Category: Beritajatim.com

  • Selebgram Sidoarjo Ini Alami Luka Sekujur Tubuh Akibat Dianiaya Kekasih

    Selebgram Sidoarjo Ini Alami Luka Sekujur Tubuh Akibat Dianiaya Kekasih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Rasa trauma dan sakit hati masih terus dirasakan oleh Safitri Anggraini Dewi (26) warga Kahuripan Nirwana Sidoarjo, yang dikenal sebagai Selebgram Sidoarjo.

    Trauma yang dirasakan tersebut akibat dugaan kekerasan menimpanya yang dilakukan oleh Muhammad Ardiansyah warga Perum Jaya Srani IX Blok G-19 Sawojajar 2 RT 05 RW 15 Desa Sekarpuro Kec.Pakis Kab. Malang, yang juga kekasihnya sendiri.

    Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, sekujur tubuhnya, mulai muka, tangan, kaki dan lainnya banyak terdapat luka. Safitri menceritakan kekasihnya tega berbuat seperti itu karena cemburu buta, karena balasan yang ia lakukan.

    Awalnya Safitri mengetahui kekasihnya itu mau keluar ke tempat hiburan dan reservasi atas nama Vita. “Dari yang saya ketahui itu, saya balas dengan keluar sama seorang teman cowok saya,” ucapnya Selasa (19/12/2023).

    Ia melanjutkan, akibat balasan yang dilakukannya, Ardiansyah kemudian tidak terima dan terjadilah cekcok atau perselisihan. “Ardiansyah tidak terima dan sepulang dari clubing, langsung dari Malang datang ke rumah saya di Kahuripan. Ardiansyah menunggu di depan pos satpam cluster rumah saya sembari menunggu saya masuk portal dan membuntuti di belakang mobil saya,” ungkap Safitri.

    Safitri menjelaskan, sekeluar dari mobil kekasihnya langsung merebut HP dan menghajarnya hingga babak belur. Sampai masuk kedalam rumah, sambung dia cek-cok juga tak bisa dihindari. Lalu kekasihnya memukulinya secara terus menerus, lehernya di cekik, kepalanya di pukul pakai handphone, telinganya di gigit sekencang-kencangnya sampai berdarah.

    “Bahkan anting saya sampai lepas juga bengkok. Kemudian badan saya di dorong-dorong dengan keras sampai terbentur lemari sama ranjang tidur. Saya sempat tak sadarkan diri juga,” urainya.

    Sehabis menghajar dirinya, masih menurut Safitri, kekasihnya mengemasi semua pakaian dan balik ke Malang. “Setelah dihajar secara seperti kekasihnya kesetanan itu, saya sempat ketiduran dan setelah bangun saya merasa badan saya penuh luka dan lebam sekujur tubuh,” imbuhnya sedih.

    Pasca peristiwa kekerasan menimpanya, perbuatan kekasihnya itu dilaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan tanda bukti lapor tersebut tercatat Nomor: TBL B/534/XI/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo tentang penganiayaan.

    Terpisah, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dikonfirmasi soal kasus diatas, membenarkan laporan tersebut. “Sekarang masih dalam penyidikan,” singkatnya tegas. (isa/kun)

  • Hasil Visum Tersangka Pembunuhan di Pranti, RSUD Ibnu Sina Gresik Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

    Hasil Visum Tersangka Pembunuhan di Pranti, RSUD Ibnu Sina Gresik Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

    Gresik (beritajatim.com) – RSUD Ibnu Sina Gresik memastikan berdasarkan hasil visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan yang dialami tersangka Alditia Rosyadi (28) sebagai penadah ponsel milik korban dalam kasus pembunuhan di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Warga asal Desa Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu, saat ini ditahan setelah tim Satreskrim Polres Gresik meringkus tersangka terkait kasus pembunuhan.

    Dirut RSUD Ibnu Sina Gresik, dr Soni menuturkan, sewaktu pihaknya menerima permintaan visum dari Polres Gresik pada Kamis (14/12) lalu tidak ada tanda-tanda unsur kekerasan yang dialami oleh Alditia Rosyadi. “Kesimpulan hasil visum alat kelamin tersangka tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” tuturnya, Selasa (19/12/2023).

    Soni juga menjelaskan hasil visum juga tidak ada luka bakar seperti narasi yang ditampilkan oleh salah satu akun di media sosial. “Alat kelamin tidak ada tanda-tanda kekerasan atau luka bakar pasti tidak ada. Hasil visum tidak ditemukan ke arah itu,” paparnya.

    Terkait dengan kasus ini lanjut Soni, RSUD Ibnu Sina siap memfasilitasi jika ada keluhan terkait fungsi, atau disfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. “Secara fisik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Di alat kelamin juga tidak ditemukan adanya luka,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dengan keluar hasil visum membantah cuitan narasi tentang alat kelamin tersangka Alditia hingga cacat permanen yang diposting di medsos.

    Seperti diberitakan, Alditia Rosyadi dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka terlibat karena menjadi penadah jual beli ponsel milik korban.

    Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban Aris Suprianto. [dny/kun]

  • Tantangan Notaris Kian Berat, Tiga Calon Ketua Pengwil Jatim INI Sampaikan Visi Misi

    Tantangan Notaris Kian Berat, Tiga Calon Ketua Pengwil Jatim INI Sampaikan Visi Misi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jatim Ikatan Notaris Indonesia (INI) bakal menggelar konferensi wilayah (konferwil) pada pada 9 Januari mendatang. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua Pengwil Jatim INI untuk periode 2023-2026. Pada Rabu (20/12), tiga bakal calon ketua bakal menyampaikan visi dan misinya di depan para notaris anggota di Gedung Samator, Surabaya.

    Ketua Panpel Sosialisasi Bersama Bakal Calon Ketua Wilayah Jatim INI Ami Raditya mengatakan, para bakal calon ketua akan diberi kesempatan untuk meyakinkan para notaris yang memiliki hak pilih bahwa mereka layak menjadi pucuk pimpinan notaris di Jawa Timur. Para notaris bisa menyimak dengan datang langsung ke lokasi acara atau melalui ZOOM dan YouTube yang disiarkan secara langsung.

    “Sosialisasi ini menjadi momentum bagi para notaris di Jawa Timur untuk ikut ambil bagian dalam memilih calon pemimpin Pengwil INI Jatim. Untuk menilai, sejauh mana seorang bakal calon memahami tantangan organisasi dan profesi dalam beberapa tahun ke depan,” kata Ami Raditya.

    Ada tiga bakal calon ketua yang akan menyampaikan gagasannya untuk Pengwil Jatim INI periode selanjutnya. Mereka adalah incumbent Siti Anggraenie Hapsari, S.H., M.H. yang akan ditantang oleh Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H. dan R. Imam Rahmat Sjafi’i, S.H. Isy Karimah kini menjabat sebagai ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengwil Jatim. Sedangkan R. Imam Rahmat adalah Ketua Pengda Malang Raya INI.

    Siti Anggraenie Hapsari memimpin Pengwil Jatim INI sejak 2019-2023. Seperti aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi, masa jabatan ketua pengwil cukup singkat. Hanya 3 tahun. Selama kepemimpinan perempuan yang akrab dipanggil Henny itu, Pengwil Jatim INI sempat menggelar sejumlah event yang menyasar berbagai sektor. Mulai sport tourism melalui Notaria Fest, entertainment seperti Notary Got Talent, hingga berbagai ajang internal untuk menguatkan jejaring sesama notaris dan sejumlah seminar peningkatan kapasitas anggota. Padahal, Henny memimpin di tengah pandemi covid-19.

    Ami Raditya mengatakan, tantangan bagi organisasi ke depan bakal semakin berat. Perkembangan teknologi kini mulai mendisrupsi kerja-kerja kenotariatan. Belum lagi INI kini dihadapkan pada tantangan perpecahan setelah selama lebih dari satu abad menjadi satu-satunya wadah tunggal bagi para notaris.

    Karena itu, kata Ami, para calon ketua Pengwil Jatim INI harus punya perspektif luas. INI juga tidak bisa menjadi organisasi eksklusif yang hanya memikirkan dirinya sendiri. INI harus menjangkau masyarakat yang lebih luas untuk semakin menguatkan peran notaris di dalam masyarakat.

    “Kita tidak hanya memilih pemimpin untuk hari ini. Tapi memilih pemimpin yang memahami sejarah organisasi secara utuh. Pemimpin yang tidak hanya memahami profesi notaris, tapi juga pemimpin yang dinamis, aktif, mengayomi kita semua, dan memahami dinamika kehidupan masyarakat melalui pendekatan-pendekatan kreatif,” kata Ami Raditya. [kun]

  • Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko Digantikan AKBP Anton Prasetyo

    Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko Digantikan AKBP Anton Prasetyo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, yang memimpin selama 7 bulan, resmi menyerahkan tongkat komando kepada AKBP Anton Prasetyo. Upacara serah terima jabatan ini dilakukan di halaman Mapolres Ponorogo, Selasa (19/12/2023).

    AKBP Wimboko, yang mendapat mutasi sebagai Wakapolrestabes Surabaya, menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek, serta masyarakat Ponorogo yang memberikan dukungan penuh selama kepemimpinannya.

    “Saya disini 7 bulan merasa didukung seluruh pihak, seluruh elemen baik dari jajaran Polres hingga Polsek,” ungkap Wimboko.

    Dalam kesempatan itu, Wimboko juga memohon maaf jika ada kebijakan atau tindakan yang kurang berkenan selama bertugas. Ia meminta doa restu untuk tugas barunya sebagai Wakapolrestabes Surabaya. “Tempat dinas boleh berganti, Ponorogo tetap di hati,” tutup Wimboko.

    Sementara itu, penggantinya, Kapolres Ponorogo yang baru, AKBP Anton Prasetyo, menyatakan niatnya untuk melanjutkan program-program yang telah dicanangkan sebelumnya. Dia juga mengajak anggota Polres, Polsek, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Ponorogo.

    “Fokus yang akan dilakukan adalah meneruskan program-program yang sudah dicanangkan sebelumnya. Yang sudah baik tentu diteruskan,” ungkap AKBP Anton yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Kota Madiun itu.

    Ketika ditanya mengenai program pembongkaran tugu silat, Anton Prasetyo menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan bupati dan Forkompinda. Sebab, dari informasi yang Ia terima, rencananya tugu-tugu silat itu akan beralih fungsi sebagai tugu Pancasila.

    “Kita koordinasikan dulu dengan bupati seperti apa, termasuk dengan knalpot brong yang cukup meresahkan masyarakat juga akan kita koordinasikan agar aman serta kondusif,” tegasnya. [end/suf]

  • Harta Eny Rustiana Bakal Disita Jika Tak Bayar Rp8,2 Miliar

    Harta Eny Rustiana Bakal Disita Jika Tak Bayar Rp8,2 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Jember Eny Rustiana, Selasa (19/12/2023). Eny juga diwajibkan membayar denda Rp 8,2 miliar.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

    Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023). [uci/but]

  • Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Jelang Natal, Petugas KAI Daop 7 Madiun Jalani Tes Narkoba di Stasiun Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 50 petugas KAI Daop 7 Madiun mengikuti tes urine di Stasiun Blitar, Selasa (19/12/23). Tes urine ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya petugas KAI yang menggunakan narkoba.

    Pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api selama libur Natal serta Tahun baru 2024. Untuk diketahui massa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berlangsung selama 18 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

    Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pemeriksaan narkoba kepada masinis, asisten masinis, kondektur, pjl, loket, pramugari kereta, k2 dan petugas operasional KA lainnya dilakukan secara mendadak di Stasiun Blitar.

    “Selain itu, pemeriksaan narkoba ini juga dilakukan secara acak ke lokasi-lokasi di wilayah Daop 7 Madiun. Semisal di pintu perlintasan KA, UPT perawatan prasarana KA serta stasiun,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

    Kuswadojo menyampaikan, dengan dilakukannya pemeriksaan tes narkoba ini, dapat meyakinkan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung.

    Hal ini merupakan bentuk komitmen PT KAI dalam memberikan pelayanan perjalanan yang aman, lancar dan nyaman bagi pelanggan setia kereta api.

    Dalam tes narkoba ini, menggunakan alat tes urine dengan enam parameter untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphin/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC) Methaphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).

    Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan, pemeriksaan tes narkoba hari ini sebanyak 50 pekerja yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi KA dan Polsuska, serta Petugas Operasional Stasiun dengan hasil negatif.

    “Kegiatan ini dilakukan guna memastikan lingkungan PT KAI khususnya para pekerja yang bertugas sebagai ASP dalam kondisi yang sehat dan baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA),” Kata Kuswardojo. (owi/kun)

  • BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    BNNK Tuban Lakukan Tes Urine, 1 Pegawai Kejaksaan Negeri Positif Soma

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan tes urine oleh BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) setempat untuk memastikan bahwa lingkungan kerja dua lembaga tersebut tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

    Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk deteksi dini terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban dari penyalahgunaan narkotika. “Hasilnya, 38 orang pegawai Kejaksaan Negeri telah menjalani tes urine. Dari jumlah itu, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi Soma yang telah terkonfirmasi karena mengonsumsi obat dengan resep dokter,” tutur Tri Tjahyono.

    Sedangkan, 37 orang lainnya dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. Hal itu menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pegawai Kejaksaan Negeri Tuban terhadap aturan yang berlaku dalam penggunaan zat-zat terlarang.

    Adapun langkah-langkah preventif dan penindakan yang telah diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuban diapresiasi oleh BNN sebagai upaya nyata dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga.

    Kemudian, ada 27 orang dari pegawai Pengadilan Negeri Tuban juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa keseluruhan pegawai tersebut dinyatakan negatif dalam penggunaan narkotika. “Kondisi ini juga mencerminkan komitmen kuat dari para pegawai Pengadilan Negeri Tuban dalam menjaga disiplin dan etika kerja yang tinggi,” paparnya.

    Ia berharap bahwa kegiatan deteksi dini ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya untuk melakukan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja dari penyalahgunaan narkotika. “Ke depannya, diharapkan kolaborasi antar lembaga dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkotika,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Dinas Pendidikan Kerjasama Dengan BNNK Tuban, Puluhan Guru Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan BNNK setempat melakukan skrining tes urine terhadap puluhan guru.

    Selain melakukan tes skrining, BNN dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta Pernyataan Komitmen dari Dinas Pendidikan untuk memerangi Narkoba menuju Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba).

    Kepala Dinas Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba. “Termasuk hal ini menandakan bahwa partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen pendidikan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tutur Abdul Rakhmat.

    Selain itu, penandatanganan perjanjian dan pernyataan komitmen untuk mencakup deteksi dini dengan melakukan skrining tes urine kepada para guru yang hadir, sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. “Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta keamanan lingkungan pendidikan di Kabupaten Tuban,” ujar Abdul Rakhmat.

    Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tuban Tri Tjahyono juga menyampaikan pesan terhadap para guru atau pengawas bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dimulai dari dini. “Oleh sebab itu, di masa remaja mereka rentan terjerumus ke dalam hal-hal yang buruk, termasuk narkoba, sehingga, harapannya mari bersama – sama untuk mencegah bahaya narkoba di lingkup pendidikan,” tutup Tri Tjahyono. [ayu/kun]

  • Diduga Tertipu Jual Beli Rumah, Seorang Pengusaha Skincare Asal Surabaya Lapor ke Polres Tuban

    Diduga Tertipu Jual Beli Rumah, Seorang Pengusaha Skincare Asal Surabaya Lapor ke Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha skincare asal Surabaya bernama Amelia Fatmasari (45) melaporkan ke Polres Tuban atas dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada property PT. Ahsana Darus Sakinah Tuban. Selasa (19/12/2023).

    Dalam laporannya itu, kuasa hukum pelapor bernama Wahyuni ini menceritakan, bahwa wanita yang akrab disapa Amel pada tahun 2018 beli rumah di Ahsana, lalu pada tahun 2019 beli lagi rumah di Ahsana yang kebetulan bersebelahan, yang kemudian rumah dua tersebut digabung.

    “Lalu, berselang 2 tahun, bu Amel pindah bersama dengan suaminya di Surabaya, namun pada saat itu juga bu Amel cerai dengan suaminya,” ucap Wahyuni.

    Saat cerai itu, rumah yang sudah dibeli di Tuban ini berniat untuk dijual. Karena rumah tersebut masih kredit inhouse yang mana Amel bersama suaminya saat itu mencicil rumah tersebut ke pengembang yakni ke Ahsana tidak melalui bank.

    Sehingga, saat rumah tersebut berniat akan dijual, dari pihak Ahsana memberikan saran agar tidak dijual melainkan di sistem refund saja atau pengembalian dana, yang mana dua rumah tersebut seharga Rp 525 juta. Namun, saat disepakati tiba – tiba rumah tersebut sudah menjadi milik orang lain tanpa sepengetahuan Amel.

    “Jadi klien kami tidak tahu soal itu, apakah pihak perumahan ini sudah mengembalikan uang kepada mantan suaminya atau belum, kenapa klien kami juga tidak diajak tanda tangan proses pengembalian uang, padahal saat akad beli rumah itu klien kami juga ikut tanda tangan,” ujar Wahyuni.

    Maka dari itu, pihaknya dalam hal ini menuntut pemilik PT. Ahsana atas kejadian tersebut. Sebab, selama ini klien belum menerima pengembalian uang dan juga rumah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang kebetulan juga punya masalah dengan properti tersebut.

    “Jadi orang yang menempati itu beli rumah di Perbon (Tuban) namun sertifikatnya bermasalah, sehingga sama pihak Perumahan diberilah rumah saya dan mantan suami saya itu, tapi tidak bilang – bilang ke saya juga, sementara uangnya belum dikembalikan,” sambung Amel kepada wartawan.

    Amel berharap dengan laporannya di Mapolres Tuban ini semua jadi jelas, antara pihak Ahsana juga mantan suaminya. “Karena mereka berdua ini teman baik, jadi awal beli rumah itu juga karena mereka berteman,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru dilaporkan ke unit Reskrim Polres Tuban. “Baru laporan tadi, belum masuk di saya,” ungkap dia. [ayu/kun]

  • Sakit Gigi, Penghuni Kos Kediri Ditemukan Meninggal di Kamar

    Sakit Gigi, Penghuni Kos Kediri Ditemukan Meninggal di Kamar

    Kediri (beritajatim.com) – Polsek Ngasem Kediri menyelidiki kasus kematian lansia di kamar kos. Korban bernama Mukamami (60) warga Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Mukamami ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Senin (18/12/2023) sore kemarin.

    Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal di dalam kamar kos oleh para tetangganya.

    “Awalnya para tetangga curi karena kamar kos korban dalam keadaan tertutup, tapi lampunya masih menyala saat siang hari,” ujar Iptu Ardian Wahyudi, pada Selasa (19/12/2023).

    Curiga dengan keadaan yang tidak biasa itu, para tetangga sempat mengetuk pintu kamar kos korban. Tetapi tidak ada jawaban dari korban.

    “Para tetangga memberitahu pemilik kos, dan kemudian bersama ketua RT dan pemilik kos membuka pintu kamar kos yang keadaan terkunci,”kata Iptu Yudi.

    Saat kamar kos berhasil dibuka, akhirnya diketahui jika korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    “Kami langsung menghubungi keluarga korban dan tim Inafis serta petugas Puskesmas,”ucap Iptu Yudi.

    Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis dan dokter Puskesmas setempat tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan ditubuh korban.

    “Dari keterangan keluarga korban yakni adiknya. Korban sebelum meninggal sempat mengirim pesan melalui SMS jika korban mengeluh sakit pada mulut dan tenggorokan. Korban juga mempunyai riwayat penyakit sakit gigi,”ungkap Iptu Yudi. [nm/ted]