Category: Beritajatim.com

  • Tersangka Penganiayaan di Suramadu Diduga Anak Petinggi Madura

    Tersangka Penganiayaan di Suramadu Diduga Anak Petinggi Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka penganiayaan di Suramadu diduga adalah anak petinggi di Madura. Dia bernama Achmad Fadil Syarif.  Sementara dua tersangka lainnya Amrullah dan Abdullah merupakan teman akrab dari Fadil.

    Dikonfirmasi Beritajatim, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Achmad Fadil Syarif adalah putra dari pria berinisial AB. Adapun AB merupakan salah satu petinggi di Madura.

    “Ayah Fadil bernama AB. Tidak tahu saya kalau terkait Ponpesnya,” kata Prasetyo.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo (kiri), Fadil (tengah) dan Amrullah (kanan) saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Ketika ditanya lebih lanjut terkait latar belakang AB dan Fadil, Prasetyo enggan memberikan jawaban.

    Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di Suramadu, Rabu (01/11/2023). Dua tersangka yang diamankan adalah pacar korban Achmad Fadil Syarif (19) dan Amrullah (23). Sedangkan satu tersangka lainnya Abdullah (20) berhasil kabur dan ditetapkan buron.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di Madura. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Namun saat ini pihak korban telah mengajukan. Pencabutan laporan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Prasetyo, Kamis (02/11/2023).

    BACA JUGA:

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu unit mobil Calya abu-abu yang disewakan. Satu buah kaos putih dan satu buah kaos hitam. Prasetyo membenarkan bahwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi karena korban menolak untuk menggugurkan kandungan berhubungan dengan Achmad Fadil Syarif. [ang/but]

     

  • Sebelum Digrebek, Wanita di Gresik Ini Layani 20 Pelanggan Sewa 4 Kamar Apertemen

    Sebelum Digrebek, Wanita di Gresik Ini Layani 20 Pelanggan Sewa 4 Kamar Apertemen

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik masih terus berupaya mencari keberadaan M (36), wanita yang resmi dijadikan tersangka, kendati telah ditetapkan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    Pekerja seks komersial (PSK) sebelum digerebek ternyata sudah melayani 20 pelanggan, atau lelaki hidung belang dengan menyewa empat kamar apartemen di kawasan Kecamatan Kebomas.

    Berdasarkan keterangan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Tersangka dan saksi yang telah diperiksa sengaja merekrut para PSK dari tempat lokalisasi Saritem, Jawa Barat.

    Baca Juga: Hutan Pinus di Sidorejo Magetan Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki 

    “Menyewa empat kamar untuk melayani para pelanggan. Lama sewanya mencapai 2 hingga 4 bulan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (2/11/2023).

    Seperti diberitakan, aparat penegak hukum menggerebek 5 PSK yang dijajakan M untuk melayani para pria hidung belang. M juga berperan dalam mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan, dengan akun bernama Delisa dan Naura.

    “Tarifnya berkisar antara Rp 600-700 ribu untuk satu kali kencan,” ungkap Aldhino.

    Salah seorang PSK berinisial N juga berperan sebagai kasir. Yang mengatur uang pembayaran dari para pelanggan. Sebab, para PSK dijatah Rp 300-400 ribu setiap melayani pelanggan.

    Baca Juga: Panas Berkepanjangan, Ribuan Warga Banyuwangi Serentak Salat Istisqa

    “Dari situ sisanya disetorkan kepada M untuk kebutuhan operasional,” papar perwira pertama Polri itu.

    Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati uang tunai Rp 8,6 juta, puluhan alat kontrasepsi , buku catatan kerja, dan empat buah handphone.

    “Kami juga memasang garis police line pada kamar apartemen, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aldhino.

    Hingga saat ini aparat kepolisian setempat baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK.

    Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Baru dan Favorit di Jombang

    “Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” pungkas Aldhino. (dny/ian)

  • Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membangun laboratorium narkoba di Kabupaten Bangkalan. Pembangunan laboratorium untuk mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di pulau Madura.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, membangun laboratorium keempat di Indonesia yang ditempatkan di Bangkalan ini telah melalui riset. Hasilnya menunjukkan peredaran narkoba di Madura cukup tinggi.

    “Untuk penggunaan metamfetamin di Madura cukup signifikan,” terangnya, Kamis (2/11/2023).

    Tidak hanya itu, adanya laboratorium narkotika tersebut nantinya bisa membantu meningkatkan pelayanan Scientific Crime Investigation (SCI). Karena laboratorium tersebut ditunjang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah dilatih di luar negeri.

    BACA JUGA:

    Persib Syukuri Kemenangan atas Madura United di Bangkalan

    Selain itu, keberadaan laboratorium ini juga digunakan untuk mendeteksi sebaran narkoba jenis baru, atau New Psychoactive Substances (NPS). Menurutnya, produsen narkoba kerap mengganti rumus sehingga kandungan setiap jenisnya berbeda.

    “Saat ini ada 1.127 NPS di dunia dan 170 jenis sudah masuk ke Indonesia. Sehingga, perlu adanya pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi setiap perkembangan NPS. Apalagi, Madura ini menjadi jalur dari Pakistan dan Malaysia,” tandasnya. [sar/but]

  • Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto merinfkus enam pemuda karena menganiaya tiga pesilat usai melakukan latihan di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (27/10/2023) pekan lalu.

    Keenam pelaku yakni Dio Duta Dewa (19) dan Muhammad Daroin Fanani (18). Sementara empat anak yang masih pelajar yakni G, RSY, RG dan P. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas berisikan buku latihan sakral, baju, handphone (HP) dan motor yang dirusak.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, kejadian awal yang membuat situasi tidak kondusif tersebut terjadi di wilayah Kutorejo, pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB. “Saat itu, salah satu perguruan silat melakukan latihan,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

    Setelah latihan selesai, tinggal tiga orang pesilat yang duduk-duduk. Ketiga pesilat tersebut diserang oleh segerombolan pemuda. Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat, ada indikasi para pelaku tersebut dari perguruan lain. Usai penyelidikan, petugas berhasil meringkus enam orang.

    “Dua orang dewasa dan empat orang anak-anak yang masih pelajar. Modus operandinya, ada sebagian anak di gerombolan ini tersinggung dengan omongan teman mereka, tidak ada masalah yang besar. Hanya tersinggung terus mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan, intinya itu,” bebernya.

    BACA JUGA: Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

    Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga membakar buku dan materi jurus. Peran pertama sebagai penggerak, penghasut adalah Dio Duta Dewa. Sementara Muhammad Daroin Fanani sebagai pelaku perusakan, pelemparan dan yang menyuruh melakukan pembakaran buku-buku tersebut.

    “Dua kami tahan karena sudah dewasa, empat orang karena masih anak dikembalikan ke orang tuanya tapi masih kami periksa lebih mendalam. Para pelaku dijerat Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 221 dengan ancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. [tin/suf]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di Suramadu, Rabu (1/11/2023). Dua tersangka yang diamankan adalah pacar korban Achmad Fadil Syarif (19) dan Amrullah (23). Sedangkan satu tersangka lainnya Abdullah (20) berhasil kabur dan ditetapkan buron.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di Madura. Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Namun saat ini pihak korban telah mengajukan. Pencabutan laporan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Prasetyo, Kamis (2/11/2023).

    Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan satu unit mobil Calya abu-abu yang disewakan. Satu buah kaos putih dan satu buah kaos hitam. Prasetyo membenarkan bahwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi karena korban menolak untuk menggugurkan kandungan berhubungan dengan Achmad Fadil Syarif.

    BACA JUGA: Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    “Korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum pil KB. Karena korban tidak mau, kemudian terjadi cekcok, para pelaku emosi, sehingga terjadi pengeroyokan,” imbuh Prasetyo.

    Sementara itu, AHS korban dari penganiayaan tiga remaja Sampang itu membenarkan bahwa pihak keluarganya sepakat untuk mencabut laporan karena Achmad  Fadil Syarif sudah meminta maaf dan bersedia menikahinya.

    “Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak keluarga bawasanya pihak dari terlapor atau tersangka telah meminta maaf kepada pihak keluarga saya dan telah melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan mestinya,” katanya.

    Sebelumnya, karena menolak aborsi, seorang wanita berumur 21 tahun asal Semampir dianiaya pacarnya di kawasan Suramadu, Minggu (22/10/2023) malam. Wanita berinisial AHS itu babak belur karena teman-teman pacarnya juga ikut memukuli. Setelah puas memukuli AHS, pelaku pengeroyokan meninggalkan korban di kolong jembatan Suramadu.

    BACA JUGA: Viral Pengendara Motor Lepas Setir di Suramadu

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa AHS pertama kali ditemukan warga dalam kondisi lemas dan luka-luka. Warga pun menelpon call center 112 untuk meminta pertolongan. Oleh petugas BPBD Kota Surabaya dan Polisi, AH lantas dibawa ke puskesmas Tanah Kali Kedinding untuk diobati.

    “Korban ditemukan tepat di kolong jembatan Suramadu. Korban langas mendapatkan perawatan untuk luka-lukanya,” ujar Muhammad Prasetyo, Senin (23/10/2023). [ang/suf]

  • Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pertanyaan yang diajukan terhadap saksi pelapor dinilai menyerang ranah privat atau pribadi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andie Wicaksono menegur kuasa hukum terdakwa Sutikno (56), Sri Kelono.

    Hal itulah salah satu adegan yang menyita perhatian pengunjung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang mendudukkan oknum pengusaha asal Jombang Sutikno sebagai terdakwa, Kamis (2/11/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

    Saksi pertama adalah Diana Suwito (46) yang notabene pelapor dalam kasus dugaan pencurian ini. Kedua orang ini pernah memiliki hubungan kekerabatan. Suami Diana, almarhum Subroto merupakan adik kandung dari Sutikno.

    Seperti sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi oleh pendukung kedua belah pihak. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan kuasa hukum terdakwa. Sri Kelono menanyakan biaya pemakaman almarhum, namun Diana menjawab tidak tahu. Karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum.

    Sri terus mengejar dengan pertanyaan susulan. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal. Sontak saja, JPU langsung bereaksi. “Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi,” ujar JPU Andie.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Seiring dengan itu, pengunjung di kursi persidangan meneriakkan huuuuuuuu, hampir bersamaan. Mereka memprotes pernyataan Sri Kelono. “Ayah dan ibu Bu Diana masih hidup,” celetuk salah satu pengunjung.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif. JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali menghujani saksi dengan sederet pertanyaan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutikno, Sri Kelono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena dituduh mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal uang tersebut digunakan untuk pembiayaan saat almarhum sakit.

    “Yang terbukti di persidangan tadi uang yang diambil dari rekening sekitar Rp 3,3 juta. Bukan dikuras oleh klien saya. Hanya itu. Padahal terdakwa sudah membiayai pengobatan adiknya hingga setengah miliar,” ujar Kelono.

    “Terdakwa memang diberi hak mengakses rekening tersebut oleh almarhum. Jadi tidak benar kalau klien saya mencuri. Memang uang Rp 3,3 juta itu diambil setelah Subroto meninggal,” kata Kelono menegaskan.


    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kelono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu.

    “Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa banyak yang tidak subtansional,” ujar Andri.

    Sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • Ahli : Orang yang Sebarkan Somasi ke Khalayak Umum Bisa Dipidanakan

    Ahli : Orang yang Sebarkan Somasi ke Khalayak Umum Bisa Dipidanakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sapta Aprilianto, dosen fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) didatangkan sebagai ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono. Dalam keterangannya, ahli mengatakan surat somasi bukan tindak pidana tapi yang menyebarkan somasi bisa dijerat melakukan tindak pidana.

    Dijelaskan ahli, unsur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada dua hal penting syarat untuk menuhi pasal 310 tersebut, pertama ada tuduhan lisan atau tertulis, kedua disampaikan ke muka umum dengan tujuan agar khalayak umum mengetahui.

    Pengertian somasi, adalah suatu teguran kepada pihak lain utk melakukan prestasi. Dan somasi ini apabila disebarkan maka berpotensi delik perbuatan pidana.

    Jaksa kemudian membuat ilustrasi apabila somasi yang ditujukan kepada tiga orang, menurut ahli maka seharusnya somasi terbatas hanya kepada tiga orang tersebut. Cuman harus hati-hati ketika somasi itu dengan sengaja disampaikan di muka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada delik pasal 310 maupun 311. “Dengan catatan somasi tersebut mengangdung dua unsur tadi,” tandas ahli.

    Jika somasi disampaikan di grup WA bagaimana?tanya Jaksa, ahli menjawab di muka umum, pasal 310 jo 311 KUHP itu kan menekankan pada jumlah dan tempat. Jumlahnya lebih dari dua orang dan di tempat umum, artinya ketika grup WA itu masuk dalam kualifikasi lebih dari 2 orang dan apa yang disampaikan di luar dari pembentukan grup tadi maka hal itu sudah masuk kualifikasi dinmuka umum.

    “Sehingga ketika somasi tadi selain dikirimkan kepada tiga oranh itu dan diupload di grup, maka sudah masuk kualifikasi di muka umum. Bukan sekedar dibmuka umum, tapi dengan sengaja disampaikan ke muka umum agar terang bahwa ini mencemarkan nama baik tiga orang yang disomasi tadi,” beber ahli.

    Jaksa kemudian bertanya, terkait somasi tersebut siapa yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, apakah orang yang mengirim somasi tersebut, atau orang yang mensuport data sehingga muncul somasi tersebut ataukah orang yang mengeshare somasi tersebut ke group whatsaap. “Yang mengeshare,” tegas ahli. [uci/kun]

    BACA JUGA: Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

  • Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Keterangan Ahli Kasus BBM Ilegal Pasuruan Beratkan Terdakwa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penyalah gunaan BBM subsidi yang menyeret 3 terdakwa terus berlanjut di PN Pasuruan.

    Kali ini agenda sidang yakni terkait penjelasan dari ahli dalam kasus penyalah gunaan BBM yang berada di Pasuruan.

    Dalam fakta persidangan, ahli dari BP Migas, Arif Rahman Hakim memberikan beberapa keterangan diantaranya terkait perizinan dan harga minyak dunia.

    Dalam keterangan tersebut, pihak penyidik tidak melampirkan surat izin yang dikelola oleh PT Mitra Centra Niaga milik terdakwa Abdul Wachid.

    Sehingga ahli melakukan inisiatif untuk mencari surat perizinan yang dimiliki oleh PT MCN tersebut. Alhasil ditemukan bahwa PT MCN hanya memiliki izin transportir yang dimana perusahaan hanya bisa menjadi pengantar bahan bakar migas.

    “Surat izin yang dimiliki hanya surat sebagai transportir dan bukan sebagai penjual bahan bakar. Jika transportir tidak boleh menimbun arau menyimpan bahan bakar minyak. Hanya mengirim dari depo ke SPBU,” kata Arif, Kamis (2/11/2023).

    Dilanjut, saat ditanya oleh Ketua Hakim, Yuniar Yudha Himawan terkait pengambilan minyak di SPBU. Arif mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena ridak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dikatakannya pula dalam peraturan migas, transportasi hanya diperbolehkan mengisi 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan berat dan 100 liter untuk transportasi umum. Hal ini membuat terdakwa diberatkan dalam kasus tersebut karena tidak memiliki izin dan mengambil BBM melalui SPBU langsung.

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahmat Sugiarto menepis jika teedakwa hanya memiliki surat izin transportir. Dirinya mengatakan bahwa kliennya juga memiliki surat izin berdagang minyak gas.

    “Kami memiliki surat izin dagang bahan bakar padat, cair dan gas. Ini akan kami buktikan dipersidangan mendatang,” jelas Rahmat. (ada/ted)

  • 3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    3 Aktivis Mahasiswa Asal Jawa Timur Gugat KPU dan Bawaslu

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang berasal dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

    Gugatan tersebut diajukan pada Rabu (01/11/2023) oleh Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang merupakan mahasiswa yang bersangkutan.

    Menurut Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., yang merupakan kuasa hukum mahasiswa, KPU RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023.

    Taufik menjelaskan, penerimaan berkas pendaftaran tersebut melanggar pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 40 Tahun.

    “Padahal saat mendaftar sebagai bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka baru 36 Tahun,” ujarnya.

    Taufik menambahkan, PKPU No. 19 Tahun 2023 tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang dibuat oleh KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI harus tunduk dan patuh pada PKPU tersebut dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam tahapan-tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

    “Karena KPU RI telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023, maka perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

    Oleh sebab itu, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan KPU RI untuk menghentikan sementara proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

    “Sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap, semua surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus dinyatakan status quo dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.

    Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga menetapkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

    “Kami berharap semua pihak dapat patuh dan tunduk pada putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ted)

  • Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Dokumen Perbaikan Uji Materi Usia Capres Tak Ditandatangani

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru terkait uji materi Undang-Undang (PUU) Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres tidak mencantumkan tanda tangan baik dari kuasa hukum maupun Almas sendiri selaku pemohon.

    Fakta tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, dalam sidang Majelis Kehormatan MK yang berlangsung secara daring. Dia mengaku mendapatkan dokumen tersebut dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

    “Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” kata Julius.

    “Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ucap dia menambahkan.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Julius menerangkan hal itu menimbulkan kekhawatiran. Terlebih jika melihat peran MK yang selama ini dikenal sebagai teladan soal kedisiplinan dalam pemeriksaan persidangan maupun tata tertib administratif.

    Dokumen perbaikan dari pemohon Almas, kata Julius, tidak ditandatangani pemohon namun dipublikasikan secara resmi oleh MK. Julius berharap bahwa isu ini juga akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya,” kata dia.

    Kondisi ini menambah kompleksitas dari kasus uji materi Undang-Undang Pemilu yang telah menjadi sorotan publik. Pihak berwenang diharapkan segera mengklarifikasi dan menangani isu ini dengan cermat dan Majelis Kehormatan MK diharapkan akan menjalankan prosesnya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. [beq]