Category: Beritajatim.com

  • Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Terlalu Lama Jomblo, Pria di Blitar Tega Rudapaksa Siswi SD

    Blitar (beritajatim.com) – Terlalu lama menjomblo, MHS, pria asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tega merudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Pria berusia 41 tahun itu mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya nekat melampiaskan nafsunya ke anak yang masih berusia 12 tahun.

    MHS mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran tertekan, tidak kuat mendengar ocehan para tetangga. Selama ini para tetangga selalu mencemooh dan bertanya mengapa di usianya yang sudah mencapai 41 tahun, pelaku tidak segera menikah.

    “Tak mampu menahan gairah karena tekanan mental,” kata MHS, Jumat (20/10/2023).

    Aksi bejat pelaku terbilang frontal dan nekat. Pelaku mengadang korban yang sedang asyik bermain sepeda di jalan depan rumahnya.

    Korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di sanalah pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke korban.

    BACA JUGA:
    Bawaslu Blitar Putus KPU Bersalah Soal Penetapan Caleg PDIP

    Pelaku mengaku hanya sekali melakukan perbuatan bejat tersebut ke korban. Tetapi akibat ulah MHS, korban mengalami trauma.

    “Setelah melakukan persetubuhan itu saya baru merasa kecewa dan sedih atas apa yang saya lakukan,” imbuhnya sembari tertunduk lesu.

    Pelaku yang sudah mengalami tekanan mental, muncul keinginan melampiaskan hawa nafsunya usai melihat korban sedang pulang sekolah. Omongan dari para tetangga semakin mendorong MHS nekat melakukan aksi bejat tersebut, setelah melakukan pengamatan terhadap korban selama 7 hari.

    “Sudah saya amati 7 hari saat itu korban sedang pulang sekolah, menyesal usai kejadian itu,” tutupnya.

    Kini pelaku telah diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku juga mengatakan hal yang sama.

    Tekanan mental akibat omongan tetangga menjadi pelecut pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut. Hingga akhirnya yang tersisa hanya penyesalan semata. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    BACA JUGA:
    Siswi Yang Tabrakan Diri ke KA Gajayana di Blitar Dikenal Ceria

    Sejumlah barang bukti pun telah dikantongi oleh polisi diantaranya bantal, seprai serta sapu tangan yang terkena bercak darah.

    “Jadi pelaku menghadang korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku disana korban diberikan makan tapi tidak mau dan terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” cerita Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban aksi bejat pelaku sejauh ini masih satu orang. Namun hal itu masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Blitar Kota.

    Sementara pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. [owi/beq]

  • Kanim Tanjung Perak Surabaya Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Baru

    Kanim Tanjung Perak Surabaya Sosialisasikan Kebijakan Izin Tinggal Baru

    Gresik (beritajatim.com)- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar acara Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa.

    Acara digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi terkini tentang kebijakan izin tinggal baru yang dikeluarkan oleh pemerintah berlangsung di Hotel Santika Gresik pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.

    Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono.

    Selain itu, ada juga perwakilan dari Direktorat Izin Tinggal pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji. Tak ketinggalan, ada juga perwakilan dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur dan 52 perusahaan yang berada di bawah wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak.

    Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, yang menyampaikan laporan kegiatan.

    Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus. Dalam sambutannya, Herdaus menjelaskan bahwa kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa merupakan kebijakan istimewa yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia setelah mengalami dampak dari pandemi covid-19.

    “Kebijakan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing yang ingin berinvestasi dan bekerja di Indonesia,” kata Herdaus.

    Herdaus berharap bahwa kebijakan ini dapat menarik minat para pelaku usaha/investor serta Tenaga Kerja Asing untuk berkontribusi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Herdaus juga mengapresiasi kehadiran para peserta acara dan mengharapkan mereka dapat memanfaatkan informasi yang disampaikan oleh para narasumber.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ucap Herdaus.

    Herdaus juga mengajak para peserta acara untuk menyebarkan informasi yang didapat kepada pihak-pihak lain yang terkait. Dengan demikian, manfaat dari kebijakan izin tinggal pasca pandemi dan Golden Visa dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat semakin meningkat.

    Acara diseminasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yang memberikan materi terkait dengan kebijakan izin tinggal baru tersebut. Mereka adalah Koordinator Alih Status Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati, dan Sub Koordinator Perizinan Sektor Perekonomian DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, R Agung Parmadi Trihasputra. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)

  • Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

    Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
    di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

    BACA JUGA:
    Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

    Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

    Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

    Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]

  • Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Inisial M yang tak lain adalah Matjari, akhirnya divonis bersalah atas kasus penganiayaan ringan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, diantaranya korban Agus warga Desa Daleman serta wasit pertandingan mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepak bola.

    Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman, Kamis (19/10/2023).

    Ia menambahkan, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. “Terdakwa menjalankan masa percobaan selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai,” tandasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.

    Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah. Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka.[sar/kun]

    BACA JUGA: Kandang Ternak di Sampang Terbakar, Satu Sapi Mati Terpanggang

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]

  • Gangster kembali Marak di Surabaya, Polisi Lakukan Pembinaan Anak-Anak

    Gangster kembali Marak di Surabaya, Polisi Lakukan Pembinaan Anak-Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi Gangster kembali marak di Surabaya. Selain terus melakukan pengamanan di beberapa titik jalanan, polisi juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pembinaan anak-anak di rumah mantan gangster yang pernah diamankan.

    Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Iswahab menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisa setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat Surabaya. Utamanya, masalah gangster. Ia pun telah memerintahkan kepada para Polisi RW dan anggota di satuannya agar melakukan pembinaan remaja di wilayah masing-masing.

    “Jadi upaya pencegahan kita masifkan lagi supaya tidak ada kejadian lagi tawuran antar gangster atau kegiatan remaja yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Iswahab, Kamis (19/10/2023).

    Iswahab telah menyambangi salah satu rumah anggota gangster Fang Feng Fong yang diamankan oleh polisi beberapa waktu lalu. Kepada keluarga SA polisi meminta agar lebih memperhatikan kegiatan anaknya agar tidak sampai terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.

    “Kami juga sampaikan kepada orang tua bahwa apabila anaknya kembali terlibat dalam aktivitas gangster maka penangkapan kedua akan diproses hukum,” imbuh Iswahab.

    Dalam beberapa hari kunjungannya, Iswahab bersama dengan Bhabinkamtibmas, Polisi RW dan personil Sat Binmas Polrestabes Surabaya, mendapati kabar duka dari salah satu anggota gangster yang pernah diamankan. Mantan anggota gangster berinisial MF itu kehilangan ayahnya. Polisi pun memberikan sejumlah santunan kepada keluarga MF.

    “Jadi kami berharap dengan pendekatan langsung ke lapisan paling bawah bisa menciptakan situasi yang harmonis dan kondusif di kota Surabaya,” tutup Iswahab. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ketua Gangster di Surabaya Cengengesan Saat Dirilis Polisi, Sebut Bawa Sajam untuk Konten

  • Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Sidang Pemeriksaan Setempat di PN Bangil Dibayangi Kontroversi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menuai perselisihan. Pasalnya penggugat menyatakan bahwa pihak tergugat mencoba menghalangi proses sidang PS.

    Nur Khosim, pengacara penggugat, mengungkapkan dugaan bahwa pihak tergugat dan kuasa hukumnya berusaha mengganggu jalannya sidang PS yang sedang digelar oleh hakim. Nur Khosim juga meragukan klaim pengacara tergugat yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki akses ke gudang yang menjadi objek perkara.

    Menurutnya, sebagai kuasa hukum seharusnya dapat mengakses lokasi barang penyimpanan besi freeport tersebut. “Tak masuk akal kalau pengacara tergugat tidak mempunyai akses. Karena pihak tergugat itu kliennya,” kata Nur Khosim, Kamis (19/10/2023).

    Sidang PS ini diselenggarakan untuk memeriksa barang bukti berupa pipa berukuran besar yang berasal dari eks PT Freeport dan disimpan dalam gudang PT Bintang yang dimiliki oleh tergugat. Penggugat telah menyiapkan dokumen manifest mengenai pipa tersebut.

    Nur Khosim menyayangkan sikap pengacara tergugat yang dianggapnya kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, dalam sidang seharusnya kedua belah pihak dapat berkompetisi dengan adu dokumen yang sah.

    “Seharusnya sebagai lawyer (pengacara) pihak tergugat bersikap fair dan profesional. Dipersidangan kita adu dokumen, jika diperbolehkan kita ajukan eksekusi,” ucapnya.

    Usai sidang ini, pihak penggugat berencana untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bangil jika ditemukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

    Hakim Marthen Bunga, dalam penjelasannya selama sidang, menjelaskan bahwa sidang PS bertujuan untuk mengklarifikasi keberadaan pipa eks PT Freeport di dalam gudang PT Bintang yang menjadi objek perkara. Pihak pengadilan juga mengakui keterbatasan untuk masuk ke dalam perusahaan, sehingga sidang dilanjutkan di pengadilan.

    Gugatan diajukan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) Mimika Papua Tengah melalui kuasa hukum Nur Khosim terhadap Indra Sulistyanto, yang menguasai pipa besi eks PT Freeport. Penggugat juga mencatat bahwa Polikarpus Owemena telah dipecat dari lembaga, dan Gregorius Okoware yang pernah menjadi plt ketua Lemasko dipecat pada 20 Mei 2021. (ada/kun)

    BACA JUGA: Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

  • Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Malang (beritajatim.com) – Warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan tewasnya Khusairi (66). Korban meninggal dunia setelah dilukai pelaku, Samidi (55), menggunakan celurit.

    Samidi adalah tetangga korban yang sama-sama tinggal di Jalan Kramat, Desa Ganjaran. Informasi diperoleh, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi usai menewaskan korban.

    Diduga, pelaku sejak lama sudah menaruh dendam kepada korban. Pelaku menuduh korban telah menyantet istrinya.

    Tersulut dendam, Samidi menunggu di depan rumah korban pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia membawa 2 bilah clurit.

    Ketika korban tiba di depan jalan ke rumahnya, pelaku langsung melukai Khusairi. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Oleh Kades, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk menjalani proses penahanan.

    BACA JUGA:
    Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

    “Ya benar, kejadian sekira jam 21.30 WIB, telah terjadi pembunuhan di jalan kampung Kramat, RT17 RW01, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi,” ungkap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Kamis (19/10/2023).

    Pujiyono menerangkan, dalam peristiwa itu alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni dua bilah celurit.

    “Alat yang digunakan dua bilah celurit,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    TP PKK Kota Malang Gelar Rhytm of Empowerment, Upaya Pemberdayaan UMKM

    Menurutnya, pada malam kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

    “Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepada Desa Ganjaran, Sadikin menjelaskan, pelaku sudah menaruh dendam kepada korban sudah sejak lama.

    “Pelaku sejak lama sudah menaruh dendam terhadap Korban. Dikarenakan berdasarkan dugaan pelaku bahwa korban telah menyantet istri pelaku,” ucap Sadikin. [yog/beq]

  • Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

    Hasil Audit Pasar Wonosari Pasuruan Bukan Kerugian Negara?

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hasil audit Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, disebut bukan merupakan kerugian negara oleh Polres Pasuruan. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu mencatat temuan kerugian hingga Rp4,2 miliar.

    Besaran tersebut muncul dari tidak adanya transaksi pembayaran sewa oleh pedagangn selama 11 tahun. Hal ini membuat Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mempertanyakan keseriusan Polres Pasuruan dalam mengusut kasus tersebut.

    “Mastermind-nya yang harus dihukum, itu menjadi penyebab kenapa pedagang tidak membayar sewa. Ditambah sudah muncul audit dari inspektorat dengan kerugian Rp4,2 miliar,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi membenarkan hasil audit sebesar Rp4,2 miliar tersebut bukanlah kerugian negara. Menurut Bayu, nilai tersebut merupakan perhitungan yang harus dibayar oleh pedagang kepada pemeeintah desa.

    Bayu juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Belum naik status ke penyidikan.

    “Audit yang disebutkan itu bukanlah kerugian pada negara ataupun daerah,” kata Bayu.

    BACA JUGA:
    Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan

    Dia menambahkan, hal tersebut nantinya akan menjadi kebijakan pemerintah desa dalam mengatur sewa menyewa ke depan. Sehingga nantinya akan ada mekanisme penghapusan, mencicil atau kebijakan lainnya. [ada/beq]