Category: Beritajatim.com

  • Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Kota Pasuruan Berlakukan Penegakan Hukum ETLE Mulai November

    Pasuruan (beritajatim.com) – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera dilaksanakan di Kota Pasuruan. Penindakan akan dimulai mulai tanggal 1 November 2023.

    Kepala Satuan Lalu Lintas melalui Kepala Unit Pelaksana Tugas (PS Kanit Kamsel) di Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota, Aidpa Breni Raharjo, mengumumkan bahwa penindakan dengan menggunakan ETLE akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.

    Kamera ETLE akan digunakan untuk merekam gambar pelanggaran peraturan lalu lintas, termasuk pengendara yang tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan maksimum, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, melanggar lampu merah, dan membawa penumpang lebih dari satu. “Para pelanggar yang dicurigai akan menerima surat konfirmasi dan diwajibkan untuk menghadiri konfirmasi di kantor Satuan Lalu Lintas,” kata Breni.

    Saat ini, Kota Pasuruan sudah memiliki empat titik kamera ETLE yang semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat di dekat Lapas IIB Pasuruan. Titik kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga terletak di simpang tiga Jalan Slagah. Sementara titik keempat berada di depan komplek perkantoran Pemerintah Kota Pasuruan. “Penegakan hukum akan mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Breni. [kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Pelabuhan

  • Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Napi Rutan Sampang Meninggal di Rumah Sakit

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, insial TG asal Dusun Palampaan, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

    Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Rutan Syaiful Rahman, mengatakan. Napi kasus narkoba inisial TG tersebut dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (24/10/2023) kemarin. “Sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi napi TG ini masih bisa duduk bersama napi lainya sore hari,” terangnya.

    Ia menambahkan, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, almarhum TG mengeluh sesak, lalu dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan. Namun, tak lama kemudian TG meninggal. “Almarhum ini sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Fiun ini menjelaskan bahwa jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. “Saat ini jenazah almarhum sudah diserahkan ke pihak kelurga di Desa Gunung Eleh,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: 3 Pria Nekat Bawa Sajam saat Hadiri Sidang di PN Sampang

  • Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan kembar Suromenggolo. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya video yang  viral di media sosial (medsos) berisi warga merusak sepeda motor pembalap liar yang jatuh.

    Selain memasang speedbump, polisi juga akan menempatkan kendaraan patroli untuk mencegah kegiatan balap liar di jalan tersebut.

    “Kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan  Dishub Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan-jalan yang berpotensi digunakan untuk balap liar, salah satunya Jalan Suromenggolo. Selain itu, kita juga tempatkan kendaraan patroli disana,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Rabu (25/10/2023).

    Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran korps Bhayangkara itu, jika mendapati adanya pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalanan Ponorogo. Yakni dengan melakukan tilang terhadap sepeda motor dengan knalpot brong maupun kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk balap liar.

    Diakui Wimboko bahwa selama ini lokasi balap liar mobile, tidak terpusat di satu jalan, yakni berpindah-pindah. “Kendala kita itu memang balap liat itu stasionare atau berpindah-pindah. Jika petugas kita sudah di satu titik, maka akan pindah ke tempat yang lain,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Terkait dengan video viral pengrusakan sepeda motor milik pemuda yang balap liar, Wimboko mengaku pihaknya tidak ada yang melaporkan kepada Polres Ponorogo. Dimungkinkan, pemilik sepeda motor yang dirusak itu, menyadari kesalahannya dengan melakukan trek-trekan yang bisa mengganggu ketertiban.

    “Kita sudah meneliti kasus itu, tidak ada pelaporan untuk pengrusakan motor itu,” katanya. Mungkin yang bersangkutan menyadari kesalahannya, tidak boleh seenaknya saat berkendara di jalan raya,” ungkap Mantan Kapolres Bondowoso itu.

    Menindaklanjuti aksi balap liar itu, polisi dengan respon cepat melakukan tindakan terhadap sepeda motor dengan knalpot brong, dan yang digunakan balap liar. Tercatat, bulan ini hingga hari Rabu (25/10/2023) ini, jajaran Satlantas Polres Ponorogo sudah menilang 168 sepeda motor.

    “Untuk mengambil sepeda motor yang kena tilang itu, harus wajib mengambil dengan orangtua dan kondisi motor harus kembali sesuai spektek,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya beredar video viral di media sosial menunjukkan kejadian dramatis di Jalan Suromenggolo, Ponorogo pada Sabtu (21/10/2023) malam lalu. Ada seorang pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalan tersebut dan membuat sejumlah warga dan pengguna jalan lainnya merasa terganggu.

    BACA JUGA:
    Pekan Kreatif Ponorogo Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

    Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat sengaja melakukan aksi berbahaya di jalan umum. Mereka dengan sembrono mengejar kecepatan tinggi, menciptakan risiko bagi diri mereka dan pengguna jalan lainnya.

    Keadaan semakin memanas ketika salah satu pembalap liar terjatuh. Rekaman video juga menunjukkan warga yang merasa terganggu itu, langsung merasa emosi dan bergerak merusak sepeda motor yang jatuh tersebut. Beruntung pembalap liar yang jatuh itu langsung lari, sehingga selamat dari amukan beberapa warga yang tersulut emosi itu.

    Meskipun tindakan warga tersebut bisa dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri, namun warga merasa tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan pesan kepada para pelaku balap liar bahwa perilaku mereka tidak diterima oleh masyarakat. Kejadian ini memicu perdebatan di media sosial, dengan beberapa mendukung tindakan warga untuk mengakhiri balap liar di jalan-jalan umum, sementara yang lain merasa tindakan tersebut berlebihan. [end/beq]

  • Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Residivis Curat Sumenep ini 7 Kali Keluar Masuk Penjara

    Sumenep (beritajatim.com) – SB (20), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, untuk kesekian kalinya kembali masuk penjara terkait kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan (curat).

    “Saya sudah 7 kali ini masuk penjara karena mencuri. Saya mulai mencuri sejak umur 14 tahun,” kata SB saat diinterogasi Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (25/10/2023).

    Dalam catatan kepolisian, barang-barang yang dicuri SB beragam. Mulai uang tunai Rp30 juta, sepeda motor, mobil, hingga becak. Yang terakhir, ia tertangkap tangan saat mencongkel pintu untuk mencuri tabung Elpiji 3 kg.

    Di hadapan Edo, SB mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli rokok dan membeli sepeda motor. Bahkan becak yang dicurinya itu juga sempat digunakan untuk menarik penumpang demi mendapatkan uang untuk biaya hidup.

    “Ya becaknya saya pakai juga untuk cari penumpang, sebelum akhirnya saya ketangkap lagi sama polisi,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

    Ketika ditanya, apakah tidak ingin berubah dan menghentikan perbuatannya mencuri? SB mengaku ingin berubah karena ia ingin menikah dengan pujaan hatinya.

    Mendengar itu, Kapolres pun berjanji untuk membiayai pernikahan SB apabila pernikahan itu berlangsung di tahanan, asalkan SB mau berubah dan berhenti tidak mencuri lagi.

    BACA JUGA:
    Tiga Rumah Warga di Kalianget Sumenep Ludes Terbakar

    “Saya nanti yang menanggung semua biaya pernikahanmu kalau kamu harus menikah di tahanan. Yang penting kamu berubah. Sudah ada kan calonnya?” tanya Kapolres diiringi anggukan kepala SB.

    Informasi di lapangan, SB sejak ibunya meninggal, tinggal berpindah-pindah menumpang dari satu rumah ke rumah lain di desanya. [tem/beq]

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Tuban (beritajatim.com) – Pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno (33) diduga dilatarbelakangi motif perselingkuhan. Pelaku yang akhirnya menyerahkan diri, Jano (45), dendam lantaran cemburu akibat istrinya berselingkuh dengan korban.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dari 2 hari sebelumnya. Pelaku sampai menyewa mobil pikap L300 yang digunakan untuk membuntuti korban.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pada saat itu, korban yang hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang, setelah itu pelaku turun dari mobilnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

    “Korban melarikan diri sampai ke ladang dan pelaku langsung membacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata AKBP Suryono.

    Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus berapa lama perselingkuhan korban dengan istri pelaku yang menjadi motif dari pembunuhan tersebut. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban.

    “Bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan pembunuhan tersebut yang sebelumnya sudah dibuntuti,” paparnya.

    BACA JUGA:
    Kronologis Sekdes Sidonganti Tuban Tewas Kena Sajam

    Akibatnya, pelaku ditetapkan Pasal 34 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, karena direncanakan 2 hari sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menyerahkan diri setelah sempat kabur sekitar 10 jam usai membacok seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) hingga tewas. [ayu/beq]

  • Pria di Blitar Jadikan Anak Pelampiasan Nafsu Selama 2 Tahun

    Pria di Blitar Jadikan Anak Pelampiasan Nafsu Selama 2 Tahun

    Blitar (beritajatim.com) – Miris, seorang bapak di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar tega menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu selama 2 tahun. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan, setelah sang istri atau ibu korban meninggal dunia.

    “Iya memang benar korban saat ini sudah di amankan di Polres Blitar untuk proses lanjutan,” kata Iptu Udiyono, Kasi Humas Polres Blitar, Rabu (25/10/23).

    Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar laporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polsek Gandusari Kabupaten Blitar. Awalnya korban yang masih berusia di bawah umur tersebut ketakutan untuk pulang ke rumah.

    Korban tidak mau pulang ke rumah selama 3 hari, lantaran takut dijadikan pelampiasan nafsu oleh bapak tirinya. Warga yang curiga dengan sikap korban tersebut kemudian langsung melakukan interogasi.

    Hasilnya, korban mengaku telah dilecehkan oleh bapak tirinya selama 2 tahun terakhir. Aksi tersebut ia alami usai sang ibu meninggal dunia.

    “Informasinya seperti itu masih kami dalami, tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Selama ini, korban memang tinggal bersama bapak tirinya. Keduanya tinggal bersama usai sang ibu atau istri pelaku meninggal dunia 2 tahun silam.

    Aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku itu membuat sang anak mengalami trauma. Bahkan korban tidak berani pulang dan memilih menginap di rumah tetangga lantaran takut akan dilecehkan lagi oleh bapak tirinya.

    Kini Unit PPA Polres Blitar, tengah memberikan pendampingan psikologis untuk korban demi menghilangkan rasa trauma yang diderita.

    “Kami juga masih memberikan pendampingan kepada korban, pelaku juga sudah diamankan,” tutupnya.

    Jika terbukti bersalah maka pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (owi/ted)

  • Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Tuban (beritajatim.com) – Pelaku utama kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur sekira 10 jam.

    Diketahui, pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban merasa ketakutan setelah membunuh korban seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) dengan cara dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan oleh sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Alasan pelaku menyerahkan diri karena memang sudah tahu ya dikejar – kejar polisi, ketakutan mau kabur tidak jelas dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan,” ucap AKBP Suryono, Rabu (25/10/2023).

    Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan olah TKP mengindikasi kepada salah satu pelaku, sehingga dilakukan pengejaran dari Polres dan Polsek. Sehingga kurang lebih 10 jam, akhirnya tersangka menyerahkan diri.

    “Pelaku melakukan pembunuhan karena diduga istri pelaku ini berhubungan atau selingkuh dengan korban sehingga dendam,” kata AKBP Suryono.

    Kemudian, pada saat itu pelaku sengaja mengikuti atau membuntuti korban saat perjalanan ke kantor Kecamatan kerek yang akan melaksanakan rapat. Namun, sesampainya di pertengahan jalan yang sepi, korban ditabrak mobil pick up L300 oleh pelaku.

    Setelah tertabrak pelaku keluar dari mobil, sedangkan korban sempet lari ke ladang tapi dikejar dan dilakukan pembacokan disana, ada luka bacok sebanyak 7 kali yakni di kepala, bahu dan badan korban.

    “Saat ini kita mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban,” imbuhnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan dengan menyewa kendaraan, membuntuti korban dan menghabisi korban.

    “Untuk peristiwa perselingkuhan ini masih kita dalami. Karena tiba di Polres hanya pemeriksaan awal, jadi lama korban berhubungan dengan istri pelaku ini masih kita dalami,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor.

    “Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ujar dia.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ted]

  • Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali dilanjutkan.

    Sidang kali ini, JPU mendatangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Provinsi Jatim Hudiyono.

    Hudiyono diperiksa hingga larut malam, banyak hal yang dia jelaskan. Diperiksanya Hudiyono bukan berkaitan dengan jabatannya sekarang, namun berkaitan dengan jabatan dia pada tahun 2018 sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan DAK tahun 2018.

    Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

    “Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di Dinas Pendidikan,” ujar Hudiyono.

    Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim itu.

    “Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.

    Pada tahun 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK di Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus Karyanto juga mendapatkan SK yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Saiful Rachman.

    Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.

    “Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eni padnya saat itu.

    Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.

    Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful Rachman yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.

    “Pak Kadis (Saiful Rachman) bilang, selain kepala sekolah, bu Eny juga memiliki kemampuan teknis. Sehingga proyek tersebut diberikan saja kepadanya,” imbuh Hudiyono.

    Seperti diketahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Ia tidak sendiri, ada mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

    Keduanya diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar. [uci/ted]

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Cewek dianiaya karena diminta aborsi, polisi belum bicara identitas pelaku. Perlu diketahui, korban berinisial AH dianiaya oleh pacarnya berinisial FA dan dua rekannya berinisial AM dan AB karena menolak bertanggungjawab atas janin yang ada di rahim AH.

    Janin itu adalah hasil pemerkosaan FA kepada AH pada waktu sebelumnya.

    Selain dianiaya, AH juga diancam akan diperkosa beramai-ramai. Ia juga diancam dibunuh dan dicekoki obat aborsi. Selain itu, ia juga diancam menggunakan senjata tajam. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, polisi masih enggan untuk membuka identitas terlapor dari kasus ini.

    “Belum tahu ya Mas, kita masih fokus pada saksi yang menyaksikan kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan.

    Sementara informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 3 orang yang salah satunya ialah kekasih korban yang berinisial FA, sedangkan dua rekannya yang turut terlibat penganiayaan itu berinisial ABD dan AMR. Ketiganya asal Sampang, Madura.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya berinisial AB dan AM. Saat itu, Korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikendarai oleh AM. AB berada di kursi samping pengemudi sedangkan FA fan AHS di kursi belakang. Selama di mobil, FA mengintimidasi untuk AHS menggugurkan janin yang dikandung AHS.

    “Dia marah karena saya ga mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya. (ang/ted)

  • Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Kasus Pembacokan Sekdes di Tuban hingga Tewas, Pelaku Masih Diburu

    Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban masih mendalami kasus seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti bernama Agus Sutrisno (33) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang tewas dibacok oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya, Selasa (24/10/2023).

    Diduga pelaku langsung melarikan diri setelah membacok seorang Sekdes hingga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialami di bagian kepala, wajah dan tangan kanan.

    Sempat diberitakan sebelumnya, bahwa bermula korban hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai kendaraan motor trail. Pada saat di jalan Montong – Kerek, tepatnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pick up L300.

    Baca Juga: Bupati Lamongan Raih Penghargaan Pembina Proklim 2023 dari KLHK

    Kemudian, diduga pengemudi L300 turun sambil membawa senjata tajam dan berniat membacok korban. Namun, korban yang pada saat itu menyadari, sehingga lari ke lahan perkebunan warga yang ada di sekitar situ dan terjadilah pembunuhan dengan dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, terkait dengan kasus pembacokan di Kerek, saat ini masih dilakukan pendalaman, motif maupun pelakunya.

    “Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat bisa kita ungkap pelakunya dan motifnya apa,” ucap AKBP Suryono.

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    Berdasarkan keterangan warga setempat, bahwa pelaku diduga terdiri dari 2 orang. Namun, hal itu belum bisa dipastikan sebab pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan. Saat ditanya berapa pelaku, Suryono menyampaikan belum diketahui.

    “Masih penyelidikan, kendaraan yang ditinggal sebagai barang bukti, pemiliknya siapa dari mana, yang bawa siapa nanti langkah selanjutnya akan mengerucut kepada pelaku pembunuhan,” pungkasnya. [Ayu/ian]