Category: Beritajatim.com

  • Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan kasus penyelewengan pengadaan sebanyak 384 unit mobil siaga desa tahun 2022.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saat ini dilakukan terhadap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro.

    “Saksi yang sudah diperiksa sudah ada sekitar 15 saksi yang kami periksa, mulai dari pemdes, timlak, dan sekarang kepala dinas,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

    Sementara disela istirahat pemeriksaan, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bojonegoro Arwan membenarkan bahwa dirinya kini sedang menjalani pemeriksaan terkait pengadaan mobil siaga desa. “Sekarang belum selesai (diperiksa),” ujar Arwan disela pemeriksaan.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah melakukan proses penyelidikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa pada tahun anggaran 2022. Dalam pemeriksaan itu, dugaan awal terdapat selisih harga senilai Rp128 juta per unit.

    Indikasi yang sedang diselidiki berkaitan dengan proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, serta sisi pelaksanaan yang juga kuat dugaan syarat dengan rekayasa. Selain itu juga indikasi adanya pemanfaatan oleh pihak tertentu soal cashback.

    Pengadaan mobil siaga bersumber dari BKKD tahun anggaran 2022. Dari sebanyak 419 desa di Kabupaten Bojonegoro ada 384 desa yang sudah menerima. Pengadaan mobil siaga desa itu dilakukan secara lelang oleh tim pelaksana (Timlak) yang dibentuk pemerintah desa.

    Pembelian mobil jenis APV GX dan Luxio itu dilakukan secara of the road. Pembelian secara off the road ini artinya membeli kendaraan tanpa pengurusan surat. Pengurusan surat diurus sendiri. Jumlah mobil siaga ini sebanyak 384 unit dari tahun anggaran 2022.

    Sementara harga yang ditetapkan untuk pembelian off the road ini sendiri sesuai faktur pembelian untuk jenis kendaraan APV senilai Rp114 juta dari nilai kontrak sebesar Rp242 juta. Sehingga ada selisih sebesar Rp128 juta yang digunakan untuk mengurus surat menyurat dari pengadaan mobil tersebut. Sedangkan untuk jenis Luxio seharga Rp167 juta dari nilai kontrak Rp237 juta.

    “Nilai kontrak Rp242 juta dari harga pembelian off the road Rp114 juta, jadi masih ada selisih Rp128 juta yang digunakan untuk pengurusan surat-suratnya,” ujar Kejari Bojonegoro sebelumnya, Badrut Tamam. [lus/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-bojonegoro”]

  • Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Bandar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, Supandi (44) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolres Gresik. Pengedar barang haram yang juga masuk jaringan Pulau Madura itu diringkus beserta barang bukti 31,86 gram sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat ada pengedar dari Pulau Bawean. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) yakni Supandi.

    “Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” tuturnya, Selasa (14/11/2023).

    Adhitya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sabu di dalam kotak ponsel yang dibungkus plastik dengan berat timbang 25,40 gram.

    “Dari jumlah itu, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Selain dalam bungkus plastik kotak ponsel, lanjut Adhitya, petugas juga mendapati satu kotak kuning. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.

    “Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong lemari pakaian milik pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

    Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3,4 juta, dan satu buah ponsel.

    BACA JUGA:
    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    “Dari pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri,” papar Adhitya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. [dny/beq]

  • Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Dua Pria Asal Rembang Pasuruan Dibekuk Saat Jual Sabu di Kantor Balai Desa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mangkal di balai desa untuk jajakan sabu, dua warga Kecamatan Rembang, Shafa Kurnia Haris (40) dan Abdul Muin (43), diamankan Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) lalu. Saat diamankan, keduanya sedang berada di kantor Balai Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan dua orang yang merupakan oengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kami amankan saat menunggu pelanggan atau mangkal di kantor balai desa,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (14/11/2023).

    Agus melanjutkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapati sejumlah laporan dari warga. Mendapati laporan warga tersebut, petugas langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan tentang penyalah gunaan narkoba.

    Saat diamankan polisi, keduanya terbukti menyimpan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,51 gram. Dari total sabu tersebut keduanya 0membagi menjadi empat kantong plastik kecil dengan berat yang berbeda-beda.

    “Totalnya ada empat kantong plastik kecil dengan berat total 1,51 gram. Tiga kantong memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan satu kantong lainnya memiliki berat 0,51 gram,” jelasnya.

    Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milim pelaku dan uang tunai hasil jual sabu senilai Rp 115.000. Akibatnya kedua pelaku harus menjalani hari-harinya dalam penjara. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketua Bawaslu Pasuruan Akui Tak Berikan Sosialisasi Pelepasan Banner ke Relawan

  • Kantor Notaris di Lamongan Dijarah Maling, Uang Ratusan Juta dan Benda Berharga Digondol

    Kantor Notaris di Lamongan Dijarah Maling, Uang Ratusan Juta dan Benda Berharga Digondol

    Lamongan (beritajatim.com) – Kantor notaris yang berada di Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan dijarah maling, Selasa (14/11/2023). Sejumlah barang berharga dan uang ratusan juta di dalam brankas kantor setempat pun dikuras dan dibawa kabur.

    Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kantor notaris bernasib nahas tersebut milik Zakiyatun Nikmah. Kantor miliknya itu diduga telah disatroni maling pada Senin malam (13/11/2023), saat kondisi kantor sedang sepi. “Iya, kantor kami dibobol. Diketahui pertama kali sekitar pukul 08.00 pagi tadi,” ujar Zakiyatun Nikmah, Selasa (14/11/2023).

    Nikmah mengatakan, kejadian itu diketahui oleh saksi bernama Muawiyah yang merupakan salah satu pegawai kantor setempat. Kala itu, saksi yang hendak datang ke kantor kaget saat melihat ruangan tempatnya bekerja dalam kondisi berantakan. “Pada saat masuk kantor, pegawai saya mengetahui kalau kantor dalam kondisi acak-acakan. Berkas dan dokumen penting sudah berserakan di meja,” beber Nikmah.

    Atas adanya kondisi tersebut, tutur Nikmah, pegawainya itu segera melaporkan apa yang dilihat kepada dirinya. Setelah diperiksa, sejumlah benda berharga dan isi brankas seperti laptop da puluhan sertifikat tanah milik klien di kantor pun turut menjadi sasaran pelaku.

    Nikmah mengaku, uang tunai yang hilang dalam brankas tersebut mencapai Rp700 juta. “Sebuah laptop dan brankas yang berisi uang tunai dan sertifikat hilang,” tandasnya.

    Dalam kesempatan sama, salah seorang warga sekitar mengaku sebelumnya sempat mendengar suara seperti orang sedang ketok-ketok di lokasi kejadian. Suara itu semakin lama semakin nyaring.

    Kala itu, seorang warga yang penasaran itu memutuskan untuk menengok sumber suara. Ternyata, ada 2 orang tak dikenal yang menggunakan jaket berpenutup kepala. Keduanya lalu kabur mengendarai sebuah mobil. “Orang-orang tersebut kemudian berlalu,” jelas warga yang sempat jadi saksi mata dan tak mau disebutkan namanya tersebut.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Dia juga menyebut, kejadian ini dilaporkan kepada polisi hari ini.

    Lebih lanjut, beber Anton, jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan kantor notaris ini diduga lebih dari 1 orang. Para pelaku, tandas Anton, diduga masuk melalui pintu depan kantor yang berupa rolling door. “Kami masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.[riq/kun]

    BACA JUGA: HKN ke-59 di Lamongan: Kolaborasi Transformasi Kesehatan

  • Fenomena Barcode Korea, Polres Malang Imbau Orangtua Awasi Anak

    Fenomena Barcode Korea, Polres Malang Imbau Orangtua Awasi Anak

    Malang (beritajatim.com) – Fenomena barcode yang muncul di media sosial akhir akhir ini, menjadi kewaspadaan tinggi bagi orangtua. Para orang tua diimbau selalu mengawasi perilaku anak-anak mereka.

    Kepolisian Resor (Polres) Malang menyoroti fenomena mengkhawatirkan yang melibatkan sejumlah pelajar sekolah dalam aksi menyakiti diri dengan membuat tanda barcode di pergelangan tangan. Fenomena ini dikenal dengan sebutan ‘Barcode Korea’ tengah menjadi tren di kalangan pelajar yang terinspirasi dari aplikasi jejaring sosial TikTok.

    Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, fenomena ini bukanlah sekadar tren biasa melainkan aksi  berbahaya yang melibatkan penggunaan benda tajam seperti cutter, silet, bahkan jarum suntik untuk membuat garis-garis seperti barcode di pergelangan tangan. Ia menjelaskan, tindakan tersebut dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental pelajar yang terlibat.

    “Fenomena Barcode ini dapat menjadi tanda bahwa anak-anak tersebut sedang mengalami masalah mental dan emosional yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan menyakiti diri sendiri,” tegas Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa (14/11/2023).

    Tren ini, lanjut Taufik, disebut sebagai “TikTok Barcode Korea” oleh sejumlah kalangan di media sosial. Pihaknya mendapati bahwa aksi ini bukan hanya sekadar tren, tetapi juga berakar pada tekanan psikologis yang dialami pelajar, seperti rasa takut, kecemasan, dan kesedihan.

    BACA JUGA:
    Kembangkan Kompetensi Santri, Ponpes Manbaul Ulum Malang Adakan Pelatihan Fotografi dan Desain Grafis

    Pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi dan edukasi di berbagai sekolah di Kabupaten Malang untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran fenomena Barcode Korea ini di kalangan pelajar. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama berperan dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan mental generasi muda.

    “Fenomena seperti ini sangat mengkhawatirkan, terlebih jika tidak segera ditangani dengan serius, bisa menjadi permasalahan kesehatan mental yang lebih besar di kalangan pelajar,” imbuhnya.

    Taufik menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mencegah serta menanggulangi fenomena ini. Ia mengajak orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah, sementara para guru di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan perhatian ekstra terhadap perilaku pelajar.

    BACA JUGA:
    Sepekan Ujian SKD CASN 2023 di Malang, 626 Peserta Tidak Hadir

    “Tidak hanya memberikan pendidikan formal, namun para guru juga harus peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. Dengan kerjasama yang baik antara keluarga dan sekolah, kita dapat mencegah dampak negatif yang lebih lanjut dari tren berbahaya ini,” tandas Taufik.

    Polres Malang secara tegas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah pencegahan dan intervensi guna melindungi kesejahteraan mental dan fisik anak-anak di sekolah. Fenomena Barcode Korea diharapkan dapat diatasi dengan kerjasama semua pihak demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pertumbuhan positif para generasi muda. [yog/beq]

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait insiden pemain U-13 yang meninggal usai tersambar petir saat berlaga di pertandingan Piala Soeratin 2023 di Stadion Letjend H Soedirman, Jumat (3/11/2023) sore.

    Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, insiden pemain Indonesia Muda (IM) Bojonegoro Tegar Dwi Prasetya (13) yang tersambar petir hingga meninggal dunia itu masih dalam proses penyelidikan. Beberapa pihak sudah dimintai klarifikasi.

    “Beberapa pihak yang sudah dimintai klarifikasi dari pihak penyelenggara, Askab PSSI, Pemain, dan wasit,” ujar Iptu Supriyanto, Selasa (14/11/2023).

    Peristiwa itu sebelumnya sempat dianggap sebagai musibah oleh Kepolisian sehingga tidak didalami. Namun, berjalannya waktu pihak Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan atas insiden pemain yang tersambar petir itu.

    BACA JUGA:
    Pemain Bola U15 di Bojonegoro Tersambar Petir Saat Bertanding

    Terkait laga tahunan yang digelar oleh PSSI itu, Polres Bojonegoro menyatakan belum menerima surat permohonan izin pertandingan. “Sampai dengan saat ini Polres Bojonegoro belum menerima surat permohonan izin dari pihak panitia penyelenggara,” ujar Supriyanto sebelumnya.

    Diberitakan, dalam pertandingan tersebut, seorang remaja bernama Tegar Dwi Prasetya (13) Jumat (03/11/2023) sore, tersambar petir, hingga akhirnya pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB korban meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    BACA JUGA:
    Polres Bojonegoro Panggil Panpel Piala Soeratin U-13

    Pelajar SMP Negeri 5 Bojonegoro asal Perumahan Bomai Blok D1 Nomor 8, turut Desa Tikusan RT 007 RW 003, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dalam pertandingan tersebut sedang membela klubnya, yaitu SSB Indonesia Muda (IM) Bojonegoro.

    Klubnya saat itu sedang berlaga dalam turnamen Piala Soeratin U13 Jawa Timur tahun 2023 melawan SSB Satria Mandiri dari Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. [lus/beq]

  • Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting. “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah gak ada,” kata Rohmah.

    Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya. Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan. “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya. Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Viral Video Emak-Emak di Ngawi Bawa Poster Gibran di Sekolah TK, Bukan Kampanye Cuma Ngefans

  • Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Adit Putra Utama (25) hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah utang piutang asal Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik itu, divonis 1,2 tahun penjara.

    Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib saat membacakan putusan terdakwa menyatakan putusan tersebut diambil karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan.

    “Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana 1,2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023).

    Ia menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit serta baju dimusnahkan.

    Atas putusan tersebut, penasehat terdakwa, yakni Agus Junaidi, SH pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa.

    Sebelumnya, penasehat terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait dengan itu, sidang pledoi pembelaan terdakwa segera diajukan.

    “Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,” ungkap Junaidi.

    BACA JUGA:

    Pemkab Gresik Gagas Pabrik Rokok di Pulau Bawean

    Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April 2023.

    Saat itu seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang piutang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya. [dny/but]

  • Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Narapidana Teroris Ikrar Setia pada NKRI

    Surabaya (beritajatim.com) – Suherman Bin Abdul Rahman, seorang narapidana kasus teroris, mantap menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Senin (13/11/2023). Sebelumnya, pria asal Merauke ini juga mengukir prestasi dengan menjadi Juara 3 Lomba Pidato Kebangsaan yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kegiatan ikrar ini berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Pria yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan ini memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI.

    “Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI. Dan mengakui bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.

    “Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas,” terang Heni.

    Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

    “Ikrar Suherman yang menyatakan setia kepada NKRI ini bertepatan dengan momen peringatan hari pahlawan, semoga menjadi awal yang baik,” harap Sugeng.

    Sugeng yakin dan percaya ikrar yang diucapkan Suherman betul-betul ikhlas lahir dan batin. Dan menjadi bagian yang akan membangun bangsa ke depan sehingga bebas dari paham-paham ekstrimisme.

    “Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.

    Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia itu.

    BACA JUGA:

    Ulama dan Tokoh Malang: Ancaman Terorisme Kenyataan

    “Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti,” harap Suherman.

    Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suhermawan sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada NKRI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara. [uci/but]