Category: Beritajatim.com

  • Polisi Tangkap Pembacok Pelajar Surabaya Berusia Anak-Anak

    Polisi Tangkap Pembacok Pelajar Surabaya Berusia Anak-Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi telah menangkap pembacok pelajar Surabaya yang Tawuran di Jalan Kenjeran, Surabaya, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Diketahui, pembacok yang menghabisi MA adalah dua orang berinisial APS (17) dan JLS (18).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah pihaknya menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus kepemilikan senjata tajam berinisial GLS (17) dan MDP (17) pada Senin (11/12/2023) malam kemarin, ia terus melakukan pendalaman. Alhasil, satu ABH dengan kasus kepemilikan senjata tajam ditangkap berinisial PAP (18).

    “Setelah mengamankan 3 orang lalu kami amankan dua pelaku utama. Jadi total ada 5 orang yang sekarang statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.” kata Hendro, Rabu (13/12/2023).

    Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya memeriksa 16 saksi yang terkibat tawuran. Dari keterangan para saksi itulah polisi bisa mengembangkan data dan menangkap para pelaku.

    “16 saksi, rekanan hingga lawan tawuran korban M (15) sudah diperiksa, dan akhirnya 5 diantaranya tersangka,” kata Hendro.

    Dari pendalaman polisi, tawuran terjadi melibatkan dua kelompok gangster. Motifnya, ingin sama-sama menunjukan kekuatan dan legitimasi antar kelompok.

    Diketahui, Pelajar Surabaya tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]

  • Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    Kediri (beritajatim.com) – Perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah kelewat batas. Pria 33 itu merampok dan mencabuli anak di bawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengaku, pihaknya sudah mengamankan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku seorang residivis.

    “Pelaku merupakan residivis yang melakukan aksinya di seputar GOR Joyoboyo Kediri,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.

    Masih kata Nova, pelaku sudah menjalankan dua kali aksi di GOR Joyoboyo Kediri. Modus operandinya, pelaku mencari muda-mudi yang berpacaran, lalu dihampiri.

    Pelaku mengancam korban menggunakan pisau. Kemudian merampas barang-barang milik korban mulai dari uang, HP hingga sepeda motor.

    Seperti yang dialami oleh remaja putri berinisial SN (14) dan AN (14) remaja putra. Mereka dirampok sewaktu berada di GOR Joyoboyo.

    Kurang ajarnya, pelaku sempat mengikat keduanya. Kemudian pelaku mencabuli SN dan kabur membawa barang-barang milik korban.

    Aksi kedua dilakukan pelaku terhadap remaja putri berinisial GT (17) dan temanya MH remaja putra (19) saat di seputaan GOR Joyoboyo Kota Kediri.

    Modusnya sama, pelaku menodongkan pisau ke korban serta dibawa ke tempat sepi. Lalu dicabuli. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka mengambil uang tunai, perhiasan, dua HP serta sepeda motor Honda Beat.

    Sementara itu dalam penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas menembak kakinya. Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. [nm/beq].

  • Viral Video Gangster Bawa Sajam Masuk Surabaya

    Viral Video Gangster Bawa Sajam Masuk Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah video viral di media sosial (medsos). Dalam video itu nampak puluhan remaja dengan membawa senjata tajam jenis celurit hendak tawuran di sebuah lokasi di Kota Surabaya.

    Mereka diduga melintas di depan Polsek Karangpilang sebelum berlabuh di dekat makam Kebraon di Gang Jambu, sambil mengacungkan celurit besar dan berlari seperti mengejar sesuatu.

    Muhammad Kurniawan, warga sekitar lokasi mengatakan, dia tak tahu pasti kapan peristiwa itu terjadi. Namun, video tersebut sudah beredar luas di warga setempat sejak Selasa (12/12/2023) malam. Ia menduga bahwa para gangster bersajam itu dari luar wilayah Surabaya.

    “Kejadiannya kapan kurang paham, tapi semalam video itu udah nyebar di grup RT, dan di grup itu sempat rame, karena selama ini di Kebraon gak pernah ada kayak gitu,” katanya, Rabu (13/12/2023).

    Sementara Kapolsek Karang Pilang Kompol Rizky Fardian Caropeboka saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa tersebut dan saat ini dalam proses penyelidikan petugas.

    “Sudah monitor. Iya masih kita dalami penyelidikan nih. Masyarakat mohon bersabar dan kami mohon doanya semoga kita bisa ungkap,” katanya.

    Ia membenarkan bahwa aksi gangster itu sempat mendatangi Kelurahan Kebraon. Ia juga memastikan bahwa para gangster itu datang dari arah Driyorejo.

    “Kalau video awal itu di Kota Baru Driyorejo (Gresik). Terakhir itu masuk ke wilayah Kebraon,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.

    Saat ini, polisi telah mengantongi beberapa identitas pelaku yang terekam dalam video. Ia pun berjanji akan segera melakukan pengungkapan terkait kasus ini. [ang/suf]

  • Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Oknum Guru Ngaji di Jombang Jualan Narkoba

    Jombang (beritajatim.com) – Oknum guru ngaji yang ada di Kecamatan Gudo, Haliman, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Jombang. Dia dibekuk usai melakukan transaksi narkoba di tepi jalan Desa Sukopinggir.

    Ironisnya, pelaku menjual pil koplo tersebut kepada para petani yang ada di desanya. Alasannya, obat terlarang tersebut bisa menghilangkan capek-capek. Bisnis haram guru ngaji ini akhirnya terendus petugas. Haliman pun ditangkap.

    “Selain menangkap pelaku pada Selasa (5/12/2023), kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Rabu (13/12/2023).

    Selain itu, lanjut Komar, pihaknya juga menyita 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L; plastik klip kosong; sedotan bekas potongan plastik kosong; botol plastik yang terangkai sedotan; bekas bungkus rokok berisi pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

    “Total pil dobel L yang kami sita sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan ang tunai Rp110.000. Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

    Komar mengatakan bahwa pelaku pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa. Nah, pada Desember 2022 dia ‘lulus’ dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. Sejak itu, Haliman berusaha memperbaiki citra dirinya.

    Termasuk dia membantu mengajar mengaji di musala untuk anak-anak di desanya. Namun Haliman tidak bisa istikamah. Dia kembali tergiur untuk kembali ke bisnis lamanya. Sejak April 2023, pelaku kembali berjualan narkoba.

    Alasannya, untuk mencukup kebutuhan sehari-hari. Namun, sambung Komar, dalih tersebut tidak bisa digunakan untuk pembenaran. Karena apa yang dilakukan Haliman melanggar hukum. “Makanya, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkas Komar. [suf]

  • Pasutri di Malang dan Anak Akhiri Hidup Dipicu Ekonomi

    Pasutri di Malang dan Anak Akhiri Hidup Dipicu Ekonomi

    Malang (beritajatim.com) – Hasil investigasi dan olah TKP Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menyebutkan motif pasangan suami istri dan anaknya mengakhiri hidup di rumah kost diduga karena faktor ekonomi.

    “Setelah kami melakukan penyelidikan komprehensif dan identifikasi, kami telah lakukan olah TKP dan memeriksa 7 orang saksi, dari sini kami simpulkan untuk motif dan tindakan yang dilakukan oleh Wahab dan kekuarganya ini lebih mengarah ke ekonomi,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, Rabu (13/12/2023).

    Gandha membeberkan, menurut keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan, bahwa beberapa kesempatan sebelumnya, dimana yang bersangkutan memohon untuk dipinjami sejumlah uang kepada saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

    “Korban saudara Wahab ini sempat memohon dipinjami uang. Keterangan itu kita dapat dari keterangan para saksi yang kita mintai keterangan,” ujarnya.

    Menurut Gandha, fakta dari olah TKP menyimpulkan apabila kurun waktu kematian dari tiga korban, yakni ibu dan anak nya, kemungkinan meninggal dunia terlebih dahulu.

    “Kemungkinan ibu dan anaknya ini meninggal lebih dulu. Hal itu didasari oleh gelas yang kosong dan sisa cairan obat nyamuk cair yang baunya masih menyengat. Kemudian posisi mayat keduanya sepertinya rapi atau diatur,” tuturnya.

    Masih kata Gandha, fakta berikutnya adalah ditemukan adanya tulisan bahwa tulisan di kaca rias dalam kamar, sangat mirip dengan tulisan tangan Wahab. “Pak Wahab ini kan seorang guru, tulisan di kaca rias itu mirip tulisannya pada saat mengajar di papan tulis sekolah,” ucapnya.

    Tulisan tangan identik dengan tulisan tangan Wahab juga ditemukan Polisi pada buku agenda milik Wahab. “Kemudian ditemukan menuliskan juga di buku agenda yang menulis Wahab. Dan didukung di kaca rias dekat tulisan tidak ada ceceran darah. Artinya disini Wahab menuliskan pesan itu sebelum terjadinya pendarahan pada tangan. Kemudian setelah itu kemungkinan besar Wahab menyayat pergelangan tangan sebelah kiri, hal itu dikuatkan sesuai visum yang keluar dari dokter,” paparnya.

    Dengan fakta itu, sambung Gandha, artinya kematian Wahab karena terlalu banyak mengeluarkan darah yang disebabkan putusnya pembuluh darah arteri dan Vena dipergelangan tangan sebelah kiri. “Hasil penyelidikan kami seperti itu,” kata Gandha.

    Soal apakah korban punya banyak hutang, Polisi masih melakukan pendalaman kasus. Apakah korban terjerat hutang rente?

    “Jumlah keuangan atau hutang yang dimiliki korban masih kita dalami. Kalau soal rentenir tidak. Kami belum menemukan fakta tersebut, karena dari handphone Wahab hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, ini juga didukung oleh kesaksian anaknya yang masih hidup. Bahwa Wahab pernah bilang ke anaknya yang selamat jika handphone miliknya rusak,” tegas Gandha.

    Gandha menambahkan, hape rusak itu dituturkan oleh anak kandung Wahab yang selamat pada hari Minggu, 10 Desember 2023 atau dua hari sebelum kejadian.

    “Wahab bilang ke anaknya hape Bapak rusak, karena sudah terbiasa antar jemput anaknya sekolah. Mungkin waktu itu terlambat jemput dan mengabarkan kalau hape rusak. Hingga sampai kejadian terakhir, saksi anaknya belum melihat bapaknya menggunakan hape lagi,” pungkas Gandha.

    Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri atas nama Wahab (38) dan Sulikha (35), ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan milik orang tua Sulikha di RT03/RW10 Dusun Boro Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Selain pasutri itu, bunuh diri juga melibatkan putri kandungnya yang masih berumur 12 tahun. (yog)

    Jika Kamu butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi atau Kamu melihat orang yang ingin melakukan aksi bunuh diri bisa menghubungi nomor darurat Kementerian Kesehatan di 119.

  • Gelapkan Uang SPP Rp1 M, Kepala SD Islam Cheng Hoo Diadili

    Gelapkan Uang SPP Rp1 M, Kepala SD Islam Cheng Hoo Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Tumoro Ikayanti Aishyah, Kepala Sekolah SD Islam, Cheng Hoo, Tumoro menjalani sidang atas dakwaan penggelapan uang SPP murid. Perbuatan Terdakwa menyebabkan pihak sekolah merugi hingga Rp1 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah SD Islam, Cheng Hoo di Jalan Gading nomor 2 Surabaya.

    Diantara perbuatan yang dianggap JPU melanggar SOP yakni, uang SPP bulanan tidak disetorkan ke pihak sekolah SD Islam namun, oleh terdakwa malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Akibat dari ulah Kepala Sekolah SD Islam, Tumoro Ikayanti berdampak lembaga pendidikan Sekolah Dasar Islam, Cheng Hoo, merugi Rp 1 miliar.

    Masih dalam bacaan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 atau pasal 372 KUHP.

    Usai mendengar dakwaan JPU, dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil, terdakwa mengangguk sebagai pertanda dakwaan JPU yang sudah dibaca adalah benar.

    Sementara, JPU usai bacakan dakwaan yang tidak dibantah terdakwa, dihadapan Sang Pengadil, menyatakan, agar dipersidangan berikutnya, agenda menghadirkan saksi. [uci/beq]

  • Polda Jatim Antisipasi 5 Daerah Rawan Konflik di Pemilu 2024

    Polda Jatim Antisipasi 5 Daerah Rawan Konflik di Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Irjen Pol Imam Sugianto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Inspektur Jenderal Polisi menyebutkan ada lima daerah sangat rawan pada Pemilu 2024. Lima daerah tersebut dipetakan sangat rawan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019.

    Lima daerah tersebut adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Pasuruan.

    Imam menyebut, pihaknya akan melakukan antisipasi dengan memperbanyak pasukan di lima lokasi yang dinilai rawan. Menurutnya, sejarah konflik di tiap pemilu yang pernah terjadi di lima daerah tersebut telah terinventarisasi sebagai bekal untuk melakukan pengamanan di tahun 2024.

    “Kejadian-kejadian yang terinvetarisasi pada pemilu tahun-tahun sebelumnya mudah-mudahan bisa kita eliminasi di 2024. Paling tidak dengan kejadian-kejadian pada pemilu sebelumnya, kami bisa imbau agar masyarakat tidak melakukan provokasi,” katanya.

    Pengamanan juga sedang dilakukan dengan gencar melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan di lima daerah tersebut menjelang Pemilu 2024. [uci/beq]

  • Acungkan Pedang 120 Cm, Anggota Gangster Diadili

    Acungkan Pedang 120 Cm, Anggota Gangster Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya diadili. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepemilikan senjata tajam jenis pedang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

    Untuk sidang kali ini, JPU Anggraeni mendatangkan dua saksi penangkap dari Polsek Tambaksari. Saksi menceritakan, Terdakwa ditangkap pada Kamis 12 Oktober 2023, jam 03.00 WIB dinihari. Saat itu itu ada dua kubu, satu yang membawa pedang.

    ” Saat ada di jalan Setro kita amankan terdakwa dengan BB senjata tajam pedang diakui milik Putra (DPO),” terang saksi.

    Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dimas membenarkannya,” Sajam itu punya Putra, waktu ditangkap polisi, saya yang pegang,” ujar Dimas.

    Dimas yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengikuti sidang selanjutnya, dengan agenda Tuntutan JPU pada Selasa pekan depan.

    Diketahui, Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno, Senin 16 Oktober 2023 jam 00.30 wib, di depan rumah jalan Dukuh Setro I/1 Surabaya, ditangkap petugas Polsek Tambaksari karena menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang berukuran 120 cm milik Putra (buronan) untuk tawuran kelompok Suzuran dengan kelompok genster gukgukguk.

    Pada Kamis 12 Oktober 2023 pukul 03.00 wib di jalan Kedung Cowek Surabaya, awalnya senjata tajam dibawa Putra, kemudian keduanya saling bergantian memegang pedang dengan tangan kanan, disabet- sabetkan ke arah lawan, pedang terdakwa acungkan ke atas sambil mengatakan “ayoooooo…… kalau berani”.

    Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang untuk tawuran dan menjaga diri, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. [uci/beq]

  • Sengketa Lahan Picu Pria di Sampang Nekat Lukai Paman

    Sengketa Lahan Picu Pria di Sampang Nekat Lukai Paman

    Sampang (beritajatim.com) – Sengketa lahan memicu HR nekat melukai MS dengan senjata tajam di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Korban diketahui sebagai paman dari pelaku.

    Akibatnya kekerasan tersebut, MS mengalami luka cukup parah. Dia harus dilarikan ke rumah sakit.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, kejadian dugaan pembacokan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (12/12/2023) kemarin. Saat itu korban sedang cekcok dengan keponakannya. Namun, HR kemudian mengambil sebilah celurit dan langsung membacok MS dengan membabi buta

    “Motifnya karena sengketa lahan, yakni HR mengklaim tanah yang dibangun dapur adalah miliknya,” terang Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Rabu (13/12/2023).

    Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak rela dan melaporkan dugaan pembacokan tersebut ke Mapolres Sampang.

    “Kita telah mengamankan terlapor dan saat ini menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang karena mengalami luka bacok diantaranya di bagian pungung dan lengan tangan sebelah kiri.

    “Beberapa barang bukti juga kita amankan, beberapa orang saksipun juga kita periksa,” tandasnya. [sar/beq]

  • Berkas Ronald Tannur Masih Diteliti Jaksa

    Berkas Ronald Tannur Masih Diteliti Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih meneliti berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI.

    Ahmad Muzakki, jaksa yang ditunjuk sebagai peneliti berkas perkara mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas belum lengkap atau P21. “Berkas perkara belum P21,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/12/2023).

    Namun, Muzakki tak merinci apa saja alasan pihaknya menyatakan berkas perkara belum P21.

    Perlu diketahui saat ini berkas perkara kembali dilimpahkan setelah beberapa waktu lalu Kejari Surabaya menyatakan basi belum lengkap atau P19.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejari Surabaya. “Sudah kami limpahkan (berkas perkara), coba tanyakan ke staff jaksa,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.

    Aksi kekerasan itu terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/beq]