Category: Beritajatim.com

  • Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Pelaku Perampas Ponsel Anak-Anak Digelandang Polisi saat Tidur di Makam Condrodipo

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebomas Gresik, mengamankan pelaku perampas ponsel anak-anak. Tersangka berinisial AM (35) warga Desa Gulumantung, Kecamatan Kebomas, diamankan saat sedang beristirahat di area makam Condrodipo.

    Aksi pencurian itu, menimpa Muhammad Alfino Andrian Prayogi (11) sedang bermain ponsel bersama teman di Poskamling Jalan RA.Kartini Gang 10 Kelurahan Sidomoro, Kebomas.

    Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai motor Honda Grand warna hitam, serta helm warna abu-abu dan jaket warna hitam memarkir motornya di dekat poskamling. Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang bermain ponsel.

    Baca Juga: Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Tanpa basa-basi pelaku langsung merampas satu buah handphone yang sedang dipegang oleh korban.

    “Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling. Korban dibantu oleh warga tidak berhasil mengejar pelaku. Kejadian tersebut, terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial,” ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Abdul Rokib, Senin (27/11/2023).

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas guna dilakukan penyelidikan. Pasalnya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2,5 juta.

    Baca Juga: Baru Satu Bulan, Kanopi Parkir Dinas Pemadam Kebakaran Sampang Sudah Bengkok

    “Pelaku kami amankan saat sedang tidur di area Makam Condrodipo Gresik. Selanjutnya, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kebomas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Abdul Rokib.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand L 2818 FJ. Satu buah helm warna abu-abu. Satu buah Jaket warna hitam. Satu buah tas ransel warna biru tua. Serta satu buah ponsel.

    “Tersangka kami dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Abdul Rokib. (dny/ian)

  • Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Komplotan Bandit Curanmor di Gresik Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa bandit curanmor yang menjalankan aksinya di Gresik. Yakni, Hasbullah dan Agus Santoso cuma dituntut 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, M.Fatkur Rohman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/11/2023).

    Vonis yang dijatuhkan kedua pelaku tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menjatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah. Atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR yang dicuri di kawasan Kecamatan Kota Gresik.

    Baca Juga: Proges Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono di Kabupaten Kediri

    “Motor yang dicuri tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang Madura,” ujar JPU Imamal Muttaqin.

    Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasaran, keuntungan penjualan pun dibagi dua. Rupanya, sindikat curanmor itu sudah berulangkali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian.

    “Perbuatannya memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Sesuai dengan pasal 480 KUHP,” ungkap M.Fatkur Rohman.

    Baca Juga: Murah dan Pedas, Yuk Coba Cabe Rawit Olahan Warga Mojokerto Ini

    Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

    Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kecamatan Cerme.

    “Keduanya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,” pungkas Fatkhur Rohman. (dny/ian)

  • Sakit Hati Alasan Terdakwa Roy Habisi Mahasiswi Ubaya

    Sakit Hati Alasan Terdakwa Roy Habisi Mahasiswi Ubaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (26/11/2023). Dia tampak tegar saat jaksa dan hakim mencecar dia dengan pertanyaan seputar kematian Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Roy begitu dia akrab disapa, mengatakan alasan kenapa dia tega menghabisi nyawa pacarnya tersebut. Menurut Roy, dia emosi karena Terdakwa menghina isteri dan anaknya serta menghina agamanya. “Saya sakit hati karena anak saya dibilang anak dari l*ont* karena ibunya adalah seorang l*ont*, dia juga menghina agama saya tapi saya tidak bisa mengatakan di sini,” ujarnya.

    Majelis hakim pun meminta agar Roy menjelaskan bentuk penghinaan yang dilakukan Terdakwa. Menurut Roy, saat itu korban mengatakan bahwa Terdakwa meniru perilaku Nabi Muhammad SAW sebagai tukang nikah. “Saya marah, saya tidak pernah menyinggung agama dia. Tapi dia menghina Nabi saya,” ujar Roy.

    Masih kata Terdakwa Roy, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya mendatangi kos-kosan korban. Saat itu, korban sedang istirahat kemudian dibangunkan oleh Terdakwa. Kemudian korban menanyakan masalah uang ke Terdakwa. “Beliau (korban) saat itu bertanya ke saya (Terdakwa), uang kamu kemana saja, kalau ga niat ga usah ikut jalan-jalan, kamu kasih uangmu ke anak-anakmu. Memang anakmu lahir dari lonte, ibunya lonte. Makanya kalau ga mampu jangan nikah dua. Kamu ga usah niru Nabimu, tukang nikah,” ujar Roy menirukan ucapan Korban.

    Apa yang disampaikan korban tersebut memicu amarah Roy. Secara spontan, Roy menindih dua lengan korban dengan menggunakan lutut. Kemudian mencekik leher korban. Setelah korban tampak lemas, Roy kemudian mengikat leher korban dengan tali celana pendek yang dikenakan Terdakwa. Korban kemudian dibuang setelah satu hari dia biarkan di kos-kosan.

    Di akhir pemeriksaan sebagai Terdakwa, Terdakwa Roy pun meminta maaf pada keluarga korban, dan juga pada keluarganya. “Saya mau menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban, ibu korban, keluarga saya, saya terimakasih pada polisi, jaksa dan pengacara. Saya sekarang sudah tidak ada beban,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Roy Tak Menyangkal Didakwa Bunuh Mahasiswi Ubaya

  • Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (48) dan IR (34), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Mereka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/11/2023).

    Penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa di Desa Gunggung akan ada transaksi jual beli sabu. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    “Ternyata benar, ada dua orang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledehan, ditemukan dua poket sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,” ungkap Widiarti.

    Dua poket sabu itu dibungkus dengan tisu warna putih. Kemudian disita juga sebagai barang bukti, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi sabu, kemudian 1 buah HP merk Oppo.

    “Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka IR selain sabu adalah 1 pipet kaca dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (tem/kun)

    BACA JUGA: Stok Tipis, Harga Cabai Rawit di Sumenep Tembus Rp 90.000

  • Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Motor Hilang Kembali Pulang, Korban Curanmor : Terimakasih Pencuri

    Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya 10 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tertangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Senin (27/11/2023) siang ini. Dari pelaku sebanyak itu, tiga orang diantaranya berstatus tersangka pencurian dengan pemberatan alias Curat.

    Pelaku tindak pidana 3C atau Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Malang itu, tertangkap sejak Operasi 3C digeber Satreskrim Polres Malang mulai 11 hingga 27 November 2023.

    Dari 10 tersangka tersebut, 5 pelaku berstatus tersangka Curanmor, 2 orang penadah kendaraan bermotor, dan 3 orang berstatus pelaku Curat. Mereka adalah Khamim Nur Ardiansyah (30), warga Desa Wajak, Kabupaten Malang. “Tersangka Khamim ini beraksi di dua lokasi, sasaran utamanya motor di wilayah Pagelaran dan Gondanglegi, serta di kawasan Wajak,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Senin (27/11/2023) pada awak media.

    Tersangka berikutnya atas nama Wari (39), warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Rosidi (49), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Samsul Arifin (23), warga Dusun Krajan, Kelurahan Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Edi Tri Wahyudi (35), warga Jalan Sumber waras IV, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Surai (51), warga Dusun

    Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sofyan (45), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

    Serta tiga orang pelaku Curat atas nama Aris Wijayanto (30), warga Dusun Sawur, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aditya Firmansyah (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dan Slamet (37), warga Madyopuro Rt/Rw: 007/002 Kel. Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

    “Modus operandi tersangka ini mengambil sepeda motor yang diparkir di depan teras rumah dengan cara bandrek kunci Stir. Menggunakan kunci T, kemudian motor dijual ke penadah,” kata Wisnu.

    Sementara para pelaku Curat, menguras harta benda korban dengan cara masuk kedalam rumah yang ditinggal penghuninya dengan mencongkel jendela. “Tersangka Curat ini melakukan pencurian dengan cara mencukit jendela kemudian masuk mengambil barang milik korban. Seperti emas, uang tunai dan barang berharga lainnya.

    Pelaku Curat di jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sedang penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara barang bukti yang disita, sebanyak 20 kendaraan roda dua berbagai jenis, HP, kunci T, obeng, plat nomor palsu, jaket dan juga helm.

    Terpisah, Muhammad Affandi (24), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mengaku senang motor Trail CRF miliknya kembali pulang. Affandi bahkan tersenyum dan mengucapkan terimakasih pada Polres Malang dan juga pencuri motor miliknya.

    Saat ditanya apakah motor dirinya ada yang kurang, Affandi mengaku cukup lengkap. “Ada yang kurang, atau ada yang masih hilang mungkin,” tanya Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah usai menyerahkan motor CRF pada Affandi.

    “Tidak ada pak. Hanya knalpotnya tidak seperti ini, sepertinya ini sudah diganti, Malah lebih bagus. Velg motor juga diganti. Lalu remnya juga sudah diganti. Ini kelihatanya lebih bagus lagi, terimakasih pencuri, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan,” kata Affandi disambut senyum petugas dan tersangka pencurian motor saat Konfrensi Pers di Polres Malang.

    Affandi juga mengucapkan terimakasih pada jajaran Satreskrim Polres Malang yang berhasil menangkap pelaku. Serta mengembalikan motor miliknya yang hilang dicuri dua bulan lalu. “Motor ini saya parkir di teras rumah. Sudah saya kunci. Tapi pelaku merusak gembok pagar dan membawa kabur motor saya,” kenang Affandi. (yog/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Kapolda Jatim Target Semua Perlintasan KA Berpalang Pintu

    Kapolda Jatim Target Semua Perlintasan KA Berpalang Pintu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menargetkan di 2024, semua perlintasan kereta api di Jawa Timur sudah berpalang pintu.

    Hal itu tak lepas masih adanya insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan rel kereta api, terakhir di Lumajang yang menyebabkan 11 korban meninggal dunia.

    Kapolda menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan walikota dan bupati di seluruh Jawa Timur agar pengadaan palang pintu perlintasan kereta api menggunakan APBD masing-masing daerah.

    “Ini adalah bagian program Kapolda sebelumnya yang sudah berkoordinasi dengan bupati dan walikota di seluruh Jawa Timur bahwa pengadaan palang pintu menggunakan APBD dari masing-masing daerah,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Perlu diketahui, 11 orang korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka dalam musibah kecelakaan antara Mikro Bus dengan kereta api Probowangi di perlintasan kereta api di Lumajang pada Minggu (19/11/2023) malam.

    Sejauh ini sudah ada satu tersangka yakni sopir Mikro Bus yang dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas insiden kecelakaan tersebut. [uci/beq]

  • Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pria Ini Kepergok Mencuri Kabel Feeder PT Mayora Purwosari Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Krisdianto Pribadi (34) warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang terpaksa diamankan lantaran kepergok mencuri kabel milik PT Mayora di Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto pelaku diamankan pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 18.15 WIB kemarin. Pelaku diamankan setelah ketahuan oleh salah satu warga NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil kami amankan, lainnya masuk daftar DPO berinisial JP. Pelaku mencuri kabel Feeder yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari,” kata Doni, Senin (27/11/2023).

    Doni mengatakan bahwa mulanya kedua pelaku tersebut berangkat menuju lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya dilokasi kejadian, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol N-2096-EEN.

    Dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik kabel Feeder yang sudah terpasang. Setelah itu kedua pelaku memotong menjadi beberapa bagian guna memudahkan untuk mengangkatnya. Namun aksinya tersebut diketahui NH dan kemudian dilaporkan kepada scurity PT Mayora dan Petugas Polsek Purwosari.

    Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada satu orang pelaku sedangkan lainnya berhasil kabur.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 25 potong kabel Feeder dengan ukuran masing-masing 60 centimeter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

    “Akibat kejadian tersebut PT Mayora mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pencurian dengan pemberatan sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Ketahuan Saat Gondol Motor Petani, Pemuda Kota Pasuruan Bonyok Dihajar Warga

  • Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat

    Surabaya (beritajatim.com) –  Area Balai Kota Surabaya kembali disatroni penjahat. Terbaru dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023). Perlu diketahui, pada bulan Maret 2023 dan April 2023 lalu parkiran Pemkot Surabaya juga disatroni oleh bandit curanmor.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan bahwa dua mobil milik ASN Pemkot Surabaya yang menjadi sasaran adalah Ertiga L 1583 AY dan Mitsubishi Expander yang terparkir di Jalan Agung Suprapto. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

    “Benar kita sudah menerima laporan tersebut,” kata Bayu, Senin (27/11/2023).

    BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Gedung Kesenian Tripandita ‘Seram’, Butuh Rehab

    Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya. Bayu mengatakan, saat dua penjahat itu beraksi situasi sedang ramai.

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” paparnya.

    Ia pun membenarkan bahwa dua pemilik dua mobil yang menjadi sasaran adalah ASN Pemkot Surabaya. “Korban ASN, untuk identitasnya korban, nanti akan kita kabarkan bersama dengan kronologi kejadian,”  pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Emak-emak Korban Arisan Bodong Wadul Polres Probolinggo Kota

    Emak-emak Korban Arisan Bodong Wadul Polres Probolinggo Kota

    Probolinggo (beritajatim.com) – Emak-emak yang mengaku menjadi korban arisan bodong mendatangi Polres Probolinggo Kota. Mereka mengaku tertipu oleh seorang wanita berinisial ISN (30) yang merupakan pemilik dari sebuah arisan.

    “Para emak-emak ini datang untuk berkonsultasi dan meminta saran hukum terkait kejadian yang dialami. Kami telah menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh mereka,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Minggu (26/11/2023).

    Zainullah menjelaskan bahwa saat ini kunjungan para emak-emak masih dalam tahap konsultasi dan belum ada laporan resmi yang disampaikan. Beberapa faktor memengaruhi keputusan para emak-emak untuk menahan diri dari membuat laporan.

    “Beberapa faktor mempengaruhi keputusan para emak-emak ini. Pertama, mereka berharap untuk mendapatkan pengembalian uang secara penuh. Selain itu, ISN berjanji untuk menjual tanah milik orang tuanya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Zainullah juga menyebutkan bahwa ada beberapa pelapor yang enggan melaporkan kasus ini karena takut ketahuan oleh suami. Mengingat mereka terlibat dalam arisan tanpa sepengetahuan suami.

    Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila para korban berubah pikiran dan ingin membuat laporan, Polres Probolinggo Kota siap menerima dan menangani.

    “Mengingat berbagai alasan yang menjadi pertimbangan para korban, penyidik dari Reskrim Polres Probolinggo Kota akan tetap memberikan layanan terbaik bagi para korban yang ingin membuat laporan ke polisi,” tegas.

    BACA JUGA:

    Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar.

    “Diharapkan dengan peristiwa ini, masyarakat menjadi lebih berhati-hati terhadap tawaran serupa arisan dan lebih bijak dalam melakukan verifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menghindari masalah di masa yang akan datang,” tutupnya. [ada/but]

  • Tiga Sekawan Asal Probolinggo Kompak Curi Rel Bekas

    Tiga Sekawan Asal Probolinggo Kompak Curi Rel Bekas

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tiga tersangka pencurian rel kreta api berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Jeki, Abdul Aziz, dan Sidik merupakan tiga sekawan dari Desa Tigasan Wetan, Leces, Kabupaten Probolinggo.

    Diketahui dua tersangka yang diamankan kesehariannya menjadi buruh tani, sedangkan satu lainnya yakni bekerja di salah satu perusahaan swasta. Menurut keterangan Jeki, dirinya dan dua orang lainnya melakukan aksi tersebut karena terpepet.

    “Ngelakuinnya kepepet, karena gak ada uang buat makan. Ya akhirnya saya curi rel bekas kereta api itu buat dijual lagi dan buat cari makan,” kata Jeki.

    Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan aksinya, ketiganya ini memodifikasi mobil milik salah satu tersangka bernama Aziz. Mobil tersebut dimodifikasi dengan cara melepas jok bagian tengah dan belakang.

    Hal ini dilakukannya untuk menyimpan rel-rel bekas dan kemudian diangkut untuk dirongsokkan. “Kami jalan dan sudah direncanakan untuk ambil rel di area barat stasiun Leces. Karena aksesnya mudah bisa lewat dari jalan kampung dan gak tertutup,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi mengatakan bahwa ketiga sekawan ini sudah mengumpulkan sebanyak 17 lonjor potongan rel bekas. Masing-masing lonjor rel yang dicuri memiliki panjang sekitar 1,5 meter.

    BACA JUGA:

    Warga Probolinggo Hadiri Healthy Circle-Healthy Life Srikandi Ganjar

    Aksi ketiga sekawan tersebut diketahui polisi sehingga ketiganya langsung diamankan. “Besi itu sebetulnya masih digunakan untuk bantalan rel kereta yang aktif. Jika dicuri, bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta,” pungkasnya.

    Dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ada/but]