Category: Beritajatim.com

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Tomi Wira bersama rekannya berinisial DB yang sempat lolos saat pencurian di Semolowaru. Namun, informasi yang dihimpun, DB sudah diamankan oleh anggota Polsek lain setelah berhasil kabur dari kejaran warga Semolowaru. “Untuk yang terakhir dia mencuri karena butuh uang untuk beli cincin kawin,” katak Made.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo. “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

  • Dendam Isu Santet, Warga Batuputih Sumenep Sabet Leher Tetangga Desa Hingga Tak Bernyawa

    Dendam Isu Santet, Warga Batuputih Sumenep Sabet Leher Tetangga Desa Hingga Tak Bernyawa

    Sumenep (beritajatim.com) – Episode pelarian JB (40), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, berakhir. Setelah 7 tahun buron, tersangka pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap.

    “Tersangka JB ditangkap di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (21/10/2023).

    Ia mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Januari 2017. Korban yakni SH (60), warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih ditemukan tak bernyawa dengan luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.

    “Korban juga mengalami luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2×1 cm. Kejadiannya jam 5 pagi di belakang kandang,” ungkap Widiarti.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena dendam. Keluarga tersangka ada yang meninggal dunia, diduga akibat disantet oleh korban. “Karena itulah tersangka menaruh dendam dan berniat membalas dengan cara membunuh korban,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (tem/kun)

    BACA JUGA: BBWS Brantas Jamin Proyek DPT Sungai Kali Anjuk Sumenep Tak Menggerus Sungai

  • Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Surabaya bernama Tomi Wira ditangkap oleh warga Semolowaru saat menjelang hari akad pernikahannya. Ia ditangkap dan dimassa warga pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Ia pun harus melangsungkan pernikahannya di Polsek Sukolilo hari ini, Sabtu (21/10/2023) karena tanggal akad sudah direncanakan dari bulan Agustus 2023.

    Kapolsek Sukolilo Kompol Made mengatakan bahwa setelah Toni Wira diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, keluarga dari Tomi meminta izin agar tetap diperbolehkan melaksanakan akad nikah.

    “Ya saya juga tidak mungkin menghalangi rencana yang sudah diatur lama. Jadi ya saya izinkan sehingga tadi dilaksanakan di salah satu ruangan Polsek Sukolilo,” kata Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Pernikahan Toni Wira dan mempelai wanita pun berjalan khidmat. Toni sempat menangis usai mengucapkan janji suci akad nikah. Ia juga tidak bisa melepas kesedihannya ketika mempelai wanita hendak pulang karena dipastikan Toni harus tinggal untuk menjalani masa hukuman. Pernikahan itu dihadiri oleh kedua belah pihak dan anggota Polsek Sukolilo.

    “Jadi saya berharap setelah selesai menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) tersangka bisa berubah menjadi lebih baik,” tutur Made.

    Sementara itu, Penghulu KUA Sukolilo Fajar Rahmawan mengungkapkan, dirinya sempat kaget karena pihaknya diminta tetap menikahkan tersangka dengan calon istrinya sesuai dengan hari dan waktu yang diajukan. Ia pun mengatakan tidak ada halangan dalam acara akad nikah yang diselenggarakan di kantor Polsek Sukolilo itu. Acara akad pernikahan tetap berjalan khidmat.

    “Memang pihak keluarga sudah menjadwalkan tersangka dan istrinya untuk melangsungkan pernikahan pada hari ini, namun karena pihak pria sedang menjalankan  hukuman atas kasusnya, akad nikah harus digelar di kantor Polisi,” tutup Fajar.

    Diberitakan sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • IPW : Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Tidak Lakukan Obstruction of Justice

    IPW : Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Tidak Lakukan Obstruction of Justice

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesian Police Watch (IPW) berpandangan bahwa tiga perwira Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur tidak melakukan Obstruction of Justice. Artinya, IPW tidak sependapat dengan laporan tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti terkait obstruction of justice.

    “Karena yang dinamakan obstruction of justice adalah suatu tindakan aktif menghilangkan barang bukti, menghalangi suatu proses pengungkapan tindak pidana secara aktif,” kata Sugeng, Sabtu (21/10/2023).

    Sugeng mengatakan, bahwa tiga perwira Polrestabes Surabaya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri, Kompol Hakim dan Iptu Samikan serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi hanya melakukan unprofessional conduct. Artinya, ketiga perwira Polrestabes Surabaya itu dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

    “Ketiga orang itu tidak mempunyai hak untuk menentukan apakah matinya karena penganiayaan atau sakit karena hasil otopsi kan belum ada saat itu,” imbuh Sugeng.

    Namun, Sugeng menyatakan bahwa pelaporan yang diajukan oleh kuasa hukum korban Andini perlu diproses oleh Propam Polda Jatim. Nantinya dari Propam akan meninjau apakah laporannya sesuai atau tidak. “Anggota polisi yang dilaporkan tersebut, sebelum mengetahui adanya kejelasan proses penyidikan berdasarkan hasil otopsi, sudah menyatakan pernyataan yang menurut saya keliru,” tutup Sugeng.

    Diketahui, Tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah mengadukan tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim. Pengaduan itu telah diterima, dengan bukti pengaduan berstempel Bid Propam dan berparaf tertanggal 16 Oktober 2023. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

  • Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi kejar bandit curanmor spesialis motor trail di Surabaya. Dua Bandit curanmor spesialis motor trail itu melakukan aksinya pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Lontar, Sambikerep, Surabaya.

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pencurian itu. Saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam dua bandit curanmor spesialis motor trail itu. “Iya masih kami selidiki. Doakan cepat ketemu,” ujar Akhyar ketika dihubungi Beritajatim.com, Sabtu (21/10/2023).

    Sementara itu, Pemilik motor berinisial AG mengaku heran karena selama ini bandit curanmor di Surabaya kebanyakan menyasar sepeda motor matic. Ia pun tidak menduga akan kehilangan sepeda motor trail kesayangannya. “Sudah sempat ketahuan karena suara knalpot brong. Tapi sudah kabur jauh ga nutut kalau dikejar,” kata AG.

    Dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), nampak dua pelaku beraksi pukul 00.39 WIB. Satu pelaku berperan sebagai joki dan pengawas situasi berada di motor sarana. Seorang pelaku bertugas eksekutor lalu menuju ke pintu pagar rumah.

    Pelaku merusak gembok pagar lalu masuk ke teras rumah yang dijadikan tempat parkir motor korban. Kurang dari 4 menit, pelaku berhasil mengeluarkan motor berplat AA 4134 XJ itu dari teras rumah. Eksekutor lalu menyalakan mesin dan kabur keluar gang beriringan.

    AG sempat mendengar suara knalpot brong dari motornya. Ia langsung keluar rumah dan mendapati pagarnya dalam kondisi terbuka dan motornya raib. Ia juga tidak sempat mengejar kedua pelaku curanmor motor trail itu. “Kita tahu beberapa menit kemudian. Kan knalpot brong jadi dengar,” kata AG.

    Dari kasus pencurian ini, AG berharap agar pihak kepolisian bisa mengamankan kedua pelaku agar tidak ada lagi masyarakat Surabaya yang menjadi korban. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

  • Pria Cilacap Curi Honda Jazz Milik Wanita Ngawi yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

    Pria Cilacap Curi Honda Jazz Milik Wanita Ngawi yang Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

    Ngawi (beritajatim.com) – Bayu Adewanto (34) asal kelurahan Kuripankidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Ngawi. Bayu terbukti mencuri mobil Honda Jazz milik wanita berinsial WI (42) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 26 Juni 2023 lalu.

    Bayu yang sempat melawan petugas pun dihadiahi timah panas di kaki karena terus melawan petugas sejak ditangkap di Bogor hingga Ngawi.

    Penangkapan Bayu itu berawal dari laporan WI yang mengaku kehilangan mobil dan menduga jika Bayu yang mencurinya. Berawal saat keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan, keduanya sepakat bertemu dan check-in di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ngawi, Jawa Timur.

    Saat WI berada di kamar mandi, Bayu mulai mengacak-ngacak tas WI, hingga dia menemukan kunci mobil Honda Jazz. Langsung saja Bayu keluar hotel dan memasuki mobil milik WI di parkiran. Bayu pun langsung kabur ke arah Jakarta.

    Selama hampir lima bulan, pelarian Bayu pun berakhir. Jejaknya terendus Satreskrim Polres Ngawi. Dia pun ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Raya Cileles Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Usai dihadiahi timah panas, Bayu pun langsung dibawa ke RS Widodo untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian, dia ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi.

    “Benar kami lakukan penangkapan tersangka di Bogor. Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena terus melawan dan membahayakan. Untuk nanti nunggu rilis resmi ya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Sabtu (21/10/2023).

    Bayu pun mengakui bahwa dia mencuri mobil Honda Jazz milik teman kencannya itu. “Di hotel pas korban mandi kunci saya ambil mobil saya bawa kabur Honda Jazz ke arah Jakarta,” kata Bayu. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor

  • Pria Beristri ini Habisi Nyawa Selingkuhannya, Ngaku Karena Ditagih Hutang dan Dimintai Tanggung Jawab

    Pria Beristri ini Habisi Nyawa Selingkuhannya, Ngaku Karena Ditagih Hutang dan Dimintai Tanggung Jawab

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan KM (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar sadis. Pria yang telah beristri dan beranak dua itu tega menghabisi F (28), kekasih gelapnya.

    “F dibunuh dengan cara dicekik, kemudian kepala bagian belakang dipukul dengan kayu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (20/10/2023).

    Aksi pembunuhan itu berawal ketika korban menelpon tersangka, mengajak bertemu di tegalan belakang rumahnya. Saat bertemu itulah, korban dan tersangka cek cok.

    Baca Juga: Piala Suratin di Jember akan Digelar pada November 2023

    Korban menagih hutang tersangka padanya sebesar Rp20.000.000. Selain itu, korban juga meminta tersangka bertanggungjawab atas kehamilannya. Mendapat tuntutan seperti itu, tersangka emosi dan tidak terima. Ia kemudian mencekik leher korbańn.

    “Korban berusaha melawan dan meronta-ronta. Akibatnya tersangka panik dan memukul kepala korban dengan kayu,” ungkap Kapolres.

    Korban pun jatuh terkena pukulan kayu tersangka. Kemudian tersangka kembali mencekik leher korban hingga korban tak bernyawa.

    “Setelah itu, tersangka membawa mayat korban dan meletakkannya di dekat kamar mandi luar rumah dan meninggalkannya,” terang Kapolres.

    Baca Juga: 3 Pesan Penting Rektor Kepada 1.337 Wisudawan Unisma Periode ke-71

    Saat mayat korban ditemukan, keluarga korban langsung memakamkannya. Namun keesokan harinya, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian, karena korban diduga meninggal tidak wajar. Ditemukan bekas sayatan di lengan, serta bekas cekikan di leher.

    “Akhirnya kami melakukan pembongkaran makam dan mengambil sampel organ tubuh korban oleh dokter forensik Polda Jatim. Pengambilan sampel organ tubuh itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Jatim, kematian korban disebabkan kehabisan nafas akibat tekanan di leher atau cekikan. Aparat kepolisian yang sejak awal mencurigai KM sebagai pelaku pembunuhan itupun langsung melakukan penangkapan.

    “Berdasarkan hasil olah TKP, kemudian keterangan sejumlah saksi, kecurigaan kami memang mengarah pada KM. Ternyata setelah ditangkap, KM mengakui semua perbuatannya,’ papar Kapolres.

    Baca Juga: Kadisbudpar Jatim : Pertunjukan Musik Memorabilia Mampu Meningkatkan Daya Tarik Wisata

    Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju milik korban.

    ‘Akibat perbuatannyaz tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap bandit curanmor 10 TKP di Surabaya bernama M Khoiril warga Jalan Tambak Mayor. Salah satu TKP tempat pencuriannya adalah di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

    Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdawati mengatakan bahwa bahwa M Khoiril sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah melakukan aksi pencuriannya di 10 lokasi. Yakni, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Ia keliling saja random,” ujar Masdawati, Jumat (20/10/2023).

    Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. Ia selalu membawa kunci T dan kunci magnet untuk memuluskan aksinya.

    Baca Juga: Koalisi Partai, Tim Sukses, dan Relawan Capres Diminta Waspadai Virus Ini

    “Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” imbuh Masdawati.

    Dari pengakuan Khoirul, sepeda motor hasil pencuriannya dijual ke penadah dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motor. Ia pun nekat menjadi bandit curanmor karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Ya dia mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Jadi dia ini juga residivis dan sekarang menganggur,” tutup Masdawati.

    Baca Juga: Unusa Tuan Rumah Duta Santri Nasional, Rektor Beber 4 Tantangan Jihad di Era Digital

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Khoiril dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang/ian)

  • Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke Sedati Gede Sidoarjo

    Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto ke Sedati Gede Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com_) – Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, mengunjungi Desa Sedati Gede, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat (20/10/2023) untuk menyerahkan secara langsung Sertipikat Hak Milik kepada warga. Ia juga memastikan bahwa proses penyertipikatan tanah di Kota Delta berjalan dengan baik.

    Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 20 sertipikat dari total 200 sertipikat dengan cara door to door di Desa Sedati Gede. Sertipikat-sertipikat ini merupakan hasil dari program PTSL yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mensertifikasikan bidang tanah secara sistematis dan lengkap.

    “Hari ini kita menyerahkan 20 sertipikat di 10 titik di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati. Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri, perkiraan jumlah bidang tanahnya 864 ribu dan yang sudah terdaftar 708 ribu. Jadi sudah sekitar 82 persen, jadi tinggal 18 persen lagi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

    Sertipikat tanah ini memberikan kepastian hukum atas hak milik warga Desa Sedati Gede, Sidoarjo, terhadap tempat tinggal mereka. Sertipikat juga dapat mencegah konflik pertanahan yang mungkin terjadi. Selain itu, sertipikat juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan ekonomi warga.

    “Saya harapkan sebelum 2024 ini selesai, Sidoarjo menjadi Kota Lengkap, semua tanah di Sidoarjo sudah terdaftar. Kalau semua sudah terdaftar dampak ekonominya apa? Kalau kita lihat dari penyerahan sertipikat ini, banyak warga yang memanfaatkannya untuk usaha dengan cara Hak Tanggungan, sehingga nilai pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan di Sidoarjo sebesar Rp597 miliar. Ini kan nilai positif, apalagi kalau nanti sudah 100 persen tersertipikat, maka secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

    baca Juga: Menteri ATR/BPN Bagikan Sertifikat, Warga Lamongan Terpikat

    Menurut data, program PTSL telah berhasil mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah di Indonesia. Sampai saat ini, jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia sekitar 107,5 juta dari total 126 juta bidang tanah. Untuk di Jawa Timur sendiri tanah terdaftar sudah mencapai 16.924.540 bidang dan yang telah tersertipikat sebanyak 13.774.917 bidang.

    Pada kunjungan kerja di Sidoarjo ini, Hadi Tjahjanto menjamin bahwa PTSL dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada pungli. Ia juga mengingatkan penerima agar menjaga sertipikatnya dengan baik.

    “Pertama tolong jaga sertipikat itu, jangan sembarangan pinjamkan kepada orang yang tidak punya kepentingan. Kedua, kalau ada peluang usaha dan ada ide bisa dimanfaatkan dengan Hak Tanggungan. Dan tentunya yang ketiga adalah simpan dengan baik, kalau bisa difotokopi, supaya kalau ada yang hilang salah satunya atau yang asli, fotokopinya bisa diganti dengan yang asli,” pesan Menteri ATR/Kepala BPN.

    Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja ini adalah Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur beserta jajaran; dan beberapa Kepala Daerah di Kabupaten Sidoarjo beserta jajaran. (ted)