Category: Beritajatim.com

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektar di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding.

    Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dengan tersangka Wibowo Eka Wardhana (41) ini.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

    Kemudian, bisa disimpulkan apakah sudah lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19). “Kami punya waktu 14 hari,” ujarnya.

    Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk.

    Tersangka Wibowo Eka Wardhana adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang menjadi tersangka dalam kasus ini. Wibowo sebelumnya ditangani Polres Probolinggo, akan tetapi pada akhirnya diambil alih Polda Jatim.

    Pada Rabu (4/10/2023) kemarin, Kejati Jawa Timur telah menerima berkas perkara Wibowo yang disusun oleh Polda Jatim. Materi tersebut dikirim sekira pukul 12.00. Diketahui status berkas tersebut ialah tahap I. Artinya, baru pertama ini Kejati Jawa Timur menerima berkas kasus tersebut.

    Andrie dalam kasus ini disangkakan polisi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Pasal ini bisa memenjarakan Andrie selama 5 tahun.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. [uci/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”gunung-bromo”]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Polda Jatim Limpahkan Kasus Kebakaran Flare Prewedding Bukit Teletubis Bromo

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Wibowo Eka Wardhana (WEW) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Pelimpahan berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektare di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding ini dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

    “Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (5/10/2023).

    Sejauh ini lanjut Dirmanto, penyidik sudah memeriksa 21 saksi, termasuk pasangan pengantin tersebut dan juga ahli juga diperiksa.

    ” Potensi ada tersangka baru, penyidik masih mendalami,” tambahnya.

    Dirmanto menghimbau warga masyarakat yang tinggal di lereng bukit atau daerah kering agar lebih berhati-hati pada musim kemarau ini. Sebab wilayah tersebut rawan terjadi kebakaran.

    ” Ini Ngawi juga terjadi kebakaran, Kapolda juga sudah mengirim stakeholder untuk melakukan langkah antisipasi,” ujar Dirmanto.

    Dirmanto memastikan setiap kebakaran diselidiki oleh Polda Jatim. Apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Dan jajaran Polda Jatim juga sudah menghimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. (ted)

     

  • Korban Penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya Sempat Hubungi Keluarga saat Digebuki

    Korban Penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya Sempat Hubungi Keluarga saat Digebuki

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya sempat menghubungi keluarga saat dipukuli oleh pacarnya berinisial R. Dini (29) sempat mengirimkan voice note kepada salah satu keluarga saat ia diinjak dan dipukuli di room karaoke Blackhole KTV.

    Dimas Yemahura kuasa hukum korban mengatakan bahwa Dini mengirim voice note yang berisi keluhan ketika dianiaya oleh R. Bukti voice note itu sudah dikantongi oleh kuasa hukum dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

    “Di voice note itu, Dini bilang intinya dia gak tau salah apa kok sampai ditendang dan dipukuli di room karaoke itu,” ujar Dimas diwawancarai beritajatim.com di sela-sela proses otopsi, Kamis (05/10/2023).

    Saat ini pihaknya berharap bahwa petugas kepolisian akan melakukan proses hukum secara adil. Karena, menurut Dimas diduga terlapor R yang melakukan penganiayaan adalah anak dari pejabat publik.

    Ia pun sempat kecewa dengan penanganan anggota Polsek Lakarsantri yang sempat mengatakan bahwa Dini meninggal karena asam lambung dan tidak ditemukan luka memar.

    “Padahal dari visum luar saja kelihatan semua itu luka lebam di sekujur tubuh. Juga ada luka bekas ban di tangan kanannya. Kenapa ? Apakah ada upaya intervensi karena terlapor diduga anak pejabat publik ?,” imbuh Dimas.

    Dimas menjelaskan bahwa selama ini Dini memang menjalin asmara dengan pelaku R dan kerap mendapatkan perlakuan kasar. Namun, Dini tidak pernah menghubungi keluarganya di Jawa Barat walaupun telah mengalami penganiayaan karena sudah 12 tahun tidak bertemu orang tuanya.

    “Iya memang tinggal bareng di apartemen. Sewa bareng mereka. Menghubungi keluarga terakhir pas di aniaya itu kirim Voice Note,” tutupnya.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Dini (29) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya.

    Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran RSUD dr. Soetomo. Dari foto luka luar, ditemukan sejumlah luka lebam.

    “Saat ini masih kami tunggu hasil dari tim dokter. Kalau luka luar ya nantilah ya kita akan sampaikan lagi,” ujar Hendro saat ditemui beritajatim di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Hendro menegaskan setidaknya ada 5 titik rekaman CCTV yang sudah diamankan polisi. CCTV itu diambil dari kawasan karaoke Blackhole KTV, Parkiran Lenmarc, Apartemen tempat tinggal dan rumah sakit. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 15 saksi dari peristiwa ini.

    “Terkait dugaan penganiayaan besok ya. Masih kita dalami,” imbuh Hendro. (ang/ted)

  • Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Terlapor berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan cewek di Blackhole KTV diduga adalah anak pejabat publik.

    Hal itu diungkap langsung oleh pengacara korban di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (05/10/2023).

    “Diduga anak anggota DPR. Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Dimas Yemahura saat diwawancarai beritajatim.com.

    Dimas sempat kecewa dengan petugas Polsek Lakarsantri yang menyatakan bahwa korban bernama Dini (29) tewas karena penyakit lambung. Ia meminta agar Kapolsek Lakarsantri diperiksa karena kuat dugaan ada intervensi hukum.

    “Kalau memang ada intervensi kami siap melakukan pelaporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI,” tegas Dimas.

    Ia pun mengapresiasi Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dengan cepat langsung mengambil alih kasus ini.

    Menurutnya ketika R diperiksa di kantor polisi, pria yang diduga anak pejabat publik itu sudah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan sejak ada di dalam room karaoke Blackhole KTV.

    “Terlapor R sudah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan sejak didalam room. Untuk luka lebam ada di sekujur tubuh. Ada di paha, pundak, dada juga tangan kanan ada bekas ban mobil diduga memang dilindas (tangannya),” tutup Dimas.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono ketika dikonfirmasi apakah R adalah anak anggota DPR-RI belum memberikan jawaban resmi.

    Sebelumnya, Perempuan tewas bernama Andini (29) di Blackhole KTV sudah dianiaya sejak di room karaoke. Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban yang sempat mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (05/10/2023).

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas. (ang/ted)

  • Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Perempuan Meninggal di Blackhole KTV Surabaya Diduga Dianiaya Sejak di Room Karaoke

    Surabaya (beritajatim.com) – Perempuan tewas bernama Andini (29) di Blackhole KTV sudah dianiaya sejak di room karaoke.

    Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban yang sempat mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (05/10/2023).

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi-jadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas.

    Setelah melakukan penganiayaan, Andini terkapar. Entah sudah meninggal atau belum, tubuh Andini lantas digendong oleh R dan dimasukan ke bagasi mobil. Mobil pun menuju apartemen. Saat itu sejumlah security apartemen melihat bahwa Andini dikeluarkan dari bagasi mobil dan dibopong oleh R.

    “Jadi kemungkinan meninggal itu saat di mobil menuju ke apartemen,” tegas Dimas.

    Sampai saat berita ini ditulis, tim dokter forensik masih melakukan otopsi pada jenazah Andini. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono pun berjanji akan segera merilis kronologi lengkap kepada masyarakat.

    “Besok ya akan kami rilis lengkap. Kan masih pemeriksaan dokter juga ada 17 saksi termasuk R masih kami periksa,” tutup pengganti AKBP Mirzal Maulana ini. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Korban Penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya Sempat Hubungi Keluarga saat Digebuki

    Sebelum Meninggal Dianiaya, Tamu Blackhole KTV Surabaya Sempat Singgung Kematian di Akun Tiktok

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebelum tewas dianiaya, Tamu Blackhole bernama Dini Sera Afriyanti (29) sempat mengunggah sebuah video di akun tiktok pribadinya @bebyandine. Upload video itu dilakukan hanya beberapa jam setelah Dini dinyatakan tewas.

    “Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya,” tulis Dini dalam video storynya di akun @bebyandine.

    Dari keterangan Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan di salah satu room Blackhole KTV tempat terduga pelaku berinisial RT dan Dini. Dini ditendang dan dipukul saat berada di dalam room.

    RT yang diduga anak pejabat Anggota DPR-RI itu lantas kembali terlibat cekcok dengan Dini di lobby Blackhole KTV. Mereka kemudian menuju parkiran. Di lokasi itulah kemudian diduga kembali terjadi penganiayaan yang membuat Dini menghembuskan nafas terakhirnya.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Perempuan tewas bernama Andini (29) di Blackhole KTV sudah dianiaya sejak di room karaoke. Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban yang sempat mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (05/10/2023).

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas.

    Setelah melakukan penganiayaan, Andini terkapar. Entah sudah meninggal atau belum, tubuh Andini lantas digendong oleh R dan dimasukan ke bagasi mobil. Mobil pun menuju apartemen. Saat itu sejumlah security apartemen melihat bahwa Andini dikeluarkan dari bagasi mobil dan dibopong oleh R.

    “Jadi kemungkinan meninggal itu saat di mobil menuju ke apartemen,” tegas Dimas. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Pengunjung Blackhole KTV Tewas dengan Luka Lebam, Begini Penjelasan Polisi

    Pengunjung Blackhole KTV Tewas dengan Luka Lebam, Begini Penjelasan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengunjung Blackhole KTV Kota Surabaya tewas dengan luka lebam, Rabu (04/10/2023). Saat ini dokter forensik masih melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran RSUD dr. Soetomo. Dari foto luka luar, ditemukan sejumlah luka lebam.

    “Saat ini masih kami tunggu hasil dari tim dokter. Kalau luka luar ya nantilah, ya kita akan sampaikan lagi,” ujar Hendro saat ditemui beritajatim di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Hendro menegaskan setidaknya ada 5 titik rekaman CCTV yang sudah diamankan polisi. CCTV itu diambil dari kawasan karaoke Blackhole KTV, Parkiran Lenmarc, Apartemen tempat tinggal dan rumah sakit. Selain itu, polisi juga memeriksa 15 saksi dari peristiwa ini. Termasuk pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

    “Terkait dugaan penganiayaan besok ya. Masih kita dalami,” imbuh Hendro.

    Keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini berbeda dengan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang menginformasikan tidak adanya penganiayaan. Selain itu, Iptu Samian juga mengatakan bahwa tidak ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim, Tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Ardini (24) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya.

    BACA JUGA:

    Tamu Blackhole KTV Tewas Usai Karaoke, Sempat Konflik dengan Teman Kencan

    Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar, kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan bahwa Ardini tewas usai karaoke di Blackhole KTV. Namun, Dini diduga tewas karena riwayat asam lambung.

    “Korbannya tamu (Blackhole KTV). Dia punya riwayat asam lambung,” kata Samikan.

    Iptu Samikan juga menegaskan tak ada luka memar di tubuh cewek cantik asal Jawa Barat tersebut. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” jelasnya.  [ang/but]

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC mengatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tongani, Rabu (4/10/2023).

    Awalnya Susanto mengatakan kembali meminta keringanan atas putusan majelis hakim tersebut. Atas permintaan tersebut, Hakim mengatakan bahwa hukumannya sudah dijatuhkan dan sudah diberikan keringanan. Lalu Susanto pun mengatakan pikir-pikir.

    ” Saya pikir-pikir pak Hakim,” ujar Susanto.

    Sementara majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada Terdakwa Susanto.

    Baca Juga: Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Baca Juga: Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    ” Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Baca Juga: Detik-detik Kios Warung Makan di Pasar Agrobis Plaosan Magetan Terbakar 

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/ian]

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, fakta-fakta baru terus terungkap. Terdakwa, Abdul Wahid, yang juga pemilik modal PT Mitra Central Niaga (MCN), disebutkan memberikan uang secara bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM sebagai upaya untuk ‘meredam’ perbincangan mengenai kasus penimbunan solar subsidi ini.

    M Abdillah, seorang pegawai bagian administrasi PT MCN, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam persidangan. Tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk sopir truk, seperti Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia sering diminta oleh atasannya untuk bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

    “Saat ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor, mereka kadang mengancam, kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ujar Abdillah saat sidang di Pengadilan Negri Pasuruan,Rabu (4/10/2023).

    Abdillah menyebut bahwa sekitar 300 lebih wartawan dan LSM yang datang ke kantor dan gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka berasal bukan hanya dari Pasuruan tetapi juga dari luar kota.

    Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan bahwa setiap bulannya, terdakwa Abdul Wahid memberikan uang sekitar total Rp 500 juta kepada oknum wartawan dan LSM ini. Dia juga menyebut bahwa jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta, tergantung pada penampilan dan tingkat ‘kereng’ (garang) orang tersebut.

    Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama wartawan dan LSM yang menerima uang tersebut, serta foto-foto mereka. Data ini disimpan dalam komputer yang diklaim telah disita oleh Bareskrim Polri.

    Hal ini juga diakui oleh terdakwa Abdul Wahid bahwa dia memang memberikan uang kepada wartawan dan LSM, namun nominal yang dia sebutkan lebih rendah, yaitu Rp 400 juta per bulan.

    Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, menyarankan kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini dengan merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan perlunya proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa yang menerima uang suap dan seberapa lama hal ini berlangsung.

    Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa mencermati fakta bahwa komputer yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan data yang berada dalam komputer tersebut merupakan salah satu kunci petunjuk. “Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

    Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, ada tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, yang semuanya didakwa berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Kasus ini juga melibatkan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ada/kun)

    BACA JUGA: Muncul Air Terjun Bau Busuk di Pasuruan, Ternyata Berasal dari Pipa Limbah

  • Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga warga asal Kabupaten Lamongan, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan sepeda motor milik Ahmad Jainuri (20) dari Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

    Akibat perbuatan mereka ini, ketiga pemuda tersebut dipenjara setelah terbukti melakukan pengeroyokan, setelah menjalani pemeriksaan. Aksi ini dipicu oleh hal sepele, yaitu korban (Ahmad Jainuri) mengenakan kaos dari perguruan silat yang berbeda.

    Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa terkait dengan kejadian ini, anggotanya berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang.

    “Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agus Setyawan (22) dan Dimas Febrianto (18) dari Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, serta Jainuri Ahmad (19) dari Desa Sumberkerep, Lamongan,” kata Aldhino pada Rabu (4/10/2023).

    Perwira pertama Polri tersebut menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan dan perusakan ini bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion W-5474-DJ bersama seorang teman saat pulang melewati Desa Tanahlandean, Balongpanggang. Saat melintas di Jalan Poros Desa Dapet, korban berpapasan dengan 12 orang yang mengendarai sepeda motor.

    “Ketika berpapasan, korban dan temannya ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, korban dikeroyok dan jaket serta kaos dengan atribut perguruan silat yang dikenakannya dirampas oleh para pelaku,” paparnya.

    Pemuda asal Lamongan yang terlibat pengeroyokan dan perusakan motor

    Akibat kejadian tersebut, lanjut Aldhino, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet di pundak kiri, serta luka sobek di bagian belakang kepala. Ahmad Jainuri akhirnya harus menerima perawatan medis. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Balongpanggang, yang kemudian mengirimkannya ke Polres Gresik.

    “Kami merespons dengan cepat ke lokasi kejadian dan berhasil menemukan ponsel yang tertinggal milik pelaku. Setelah melacak, kami menemukan identitas rumah tersangka. Tujuh orang diamankan, dan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

    BACA JUGA:

    Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Ia menambahkan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele, yaitu korban mengenakan kaos dengan atribut perguruan silat yang berbeda dari para pelaku.

    “Tiga tersangka yang telah kami amankan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, dan kasus ini akan terus diberlanjutkan untuk memberikan efek jera. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan,” tambahnya. [dny/but]