Category: Beritajatim.com

  • Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Golkar Gelar FGD Rajut Desain Perda Disabilitas di Jatim, Ini Tujuannya!

    Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Jatim yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan. Ini karena belum selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Kondisi tersebut mendorong DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur’, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

    Ketua Panitia FGD, Julianto Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

    “Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

    Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

    FGD tersebut melibatkan perwakilan APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, serta lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

    “Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

    “APINDO menyampaikan bahwa beberapa perusahaan sudah mulai menjalankan ketentuan ini. Namun implementasinya masih perlu diperluas dan diawasi,” katanya.

    Selain ketenagakerjaan, aspek aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi sorotan. Julianto mengakui, Kota Surabaya mulai menunjukkan kemajuan dengan adanya parkir khusus, guiding block, dan fasilitas di transportasi publik. Namun kondisi tersebut belum dirasakan secara merata di kabupaten/kota lain.

    Bahkan, dalam FGD terungkap masih kuatnya stigma sosial terhadap penyandang disabilitas di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Madura.

    “Ada cerita bahwa keluarga masih merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini stigma yang harus kita lawan bersama. Perda tidak boleh hanya bicara fasilitas, tapi juga soal memanusiakan manusia,” tegas Julianto.

    Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok lemah, melainkan individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi. “Banyak dari mereka intelektual, profesional, bahkan advokat yang vokal memperjuangkan hak-haknya. Negara wajib hadir memberi ruang dan perlindungan,” ujarnya.

    FGD ini juga menghadirkan penulis naskah akademik, Adam, agar masukan dari seluruh peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi.

    Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan tidak lagi mengulang praktik penyusunan regulasi yang minim pelibatan komunitas terdampak.

    “Kami tidak ingin perda ini disusun tertutup lalu diperdebatkan ulang. Harapannya, pemerintah langsung memiliki regulasi yang komprehensif, selaras dengan undang-undang, putusan MK, dan bersifat futuristik,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

    Ancaman Denda Sampah Rp50 Juta, DPRD Kota Probolinggo Wanti-wanti Perda Keras tapi Rawan Tak Jalan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Ancaman denda hingga Rp50 juta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo dinilai berpotensi menjadi aturan yang keras di atas kertas, namun lemah dalam penerapan jika tidak disertai mekanisme penegakan yang realistis dan bertahap.

    Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, menegaskan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang mengizinkan pengenaan sanksi maksimal, baik kepada perseorangan maupun badan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya nominal denda tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan.

    “Kalau ancamannya tinggi tetapi tidak bisa dijalankan, akhirnya hanya jadi pasal mati. Perda terlihat tegas, tapi praktiknya sulit diterapkan,” ujar Syahrul dalam pembahasan tindak lanjut fasilitasi Raperda, pada Senin (15/12/2025).

    Dalam draf Raperda, perseorangan yang sengaja membuang atau membakar sampah terancam denda maksimal Rp500 ribu. Sementara produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah dapat dikenai denda administratif hingga Rp50 juta, bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.

    Syahrul menilai, persoalan utama bukan pada besaran denda, melainkan pada ketiadaan pengaturan teknis yang jelas mengenai tahapan penindakan. Ia mempertanyakan apakah sanksi akan langsung dijatuhkan atau didahului teguran lisan, peringatan tertulis, hingga paksaan pemerintah.

    “Semangat Perda tidak semuanya bisa dimasukkan ke pasal-pasal. Hal-hal yang bersifat teknis dan birokratis seharusnya diatur dalam Peraturan Wali Kota. Kalau tidak, aparat di lapangan akan ragu bertindak,” katanya.

    Ia juga menyoroti potensi inkonsistensi penegakan hukum jika Perda langsung memuat sanksi maksimal tanpa panduan operasional. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketimpangan, di mana aturan berlaku keras bagi sebagian pihak namun longgar bagi yang lain.

    Selain sanksi, Raperda ini juga membebankan kewajiban besar kepada produsen, mulai dari pembatasan timbulan sampah, penggunaan kemasan ramah lingkungan, hingga kewajiban menarik kembali kemasan produk. Tanpa kesiapan sistem pengawasan dan pendampingan, kewajiban tersebut dikhawatirkan sulit dipenuhi secara merata.

    DPRD Kota Probolinggo menekankan bahwa tujuan Perda Pengelolaan Sampah bukan sekadar menakut-nakuti dengan angka denda, melainkan mendorong perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan. “Perda harus tegas, tapi juga bisa dilaksanakan. Kalau tidak, yang terjadi hanya ketegasan semu,” pungkas Syahrul. (ada/kun)

  • Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara di bawah tuntutan jaksa terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.

    Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.

    Para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025. Purcahyono Juliatmoko, pegacara terdakwa, menilai hakim sudah menjatuhkan vonis yang proporsional. “Rabu atau Kamis lusa sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

    Setelah mengetuk palu pada akhir persidangan, menurut Juliatmoko, majelis hakim menyampaikan, bahwa penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang.

    “Namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum. Jadi sampaikan aspirasi dengan baik,” katanya. [wir]

  • Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

    Kejari Pasuruan Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDIP

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mulai memproses laporan yang disampaikan pengurus PAC PDI Perjuangan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik. Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap awal pengumpulan data dan bahan keterangan.

    Pihak kejaksaan menegaskan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut. Langkah pendalaman dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan validitas informasi awal.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menyampaikan bahwa laporan dari PAC sudah diterima secara resmi. “Kami akan melakukan pendalaman dengan pull data dan pulbaket terlebih dahulu, pemanggilan belum dilakukan,” ujarnya, Senin (15/12/2024).

    Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengaku belum mengetahui laporan yang disampaikan oleh PAC. Ia menyampaikan secara singkat, “Saya tidak paham,” saat dimintai tanggapan.

    Sebelumnya, pengurus PAC PDI Perjuangan melaporkan dugaan penyelewengan dana banpol ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut mencakup penggunaan dana selama periode 2022 hingga 2024.

    Dalam laporan itu disebutkan dana banpol pada 2022 mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara pada 2023 dan 2024 nilainya meningkat hingga sekitar Rp1,3 miliar.

    Para pengurus PAC menilai dana tersebut tidak dirasakan dalam bentuk kegiatan politik maupun pendidikan politik di tingkat kecamatan. Kondisi ini mendorong PAC melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. (ada/kun)

  • Festival Kita Bisa Banyuwangi: Panggung Kreasi Disabilitas dan Komitmen Pendidikan Inklusif

    Festival Kita Bisa Banyuwangi: Panggung Kreasi Disabilitas dan Komitmen Pendidikan Inklusif

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Festival Kita Bisa di Banyuwangi Park sebagai wadah ekspresi dan apresiasi bagi kreativitas anak-anak penyandang disabilitas. Festival ini menampilkan beragam kreasi seni hingga kompetisi olahraga, menegaskan posisi Banyuwangi sebagai daerah yang ramah bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

    Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, hadir langsung memberikan apresiasi kepada para ABK berprestasi, termasuk para pemenang lomba lari, baca puisi, hingga kompetisi menyanyi.

    “Keterbatasan mereka bukanlah kekurangan. Justru dari sana lahir prestasi yang membanggakan kita semua. Festival ini adalah wujud komitmen Pemkab Banyuwangi memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak,” ujar Bupati Ipuk di sela acara.

    Ipuk menegaskan bahwa Banyuwangi berkomitmen penuh menjadi kabupaten yang inklusif. Pemerintah daerah tidak hanya memberi ruang ekspresi melalui festival, tetapi juga aktif menyerap aspirasi melalui program “Rembug Disabilitas”. Forum ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada pengalaman nyata dan harapan para penyandang disabilitas.

    “Kami juga melaksanakan program sekolah inklusif yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk bisa bersekolah di sekolah umum bersama teman lainnya,” sambungnya.

    Selain fokus pada aksesibilitas fisik, Pemkab Banyuwangi membuka jalan bagi difabel untuk meraih cita-cita di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui beasiswa Banyuwangi Cerdas yang menyediakan kuota khusus bagi pelajar difabel berprestasi, serta peluang bagi difabel untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Anak-anak jangan menyerah, selalu ada jalan untuk yang sungguh-sungguh mengejar impiannya. Kami telah membuka peluang ini dan akan menjembatani,” kata Ipuk memotivasi.

    Dalam kesempatan tersebut, Ipuk juga mengajak para pelajar untuk menanamkan sikap saling menghargai. Ia menekankan agar tidak ada perundungan, penghinaan, maupun kekerasan terhadap anak-anak dengan keterbatasan fisik.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa Festival Kita Bisa menjadi bagian dari strategi mengukuhkan Banyuwangi sebagai kabupaten inklusif, khususnya di bidang pendidikan.

    “Kegiatan ini memberi panggung bagi anak-anak disabilitas yang bersekolah di sekolah reguler, agar bakat dan potensinya bisa tersalurkan sekaligus diapresiasi,” ujar Suratno.

    Rangkaian Festival Kita Bisa tercatat telah bergulir sejak Agustus 2025. Kegiatan meliputi asesmen satuan pendidikan inklusif, bimbingan teknis bagi guru pembimbing khusus, hingga pelaksanaan pekan olahraga dan seni anak inklusif.

    Berdasarkan data dinas terkait, saat ini terdapat 173 satuan pendidikan penyelenggara inklusif di Banyuwangi. Sekolah-sekolah ini menampung 1.275 siswa berkebutuhan khusus yang belajar di kelas reguler dengan pendampingan sekitar 250 guru pembimbing khusus.

    “Melalui kolaborasi dengan berbagai mitra nasional dan internasional, kami berharap Banyuwangi semakin kuat sebagai kabupaten inklusif dan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua anak,” pungkasnya. [alr/beq]

  • Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada kader, keluarga besar GMNI, dan masyarakat luas.

    Permohonan maaf ini disampaikan menyusul keputusan pemberhentian status keanggotaan Muhammad Adimas Firdaus yang akrab disapa Resbob akibat pernyataan kontroversial di ruang publik.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader, keluarga besar GMNI, serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat dinamika ini,” ujar Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

    Permasalahan bermula dari beredarnya pernyataan Resbob di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda.

    Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan dinilai bertentangan dengan nilai kebhinekaan serta etika berpendapat.

    “Kami menilai pernyataan yang bersangkutan tidak sejalan dengan nilai perjuangan GMNI dan prinsip kebangsaan yang kami junjung,” kata Virgiawan.

    Menindaklanjuti polemik tersebut, DPC GMNI Surabaya melakukan serangkaian klarifikasi dan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta nilai ideologis Marhaenisme.

    “Keputusan pemberhentian ini bukan bentuk penghakiman personal, melainkan langkah organisatoris untuk menjaga marwah dan konsistensi nilai perjuangan GMNI,” ujar Virgiawan.

    DPC GMNI Surabaya juga secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam proses pembinaan kader. GMNI menilai kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kaderisasi tidak berhenti pada struktur, tetapi harus menyentuh dimensi etika dan praksis sosial.

    “Kami menyadari bahwa setiap kader adalah tanggung jawab kolektif organisasi,” ucap Virgiawan.

    Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi GMNI Surabaya untuk memperbaiki sistem pembinaan secara menyeluruh. Pembenahan akan difokuskan pada penguatan pengawasan, pendampingan, serta pendidikan ideologi yang berkelanjutan.

    “Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kader agar lebih komprehensif,” kata Virgiawan.

    GMNI Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan ideologi Bung Karno agar tidak berhenti pada tataran teoritik. GMNI, kata dia, ingin setiap kader mampu menerjemahkan nilai tersebut dalam sikap dan tindakan nyata di tengah masyarakat.

    “Kami ingin kader GMNI mampu mengimplementasikan nilai perjuangan Bung Karno dalam perilaku sehari-hari, bukan hanya dalam wacana,” ujarnya.

    DPC GMNI Surabaya kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. GMNI mengajak seluruh kader menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran kolektif untuk memperkuat GMNI ke depan.

    “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar GMNI tetap menjadi organisasi perjuangan yang berintegritas, beretika, dan berpihak pada kaum marhaen,” pungkas Virgiawan.[asg/ted]

  • Kader Segel Kantor Tolak Hasil Musda Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tidak Gentar

    Kader Segel Kantor Tolak Hasil Musda Golkar Kota Malang, Djoko Prihatin Tidak Gentar

    Malang(beritajatim.com) – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Malang di Surabaya, pada Minggu, (14/12/2025) di tolak oleh sebagian kader partai beringin.

    Alasan penolakan karena menilai Musda melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

    “Proses Musda dijalankan tidak melalui mekanisme yang benar, tidak ada pleno yang melibatkan sayap, ormas, maupun Pengurus Kelurahan (PK) yang memiliki hak suara,” kata Sekertaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kota Malang, Bambang Agus Suryanyo.

    Dalam Musda ini ada 3 kandidat calon ketua DPD Partai Golkar Kota Malang. Pertama adalah anggota DPRD Kota Malang Djoko Prihatin. Kedua mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan ketiga adalah kader Partai Golkar Rudi Nugroho. Hasil Musda menetapkan Djoko Prihatin sebagai ketua karena dianggap memenuhi syarat dukungan.

    Bambang menilai keputusan partai menetapkan Djoko Prihatin sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Malang tidak dikehendaki sejumlah kader. Bahkan beberapa kader memutuskan walkout dari Musda karena dianggap tidak mencerminkan semangat demokrasi.

    “Seluruh keputusan Musda merupakan hasil pengondisian dan tidak mencerminkan demokrasi internal partai. Ini adalah pembohongan demokrasi. Pendaftaran hanya dibuka selama tiga jam. Ini tidak etis dan terkesan kucing-kucingan. Seharusnya dibuka secara terbuka dan wajar,” ujar Bambang.

    Sebagai bentuk kekecewaan para kader melakukan penyegelan terhadap kantor DPD Partai Golkar Kota Malang. Mereka juga mewacanakan pelaksanaan Musda tandingan.

    “Kami akan mendeklarasikan Musda tandingan dan mengukuhkan Ketua DPD Golkar Kota Malang versi kader di bawah,” tutur Bambang.

    Sementara itu, Djoko Prihatin menegaskan bahwa proses terpilihnya dirinya sudah sesuai aturan partai. Dia menyebut hasil Musda sudah memutuskan bahwa dari 3 calon yang maju hanya 1 calon yang memenuhi verifikasi. Lalu disahkan oleh pimpinan sidang karena dokumen dianggap lengkap.

    “Calon lain Pak Rudi itu memperoleh 1 dukungan dari Kedungkandang. Lalu Abah Anton tidak memperoleh dukungan. Karena hanya mendapat dukungan dari pengurus kelurahan padahal seharusnya dari pengurus kecamatan berarti nol. Nah yang lengkap itu saya karena mendapat dukungan dari 3 kecamatan yakni Blimbing, Sukun dan Lowokwaru dan DPD Partai Golkar Kota Malang serta pengurus Jawa Timur,” kata Djoko.

    Djoko pun mengklaim mendapat dukungan mayoritas karena memperoleh 5 suara dari 10 pemilik suara yang ada. 10 pemilik suara ini adalah 5 pengurus kecamatan, 1 DPD, 1 sayap partai, 1 Dewan Pembina, satu suara 8 organisasi yang digabung menjadi satu dan terakhir adalah pengurus DPD Partai Golkar Jatim.

    “Resmi itu melalui sidang (terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Malang). Nanti kita akan susun formatur, membentuk susunan kepengurusan,” kata Djoko Prihatin. (Luc)

  • Polres Ngawi Amankan 21 Motor Bodong di Gudang Baderan

    Polres Ngawi Amankan 21 Motor Bodong di Gudang Baderan

    Ngawi (beritajatim.com) — Polres Ngawi mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong atau tidak dilengkapi dokumen sah.

    Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Geneng pada Sabtu (13/12/2025), setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kosong bekas toko material di Desa Baderan, Kecamatan Geneng. Hingga kini, belum diketahui pasti siapa pemilik gudang tersebut.

    Laporan menyebutkan keberadaan sebuah truk Mitsubishi ELF putih bernomor polisi AD 8906 IE yang memuat puluhan sepeda motor.

    Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, bersama anggota segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 21 sepeda motor tanpa disertai dokumen kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Selanjutnya, truk beserta seluruh kendaraan bermotor diamankan ke Polsek Geneng. Polisi juga membawa sopir truk serta satu orang lain yang berada di lokasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat.

    “Setiap informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil pengecekan di lapangan, kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki dokumen sah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

    Ia menambahkan, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman puluhan sepeda motor tersebut.

    “Seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami masih mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana, baik pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Pemilik gudang masih dalam lidik kami,” tegasnya.

    Kapolres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

    “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.

    Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam merespons cepat laporan warga sekaligus menekan peredaran kendaraan bermotor ilegal di wilayah hukumnya. [fiq/but]

  • Menuju Fase Perjuangan Baru, PDIP Jatim Gelar Konferda-Konfercab Serentak

    Menuju Fase Perjuangan Baru, PDIP Jatim Gelar Konferda-Konfercab Serentak

    Surabaya (beritajatim.com) – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur memastikan kesiapan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) 38 kabupaten/kota yang akan digelar serentak di Surabaya pada 20-21 Desember 2025.

    Agenda ini menjadi bagian penting dari puncak konsolidasi nasional partai pasca Kongres, sekaligus penegasan kesiapan struktur organisasi menghadapi fase perjuangan berikutnya.

    Ketua Panitia Konferda-Konfercab PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono mengatakan, bahwa Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam konsolidasi partai secara nasional.

    Oleh karena itu, pelaksanaan konsolidasi lima tahunan ini dirancang tertib, demokratis, dan sesuai dengan peraturan partai.

    “Konferda dan Konfercab ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum konsolidasi menyeluruh. Jawa Timur menjadi etalase kesiapan struktur partai dalam memperkuat soliditas, disiplin organisasi, dan semangat gotong royong,” kata Deni Wicaksono di Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Sebanyak 38 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur akan hadir bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

    Seluruh rangkaian konferensi difokuskan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan ideologi, serta peningkatan kualitas organisasi hingga ke tingkat akar rumput.

    Deni menegaskan bahwa hasil Konferda–Konfercab nantinya akan menjadi fondasi penting bagi kerja-kerja politik partai ke depan, terutama dalam menjawab kebutuhan rakyat dan memperkuat peran partai sebagai penggerak demokrasi yang berkeadaban.

    “Struktur yang solid dan tertib adalah prasyarat agar partai dapat bekerja lebih efektif untuk rakyat. Itulah semangat utama yang kami bawa dalam Konferda–Konfercab serentak ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut.

    Dengan pelaksanaan Konferda–Konfercab serentak ini, PDI Perjuangan Jawa Timur optimistis dapat melangkah ke tahap perjuangan berikutnya dengan organisasi yang semakin matang, solid, dan siap menghadapi tantangan zaman. [tok/beq]

  • Angka Kemiskinan Bojonegoro 2025 Turun 0,20 Poin, BPS Catat Berkurang 2.430 Jiwa

    Angka Kemiskinan Bojonegoro 2025 Turun 0,20 Poin, BPS Catat Berkurang 2.430 Jiwa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro resmi mencatat penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 2.430 jiwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Tren positif ini didasarkan pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2025 yang dirilis pada Senin (15/12/2025).

    Secara persentase, angka kemiskinan di Bojonegoro mengalami penurunan sebesar 0,20 poin. Pada Maret 2024, angka kemiskinan tercatat sebesar 11,69 persen atau setara 147,33 ribu jiwa. Kini, angka tersebut menyusut menjadi 11,49 persen atau tersisa 144,90 ribu jiwa pada Maret 2025.

    Selain penurunan jumlah, kualitas hidup masyarakat prasejahtera di Bojonegoro juga menunjukkan tren membaik. Hal ini terlihat dari penurunan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) yang turun signifikan dari 1,99 menjadi 1,46, serta Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) yang menyusut dari 0,48 menjadi 0,27. Angka ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati Garis Kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran di antara mereka kian mengecil.

    Meski jumlah penduduk miskin berkurang, standar biaya hidup atau Garis Kemiskinan (GK) di Bojonegoro justru mengalami kenaikan. Per Maret 2025, GK tercatat naik sebesar 3,40 persen atau Rp18.842 menjadi Rp490.299 per kapita per bulan. Jika dikalkulasikan dengan rata-rata satu rumah tangga yang terdiri dari 4,5 orang, maka ambang batas kemiskinan per rumah tangga di Bojonegoro kini mencapai Rp2.451.495 per bulan.

    Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyebut penurunan angka kemiskinan ini sebagai capaian positif dari intervensi program yang berbasis data. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kader program Bojonegoro Membangun di Sekolah Model Terpadu Bojonegoro, Sabtu (13/12/2025).

    “Alhamdulillah, berdasarkan data BPS yang dirilis Desember ini, angka kemiskinan Bojonegoro turun dari 11,69 persen menjadi 11,49 persen,” ujar Nurul Azizah.

    Wabup menekankan bahwa keberhasilan menurunkan kemiskinan serta stunting (dari 14,2 persen menjadi 12 persen) dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 73,54, tidak lepas dari peran data yang akurat di tingkat desa dan kelurahan. DTSEN dinilai sangat krusial untuk memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran.

    Sebagai langkah transparansi ke depan, Pemkab Bojonegoro berencana menerapkan penandaan khusus bagi penerima manfaat. “Ke depan, kami bahkan berkomitmen menerapkan pemasangan stiker keluarga miskin berbasis data valid sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

    Nurul Azizah menambahkan, pemerintah daerah akan terus fokus pada target RPJMD, terutama dalam menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menekan angka pengangguran agar pembangunan berjalan lebih efektif. [lus/beq]