Category: Beritajatim.com

  • Kejari Blitar Komitmen Berantas Politik Uang di Pemilu 2024

    Kejari Blitar Komitmen Berantas Politik Uang di Pemilu 2024

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan komitmen penuh untuk memberantas praktik politik uang di Pemilu 2024. Kejari Blitar tidak akan segan melakukan penindakan jika ditemukan praktik politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro, Kamis (21/12/23). Ia mengatakan bahwa potensi praktik politik uang di Pemilu 2024 di Kota dan Kabupaten Blitar sangat kecil.

    “Insya Allah tidak ada (politik uang), kita usaha sama-sama,” kata Prabowo.

    Kejari Blitar sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani pelanggaran pemilu, termasuk politik uang. Tim tersebut terdiri dari jaksa, penyidik, dan intelijen.

    “Kita kan juga masuk dalam Gakkumdu kita tergabung disitu dalam rangka menindak jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu,” imbuhnya.

    Kejari Blitar pun akan membuka seluas-luasnya pintu aduan dari masyarakat. Diharapkan dengan begitu masyarakat yang mengetahui adanya praktik politik uang pada Pemilu 2024 mendatang bisa segera ditindaklanjuti.

    “Kita sependapat Pemilu 2024 ini tidak ada money politik, dan semoga damai dan jaga netralitas,” tegasnya.

    Politik uang sendiri sebetulnya bukan menjadi hal yang tabu lagi di masyarakat. Setiap pemilu isu politik uang selalu beredar di masyarakat. Entah benar atau tidak namun masyarakat sudah mengetahui tentang politik uang dan Pemilu.

    Kejaksaan Negeri Blitar berharap bahwa komitmennya untuk memberantas politik uang di Pemilu 2024 mendatang dapat diwujudkan. Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Desember 2023. Kedua pelaku tersebut berinisial AY (25) dan MN (46), keduanya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

    AY diamankan di sebuah rumah kontrakan pada pukul 23.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2023. Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat 4,84 gram yang dibungkus dalam plastik transparan. Sabu tersebut disembunyikan AY di dalam kotak bening bekas pasta gigi.

    Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni timbangan berwarna silver dan satu unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Sementara itu, MN diamankan di rumahnya pada pukul 13.03 WIB pada tanggal 16 Desember 2023. Dari tangan MN, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 14,45 gram yang di bagi di empat tempat berbeda. Masing-masing tempatnya diberi penanda huruf A hingga D.

    Untuk huruf A ada satu plastik bening dengan berat 4,90 gram. Sedangkan dalam tempat bertanda B dibagi lagi menjadi lima plastik bening dengan masing-masing berat 0,54 hingga 1,12 gram.

    Lalu pada tempat bertanda C, pelaku MN membaginya lagi dengan enam plastik sabu bening yang siap edar. Masing-masing plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,51 hingga 0,57 gram setiap plastik.

    Kemudian di tempat bertanda huruf D, pelaku membagi dengan 6 plastik yang berbeda-beda isinya. Dari enam plastik tersebut memiliki berat mulai dari 0,29 hingga 0,38 gram.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Makung. [ada/beq]

  • Kejari Blitar Serahkan Hasil Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup ke Kejati Jatim

    Kejari Blitar Serahkan Hasil Penyelidikan Sewa Rumdin Wabup ke Kejati Jatim

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan sementara kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

    Draft kesimpulan tersebut diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, kepada Aspidsus Kejati Jatim, Didik Untoro, pada Rabu (21/12/2023).

    “Untuk hasil ya belum bisa diungkap tapi sudah kami simpulkan dan kami berikan ke Kejati Jatim,” kata Agung.

    Kejari Blitar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

    Saat ini, Kejari Blitar masih menunggu hasil rekomendasi dari Kejati Jatim terkait langkah penyelidikan selanjutnya. Pasalnya, dalam kasus ini, melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar, yaitu Bupati Blitar, Rini Syarifah.

    “Ibu Bupati belum kita panggil, yang penting kami sudah tindak lanjuti dan kami masih menunggu petunjuk karena ini menyangkut ibu Bupati,” jelas Agung.

    Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini, Kejari Blitar tidak mau berandai-andai. Kejari Blitar pun meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan.

    “Kalau kita nyangka pidana-pidana takutnya salah, kita tunggu saja petunjuk dari Kejati Jatim,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejari Blitar telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Rahmat Santoso. Sementara untuk Bupati Blitar, Rini Syarifah hingga sekarang belum pernah dipanggil oleh Kejari Blitar. [owi/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan. Dari empat tersangka, satu diantaranya telah melakukan dua kali pencurian di dua lokasi yang berbeda.

    Tersangka tersebut berinisial HS (32) yang merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dari keempat kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh HS.

    “Keempat pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan dan kami masukkan dalam penjara. Keempatnya diberatkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Makung dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

    Selain HS, tiga tersangka lainnya yang turut diamankan yakni MA (27) dan EK (27) yang merupakan warga Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku ini mencuri motor yang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Purworejo. Dari aksi kedua pelaku ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda Yamaha.

    Sementara itu, tersangka lainnya adalah M (27) yang merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. M berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di area persawahan Kecamatan Bugul Kidul.

    Makung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala atau terbuka.

    “Kami juga akan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan curanmor untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [ada/beq]

  • 211 Personil dari 15 Instansi Terlibat Operasi Lilin Semeru 2023 di Pamekasan

    211 Personil dari 15 Instansi Terlibat Operasi Lilin Semeru 2023 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pengamanan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun 2024 di kabupaten Pamekasan, melibatkan sebanyak 15 instansi berbeda di wilayah setempat.

    Kegiatan yang dimotori Polres Pamekasan, dengan sandi Operasi Lilin Semeru 2023, juga menyertakan sebanyak 211 personil gabungan dari belasan instansi samping.

    Mereka nantinya akan terlibat dalam operasi rutin yang dijadwalkan digelar selama 12 hari kedepan, terhitung mulai Jum’at (22/12/2023) hingga Senin (1/1/2024) mendatang.

    “Ratusan personil gabungan ini terdiri dari TNI-Polri, Sub Den POM TNI, dan Satpol PP, serta beberapa instansi samping. Mereka akan dilibatkan untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru di Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (21/12/2023).

    Jumlah tersebut meliputi sebanyak 70 personil dari Polres, 6 personil Sub Den POM TNI, 25 personil Kodim 0826, 25 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), 6 personil Dinas Kesehatan (Dinkes), serta 3 personil Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat sebanyak 15 personil Senkom, 15 personil Pramuka, 10 personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 4 personil RAPI, 4 personil Orari, serta 3 personil dari unsur media radio, yakni Karimata FM, Ralita FM, serta Suara Pamekasan.

    “Ratusan personil ini nanti kita sebar di berbagai titik pantau maupun pengamanan, yang terpusat di area Arek Lancor. Bahkan sebagian di antara mereka juga akan ditempatkan di 7 gereja berbeda dalam rangka menciptakan harkamribmas selama perayaan Nataru,” ungkapnya.

    Dari itu pihaknya berharap pelaksanaan giat tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif. “Mari bersama menciptakan suasana yang kondusif, aman, lancar dan saling toleran,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Arak dan Tuak Dimusnahkan Forkopimda Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Forkopimda Lamongan memusnahkan barang bukti arak dan tuak dari hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan selama 24 hari jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru), di Alun-Alun Lamongan, Kamis (21/12/2023).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu yakni 2.500 liter minuman keras berbagai jenis, mulai dari 686,5 liter arak, 1.456,5 liter tuak, 81 botol anggur merah, hingga 190 ban botol minuman bir. Terdapat pula 817 kenalpot brong yang turut dimusnahkan.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Dandim 0812 Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan, serta jajaran Forkopimda Lamongan lainnya.

    Menurut AKBP Yakhob, pemusnahan terhadap barang bukti ini dilakukan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan tanpa kebisingan saat momen Nataru.

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan Polres Lamongan mulai tanggal 27 November hingga 20 Desember 2023,” kata AKBP Yakhob, usai Apel Gelar Operasi Lilin Semeru 2023, di Alun-alun Lamongan.

    Pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi yang digelar Polres Lamongan jelang libur Nataru, di Alun-Alun Lamongan.

    Selain itu, Yakhob menuturkan, ke depan Polres Lamongan tidak hanya menindak kendaraan roda dua saja, melainkan juga roda empat yang tidak sesuai standar.

    “Kami juga masih melaksanakan penindakan lagi sampai tahun baru, dan juga kita nanti akan menertibkan juga kendaraan-kendaraan roda empat yang membisingkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang bertindak sebagai pembina Apel Gelar Operasi Lilin Semeru bahwa operasi ini bukan sekadar momen tahunan saja. Operasi ini harus tetap dipersiapkan sebaik mungkin, guna memastikan kelancaran dan kenyamanan masyarakat.

    “Natal dan tahun baru ini rutinitas, tetapi apapun tetap harus direncanakan, harus dipersiapkan, utamanya yang berkaitan dengan transportasi pasukan, dan distribusi bahan pokok,” kata Bupati Yuhronur saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    “Hal tersebut penting karena momen nataru telah menjadi bagian tradisi masyarakat Indonesia yang berimplikasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat,” tambahnya.

    Dijelaskan oleh Bupati Yuhonrur, Operasi Lilin Semeru 2023 bersamaan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Oleh sebab itu, segala bentuk pengecekan dan persiapan personil maupun sarpras yang digunakan selama pelaksanaan operasi harus disiapkan sebaik mungkin agar berjalan optimal.

    Pihaknya merinci, terdapat 314 personil gabungan dari Polres Lamongan (158 personil), TNI Kodim 0812 Lamongan (30 personil), Satpol PP Lamongan (30 personil), Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (30 personil) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan (30 personil).

    Kemudian Detasemen Polisi Militer atau Denpom (6 personil), Garnisun (6 personil), Senkom (6 personil), dan Damkar (6 personil).

    Seluruh personil itu disebar untuk melakukan pengamanan di 4 pos pengamanan (pos pam) yakni Pospam Pasar Babat, Pospam Alun-Alun, Pospam Plaza Lamongan, Pospam WBL, satu pos pelayanan (pos yan) di Terminal Lamongan, 2 pos pantau, serta daerah rawan laka, rawan kemacetan, rawan Gar, dan tempat ibadah.

    Lebih lanjut, Yuhronur meminta kepada jajaran keamanan untuk melaksanakan patroli guna mencegah tindak kejahatan pelaksanaan ibadah Natal dengan mendeteksi dini dan straigh ancaman terorisme.

    “SKB (surat keputusan bersama) yang memuat tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, dan pengendalian arus lalu lintas, penyeberangan laut dan menduga perjalanan, ini harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat di lapangan. Khusus pada lokasi dan jalur menuju objek wisata jangan sampai terjadi kemacetan,” pungkasnya. [riq/but]

  • Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp100 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 21,5 kilogram beserta alat hisap sabu (bong). Selain itu juga ganja kering 6 kilogram dan pil ekstasi 361 butir.

    Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 218 perkara tindak pidana narkotika. Dengan nilai barang bukti mencapai Rp100 miliar.

    “Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan Juni 2023 hingga November 2023,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky.

    Selain barang bukti narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yaitu 2.468.896 butir pil dobel L berlogo Y dari 30 perkara pelanggaran UU Kesehatan, 1 senjata tajam dari 1 perkara TPPO, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Perikanan, 2 senjata tajam dari 2 perkara UU Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Kemudian 17 senjata tajam dari 17 perkara UU Darurat, 3 handphone, kaos, jaket, dan celana panjang dari 3 perkara UU Perlindungan Anak, 98 dokumen dan barang bukti lainnya dari 98 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

    Selain itu, 123 dokumen dan barang bukti lainnya dari 123 perkara Oharda, 1 dokumen dan barang bukti lainnya dari 1 perkara UU Cukai, Pemusnahan barang bukti perkara narkotika pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk BB seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda,” ujarnya.

    Kajari Tanjung Perak berjanji akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

    Dalam pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri BNN Provinsi Jatim, Dinkes kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Damkar kota Surabaya. [uci/beq]

  • Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Cegah Hoax Pemilu, Polres Blitar Kota Gencar Razia Siber

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota terus menggencarkan razia siber untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu di media sosial. Sejumlah akun terus dipantau oleh petugas kepolisian.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya berita hoax di saat kampanye Pemilu ini. Meski sejauh ini, pihak Polres Blitar Kota belum menemukan adanya akun media sosial yang menyebarkan hoax namun razia siber ini terus digencarkan.

    “Kampanye itu kan dikenakan undang-undang Pemilu untuk yang hoax-hoax itu akan dikenakan UU ITE,” kata AKP Hendro Utaryo, Kasatreskrim Polres Blitar, Kamis (21/12/2023).

    Sejauh ini, Polres Blitar Kota telah menerima akun-akun media sosial dari masing-masing partai politik. Dari pantauan sementara, akun medsos dari masing-masing Parpol tersebut masih mematuhi aturan.

    “Yang harus diantisipasi akun palsu itu, karena pelacakan IP Addressnya susah itu nanti masuk Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

    Menurut Tim Siber Polres Blitar Kota, ada sejumlah kesulitan untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu. Salah satunya yakni sulitnya untuk mengawasi sejumlah akun-akun palsu yang mengatasnamakan partai politik.

    Jika ditemukan, maka pemilik akun-akun palsu tersebut akan dikenakan Undang-Undang ITE yang berlaku.

    “Sudah dari Tim Gakkumdu telah menerima akun-akun untuk yang kampanye Bawaslu baik namanya terus medsosnya,” tutupnya. [owi/beq]

  • Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Humas Polda Jatim akhirnya minta maaf atas kesalahan tanggapan dari admin dalam menanggapi akun @murtadhaOne1. Permintaan maaf tersebut merespon beredarnya disinformasi di media sosial (medsos) berkaitan dengan pemasangan baliho salah satu calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Kabupaten Mojokerto.

    Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku ada kesalahan penulisan pada tanggapan terkait postingan baliho capres cawapres di Pos Polisi Lalulintas.

    “Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada Masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto, Kamis (21/13/2023).

    Adapun tulisan yang sudah dimuat di akun resmi humas Polda Jatim sebagai berikut:

    ”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,”

    Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan press realese untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres.

    Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto.

    Dijelaskannya, kesalahan tulisan tersebut ternyata sudah dishcrenshot oleh akun Twitter dan diposting ulang.

    “Saya tegaskan bahwa isu pemasangan baliho capres-cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto. (Uci/Aje)

  • Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Pasutri Kurir Narkoba Ranjau 49 Bungkus Sabu di RS PHC Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasutri kurir narkoba yang diamankan Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya ternyata sudah meranjau 49 bungkus dari 50 bungkus yang dibawa dari Sumatera. 49 bungkus sabu yang dibungkus teh cina itu diranjau di parkiran RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu nekat menjadi kurir sabu karena upah hingga ratusan juta. Mereka berangkat dari rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 2 Desember 2023. Mereka membawa 14.000 butir ekstasi dan 50 bungkus sabu. Barang bukti ekstasi khusus diranjau di Kota Palembang. Sedangkan barang bukti sabu khusus diranjau di Surabaya.

    “Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

    Sesampainya di Surabaya, pasutri yang terancam hukuman mati itu menginap di hotel Great Diponegoro. Mereka mendapat arahan dari K untuk meranjau sabu ke RS PHC. Tahap pertama, 20 bungkus sabu ditaruh di halaman luar RS PHC. Sedangkan, 29 bungkus diranjau di halaman parkir RS PHC Surabaya.

    Pasutri asal Sumatera itu masih menyisakan satu paket sabu yang harus diantar. Namun, Iptu Idham Salasa beserta timnya lebih dahulu memborgol tangan keduanya. Saat diamankan, satu bungkus yang tersisa itu berisi 1,2 kilogram sabu. Saat diinterogasi, Pasutri ini mengakui bahwa masih ada 142 kilogram sabu di rumahnya di Sumatera Utara. Total, ada 144 kilogram sabu yang diamankan oleh polisi. (ang/ian)