Category: Beritajatim.com

  • Wakapolres dan Tiga Pejabat Polres Sumenep Dimutasi

    Wakapolres dan Tiga Pejabat Polres Sumenep Dimutasi

    Sumenep (beritajatim.com) – Gerbong mutasi di tubuh Polres Sumenep kembali bergerak. Kali ini empat perwira sekaligus yang dimutasi, yakni Wakapolres, Kasat Polairud, Kapolsek Talango dan Kapolsek Masalembu.

    Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, mutasi merupakan hal biasa di tubuh Polri, sebagai sarana evaluasi dan promosi. Ia meminta kepada pejabat baru agar amanah pada tugas baru yang diberikan pimpinan.

    “Harus disadari bahwa tantangan dan tugas berikutnya tidak lebih ringan. Namun saya yakin dan percaya, dengan pengalaman penugasan, kepemimpinan, dan dedikasi tinggi, semua akan mampu menjalankan tugas yang baru,” katanya, Jumat (29/12/2023).

    Ia pun meminta agar pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan baru, sehingga lebih nyaman dalam menjalankan tugas. “Segera kenali tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda setempat. Kenali pula adat istiadat serta karakteristik masyarakat, karena masyarakat adalah mitra Polri,” ujarnya.

    Terlebih saat ini Polri tengah menjalankan operasi khusus dalam rangka pengamanan Pemilu 2024. “Bangun sinergitas yang baik dengan stake holder di tempat kita bertugas. Terima kasih untuk pengabdiannya di tempat awal, dan selamat mengemban tugas di tempat baru,” ucapnya.

    Dalam mutasi tersebut, Wakapolres Sumenep, Kompol Arif Sasmito Mahari diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Dalpers Ro SDM Polda Jatim (Dalam Rangka Persiapan Pendidikan Sespimen). Sedangkan jabatan Wakapolres Sumenep diisi Kompol Trie Sis Biantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya.

    Sedangkan AKP Sahrawi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Talango, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Polairud Polres Sumenep. Sedangkan Kapolsek Talango dipercayakan pada Iptu Mochamad Rofiq, yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Satlantas Polres Sumenep.

    Selain itu, jabatan yang mengalami pergeseran adalah Kapolsek Masalembu. AKP Budi Santoso memasuki masa purna tugas. Jabatan Kapolsek Masalembu diisi Ipda Marsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Satreskrim Polres Sumenep. (tem/kun)

  • Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Malang (beritajatim.com) – Tahun 2024 mendatang jadi target utama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi, mengembalikan seluruh kerugian negara yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi diwilayah tersebut.

    Hal itu disampaikan Rahmat dalam Konfrensi Pers akhir tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2023) siang.

    Menurut Rahmat, minimnya pengembalian pada kas negara dari total kerugian negara yang dilakukan pelaku korupsi, membuat penindakan hukum dikasus korupsi kurang maksimal.

    “Pengembalian hasil kejahatan korupsi pada kas keuangan negara hanya Rp 40 juta selama kurun waktu 2023. Ini kecil sekali, jangan sampai kita masukin orang ke penjara dan aset negara tidak terselamatkan, aset kerugian negara tidak dikembalikan,” ungkap Rahmat yang baru menjabat beberapa pekan ini.

    Rahmat menegaskan, selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangani 3 perkara tindak pidana korupsi. Yakni korupsi terkait program keluarga harapan dan kasus BRI. “Proyeksi kedepan, tahun 2024 nanti, kita maksimalkan penyelamatan aset atau memiskinkan koruptor,” tegasnya.

    Rahmat juga menyinggung soal pengamanan aset negara di Kabupaten Malang mulai tahun 2024 mendatang, bakal segera dilakukan secara optimal. “Kita optimalkan penyelamatan aset negara, karena banyak sekali aset dinas yang ternyata dimiliki secara pribadi, nah kita optimalkan nanti penanganannya,” ujar Rahmat.

    Rahmat menambahkan, pihaknya juga berharap ada tambahan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hal itu dikarenakan jumlah pekerja Korps Adhyaksa dengan luas wilayah terbesar kedua di Jatim, sangat kecil.

    “Saat ini jumlah pegawai kami sangar kecil, total itu hanya 37 pegawai. Dengan program kerja yang cukup banyak tahun 2024 mendatang, kami membutuhkan sedikitnya 25 pegawai baru. Terutama di bidang Pidana Khusus, perlu penambahan pegawai. Perlu ada peningkatan penanganan perkara. Dan tambahan pegawai ini untuk peningkatan kerja Kejaksaan di semua bidang,” Rahmat mengakhiri. (yog/kun)

  • Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Naik, Didominasi Penipuan

    Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Naik, Didominasi Penipuan

    Kediri (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kota Kediri pada tahun 2023 ini meningkat dari tahun sebelumnya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, data kriminalitas tahun 2023 sebanyak 272 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 267 kasus.

    “Data kriminalitas tahun 2023 sebanyak 272 kasus dan tahun 2022 terjadi 267 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus atau 1,8 persen,” ujar AKBP Teddy Chandra dalam press rilis, pada Jumat (29/12/2023).

    Masih kata Kapolres, dari 272 kasus kriminalitas tahun 2023, didominasi oleh kasus penipuan sebanyak 53 kasus, disusul pengeroyokan 25 kasus dan penganiayaan 21 kasus.

    Meskipun angka kriminalitas tahun 2023 mengalami kenaikan, lanjut Kapolres, tapi penyelesaian kasus mengalami peningkatan.

    “Penyelesaian kasus tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 3 kasus atau 1,1 persen dibanding tahun 2022,” tegas Kapolres.

    Sementara itu, pengungkapan kasus narkoba tahun 2023 sebanyak 86 kasus. Terdiri, narkoba 47 kasus dan obat keras 39 kasus.

    Kemudian pengungkapan tindak pidana ringan tahun 2022 berupa minuman keras 177 kasus mengalami peningkatan menjadi 188 kasus di tahun 2023 atau sebanyak 3 persen. [nm/ted]

  • Pelaku Pembacokan yang Bikin Resah Warga Bojonegoro Diringkus

    Pelaku Pembacokan yang Bikin Resah Warga Bojonegoro Diringkus

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pelaku pembacokan yang sempat membuat warga Bojonegoro resah akhirnya diringkus. Warga merasa resah lantaran pelaku masih berkeliaran usai melakukan pengeroyokan dan pembacokan pada Minggu (10/12/2023) dini hari di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Pelaku pengeroyokan dan pembacokan dengan korban DK (14) warga Kecamatan Dander yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Senin (25/12/2023). Masing-masing diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di tempat yang berbeda.

    “Tujuh pelaku yang diamankan adalah pelaku penganiayaan berikut pelaku yang melakukan pembacokan,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, Kamis (28/12/2023).

    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi jelang tahun baru 2024 di Mapolres Bojonegoro itu Mario menambahkan, ketujuh pelaku yang diamankan kesemuanya merupakan warga Bojonegoro. Tiga pelaku masih anak-anak dan empat lainnya sudah dewasa.

    “Meraka (pelaku) ada yang ditangkap di rumahnya ada pula yang ditangkap di Kota Surabaya,” terang Mantan Waka Polres Kota Pasuruan itu.

    Sementara itu, di hadapan awak media salah satu pelaku pembacokan berinisial AS mengaku menyesal setelah membacok korban. Selain itu Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada motif apapun saat melakukan penganiayaan dan pembacokan tersebut.

    Hal itu Ia lakukan bersama rekannya lantaran dalam pengaruh alkohol (miras) sehingga kalap hingga menghajar dan membacok korban. “Jadi itu (waktu sebelum pembacokan) habis minum (miras) pak, tidak ada (motif) apa-apa,” ucapnya. [lus/ian]

  • SH Menikah di Lapas Surabaya, Sederhana tapi Bermakna

    SH Menikah di Lapas Surabaya, Sederhana tapi Bermakna

    Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu warga binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim berinisial SH menikah dengan LS di Lapas I Surabaya. Selain untuk melegalkan status pernikahan, SH berharap anaknya, yaitu SS, mendapatkan status kependudukan.

    Pernikahan keduanya berjalan sederhana di Ruang Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan. Meski sederhana tetapi tetap sakral dan penuh makna. Saksi pernikahan adalah para petugas lapas dan warga binaan teman satu kamar SH. Selain itu, pihak keluarga juga hadir. Penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong memimpin prosesi ijab dan qobul.

    “Sebelumnya SH dan LS telah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu,” ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta.

    Nah, dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinial SS. Namun karena nikah siri, status kependudukan SS menjadi tidak jelas.

    “Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan maupun kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas,” urai Jayanta.

    Jayanta menjelaskan persetujuan menikah ini berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.

    “Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan,” ungkap Jayanta.

    SH pun mengaku bersyukur dapat melangsungkan pernikahan dengan difasilitasi pihak lapas. Pria asal Gresik yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu pun mengaku tidak mengeluarkan uang sepeserpun selama pengurusan izin nikah hingga prosesi pernikahannya.

    “Selama ini istri saya rutin berkunjung dua kali sepekan, salah satunya agar proses pernikahan bisa berjalan lancar,” terang SH yang divonis delapan tahun penjara sejak 2021 lalu.

    Prosesi pernikahan ini membuat SH tak mampu membendung air matanya. Dia mengaku menyesal telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba.

    “Dulu awalnya ikut-ikutan saja, ternyata dampaknya sangat berat, saya berharap bisa segera bebas,” terangnya.

    Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pembinaan yang dilakukan lapas. Yaitu melalui pelayanan pemenuhan hak bagi warga binaan salah satunya ijin untuk melangsungkan akad nikah di Lapas.

    “Kami berikan hak untuk terus membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah dengan harapan bisa memberikan motivasi kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Asep.

    Selain itu, Asep menuturkan bahwa pelaksanaan pernikahan ini sudah melalui beberapa tahapan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Lapas serta koordinasi dengan stakeholder terkait. Karena izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap.

    “Kelengkapan syarat menikah di lapas juga harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,” jelas Asep. [uci/but]

  • Oknum Guru Ngaji di Surabaya Cabuli Muridnya Selama Setahun

    Oknum Guru Ngaji di Surabaya Cabuli Muridnya Selama Setahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum guru ngaji di Surabaya tega mencabuli muridnya selama setahun di sebuah masjid di Surabaya. Korban pencabulan itu adalah NA warga Tambaksari, Surabaya yang masih berumur 10 tahun.

    IS orang tua dari NA mengatakan bahwa aksi pencabulan itu baru diketahui setelah korban mengeluh kepada ibunya, Senin (04/12/2023). Kepada ibunya, korban bercerita bahwa dirinya dicabuli selepas salat ashar oleh pelaku berinisial SA (60). Korban digerayangi tubuhnya dan dicium bibirnya oleh pelaku.

    “Sepulang dari masjid, sekitar setelah Isya, NA bercerita ke ibunya. Katanya sambil menangis,  bilang ke ibunya jangan marah, ketika mendengar cerita pencabulan darinya,” kata IS, Kamis (28/12/2023).

    Mendengar cerita itu, ibunya langsung menghubungi agar segera pulang. Setelah ia pulang, ia mendengarkan cerita anaknya. Korban pun mengaku bahwa usai dicabuli selalu diberi uang Rp10 ribu – Rp50 ribu. Ia juga mengaku telah dicabuli sejak masih kelas 2 SD.

    “Saya kaget disitu. Karena pelaku juga takmir masjid. Saya tidak menyangka kalau dia tega. Anak saya ya melapor setelah 4 Desember 2023 kemarin itu aksi yang paling parah,” imbuh IS.

    Aksi itu dilakukan di dalam masjid saat korban hendak berpamitan pulang. Saat itu korban salim kepada pelaku. Ada teman korban yang membarengi korban disuruh pulang terlebih dahulu.

    “Namun ketika hendak turun ke lantai 1, NA ini dipegang erat- erat. Sementara satu temannya disuruh meninggalkan NA berdua dengan guru ngajinya, hingga terjadilah pencabulan,” tuturnya.

    Atas kejadian ini, IS telah melaporkan SA ke Polrestabes Surabaya. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari IS. “Iya benar. Kini laporan tersebut masih dalam penyelidikan,” tutup Hendro. [ang/suf]

  • Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp303 juta. Uang tersebut berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tahun 2021.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, sepanjang tahun 2023, Kejari Kota Mojokerto telah menyelesaikan tiga perkara. Yakni dana CSR BNI dan dua Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim untuk CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    “Pengembalian uang pengganti Rp253 ribu dan denda Rp50 ribu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana CSR BNI Persero Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

    Masih kata Kasi Pidsus, dua perkara lain yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    Empat tersangka korupsi dana CSR BNI dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Jumat (23/6/2023). Terdakwa Ardiansyah (40), Ahmad Jabir (42) dan Sulaiman (62) dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

    Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang selaku konsultan proyek, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara untuk Miza Pahlevi Ismail (28) dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp252 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto. Miza Fahlevi Ismail (28) merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini berperan sebagai pemasok bahan material. [tin/kun]

  • Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Kediri (beritajatim.com) – Pada akhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kediri ini pada triwulan terakhir serta sisa dari perkara triwulan pertama di tahun 2023 dan hasil dari 128 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba.

    Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan.

    Antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

    “Ini merupakan barang bukti dari 128 perkara di triwulan terakhir, di dominasi dengan perkara narkoba, selain itu juga perkara perkosaan dan pencabulan, penganiayaan, uang palsu serta obat-obatan kedaluarsa,” jelas Adam Donie, Kamis (28/12/2023).

    Dari total jumlah perkara yang ada, barang bukti narkoba yang mendominasi pemusnahan, meliputi sabu-sabu sebanyak 121,861 gram dari 26 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari 47 perkara.

    Ganja 1.017 gram dari 2 perkara, 49 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari 1 perkara, sabit dan parang 3 buah dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara dan handphone 40 buah dari 40 perkara. [nm/ted]

  • Pengwil Jatim INI Cari Pemimpin yang Mampu Atasi Tantangan 2024

    Pengwil Jatim INI Cari Pemimpin yang Mampu Atasi Tantangan 2024

    Surabaya (beritajatim.com) — Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jatim INI) tidak mau ketinggalan di awal 2024.

    Hanya 9 hari setelah Tahun Baru, organisasi para notaris tersebut mengadakan Konferensi Wilayah (Konferwil) di Empire Palace dengan tujuan memilih ketua Pengwil Jatim INI pada Selasa (9/1).

    Ketua Pemilihan Konferwil Gatot Triwaluyo, S.H., M.Kn., menyebutkan, ada dua calon ketua yang bersaing dalam pemilihan. Mereka adalah incumbent Siti Anggraenie Hapsari, S.H., M.Kn., yang akan berhadapan dengan Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H.

    Gatot menyatakan, pihaknya sebagai KPU-nya Konferwil sudah memberikan kesempatan kepada para notaris untuk mendengar langsung penjelasan para calon. Kedua belah pihak sudah mengutarakan visi dan misi mereka di depan para notaris pada Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Ketua pada 20 Desember 2023 lalu.

    “Semoga para notaris semakin memiliki gambaran pemimpin apa yang dibutuhkan organisasi di tengah berbagai tantangan profesi notaris,” kata ketua panpel acara sosialisasi tersebut, Ami Raditya, S.H., M.Kn.

    Gatot menyatakan, Pengwil Jatim INI dalam beberapa tahun terakhir mengalami situasi yang tidak pernah dialami dalam sejarah pendirian organisasi. Pada kurun 2020-2022 lalu, misalnya. Mereka harus menghadapi pandemi covid-19 yang membatasi semua aktivitas pertemuan tatap muka. Padahal, hampir semua pekerjaan kenotariatan mensyaratkan proses tatap muka sebagai salah satu persyaratan keabsahan dokumen.

    Situasi tersebut tidak hanya mempengaruhi para notaris. Organisasi yang menaungi para notaris seperti Pengwil Jatim INI juga mengalami kendala yang sama. Mereka tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi pembinaan, keorganisasian, hingga pengawasan, dengan maksimal. “Situasi serba tidak menentu karena payung hukum yang menjamin keabsahan kegiatan notaris juga belum ada,” kata Gatot.

    Namun, Pengwil Jatim INI akhirnya bisa keluar dari krisis tersebut. Mereka tetap bisa menjalankan fungsi-fungsi keorganisasian dengan optimal. “Kami bisa menjalankan upgrading bagi para anggota. Pengangkatan notaris baru juga bisa kami lakukan di tengah keterbatasan. Bagaimanapun kondisinya, kepastian hukum dan kepentingan bagi para anggota harus diutamakan,” katanya.

    Menurut Gatot, situasi sulit tersebut harus menjadi pelajaran bersama. Terutama dalam memilih pemimpin Pengwil Jatim INI dalam konferwil kali ini. Sebab, krisis yang akan dihadapi organisasi tidak lantas berakhir dengan usainya covid-19. “Kita sekarang dihadapkan pada risiko perpecahan wadah tunggal notaris akibat konflik di Pengurus Pusat (PP) INI yang belum juga selesai,” katanya.

    Karena itu, kata Gatot, para notaris yang memiliki hak pilih harus mampu memilih pemimpin yang tidak hanya memiliki kapasitas intelektual. Tapi juga kebijaksanaan sehingga bisa melalui krisis dengan baik. Ancaman perpecahan tidak bisa diatasi dengan tindakan gegabah karena berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah maupun notaris, begitu banyak.

    “Pintar saja tidak cukup. Tapi harus bijaksana. Dan juga memiliki kreativitas, kelincahan, dan jaringan yang luas untuk memimpin organisasi agar mampu mengakomodir kepentingan para notaris. Jangan sampai pemimpin yang kita pilih salah mengambil langkah karena konsekuensinya bisa sangat panjang,” katanya. (ted)

  • Belasan Tahun Nenek Asal Sidoarjo Ini Berharap Ada Mediasi dari Desa Soal Pembagian Hak Waris

    Belasan Tahun Nenek Asal Sidoarjo Ini Berharap Ada Mediasi dari Desa Soal Pembagian Hak Waris

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Lilik Listiani (85) warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo, meminta pemerintah desa setempat untuk merespon permintaannya soal mediasi dan pengukuran ulang tanah peninggalan sang ayah.

    Nenek tersebut mengaku sudah belasan tahun menunggu kejelasan atas hak waris tanah seluas 1060 M2 yang ditinggalkan orang tua untuknya dan ke enam saudara nya.

    Mediasi dianggap sangat penting karena masalah muncul setelah kelima saudaranya meninggal, hak waris yang harusnya dibagikan sesuai hukum agama dan agraria untuk Lilik Listiani dan adiknya yang masih hidup Titik Sundari, bersama anak cucu ke lima saudara nya yang sudah meninggal dianggap tak sesuai.

    “Saya meminta kejelasan untuk ukuran yang sesuai seperti yang diterima saudara saya yang masih hidup (Titik Sundari). Tapi faktanya saya sampai saat ini belum tau mana yang bakal jadi kepunyaan saya dan bangunan-bangunan yang saat ini berdiri tidak pernah melalui proses musyawarah,” keluh Lilik saat ditemui Kamis (28/12/2023).

    Didampingi sang putra, Heru Susianto (58) Lilik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berdirinya bangunan-bangunan yang saat ini berdiri di tanah waris yang masih berstatus petok D tersebut.

    Heru Susianto (58) anak Lilik L bersama Kuasa Hukumnya Rony Wong saat berada di Balai DesaGedangan

    Heru menegaskan, ia mewakili keluarga sang ibu hanya meminta apa yang seharusnya menjadi hak dari ibu nya alias Lilik Listiani. Dia juga menyesalkan pihak pemerintah desa ketika diminta membantu musyawarah dan pengukuran ulang dianggap kurang responsif.

    “Kami tidak semena-mena hanya meminta apa yang menjadi hak sesuai peraturan hak waris. Berulangkali kami juga meminta pihak pemerintah desa membantu musyawarah agar segera menemui titik temu tapi sampai sekarang belum menemui titik terang,” ungkap Heru.

    Senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Lilik, Rony Wong S.Sos.,SH mengatakan pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi dan musyawarah keluarga sebelum melangkah ke jalur hukum.

    “Kami masih berupaya melakukan musyawarah dan pengukuran ulang sesuai aturan hak waris. Dimana Ibu Lilik ini yang harusnya mendapatkan ukuran yang sama dengan sang adik malah sampai saat ini belum jelas hak nya yang mana dan ukurannya juga belum tahu. Minimal dari hasil pengukuran itu dilakukan pemasangan patok pembatas,” tegas Rony.

    Sementara itu, Kepala Desa Gedangan Saiful Asis menyatakan pihak desa telah melakukan upaya mediasi untuk permasalahan tersebut namun menemui jalan buntu.

    Surat Petok D Asli yang kini dibawa oleh Lilik Listiani

    Belum adanya kesepakatan antar keluarga dan komunikasi yang kurang dia anggap menjadi pemicu masalah yang berlarut-larut.

    “Saat ini semua kami pasrahkan ke pihak keluarga karena beberapa kali pihak desa menjembatani tapi komunikasi masih buntu,” tutur Asis.

    Asis sebagai Kepala Desa dua periode ini disebutkan juga memiliki sebidang tanah dan bangunan yang berdempetan dengan tanah milik keluarga besar Lilik Listiani. Dia juga mengakui kalau ada pengukuran ulang dan berakibat pada tanah dan bangunan miliknya, ia enggan untuk membantu penyelesaian masalah.

    “Kalau hasil dari pengukuran ulang itu nanti berakibat pada pembongkaran bangunan yang berdampak pada kepunyaan saya. Saya gak mau mas,” ungkap Asis mengakhiri. (isa/ted)