Category: Beritajatim.com

  • Baru 10 Menit Masuk Pasar, Motor Emak-emak di Ponorogo Raib

    Baru 10 Menit Masuk Pasar, Motor Emak-emak di Ponorogo Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi lagi di Kabupaten Ponorogo. Sepeda motor milik emak-emak yang baru ditinggal 10 menit masuk ke pasar, raib dibawa kabur oleh pelaku curanmor.

    Beruntung, dengan hitungan beberapa jam saja, pihak kepolisian bisa mengungkap kasus tindak pidana tersebut. Pelaku curanmor pun berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Ponorogo.

    Kejadian kasus pencurian itu terjadi di Pasar Desa Wringinanom Kecamatan Sambit Ponorogo. Kronologis berawal saat korban yang bernama Annisa Rusita Dewi (30), warga sesuai dengan alamat KTP di Desa Selur Kecamatan Ngrayun itu, ke Pasar Desa Wringinanom dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

    Sesampainya di pasar, sepeda motor pun langsung diparkir. Sayang pada saat itu, korban lupa mengambil kunci, sehingga kunci kontak itu masih menancap di sepeda motor. Selain kunci yang masih menancap, di dalam jok, juga tersimpan STNK sepeda motor tersebut.

    Baru 10 menit masuk ke dalam pasar, dan akan kembali ke parkiran motornya, korban dikejutkan dengan sepeda motornya yang sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun berusaha mencari dan menanyakan ke warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Selang beberapa jam dari kejadian itu, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku curanmor itu. Pelaku bernama Teguh Wiyono (32), warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal Ponorogo. Keberhasilan petugas kepolisian menangkap pelaku setelah korps Bhayangkara itu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi pun mendapatkan informasi  pelaku dan keberadaan sepeda motor yang dicuri.

    Penangkapan pelaku curanmor oleh kepolisian itu dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo. Mantan Kapolres Kota Madiun itu menyebut bahwa pelaku sudah diamankan dan saat ini dimintai keterangan oleh penyidik.

    “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang kita mintai keterangan,” ungkap Anton, Rabu (27/12/2023).

    Dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian. Tidak langsung percaya, petugas terus melakukan pengembangan. Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com pelaku sempat menyembunyikan sepeda motor curiannya di wilayah Kecamatan Mlarak.

    Setelah aman menyembunyikan sepeda motor curian itu, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor miliknya yang sempat ditinggal.

    “Sebelum diamankan petugas, pelaku diamankan oleh warga sekitar TKP,” pungkasnya. (End/Aje)

  • IRT di Ngawi Pakai Motor Tetangga Satroni Toko

    IRT di Ngawi Pakai Motor Tetangga Satroni Toko

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ngawi pakai motor tetangga untuk mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Rabu (27/12/2023) siang. Adalah wanita berisial NH (39), wanita yang tinggal di Desa Guyung Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi.

    Ibu empat anak itu mencuri uang di toko milik Kasmini (56) warga Desa Widodaren, Gerih, Ngawi. Uang didalam dompet merah itu senilai Rp244.000. Alasannya, karena ingin mencuri karena terhimpit ekonomi.

    Kejadian itu berawal saat NH meminjam motor tetangganya, dia pamit menyusul sang suami yang bekerja di kandang ayam. Namun, rupanya NH mengendarai motor Mio nopol AE 6267 KM itu untuk menyasar toko yang sepi.

    Kebetulan, dia melihat toko milik Kasmini yang sepi. NH langsung masuk dan memgambil dompet berisi uang tunai itu. Saat hendak keluar, dia berpapasan dengan Kasmini. Sontak, Kasmini berteriak maling.

    Tetangga Kasmini yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri. Warga yang tahu jika pelaku merupakan wanita langsung mengamankannya dan kemudian memanggil polisi.

    Kanit Reskrim Polsek Geneng Aiptu Asfirul Hidayat mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa ada pencuri yang diamankan warga. Dia pun mengajak NH dan korban untuk ke Kantor Polsek Geneng untuk dimintai keterangan.

    “Memang benar awalnya diamankan warga. Karena mencuri uang ya. Jadi dia datang ke toko itu, dan kebetulan sepi akhirnya mencuri. Nah, pas mau keluar, papasan dengan pemilik toko. Akhirnya diamankan warga dan kemudian kami mintai keterangan di Polsek,” kata Asfirul.

    Pengakuan NH, sebenarnya sudah dicukupi oleh sang suami yang bekerja. Namun, muncul niat mencuri saat melihat ada rumah atau toko yang tidak terjaga atau kosong.

    Pun, bukan pertama kali NH mencuri, di tahun 2022 lalu, NH sempat mencuri uang senilai Rp400 ribu. Oleh korban, dimohonkan agar tidak dihukum. Kasus itu lantas diselesaikan secara restorative justice (RJ).

    “Nah, karena pelaku ini mengulangi perbuatannya Maka, proses hukum akan dilanjutkan. Ini termasuk tindak pidana ringan. Kami kenai pasal 364 KUHP. Pelaku tidak kami tahan,” lanjut Asfirul.

    Pihak kepolisian pun menyita dompet merah berisi uang tunai dan motor Yamaha Mio hijau yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kasus itu kini dalam penanganan Polsek Geneng. [fiq/beq]

  • Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Gelapkan Uang Nasabah, 2 Mantan Pegawai BSI Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Novita Maharani menuntut pidana penjara selama empat tahun pada dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI)
    Fanty Liliastutie dan Andi Saputra.

    Selain itu, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing juga haruslah dihukum pidana membayar denda sebesar Rp2 miliar.

    Apabila kedua Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, JPU memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini mengganti denda Rp 2 miliar tersebut dengan kurungan atau penjara selama tiga bulan.

    “Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya memutuskan bahwa terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan perbuatan selaku anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana nasabah, Bank Syariah atau UUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 66 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Kedua,” ujar penuntut umum.

    Menjatuhkan pidana, lanjut penuntut umum, kepada terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

    Untuk diketahui, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra adalah dua pegawai BSI yang dijadikan terdakwa dan diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.

    Adapun dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU bahwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra secara bersama-sama
    melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS dan/atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan.

    Mengutip isi surat dakwaan JPU, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra didakwa dan dijerat pidana melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.

    Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Sri Rahayu, dan Jaksa Novita Maharani juga dijelaskan, dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Agus Saputra ini terjadi pada periode Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2022 bertempat di Kantor Bank BSI KCP Surabaya Diponegoro 2 Jalan Diponegoro No. 16 Surabaya.

    Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Fanty Liliastutie tahun 2010 bekerja di BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Rungkut Surabaya, bertugas di bagian Funding Officer (FO).

    Kemudian, tahun 2015 terdakwa Fanty Liliastutie pindah tugas ke BRI Syariah kantor cabang pembantu Surabaya Diponegoro 2, beralamat di Jalan Diponegoro nomor 16 Surabaya, tetap dibagian di bagian FO.

    Penempatan terdakwa Fanty Liliastutie di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Surabaya Diponegoro 2 di bagian FO tersebut berdasarkan Surat keputusan nomor : S.072-KC/ SBYDIPO/08/2015 tertanggal 07 Agustus 2015.

    Untuk terdakwa Agus Saputra, berdasarkan uraian surat dakwaan penuntut umum dikatakan, sejak tahun 2015 terdakwa Andi Saputra menjadi pegawai BRI Syariah di bagian Account Officer (AO).

    Tahun 2021, BRI Syariah marger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan terdakwa Andi Saputra bertugas di BSI Surabaya Diponegoro 2 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. nomor : 2021/ 19023-SK/HC-BSI tertanggal 01 Februari 2021 tentang Penetapan dan Penempatan Jabatan Pegawai atas nama Andi Saputra dengan NIP. 21760022132 sebagai Collection Staff (CS) untuk Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff dengan tugas dan tanggung jawab mencari nasabah, melakukan kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyelia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan, melakukan maintenance kredit.

    Selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa Andi Saputra pindah di BSI Kantor Cabang Surabaya Dharmawangsa yang beralamat di Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya dengan tugas dan tanggung jawab : melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. [uci/beq]

  • Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Blitar (beritajatim.com) – Evi Sulistia Watiningsih (31) hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar ini ditangkap polisi usai menilep atau mengkorupsi uang nasabah senilai Rp1 miliar lebih.

    Perempuan muda tersebut nekat mengkorupsi uang nasabah lantaran terjerat arisan bodong. Evi mengaku menjadi korban arisan bodong senilai Rp300 juta.

    “Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” kata Evi Sulistia Watiningsih, Rabu (27/12/2023).

    Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol aku salah satu nasabah.

    Pelaku yang berposisi teller juga mengurangi setoran salah satu nasabah. Tidak hanya itu, Evi Sulistia Watiningsih juga mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar.

    Evi pun mengaku tidak beraksi sendiri. Saat melakukan korupsi, ibu muda itu mengaku dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Praja.

    “Ada yang membantu (soal pembobol akun milik salah satu nasabah),” imbuhnya.

    Usai mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, Evi Sulistia Watiningsih sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

    “Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” Kata AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.

    Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan (soal adalah pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini),” imbuhnya.

    Kini pelaku, terancam dijerat pasal berlapis Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. [owi/beq]

  • Polda Jatim: Tak Ada Unsur Politik di Kasus Penembakan Sampang

    Polda Jatim: Tak Ada Unsur Politik di Kasus Penembakan Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penembakan yang terjadi di wilayah Banyu Ates, Sampang, Madura, pada Jumat, (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB lalu dipastikan tidak ada unsur politik.

    Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Kabid Humas mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan orang tidak dikenal, dan sampai saat ini sudah ada 11 orang yang diperiksa sebagai saksi.

    “Dan yang perlu kami sampaikan, bahwa sampai saat ini informasi yang kami terima dari penyidik, bahwa tidak ada muatan politik belum ditemukan adanya muatan politik dalam kasus ini,” tegas dia.

    Dalam penanganan kasus penembakan yang menimpa korban atas nama Muaroh (50 tahun) ini, Polda Jatim sedang bekerja membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sampang.

    “Tim jatanras sudah diturunkan dan tim laboratorium forensik sudah diturunkan untuk membantu pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

    Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Sampang, dan Polda Jatim membantu memberikan konsistensi dalam mekanisme penyelidikan kasus ini.

    “Sedangkan untuk jumlah pelaku kita tidak boleh menduga duga, karena saat ini masih proses penyidikan yang masih berjalan,” tutup dia. (Uci/Aje)

  • Dua ‘Ninja’ Satroni Sekolah di Jombang, Gasak Uang Rp100 Juta Lebih

    Dua ‘Ninja’ Satroni Sekolah di Jombang, Gasak Uang Rp100 Juta Lebih

    Jombang (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian menyatroni salah satu ruangan di SMPN 3 Mojoagung Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, para pelaku mengenakan penutup kepala ala ninja. Mereka berhasil masuk ke salah satu ruangan. Lalu menjebol brankas berisi uang.

    Dari dua pelaku ini, satu orang berperawakan kurus, satu lagi gemuk. Aksi mereka terekam dalam kamera CCTV (Close Circuit Television) yang ada di sekolah itu. Pelaku diduga naik dari arah utara pagar kawat lalu mengendap-endap.

    Menyadari ada kamera CCTV, salah satu dari mereka sempat mengarahkan kamera pengintai itu ke atas menggunakan sapu. Selanjutnya pelaku ke ruangan TU (tata usaha) yang merupakan tempat brankas. Dia membuka pintu menggunakan kunci yang disimpan di etalase kaca dekat pintu TU.

    Masih dalam rekaman CCTV, satu pelaku yang kurus kemudian masuk ke dalam ruangan. Dia menuju tempat brangkas, sedangkan satu pelaku lagi berjaga di depan pintu ruang TU. Pelaku kemudian menyeret brankas sendirian.

    Nah, ketika berada di depan pintu masuk, brankas diangkat dan bagian depannya dan diganjal menggunakan keset kaki. Brankas dibawa keluar. Pintu TU kembali ditutup, sedangkan kunci ruangan diletakkan di posisi semula.

    Selanjutnya brankas diseret oleh dua pelaku untuk dibawa ke depan ruang kelas 8-B. Kawanan maling itu merusak brankas menggunakan palu dan obeng yang sudah dibawanya. Pelaku menguras uang dalam brangkas sekitar Rp125 juta.

    Video pencurian oleh dua ‘ninja’ tersebut viral di media sosial. Menyebar secara berantai. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pencurian itu pada Minggu (24/12/2023) dini hari.

    “Kami sudah menerima laporan tersebut dari pihak sekolah. Namun laporannya di kantor Polsek Mojoagung. Langsung kita tindak lanjuti. Kita terjunkan tim untuk mermburu pelaku. Kita juga sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sukaca, Selasa (26/12/2023). [suf]

  • Fakta Baru, Satu Korban Lagi Tewas Tragedi Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya Bukan Musisi

    Fakta Baru, Satu Korban Lagi Tewas Tragedi Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya Bukan Musisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu korban lagi akhirnya tewas dalam tragedi Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Menjadi fakta baru, korban ini dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif yang ternyata bukan dari grup musisi Ogie and Friends.

    Ia adalah Indro Purnomo, merupakan tamu yang mendapatkan project bersama untuk acara pada tahun baru 2024 mendatang di lokasi yang sama.

    “Jadi Indro itu tamu biasa. Dia open table dan membayar minumannya. Kebetulan mas Indro itu ada meeting karena dapat project untuk  menyediakan sound untuk malam tahun baru,” kata seseorang yang mengaku bernama Mifta saat diwawancarai Beritajatim.com, Selasa (26/12/2023).

    Pada Jumat (22/12/2023) Indro datang pada pukul 21.00. ia lantas minum bersama dengan para musisi di salah satu meja Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel. Salah satu saksi mengatakan bahwa saat itu mereka minum hingga 9 pitcher (karafe kaca).

    “Saya berani memastikan, tidak ada minuman dari luar. Semua beli di bar itu,” imbuh Mifta.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Pasca pulang dari Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel, Indro sempat tertidur hingga 30 jam. Ia sempat bangun sebentar untuk merokok namun mengeluh badannya tidak enak.

    Karena kondisinya terus menurun, keluarga akhirnya membawa Indro ke RSUD dr. Soetomo pada Minggu (24/12/2023) dini hari. Kondisi Indro kian memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi.

    “Untuk hasil otopsi kedua jenazah (Indro dan Refly) masih menunggu dari dokter forensik. Mohon bersabar,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com. (ang/ian)

  • Ada Sloki Khusus Diberikan Bartender Vasa Hotel Surabaya ke Korban

    Ada Sloki Khusus Diberikan Bartender Vasa Hotel Surabaya ke Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Ada dugaan, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel memberikan beberapa kali sloki khusus yang diisi minuman langsung di luar dari Karafe kaca berisi campuran Vodka, Rum dan perasa Cranberries.

    Salah satu saksi yang enggan identitasnya disebutkan mengatakan dirinya sempat melihat ada minuman bergelas sloki yang diberikan oleh bartender ke para musisi. Namun, Ia tidak mengetahui secara pasti apa isi minuman itu.

    “Jadi diluar minuman yang di pitcher (Karafe kaca) itu bartender sempat beberapa kali menuangkan minuman ke sloki dan diberikan ke anak-anak band,” kata saksi saat ditemui beritajatim.com, Selasa (26/12/2023).

    Ia sempat melihat minuman itu dituangkan dari botol ke dalam sloki. Lalu beberapa kali diantarkan oleh seseorang yang tidak ia kenal untuk diberikan kepada para musisi.

    Ia meyakini penglihatannya karena ia hanya minum sebanyak dua gelas dan tidak dalam kondisi mabuk. Ia juga menyadari bahwa rasa minuman di dalam pitcher cukup aneh. “Di pitcher ketiga saya muntah. Habis itu saya tak mau minum lagi. Saya mondar-mandir aja,” tegasnya.

    Beritajatim lantas mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami semua informasi yang masuk. Ia pun akan mengecek CCTV untuk memastikan kebenaran informasi itu. “Terimakasih, saya cek CCTV dulu ya. Pasti kami dalami,” tegas Hendro.

    Perlu diketahui, 3 orang tewas dan 1 lainnya dalam kondisi kritis usai minum miras di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Diduga, keempat orang itu keracunan. 3 orang yang tewas adalah Refly (drummer Ogie and Friends), Reza (pemain Saxophone), dan Indro (tamu Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya). Sementara, sampai saat ini yang dalam kondisi kritis adalah Mitra (vokalis Ogie and Friends). [ang/suf]

  • Autopsi Dua Jenazah Musisi Surabaya Diduga Keracunan Minol

    Autopsi Dua Jenazah Musisi Surabaya Diduga Keracunan Minol

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua jenazah musisi Surabaya diduga keracunan minol dilakukan autopsi. Jenazah pertama ialah William Adolf Refly.  Wiliam terlebih dulu selesai diautopsi dan saat ini telah dikebumikan di makam umum Kembang Kuning, Selasa (26/12/2023) sore.

    Jenazah kedua adalah Indro yang diketahui belakangan ini juga seorang pemilik persewaan sound yang menjadi tamu di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, autopsi kedua jenazah telah disetujui oleh kedua pihak keluarga. Selain itu, polisi ingin memastikan penyebab kematian dari 2 musisi dan 1 pengunjung Cruz Lounge and Bar.

    “Atas dasar laporan itu, untuk kepentingan penyidikan kami telah menjelaskan ke pihak istri WAR agar setuju dilakukan autopsi. Kami sudah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya, istri mempersilakan. Kemudian, rekan-rekan penyidik juga sudah menyampaikan, keluarga tidak keberatan apabila IP diotopsi,” katanya, Selasa (26/12/2023).

    Hendro menambahkan sampai saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari pihak dokter forensik RSUD dr. Soetomo. Pihaknya mengimbau publik untuk bersabar karena pihaknya menunggu informasi dari dokter yang tengah bekerja.

    “Hari ini jam 6 pagi jenazah WAR di autopsi. Hasil belum bisa disampaikan, kami menunggu dokter. Kemudian terhadap jenazah IP, masih berproses,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Pria Bangkalan Utang Kulak Sabu, Hasilnya Buat Bayar Utang

    Pria Bangkalan Utang Kulak Sabu, Hasilnya Buat Bayar Utang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial M (39), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan membeli sabu dengan cara berutang pada temannya. Parahnya, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membayar utang di pihak lain.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

    “Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 6,15 gram sabu,” kata Febri, Selasa (26/12/2023).

    Febri mengatakan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya, AJ, sebanyak 8 gram. Lalu ia menjual beberapa gram sabu dan tersisa 6,15 gram.

    “Pelaku mengaku membeli sabu dengan cara berutang pada temannya,” kata Febri.

    Febri mengatakan, pelaku mengaku menjual sabu untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.

    “Pelaku ini sengaja menjual supaya bisa bayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Febri.

    Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat termasuk pemasok barang haram tersebut. [sar/beq]