Category: Beritajatim.com

  • Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Begini Kronologi Perampokan di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Butuh waktu 4 hari  bagi polisi untuk mengungkap kasus perampokan di hotel Harmoni yang terletak di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Kronologi pencurian dengan kekerasan itu pada hari Kamis (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat tersangka bernama Yuni (35) berpura-pura check in di Hotel Harmoni milik korban yang bernama Kasmirah (60).

    Dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang diunduh di internet, tersangka memperlihatkan KTP palsu itu lewat handphone yang menjadi salah satu syarat untuk check in di hotel Harmoni. Syarat administrasi itu pun dilakukan oleh Kasmirah, yang kebetulan berjaga di hotel tersebut.

    “Jadi tersangka ini memakai KTP palsu yang Ia download di internet untuk melakukan check in di hotel milik korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Kamis (9/11/2023).

    Tersangka akhirnya masuk di kamar yang dipesannya. Tak berselang lama, tersangka memanggil korban untuk masuk kamarnya. Di situlah terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka Yuni kepada korban Kasmirah.

    Dengan menakut-nakuti  menggunakan pisau yang dibawa dari rumah, tersangka mengambil paksa perhiasan kalung emas dan cincin milik korban. Di luar dugaan tersangka, ternyata korban melawan. Hal itulah yang akhirnya membuat tersangka melukai di bebebrapa tubuh korban dengan menggunakan pisau.

    BACA JUGA: Terduga Pelaku Perampokan Pakai KTP Palsu Saat Check in di Hotel Telaga Ngebel Ponorogo

    Melihat korban sudah tidak berdaya karena mendapatkan kekerasan olehnya, tersangka pun berhasil membawa kabur perhiasan dan mengunci korban di dalam kamar tersebut. Usai bersaksi itu, tersangka pun mencopot pakaian yang ia kenakan saat beraksi dan memasukkan ke dalam kantong beserta pisau dan dibuang di suatu tempat, untuk menghilangkan barang bukti.

    “Tersangka ini sudah menyiapkan dari rumah, mulai dari membawa pisau, hingga memakai pakaian dobel. Sehingga, Ia melepas pakaian yang digunakan saat beraksi, dan ditaruh di dalam kantong tas bersama pisau untuk dibuang. Saat ini petugas masih mencari keberadaan barang bukti pakaian dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

    Kasmirah yang dalam keadaan terluka dan terkunci di kamar itu pun berusaha teriak minta tolong. Hingga akhirnya ada kerabatnya yang kebetulan melintas. Mendengar teriakan, kerabaynya membuka paksa pintu dan setelah terbuka mendapati korban sudah dalam keadaan berlumuran darah memgalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

    BACA JUGA: Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo, Polisi Periksa 3 Saksi

    “Setelah ditemukan kerabatnya dalam keadaan luka-luka, korban pun langsung dibawa ke UGD RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

    Karena mengalami luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo. Di sana, korban sempat masuk ruang ICU. Beruntung kesehatannya berangsur-angsur membaik, hingga kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya di Desa Gondowido Kecamatan Ngebel Ponorogo.

    “Alhamdulillah, tersangka tertangkap dan korban kesehatannya juga mulai membaik. Bahkan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, setelah dirawat di rumah sakit di Solo,” pungkas Wimboko. [end/suf]

  • Saksi Ungkap Fakta Baru Dalam Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin

    Saksi Ungkap Fakta Baru Dalam Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) mengungkap fakta baru. Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan sahabat dari pelapor Diana Suwito (46), yakni Ngatminuk (46), warga Surabaya.

    Ngatminuk menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Mereka datang untuk mengambil perhiasan Diana yang disimpan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya di rumah mertuanya tersebut.

    “Saya ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana,” kata Ngatminuk saat diwawancarai wartawan usai memberikan kesaksiannya di persidangan.

    Ngatminuk juga mengungkapkan bahwa perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana dibawa oleh Lindayani. Lindayani merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni.

    “Waktu itu Bu Diana menanyakan pershiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada,” ujarnya.

    BACA JUGA: Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Namun saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, menolak memberikannya. Namun sayang, hingga Ngatminuk pulang, perhiasan itu tidak diberikan. “Jadi perhiasan itu tidak pernah diserahkan ke Bu Diana,” katanya.

    Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sedangkan JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga hadir bersama Yeni di persidangan.

    Menanggapi pernyataan saksi, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapinya.

    “Berdasarkan kesaksian Ngatminuk, Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru,” ucapnya.

    “Perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Dimana Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito,” lanjutnya.

    BACA JUGA: Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

    Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

    Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya. [suf]

  • 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hari ini Kamis, (9/11/2023). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap proses seleksi dan peserta menjalankan tahapan dengan penuh integritas.

    “Sebanyak 12.448 peserta CPNS Kemenkumham dijadwalkan mengikuti SKD mulai hari ini hingga 16 November 2023 di Surabaya,” ujar Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan segala proses SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Di Jatim, titik lokasi ujian berada di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya hasil kerja sama Kemenkumham dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sistem ini merupakan tes berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa dipantau oleh masyarakat melalui live score di Youtube Official CAT BKN,” jelas Heni.

    Heni memantau proses pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2023 langsung dari lokasi acara. Dalam pengarahannya, Heni berharap peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan tidak percaya pada semua pihak yang menawarkan kelulusan tes dengan meminta bayaran. “Sebagai CPNS, integritas adalah nilai dasar yang harus ditanamkan sejak dini,” tegas Heni.

    Heni mengatakan penggunaan sistem CAT menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk melakukan seleksi secara transparan dan tanpa kecurangan. “Seleksi ini sangat transparan. Setiap orang bisa melihat nilai peserta secara real time. Panitia atau peserta tidak bisa curang mengubah nilai,” ujar Heni.

    Soal SKD berjumlah 110 soal berjenis pilihan ganda. Bobot nilainya adalah nol hingga lima poin untuk tiap soal. Setiap kali peserta memilih jawaban benar, maka nilai peserta pada live score langsung berubah secara otomatis. “Jika peserta memilih jawaban yang benar, maka nilainya akan berubah secara otomatis. Jika salah, maka nilainya tidak berubah karena jawaban salah mendapat bobot nilai nol,” jelasnya.

    Live score hanya bisa diakses oleh masyarakat, bukan peserta yang sedang mengikuti tes di dalam ruangan. Peserta dapat melihat nilai akhirnya sendiri setelah peserta menekan tombol “selesai” pada komputer tes. “Tak henti-hentinya saya ingatkan agar peserta dan keluarga jangan percaya pada orang yang meminta sejumlah uang dengan janji kelulusan seleksi. Andalkan saja doa dan kemampuan diri sendiri,” tutur Heni.

    Kemenkumham terus melakukan seleksi yang transparan dan bersih dari kecurangan untuk menghasilkan kader Kemenkumham yang berkemampuan tinggi serta memiliki loyalitas. “Semoga dapat terpilih putera-puteri Indonesia terbaik dari yang terbaik untuk memberikan pengabdian di Kemenkumham,” pungkasnya.

    Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aduan jika menemui dugaan kecurangan selama rangkaian seleksi. Adapun soal SKD terdiri dari tiga kategori soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Peserta yang lolos SKD nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesamaptaan; seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023

  • Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Perempuan Perampok di Hotel Ngebel Ponorogo Ternyata Terlilit Utang

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi berhasil meringkus perempuan inisial YN, tersangka perampokan dengan kekerasan di salah satu hotel di kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo. Ingin memiliki perhiasan milik korban dan terlilit utang menjadi motif tersangka yang berumur 35 tahun itu. Pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik hotel tersebut, yakni yang bernama Kasmirah.

    “Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kamar hotel Harmoni. Dengan korban merupakan pemilik yang saat itu sedang bekerja menjaga hotelnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat press release, Kamis (09/11/2023).

    Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, setalah 4 hari kejadian. Pengungkapan kasus ini, menurut Wimboko berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Masyarakat memberikan informasi-informasi, dan selalu ditindaklanjuti untuk didalami. Hingga akhirnya petugas menarik kesimpulan, tersangka mengarah kepada YN, yang merupakan warga Kecamatan Jenangan.

    “Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sekitar yang ikut bekerjasama untuk mengungkap kasus ini,” katanya.

    Tersangka YN yang merupakan ibu rumah tangga lulusan SMP ini, mengaku pernah check in di hotel Harmoni sebelumnya. Nah, saat itulah yang bersangkutan mengetahui perhiasan milik korban yang lumayan besar. Berawal dari itulah, tersangka mempunyai niatan untuk memilikinya, hingga peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (02/11) lalu.

    “Pengakuan tersangka, pisau yang dibawa dari rumah itu untuk menakut-nakuti korban supaya menyerahkan kalung dan cincin emasnya. Namun, ternyata korban melawan hingha akhirnya tersangka melukai korban,” katanya.

    BACA JUGA:

    Korban Perampokan di Hotel Ngebel Ponorogo Dirujuk ke Solo

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YN dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 4E tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Wimboko. [end/but]

  • Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengantongi identitas pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya yang menewaskan Fais Ardiansyah (29) warga Pamekasan, Minggu (05/11/2023) lalu. Diduga, pelaku saat ini kabur ke Madura.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas pelaku. Hendro memastikan bahwa kasus penusukan di Phoenix Club Surabaya lebih dari satu orang.

    “Masih kami kejar. Sementara informasinya kabur ke Madura. Pelaku lebih dari 1 orang,” ujar Hendro Sukmono, Kamis (09/11/2023).

    Hendro menegaskan bahwa pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya adalah residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya juga melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa di sebuah tempat hiburan malam.

    “Hasil pantauan kami pelaku penusukan di Phoenix Club ternyata DPO dengan kasus yang sama di tempat hiburan juga,” tuturnya.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari.  Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    BACA JUGA:

    Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/but]

  • Polri Terjunkan 13.251 Personel Amankan Piala Dunia U-17

    Polri Terjunkan 13.251 Personel Amankan Piala Dunia U-17

    Surabaya (beritajatim.com) – Polri menerjunkan 13.251 personel untuk mengamankan Piala Dunia U-17 di empat kota di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 415 personel dari Mabes, sisanya sebanyak 12.836 personel dari empat Polda.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, personel yang diterjunkan akan ditempatkan untuk pengamanan pada saat kedatangan atau kepulangan di bandara, akomodasi, pengamanan tempat latihan, pengamanan pada saat pertandingan di stadion, pengamanan rute dari akomodasi ke stadion dan sebaliknya, rute escape pengamanan tempat parkir dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

    ” Polri juga menyiapkan personel untuk antisipasi situasi kontinjensi baik terorisme maupun bencana. Adapun tugas pokok dalam operasi ini adalah Mabes Polri dengan melibatkan personel satuan wilayah melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi operasi Aman Bacuya 2023, dalam rangka pengamanan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 yang dilaksanakan selama 25 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng dan Polda Jatim, terutama di tempat upacara pembukaan (opening ceremony), tempat pertandingan sepakbola fase grup sampai dengan final dan acara penutupan (closing ceremony) dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung penegakan hukum dan kehumasan guna pemeliharaan kamtibmas selama pelaksanaan FIFA World Cup U-17 tahun 2023,” bebernya.

    Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh Kasatgas, Kasubsatgas dan para perwira pengendali di lapangan agar mampu menentukan langkah dan upaya yang lebih proaktif dan aplikatif serta dapat menentukan penanganan yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi setiap permasalahan dan potensi gangguan yang ada.

    BACA JUGA:
    PSSI Belum Terima Komplain Terkait Piala Dunia U-17 2023

    “Tentunya sesuai dengan situasi dan kondisi kerawanan atau potensi ancaman diplotting penugasannya masing-masing,” ucap Kasatgas Ops Aman Bacuya dalam amanatnya.

    Untuk menghadapi tugas mulia dalam rangka pengamanan FIFA World Cup U-17 2023, maka pada kesempatan apel gelar pasukan operasi Aman Bacuya 2023 ini ada beberapa hal yang perlu ditekankan di antaranya melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab dan tampilkan jati diri sebagai sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

    BACA JUGA:
    4 Stadion yang Digunakan Untuk Piala Dunia U-17 2023

    Melaksanakan pengamanan secara optimal dengan mempedomani perpol no 10 tahun 2022 yang menjelaskan adanya kesepahaman, sinkronisasi dan sinergi antara sistem pengamanan kepolisian dengan regulasi keamanan dan keselamatan pssi, serta panduan pam sepakbola dari FIFA serta mendasari perkiraan intelijen

    Mewaspadai kembalinya penonton dari stadion setelah selesai pelaksanaan pertandingan khususnya suporter yang timnya mengalami kekalahan agar tidak melakukan perbuatan pidana yang mengakibatkan kerusakan maupun korban jiwa. [uci/beq]

  • Kabareskrim Cek Perlengkapan Pengamanan Piala Dunia U-17

    Kabareskrim Cek Perlengkapan Pengamanan Piala Dunia U-17

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabareskrim Polri, Komjem Wahyu Widada mengecek langsung perlengkapan serta personel pengamanan Piala Dunia U-17 yang akan dibuka di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jumat (10/11/2023). Dia memimpin apel gelar pasukan Operasi Aman Bacuya 2023, dalam rangka pengamanan FIFA U-17 World Cup 2023, di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, pada Kamis (9/11/2023).

    Apel gelar pasukan Operasi Aman Bacuya 2023 ini digelar secara serentak di empat Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng dan Polda Jatim, yang menjadi venue Piala Dunia 2023 FIFA U-17.

    Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai sarana untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana Polri, baik berupa Alat Khusus (Alsus) maupun Alat Material Khusus (Almatsus) beserta peralatan lainnya.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan dalam amanatnya, ini merupakan suatu kebanggaan dan sekaligus prestasi dimana indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA U-17 World Cup tahun 2023.

    “Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang ada di Asia Tenggara, yang ditunjuk untuk menjadi tuan rumah, untuk itu kita yang hadir di event ini harus bangga karena menjadi bagian dari sejarah untuk melakukan pengamanan peristiwa yang sangat penting bagi bangsa Indonesia,” papar Jenderal Bintang tiga itu, dalam amanatnya.

    “Kita semua akan menjadi bagian yang ikut dikenang oleh dunia, bahwa penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 yang diselenggarakan di Indonesia berjalan dengan lancar dan aman,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    4 Stadion yang Digunakan Untuk Piala Dunia U-17 2023

    Lebih lanjut Kabareskrim Polri yang juga sebagai Kasatgas Ops Aman Bacuya 2023 ini menjelaskan, FIFA U-17 World Cup tahun 2023 yang diselenggarakan di Indonesia akan diikuti oleh 24 negara peserta, yaitu Kanada, Meksiko, Panama, Amerika Serikat, Brasil, Argentina, Ekuador, Venezuela, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Inggris, Perancis, Jerman, Polandia, Spanyol, Senegal, Maroko, Mali, Burkina Faso, Indonesia (tuan rumah), Uzbekistan, Iran, Korea Selatan dan Jepang.

    Pelaksanaan pertandingan FIFA U-17 World Cup 2023 ini akan digelar di empat stadion yaitu, stadion Jakarta Internasional Stadium (DKI Jakarta), stadion Si Jalak Harpa (Jabar), stadion Manahan (Jateng) dan Gelora Bung Tomo (Jatim) serta beberapa lokasi atau lapangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan, baik stadion maupun tempat latihan harus dilakukan pengamanan secara maksimal.

    “Polri mulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan 4 Desember 2023 (selama 25 hari), akan melaksanakan operasi Aman Bacuya 2023 dalam rangka pengamanan penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023, Polri
    bersinergi dengan TNI serta seluruh komponen pengamanan lainnya,” tandasnya.

    “Rencana operasi telah disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pengamanan. petunjuk-petunjuk dan arahan-arahan juga telah diberikan baik melalui rapat koordinasi maupun surat telegram dan telah dilaksanakan latihan pra operasi baik secara parsial oleh empat Satgas Pamwil dan Satgas Mabes Polri yang dilibatkan dalam operasi aman bacuya 2023,” lanjutnya.

    Kasatgas Ops Aman Bacuya Komjen Wahyu Widada juga mengatakan. Meskipun FIFA U-17 World Cup tahun 2023 adalah piala dunia usia muda dan untuk penonton segmennya adalah pemuda dan remaja usia dibawah 17 tahun namun terdapat beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pengamanan penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 diantaranya sebagai berikut:

    1. kerumunan (crowd) di pintu masuk stadion.
    2. kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
    3. gesekan fisik antar supporter dan pendukung kesebelasan.
    4. penghadangan, penyerangan, pelemparan terhadap wasit, pemain dan tim official.
    5. pelemparan kembang api (flare) ke lapangan.
    6. spanduk yang dibawa suporter bersifat politik maupun dukungan terhadap salah satu negara
    yang berkonflik (konflik Israel-Palestina).
    7. aksi ancaman bom, bom bunuh diri dan penyerangan terhadap aparat keamanan (tni/polri).
    8. aksi kejahatan konvensional, kejahatan jalanan dan aksi premanisme.
    9. aksi sabotase jalannya rangkaian FIFA World Cup U-17 2023.
    10. kejadian kontijensi dan bencana alam.

    BACA JUGA:
    Jelang Matchday Piala Dunia U17, Berbagai Tim Nasional Gelar Familiarisasi dengan Stadion GBT

    “Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan yang berskala Internasional ini, tentu kita tidak ingin membuat kesalahan sekecil apapun, oleh karena itu kita persiapkan semaksimal mungkin mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
    pengendaliaannya. Kita memiliki sumber daya yang cukup baik personel maupun sarana dan prasarananya,” paparnya.

    Kepercayaan pemerintah terhadap TNI-Polri untuk menjadi bagian dari pengamanan event yang sangat penting ini harus dimaknai dengan melaksanakan tugas pengamanan sebaik-baiknya.

    “Kita jangan under estimate, jangan pernah menganggap biasa-biasa saja, waspadai setiap potensi ancaman sekecil apapun yang dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023, seluruh rangkaian penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023 ini merupakan pertaruhan negara kita dikancah dunia Internasional dimana kita menjadi
    bagian didalamnya,” tandasnya.

    Pada tanggal 23 Juni 2023 FIFA mengumumkan Indonesia sebagai tuan rumah baru menggantikan Peru, dipilihnya Indonesia sebagai tempat diselenggarakannya FIFA U-17 World Cup tahun 2023 ini merupakan keuntungan tersendiri terutama bagi dunia pariwisata di Indonesia.

    “Oleh karena itu, mari secara bersama kondisi tersebut kita jaga dengan menghadirkan rasa aman di masyarakat. Kehadiran TNI-Polri dan unsur keamanan lainnya ditengah-tengah masyarakat harus menjadi sosok pelindung, pengayom dan pelayan sehingga masyarakat merasa nyaman,” jelasnya.

    “Kegiatan pengamanan yang kita laksanakan saat ini menjadi moment untuk menunjukkan jati diri kita kepada masyarakat dan dunia internasional bahwa tnipolri sebagai sosok yang humanis, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pamrih dan pandang bulu,” imbuhnya. [uci/beq]

  • Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Polres Malang Bekuk Pengedar, Sita Sabu 200 Gram dari Cina

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (26/11/2023) lalu. Diduga, Rois mengedarkan sabu di kawasan Malang Selatan.

    Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan Bahasa Cina ‘Guanyingwang’.

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.

    BACA JUGA:
    Pj Wali Kota Malang Pimpin Deklarasi Pemilu Damai

    “Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan Bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri atau bukan,” ungkap Subijanto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).

    Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, bersama tersangka Adzim Rois (35) dan barang bukti sabu sabu, Kamis (9/11/2023).

    Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu, nekat mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

    “Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp5 juta apabila barangnya terjual habis,” tegas Subijanto.

    BACA JUGA:
    Kecelakaan Kerja Bongkar Praktik Elpiji Oplosan Kota Malang

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. [yog/beq]

  • Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Dua Pria Asal Gempol Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Prigen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat transaksi sabu di sebuah villa di kawasan Prigen. Keduanya yakni Erik Prasetrya dan Boy Irfan Hidayat, diketahui keduanya juga berasal dari tempat yang sama yakni Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Saat diamankan, keduanya sedang melakukan transaksi di sebuah villa di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo keduanya diamankan pada Senin (6/11/2023) kemarin.

    “Kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan sahabat dari kecil sudah melakukan bisnis ini sejak lama,” kata Agus, Kamis (9/11/2023).

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Penangkapan dua pelaku pengedaran sabu ini bermula dari laporan warga yang cemas terhadap aktivitas transaksi sabu di wilayahnya. Berbekal informasi dari warga tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 4,68 gram.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ternyata telah menjalankan bisnis jual-beli sabu dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya keduanya harus rela menjalani kesehariannya di penjara. Keduanya terbukti bersala dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan jaksa Kejari Surabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa hal dalam berkas yang dinyatkan belum lengkap sehingga dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana tidak memberikan keterangan secara detail petunjuk apa yang diberikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Putu, Kamis (10/11/2023).

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum disidangkan.

    Sebenarnya, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu. Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    “Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso.

    Akan tetapi, Ali masih enggan untuk menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil yang dimaksud.

    “Ya itu masuk teknis penelitian. Enggak bisa diungkap,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur. Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/beq]