Category: Beritajatim.com

  • Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim pengacara Dini Sera Afrianti (29), korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) melaporkan mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (16/10/2023).

    Hendrayana salah satu kuasa hukum korban mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan. Sebab, mereka menyebut Andini tewas dikarenakan penyakit lambung dan tak ada penganiayaan.

    “Apa yang dilakukan keduanya telah melanggar Pasal 221 KUHP, juga pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” katanya.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Dugaan kami disitu ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” lanjutnya.

    Menurutnya, tindakan dua perwira tersebut terlalu gegabah dalam menyimpulkan penyebab kematian Andini, sebelum hasil otopsi dikeluarkan oleh pihak medis. Sementara itu, AKP Haryoko Widhi juga disebut memberikan komentar yang serupa pada salah satu stasiun televisi.

    “Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” pungkasnya.

    Baca Juga: 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti antara lain, tujuh buah screen shot (foto layar) pemberitaan di media online, empat foto korban dengan sejumlah luka di tubuhnya, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. [Uci/ian]

  • Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anak jalanan ditangkap polisi usai melecehkan bocah 7 tahun di Sememi, Benowo, Surabaya, Sabtu (14/10/2023) kemarin. Kejadian yang terjadi di Rumah Padat Karya (RPK) Sememi itu membuat korban berinisial ISS (7) sempat mengalami trauma.

    Anak jalanan yang belum diketahui identitasnya itu semula meminta uang di sekitar Rumah Padat Karya (RPK) Sememi. Ia lantas meminta uang dengan memaksa kepada korban yang sedang bermain di area RPK.

    Pelaku sempat menadahkan tangannya ke area dada dari bocah berumur 7 tahun itu. Namun, diduga pelaku kemudian membuka dress panjang yang dikenakan korban dan meraba bagian kemaluan. Korban yang ketakutan sudah berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku. Seorang ibu-ibu yang mengetahui aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    Kebetulan saat itu di RPK ada Lurah Sememi Okto Narwanto yang sedang mencucikan sepeda motornya. Mendapati ada warga ya yang histeris Okto ambil langkah cepat menghadang diduga pelaku yang mengejar korban.

    Lurah sempat meminta KTP dari anak jalanan berambut pirang itu. Namun, anak jalanan itu malah mengambil batu dan hendak melemparkan ke Okto.

    “Ya saya ambil batu ganti, terus dia lari ke timur. Saya panggilkan Trantib untuk mengejar itu (pelaku), akhirnya ketangkap di Klakah Rejo dan di bawah ke Polsek. Saya cuma berperan menolong ibu-ibu itu, sama manggil Trantib itu aja. Kalau lainnya saya gak tau,” kata Okto Narwonto, Lurah Sememi.

    Baca Juga: Jutaan Massa AMIN Membludak di Sidoarjo, Ini Kata Pengamat

    Sementara itu, Kapolsek Benowo Kompol Nurdianto Eko Wartono membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    “Sudah (diamankan) Mas. Kita arahkan ke Polrestabes, iya (PPA). Satu (orang diamankan),” pungkasnya. (ang/ian)

  • Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. Hal ini dikarenakan ketiga pemuda tersebut telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan.

    Diketahui ketiga tersangka itu berinisial MA (29), MM (24), dan MUD (19). Menurut keterangan korban KH yang juga merupakan pegawai Cafe Jalan Tengah yang berada di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Saat itu KH yang merupakan seorang securiti cafe sedang berjaga dan duduk didalamnya. Namun tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang yang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan vixion.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Tiga orang itu datang lalu menanyakan keveradaan salah seorang pegawai, namun pegawai tersebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat memepet korban salah satu tersangka juga membawa satu batu berukuran besar,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (16/10/2023).

    Junaedi menceritakan lebih lanjut, setelah dipepet, KH langsung lari keluar cafe dan berteriak minta tolong. Alhasil ketiga tersangka tersebut ikut lari kocar-kacir dan membawa sepeda motornya ke arah selatan.

    Namun usahanya itu sia-sia dikarenakan warga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka. Saat berhasil diamankan, tersangka sempat diamuk oleh warga dan diikatnya.

    Baca Juga: Pendemo dan Polisi Bentrok di Stadion Jombang

    “Setelah dua orang temannya tertangkap, satu tersangka dengan inisial MA menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untukdimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sedangkan untuk korvan KH saat ini mengalami trauma dikarenakan adanya ancaman oleh pelaku pada saat kejadian. (ada/ian)

  • Sebagai Pionir, Polrestabes Surabaya Jadi Satuan Pertama Uji Coba Terobosan Body Camera

    Sebagai Pionir, Polrestabes Surabaya Jadi Satuan Pertama Uji Coba Terobosan Body Camera

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota kepolisian mulai menggunakan body camera pada November 2023 mendatang. Sebagai pionir, anggota Satlantas yang ada di jajaran Polrestabes Surabaya akan menjadi satuan yang pertama mencoba terobosan baru ini.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan percobaan sebagai pilot project. Nantinya akan di evaluasi dan diresmikan pada bulan November 2023. Ada dua tipe yang sedang diujikan yaitu penggunaan secara offline dan online.

    “Ini masih uji coba, launching nanti bulan November,” ungkap Arif, Senin (16/10/2023).

    Arif menjelaskan bahwa penggunaan kamera offline ditujukan untuk anggota polisi agar bisa mendokumentasikan foto ataupun merekam video di situasi-situasi menonjol ketika harus mengambil tindakan kepolisian.

    Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran di Puskesmas Blooto Mojokerto, Labfor Polda Jatim Turun Tangan

    “Selain itu, ada lima hal yang turut diuji coba saat ini. Yakni, stabilitas jaringan, ketahanan baterai, akurasi GPS tracking, kecepatan server dalam mengolah foto dan video, serta ketahanan alat apabila jatuh/kena air/debu,” imbuh Arif.

    Nantinya bukan hanya anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang akan menggunakan bodycam. Satuan lainnya seperti personel Polsek dan Samapta yang tergabung dalam kegiatan Respati juga akan menggunakan body camera ketika bertugas.

    “Nanti juga akan dilatihkan personel-personel Polsek dan fungsi Samapta, saat kegiatan tim Respati,” paparnya.

    Baca Juga: Dok! MK Kabulkan Frasa ‘Berpengalaman Kepala Daerah’, Ini Kata Emil

    Perlu diketahui, terobosan penggunaan body camera sudah direncanakan sejak awal tahun 2022. Di beberapa negara Asia Tenggara, penggunaan body camera dapat mengurangi tindakan polisi serta penyimpangan yang terlalu berlebih. (ang/ian)

  • Polisi Gresik Periksa 8 Saksi Terkait Kematian Pesilat

    Polisi Gresik Periksa 8 Saksi Terkait Kematian Pesilat

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bertindak cepat menangani kasus kematian M.Aditya Pratama (20) pesilat asal Cerme yang meregang nyawa saat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT).

    Hingga saat ini Unit Resmob Satreskrim setempat telah menetapkan 6 orang tersangka, dan memeriksa 8 orang saksi.

    Aparat penegak hukum juga terus mendalami dugaan unsur kelalaian. Terlebih, korban sudah mengaku tidak kuat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT) pada Sabtu (7/10) malam lalu.

    Baca Juga: Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    “Kami menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak perguruan. Untuk mendalami prosedur UKT yang seharusnya dilakukan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Senin (16/10/2023).

    Ia menambahkan, hasil otopsi pada jasad korban ditemukan luka lebam nyaris di sekujur tubuh. Bahkan, pemuda malang itu mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala.

    “Ada 6 tersangka yang terlibat langsung aksi kekerasan. Pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.

    Dalam waktu dekat kata Prabu, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Salah satunya untuk menentukan kasus tersebut agar segera naik ke tahap persidangan.

    Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    “Ini kami lakukan sekaligus mencari petunjuk dan bukti baru jika ada keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Sulton Sulaiman menyatakan dari informasi yang diterimanya, korban sudah mengeluh kesakitan pasca melewati ujian di pos pertama dan menerima beberapa pukulan dengan balok kayu.

    “Korban dipaksa untuk mengikuti ujian pada pos selanjutnya. Yakni sambung, istilah dalam perguruan silat yang bermakna duel. Saat itu, korban menjalani dua kali sambung,” paparnya.

    Baca Juga: Wakapolres Tuban dan Beberapa Kapolsek Jajaran Dimutasi

    Saat itulah kondisi Aditya semakin parah. Dia dikabarkan pingsan dan segera dilarikan ke Puskesmas Cerme. Untuk selanjutnya menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina. Kondisinya semakin menurun, bahkan sempat dua kali koma.

    “Berdasarkan keterangan tim medis luka korban sudah terlanjur parah. Bahkan, menyebar hampir ke seluruh bagian otak. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (9/10) malam. Besar kemungkinan akibat hantaman yang cukup keras,” tandasnya.

    Sesuai permintaan keluarga kata Sulton, pihaknya berharap proses hukum terus berlanjut. Terlebih, pelaksanaan UKT tanpa sepengetahuan pengurus perguruan.

    Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Kekuasaan dari Rakyat, Prabowo Pastikan Rakyat Berdaulat

    “Bisa jadi ada tersangka lain, karena dari informasi ada 15 orang penguji di setiap pos saat mengawasi ujian ini,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya

    Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 7 anggota gangster yang ketahuan membawa sajam (senjata tajam) untuk menakuti masyarakat Surabaya. Mereka ditangkap usai konvoi dan membuat konten di Jalan Kedung Cowek, Kamis (12/10/2023) dini hari.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa 7 pemuda itu adalah Dimas Prasetya (19) warga Kapas Gading, Aditya Pamungkas (18) Jalan Dukuh Setro, YM (16), Muh Syahrul (17) warga Jalan Bulak Banteng, Dimas Danang (20) warga Jalan Karang Pilang, Ricki Andi (19) warga jalan Bogen, dan Fernando Ardiansyah (19) warga Jalan Kedinding.

    “Awalnya kami amankan 9 orang. Lalu kami pulangkan 5 karena tidak membawa sajam. Dari sisa 4 orang itu kami lakukan pendalaman hingga total yang diamankan menjadi 7 orang,” ujar Ari Bayuaji ketika diwawancarai beritajatim.com, Senin (16/10/2023).

    Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa Dimas Prasetya adalah ketua gangster Suzuran. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap asal usul pedang yang mereka bawa untuk membuat konten tawuran dan menakut-nakuti masyarakat Surabaya. “Pedangnya beli online seharga Rp 500 ribu. Ada yang beli di galangan juga,” imbuh Ari Bayuaji.

    BACA JUGA:
    Gangster Bersajam Kembali Beraksi di Surabaya

    Dari penangkapan itu, Polsek Tambaksari mengamankan 9 buah senjata tajam. Para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

    “Ini yang YM sebelumnya sudah diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Kali ini kita amankan di Polsek Tambaksari karena kasus yang sama,” pungkas lulusan Akpol 2012 itu. [ang/suf]

  • Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana

    Jombang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) antara seorang pengusaha bernama Soetikno (56) melawan adik iparnya sendiri, Diana Suwito (46), Senin (16/10/2023). Soetikno sebagai penggugat, sedangkan Diana tergugat.

    Sidang dipimpin oleh hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dan dua hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Ardianto. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kelono dkk. Sementara tergugat diwakili pengacaranya, Andri Andri Rachmad dkk. Hadir pula tergugat dari perwakilan Polres Jombang dan Polda Jatim.

    Hakim menanyakan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan bahwa tahap selanjutnya adalah mediasi. Penggugat dan tergugat menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan mediator. “Hakim yang menjadi meditor adalah Ibu Ida Ayu Masyuni,” ujar Faisal Akbaruddin.

    Kuasa hukum penggugat Sri Kalono dalam gugatannya menjelaskan bahwa saat ini kliennya mendekam di sel tahanan lapas IIB Jombang lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilayangkan oleh Diana Soewito.

    Namun demikian, kliennya melayangkan gugatan PMH terhadap Diana Soewito, yang tak lain istri dari almarhum adik dari Soetikno, yakni almarhum Subroto. Menurut Sri Kelono, tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata.

    BACA JUGA:
    Gugatan PMH Pengusaha Jombang Terhadap Adik Ipar Dinilai Salah Alamat

    Karena Diana tidak menanggung biaya pemakaman suaminya (Subroto). Padahal Diana adalah sebagai ahli waris golongan pertama. Sehingga pemakaman tersebut dibiayai oleh Soetikno dan keluarganya.
    Warisan, kata Sri, itu bukan hanya harta, tapi utang dan kewajiban-kewajiban lainnya.

    Dalam materinya, pihak Soetikno juga menggugat Diana sebesar Rp 5,9 Miliar. Sedangkan kepada Polres Jombang, penggugat menuntut agar perkara pidana terhadap keduanya dihentikan.

    Diana Suwito dikonfirmasi terkait gugatan PMH itu mengatakan bahwa secara hukum, sepasang suami-isteri, ketika pasangannya meninggal, secara otomatis ahli waris jatuh kepada pasangannya yang masih hidup.

    “Secara hukum di Indonesia seperti itu. Artinya, saya memang sebagai istri yang ditinggalkan, mau tidak mau secara hukum, (warisan) jatuh kepada istri. Hal seperti itu seharusnya tidak perlu dipertanyakan. Tidak perlu diperpanjang,” kata Diana ketika dihubungi secara terpisah.

    Andri Rachmad, kuasa hukum Diana Suwito menambahkan, dalam pernikahan antara Diana Suwito dengan almarhum Subroto Adi Wijoyo, tidak terdapat perjanjian pra nikah. Lantaran harta yang ditinggalkan mendiang Subroto bukanlah harta benda yang istimewa.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Harta yang ditinggalkan hanya KTP, HP (handphone), perhiasan hadiah pernikahan, termasuk cincin kawin. Jadi bukan berupa tanah, bangunan atau gedung. “Pada saat mendiang Subroto disemayamkan. Ada uang sumbangan yang digalang oleh pihak keluarga,” ujarnya.

    Hanya saja, oleh pihak keluarga, Diana tidak pernah dikasih tahu tentang itu. Sehingga Diana tidak tahu berapa jumlah sumbangan dan berapa isi uang dalam kotak tersebut berapa. “Klien kami hanya tahu kotaknya saja. Karena tidak pernah diajak berunding,” lanjut Andri.

    Padahal, menurut pengacara asal Surabaya ini, seorang istri yang masuk dalam golongan ahli waris 1, harusnya tahu. Begitu juga saat pemesanan perlengkapan dan kebutuhan makam. Soetikno Cs memesan sendiri. Lagi-lagi Diana tidak diajak berunding.

    Yang lebih ironis, nama Diana sebagai istri almarhum juga tidak dicantumkan dalam bongpay (batu nisan). “Semuanya dipesan mereka sendiri. Klien saya tidak pernah diajak musyawarah. Padahal Bu Diana adalah ahli waris golongan pertama,” sambungnya.

    BACA JUGA:
    Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

    Andri melanjutkan, sebenarnya klien-nya sempat menanyakan kepada Soetikno terkait ada tidaknya biaya yang harus dibayar oleh Diana. Semisal untuk pembelian peti mati. Namun oleh pihak penggugat dijawab tidak ada.

    “Nah, sekarang klien saya malah digugat oleh Soetikno karena dianggap tidak mau bertanggungjawab dan tidak mau menanggung biaya pemakaman dll. Mereka bikin acara sendiri, habisnya sekian juta, dan kami tak tahu habisnya berapa, tapi tiba-tiba ditagihkan ke kami,” ujarnya.

    Diana kembali mnenegaskan bahwa saat suaminya sakit akses di rumah sakit juga ditutup oleh pihak keluarga. “Saya berterima kasih diberi kesempatan terakhir untuk membelikan bunga di peti jenazah. Perawatan di rumah sakit juga saya yang bayar. Tapi saya tidak mengajak hitung-hitungan,” jelas Diana. [suf]

  • Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi memeriksa 15 orang untuk mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Gunung Lawu. Diketahui, api pertama muncul di Petak 33 dan Petak 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul BKPH Lawu Utara, KPH Lawu Ds masuk Desa Girimulyo, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur pada 29 September 2023.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain memeriksa 15 orang dari unsur warga setempat, pihaknya juga telah mengirim uji beberapa sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    “Penyelidikan kami lakukan termasuk memeriksa warga sekitar lokasi. Pengambilan uji sempel dilakukan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” kata Argowiyono saat Gladi Bersih Sispam Kota di Kepatihan Ngawi, Senin (16/10/2023).

    Saat ini penyelidikan terkendala untuk mencari dua alat bukti di dua petak hutan tersebut. Petugas perlu alat bukti yang cukup untuk menindak tegas pelaku baik sengaja atau tidak sengaja (karena lalai) membakar hutan Gunung Lawu hingga 2.185 hektar ludes.

    Saat ini petugas Polres Ngawi masih membantu upaya BPBD Ngawi dan instansi terkait guna mengantisipasi adanya titik api.

    BACA JUGA:

    Karhutla Gunung Lawu Mereda, Water Bombing Diakhiri 

    “Kami melakukan pemantauan dan segera melakukan penanganan di lokasi yang masih terdapat sisa bara akibat terbakar,” pungkas mantan Kapolres Blitar Kota itu. [fiq/but]

  • Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pemilihan umum serentak pada Februari 2024, Polres Gresik menggelar Lat Praops Mantab Brata. Latihan tersebut merupakan operasi keamanan yang dilakukan oleh kepolisian terkait pengamanan pemilihan umum.

    Latihan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan personel Polri yang dibekali pengetahuan, dan ketrampilan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan protap yang berlaku.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, Lat Praops bagian penting dari persiapan Polri untuk pengamanan pemilu serentak. “Melalui kegiatan ini personel kami yang bertugas sudah terlatih serta dibekali pengetahuan sebelum menjalankan tugas,” tuturnya, Senin (16/10/2023).

    Perwira menengah Polri itu menambahkan, dengan pembekalan yang cukup. Anggota Polres Gresik bisa meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengamankan pemilu, mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman dan risiko keamanan.

    “Personel kami siap menghadapi segala kemungkinan pada hari pemilihan serta meningkatkan kepercayaan publik pada proses keamanan pemilu secara keseluruhan,” imbuhnya.

    Sementara Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra menyatakan materi pembekalan yang diberikan meliputi tentang undang-undang dan peraturan pemilu. Selanjutnya, ancaman dan risiko keamanan. Pengendalian massa serta manajemen ketertiban umum, pencegahan dan pendeteksian kejahatan, serta respon darurat.

    “Nantinya ada simulasi skenario hari pemilihan, seperti pengamanan TPS, pengamanan konvoi caleg, dan pengamanan rapat umum,” ungkapnya.

    Perlu diketahui Lat praops Operasi Mantap Brata 2024 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Mulai dari tingkat Polda hingga Polres diikuti oleh seluruh personel Polri yang akan bertugas dalam pengamanan pemilu 2024. [dny/kun]

    BACA JUGA: Pengamen asal Gresik Meninggal di Tepi Jalan Desa Mojokerto 

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]