Category: Beritajatim.com

  • Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), warga Jl KH Wahid Hasyim kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (14/12/2023).

    Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja tersebut sebanyak enam saksi dihadirkan. Dari jumlah itu dua saksi dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka adalah notaris asal Surabaya Heryanto Tjang dan ahlu hukum asal Univesitas Brawijaya (UB) Malang DR Priyo Djatmiko SH. Priyo memberikan pendapatnya melalui daring.

    Adalah Heryanto yang pertama kali memberikan keterangan. Di depan persidangan, dirinya menjelaskan secara panjang lebar tentang SKW (Surat Keterangan Waris) yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dia mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.

    Keperluannya, mengurus surat keterangan waris. Diana membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta KK (Kartu Keluarga). Heryanto kemudian menyurati Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) terakit ada tidaknya surat wasiat dari almarhum.

    “Surat ke Depkumham pun berbalas. Di situ menerangkan bahwa tidak ada wasiat dari almarhum. Atas dasar tersebut, Heryanto kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi, kantor kami menerbitkan SKW untuk Diana,” ujar Heryanto.

    Haryanto hadir secara langsung di persidangan. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Nampak pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aldi Demas, serta penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono Dkk.

    Sedangkan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) hadir melalui daring. Dia berada di rumahnya. Begitu juga dengan saksi ahli dari UB Malang DR Priyo Djatmiko hadir melalui daring. Priyo memberikan pandangannya secara jernih.

    Sebagai awalan JPU Aldi Demas memberikan contoh kasus kepada Priyo. Tentang kasus yang melibatkan menantu dan mertua di Jombang itu. Dia mengungkapkan bahwa A dan B menikah secara agama Budha pada 2016. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta perkawinan pada 19 Apil 2016.

    Pernikahan keduanya tidak dikaruniai anak. Perkawinan tersebut juga tidak ada perjanjian pra-nikah. Harta mereka bercampur. Ayah kandung A kemudian memberikan perhiasan cincin putih bertahta berlian dengan harga Rp89 juta sebagai hadiah.

    Selanjutnya A dan B membeli sepasang cincin kawin emas seharga Rp15 juta. Di pernikahan itu juga B membeli telepon seluler merk Vivo. Selang beberapa waktu pernikahan, B sakit dan pulang ke rumah orangtuanya atau C.

    Saat sakit B menitipkan barang-barang berharga kepada ibunya, yakni cincin berlian, sepasang cincin kawin dan HP. Setelah B meninggal, terbitlah akta waris bahwa A dalah ahli waris satu-satunya. Pertanyaannya, cincin dan HP tersebut siapa yang berhak memiliki?

    “Berdasarkan hukum keperdataan, kalau sudah kawin, hadiah perkawinan tersebut merupakan haknya istri. Kalau si B meninggal, maka harta itu haknya A sebagai ahli waris. Jika dikuasi oleh orang lain maka masuk pada ranah penggelapan atau pasal 372 KUHP. Karena barang tidak diserahkan kepada A,” ujar Priyo.

    Menurut Priyo, kwajiban C harus mengembalikan kepada hali waris barang-barang tersebut. “Karena suami sudah meninggal, maka hak waris tunggal adalah istri,” kata Priyo menandaskan.

    Dalam kasus tersebut, lanjut Priyo, unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Karena menguasai hak orang lain dengan cara melawan hukum. “Pertama yang dimiliki adalah barang milik orang lain, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sri Kalono menanyakan bahwa terdakwa sudah memiliki itikad untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun pelapor tidak mau menerima. Namun dalam sidang tersebut dipatahkan. Karena upaya pengembalian tersebut setelah kasus ini menggelinding ke ranah hukum atau sudah ditangani kepolisian.

    “Artinya perbuatan melawan hukumnya itu ada. Pasal 372 itu unsurnya kumulatif. Yakni, memiliki, sengaja, barangnya milik orang lain. Kalau ingin mengembalikan barang ketika kasus ini sudah masuk ke polisi, dan korban tidak mau menerima, itu nanti kebijakan penyidiknya. Ketika korban meminta tapi tidak diserahkan itu menjadi kebijaksanaan hakim terkait sanksi pidananya,” ujar Priyo.

    Kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rochmad Martanto mengatakan bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh dua saksi sangat jelas. Baik itu diungkapkan oleh saksi notaris maupun ahli hukum.

    “Dari keterangan saksi sangat jelas. Sehingga kami yakin apa yang telah kami laporkan 99,9 persen terbukti pidananya. Kita sudah dengarkan sendiri bagaimana keterangan saksi-saksi tadi,” pungkas pengcara asal Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46) melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistiyowati (78). Itu karena dua cincin emas peninggalam almarhum suami dibawa oleh Yeni. Diana sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin itu. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.

    Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. “Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami,” kata Andri. [suf]

  • Polisi Pastikan Gangster Viral Masuk Surabaya All Star

    Polisi Pastikan Gangster Viral Masuk Surabaya All Star

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi memastikan gangster yang viral masuk Surabaya dari Driyorejo adalah kelompok All Star KBD (Kota Baru Driyorejo). Mereka dengan sengaja masuk Surabaya dan mencari musuh di Kebraon.

    Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian Caropeboka mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan 7 orang yang terekam video membawa senjata tajam pada Selasa (12/12/2023) malam kemarin. Mereka adalah AD (19), MAA (19), MNH (17), RRJ (17), MS (16), DA (17) dan YVG (17). Mereka seluruhnya berada dari Driyorejo.

    “7 remaja dalam video yang meresahkan warga Surabaya sudah kami amankan, Rabu (13/12/2023) kemarin. Kami jemput di rumahnya masing-masing,” kata Risky Fardian, Kamis (14/12/2023).

    Dari pengakuan 7 orang yang sudah diamankan, awalnya gangster All Star KBD berkumpul di Citraland KBD. Setelah itu, mereka bergerak menuju selatan dengan rute KBD – Bangkingan – Wiyung – Kedurus – Jalan Mastrip sampai di area Kebraon 2 Gang Makam.

    Setibanya di Jalan Kebraon 2 makam, mereka yang sengaja konvoi dan mencari musuh. Mereka mendapatkan informasi ada kelompok lain yang sembunyi di dalam gang.

    “Gak ada lawan nya, karena hanya lewat bawa Sajam kemudian ditengah perjalanan konvoi, mereka mendapat informasi ada kelompok selatan yang sedang mereka cari,” tambahnya.

    Saat rombongan itu turun dan merangsek masuk ke dalam Kebraon Gang 2 sambil mengacungkan Sajam yang seolah-olah memprovokasi kubu lawan, dan beberapa orang melakukan perekaman menggunakan kamera ponsel.  Rupanya, informasi tersebut salah. Kubu selatan yang sedang mereka cari itu tak ada.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap seluruh anggota gangster yang ada di video itu. Polisi menyita 3 senjata tajam jenis celurit dan pedang gergaji. Lalu juga ada ponsel dan motor yang digunakan sebagai sarana konvoi. [ang/beq]

  • Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Perampok di Kediri Rudapaksa Korban di Hadapan Calon Suami

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota menemukan fakta baru dalam kasus perampokan dan pencabulan yang dilakukan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Dari hasil penyelidikan petugas, perampok berusia 33 tahun itu tidak hanya mencabuli remaja putri yang sedang pacaran di kawasan GOR Joyoboyo Kediri, melainkan melakukan aksi serupa pada calon pengantin.

    Bahkan, perampok yang sudah keluar masuk bui tersebut ternyata pernah rudapaksa korban di hadapan calon suaminya serta merampas barang-barang berharga korban.

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa buruk itu dialami GT (17) remaja putri asal Mojo, Kabupaten Kediri dan calon suaminya MHN (19).

    Awalnya, pada Selasa 14 November 2023 pukul 21.00 WIB kedua korban bermain ke GOR Joyoboyo. Mereka mengendarai sepeda motor.

    Saat berada di tengah jalan kembar GOR Joyoboyo bagian timur, MHN menghentikan sepeda motornya. Dia bermaksud untuk buang air kecil.

    Disaat ulah pelaku yang sudah membuntuti menghampiri korban. Pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan meminta supaya mereka ikut bersama pelaku.

    Selanjutnya, mereka bertiga menuju ke area makam di sebelah selatan GOR Joyoboyo. Di tempat itulah pelaku minta supaya kedua korban melepaskan pakaiannya dan berbuat asusila.

    Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam area persawahan lalu mencabulinya. Selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengambil barang milik korban berupa uang tunai, perhiasan, 2  unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

    “Kini pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nova, pada Kamis (14/12/2023).

    Petugas melakukan tindakan terukur terhadap pelaku. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dari petugas.

    Diberitakan sebelumnya, perbuatan DR warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri kelewat batas. Pria 33 tahun itu merampok dan mencabuli anak dibawah umur. [nm/ted]

  • Polres Malang Pastikan Psikologis Anak Membaik

    Polres Malang Pastikan Psikologis Anak Membaik

    Malang (beritajatim.com) – Pendampingan trauma healing diberikan Kepolisian Resor (Polres) Malang kepada AKE (12), anak perempuan yang kehilangan seluruh keluarganya akibat mengakhiri hidup di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

    Kunjungan pendampingan dilakukan oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang ke rumah keluarga AKE pada Rabu (13/12/2023).

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan tujuan kunjungan tersebut adalah memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya. Pendampingan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

    “Kami melakukan pendampingan bersama Pemkab Malang, untuk memastikan kondisi ananda sebagai pemulihan psikologis dampak dari peristiwa bunuh diri yang dilakukan seluruh keluarganya,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (14/12/2023).

    Dalam kunjungan tersebut, tim trauma healing dari Polres Malang memberikan motivasi moral kepada AKE agar dapat melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya. Mereka juga memberikan bantuan dari Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, berupa perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, serta membawa makanan kesukaan AKE.

    Ipda Adnan menegaskan bahwa penyembuhan trauma psikologis pada anak-anak memerlukan waktu dan perhatian yang intensif. Oleh karena itu, Polres Malang berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara berkala, bekerja sama dengan Pemkab Malang dan pihak terkait, guna memulihkan kondisi psikologis AKE.

    “Pendampingan akan dilakukan secara berkala bersama Pemkab Malang dan pihak terkait, untuk memulihkan kondisi psikologis bagi ananda,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (12/12/2023), satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri. Dugaan sementara peristiwa tersebut terjadi berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Polres Malang berharap upaya pendampingan ini dapat membantu AKE dalam mengatasi trauma dan melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik. [yog/beq]

  • Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Jember (beritajatim.com) – Seorang anak perempuan terlibat dalam pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia akhirnya ditangkap polisi bersama dua pria yang jadi tersangka pelaku, satu di antaranya kekasih sang anak perempuan.

    Korban bernama Hasiya (60). Mayatnya ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Semasa hidup, Hasiya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya dan kemudian kembali ke Jember dan tinggal di rumah SN (40), putrinya di Kecamatan Kencong.

    Selama di Jember, Hasiya bekerja bersama AW (50), seorang pria warga Mojokerto untuk menagih utang. Ia tak menyangka kelak pria ini yang akan menghabisinya.

    Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang duda asal Lumajang berinisial SA (50). Hubungan cinta keduanya ditolak Hasiya. Ini yanh kemudian membuat SA sakit hati. Cintanya kepada SN tak terbendung.

    SA kemudian meminta izin kepada SN untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Entah apa yang ada di benak SN, sehingga mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

    Demi memuluskan niatnya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari jam setengah dua itu, AW menjemput Hasiya. Percaya dengan rekan sekerjanya itu, Hasiya pun berboncengan menuju Keting dengan dibuntuti SA dan SN.

    Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Tangan Hasiya dipegangi oleh AW yang juga memukul kepala sang peempuan malang itu dengan gagang sabit. Sementara SA menggorok leher Hasiya tersebut dengan pisau. Celana Hasiya juga dilepas untuk mengambil uang Rp 1,2 yang disimpan di sana. Celana dan pisau itu dibuang para pelau ke sungai.

    Tanpa saksi mata kasus pembunuhan itu membutuhkan waktu untuk diungkap. Polisi meminta keterangan dari saksi dari keluarga, kerabat, dan tetangga Hasiya. Titik terang terlihat. SN menjadi tersangka pembunuhan itu.

    “Otaknya SA. Rencana awalnya memberi pelajaran. Namun terbukti pada saat pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk menghalangi penganiayaan korban atau melaporkannya, melainkan malah melindungi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch Nurhidayat, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Polisi bergerak meringkus AW di Kalimantan Timur dan SA di Kencong. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Polisi juga mencari barang bukti celana dan pisau yang dibuang malam itu.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. tergantung peran masing-masing. Kalau untuk tersangka yang melakukan perencanaan, hukuman mati yang kami pasang,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Perempuan di Ponorogo Jadi Korban Perampasan HP

    Perempuan di Ponorogo Jadi Korban Perampasan HP

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi perampasan handphone (HP) yang menyasar perempuan baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ponorogo.  Pada hari Selasa (12/12) lalu, 2 perempuan yang sedang berboncengan naik sepeda motor dirampas handphonenya oleh seorang pelaku.

    Dalam aksinya itu, pelaku menendang salah satu korban hingga jatuh ke parit. Saat itulah pelaku mengambil handphone jenis i-phone yang berada di saku jaket salah satu korban.

    Korban yang dirampok handphonenya itu bernama Ade Laosa Malo, gadis berusia 23 tahun asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur. Saat kejadian itu, korban dan rekannya hendak kembali ke koperasi usai menagih nasabah di Desa Munggung Kecamatan Pulung Ponorogo. Peristiwa perampokan yang menyasar perempuan itu, diduga pelaku melakukan kejahatan itu seorang diri.

    “Saat mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Kapolsek Pulung AKP Mujiono, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Selain melakukan olah TKP di tempat kejadian, petugas kepolisian juga memintai keterangan korban. Selain itu, juga memintai keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, di tempat kejadian korban ditendang, kemudian erjatuh dan terperosok ke parit. Setelah jatuh itu, pelaku baru mengambil handphone milik korban.

    “Usai berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

    Cepatnya kejadian itu, membuat korban tidak bisa menjelaskan secara jelas ciri-ciri dari pelaku. Menurut korban, dirinya hanya tahu bahwa pelaku ialah laki-laki dan memakai baju hitam. Korban pun juga tidak sempat melihat jenis motor yang digunakan oleh pelaku.

    “Tahunya pelaku ini laki-laki dan memakai baju hitam, sepeda motornya tidak sempat lihat. Pelaku ya hanya 1 orang,” kata Ade Laosa Malo. (End/Aje)

  • Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Pencuri Spesialis Minimarket Diringkus Polres Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pencuri spesialis minimarket berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Jombang, Rabu (13/12/2023). Dia adalah Sugito (55), warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

    Dalam melakukan aksinya, Sugito masuk melalui atap. Lalu menjebol atap tersebut untuk masuk ke minimarket. Nahm aksi itulah yang dilakukan oleh Sugito pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

    Dia menyatroni Alfamart Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Sugito kemudian menggasak sejumlah barang berharga di dalam toko modern tersebut. Di antaranya, telepon seluler (ponsel), rokok, dan uang tunai sebesar Rp265 ribu.

    Akibat kejadian tersebut, Alfamart Desa Karangpkakis mengalami kerugian Rp18,5 juta. Pencurian itu diketahui ketika salah satu karyawan Ahmad Fatkhur Rozi (43) membuka toko. Begitu masuk dia kaget. Karena kondisio di dalam sudah berantakan.

    Dia kemudian melaporkan kejadian ini kepada atasannya dan diteruskan Polsek Kabuh. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak. Nah, dari hasil penyelidikan mengarah kepada Sugito. Polisi pun memburunya.

    Ketika data sudah valid, petugas Sat Reskrim Polres Jombang membekuk pelaku. Saat ditangkap, Sugito sempat menggeber sepeda motor untuk kabur. Namun upayanya sia-sia karena polisi sudah siaga di beberapa titik. Sugito pun digelandang ke Polres Jombang.

    Kepada petugas, selain di Alfamart Karangpakis, warga Lamongan ini mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi. Yakni, Alfamart Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan Alfamart Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. “Pelaku berangkat ke lokasi naik bus umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (14/12/2023).

    Selain menangkap pelaku, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP Samsung Galaxy A02 warna hitam, kemudian gunting besi, kubut serta catur yang dilakai sebagai sarana beraksi.

    “Atas perbuatannya, Sugito dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih kembangkan lagi kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada minimarket lain yang pernah disasar pelaku,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]

  • Hendak Imami Sholat Magrib, Warga Kediri Diduga Dikeroyok

    Hendak Imami Sholat Magrib, Warga Kediri Diduga Dikeroyok

    Kediri (beritajatim.com) – Luqman Hakim (55) warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri diduga menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa itu dialaminya saat hendak menjadi imam sholat magrib.

    Menurut Luqman, peristiwa itu terjadi di Masjid Al-Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

    Awalnya Luqman hendak menunaikan sholat magrib. Saat maju ke posisi imam, tiba-tiba datang sejumlah orang menghampirinya.

    Luqman mengaku didorong keluar hingga terjatuh. Tidak hanya itu saja, dia juga ditendang dan dipukul di bagian dada dan punggungnya.

    Baca Juga : Perampok di Kediri Gasak Motor, Sempat Cabuli Korban

    “Sampai diluar saya jatuh terus di tendangin. Intinya gitu ditendangi. Ada yang mengatakan tonyo (pukul) aja sikat aja,” ucap Luqman, pada Rabu (13/12/2023).

    Luqman merasa tidak terima. Bersama penasihat hukumnya, dia bermaksud melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Sementara itu, Suhadi, selaku penasihat hukum Luqman akan mengawal kasus tersebut. “Kami sebagai penasehat hukum dari korban akan mengawal peristiwa ini hingga selesai,” tegasnya.

    Suhadi menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, sedikitnya ada empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan itu. [nm/ted]

  • Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Patungan Beli Sabu, Tiga Remaja di Sampang Digelandang Polisi

    Sampang (beritajatim.com) – Tiga remaja dan satu orang masih di bawah umur, digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, usai kedapatan membeli narkotika golongan satu jenis sabu.

    KBO Satresnarkoba, Iptu Safriwanto saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya yang melakukan penangkapan kepada tiga orang remaja di antaranya inisial MT (29), IE (20) kemudian satu pelaku masih di bawah umur bahkan duduk di bangku sekolah Madrasah Aliyah (MA).

    “Yang kita amankan semua ada tiga orang, satu masih di bawah umur,” terangnya, Rabu (13/12/2023).

    Ia menambahkan, dalam proses pembelian, ketiga remaja ini mempunyai peran yang berbeda yakni siswa Madrasah bersama inisial IE menyediakan uang dengan cara patungan. Kemudian inisial MT yang membeli sabu.

    “Saat berada di mapolres dan di tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, sebelumnya menyebar video amatir yang mengambarkan kejadian penangkapan tiga orang remaja, pelaku penyalahgunaan narkoba yang berlangsung di pinggir jalan raya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

    Dalam video itu, pelaku diringkus oleh sejumlah aparat berpakaian preman dengan dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah itu pelaku lalu dimasukkan ke dalam mobil berwana putih. Sontak, kejadian itu menyita perhatian warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian. [sar/ian]

  • Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan 9 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya pada Selasa (22/11/2023) lalu mendapat perlawanan dari mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman.

    Melalui kuasa hukumnya yakni Syaiful Maarif, Terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar ini mengatakan nota tuntutan yang diajukan Jaksa sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [Uci/ian]