Category: Beritajatim.com

  • Usai Salawatan, Gerombolan Remaja di Jember Ini Malah Tenteng Senjata Tajam

    Usai Salawatan, Gerombolan Remaja di Jember Ini Malah Tenteng Senjata Tajam

    Jember (beritajatim.com) – Gerombolan remaja di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menenteng senjata tajam berupa golok dan pisau paralon, usai mengikuti acara salawatan, Minggu (19/11/2023) dini hari. Polisi pun membekuk mereka karena dianggap membahayakan masyarakat.

    Ada empat orang remaja pria yang diamankan, berinisial AF, MF, AS, dan AW. “Kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah golok, selembar bendera salawat, satu clurit, satu buah pipa air, satu bilah pisah dapur, satu bendera, satu kaos, satu tas hitam bergambar tengkorak, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Abid Uwais Al Qarnain Aziz, Senin (20/11/2023).

    Dengan senjata tajam di tangan, mereka menuju pertigaan lampu merah di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, setelah mengikuti acara salawatan. “Mereka ingin melindungi diri dari orang-orang tak dikenal dan untuk melindungi teman-temannya di malam hari,” kata Abid. Para remaja ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

    Abid memastikan empat remaja ini tidak terkait dengan informasi mengenai gerombolan klitih yang tersebar di masyarakat Jember akhir-akhir ini. “Senjata tajam ini belum digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun menurut beberapa saksi, mereka mengayun-ayunkan senjata tajam ini sambil mengendarai sepeda motor,” katanya.

    Selain empat remaja ini, polisi juga mengamankan dua remaja pria berinisial DSR dan VJA, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. “Kami mengamankan barang bukti clurit dan sepeda motor,” kata Abid.

    Total ada enam orang remaja yang sudah diamankan Polres Jember. “Kami insyaallah akan melakukan proses hukum secara profesional dan berkeadilan,” kata Abid.

    Abid meminta masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menerima informasi soal adanya gerombolan klitih yang beraksi di Jember. “Saring dulu sebelum di-sharing ke media sosial. Dengan demikian masyarakat tidak resah dan timbul kegaduhan,” katanya.

    Abid mengatakan, setelah menindaklanjuti informasi di beberapa lokasi, tidak ditemukan adanya aksi klitih, maupun tindak kejahatan dengan kekerasan lainnya. “Namun jika memang ada kejadian, silakan menghubungi call center Polres Jember 24 jam,” katanya. [wir]

  • KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

    KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sejumlah ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan korupsi pengurusan perkara. Dalam penggeledahan tersebut, KPK memperoleh dokumen dalam kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) ini.

    “Iya, informasi yang kami terima, betul, pada Minggu (19/11/2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

    BACA JUGA:
    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Menurut Ali, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Sejumlah dokumen didapat terkait perkara yang saat ini sedang disidik KPK.

    “Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Bondowoso. Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Puji dan Diliyanto Silaen, KPK menetapkan Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan. [hen/beq]

  • Pernyataan Kapolres Gresik Pasca Kericuhan Suporter

    Pernyataan Kapolres Gresik Pasca Kericuhan Suporter

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, memberikan pernyataan pasca kericuhan suporter diluar Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).

    Perwira menengah Polri itu, turun ke lapangan untuk melihat langsung kejadian anggotanya yang menjadi korban aksi saling lempar dengan suporter.

    “Kejadian ini bermula saat suporter hendak menemui manajemen, dan memaksa masuk ke stadion. Namun, dihalau oleh petugas sehingga terjadi aksi lempar,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

    BACA JUGA:Gapura Bajang Ratu Trowulan Mojokerto, Pintu Masuk Bangunan Suci Majapahit

    Akibat aksi saling lempar tersebut lanjut dia, membuat beberapa suporter dan petugas mengalami luka-luka. Tapi, setelah mendapat perawatan medis sebagian besar suporter sudah dipulangkan.

    “Ada anggota kami ada yang menjalani rawat jalan. Rata-rata luka dibagian kepala akibat terkena lemparan batu,” ungkapnya.

    Mengenai adanya tembakan gas air mata. Dijelaskan Adhitya Panji Anom hal itu dilakukan sudah sesuai protap, dan dilakukan diluar stadion.

    “Itu sudah dilakukan sesuai protap agar suporter tidak semakin bringas agar suasana kembali kondusif,” tandasnya. (Dny/Aje)

  • Guru Korban KDRT Desak Polresta Sidoarjo Serius Tangani Laporannya

    Guru Korban KDRT Desak Polresta Sidoarjo Serius Tangani Laporannya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Esya (40) warga Buduran Kabupaten Sidoarjo yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Ris (44) suaminya sendiri, berharap polisi serius dalam menangani laporan perkaranya.

    Esya berharap, polisi betul-betul menindaklanjuti perkaranya sesuai prosedur. Ia nekat melaporkan suaminya untuk kali kedua setelah perlakuan kasar suaminya tak berubah.

    “Kemarin saya sudah menjalani panggilan kepolisian yang pertama. Harusnya mungkin setelah ini yang dipanggil ya pelakunya. Semoga berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Esya Minggu (19/11/2023).

    Wanita berprofesi sebagai guru itu berharap polisi dapat maksimal dalam menanganinya kasusnya.
    “Kemarin pihak kepolisian katanya menunggu hasil visum Et Repertum, semoga benar-benar ditangani maksimal,” imbuhnya.

    Esya juga mengaku trauma, berbagai macam kekerasan yang dialaminya membuat Esya benar-benar getol menginginkan sang suami menerima balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo Iptu Utun saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menjawab singkat bahwa masih di periksa. “Tak cek e (saya cek dulu red,),” jawab Iptu Utun.

    Terpisah, Kepala Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran H. Chusnul A menyatakan dirinya tidak berani memberikan tanggapan soal kasus yang diduga menimpa bawahannya.

    “Saya nggak bisa kasih tanggapan. Itu persoalan internal keluarga. Ben (biar) mereka berdua saja yang menyelesaikan,” jawabnya via pesan WhatsApp. (isa/ted)

  • Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih belum berhasil mengungkap pelaku perampokan emas seberat 1 kg di Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro pada Senin (30/10/2023) lalu.

    Sudah dua pekan lebih, pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi) masih berkeliaran. Padahal, sebelumnya polisi mengklaim sudah mengantongi identitas dua pelaku yang menggunakan sepeda motor saat beraksi.

    AKP Fahmi Amarullah pada (31/10/2023) lalu mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terekam cctv di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, pihaknya mengaku tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku perampokan itu.

    BACA JUGA:Dapur Rumah di Mojokerto Terbakar, Ini Penjelasannya

    “InsyaAllah sedang kami lakukan pengejaran. Mohon doanya semoga cepat terungkap. (Kami baru mengantongi) ciri-ciri pelaku saja mas sementara,” ungkap AKP Fahmi pada kesempatannya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut mengaku, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. “Masih penyelidikan,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

    Iptu Supri memaparkan, jika nanti setelah ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut. Dari keterangan tersebut, bisa diartikan penyelidikan kasus tersebut masih stagnan dan belum ada perkembangan kasus yang terjadi sejak 18 hari lalu itu. “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan, Mas,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, satu kilogram emas di Toko Emas Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro milik Aan raib digasak komplotan perampok bersenjata api (Bersenpi), Senin (30/10/2023) pagi.

    BACA JUGA : Manajemen Deltras FC Angkat Bicara Soal Kericuhan

    Saat melakukan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB, kawanan perampok berjumlah dua orang itu sempat menodongkan pistol ke arah korban. Setelah korbannya merasa tertekan dua pelaku kemudian menggasak sekitar 1 kg emas atau senilai Rp400 juta yang dibungkus plastik kresek saat hendak dibawa pulang korban. (Lus/Aje)

  • BPHN Raih Penghargaan Gatra Awards 2023 untuk Program Perluasan Bantuan Hukum

    BPHN Raih Penghargaan Gatra Awards 2023 untuk Program Perluasan Bantuan Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan prestisius dalam kategori bidang Hukum pada Gatra Awards 2023.

    Penghargaan ini diterima BPHN atas program perluasan bantuan hukum bagi individu dan kelompok rentan di Indonesia.

    Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pemimpin Umum Gatra Media, Dr. H. Mochtar Mohamad, kepada Kepala BPHN, Prof. Widodo Ekatjahjana, SH., M.Hum., pada acara Gatra Awards 2023 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

    Dalam sambutannya, Widodo menyampaikan terima kasih kepada Gatra Media atas penghargaan yang diberikan. Ia mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen BPHN dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat rentan.

    “Kami bersyukur atas penghargaan yang diberikan Gatra Media. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas program bantuan hukum bagi masyarakat rentan,” ujar Widodo.

    Widodo menjelaskan, program perluasan bantuan hukum bagi individu dan kelompok rentan di Indonesia merupakan salah satu program prioritas BPHN. Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan orang dengan disabilitas.

    “Program ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.000 orang pada tahun 2022,” kata Widodo.

    Widodo menambahkan, BPHN akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas program bantuan hukum bagi masyarakat rentan. Ia berharap, program ini dapat mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. (ted)

  • Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi teror pembakaran mobil selama sebulan terakhir marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Terbaru, sebuah mobil H-RV dengan nomor polisi (Nopol) N 1443 NN, milik Matweki, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, juga dikabarkan hangus terbakar.

    Informasinya, peristiwa pembakaran mobil H-RV tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Padahal, saat diparkir kondisi mobil tidak bermasalah dan berada di garasi seperti biasanya.

    Kapolsek Ketapang Iptu Hafissulah Mokoginta membenarkan adanya aksi teror pembakaran mobil yang telah terjadi kedua kalinya. Menurutnya, pembakaran mobil itu sengaja dilakukan oleh orang tidak dikenal.

    BACA JUGA:Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    “Sudah kita lakukan olah TKP sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek dan dibantu personel jajaran Satreskrim,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    Ia menjelaskan, hasil oleh TKP ditemukan jejak pelaku dan kain diduga untuk membakar mobil. Pelaku juga diperkiran masuk ke area rumah korban dengan melewati pagar.

    Iptu Hafissulah Mokoginta mengaku akan terus berupaya untuk mengungkap motif maraknya kasus pembakaran mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

    “Korban yang kedua ini statusnya adalah pengusaha kayu dan mengaku tidak punya masalah dengan orang lain, tapi akan kita selidiki,” ujarnya.

    BACA JUGA:AJP Santuni 15 Anak Yatim Meriahkan AJP Award 2023

    Sekedar diketahui, sebelumnya sebuah mobil seorang tokoh agama jenis minibus merek Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi L 1520 VC juga terbakar.

    Kebakaran mobil itu diperkirakan terjadi Minggu (15/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut sampai saat ini juga belum terungkap. (Sar/Aje)

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan

    Cabuli Gadis 14 Tahun, Seorang Pria di Sampang Diamankan

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial M (40) warga Dusun Barat Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang diamankan polisi. Hal ini lantaran dirinya diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis belia inisial AJ yang masih berusia 14 tahun. Gadis ini diketahui masih satu kampung dengan pelaku.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan penangkapan dan menceritakan kronologis dugaan pencabulan tersebut.

    “Iya benar kita amankan pelaku pencabulan dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    BACA JUGA:Merasakan Sensasi Trekking di Kaki Gunung Anjasmoro Wonosalam Jombang

    Ia menjelaskan kronologis dugaan pencabulan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu inisial M mendatangi rumah korban dengan maksud mengantarkan bantuan kepada nenek korban. Kemudian, berbincang bersama nenek dan orang tua korban di depan rumah.

    Karena sudah malam, nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk memasukan sepeda motor ke kamar korban. Di kamar itu pelaku mencabuli korban sambil mengancam.

    “Pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban,” ujarnya.

    Pasca kejadian itu, korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi.

    “Pelaku ditangkap saat perjalanan pulang dari konter HP di kawasan Omben,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Warga Situbondo Ini Ungkap Alasan Dukung Ganjar-Mahfud

    Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sar/Aje)

  • Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu lagi pelaku dalam kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (19/11/2023). Pelaku bernama Agus Sutrisno.

    Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023. Telah diamankan satu tersangka bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dia pada saat itu menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    Peristiwa tersebut bermula saat korban, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno, hendak pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek. Sesampainya di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerak, sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Jano yang saat itu mengendarai mobil pick-up L300.

    Setelah menabrak korban, Jano langsung mengejar korban hingga ke kebun milik warga setempat di sekitar tempat kejadian. Di situlah pelaku langsung membacok korban hingga tewas.

    Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto menjelaskan bahwa saat kasus tersebut dikembangkan, ternyata pelaku tersangka Jano ini melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia ditemani oleh sang adik yang baru diamankan dan bernama Nardi.

    “Jadi peran Nardi ini membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Vario,” ucap Rianto.

    Tersangka kakak adik terlibat kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. [foto : Diah Ayu/beritajatim.com]Lebih lanjut, Rianto menyampaikan bahwa alasan dari Nardi sendiri hanya ingin membantu kakaknya karena istri kakaknya diduga berselingkuh dengan korban.

    “Jadi sebelumnya Nardi ini membuntuti korban lalu memberi kabar kepada kakaknya, kemudian korban ditabrak menggunakan mobil pick-up yang dikemudikan oleh kakaknya,” ucapnya.

    Setelah itu, korban dianiaya oleh keduanya dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban tewas. Kedua pelaku kabur, Nardi menggunakan kendaraan motornya, sedangkan Jano meninggalkan kendaraan mobil pick-up dan melarikan diri.

    BACA JUGA:

    Polres Tuban Amankan Seorang Pemuda Saat Konser Denny Caknan

    “Sepuluh jam kemudian Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan yang kemudian kita amankan ke Polres Tuban,” paparnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian. Menurut Rianto, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti ini merupakan pembunuhan berencana oleh dua bersaudara. Akibatnya, mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ayu/but]