Category: Beritajatim.com

  • Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.

    Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.

    “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik

    Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.

    “Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.

    Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.

    “Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)

  • Polisi Gresik Dicurhati Warga Soal Balap Liar

    Polisi Gresik Dicurhati Warga Soal Balap Liar

    Gresik (beritajatim.com) – Masih maraknya aksi balap liar di Jalan Banjarsari Cerme Gresik sangat meresahkan warga setempat. Terkait dengan itu, warga meminta aparat kepolisian menindak aksi tersebut.

    “Iya benar aksi balap liar sangat mengganggu warga, dan ini kerap terjadi di akhir pekan,” ujar Sekretaris Desa Banjarsari Cerme, Irkam Sukamdanj, Jumat (24/11/2023).

    Selain balap liar, masih adanya judi online juga dikeluhkan oleh warga. Hal ini dikatakan oleh Andriani seorang ibu dua cucu ini. “Tolong pak polisi judi online di desa kami diberantas. Sebab, dampaknya tidak baik bagi generasi muda,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, dalam program Jumat curhat dengan tujuan untuk menerima keluhan-keluhan terkait pelayanan kepolisian terutama di wilayah Polsek Cerme.

    “Permasalahan judi online sesungguhnya sangat merugikan, sehingga kepolisian secara masif memberikan himbauan melalui Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan langsung kepada masyarakat,” katanya.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, menjelang pemilu 2024. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan informasi tidak benar, atau hoaks.

    “Masalah netralitas Kepolisian dipastikan netral dalam pemilu 2024, Apabila ada anggota kepolisian yang tidak netral bisa dilaporkan,” imbuhnya.

    Kegiatan Jumat curhat ini lanjut dia, merupakan kegiatan rutin dari Polres Gresik. Tujuannya, menampung aspirasi warga mengenai permasalahan di sekitar lingkungan. “Saya juga berpesan apabila keluar rumah menggunakan kendaraan tolong menggunakan helm dan jangan menaruh atau membawa barang berharga yang bisa mengundang kejahatan,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Bawaslu Gresik Terima Surat dari Freeport

  • Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejoli dirazia karena bolos sekolah dan pacaran di pinggir sungai, Kamis (23/11/2023) kemarin.  Dua pelajar dari sekolah yang sama itu berinisial A dan M.

    Mereka pun harus menjalani pembinaan merawat Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di liponsos Keputih.

    Kepala Satpol PP M Fikser mengatakan kedua pelajar itu bolos sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Mereka lantas ditemukan sedang berduaan di tepi sungai Dinoyo.

    BACA JUGA:Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Bersumber DAK Kemenperin Rp 18 M

    Pengakuan dari keduanya, mereka bolos karena belum mengerjakan tugas sekolah dan takut dimarahi

    “Secara humanis, petugas Satpol PP membawa pelajar tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” kata Fikser, Jumat (24/11/2023).

    Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk melakukan pembinaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mendatangkan tim DP3A untuk melakukan pembinaan eksternal.

    “Guna memberikan efek jera, Satpol PP Surabaya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih,” imbuh Fikser.

    BACA JUGA:UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta

    Di Liponsos Keputih, kedua pelajar tidak diperbolehkan pulang sampai melaksanakan tugas seperti memandikan dan menyuapi ODGJ. Fikser pun menghimbau agar para orang tua dan sekolah melakukan pengawasan secara maksimal.

    “Kasus seperti ini banyak kita jumpai, anak-anak izin mau berangkat sekolah tapi malah bolos entah pergi kemana. Berkaca dari kejadian ini, saya berharap betul kepada para orang tua untuk memastikan posisi anak-anak mereka, kalau pulang sekolah belum pulang, segera hubungi,” jelas Fikser. (Ang/Aje)

  • Polisi Ungkap Sederet Fakta Kerangka Dicor di Rumah Blitar

    Polisi Ungkap Sederet Fakta Kerangka Dicor di Rumah Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota telah menetapkan Supriyo Handono (31) sebagai tersangka pembunuhan Fitriani, istrinya sendiri. Jasad Fitriani ditemukan sudah berbentuk kerangka yang terkubur dan dicor di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

    Saat Polres Blitar Kota menggelar pers rilis di halaman Mapolres, Supriyo Handono terlihat tertunduk. Sesekali dia mengangguk saat Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi bertanya siapkah pria berperawakan kecil itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Danang pun mengungkap sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Salah satunya, modus pelaku yang tega membunuh istrinya lantaran dipicu masalah keluarga.

    “Ini adalah permasalahan keluarga antara SH dan istrinya kemudian memicu terjadinya pembunuhan,” ujar Danang, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:
    Fitriana Sempat Minta Cerai Sebelum Dikubur Dalam Kamar Oleh Suaminya di Blitar

    Dia menambahkan, Fitriani dibunuh oleh SH pada Oktober 2021 lalu. Korban dipukul dengan kayu di kepala.

    Jasad Fitriani yang sudah jadi kerangka baru ditemukan Selasa (21/11/2023) lalu di dalam kamar rumah yang telah dijual SH kepada kakak kandungnya.

    “Korban dipukul dengan kayu, setelah meninggal pelaku menggali lubang di kamar kemudian baju dilepas, bekas darah dibersihkan lalu dimasukkan ke dalam lubang itu lalu dikubur,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor

    Dia menambahkan, kejadian pembunuhan berlangsung siang hari. Kemudian sore hari jasad Fitriani dimasukkan ke dalam lubang galian.

    Bekas galian lubang itu kemudian baru dicor setahun kemudian. Meski begitu polisi belum menjelaskan alasan kenapa pelaku baru melakukan pengecoran setelah setahun kematian istrinya.

    “Siang kejadian, sore dimasukkan ke lubang. Kemudian baru dicor setahun yang lalu,” tambah Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo. [owi/beq]

  • Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pria berjaket Ojek Online (Ojol) yang melakukan pelecehan kepada anak berumur 4 tahun di Semampir, Rabu (22/11/2023) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Pelaku pelecehan seksual yang kemarin di Semampir (driver) sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

    Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jaket berwarna hijau, yang dipakai tersangka ketika beraksi di rumah pelaku. Walaupun sudah diamankan, polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku.

    “Untuk detail sabar dulu ya. Ini masih kami periksa intensif. Nanti akan kami rilis,” imbuh Prasetyo.

    BACA JUGA:

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Sebelumnya, seorang pria berjaket driver online melecehkan anak berumur 4 tahun di Surabaya. Kejadian itu terjadi di Semampir, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya. [ang/but]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tamatan SMA itu diadili atas perkara dugaan pemalsuan objek untuk pengajuan kredit mobil.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dia mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia. Dia hendak membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp558 juta pada November 2022.

    “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp11 juta per bulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    BACA JUGA:
    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat WhatsApp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/beq]

  • Polres Blitar Kota Menetapkan Suami dari Kerangka Manusia Sebagai Tersangka

    Polres Blitar Kota Menetapkan Suami dari Kerangka Manusia Sebagai Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri Fitriana. Selain membunuh Nuhan juga terbukti telah mengubur istrinya sendiri dan mengecornya.

    “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara SH, terbukti telah melakukan pembunuhan,” kata Iptu. Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota Jumat (24/11/23).

    Polres Blitar Kota, sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana. Fitriana merupakan istri dari Nuhan, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Iya itu Fitriana, keluarga Kendari juga telah membenarkan,” tegasnya.

    Pembunuhan yang dilakukan Nuhan ini dilakukannya 2 tahun yang lalu. Nuhan mengakui ia telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

    “Iya seperti itu sudah 2 tahun lalu (pembunuhannya),” imbuhnya.

    Sementara untuk motif saat ini belum bisa diungkapkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pasalnya saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai motif pembunuhan tersebut.

    “Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” tutupnya. (owi/ted)

  • Kerangka Manusia dalam Rumah di Blitar, Suami Jadi Tersangka

    Kerangka Manusia dalam Rumah di Blitar, Suami Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan Suprio Handono alias Nuhan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitriana. Selain membunuh, Nuhan juga terbukti telah mengubur jasad istrinya sendiri dan mengecornya di dalam rumah.

    “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SH terbukti telah melakukan pembunuhan,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).

    Polres Blitar Kota, sebelumnya juga sudah memastikan bahwa kerangka manusia yang ditemukan terkubur dan dicor adalah Fitriana. Fitriana merupakan istri dari Nuhan, yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

    BACA JUGA:
    Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor

    “Iya itu Fitriana, keluarga Kendari juga telah membenarkan,” tegasnya.

    Pembunuhan yang dilakukan Nuhan ini dilakukannya 2 tahun yang lalu. Nuhan mengakui ia telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.

    “Iya seperti itu sudah 2 tahun lalu (pembunuhannya),” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polisi Periksa Suami dari Kerangka Terkubur di Rumah Blitar

    Sementara untuk motif saat ini belum bisa diungkapkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Pasalnya saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai motif pembunuhan tersebut.

    “Untuk motif belum bisa kami ungkapkan tunggu dulu,” tutupnya. [owi/beq]

  • Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa pendemo tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

    Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Dekri Wahyudi pada Senin (21/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. JPU menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno selama lima bulan penjara.

    Atas tuntutan tersebut, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS. “Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Dekri.

    Baca Juga: Mantan Bupati Lumajang Pimpin Timprov Jatim, Ini Daftar Lengkap Nama Tim AMIN

    Dekri mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

    Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M Fatkhur Rozi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

    “Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan,” ungkap Rozi.

    Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, bersama warga setempat dengan melakukan aldemonstrasi menuntut PT WBS tutup.

    Baca Juga: Wanita Tersambar Kereta Api di Perlintasan Ngaglik Surabaya

    Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [lus/ian]

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menegaskan jika penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka ini merupakan hal yang sudah tidak mengagetkan. Ia menilai bahwa dengan track record Firli Bahuri sebelumnya panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK  termasuk elite politik sejak awal sengaja loloskan sosok problematik.

    “Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Akan sangat tidak layak dan berbahaya seseorang melakukan tindakan korupsi dan disaat bersamaan menjadi Ketua KPK. Meski demikian selain kabar baik ini juga kabar buruk karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diduga menyebabkan korupsi baru. Hal ini menunjukkan betapa carut marutnya hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Zaenur menganalisa bahwa rangkaian ini bukan merupakan sesuatu yang berdiri sendiri. Kondisi yang terjadi saat ini merupakan sebuah kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

    BACA JUGA:Warga Surabaya Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Bibis Karah

    Sejak awal imbuhnya, Firli Bahuri sudah tidak cocok menjadi Ketua KPK RI. Masyarakat banyak yang melakukan penolakan namun tetap saja pansel memutuskan Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah Indonesia.

    “Sedari awal Firli ini adalah sosok problematik dengan kasus dirinya melanggar etik bahkan sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.Kala itu dirinya memang dijatuhi sanksi berupa penindakan etik namun sebelum dijatuhi sanksi kode etik dirinya sudah ditarik kembali ke instansinya yakni kepolisian,” urainya.

    Zaenur menegaskan penolakan masyarakat sipil sejak awal pada Firli Bahuri ini didasarkan pada nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh dirinya sendiri. Maka dari itu ketika ia menjabat sebagai pimpinan maka kebiasaan lama tidak bisa hilang di KPK.

    “Sebenarnya ada banyak perilaku di KPK yang menjadi sorotan misalnya di naik helikopter yang merupakan bagian dari gaya hidup mewahnya serta masih ada perilaku lain di KPK yang lolos dari perhatian publik,” tegasnya.

    Zaenur menegaskan lagi jika sejak awal sosok Firli Bahuri yang problematik ini diloloskan oleh pansel dan hasilnya disetujui Presiden kemudian dikirim ke DPR RI untuk dipilih.

    BACA JUGA:Mantan Peneliti LIPI Ikrar Nusa Soroti Keanehan Politik di Indonesia

    “Artinya elite politik memang sejak awal menghendaki sosok problematik ini menjadi pimpinan KPK dan dikuatkan dengan UU KPK yang makin melemah. Kondisi ini menjadi duet maut antara pelemahan UU KPK dengan konfigurasi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri,” tegasnya lagi.

    Zaenur secara tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri resmi tersangka ini sebagai bukti bahwa proses pemilihan di pansel problematik. (Aje)