Category: Beritajatim.com

  • Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

    Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

    Malang (beritajatim.com) – Satu jaringan pengoplos gas elpiji 3 kilogram menjadi gas elpiji 12 kilogram berhasil dibekuk oleh Polres Malang. Jaringan ini sudah beraksi selama satu tahun lamanya.

    Tiga orang pelaku ditangkap oleh polisi. Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dian Santoso (29), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (9/12/2023).

    Menurut Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, pelaku mendapatkan omset sebesar Rp 14 juta setiap bulannya dari kegiatan pengoplosan gas elpiji.

    “Rumah tersangka Ari Setyo Nugroho menjadi tempat pengoplosan gas elpiji, dan dua karyawannya ikut terlibat dalam proses pengoplosan tersebut. Keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Wisnu, Rabu (20/12/2023).

    Kompol Wisnu menjelaskan, gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual ke beberapa toko kelontong di Kabupaten Malang.

    “Dari segi ekonomi, pelaku mendapatkan keuntungan besar dari pengoplosan gas elpiji. Jika pelaku menjual 4 gas elpiji 3 kilogram dengan harga normal, keuntungannya hanya Rp 1.000. Namun, jika 4 gas elpiji 3 kilogram dioplos menjadi gas elpiji 12 kilogram, maka keuntungannya mencapai Rp 36 ribu lebih, atau Rp 9 ribu per tabung. Ini berarti keuntungannya naik 900 persen dari harga jual yang seharusnya,” paparnya.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku belajar cara mengoplos gas elpiji dari YouTube. Pelaku belajar secara mandiri.

    “Pelaku ini mengambil ilmu dari YouTube, secara mandiri. Mereka menjual gas elpiji hasil oplosan dengan harga di bawah HET. Keuntungan yang didapat digunakan untuk membeli tabung gas lagi,” kata Gandha.

    Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (yog/ted)

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Polrestabes Surabaya Bekuk Pasutri Kurir 144 Kilogram Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Aparat Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berani menjadi pengantar 144 kilogram sabu, Kamis (14/12/2023).

    Pasutri yang berasal dari Sumatera ini ditugaskan untuk mengirim sabu ke Jawa Timur khususnya kota Surabaya.

    Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolda Jawa Timur, saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya mengungkapkan, kasus narkotika ini terkuak dari patroli online dan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Surabaya.

    “Kami langsung menyelidiki dan menemukan bahwa pasutri dengan inisial MT dan RT itu sedang menginap di Hotel Great Diponegoro, Jalan Diponegoro. Kami segera melakukan penangkapan,” kata Imam Sugianto, Rabu (20/12/2023).

    Saat ditangkap, mereka membawa sabu seberat 1,2 kilogram. Mereka mengaku sedang transit dan menunggu instruksi dari bosnya untuk mengirim sabu itu ke seseorang di Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya.

    Setelah diperiksa, pasutri dari Sumatera ini mengakui kepada petugas bahwa ada 142,8 kilogram sabu di sebuah rumah sewaan di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Petugas segera menuju ke lokasi yang disebutkan dan menemukan 134 paket sabu bermerek teh cina.

    “Jumlah total barang bukti sabu yang kami sita dari tersangka adalah 144,061 kilogram,” tambah Imam Sugianto.

    Di sisi lain, Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa pasutri ini mendapat perintah dari seseorang dengan inisial K. Saat ini petugas sedang mengejar K.

    “Kami sudah menargetkan jaringan atasnya,” ujar Pasma.

    Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ang/ted)

  • Polda Jatim Antisipasi Mobilitas Warga saat Nataru

    Polda Jatim Antisipasi Mobilitas Warga saat Nataru

    Surabaya (beritajatim.com) – Mobilitas warga Jawa Timur di perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dipastikan akan meningkat. Berbagai antisipasi dilakukan Polda Jatim agar gangguan Kamtibmas, di antaranya ancaman terorisme dan radikalisme, kerawanan lalulintas dan kriminalitas, tidak terjadi.

    Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin pengamanan kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, Polda Jatim akan meberjunkan sebanyak 13.034 personil, gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainnya, serta mendirikan 143 Pos Pengamanan, 42 Pos Pelayanan dan 9 Pos Terpadu.

    “Pos-pos ini akan kita sebar, pada titik yang memang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik tiap wilayah, ada Pos Pelayanan, ada Pos Pengamanan, dengan apa yang sudah disampaikan tadi oleh beberapa narasumber, informasi-informasi, prediksi, dari data yang ada maka kita akan menyiapkan penggelaran sarana prasarana dan juga personil selama pelaksanaan operasi yang akan berlangsung,” tandasnya.

    Selain itu, Dirlantas juga mengatakan ada beberapa potensi dan titik rawan, termasuk titik rawan bencana, titik rawan kemacetan, atau mobilisasi masyarakat pada pergantian tahun nanti.

    “Diprediksi dari 107 juta pergerakan Jawa Timur menempati ranking pertama, dengan perkiraan 17 persen dari seluruh pergerakan yang ada. Artinya bahwa akan ada peningkatan aktivitas kegiatan dan inilah kita gelar rapat Koordinasi Lintas Sektoral, untuk memastikan menempatkan bahwa sarana dan prasarana personil yang akan kita siapkan tepat sasaran dengan potensi yang ada,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Komarudin juga menyampaikan, penempatan Pos-pos tersebut nantinya akan ditempatkan dibeberapa lokasi sesuai dengan kriteria, seperti tempat wisata, jalur penyeberangan dan tempat-tempat peribadatan.

    “Jadi ada beberapa sektor yang akan kita lakukan pengamanan, dengan melibatkan seluruh instansi tersebut,” jelasnya Dirlantas Polda Jatim. [uci/but]

  • Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

    “Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

    Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

    “Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

    Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

    Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

    “Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

    Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

    Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]

  • KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka. Sebelumnya, Abdul Gani terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

    “AGK (Abdul Ghani Kasuba, red) Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/3/2023).

    Selain Abdul Ghani, lanjut Alexander, penyidik juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA). Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai tersangka.

    Alexander memaparkan, pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

    Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak. Di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

    “Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Alexander, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan tersangka.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata Alexander.

    Terpisah, Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Abdul Ghani bukan merupakan kader PKS. Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

    “Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Zainudin. [hen/but]

  • 2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Tersangka kasus investasi madu Klanceng Kediri masih bebas. Bahkan, salah satunya malah maju Calon Legislatif. Hal itu membuat paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) meminta was-was.

    Ditemui di Surabaya, Sri Hartini, koordinator paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan dua tersangka berinisial W dan C sejak Oktober 2023. Namun, sampai hari ini kedua tersangka masih menghirup udara bebas di kota Kediri.

    “Dua tersangka merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan,” ujar Sri Hartini, Selasa (19/12/2023) malam.

    Para korban juga khawatir karena salah satu tersangka balihonya tersebar di wilayah kediri menjadi calon legislatif dari salah satu partai besar di Indonesia. Sri Hartini pun telah menyurati pengurus partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri terkait status tersangka dalam kasus investasi bodong madu Klanceng.

    “Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” imbuh Sri.

    Selain itu, menurut Sri Hartini ada kekhawatiran lain dari para korban bahwa nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.

    “Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.

    Sebagai informasi, Kasus investasi bodong ini mencuat ke publik pada tahun 2021 yang lalu di Kediri setelah W dan C si pemilik koperasi madu klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8.000 nasabah.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan korbannya pada Maret 2021 di Polres Kediri. Namun, karena tak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada bulan yang sama. Setelah tak ada kejelasan, para korban mengadu ke Komisi III DPR RI, hingga sempat hearing pada Rabu (12/4/2023) lalu. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, kasus akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

    Kemudian, pada Oktober 2023 kemarin, dua orang berinisial W dan C ditetapkan sebagai tersangka, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022 kemarin. Namun, hingga kini kedua tersangka diduga belum ditahan. (ang/ian)

  • Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Eny Rustiana. Mantan kepala sekolah SMK di Jember ini dinilai terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Syaiful Rahman, mantan Kadispendik Jatim.

    Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ema dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. (ian)

  • Orang Hilang di Kebakaran Gudang Tiner Surabaya ternyata sudah Pulang Duluan

    Orang Hilang di Kebakaran Gudang Tiner Surabaya ternyata sudah Pulang Duluan

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu orang yang hilang di kebakaran Gudang Tiner Kalianak Madya 55, Surabaya, Senin (18/12/2023) malam sudah ditemukan. Pria bernama Umar itu ternyata pulang terlebih dahulu tanpa berpamitan dengan karyawan lainnya.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan Umar disimpulkan sudah pulang terlebih dahulu karena kendaraannya tidak ada di lokasi. Petugas juga memastikan tidak ada korban jiwa tewas dalam peristiwa itu.

    “Alhamdulillah tidak ada korban meninggal. Umar memang gak ketemu, tapi saat kita datangi mobilnya juga gak ada. Kesimpulan kami, untuk Umar sudah pulang,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

    Belakangan ini terungkap, Umar bukanlah karyawan gudang tiner tersebut. Dia merupakan pekerja yang datang ke gudang untuk memperbaiki kamera closed circuit television (CCTV). “Bukan karyawan gudang mas, dia orang luar lagi betulin CCTV gudang,” tambahnya.

    Dilain sisi, penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui dan masih diselidiki pihak terkait. “Penyebabnya, kita belum tahu mas,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Arwana menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada Terdakwa Syaiful Rahman. Mantan Kadispendik Jatim ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Arwana dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian. “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah. Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan. “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut. Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut. “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP. “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/kun]

  • Polres Pamekasan Libatkan 211 Personil Gabungan dalam Operasi Lilin Semeru 2023

    Polres Pamekasan Libatkan 211 Personil Gabungan dalam Operasi Lilin Semeru 2023

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan melibatkan sebanyak 211 personil gabungan lintas instansi dalam Operasi Lilin Semeru 2023 menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024.

    Personil lintas instansi tersebut, nantinya akan terlibat dalam operasi rutin yang dijadwalkan digelar selama 12 hari kedepan, terhitung mulai Jum’at (22/12/2023) hingga Senin (1/1/2024) mendatang.

    “Dalam operasi ini kami menerjunkan ratusan personil gabungan, baik dari unsur TNI-Polri, Dinkes , BPBD, Senpom, Satpol-PP, Orari, RAPI dan lainnya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Selasa (19/12/2023).

    Ratusan personil tersebut nantinya berkolaborasi melakukan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. “Giat ini dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian tahun, guna menciptakan harkamtibmas, termasuk pengamanan di 7 gereja berbeda di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Dalam giat ini, nantinya para personil akan dipisahkan di Posko Terpadu di area Monumen Arek Lancor, lainnya akan disebar di sejumlah titik yang sudah ditentukan,” sambung Sri Sugiarto.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban (harkamtibmas). “Mari bersama menciptakan suasana yang kondusif, aman, lancar dan saling toleran,” pungkasnya. [pin/ted]