Category: Beritajatim.com

  • Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Endang Sukowati. Menurut keterangan pelaku, dia berbuat nekat karena jengkel dihina akibat tak kunjung membayar utang.

    Pelaku pembunuhan bernama Heru Purnomo (34). Dia merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangan Heru, dia sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali.

    Ketiga luka tusuk itu dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumah. Sesampai di rumah korban, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.

    Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Endang Sukowati meninggal dunia secara misterius pada Selasa (7/11/2023). Endang ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Kematian Endang ini pertama kali diketahui suaminya bernama Sugiyanto saat pulang kerja. [ada/but]

  • Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menangkap seorang tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan salah satu dari rekan korban yang sering meminjam uang.

    Diketahui pelaku bernama Heru Purnomo (34), yang juga tetangga dan tinggal di dekat rumah korban. Pelaku beraksi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

    “Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Menurut Bayu, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar utang. Utang yang belum dibayarkan kepada korban yakni berkisar Rp4 juta.

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Ucapan tersebut membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya dan menusuk punggung korban.

    “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk, ada juga luka tusuk yang sampai menembus bagian dada depan korban yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menusuk korban, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban dan kami menemukan beberapa barang bukti yang ditaruh terpisah-pisah,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Bayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.

    Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. [ada/beq]

  • Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Magetan (beritajatim.com) – MH (32) warga Wonogiri yang menjadu guru Pendidikan Agama di salah stau SD di Kabupaten Magetan mengakui perbuatan bejatnya. Dia mengakui telah merudapaksa siswi yang dulu diajarnya saat SD.

    Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan. Pada penyidik, dia mengakui kalau perbuatannya salah.

    “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    “Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

    Sebelumya diberitakan, Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras Disertai Angin di Magetan, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Ruko

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Fakta Wamenkumham Tersangka,  Ini Komentar Dekan FH UGM

    Fakta Wamenkumham Tersangka, Ini Komentar Dekan FH UGM

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Penetapan ini mengejutkan oleh banyak kalangan mengingat pejabat jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini termasuk salah satu tokoh vokal menegakkan keadilan kala itu.

    Sementara saat dimintai komentar kaitan penetapan tersangka Wamenkumham atas kasus suap dan gratifikasi, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax. Ph.D menyatakan keprihatinannya.

    “UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum. Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya singkat Jumat (10/112023).

    BACA JUGA:Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Sementara informasi mengenai penangkapan tersangka kasus suap dan gratifikasi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kamis petang (9/11/2023).  Ada 4 tersangka dalam kasus ini dan satu di antaranya adalah Wamenkumham.

    Berikut sederet fakta penangkapan Wamenkumham dan penetapan sebagai tersangka.

    1. Laporan IPW

    Kasus bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan kepada KPK atas dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Dugaan penerimaan dana tersebut diterima oleh sang asisten pribadi yakni Yogi Ari Rukmana. Laporan ini dilakukan pada 14 Maret 2023 kemarin. Adapun suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan dari seorang pengusaha bernama Helmut. Dalam kasus ini IPW melaporkan advokat bernama Yosie Andika Mulyadi

    2. Menyanggah dan Mengaku Fitnah

    Melalui kuasa hukum Wamenkumham Ricky Herbert Parulian Sitohang menyatakan jika dan tersebut bukan suap dan gratifikasi melainkan pembayaran resmi atas pekerjaan sebagai pengacara.

    Kuasa hukum juga menyatakan hubungan antara Prof Eddy (Wamenkumham) dan advokat Yosi tidak tahu menahu kaitan aliran dana. Bahkan dari Wamenkumham mengklaim tak pernah menerima aliran dana sepeserpun. Bahkan apa yang disampaikan diklaim fitnah.

    3. Wamenkumham Diduga Menerima Gratifikasi Rp 7 Miliar

    KPK menetapkan 4 tersangka yakni Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM) sebagai penerima suap dan satu pengusaha Helmut sebagai pemberi suap. Dalam gratifikasi suap Rp 7 miliar yang diterima di 2022 silam, Wamenkumham meminta kedua asistennya yakni Yogi dan Yosie masuk dalam komisaris perusahaan Helmut yang bernama PT Citra Lampia Mandiri.

    BACA JUGA:Deklarasi Laskar Santri, Cak Imin: Gaet Suara Pedesaan

    4. Punya Kekayaan Capai Rp 20,69 Miliar

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terungkap bahwa total harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej setelah dikurangi utang Rp 5,44 miliar mencapai Rp 20,69 miliar.

    Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar.

    Selain properti, Eddy juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, termasuk mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 senilai Rp 468 juta dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 senilai Rp 428 juta.

    Wamenkumham juga mencantumkan kas dan setara kas senilai Rp 1,93 miliar. (Aje)

  • Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orangtua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    2.618 Balita di Magetan Stunting Versi Bulan Timbang Agustus 2023

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

    “Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    BACA JUGA:
    Polres Magetan Siap Amankan Livoli Divisi Utama 2023

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Peterongan dibekuk petugas Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini mengaku sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dia adalah Arisanto (42), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Arisanto hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kedua tangan pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini terborgol.

    Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Nah, dalam pemeriksaan itulah Arisanto mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. Berapa lokasi yang sudah disasar? “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, Jumat (10/11/2023).

    Sebanyak 30 TKP ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

    BACA JUGA: Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi terakhir Arisanto dilakukan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota.

    Korps berseragam coklat pun memburunya. Arisanto ditangkap di kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto. Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis. Dia dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik.

    Barang bukti berupa tiga unit motor yang disita polisi

    Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

    Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. [suf]

  • Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Belasan RHU atau tempat hiburan di Surabaya beroperasional secara ilegal. Hal itu diketahui usai Satpol PP bersama Diskopdag kota Surabaya melakukan koordinasi dan evaluasi kepada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

    Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa ada belasan RHU di Surabaya yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi. Namun, Fikser enggan untuk menyebutkan berapa jumlah pasti dan nama RHU di Surabaya yang beroperasi secara ilegal.

    “Ada belasan lah. Kebanyakan RHU skala sedang ke bawah. Kalau yang besar-besar rata-rata punya izin semua. Tapi tetap kita awasi,” ujar M Fikser, Kamis (09/11/2023).

    Baca Juga: Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Jelas Langgar Konstitusi

    Fikser mengatakan bahwa selain permasalahan izin, RHU di Surabaya juga kerap melayani tamu yang masih berusia anak-anak. Seperti yang ditemukan oleh Satpol PP Surabaya di Chug Bar Wiyung kemarin. Ia memperingatkan agar RHU di Surabaya tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi. Namun juga melakukan pengecekan kepada para tamu.

    “Harusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kita juga mengingatkan kepada manajemen untuk harus melengkapi izinnya. Mereka juga harus sadar, anak di bawah umur, mereka  harus mengerti, generasi bangsa, larang masuk,” tegas Fikser.

    Mantan Kepala Dinas Kominfo Surabaya ini menegaskan pihak Pemkot Surabaya tidak akan bermain-main dengan pelanggaran RHU di Surabaya. Ia tidak segan langsung melakukan penyegelan baik skala besar dan kecil untuk menertibkan RHU di Surabaya.  Menurutnya Pemkot Surabaya utamanya Satpol PP bertugas untuk menjaga keseimbangan agar permasalahan sosial masyarakat bisa diantisipasi.

    “Bukan kita mencari-cari atau mengganggu dunia usaha. Tapi kita lebih kepada pengawasan,” tutup Fikser. (ang/ian)

     

  • Berebut Goyang Bersama DJ, Awal Penusukan di Phoenix Club Surabaya

    Berebut Goyang Bersama DJ, Awal Penusukan di Phoenix Club Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penusukan di Phoenix Club Surabaya dipicu karena kelompok korban dan pelaku saling berebut goyang bersama DJ (Disc Jockey). Perlu diketahui, dalam peristiwa penusukan itu, seorang warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) tewas karena luka tusuk di dada, Minggu (05/11/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa gesekan pertama kali terjadi di hall lantai 2 diskotik Phoenix Club. Saat itu, korban Fais Ardiansyah sudah mabuk berat dan berjoget dengan DJ di panggung. Kelompok pelaku yang sebelumnya sudah berjoget di panggung lantas merasa terganggu dan memberikan teguran kepada Fais Ardiansyah.

    Karena sudah mabuk berat, Fais Ardiansyah merasa tersinggung dengan teguran yang dilakukan kelompok pelaku. Fais lantas mengumpat dengan kata-kata kasar dan langsung mendatangi meja kelompok pelaku.

    “Pelaku sempat dipukul oleh korban Fais namun dilerai oleh sekuriti,” ujar Hendro, Kamis (09/11/2023).

    Situasi mulai kondusif. Tidak berselang lama, kelompok pelaku memutuskan untuk pulang. Korban Fais Ardiansyah yang melihat kelompok pelaku pulang lantas mengejar sampai parkiran.

    Di parkiran Phoenix Club Surabaya, antara kelompok pelaku dan korban Fais Ardiansyah sempat adu fisik hingga berujung kepada pengeroyokan. Fais Ardiansyah lantas ditusuk oleh pelaku yang saat ini masih dikejar oleh petugas kepolisian.

    “Saat ini masih kami kejar. Kabur ke Madura dan pelaku lebih dari satu orang,” imbuh Hendro.

    Hendro memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan masih terus melakukan pengejaran. Ia menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis kasus yang sama di tempat hiburan malam lainnya.

    “Residivis kasus yang sama. Mohon doanya agar cepat tertangkap,” pungkas Hendro.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari.  Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa. 

    BACA JUGA:

    Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/but]

  • Cerita Bos MCN saat Pertama Kali Bisnis Ilegal

    Cerita Bos MCN saat Pertama Kali Bisnis Ilegal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pasuruan terus berlanjut. Kali ini sidang dengan agenda pembuktian surat milik perusahaan PT Mitra Centra Niaga (MCN) dan mendengar penjelasan dari tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Terdakwa Abdul Wahid menceritakan bahwa awal mulanya menjalankan bisnis subsidi minyak untuk memberikan jatah kepada oknum aparat. “Pertama kali menjalankan bisnis minyak ini untuk jatah ke salah satu oknum, ” kata Wahid, Kamis (9/11/2023).

    Wahid juga menceritakan bahwa dalam bisnis penimbunan BBM ini dirinya memberikan modal awal kepada Bahtiar sebanyak Rp 200 juta. Dari sejumlah modal tersebut, Wahid mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta setiap bulannya.

    Keuntungan ini didapatkannya setelah menimbun BBM sebanyak 7.000 liter hingga 15.000 liter yang ditimbun di gudang berada di jalan Kyai Sepuh, Kota Pasuruan. Dalam gudang tersebut, Wahid juga mengaku bahwa ada empat unit tengki dan satu unit tengki pendam, satu tengki pendam tersebut digunakan untuk Wahid untuk melakukan bongkar muat BBM.

    Wahid juga mengatakan bahwa selama dirinya melakukan bisnis, pihaknya selalu menyisihkan uang sebanyak Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk sejumlah oknum LSM, wartawan, dan petugas yang ada dilapangan. Namun dua bulan terakhir sebelum dirinya diamankan, biaya tersebjt membengkak sebanyak Rp 800 juta selama dua bulan.

    “Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dibuat koordinasi wartawan, LSM dan petugas di lapangan. Tapi dua bulan trakhir habis Rp 800 juta, makanya bulan ini niat saya mau berhenti, ditambah lagi saya punya riwayat penyakit jantung. Kalau kepikiran nanti kambuh lagi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Wahid juga menceritakan bahwa sebelum melakukan bisnis menimbun BBM selama dua bulan ini sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa. Dirinya menjelaskan bahwa sejak tanggal 2018 lalu dirinya sudah melakukan bisnis tersebut dengan orang tua Bahtiar, yakni Bandi yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan.

    Pada saat itu dirinya mempunyai truk sebanyak enam unit saat melakukan usaha transportir minyak. Dari 6 unit truk tersebut dua unit mempunyai kapasitas 5 kiloliter, dua unit muat 8 kiloliter, dan dua unit lagi mempunyai 24 kiloliter. [ada/but]

  • Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

    Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan telah mengantongi identitas pelaku carok yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) kemarin.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, hasil peyelidikan kasus carok tersebut pihaknya mencurigai keterlibatan dua orang pelaku. “Kami mencurigai dua orang yang menjadi terduga pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut,” terangnya, Kamis (9/11/2023).

    Bahkan pihaknya juga telah mengantongi identitas keduanya. Meski begitu, hingga kini dua pelaku belum diamankan dan masih dalam pengejaran petugas. “Untuk identitas sudah ada. Saat ini kami masih cari keberadaan pelaku,” ujarnya.

    Sebelumnya, korban H (49) warga Kecamatan Sepulu dibacok oleh dua orang tak dikenal saat hendak menuju Pasar Tanah Merah bersama temannya berinisial A. Saat berboncengan dengan A, motor yang ditumpangi korban dipepet motor pelaku.

    Setelah dipepet, korban dibacok secara brutal oleh dua pelaku bahkan saat korban menghentikan motornya, pelaku juga turun dari motor menganiaya korban hingga korban tidak berdaya. Pelaku lalu kabur bersama motornya ke arah timur.

    Tidak hanya itu, saat kejadian penganiayaan berlangsung, salah satu anggota DPRD Bangkalan, Musawwir kebetulan melintas di jalan tersebut. “Kebetulan saja lewat jalan tersebut dan saya melihat carok, kemudian berusaha untuk melerai dengan teriakan,” kata Musawwir.

    Mendengar teriakan tersebut, dua orang pria diduga pelaku lalu kabur dengan membawa celurit di tangannya. Lalu, Musawwir mendatangi korban. “Saya tanya kepada korban, katanya orang Kecamatan Sepulu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah