Category: Beritajatim.com

  • Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Pelaku Perampokan Emas 1 Kg di Bojonegoro Masih Buron

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua pelaku perampokan di stan pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro masih buron. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk penyelidikan kasus perampokan tersebut.

    Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki perampokan emas seberat kurang lebih 1 kg tersebut. Sejumlah saksi dan alat bukti masih dikumpulkan untuk mencari pelaku.

    “Kami masih mengumpulkan informasi, mulai dari CCTV di sekitar lokasi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang bisa menjadi petunjuk,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

    Untuk diketahui, perampokan toko emas di Kecamatan Sukosewu itu terjadi di Toko Emas Barokah milik korban Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

    BACA JUGA:
    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Dalam melakukan aksinya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis Yamaha Mio warna merah itu menodongkan pistol kepada korban. Emas seberat 1 kg berupa perhiasan beserta uang tunai senilai Rp5 juta dirampas pelaku saat korban hendak menutup tokonya.

    Setelah menguasai barang rampasan milik korban, pelaku dua orang dari arah utara mengendarai sepeda motor mio sporti warna merah menggunakan helm/bercadar dengan memakai jaket warna hitam dan warna putih langsung kabur.

    BACA JUGA:
    Pemkab Bojonegoro Bakal Tindaklanjuti Blooming Eceng Gondok

    Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas perhiasan yang ada di etalase seberat 1 kg senilai kurang lebih Rp400 juta dan mengambil dompet berisi uang sebesar Rp5 juta milik korban. [lus]

  • Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Kejari Blitar Bakal Selidiki Kasus Sewa Rumdin Wabup

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersiap melakukan penyelidikan kasus sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar. Saat ini, Kejari Blitar tengah menyusun rencana penyelidikan

    Pengumpulan dokumen juga akan segera dilakukan untuk mengungkap kasus sewa Rumdin Wabup Blitar yang menjadi polemik tersebut. Nantinya, jika ditemukan kejanggalan, Kejari Blitar juga akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik rumah yakni Bupati Blitar Rini Syarifah, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan melakukan penyelidikan, itu kita akan meminta dokumen-dokumen sewa, dan permintaan keterangan ke sejumlah pihak, nanti kalau memang ada indikasi (pidana) maka akan kami melakukan gelar perkara untuk menaikkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo, Selasa (31/10/2023).

    Kejari Blitar saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Blitar. Kejari telah meminta Inspektorat untuk melapor jika ada temuan pelanggaran termasuk dugaan korupsi.

    “Kami sudah komunikasi, sambil menunggu hasil komunikasi dari Inspektorat,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup Blitar Selesai, Hasilnya?

    Kejari Blitar sendiri berjanji segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus rumah dinas tersebut. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejari Blitar.

    “Secepatnya (pemanggilan) tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” tegasnya

    Kasus sewa rumah dinas ini melibatkan sejumlah pihak. Diketahui rumah yang disewa oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar itu merupakan milik Rini Syarifah yang kini menjabat sebagai Bupati Blitar.

    Rumah Bupati Blitar tersebut diketahui disewa oleh Pemkab selama 20 bulan dengan total anggaran lebih dari Rp490 juta. Kejanggalan terjadi usai rumah tersebut disewa.

    Selama 20 bulan disewa sebagai Rumdin Wabup Blitar, rumah tersebut nyatanya tetap ditempati oleh Rini Syarifah dan keluarga. Sementara Rahmat Santoso sang wakil, justru menempati pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN).

    Polemik itu kemudian membesar hingga membuat Rini Syarifah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan penyelidikan. Bupati dan Wakil Bupati Blitar pun telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kasus sewa Rumdin itu.

    Pemeriksaan dokumen sewa dan petugas Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Kini penyelidikan itu telah selesai dilakukan, hasilnya pun telah diberikan ke Bupati Blitar Rini Syarifah.

    BACA JUGA:
    Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup

    Tim monitoring pun kini telah dibentuk oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Tim ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya penerapan putusan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Inspektorat.

    LHP tersebut wajib dilaksanakan oleh Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 60 hari ke depan.

    Terkait hasil Penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan ke publik. Kecuali, Bupati Blitar memberikan instruksi khusus untuk membuka hasil penyelidikan dugaan akal-akalan sewa Rumdin tersebut.

    “Per hari ini sudah kami serahkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Blitar dan akan ditindak lanjuti oleh Entitas dalam hal ini Kabag Umum, apapun hasil dari LHP ini harus dikerjakan oleh Entitas,” kata Agus Cunanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023) lalu. [owi/beq]

  • Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Kasus Dugaan Korupsi APMD Tuban, Jaksa Hitung Kerugian Uang Negara

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait update kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat,

    Menurut Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menyampaikan terkait dengan kasus APMD pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian uang negara.

    “Tunggu dulu, kita masih proses menghitung kerugian uang negara,” ucap Armen Wijaya. Selasa (31/10/2023)

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 april 2023, Kejari Tuban menemukan perbuatan melawan hukum yakni pengadaan APMD dan alat pendukungnya pada tahun 2021 menggunakan anggaran dana desa.

    Adapun secara keseluruhan mesin APMD total pemasangan ada 72 unit, namun realisasinya hanya ada 65 unit. Dalam penyelidikan oleh Kejari Tuban, harga spesifikasi perangkat atau peralatan APMD tidak sesuai dengan harga real yang ada di pasaran.

    Sehingga, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan APMD tersebut. Termasuk pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi termasuk salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban.

    “Saksi ya kita lihat perkembangan kita dalam proses penyidikan, ada nama – nama lain yang sifatnya urgensinya ada dalam keterangan untuk penyidikan ya kita panggil,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Pria Magetan Hamili Anak Tiri Terancam Tambahan Hukuman

    Magetan (beritajatim.com) – Pria asal Karangrejo Magetan yang mengahamili anak tiri harus mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman untuk pria berinisial WW itu terancam ditambah sepertiganya.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, WW yang merupakan orang tua korban seharusnya menjadi pelindung. Namun, karena terbukti menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur, hukuman pelaku harus ditambah sepertiganya.

    “Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, Selasa (31/10/2023).

    Sebelumnya diberitakan, kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan. Persetubuhan dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban. Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban pun mengaku jika harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Guru korban pun memeriksakan korban ke Puskesmas dan diketahui jika korban sudah dalam kondisi hamil. Usia kandungannya sudah 16 minggu.

    Mengetahui hal itu, sang guru pun melaporkan kejadian itu pada Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya, WW dinyatakan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    BACA JUGA:
    Damkar Magetan Butuh 1 Jam Ambil Air dan Naik ke Lokasi Karhutla Gunung Lawu 

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena korban tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan. “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    Pelaku WW pun mengaku jika dia khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kalinya saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, dia dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    Magetan (beritajatim.com) – Kelakuan pria asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan berinisial WW tak pantas dicontoh. Pria itu tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.

    Rudapaksa dilakukan saat sang istri bekerja di luar kota. Tindak pidana itu diketahui pertama kali saat sesi konseling yang dilakukan pihak sekolah korban.

    Korban sering terlambat masuk sekolah. Guru korban pun menanyai penyebabnya.

    Korban mengaku harus mengasuh adiknya yang masih berusia tiga tahun. Mirisnya, korban juga mengaku jika dia juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah tiri.

    Sang guru pun memeriksakan korban ke Puskesmas. Dari pemeriksaan itulah, diketahui korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sudah 16 minggu atau empat bulan.

    BACA JUGA:
    Pemuda Magetan Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong

    Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Magetan. Tak butuh waktu lama, WW pun diamankan polisi, diperiksa, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pengakuannya dilakukan sejak Februari 2023. Terakhir dilakukan pada 22 Oktober 2023. Kemudian, guru korban melapor ke kami pada 26 Oktober 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (31/10/2023).

    Modusnya, pelaku merayu korban untuk diajak bersetubuh. Karena tinggal hanya dengan pelaku dan sang adik, korban tak berani melawan.

    “Korban tidak berani melawan, ibu korban bekerja di luar kota,” kata Angga.

    BACA JUGA:
    9 Pelajar MTsN 2 Magetan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Sudah Pulang ke Rumah

    Pelaku WW pun mengaku perbuatannya dengan alasan khilaf. Perbuatan itu dilakukan sudah empat kali saat sang istri bekerja di luar kota. “Saya bukannya tega, tapi khilaf. Istri saya bekerja di luar kota. Saya bekerja serabutan,” kata WW.

    Pun, dia mengaku menyesali perbuatannya. Meski begitu, dia tetap harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Magetan.

    Atas perbuatannya, WW dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Sekdes di Tuban Dibunuh, Istri Datangi Polres Minta Pelaku Dihukum Setimpal

    Tuban (beritajatim.com) – Sepekan pasca kasus pembunuhan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban bernama Agus Sutrisno (33) yang dibacok oleh Jano (45) pria warga Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini membuat geram oleh pihak keluarga korban.

    Istri korban bernama Yayuk Sri Kasiyani (30) datang bersama 2 anaknya dengan didampingi Kepala Dusun (Kasus) setempat, mendatangi Polres Tuban senin (30/10/2023) meminta agar pelaku dihukum seberat – beratnya.

    Dihadapan Polisi, istri korban meneteskan air mata menceritakan suaminya yang telah dibunuh oleh pelaku dengan keji sampai 7 kali bacokan di bagian kepala, tubuh dan lengan.

    Tak hanya itu, istri korban pun meyakini dugaan lebih dari satu orang pelaku, sehingga selain menghukum seberat – beratnya terhadap tersangka bernama Jano juga ia menuntut pihak Kepolisian menyelidiki lebih dalam terkait dugaan pelaku lainnya.

    “Saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya bukan 1 pelaku saja, namun lebih dari 1 orang,” ucap Yayuk sapanya.

    Dalam ceritanya dihadapan polisi Satreskrim Polres Tuban, sebelumnya sang suami juga mendapati ancaman dan percobaan pembunuhan sekitar 2 tahun yang lalu, namun aksi tersebut gagal.

    “Sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu itu pernah ditabrak, tapi juga Alhamdulillah tidak kenapa-napa. Tapi yang untuk kali ini, suami saya ditabrak lalu dikeroyok dan diperlakukan sekeji itu saya sangat tidak terima,” tegas Yayuk.

    Pihaknya meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Tuban agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka, sebab korban merupakan ayah dan tulang punggung dari 2 anaknya yang kini anaknya harus menjadi anak yatim.

    ” Anak kami 2, yang cewek itu umur 14 tahun, kelas 8. Yang kedua ini usia 5 tahun, baru TK A,” imbuhnya.

    Sementara itu, disinggung soal motif pembunuhan tersebut didasari oleh perselingkuhan istri pelaku dengan korban, Yayuk enggan memberikan tanggapan sebab hal tersebut belum bisa dibuktikan. [ayu/ted]

  • Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Emas 1 Kg Dirampas, Korban di Bojonegoro Ditodong Senpi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Emas seberat kurang lebih 1 kilogram (kg) milik Aan Nur Fahmi (35) warga Desa Mayangkawis RT 06 RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dirampas. Korban ditodong senjata api (senpi) oleh pelaku menggondol emas.

    Emas dalam bentuk perhiasan itu dirampas pelaku saat korban hendak menutup tokonya yang ada di stan pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, pelaku sebanyak dua orang kini masih diburu. Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang berkemas persiapan tutup toko Emas Barokah.

    “Betul ada (kejadian perampasan). Sekarang masih nunggu data data Reskrim,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Mobil Pikap Muatan Solar Terbakar di Bojonegoro

    Saat korban hendak menutup rolling door, tiba-tiba datang dua orang dari utara mengendarai sepeda motor matik warna merah menggunakan helm dan bercadar serta memakai jaket warna hitam dan warna putih berhendi di depan tokoh Emas Barokah.

    Kedua orang tersebut turun dari motor dan memasuki toko. Satu orang berada di etalase depan sambil menodongkan senpi. Satu orang lagi memasuki ruang kasir, tempat korban berjualan.

    BACA JUGA:
    Bengawan Solo di Bojonegoro Memanggil, Permukaan Rata Hijau Tertutup Eceng Gondok

    Sambil menodongkan senjata orang tersebut merampas emas dan uang yang ada di etalase. Saat korban tidak bisa berkutik, pelaku mengambil perhiasan yang ada di etalase seberat 1 kg senilai kurang lebih Rp400 juta dan mengambil dompet berisi uang sebesar Rp5 juta milik korban. [lus/beq]

  • Digantikan Imam Sugianto, Irjen Toni Hermanto Pamit

    Digantikan Imam Sugianto, Irjen Toni Hermanto Pamit

    Surabaya (beritajatim.com) – Irjen Pol Toni Harmanto berpamitan setelah jabatannya sebagai Kapolda Jatim digantikan oleh Irjen Pol Imam Sugianto.

    Kapolda juga mengucapkan terimakasih pada seluruh jajaran Polda Jatim yang telah begitu luar biasa dalam mengemban tugas sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

    “Rasa bangga dan rasa syukur kami bekerja dengan orang-orang yang hebat, anggota-anggota yang luar biasa penuh dengan optimis, penuh dengan kreatif, penuh dengan motivasi semangat yang besar untuk terus membawa kemajuan Polda Jawa Timur di lingkungan masyarakat,” kata Irjen Toni, dalam sambutannya.

    Toni juga menghaturkan terima kasih atas dukungan kepada pihaknya selama ini. Tentunya ini menjadi satu bukti bahwa pihaknya memiliki satu visi dan misi yang sama untuk terus membawa Polda Jawa Timur pada satu kemajuan.

    “Adik-adik saya dan anak-anak saya yang sangat saya cintai dan saya banggakan, tentunya penuh kebanggaan dan rasa syukur kami yang terus kami rasakan selama bertugas di Jawa Timur. Semoga adik-adik saya anak-anak saya terus bisa memberikan warna memberikan makna memberikan arti dan memberikan manfaat untuk masyarakat di Jawa Timur,” pesan Irjen Toni Harmanto.

    BACA JUGA: Sosok Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mata Gus Fawait

    “Mohon maaf atas sikap perilaku tutur kata yang kurang berkenan dari kami dan semoga apa yang telah kita kerjakan bersama menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” lanjutnya.

    Pihaknya berharap tentunya dukungan yang diberikan kepada pihaknya selama ini juga harus diberikan kepada penggantinya Kapolda Jawa Timur

    “Ada satu kerinduan yang pasti akan kami bawa berangkatnya kami dengan keluarga berangkat menuju tugas yang baru doa kami untuk adik-adik saya anak-anak saya dan kami juga mohon atas doanya di tempat penegasan kami yang baru nanti,” tambahnya. [Uci/nap]

  • Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim sudah memeriksa 10 saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh anak perusaan PT INKA Madiun, yakni PT INKA Multi Solusi (IMS).

    Saksi yang diperiksa di Sindit Tipikor tersebut dari pihak swasta rekenan PT IMS mapun petinggi IMS.

    Mereka ditengarai berbuat pidana korupsi, dibalik proyek fiktif seputar perkereta apian yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

    Mohammad Yunus, selaku pengadu dugaan permainan proyek yang diarahkan mantan direktur dan komisaris anak perusahaan PT INKA ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

    “Jujur saja kami sangat mengapresiasi, kinerja dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah banyak mengambil langkah dan memeriksa sejumlah petinggi PT IMS. Dan, kami yakin tidak akan lama lagi, pengaduan kami akan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Yunus.

    Sumber di lingkungan Ditkrimsus Polda Jatim nama-nama yang sudah diundang untuk diklarifikasi dugaan korupsi ini di antaranya; Komisaris Utama PT IMS MNS, .Direktur Utama IMS yakni ESW, Direktur Operasi yakni BS, Kepala Divisi Keuangan FA, Kadep Akutansi AWK, Senior Manager SPI INKA AK, General Manager SPI INKA S dan enam orang dari vendor yang diduga fiktif.

    Sementara Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman SH MH menegaskan, dalam waktu dekat dugaan korupsi di tubuh PT IMS anak perusahaan PT INKA Madiun akan digelar.

    “Saya sudah panggil penyidik, lalu saya perintahkan untuk segera melakukan gelar perkara, sejauh mana kasus itu terjadi. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana korupsi, akan kami tingkatkan dari penyelidikan atau pulbaket menjadi penyidikan,” jelasnya.

    Farman juga membenarkan, sudah memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggungjawab terhadap proyek yang diduga fiktif dan penyimpangan dalam investasi berupa investasi dan asuransi sudah diundang dan didengar keterangannya.

    Sejak diadukan ke Polda Jatim, Senin 17 Juli lalu, Yunus yang warga Jombang ini mengaku sering komunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti agar kasus ini bisa naik menjadi penyidikan.

    “Sebagai warga negara, kami hanya ingin memerangi kebathilan dalam proyek yang diduga melibatkan transaksi keuangan miliaran rupiah ini. Tujuan lain, selain pelaku atau yang menikmati dugaan korupsi ini dihukum, keuangan negara bisa diselamatkan dan tidak berkelanjutan,” harapnya.

    Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa? Yunus mengaku tidak hafal, yang pasti para petinggi IMS dan vendor. Dua mantan petinggi PT IMS yang dalam bidikan kasus ini, adalah mantan komisaris berinisial MNS dan eks direktur berinisial EWS.

    Laporan tersebut, kata Yunus, mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

    Pemeriksaan BPK ini dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (semester 1) di Madiun yang mendapati adanya korupsi yang diduga dilakukan dua mantan pejabat.

    Yunus menyebut, kedua mantan orang yang pernah menjabat di PT IMS itu dilaporkan atas dugaan tranksasi fiktif sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

    Pada Desember 2017 MNS saat menjabat Komisaris Utama PT IMS Madiun dan EWS selaku direktur utama. Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp 852 miliar dengan nilai aset lancar senilai Rp 720 milar.

    Untuk menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER), Direksi PT IMS melakukan beberapa upaya diantaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas perusahaan ke berbagai instrumen keuangan.

    Pada 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup investasi pada salah satu lembaga keuangan. Karena penutupan dilakukan sebelum jatuh tempo maka muncul denda atau penalti sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp 1,5 milar dan rugi penutupan 16 Juli 2018 sebesar Rp2, 28 miliar sehingga total kerugian sebesar Rp3,79 miliar. Untuk menutupi kerugian itu, maka dibuatlah pengadaan barang yang ternyata filtif sebesar Rp 2,5 miliar. [uci/ted]

  • Puskesmas Dinoyo Malang: Tidak Ada Program Hadiah TV

    Puskesmas Dinoyo Malang: Tidak Ada Program Hadiah TV

    Malang(beritajatim.com) – Puskesmas Dinoyo dicatut dalam upaya penipuan yang dilakukan oleh 2 pelaku. Terdiri dari laki-laki dan perempuan. Korban sendiri adalah seorang lansia berusia 83 tahun bernama Jais warga Jalan Kertorejo, Dinoyo, Kota Malang.

    Kepala Puskesmas Dinoyo, dr Ida Megawati menegaskan bahwa di instansi yang dia gawangi tidak ada program hadiah TV karena sudah disuntik vaksin Covid-19. Dia jufa memastikan bahwa Puskesmas hanya dicatut namanya oleh kedua pelaku itu.

    “Kami di Puskesmas Dinoyo sama sekali tidak ada program penyaluran hadiah TV. Jadi itu (pelaku penipuan) yang jelas bukan dari Puskesmas Dinoyo. Saya bisa yakinkan 100 persen bahwa tidak ada petugas kami di sini yang melakukan hal seperti itu,” kata Ida.

    Ida pun menyikapi temuan ini dengan meminta petugas Puskesmas langsung memberikan sosialisasi pencegahan bagi masyarakat yang menemui hal serupa. Tujuannya agar aksi yang merugikan warga ini tidak kembali terjadi.

    “Saya akan informasikan juga ke teman teman supaya kalau ada yang tanya soal ini bisa menjawab bahwa itu bukan dari Puskesmas Dinoyo,” imbuh Ida.

    Sebelumnya, Ketua RW 3 Kelurahan Ketawanggede, Medi Harsono menuturkan bahwa modus yang dilakukan adalah menyamar sebagai petugas Puskesmas dengan iming-iming menebus hadiah vaksinasi Covid-19 berupa TV seharga Rp800 ribu.

    “Sebelumnya sudah dilakukan kepada Bu Marsinah. Tapi saat itu bu Marsinah bilang mau tanya ke pak RT dulu apa benar ada hadiah dari Puskesmas. Tapi tiba tiba pelaku pamitan dan aksinya gagal,” ujar Medi, Senin, (30/10/2023).

    Aksi penipuan itu kemudian menyasar Jais. Aksi ini bermula saat Jais membeli bakso. Jais kemudian dibuntuti hingga rumah. Sesampainya di rumah Jais, pelaku memperkenalkan dirinya sebagai petugas Puskesmas.

    “Modusnya tanya pernah vaksin (Covid-19) atau tidak. Pernah dapat hadiah tidak. Dijawab pernah vaksin tapi tidak dapat hadiah. Kemudian pelaku menyampaikan bahwa sekarang hadiahnya bukan berupa uang, tapi berupa TV,” imbuh Medi.

    Pelaku meminta Jais menebus TV dengan harga Rp800 ribu jika ingin mendapat hadiah. Tetapi korban menolak karena hanya punya uang Rp500 ribu. Hal ini disetujui oleh korban akhirnya uang Rp500 ribu itu dibawa pelaku.

    “Setelah itu satu pelaku kabur dengan alasan mengambil TV. Korban diminta ganti baju untuk ambil uang. Saat korban masuk ke kamar dompet korban berisi uang Rp100 ribu juga diambil lalu kabur. Jadi setelah dikasih Rp 500 ribu, dompet korban berisi Rp 100 ribu juga dibawa kabur,” ujar Medi. (luc/ted)