Category: Beritajatim.com

  • Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga memukul istrinya, Raditya Arrdhi Sradhana seorang dokter gigi di rumah sakit Unair Surabaya diadili. Sang istri yang dipukul adalah Ary Fitrianita, S.pd. Dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini, Terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

    Dalam pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengatakan, sebelum kejadian tidak pernah ada keributan antara dirinya dengan sang isteri. Dan kejadian di malam hari, tidak direncanakan sebelumnya.

    Terdakwa Raditya juga bercerita dirinya sehari-hari bekerja sebagai dokter gigi di RS Unair, selain itu dia juga membantu di klinik milik ayahnya. Saat ditanya siapa perempuan yang menelepon dia malam itu? Terdakwa menjawab bahwa yang menelepon adalah Amel.

    Terdakwa mengaku sempat berusaha mengklarifikasi hal tersebut pada istrinya namun gagal. Bahkan, Terdakwa juga meminta bantuan orangtua untuk mengklarifikasi pada isterinya namun tak berhasil. “Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak di penitipan mengatakan mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

    Pada sidang sebelumnya, JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya. Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga.

    BACA JUGA:
    27 Persen Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual dan KDRT

    Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut handphone karena adanya panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi. “Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

    Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar. ” Saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas,” ujarnya. “Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

    JPU Yustus dalam sidang juga membacakan hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, pada intinya menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Terakhir Sering Tak Disadari

    Diketahui, bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya, saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan. Akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

    Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertepatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya. Lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

    Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/suf]

  • Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Kejari Magetan Geledah Kantor Desa Ngariboyo

    Magetan (beritajatim.com) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jumat (13/10/2023).

    Korps adhiyaksa itu menggeledah guna mencari bukti dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD). Khususnya, program desa yang bersumber dari anggaran tersebut yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Magetan.

    Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen, berkas, dan satu unit komputer usai menggeledah kantor tersebut. Setelah ini akan dipilah – pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan akan dilakukan penyitaan.

    ‘’Untuk lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan nanti jika selesai pemeriksaan berkas ini,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Jumat (13/10/2023).

    Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.

    “Terkait dugaan ini ada potensi kerugian bisa saja bertambah, oleh sebab itu detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,’’ terangnya.

    BACA JUGA:

    Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Magetan Terbakar

    Sementara itu, Kepala Desa Ngariboyo Sumadi mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai aparatur yang akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada.

    “Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada. Kami sudah beberapa kali diundang terkait ini, kita patuhi hal ini sesuai prosedurnya,’’ kata Sumadi. [fiq/but]

  • Dokter Hewan Gadungan di Blitar Sudah Buka Praktik 8 Tahun

    Dokter Hewan Gadungan di Blitar Sudah Buka Praktik 8 Tahun

    Blitar (beritajatim.com) – Awal bulan ini, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menutup sebuah praktik dokter hewan yang tidak berizin alias gadungan. Dokter hewan gadungan ini membuka praktik di Kecamatan Wates Kabupaten Blitar.

    Pelaku telah membuka praktik selama 8 tahun. Padahal hasil penelusuran dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, pelaku belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan. Bahkan belakangan diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan.

    “Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayanan nya memang kesehatan hewan dan IB,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, Jumat (13/10/23).

    Pelaku sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun pihaknya belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya.

    Menurut Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan.

    Maka dari itu pelaku diminta untuk menutup praktiknya, hingga izinnya dilengkapi. Pelaku juga meminta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini. “Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda. Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.

    Pelaku sendiri kini harus menempuh uji kompetensi oleh Balai Besar Akreditasi Kesehatan Hewan agar bisa memperoleh izin atau legalitas untuk membuka praktik. Dalam hal ini Disnakkan Kabupaten Blitar akan memberi surat pemberitahuan kepada camat Wates untuk memberi pembinaan kepada pelaku.

    “QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Sebenarnya ini salah persepsi masyarakat yang intinya mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu,” tegasnya.

    Sesuai aturan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP). (owi/kun)

    BACA JUGA: Pemkab Blitar Peroleh Penghargaan Pangan dari Gubernur Jatim, Terkait Ketahanan Pangan

  • Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Sambut HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan Tanam 300 Pohon Mangrove di Pantai Paciran

    Lamongan (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Ke-72 Humas, Polres Lamongan menggelar Penanaman 300 Pohon Mangrove di Bibir Pantai Paciran pada Jumat pagi, (13/10/2023)

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Lamongan beserta Anggota, Kanit Binmas Polsek Paciran, Kanit Reskrim dan LSM Cakrawala Paciran.

    Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton Krisbiantoro, penanaman mangrove ini digelar secara serentak oleh Humas Polri di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai wujud nyata Polri dalam membantu dan mengatasi dampak perubahan iklim.

    “Ada sebanyak 300 pohon mangrove yang ditanam di bibir pantai Paciran, dengan harapan dapat membantu dan bermanfaat untuk generasi yang akan datang,” kata IPDA Anton, Jumat (13/10/2023).

    Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menjelaskan bahwa gerakan penanaman mangrove ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya agar semakin berpartisipasi menjaga lingkungan.

    Irjen Sandi menegaskan, bahwa gerakan itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023.

    “Presiden dan Jenderal Sigit telah menyuarakan gerakan menanam mangrove di sepanjang pantai Indonesia. Dengan kebersamaan menjaga lingkungan, maka pelestarian lingkungan akan semakin menyelamatkan generasi selanjutnya,” jelasnya.[riq/kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Ngaku Dukun, Pria Madiun Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sampai Terluka

    Madiun (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku dukun menyetubuhi gadis di bawah umur sampai terluka. Pria berinisial WS (48) itu diringkus polisi dan menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Pada penyidik, WS mengaku memperdayai korban dengan meyakinkan korban bahwa ayah korban bisa sembuh jika meminum air dari tempat keramat yakni di daerah Jatilawang, Banyumas.

    Berawal saat ayah korban mengalami sakit mata. WS pun sempat berkunjung dan mengaku bisa mengobati penyakit ayah korban. Dia sempat melakukan pengobatan pada 13 September 2023.

    Kemudian, WS mengajak korban mengambil air keramat dari Jatilawang. Namun, itu adalah upaya WS untuk memperdayai korban. Saat berada di hutan, korban diajak singgah ke gubuk. Saat itulah, korban disetubuhi oleh pelaku.

    Korban terpaksa mau menuruti WS karena diimingi agar penyakit sang ayah bisa sembuh. Sekaligus, dia mengikuti WS untuk mengambil air di hutan.

    BACA JUGA: Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    “Hingga akhirnya korban merasakan sakit. Saat dicek di RSUD Dolopo, ternyata tulang selangkangan korban patah. Karena itu orang tua tidak terima dan langsung melapor ke polisi,” kata Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Johan, pelaku mengaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.

    “Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. [fiq/nap]

  • Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Malang(beritajatim.com) – Seorang bocah 7 tahun berinisial D disiksa oleh 5 anggota keluarganya hingga mengalami luka disejumlah bagian tubuh.

    Bocah asal salah satu daerah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itupun kini dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

    5 anggota keluarga pelaku penganiayaan pada D adalah ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri berinisial EN (42), kakak tiri berinisial PA (21), paman tiri berinisial SA (43) dan nenek tiri berinisial MI (65).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan 5 anggota keluarga itu sudah diamankan oleh polisi. Mereka langsung ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun,” ujar Danang, Kamis, (12/10/2023).

    Danang Yudanto mengatakan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Penyiksaan yang dialami D bermacam-macam.

    “JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.

    JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.

    “Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.

    “D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.

    Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.

    “Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)

  • Polisi Tetapkan 5 Pelaku Kekerasan Pada Bocah 7 Tahun di Malang Sebagai Tersangka

    Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Malang Siksa Bocah 7 Tahun

    Malang(beritajatim.com) – Warga di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami bocah 7 tahun berinisial D. Laporan ini pertama kali mereka sampaikan ke RW dan perangkat keamanan setempat pada Senin, (9/10/2023).

    Kemudian keesokan harinya pada Selasa, (10/10/2023) polisi datang ke lokasi meminta keterangan dan membawa sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penyiksaan.

    Kasus ini terbongkar saat warga melihat D begitu kurus dan tidak segar seperti beberapa bulan sebelumnya. Dilihat lebih dekat di tubuh D ternyata banyak ditemukan luka. Mulai luka pukulan hingga luka bakar.

    “Seperti kurang makan, warga akhirnya ngasih minum dan tanya-tanya ternyata dia disiksa,” ujar salah satu warga berinisial M, Kamis, (12/10/2023).

    M menuturkan, bahwa warga juga mengetahui jika D selama ini ditempatkan diruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter disamping kamar mandi. Tempat itu cukup gelap hanya diberi papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas disampingnya.

    “Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus,” imbuh M.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan mengungkapkan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Masing-masing ayah kandung berinisial JA, ibu tiri berinisial EN, kakak tiri berinisial PA, paman tiri berinisial SA dan nenek tiri berinisial MI.

    “JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.

    JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.

    “Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.

    “D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.

    Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.

    “Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)

  • Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.

    “Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.

    Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat

    Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.

    “VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.

    Dari pengungkapan kasus ini,  Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    “Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)

  • Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Amankan Pemilu, Anggota Polres Sumenep Tiada Hari Tanpa Latihan

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Polres Sumenep secara rutin melakukan latihan untuk persiapan pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024. Setiap hari, anggota digembleng dengan latihan untuk menyiapkan fisik dan mental dalam pengamanan Pemilu.

    “Kami latihan maksimum. Bahkan semboyannya, ‘Tiada Hari Tanpa Latihan’. Ini kami lakukan untuk memberikan pengamanan terbaik dalam Pemilu 2024,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (12/10/2023).

    Polres Sumenep pun telah menggelar latihan Pra Operasi Mantap Brata Semeru 2024 untuk mengamankan Pemilu 2024. “Cukup banyak kegiatan yang kami lakukan untuk persiapan pengamanan Pemilu 2024,” ujarnya.

    Baca Juga: PDIP Kabupaten Blitar Terancam Kehilangan Satu Caleg di Pileg Mendatang

    Ia mengakui bahwa Pemilu 2024 lebih berat untuk sisi pengamanan dibanding Pemilu sebelumnya, karena merupakan Pemilu serentak, sehingga tidak ada bantuan personel dari Polda maupun Polres Samping.

    “Semua Polres akan disibukkan dengan pengamanan wilayah masing-masing. Jadi tidak ada BKO untuk pengamanan Pemilu,” terangnya.

    Widiarti menambahkan, untuk persiapan pengamanan, Polres Sumenep sudah siap 100 persen, baik fisik maupun mental.

    Baca Juga: Bergerak Jatim: Label Politik Dinasti untuk Gibran Tidak Relevan!

    Selain itu, Polres Sumenep juga membentuk 6 Satgas Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 diantaranya Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

    “Aparat keamanan di Pemilu 2024 siap menjaga situasi Kabupaten Sumenep menjadi kondusif, aman, dan tertib sehingga pelaksanaan kegiatan pemilu serentak 2024 berjalan lancar,” tandasnya. (tem/ian)