Category: Beritajatim.com

  • Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) bidang Intelijen meraih predikat Terbaik Nasional bidang Pelayanan Informasi Publik. Prediket tersebut diganjar penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH pada acara Workshop Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, di Mercure Hotel Jakarta pada Kamis (9/11/2023) lalu.

    Kapuspenkum Kejagung Dr. I Ketut Sumadana menyampaikan bahwa kehumasan di era keterbukaan dan transformasi digital memiliki peran yang vital dan strategis.

    BACA JUGA:
    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Peran tersebut tentunya adalah publikasi dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan.

    “Prestasi yang telah diraih tanpa publikasi, akan sia-sia, karena tanpa pemberitaan, publik tidak akan mengetahui kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Sumedana.

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui seksi Penkum atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.

    Selain itu, Seksi Penkum Kejati Jatim juga dinilai telah aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, maupun website.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Sita Barang Bukti Kasus Waduk Wiyung

    “Penghargaan ini dapat kita capai karena dukungan dari Pimpinan dan kerja keras tim serta kerjasama seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

    Pencapaian Seksi Penkum Kejati Jatim ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan RI, khususnya Kejati Jatim, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. [uci/beq]

  • Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Bupati Tuban Beri Apresiasi Polisi Gencar Patroli Rutin

    Tuban (beritajatim.com) – Jajaran Polres Tuban telah melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, hal ini dilakukan untuk menciptakan kondusifitas serta mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (10/11/2023) malam.

    Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Suryono, sejak bulan Oktober 2023 pihaknya telah melakukan upaya menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dengan cara patroli secara rutin.

    Oleh karenanya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Tuban. “Bahwa langkah Polres Tuban demi menciptakan suasana kondusif jelang pemilu 2024 sudah sangat tepat,” ucap Mas Lindra sapaannya.

    Lindra menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban yang telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran Polres Tuban karena sudah melakukan patroli secara terus menerus terutama dalam menjaga kamtibmas.

    “Apalagi Kabupaten Tuban kemarin sempat viral adanya perkelahian gangster. Sehingga, peningkatan patroli ini sangat dibutuhkan demi Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif,” bebernya.

    Ia berharap, menjelang pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tanpa gangguan apapun hingga pemilu berkahir. Lindra juga meminta kepada masyarakat agar tidak saling provokasi dan saling menghujat. Begitu sebaliknya saling menjaga kerukunan serta menciptakan situasi aman di lingkungan masing-masing.

    “Sekali lagi kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolres AKBP Suryono dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Tuban,” kata Lindra.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus meningkatkan giat patroli di wilayah hukumnya. Pihaknya memberikan terimakasih kepada Polres Tuban yang telah menugaskan personilnya untuk mengamankan setiap tahapan pemilu.

    “Tentu bawaslu berharap momen pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan aman serta kondusif, jadi kami sampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres Tuban beserta jajarannya yang sudah bekerjasama dengan penyelenggara demi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Bung Petir ini menambahkan, sejak awal hingga saat ini untuk setiap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban, sudah berjalan kondusif. “Alhamdulilah sejauh ini kondusif,” kata Bung Petir.

    Ditempat yang sama, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serta Bawaslu Tuban dan berbagai pihak lainnya atas apresiasi yang telah diberikan.

    Menurutnya, Polres Tuban telah melakukan pengamanan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari kedepan mulai tanggal 17 Oktober 2023.

    Tahapan pengamanan tersebut meliputi persiapan penetapan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD serta pengucapan sumpah janji Presiden dan wakil Presiden.

    “Selanjutnya, kegiatan patroli sendiri merupakan pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan didukung kegiatan penegakan hukum, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Guru Besar HTN (Hukum Tata Negara)  Unpad (Universitas Padjadjaran) nyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat legitimasi. Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Prof Susi Dwi Harjanti pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

    Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

    BACA JUGA:Pj Wali Kota Kediri Zanariah Dukung Program P4GN

    “Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

    “Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” kata Herry.

    Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

    “Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

    Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

    BACA JUGA:Miris, Warga Sampang ini Tinggal di Rumah Hampir Roboh dan Anak Putus Sekolah

    Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

    Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkasnya. (Hen/Aje)

  • Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang bapak dan anak di Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum mengamankan bapak dan anak tersebut. Petugas menangkap kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar. “Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram,” terangnya, Jumat (10/11/2023).

    Hasil pemeriksaan terhadap R kemudian dikembangkan dan terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20) yang diketahui berstatus sebagai bapak dan anak.

    Kemudian dilakukan pengeledahan dan alhasil dari tangan dua pelaku tersebut polisi mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram yang dikemas dalam ukuran kecil untuk diedarkan dengan harga Rp 100 ribu per klip. “Bapak dan anak ini bekerjasama. Anaknya membantu bapaknya menjual sabu nanti jika terjual akan diberikan upah,” jelasnya.

    Menurut pelaku, setiap anaknya H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan imbalan untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama. “Kami cek bapak dan anak ini hasilnya positif mengkonsumsi sabu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

  • Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga menyimpan rasa dendam, seorang warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kec/kab Tuban, Jawa Timur, berusia 56 tahun mengalami luka berat usai dibacok dengan samurai oleh tetangganya. Jumat (10/11/2023).

    Diketahui korban bernama Tarmuji (56) tidak pernah bertegur sapa atau rukun dengan tersangka Sukinar (66) warga setempat selama 5 tahun. Sehingga, pada hari ini puncak kesabaran dari keduanya telah memudar dan terjadi pertikaian.

    Kapolsek Kota Tuban AKP Budi Friyanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban Tarmuji yang dilakukan oleh tersangka Sukinar dengan menggunakan pedang samurai. “Pada pukul 11.00 WIB, pelaku ini lewat didepan rumah korban, saat itu pelaku yang melihat korban mengatakan kenapa matanya melotot,” ucap Budi Friyanto.

    Pelaku yang merasa di pelototin oleh korban ini langsung emosi dan kembali ke rumah mengambil pedang samurai dan berencana mendatangi korban. “Saat pelaku menganiaya korban, korban sempat membalas pelaku dengan menggunakan kapak kecil,” ungkap Budi Friyanto. Namun, kata Friyanto kapak tersebut belum sempat digunakan, pelaku sudah langsung menebas korban hingga 3 kali.

    Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya bagian dahi sebelah atas, dada sebelah kiri dan ketiak lengan kiri sebelah bawah. “Kini korban masih dirawat di RSUD Koesma Tuban, sedangkan tersangka kami amankan,” terang dia.

    Saat disinggung hubungan korban dan tersangka, Kapolsek Tuban Kota menerangkan bahwa keduanya merupakan tetangga yang sudah lama tidak pernah rukun hampir 5 tahun.

    Berdasarkan data dari Kepolisian, 5 tahun yang lalu tersangka mengangkut Damen atau gabah padi yang kemudian di jemur, namun oleh korban malah di kasih semen cor sambil mengatakan ke tersangka bahwa Damen yang dikasih semen cor akan dibuat mengubur tersangka. Sehingga, sejak saat itu keduanya tidak pernah bertegur sapa. “Jarak rumah keduanya ini sekitar 25 meter, dekat kok,” ucap Budi.

    Sementara itu, pengakuan dari pelaku Sukinar mengatakan bahwa saat pukul 11.00 WIB itu dirinya sedang membeli air minum isi ulang dengan melewati rumah korban, sehingga tidak sengaja berpapasan.

    “Aku lewat pas tumbas banyu di loroi lapo pecical pecicil karo aku, kulo mboten jawab mboten nopo langsung muleh mundut bentik (saya lewat waktu beli air dikatain oleh korban, “ngapain melototi saya”, lalu saya tidak menjawab atau apa, kemudian saya pulang ambil senjata,-red),” ujar Sukinar.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 Tahun. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Tuban, Gasak Rokok Hingga CD

  • Semarakan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pasuruan Bagi-bagi Hadiah

    Semarakan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pasuruan Bagi-bagi Hadiah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan peringati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November dengan hal yang berbeda. Kali ini Satlantas melakukan kegiatan dengan berbagi kepada warga yang melakukan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpal Satlantas.

    Acara ini tidak hanya menjadi momen perayaan semata, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada pemohon SIM yang telah menunjukkan kesadaran tinggi terhadap aturan lalu lintas. Dalam kegiatan kali ini tidak hanya memberikan hadiah, tetapi juga menyajikan pertanyaan menarik seputar peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan.

    Dalam atmosfer yang hangat, Deny memberikan penghargaan kepada pemohon SIM yang patuh dan sadar dalam proses pendaftaran dan ujian. Ia menekankan bahwa kontribusi positif dari pemohon SIM tersebut berdampak besar dalam menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Pasuruan.

    “Ini merupakan bentuk apresiasi kita terhadap warga yang patuh dan sadar terhadap pentingnya berlalu lintas di jalan. Sehingga selain melakukan kegiatan untuk memperingati Hari Pahlawan, kami juga membagikan beberapa hadiah kepada warga,” kata Deny, Jumat (10/11/2023).

    Sebagai bentuk penghargaan, Kasat Lantas memberikan hadiah kepada pemohon SIM yang berhasil menjawab pertanyaan tentang peraturan lalu lintas dengan benar. Harapannya, hadiah tersebut dapat menjadi motivasi positif bagi masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    Selain fokus pada lalu lintas, Kasat Lantas juga memasukkan elemen semangat pahlawan dalam acara tersebut. Pertanyaan seputar “SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN” dihadirkan untuk mengajak pemohon SIM merenung tentang peran setiap individu dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

    Menurut Deny, semangat pahlawan tidak hanya terbatas pada medan perang, melainkan juga relevan dalam upaya bersama memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat. Dengan kegiatan ini, Kasat Lantas berharap masyarakat dapat lebih memahami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan semangat pahlawan sebagai motivasi untuk berkontribusi positif dalam upaya membangun masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

    “Semangat pahlawan itu tidak hanya sebatas perang saat melawan penjajah. Melainkan saat ini pahlawan lebih relevan jika bisa memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat. Sehingga saya berharap masyarakat bisa lebih memahami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari,”

    Dirinya juga berpesan bahwa setiap tindakan kecil, seperti patuh terhadap aturan lalu lintas dan semangat pahlawan sehari-hari, dapat menjadi pijakan untuk menciptakan masa depan bangsa yang lebih cemerlang dan bermartabat. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)

  • Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Malang (beritajatim.com) – Silaturahmi dan sinergi dilakukan Polres Malang ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Silaturahmi dipimpin Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Jumat (10/11/2023) hari ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga penyelenggara pemilihan umum menjelang Pemilu.

    Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kehangatan, AKP Agnis Juwita menyampaikan tujuan dari kunjungan ingin memastikan bahwa sinergi antara kepolisian dan KPU terjalin dengan baik demi menciptakan lingkungan yang kondusif selama proses tahapan Pemilu.

    Agnis menekankan pentingnya kerja sama antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dalam mengawal jalannya Pemilu yang netral, adil, jujur, dan transparan. “Kami siap memberikan dukungan penuh untuk kelancaran setiap tahapan Pemilu, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung,” tegas Agnis, Jumat (10/11/2023).

    Sementara itu, Penanggung Jawab Publikasi KPU Kabupaten Malang, Isnawan Ardiansyah, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik kedatangan rombongan Polres Malang. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan KPU sangat penting untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu. “Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama,” kata Isnawan.

    Tak hanya menjadi ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi momen perpisahan AKP Agnis Juwita dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Malang menyampaikan pamit karena akan melanjutkan tugasnya di Polda Sumatera Utara.

    “Pergantian tugas ini tentu menjadi suatu kenangan bagi saya. Saya berharap, hubungan yang telah terjalin baik antara Polres Malang dan KPU serta Bawaslu Kabupaten Malang dapat terus berlanjut di masa mendatang,” tambah Agnis.

    Pertemuan diakhiri dengan penuh keakraban dan semangat bersama untuk menjaga keutuhan dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu. Polres Malang dan KPU Kabupaten Malang sepakat untuk terus bersinergi demi menghadirkan proses Pemilu yang berkualitas dan masyarakat yang sejahtera. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Bangun Fasilitas Air Bersih di Donomulyo

  • PBNU Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Jombang

    PBNU Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdaltul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQNU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).

    Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11/2023). Para penggugat yang tergabung dalam APQNU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.

    Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.

    Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

    BACA JUGA:
    Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11/2023).

    Untuk itu, PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

    “Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama,” urainya.

    BACA JUGA:
    Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal? Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik. “Sehingga kami tidak menanggapi,” lanjutnya.

    Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi. “Once is enough (sekali saja sudah cukup). Mari kembali ke jalan nahdlaltul ulama,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    BACA JUGA:
    PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.

    Dalam konferensi pers di Jombang, Jumat (10/11/2023), Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Hadir pula Rais Syuriyah PCNU Jombang KH Achmad Hasan serta Katib PBNU KH Latif Malik atau Gus Latif. [suf]

  • Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat memuji peran masyarakat yang melaporkan adanya tumbuhan yang diduga mirip ganja ke polisi. “Ini bermula dari kejadian pengungkapan kasus sabu. Kami berhasil mengamankan warga Kecamatan Tanggul berinisial MMA,” katanya.

    Setelah mengembangkan penyelidikan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial A, warga Sumberbaru. Polisi menyita barang bukti antara lain 0,6 gram sabu-sabu, lima batang pohon ganja besar, dan tujuh batang pohon ganja kecil, serta uang hasil transaksi narkoba Rp 2,6 juta.

    A adalah resividis kasus perampokan. “Ganja ini ditanam dalam polybag di lahan kosong yang satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Ganja itu ditanam atas perintah seseorang menurut dia. Namun kami belum bisa mengonfirmasi, karena orang itu belum bisa ditemukan,” kata Nurhidayat.

    A mengaku menjadi pengedar selama dua tahun. “Sementara MMA sudah dua kali menjual narkoba kepada A,” kata Nurhidayat.

    Ganja tersebut menurut pengakuan A belum sempat dipanen diedarkan. Namun, polisi tak percaya begitu saja, karena ada sejumlah batang ganja yang sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik.

    Nurhidayat mentatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    MMA, sebagai pembeli dan pengedar, dijerat pasal 114 dan 112 KUHP. Sementara A mendapat bonus tambahan pasal 111 karena kepemilikan ganja. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

    Dalam pemberantasan narkoba ini, polisi melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jember. Polres Jember berkoordinasi dengan Bupati Hendy Siswanto, Komando TNI Distrik Militer 0824, dan kejaksaan Negeri Jember.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi.

    Data Polres Jember menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2023, ada 157 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 201 tersangka. “Ini sudah mulai ada penurunan daripada tahun 2022. Tahun lalu ada 280 kasus dengan 337 tersangka. Semoga ini tren menurun yang betul-betul positif,” kata Nurhidayat. [wir]