Category: Beritajatim.com

  • Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Etawaku Digugat Pembatalan Merek, Pemilik Dituding Membajak

    Semarang (beritajatim.com) – Etawaku, merek produk olahan susu kambing etawa, kini berada dalam sorotan intens dengan gugatan pembatalan merek yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Imam Subekhi, penggugat dalam kasus ini, dengan tegas menuduh pemilik merek Etawaku telah melakukan pembajakan.

    Kasus pembatalan merek Etawaku tengah mengemuka dan akan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Desember 2023 mendatang. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg dan telah didaftarkan sejak 6 Oktober 2023 lalu di Pengadilan Niaga PN Semarang.

    Imam Subekhi, melalui kuasa hukumnya, Jekrinius H Sirait, memperkuat klaimnya dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa penggugat adalah peracik dari serbuk susu merek Etawaku. Selain itu, desain logo pada kemasan juga diklaim sebagai kreativitas hasil karya Imam dan timnya.

    “Kami memiliki bukti serta lampiran sertifikat halal untuk Merk Etawaku Coklat, Etawaku Natural, dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor Sertifikat Halal 12160002850915, tertanggal 26 September 2015,” kata Jekrinius, Jumat (8/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pakar Komunikasi Berbagi Tips Pembuatan Logo dan Merek untuk UKM

    Imam Subekhi juga melampirkan berkas otentik kepemilikan merek, termasuk Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197, tertanggal 18 Desember 2017, untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030.

    “Bahwa klien kami, Imam Subekhi, adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” tambah Jekrinius.

    BACA JUGA:
    Petrokimia Gresik Gelar Fun Walk di Instalasi Pengolahan Air Mereka

    Dalam pengharapan jelang kesimpulan kasus ini, Jekrinius berharap Hakim dapat membatalkan merk Etawaku yang dimiliki oleh tergugat MH. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kepemilikan merek tergugat diduga diajukan dengan itikad tidak baik, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

    “Tergugat diduga mengajukan mereknya dengan itikad tidak baik, dengan niat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain, yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat dan menyesatkan konsumen,” pungkas Jekrinius. [beq]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana Dimutasi sebagai Kapolres Magetan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana masuk dalam daftar Surat Telegram Rahasia (STR) Polri, dan dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur.

    Hal tersebut berdasar Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, tertanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/12/2023) kemarin.

    Dalam STR tersebut, AKBP Satria Permana tercatat dan masuk dalam gerbong mutasi dari beberapa pejabat Polri, khususnya di lingkungan Polda Jawa Timur.

    Dalam surat tersebut, total terdapat sebanyak 535 perwira tinggi maupun menengah yang menjalani rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau.

    Berdasar surat tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dimutasi sebagai Kapolres Magetan, Jawa Timur. Sedangkan posisinya sebagai Kapolres Pamekasan, digantikan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Sementara jabatan AKBP Jazuli Dani Iriawan, sebelumnya tercatat sebagai Kasundit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. [pin/ted]

  • 3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI/Polri dan Pemkot Surabaya akan mengamankan laga Persebaya vs Persija yang akan digelar, Sabtu (09/12/2023) besok di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan ada 281 personel dari jajaran TNI, 1.610 personel dari jajaran Polda Jatim, 867 personel dari jajaran Polrestabes Surabaya dan 252 personel dari jajaran Pemkot Surabaya. Ribuan pasukan itu disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pelanggaran seperti membawa flare, kembang api, Sajam, Narkoba dan Miras ke area stadion.

    “Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu mendatang. Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI, Polri dan Pemkot disiapkan,” katanya, Jumat (08/12/2023).

    Jumlah personel yang mencapai ribuan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi antara petugas keamanan dan berbagai stakeholder yang terlibat. Ia menghimbau agar para penonton yang tidak memiliki tiket untuk tidak memaksa datang ke stadion. “Bagi suporter yang hadir saya harap bisa mematuhi peraturan yang ada dan semuanya berjalan kondusif,” tegas Pasma.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menegaskan pihak kepolisian telah memastikan petugas keamanan dan stakeholder yang terlibat dalam pertandingan Persebaya vs Persija telah memiliki pemahaman yang sama agar pertandingan berjalan dengan lancar. “Rakor kemarin telah menyatukan pemikiran dalam mengamankan jalannya pertandingan yang mempertemukan dua tim besar tersebut,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Persebaya Siap Hadapi El Clasico Melawan Persija

  • Polres Sampang Amankan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

    Polres Sampang Amankan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

    Sampang (beritajatim.com) – Diduga hendak diselundupkan, puluhan sak pupuk bersubsidi dan satu unit mobil pick-up dengan nomor polisi S 8717 NC berhasil digagalkan oleh Polres Sampang. Tidak hanya itu, sopir berserta kuli asal Desa/Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang juga ikut diamankan.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan puluhan sak pupuk bersubsidi itu diantaranya sebanyak 18 jenis Urea dan 44 jenis NPK dengan total 62 sak pupuk subsidi.

    “Mobil pick-up pengangkut pupuk bersubsidi itu diamankan di wilayah Dusun Somber, Desa/Kecamatan Robatal, Sampang,” terangnya, Jumat (8/12/2023).

    Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

    Ia menambahkan, 62 sak pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah yang hendak dibawa ke Kecamatan Karang Penang

    “Untuk dua orang yang kita amankan statusnya sementara untuk dimintai keterangan saja, dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Jianto ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengukap rencana dugaan penyeludupan pupuk tersebut. “Tunggu hasil penyelidikan petugas,” pungkasnya. (Sar/Aje)

  • Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Jurnalis di Bojonegoro Beri Raport Merah eks Kapolres AKBP Rogib

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah awak media di Kabupaten Bojonegoro menilai bahwa komunikasi yang dibangun Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto terhadap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik patut mendapat raport merah.

    Pasalnya, setiap kali melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak digubris. Diantaranya dialami oleh Jurnalis Metro TV Bambang Yulianto. Ia mengaku beberapa kali mengirimkan pesan maupun panggilan namun tidak ada jawaban.

    “Kami siap menunjukkan seluruh tangkapan layar berisi upaya konfirmasi yang tak dibalas AKBP Rogib. Bila itu diminta sebagai bukti dan kami hanya dituding asal ngomong,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

    Raport merah itu diberikan setelah Perwira yang akrab disapa Rogib itu dimutasi. Hal itu sebagaimana Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023. Dalam jabatan baru, ia ditugaskan Wadansatbantek Pasgegana Korbrimob Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Sebagai gantinya, kursi Kapolres Bojonegoro akan diduduki AKBP Mario Prahatinto. Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan pemutasian pimpinannya tersebut. “Nggih, leres, (iya, benar),” ungkapnya.

    Sementara, Ketua AJI Bojonegoro Dedi Mahdi mengatakan, apa yang selama ini dilakukan AKBP Rogib kepada awak media di Kabupaten Bojonegoro memang sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, kata Dedi, mestinya lebih ramah terhadap kerja-kerja jurnalistik.

    “Supaya informasi yang disampaikan jurnalis kepada masyarakat atas institusinya bisa lebih akurat, bernilai, serta berimbang,” ujar Dedi.

    Jurnalis MNC Group itu meneruskan, besar harapan AKBP Mario Prahatinto selaku Kapolres Bojoengoro yang baru, lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada awak media. “Kapolres Bojonegoro yang baru wajib lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberi informasi kepada awak media. Itu sudah konsekuensi menjadi pejabat publik,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kepala BPKAD Bojonegoro Akan Penuhi Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

  • Rekonstruksi Istri Dicor di Blitar, Pelaku Jalani 21 Adegan

    Rekonstruksi Istri Dicor di Blitar, Pelaku Jalani 21 Adegan

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Dalam rekonstruksi ini ada 21 adegan yang diperagakan oleh pelaku yakni Suprio Handono alias Nuhan.

    Rekonstruksi ini diawali dengan adegan korban yang tidak lain adalah istri pelaku yakni Fitriani mendatangi rumah Suprio Handono. Dalam adegan tersebut Fitriani diantar oleh selingkuhannya di depan masjid sekitar lokasi.

    Kemudian Fitriani berjalan menuju bagian belakang rumah Suprio Handono. Fitriani pun kemudian bertemu dengan Suprio Handono. Dari rekonstruksi tersebut diketahui kedatangan Fitriani tersebut untuk bertemu dengan dua anaknya yang tinggal bersama sang suami yakni Suprio Handono.

    Cekcok antara suami istri tersebut terjadi usai kedua anaknya pergi ke luar rumah. Fitriani dan Suprio Handono pun terlibat pertengkaran di dapur rumah. Hingga akhirnya pelaku, Suprio Handono berniat untuk membunuh istrinya.

    Adegan kemudian dilanjutkan saat Suprio Handono mencari balok kayu yang akan digunakannya untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri. Adegan ke 8 adalah saat pelaku, Suprio Handono membawa balok kayu dan digunakan untuk memukul kepala istrinya.

    BACA JUGA:
    Polisi Ungkap Sederet Fakta Kerangka Dicor di Rumah Blitar

    Adegan selanjutnya adalah saat pelaku mengecek nyawa istrinya yang sudah tersungkur di lantai. Rekonstruksi ini juga mengungkap fakta bahwa jenazah Fitriani sempat disembunyikan di kamar belakang oleh pelaku sebelum dikubur.

    Pelaku kemudian menggali lubang di kamar dekat dapur. Usai selesai menggali lubang, pelaku kemudian membersihkan darah yang ada di tubuh korban. Sebelum akhirnya pelaku membawa jasad istrinya untuk dikubur dalam lubang yang ia gali sendiri.

    “Setelah ditutup itu kan tidak langsung di cor, baru satu tahun kemudian dicor,” cerita Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, AKP Sujarwo, Jumat (8/12/2023).

    Dalam rekonstruksi ini penyidik dan jaksa menemukan sejumlah fakta baru, salah satunya yakni korban, Fitriani sempat mengacung pisau saat bertengkar dengan pelaku Suprio Handono. Adegan tersebut tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan).

    “Untuk di BAP belum, baru ketahuan kan tadi ini akan menjadi tambahan kronologi, tujuannya rekontruksi kan ini akan lebih jelas nanti kalau ada penambahan keterangan atau saksi akan kami tambahkan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor

    Dari hasil rekonstruksi ini, polisi menyebut apa yang dilakukan pelaku tidak masuk dalam unsur perencanaan. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal KDRT.

    “Kami minta surat keterangan nikah pelaku dan korban, karena kami kenakan pasal UU KDRT kepada pelaku,” tegasnya

    Sementara untuk motif, Polres Blitar Kota menyebut asmara menjadi latarbelakang pelaku nekat menghabisi nyawa isterinya sendiri. Menurut polisi, dari keterangan dan hasil rekonstruksi diketahui bahwa korban sempat selingkuh sehingga hal itu memicu terjadinya pertengkaran hingga berujung pada pembunuhan.

    “Untuk motif asmara karena diketahui korban sempat selingkuh,” tutupnya. [owi/beq]

  • Polres Malang Permudah Layanan Bikin SIM Bagi Masyarakat

    Polres Malang Permudah Layanan Bikin SIM Bagi Masyarakat

    Malang (beritajatim.com)- Polres Malang kembali menggelar program Jum’at Curhat sebagai wujud komitmen dalam menyerap aspirasi dan memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Kantor Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jumat (8/12/2023).

    Dalam kegiatan yang berlangsung dua arah ini, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, didampingi pejabat utama Polres dan Muspika Kecamatan Tirtoyudo, turut memimpin dialog bersama kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kegiatan ini melibatkan proses saling tanya jawab guna menciptakan ruang diskusi terbuka.

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan, bahwa forum Jum’at Curhat merupakan inisiatif untuk merespons dan menanggapi permasalahan serta aspirasi masyarakat di Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai wadah menampung aspirasi hingga keluh kesah Masyarakat.

    “Kehadiran kami di sini adalah sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo,” tutur Kholis, Jumat (8/12/2023).

    Kholis menuturkan, beberapa permasalahan dibahas dalam forum tersebut, salah satunya terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Widyawati, seorang warga Desa Ampelgading, menyampaikan keinginannya agar proses pembuatan SIM dapat dilakukan lebih dekat dari tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Tirtoyudo.

    Menyikapi hal tersebut, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa Polres Malang telah menindaklanjuti keluhan warga dengan membangun kantor baru Satpas Prototype di Desa Tegaron, Kecamatan Kepanjen. Dengan adanya kantor baru tersebut, jarak tempuh untuk mengurus SIM dapat dipangkas, sehingga lebih mudah diakses oleh warga.

    Kapolres juga menegaskan, perubahan lintasan uji praktek SIM telah dilakukan untuk meningkatkan keefektifan uji. Sehingga pemohon SIM dapat lebih mudah menjalani uji praktek tanpa harus melalui lintasan zig-zag maupun angka delapan yang dinilai sudah tidak relevan.

    Kholis juga memaparkan program Samsat Keliling di wilayah Malang, memberikan kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.

    “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan SIM di Satpas Singosari dan Satpas Prototipe agar masyarakat bisa lebih merasakan dampak positif tersebut,” tegas Kholis. (yog/ted)

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Diduga Korban Mutilasi, Warga Surabaya Temukan Potongan Payudara di Sungai

    Diduga Korban Mutilasi, Warga Surabaya Temukan Potongan Payudara di Sungai

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya menemukan potongan payudara wanita yang diduga menjadi korban mutilasi di sungai Adventure Land Romokalisari, Benowo, Surabaya, Kamis (07/12/2023) pukul 14.00 siang.

    Payudara wanita itu dibungkus kresek lalu dikemas dalam tas dan diberi pemberat berupa batu, supaya tetap tenggelam di air.

    Kapolsek Benowo, AKP Nurdiyanto Eko menjelaskan bahwa potongan payudara itu ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan di dermaga Wahana Jet Ski saat air sedang surut. “Iya mas benar. Potongan payudara itu ditemukan di dermaga wahana jet ski,” kata Nurdiyanto Eko, Jumat (08/12/2023).

    Anak-anak yang menemukan potongan payudara itu lantas melapor ke petugas Adventure Land Romokalisari. Petugas pun melakukan pengecekan, setelah selesai petugas melaporkan penemuan itu ke Polsek Benowo. Potongan payudara itu lantas dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. “Dibawa ke rumah sakit untuk di cek. Masih dalam proses mas,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak