Category: Beritajatim.com

  • Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam sebuah operasi anti-judi togel, seorang pria yang berasal dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Polsek Jenu. Penangkapan berlangsung saat pria tersebut tertangkap sedang melakukan aktivitas judi togel di sebuah warung kopi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Pria yang diamankan adalah seorang haji berusia 39 tahun yang dikenal dengan nama Rusli. Ia ditangkap bersama dengan seorang wanita bernama Parwi alias Yuyun (41 tahun) yang berasal dari Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Parwi alias Yuyun dikenal sebagai seorang pengepul dalam jenis judi togel.

    Iptu Rianto, Kapolsek Jenu, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang terlibar dalam kasus judi togel. Rusli berperan sebagai penombok, sementara Parwi alias Yuyun adalah pengepul.

    “Salah satu dari tersangka adalah seorang janda yang bertugas sebagai pengepul nomor dan menerima uang dari hasil aktivitas judi ini,” kata Rianto pada Rabu (11/10/2023).

    BACA JUGA:
    Sat Brimob Gagalkan Upaya Penculikan Komisioner KPU Tuban

    Iptu Rianto menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel melakukannya semata-mata untuk mendapatkan tambahan penghasilan sehari-hari demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, Rusli, sang penombok, melakukan penjualan nomor togel dengan harapan bisa meraih keuntungan tambahan dari hasil perjudian.

    Sebelum memulai permainan, penombok harus mencatat atau mencari nomor yang akan dijual kepada pengepul nomor togel. Selanjutnya, nomor yang akan dijual harus diserahkan kepada pengepul, minimal 2, 3, atau 4 nomor. Penombok harus menyerahkan nomor dan uang hasil penjualan sebelum pukul 22.00 WIB atau pukul 13.00 WIB setiap hari. Dikarenakan setiap hari terdapat dua putaran nomor togel, pengumuman pemenang diumumkan pada pukul 23.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

    “Penombok dapat memilih cara menyerahkan nomor dan taruhannya, seperti mengirim nomor dan nominal taruhan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada pengepul Parwi atau Yuyun,” jelas Rianto. Uang harus diserahkan secara tunai ketika menyerahkan nomor togel kepada pengepul, atau penombok dapat menyerahkan kertas rekapan nomor togel berserta uang tunai.

    BACA JUGA:
    Tersangkut Kabel Listrik, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jalan Plumpang Tuban

    Jika nomor tombokan muncul, penombok dianggap sebagai pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan peraturan judi togel, yang mencakup penggandaan taruhan seperti X60 untuk 2 nomor, X300 untuk 3 nomor, dan X1500 untuk 4 nomor. Namun, jika nomor tidak muncul, penombok dianggap kalah dan uang hasil penjualan akan diberikan kepada bandar.

    Rianto menambahkan bahwa bandar dalam kasus ini adalah server judi togel dari Hongkong dan Singapura. Akibatnya, kedua pelaku terjerat dalam kasus perjudian togel, sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

    “Barang bukti yang disita termasuk HP Infinix, uang hasil penjualan sebesar Rp97 ribu, fee sebesar Rp564 ribu, kalkulator, dompet, dan spidol yang digunakan untuk mencatat nomor togel,” tambahnya.

    Haji Rusli menyatakan penyesalannya karena terlibat dalam perjudian, meskipun selama menjadi penombok, ia belum pernah memenangkan taruhan. Sementara itu, Parwi alias Yuyun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci gosok, mengaku kesulitan dalam mengatasi biaya hidup sehingga terlibat dalam judi togel sebagai pengepul.

    “Sebagai seorang janda, saya memiliki dua anak dan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Yuyun. [ayu/beq]

  • Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil setelah polisi mendapat sejumlah temuan selama rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil.

    “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian, diganti dengan Pasal 351 ayat 3.

    “Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA:
    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

    Dengan ditetapkannya pasal baru ini, Ronald Tannur terancam dengan hukuman yang lebih lama. Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ditambah dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

    “Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Selama proses penyelidikan lebih lanjut, polisi melibatkan sejumlah ahli. Para ahli yang didatangkan ini juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. [ang/beq]

  • Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Diperiksa Polisi, Kadis Peternakan Malang Ungkap Program Vaksin PMK

    Malang (beritajatim.com) – Terdapat ratusan ribu vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) yang sudah disuntikkan pada sapi perah maupun jenis pedaging di Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, Rabu (11/10/2023) siang.

    Eko juga mengakui sudah diperiksa Unit IV Tipikor Satreskrim Polres Malang atas dugaan korupsi vaksin PMK pada hari Sabtu, dua pekan yang lalu.

    “Sudah diperiksa dua pekan lalu. Kami ditanya identitas, kita juga serahkan dokumen seperti juklak dan juknis pelaksanaan vaksin PMK,” kata Eko, Rabu (11/10/2023) sebelum mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang.

    Eko mengaku lupa ada beberapa pertanyaan dari Penyidik Polres Malang terkait perkara vaksin PMK. “Nggak ngitung berapa pertanyaan, pokoknya sudah diperiksa. Surat surat administrasi juga sudah dilihat penyidik, juklak juknis, semua ada disitu, termasuk jumlah petugas vaksinator ada disitu semua,” tegas Eko.

    Menurut Eko, waktu pemeriksaan berkisar lebih dari dua jam. “Yang diperiksa masih saya, belum ada lagi. Kalau katanya bendahara juga diperiksa kami nggak ngerti ya, karena itu kewenangan penyidik,” tuturnya.

    Masih kata Eko yang pernah menjabat Camat Singosari itu, dirinya juga tidak tahu menahu inti masalah terkait vaksin PMK.

    “Saya nggak tahu masalahnya dimana, karena ini kan masih klarifikasi, baru nanti,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Bupati Malang Tak Tahu Ada Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Eko menambahkan, sampai hari ini, pelaksanaan vaksin PMK masih tetap berjalan. Khususnya vaksin boster kedua.

    “Kalau total jumlah vaksin PMK sampai sekarang belum bisa menghitung ya, tapi perkiraan ya sudah ratusan ribu vaksin, sesuai jumlah ternak yang ada. Kalau sapi perah bahkan sudah selesai, bahkan sudah boster juga, sekarang vaksin PMK boster kedua,” pungkas Eko. [yog/but]

  • Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Ricuh Demo Arema, 8 Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan orang dari Arek Malang menggelar demonstrasi menuntut 8 tahanan pendemo Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu dibebaskan. Demo dilakukan di depan Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, (11/10/2023).

    Massa datang membawa sejumlah poster tuntutan. Mereka melakukan orasi secara bergantian dengan tuntutan agar 8 tahanan masing-masing yakni, Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Andika Bagus Setiawan (29), dan Kholid Aulia (22) segera dibebaskan.

    Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putrinya dan mantan istrinya turut mensuport aksi Arek Malang di PN Malang.

    Suasana sidang 8 tahanan Arek Malang.

    Menurutnya, 8 tahanan yang kini berstatus terdakwa sebelumnya demo di Kantor Arema FC menuntut agar manajemen bertanggungjawab serta bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi 135 nyawa yang meninggal dunia dan 600 lebih orang mengalami luka-luka.

    Meski di luar dugaan, demo pada 29 Januari 2023 di Kantor Arema FC justru berujung ricuh dan pengerusakan. Saat itu massa Arek Malang dan penjaga Kantor Arema FC sama-sama terprovokasi hingga akhirnya bentrok.

    “Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan,” kata Devi Athok.

    Sementara itu, di Ruang Sidang Cakra, PN Malang digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi 8 tahanan. Majelis Hakim, Arief Karyadi memvonis 8 tahanan dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

    BACA JUGA:

    Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Ambon Fanda dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara 7 tahanan lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

    “Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan,” kata Arief Karyadi.

    Sebagai informasi dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Karena, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. [luc/but]

  • Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya, politikus Partai Nasdem itu diperiksa hari ini, Rabu (11/10/2023), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul, Arianto W Soegio.

    Menurut Arianto, dalam surat tersebut disampaikan pada prinsipnya, Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Dia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

    “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar Arianto, mengutip pernyataan Syahrul dalam surat.

    Arianto juga menambahkan, tim kuasa hukum mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

    BACA JUGA:
    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Sebagai seorang anak, lanjut Arianto, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini

    Menurut Arianto, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

    “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan yang Syahrul dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. [hen/beq]

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]

  • Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat kunci di wilayah Polresta Sidoarjo, termasuk Kabag Ops, Kasat Lantas, dan empat Kapolsek, mengalami pergantian dalam upaya penyegaran. Langkah ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) ini dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dan berlangsung pada hari Senin, 9 Oktober 2023, di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.

    Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan tugas dan tanggung jawab ke depan akan semakin berat, termasuk tugas mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Segera lakukan adaptasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk menjalin sinergi dengan pihak terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.”ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    Kapolresta Sidoarjo menekankan bahwa prestasi dan kepercayaan masyarakat adalah hasil dari ketulusan dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, hal ini harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui inovasi serta peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Beberapa pejabat di lingkup Polresta Sidoarjo yang mengalami pergantian adalah sebagai berikut:

    Kabag Ops, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Christian Bagus Yulianto, digantikan oleh mantan Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaure Piliang.

    Jabatan Kasat Lantas, yang sebelumnya dipegang oleh Kompol Yanto Mulyanto, diserahterimakan ke Kompol Indra Budi Wibowo.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

    Empat pejabat Kapolsek yang juga mengalami sertijab, yaitu:
    Kapolsek Waru, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Bunari, digantikan oleh AKP Madya Wiraaji Kusuma dari Dit Binmas Polda Jatim.

    Kapolsek Taman, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Hari Azis, naik jabatan sebagai Wakapolres Pasuruan dan digantikan oleh Kompol Anggono Jaya, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Probolinggo Kota.

    Kapolsek Krian, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Gatot Setyo Budi, menduduki jabatan baru sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, dan posisi Kapolsek Krian diisi oleh AKP Daky Dzul Qornain.

    Kapolsek Jabon, yang sebelumnya dijabat oleh AKP Sumarsono, digantikan oleh mantan Wakapolsek Porong, Iptu Sugiono. (ted)

  • Sinergi Polda Jatim, PWI dan Wartawan dalam Mewujudkan Pemilu Damai

    Sinergi Polda Jatim, PWI dan Wartawan dalam Mewujudkan Pemilu Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur terus berupaya dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif dalam menyongsong pemilu 2024, yang tahapannya juga sudah berlangsung saat ini. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengajak seluruh stakeholder berkolaborasi dan berkoordinasi, termasuk awak media untuk membantu dalam menyuarakan narasi damai dalam pemilu.

    Kapolda menyampaikan banyak informasi – informasi yang dapat dipercaya akurasinya, serta banyak juga informasi – informasi yang bersifat hoax, terutama pada masa – masa tahapan pemilu di tahun 2024 yang sedang berlangsung seperti sekarang ini.

    “Saya selalu menyampaikan ini pada saat berdiskusi kepada para media, impek terkait dengan bad news is good news, coba ini mungkin mulai di rubah kembali menjadi bad news is bad news, good news is good news. Jadi sumber berita yang baik kita harapkan juga menjadi yang baik, bukan berita yang buruk, yang menyesatkan, dianggap berita yang baik, yang seksi sehingga tentu juga akan meningkatkan para pembacanya untuk itu,” ucap Kapolda Jatim dalam sambutannya.

    Baca Juga: Viral Minuman Kemasan Berisi Miras pada Anak di Surabaya

    Dimomen ini juga Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto berharap betul nanti jajaran Humas, Kabid humas, kasi humas di tingkat Polres dan sihumas yang ada, termasuk jajaran – jajaran satker yang lain, baik di Mapolda, Mapolres, coba berikan informasi – informasi yang tentunya diharapkan bisa bersifat utuh, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari media.

    “Ada keraguan media untuk menuliskan tadi, mungkin ini juga karena salah dari kita, munkin lewat pertemuan ini bisa dipecahkan, sehingga tentu dalam menghadapi pemilu yang tahapannya sudah berlangsung sekarang ini kita bisa terus jaga kondusifitasnya,” pesan Kapolda Jatim.

    “Saya terimakasih dengan berita-berita media yang men-suport tugas-tugas kepolisian,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Toni Harmanto juga menyampaikan, jajaran kepolisian tentunya juga terus berharap kepada awak media di Jawa Timur, terhadap konsen yang berkait dengan konten berita yang akurat, berimbang dan tidak subjektif serta tentunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, tentunya akan terus dapat selalu menyajikan informasi – informasi yang terus menyuguhkan kaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024.

    Baca Juga: Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    “Terimakasih ini jajaran Intelligen, jajaran kewilayahan, bersama dengan satker – satker di Polda yang terus bisa mereduksi potensi isu konflik yang diakhir tahun lalu itu ada sebanyak 268 potensi konflik di seluruh Jawa Timur. Saat ini dengan langkah-langkah kita, tersisah hanya 4 potensi konflik saja,” ujar Kapolda. [Uci/ian]

  • Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

    Terbukti Dalangi Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dihukum 3 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun pada Samanhudi. Mantan walikota Blitar ini terbukti dalangi perampokan rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Terdakwa terbukti secara sah mengatur tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

    Hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa yakni terdakwa dianggap tidak menikmati hasil pencurian. “Selain itu terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani sidang,” kata hakim Abu Achmad.

    Baca Juga: Viral Minuman Kemasan Berisi Miras pada Anak di Surabaya

    Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar ini menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

    Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. “Saya akan mengajukan banding Yang Mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

    Pada sidang putusan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online terlihat sangat tenang. Dirinya tak menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan mengajukan nota pledoi atau pembelaan.

    Baca Juga: Pulung Agustanto Launching Lagu Rambut Putih Untuk Ganjar Pranowo

    Perlu diketahui, Samanhudi diadili sebagai terdakwa perkara tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sebelum menangkap Samanhudi, Polda Jatim telah berhasil lebih dulu menangkap tiga tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Ketiga tersangka diringkus saat melarikan diri ke sejumlah daerah. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. [Uci/ian]

  • Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya,  Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur mengakui kesalahan anaknya Gregorius Ronald Tannur dan akan bertanggung jawab penuh kepada keluarga Dini Sera Affrianti. Ia meminta agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi bias informasi di masyarakat.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur mengatakan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Ia malah mendorong agar proses hukum berjalan transparan. Ia pun mengakui bahwa anaknya Ronald Tannur bersalah atas peristiwa penganiayaan usai karaoke di Blackhole KTV.

    “Iya harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat Supaya di akhirat juga lapang kita berjalan,” ujar Edward Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Baca Juga: Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Secara khusus, ia meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia masih mencari waktu yang pas untuk bertemu keluarga korban agar tidak timbul fitnah dan bias informasi. Selain itu, Edward Tannur juga belum menjemput putra pertamanya yang saat ini menjadi tahanan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “bahwa saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita semua harapkan. Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan untuk berbuat hal-hal yang mencederai kemanusiaan,” imbuh Edward.

    Ia pun sudah mengikhlaskan anaknya apapun nanti pasal yang disangkakan dan putusan hakim. Menurutnya, sebagai laki-laki dewasa ia sudah mengajari Ronald untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Baca Juga: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    “Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain. Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata tuhan. Di akhirat nanti tidak mungkin dia berbuat kesalahan hukum, pelanggaran hukum, saya yang masuk penjara ini kan tidak mungkin,” tuturnya. (ang/ian)