerintah provinsi mengevaluasi efektivitas langkah-langkah pencegahan yang sudah dilakukan selama ini. Evaluasi diperlukan agar perbaikan yang akan datang bersifat tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.

    “Dengan perbaikan jalan di titik-titik rawan longsor, diharapkan risiko bencana dapat dikurangi dan keselamatan pengguna jalan meningkat,” ucapnya.

    Terakhir, Martin menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi. Koordinasi lintas dinas harus diperkuat agar penanganan infrastruktur dan mitigasi bencana berjalan optimal.

    “Kita harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya bencana,” kata Martin, sembari mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat melintas di kawasan rawan longsor. [asg/beq]

  • Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Jelang Nataru, BNN Pasuruan Razia Tretes: Belasan LC Dites Urine, Satu Positif Ganja

    Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan peredaran narkotika. Pada Selasa (16/12/2025) malam, BNN menggelar razia gabungan dan melakukan tes urine terhadap belasan lady companion (LC) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

    Razia yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan Denpom ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menyisir dan menggeledah kamar di tiga wisma berbeda di Lingkungan Watuadem, Kelurahan Pecalukan.

    Di wisma pertama, sebanyak 10 LC dan tiga penjaga wisma menjalani pemeriksaan. Sementara di dua wisma lainnya, sembilan LC dan tiga penjaga wisma juga turut diperiksa dan menjalani tes urine di tempat.

    Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, menyatakan bahwa kawasan Tretes memang menjadi target utama karena dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya menjelang libur panjang. Lokasi razia telah ditentukan berdasarkan analisis intelijen dan laporan yang masuk ke BNN.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan mayoritas negatif, hanya satu orang yang terdeteksi positif. Hasil tes urinenya menunjukkan adanya kandungan tetrahidrokanabinol atau THC yang mengindikasikan penggunaan ganja,” jelas Masduki, Rabu (17/12/2025).

    Satu LC yang dinyatakan positif tersebut langsung diamankan oleh petugas gabungan. Proses selanjutnya adalah menjalani asesmen di BNN untuk menentukan tingkat kecanduan dan penanganan yang tepat.

    “Jika hasil asesmen ringan atau sedang akan direhabilitasi rawat jalan, namun bila berat harus rawat inap,” katanya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur penanganan penyalahgunaan narkotika.

    Masduki turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika, terutama saat merayakan libur panjang akhir tahun.

    “Silakan merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi jangan sampai terjerumus narkoba,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Banyuwangi Dilanda Banjir, Bupati Ipuk Instruksikan Pembersihan Drainase Segera

    Banyuwangi Dilanda Banjir, Bupati Ipuk Instruksikan Pembersihan Drainase Segera

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Banyuwangi menyebabkan sejumlah wilayah di Kecamatan Muncar terendam banjir. Merespons kondisi tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turun langsung ke lokasi terdampak dan menginstruksikan pembersihan saluran drainase dilakukan sesegera mungkin guna mencegah luapan susulan.

    Banjir kali ini dipicu oleh meluapnya Sungai Kedungrejo yang gagal menampung debit air akibat tersumbat material bambu dan tumpukan sampah. Luapan air mulai merendam permukiman warga sejak Senin (15/12/2025) petang hingga malam hari.

    Tercatat, genangan air berdampak pada sejumlah titik, yakni Dusun Palurejo di Desa Tembokrejo, tiga dusun di Desa Kedungringin, dua dusun di Desa Wringinputih, serta Dusun Kedungkandang di Desa Tapanrejo. Air baru dilaporkan surut signifikan sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Hasil analisa BPBD, banjir karena hujan intensitas tinggi di sisi hulu. Di hilir, tumpukan sampah dan bambu-bambu yang hanyut menyumbat jembatan hingga air meluber,” jelas Ipuk saat meninjau lokasi.

    Dalam inspeksi tersebut, Bupati Ipuk menemukan fakta bahwa sumbatan drainase bukan hanya disebabkan oleh sampah alami, tetapi juga kelalaian manusia.

    “Tadi kita cek, ada terpal besar yang menyumbat saluran air di jalan utama. Nah itu kan bikin aliran air macet, jadinya banjir,” ungkapnya.

    Atas temuan tersebut, Ipuk meminta Dinas PU Pengairan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berkolaborasi dengan warga untuk segera melakukan normalisasi saluran air.

    “BPBD bersama warga besok segera akan melakukan perbaikan drainase dan menghilangkan sumbatan-sumbatan di sepanjang aliran,” tegas Ipuk.

    Selain masalah drainase, Ipuk juga menjanjikan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat tergerus arus banjir. Paving jalan desa yang berantakan akan segera ditata ulang demi kelancaran mobilitas warga.

    “Inshaallah pekan depan Dinas PU akan melakukan perbaikan jalan yang rusak. Tadi kita lihat pavingnya berantakan karena derasnya aliran air banjir,” janjinya.

    Menutup kunjungannya, Ipuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan. Ia menekankan bahwa upaya pemerintah membersihkan drainase tidak akan efektif tanpa partisipasi warga dalam mengelola sampah.

    “Salah satu yang menyebabkan banjir selain intensitas hujan yang tinggi juga adanya sumbatan di saluran drainase, selokan dan sungai akibat sampah. Ayo bersama-sama menjaga agar kejadian musibah banjir bisa diminamalisir,” pungkas Ipuk. [alr/beq]

  • Progres Minus 11 Persen, Wali Kota Aminudin Ultimatum Pelaksana Proyek Alun-Alun Probolinggo

    Progres Minus 11 Persen, Wali Kota Aminudin Ultimatum Pelaksana Proyek Alun-Alun Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminudin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo yang tercatat mengalami keterlambatan progres atau deviasi minus 11 persen pada Rabu (17/12/2025). Peninjauan langsung ini dilakukan untuk memastikan pengerjaan ruang publik tersebut dapat mengejar ketertinggalan sebelum batas waktu perpanjangan pertama (P1) berakhir pada 29 Desember 2025.

    Dalam tinjauan lapangan tersebut, Aminudin menyoroti sisa waktu yang kurang dari dua pekan. Ia mendesak pihak kontraktor untuk memacu produktivitas, mengingat kendala ketersediaan material yang sempat menghambat kini telah teratasi.

    “Awalnya memang terjadi keterlambatan karena material belum siap. Progres sempat minus, tetapi sekarang seluruh material sudah berada di lokasi dan kontraktor harus mampu mengejar ketertinggalan itu,” tegas Aminudin di lokasi proyek.

    Meski menuntut percepatan, orang nomor satu di Kota Probolinggo ini memberikan peringatan keras agar pelaksana tidak mengorbankan mutu bangunan demi mengejar tenggat waktu. Revitalisasi Alun-Alun dinilai vital karena akan menjadi wajah baru dan ikon kebanggaan kota.

    “Saya tidak ingin proyek ini selesai asal jadi. Kualitas tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya.

    Sementara itu, Konsultan Pengawas Proyek, Zulianto, membenarkan adanya keterlambatan volume pekerjaan yang masih kurang sekitar 15 persen dari rencana. Ia menjelaskan bahwa skema penjadwalan proyek ini memang didesain ketat dalam durasi tiga bulan, dengan percepatan signifikan saat material utama tiba.

    “Begitu material onsite, jadwal kami memang langsung menukik tajam. Pekerjaan seperti pemasangan granit dan penyempurnaan teknis lainnya menjadi fokus utama,” jelas Zulianto.

    Saat ini, seluruh material utama dipastikan telah tersedia di lapangan. Pihak pengawas terus mendorong pelaksana untuk bekerja lebih intensif guna mencapai target minimal 85 persen pada batas akhir P1 nanti.

    “Kami menekan pelaksana agar kerja lebih rapi dan intens. Insyaallah tanggal 29 Desember bisa tercapai, tapi ini butuh komitmen penuh di lapangan,” tandasnya. [ada/beq]

  • Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi

    Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan fisik di kantor dinas yang terletak di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten.

    “Terkait perkembangan penanganan penyalahgunaan dana bansos, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 saksi,” ujar Agung, Rabu (17/12/2025).

    Meski identitas para saksi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, Agung memastikan bahwa mereka berasal dari internal Dinsos PPPA Ponorogo yang dinilai mengetahui teknis penyaluran bantuan.

    “Belum bisa kami sebutkan. Tetapi ya memang dari pihak Dinsos,” tegasnya.

    Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), tim Kejari Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zulmar Adhy Surya, melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinsos PPPA. Tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan barang bukti.

    Fokus utama penggeledahan menyasar ruangan bidang Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial. Unit kerja ini memegang peran sentral dalam administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.

    Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen-dokumen vital agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses hukum berjalan.

    “Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait, untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos,” ungkap Zulmar.

    Terkait detail dokumen yang disita, pihak Kejari masih irit bicara. Namun, Agung Riyadi memastikan bahwa seluruh berkas yang dibawa akan didalami untuk memperjelas konstruksi pidana dalam kasus ini.

    “Dokumennya apa saja, belum bisa saya sampaikan secara spesifik. Terkait dokumen yang disita, ya supaya bisa membuat terang nanti terkait kejadian tindak pidananya,” pungkas Agung. [end/beq]

  • Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Sidang BPHTB Ngawi: Ahli Pidana Sebut Pelanggaran Pajak Tak Bisa Dikategorikan Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Ngawi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hingga malam hari, pukul 21.00 WIB. Tiga ahli hukum dihadirkan untuk menguji konstruksi hukum jaksa, salah satunya menegaskan bahwa ranah perpajakan memiliki mekanisme sanksi tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana korupsi.

    Dalam sidang yang mendudukkan Notaris Nafiaturrohmah sebagai terdakwa ini, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Mereka adalah Ahli Pidana dari UII Jogjakarta Dr. H. Mudzakkir SH MH, Ahli Perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak, SH, MH, serta Ahli Kenotariatan Dr. Habib Adjie SH, MHum.

    Dr. Mudzakkir menyoroti secara tajam mengenai definisi kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata (factual loss) dan dihitung oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar potensi atau asumsi.

    “Siapa yang menentukan kerugian negara? Sesuai undang-undang, lembaga yang berhak menentukan keuangan negara adalah BPK-RI tidak boleh pihak lain yang menghitung kerugian negara. Apabila inspektorat mengeluarkan produk penghitungan maka hal itu tidak bisa digunakan untuk produk hukum,” tegas Mudzakkir di hadapan majelis hakim.

    Ia menambahkan bahwa penggunaan metode potential loss (potensi kerugian) dalam menjerat tersangka korupsi bertentangan dengan kepastian hukum.

    “Karena potensial lost mengandung azaz ketidakpastian hukum atau kata MK inkonstitusional. Apabila cara ini digunakan oleh penyidik untuk mentersangkakan orang maka penyidik memiliki itikad tidak baik dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

    Senada dengan saksi ahli, Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho SH MH, menyimpulkan bahwa syarat formil dalam kasus ini tidak terpenuhi. Berdasarkan keterangan ahli perpajakan, hukum pajak mengenal prinsip Ultimum Remedium, yang artinya sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah jalur administratif dan denda tidak efektif.

    “Dalam undang-undang perpajakan Ini berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ujar Heru usai sidang.

    Heru menjelaskan bahwa pasal korupsi dalam konteks pajak (Pasal 36 dan 43) hanya berlaku bagi petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang, seperti menerima suap atau menggelapkan uang pajak, bukan untuk wajib pajak atau notaris yang dituduh kurang bayar.

    “Contoh petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan maka tidak bisa pidana korupsi dia bisa dijerat tindak pidana umum pakai KUHP. Apalagi wajib pajak terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan yaitu secara administratif,” jelasnya.

    Jika terdapat selisih perhitungan harga tanah atau kurang bayar pajak, mekanismenya adalah penerbitan surat ketetapan kurang bayar (SKPDKB) oleh badan keuangan daerah. Sengketa atas hal tersebut seharusnya diselesaikan di Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Tipikor.

    “Bisa dibawa ke ranah pidana apabila, surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi,” pungkas Heru. [uci/beq]

  • Tuntaskan 100 Persen UHC, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Kini Fokus Sasar Pekerja Informal

    Tuntaskan 100 Persen UHC, Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Kini Fokus Sasar Pekerja Informal

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabupaten Bojonegoro resmi mencatatkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) paripurna, di mana 100 persen warganya kini telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian ini dikukuhkan melalui penandatanganan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Selasa (16/12/2025).

    Langkah strategis ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi warga Bojonegoro yang kesulitan mengakses layanan medis dasar akibat kendala biaya. Sinergi kedua pihak difokuskan pada keberlanjutan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa status UHC ini bukan sekadar angka statistik, melainkan jaminan nyata bagi warga.

    “Komitmen kami adalah menjamin layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci agar akses kesehatan yang adil dapat dinikmati semua lapisan masyarakat,” tegas Wahono.

    Setelah pencapaian 100 persen kepesertaan, Pemerintah Daerah kini mengalihkan fokus pada penguatan sektor informal. Strategi khusus disiapkan untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Hal ini dilakukan agar kepesertaan mereka tetap aktif dan berkesinambungan meskipun kondisi ekonomi fluktuatif.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menyambut positif langkah konkret Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, Rencana Kerja yang baru disepakati akan menjadi landasan operasional untuk meningkatkan akuntabilitas layanan di lapangan.

    “Sinergi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan kepesertaan, ketepatan pengelolaan iuran, dan mendorong perilaku hidup sehat. Target kami, seluruh warga, termasuk peserta PBPU dan BP, dapat mengakses layanan kesehatan optimal,” jelas Wahyu.

    Melalui kolaborasi ini, warga Bojonegoro dipastikan memiliki proteksi kesehatan menyeluruh, sehingga beban biaya pengobatan tidak lagi menjadi penghalang untuk mendapatkan perawatan medis yang layak. [lus/beq]

  • Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine

    Oknum Jaksa Sidoarjo Diduga Pesta Sabu, Kajati Jatim: Masih Dites Urine

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar adanya oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pesta sabu dan juga tidak masuk kerja selama 40 hari mendapat respon dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

    Mantan Kajati Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut ke Kajari Sidoarjo. Dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.

    “Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif maka akan kita tindak tegas,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Dijelaskan Kajati, dari keterangan Kajari Sidoarjo bahwa jaksa APYK ini bertugas di bidang pidana khusus Kejari Sidoarjo.

    Jaksa ini dikenal sangat produktif dan dia salah satu Jaksa yang membawa Kejari Sidoarjo mendapat penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    “Jadi jaksa ini produktif sekali sebenarnya, tapi memang akhir akhir ini dia sering linglung, ketika ditanya kayak bingung tidak seperti sebelumnya,” ujar Kajati.

    Kajati memastikan bahwa perubahan yang dialami Jaksa APYK itu bukan karena efek obat-obatan terlarang. Ada faktor lain yang menjadi penyebabnya.

    “Dia memang berobat ke rumah sakit Menur, dan hasil pemeriksaan bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya cuma saya kurang detail apa hasilnya, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkap pemeriksaan dari rumah sakit nanti bisa ditanyakan ke Kajari Sidoarjo,” ujar Kajati.

    Untuk kabar bahwa yang bersangkutan tidak masuk selama 40 hari lebih, Kajati mengatakan bahwa ada surat ijin yang dibuat oleh Jaksa APYK. Dan ijinnya Jaksa tersebut dari tugasnya karena memang sedang sakit.

    Kajati memastikan bahwa APYK tidak pernah menangani perkara pidana umum (Pidum), dia hanya menangani perkara pidsus jadi apabila dikabarkan Jaksa APYK menggunakan narkoba dari barang bukti perkara yang dia tangani, menurut Kajati hal itu jelas tidak benar.

    “Kalau soal barang bukti sangat ketat dan sangat sedikit sekali yang masuk ke kita dan biasanya langsung dimusnahkan,” ujarnya.

    Perlu diketahui, ramai di media sosial adanya masyarakat yang melaporkan Oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Berikut laporannya :

    Laporan oknum kejaksaan selamat siang bapak/ibu sebelumnya kami ingin memperkenalkan diri kami adalah warga sidoarjo yang sangat resah karena pertama: ada oknum jaksa yang berdinas di kejaksaan negeri sidoarjo bernama APYK suka pesta sabu dengan beberapa oknum jaksa lain nya di apartemen sun city sidoarjo dan menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama oknum oknum jaksa lain nya.

    Saat saya menghadap kepada pimpinan nya ini jaksa tersebut sudah tidak dinas selama 30 hari lebih disaat kami menanyakan kepada pimpinan nya katanya yang bersangkutan saat ini sudah tidak masuk dinas selama 40hari lebih.

    lalu kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan saat ini dirawat di rsj menur surabaya. dan kami konfirmasi di rsj menur memang ada pasien bernama APYK kepada bapak kepala bnn besar harapan kami warga sidoarjo kepada bapak untuk melakukan tindakan agar kota kami sidoarjo bersih dari narkob oknum yang turut menyebarkan nya dari yang mereka hilangkan. demikian surat laporan ini kami buat dan besar. [uci/ted]

  • Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang berhasil mengungkap kebun ganja milik R (43), warga Surabaya, yang ditanam di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    R diketahui menjual daun ganja kering hasil panennya kepada pelanggan dengan harga yang mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilai yang didapat bisa mencapai sekitar Rp13 juta.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, R mengaku sudah pernah memanen tanaman ganja di kontrakannya. Sebagian besar hasil panen tersebut dijual ke pelanggan tetap.

    “Hasil pemeriksaan terhadap R, dia sudah pernah memanen tanaman ganja di dalam kontrakannya. Sebagian besar dari yang dipanen, dijual kepada para pelanggan. Harganya Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons,” ungkap Bowo pada Rabu (17/12/2025).

    Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.

    Dalam kasus yang lebih berat, R juga bisa dijatuhi hukuman mati. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.

    R saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selama pemeriksaan, keterangan yang diberikan R sering kali berubah-ubah, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. Penyidik kini sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

    Penggerebekan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Setelah penyelidikan lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, R hanya menunduk dan menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam di rumah kontrakannya.

    Polisi berhasil menyita 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh, serta 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun ganja tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan disimpan di dalam kulkas untuk mempertahankan kualitasnya. Penyidik Polres Jombang mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ganja ini. [suf]

  • Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah

    Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian peringatan haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur, dimulai dengan acara Lailatul Hadrah pada Selasa malam (16/12/2025) di Masjid Ulil Albab, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.

    Acara ini menarik ribuan jemaah yang hadir tidak hanya dari Jombang, tetapi juga berbagai kota di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

    Lailatul Hadrah menjadi agenda rutin Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Kabupaten Jombang, yang selalu digelar menjelang peringatan haul Gus Dur. Muhammad Shobirin, panitia haul ke-16 Gus Dur, mengungkapkan bahwa tahun ini acara Lailatul Hadrah dihadiri ribuan jamaah. “Tahun ini jamaah yang hadir se-Jawa Timur,” ujarnya.

    Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KH Lukman Hakim, Mudir Pondok dan Diniyah Tebuireng, mengungkapkan pentingnya acara Ishari sebagai bentuk penghormatan kepada Gus Dur. “Insya Allah ke depan acara Ishari tidak akan satu malam saja di Tebuireng, karena levelnya akan dinaikkan ke level nasional,” ujarnya.

    Peserta yang hadir pun merasa sangat bahagia dan bersemangat. Saiful Huda, salah seorang peserta yang hadir bersama rombongan Ishari Nganjuk, mengungkapkan rasa terima kasihnya.

    “Setiap tahun diundang untuk memperingati haul Gus Dur ke Tebuireng ini. Surat undangannya biasa lewat Ishari Nganjuk,” ungkapnya.

    Saifuddin, seorang peserta lain yang datang dari Kabuh, Jombang, juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Naik satu mobil, tapi sudah rutin ke sini jelang haul Gus Dur,” ujarnya.

    Pembukaan lailatul hadrah di Masjid Ulul Albab Tebuireng Jombang

    Selain Lailatul Hadrah, rangkaian acara haul Gus Dur berlanjut pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda meliputi peluncuran kitab, khatmil Qur’an, selawatan, dan pengajian umum. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Mereka hadir untuk memberikan penghormatan kepada Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.

    Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Rabu, 30 Desember 2009, pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga, Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi tempat ziarah bagi para pengagumnya. [suf]