Category: Beritajatim.com

  • Kronologi Perampok Satroni dan Bunuh Ibu Anak Pasuruan

    Kronologi Perampok Satroni dan Bunuh Ibu Anak Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajayanto, mengungkap hasil penyelidikan sementara kasus perampokan dan pembunuhan ibu dan anak di rumah sekaligus toko di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo. Ada dugaan pelaku adalah warga sekitar rumah korban.

    Rudy menjelaskan, pelaku teridentifikasi berinisial MS. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar depan.

    “Saat pelaku sadar, dirinya mengakui bahwa telah melakukan aksinya tersebut. Pelaku ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar depan rumahnya,” kata Rudy, Sabtu (30/12/2023).

    Setelah berhasil masuk rumah, kata Rudy, pelaku langsung menuju ruang tengah yang merupakan sebuah toko. Di sanalah, pelaku bertemu dengan korban Rosidah.

    Pelaku langsung membekap dan mengikat korban Rosidah. Kemudian pelaku berlari menuju bagian belakang rumah dan bertemu dengan anak Rosidah, Ahmad Fauzi.

    Pelaku juga memperlakukan hal yang sama kepada Fauzi dengan cara dibekap dan diikat.

    “Kemungkinan korban meninggal karena kehabisan napas, untuk bagian tubuhnya sendiri juga tidak ditemukan bekas luka benda tajam. Tapi kita tetap akan menunggu hasil autopsi nantinya,” lanjutnya.

    Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui anak korban yang lain, dan langsung mengabari kekasihnya. Kemudian anak korban bersama warga mendatangi rumah korban.

    Saat didatangi oleh warga, pelaku masih berada dalam rumah dan kemudian pelaku diikat tangannya. Sementara pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana. [ada/beq]

  • Penjual Miras Oplosan Sumenep Sasar Anak Jalanan

    Penjual Miras Oplosan Sumenep Sasar Anak Jalanan

    Sumenep (beritajatim.com) – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Sumenep perlu diwaspadai. Dari hasil pemeriksaan terhadap penjual miras oplosan, sasaran konsumennya adalah anjal (anak-anak jalanan).

    “Menurut pengakuan pembuat miras oplosan yang kami amankan, sasaran penjualannya ke anak-anak jalanan, termasuk pengamen, dan pemulung,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (30/12/2023).

    Polres Sumenep telah mengungkap penjualan minuman oplosan dari obat batuk dicampur alkohol. Obat batuk yang digunakan sebagai bahan miras oplosan itu dijual bebas. Obat batuk itu kemudian dioplos menggunakan campuran alkohol 70 persen dan air mineral.

    Karena itu, Polres Sumenep kemudian menyita bahan-bahan miras oplosan tersebut, berupa 3 dos besar obat batuk dan 10 botol alkohol.

    “Kalau obat batuknya saja dikonsumsi sesuai aturan pakai tidak ada masalah. Tetapi ini kemudian disalahgunakan untuk bahan miras oplosan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, minuman oplosan itu apabila dikonsumsi, akan menimbulkan efek halusinasi. Apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan dalam jangka waktu panjang sangat membahayakan, karena bisa berujung pada kematian.

    “Formula minuman oplosan ini sebenarnya hampir sama dengan kasus campuran antara salah satu merek obat batuk cair dengan alkohol. Oplosan model ini sempat ditemukan beberapa waktu lalu. Kalau obat batuk yang kita amankan ini tergolong model baru,” ungkapnya.

    Selain bahan minuman oplosan, Polres Sumenep juga menyita 500 botol minuman keras (beralkohol: red) yang dijual tanpa ijin di beberapa toko di wilayah Kecamatan Kota, Saronggi, dan Bluto.

    “Bagi toko yang menjual kami kenakan tipiring. Mereka juga menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk tidak menjual miras lagi,” pungkas Edo. [tem/beq]

  • Kisah Keyboardist Ogie and Friends di Tragedi Vasa Hotel

    Kisah Keyboardist Ogie and Friends di Tragedi Vasa Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Akbar Kashogi Purnomo alias Ogie, keyboardist Ogie and Friends, diperiksa Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (29/12/2023) kemarin. Pemeriksaan dilakukan lantaran Ogie kebetulan ikut megonsumsi miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel pada Jumat (22/12/2023) lalu bersama tiga korban yang akhirnya tewas.

    Ogie diperiksa penyidik sejak pukul 14.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Total, 11 jam Ogie dicecar dengan 18 pertanyaan.

    Selain Ogie, dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, ada dua bartender Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel yang juga diperiksa.

    “Pertanyaannya seputar kronologis dan keikutsertaan mas Ogie saat itu, kemudian juga ditanya tentang kondisi dan lain sebagainya dari pra sampai dengan pasca kejadian (di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya),” kata kuasa hukum Ogie, Renald Christoper, saat dihubungi beritajatim.com, Sabtu (30/12/2023).

    Menurut cerita yang disampaikan Ogie ke Renald, pada kejadian Ogie datang terlambat karena ada kegiatan di tempat lain. Saat itu posisi Ogie digantikan oleh additional untuk menghibur konsumen di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.

    Saat ia datang ke lokasi, sudah ada minuman alkohol dalam karafe (teko kaca) di meja para personil Ogie and Friends. Minuman itu terus datang ke meja anak-anak band. Pukul 21.30 malam, Indro Purnomo datang bersama asistennya. Ia datang untuk meeting karena mendapatkan project sound untuk pelaksanaan acara tahun baru di Vasa Hotel.

    “Karena ramai dan mejanya gak cukup, pindahlah ke sofa, dimana kesembilan orang saksi korban itu kumpul,” imbuh Renald.

    Selama mengobrol, kesembilan orang juga minum alkohol yang ada di karafe. Saat itulah ada permintaan untuk membuat minuman sedikit strong. Oleh bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel dibuatkanlah minuman kembali.

    “Terus sama bartender dibuatkanlah dengan diduga unsur-unsur zat yang berbahaya untuk tubuh,” tutur Renald.

    Usai minum miras yang diduga mengandung zat berbahaya itu, Ogie merasakan gejala awal yang sama dengan para korban. Ia mengaku tenggorokannya panas dan merasakan nyeri di dada sebelah kiri

    “Sampai sekarang kadang-kadang kambuh juga sih,” pungkas Renald. [ang/beq]

  • Polres Sumenep Ungkap Miras Oplosan Alkohol dan Obat Batuk

    Polres Sumenep Ungkap Miras Oplosan Alkohol dan Obat Batuk

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengungkap praktik penjualan minuman keras hasil oplosan dari obat batuk dengan alkohol.

    “Obat batuk ini dijual bebas. Kalau obat batuknya saja dikonsumsi sesuai aturan pakai tidak ada masalah. Tetapi ini kemudian disalahgunakan untuk bahan miras oplosan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Sabtu (30/12/2023).

    Ia mengungkapkan, obat batuk yang digunakan dalam bentuk tablet. Obat itu kemudian dioplos dengan dan air mineral. Apabila dikonsumsi, akan menimbulkan efek halusinasi.

    Karena itu, pihaknya pun mengamankan obat batuk dan alkohol yang disalahgunakan ini, kemudian menangkap 1 tersangka pelaku pembuat minuman oplosannya.

    “Kami menyita 3 dos besar obat batuk dan 10 botol alkohol. Alkohol 70 persen ini semestinya penggunaannya untuk antiseptik. Tetapi malah disalahgunakan untuk campuran minuman oplosan yang memabukkan,” ujarnya.

    Selain bahan minuman oplosan, Polres Sumenep juga menyita 500 botol minuman keras yang dijual tanpa ijin di beberapa toko di wilayah Kecamatan Kota, Saronggi, dan Bluto.

    “Bagi toko yang menjual kami kenakan tipiring. Mereka juga menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk tidak menjual miras lagi,” pungkas Edo. [tem/beq]

  • Penembakan Warga Sampang, Polisi Sudah Periksa 13 Saksi

    Penembakan Warga Sampang, Polisi Sudah Periksa 13 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penembakan warga Sampang oleh orang tak dikenal masih dalam penanganan Kepolisian. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi, mulai dari yang melihat kejadian, keluarga, serta tetangga korban.

    Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan 13 saksi dan analisa IT yang sudah dikirim ke Mabes Polri, sudah ada petunjuk. Saat ini sedang dikembangkan oleh Dirkrimum dan jajarannya.

    “Mudah-mudahan doakan dalam waktu dekat ini bisa terungkap dengan baik, di awal Januari 2024 nanti, tersangka sudah diketahui,” ujar Imam, Jumat (29/12/2023).

    Menurut Imam, indikasi pelaku sebanyak satu orang. Meski meski ada dua peluru yang bersarang di tubuh korban.

    “Walaupun ada peluru dua, jadi sementara kami indikasikan yang menembak satu orang. Kita tunggu saja,” ujarnya.

    Terkait motif pelaku, Imam menyebut belum dapat diketahui. Ini lantaran pelaku penembakan belum ditangkap.

    “Tapi sejauh ini, tidak ada hubungannya dengan persoalan politik. Kesimpulan sementara kami, itu,” ujarnya.

    Untuk jenis senjata, kata Imam, pelaku menggunakan senapan pendek kaliber 22. Dia mendasarkan hal tersebut dari hasil analisa Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor).

    Kaliber itu bisa senjata sejenis revolver, bisa rakitan. “Pistol juga ada rakitan kaliber 22. Tapi, di TKP tidak ditemukan selongsong. Yang diketemukan adalah anak pelurunya,” ungkap Imam. [uci/beq]

  • Ledakan Mortir di Bangkalan, Tujuh Orang Diamankan

    Ledakan Mortir di Bangkalan, Tujuh Orang Diamankan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan mengamankan tujuh orang terkait ledakan mortir yang terjadi di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023). Akibat ledakan tersebut, satu orang tewas dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tujuh orang yang diamankan terdiri dari pekerja pemotongan besi di gudang, pembeli dan penjual mortir, serta empat orang penyelam yang diduga mendapatkan mortir itu dari laut.

    “Tujuh orang itu terdiri dari pekerja pemotongan besi di gudang, pembeli dan penjual mortir, serta empat orang penyelam yang diduga mendapatkan mortir itu dari laut,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).

    Febri menjelaskan, ledakan mortir dipicu adanya proses pengerjaan di gudang besi tua di Desa Banyuajuh. Saat itu, para pekerja dikagetkan dengan adanya kebakaran api dan tak lama kemudian disusul ledakan hebat.

    “Informasinya, sebanyak tiga buah mortir meledak dan satu meluncur ke pelabuhan Kamal,” kata Febri.

    Febri mengatakan, polisi masih mendalami kasus ledakan mortir tersebut. Polisi juga masih melakukan olah TKP di lokasi untuk mengungkap dan memperkuat bukti-bukti lain. [sar/beq]

  • Tragedi Vasa Hotel Diduga Bukan Kelalaian, 3 Tewas Diracun?

    Tragedi Vasa Hotel Diduga Bukan Kelalaian, 3 Tewas Diracun?

    Surabaya (beritajatim.com) – Renald Christoper, Kuasa hukum korban dugaan keracunan di Vasa Hotel mengungkap tragedi yang menewaskan 3 orang disinyalir bukan karena kelalaian saja. Hal itu diungkap usai salah satu saksi diperiksa oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Secara kesimpulan, ini disinyalir memang bukan sekadar kelalaian belaka dan kita masih mendalami itu, dari alat bukti dan kesaksian yang lainnya. Cuma yang pasti ini disinyalir bukan kelalaian saja,” kata Renald saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (30/12/2023).

    Terkait adanya kemungkinan para korban diracun, Renald menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti. Nantinya ia akan mengungkap hasil temuan dari tim kuasa hukum.

    “Kita nanti akan pembuktian. Cuma kita masih kumpulkan (bukti-bukti) semuanya sih mas,” imbuhnya.

    Renald menjelaskan, berdasarkan  cerita korban selamat, para personel Ogie and Friends sudah minum miras sejak ia datang. Ogie telat datang karena ada kegiatan di tempat lain. Ketika Ogie datang, minuman dalam Karafe terus berdatangan ke meja personel band.

    Pukul 21.30, Indro Purnomo datang bersama asistennya. Diketahui, Indro adalah bos sound sistem yang memiliki kontrak dengan Vasa Hotel untuk acara tahun baru.

    Karena meja anak band terlalu kecil, Indro Purnomo berinisiatif memesan satu buah sofa. Disitulah Indro Purnomo dan personel band minum miras.

    “Di situ mereka ngobrol sambil minum. Di karafe ke berapa, itu si almarhum dari pengakuannya Ogie itu dia minta strong.
    Terus sama bartender dibuatkanlah dengan diduga unsur-unsur zat yang berbahaya untuk tubuh,” tuturnya.

    Renald berharap bahwa kasus ini bisa diungkap sejelas-jelasnya. Apalagi sampai 3 orang tewas dalam tragedi Vasa Hotel. Ia menegaskan bahwa dari kasus ini, ia mensinyalir bukan murni kelalaian.

    “Sekali lagi, dari kasus ini kami kuasa hukum mensinyalir bahwa ini bukan murni kelalaian. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sih mas,” tutupnya. [ang/beq]

  • Dampak Musisi Tewas, YLPK Peringatkan Keamanan Konsumen Vasa Hotel Lainnya

    Dampak Musisi Tewas, YLPK Peringatkan Keamanan Konsumen Vasa Hotel Lainnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus 3 orang tewas usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel membuat YLPK meminta agar kepolisian menyelidiki dengan teliti. Hal itu agar tidak menelan korban konsumen lainnya.

    “Penyidik Polri seharusnya melakukan penyelidikan tentang korelasi kematiannya dengan minuman yang dikonsumsi, agar tidak menelan korban konsumen lainnya untuk jaminan keamanan,” kata Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

    Said menjelaskan, apabila hasil penyelidikan terbukti ketiga korban tewas akibat Miras yang diracik oleh Bartendernya, maka pihak Vasa Hotel Surabaya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal itu sesuai dengan amanat dari UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

    “Kalau hasil penyelidikan Polri ditemukan bukti bahwa kematiannya akibat mengkonsumsi minuman yang dibuat oleh hotel, ya manajemen hotel bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

    Sementara Kuasa Hukum para korban, Rend Christoper saat dihubungi menegaskan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya hukum untuk membuat kasus ini terang benderang. Ia juga mengaku akan melaporkan Vasa Hotel menggunakan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999.

    “Segala upaya hukum pasti kita akan lakukan untuk mengungkap perkara ini semaksimalnya, sampai principal kami menemukan keadilan,” pungkasnya.

    Diketahui, 3 orang meninggal dunia usai menenggak miras di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya. Ketiganya adalah Refly, Indro dan Reza. Dua nama terakhir diketahui adalah tamu dari bar yang berada di Vasa Hotel. Sedangkan Refly adalah musisi yang mendapatkan tugas untuk menghibur para konsumen Cruz Lounge Bar. Selain 3 orang itu, ada 1 korban berinisial MT  yang sampai saat ini masih dirawat intensif di RS Gotong Royong. (ang/ian)

  • Polres Pamekasan Sisakan PR Tangani Kasus Kejahatan

    Polres Pamekasan Sisakan PR Tangani Kasus Kejahatan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menyisakan beragam persoalan seputar penanganan kasus kejahatan (kriminal) yang hingga saat ini masih belum diselesaikan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023) kemarin.

    “Berdasar analisa perbandingan kasus 2022 dan 2023, secara kuantitatif mengalami penurunan hingga 28,11 persen. Namun masih ada pekerjaan yang harus kita tindak lanjuti pada 2024,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Berdasar data Satreskrim Polres Pamekasan, jumlah kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan, terdata sebanyak 647 kasus selama 2023. Jumlah tersebut menurun sebanyak 253 kasus dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 900 kasus.

    “Dalam rentang waktu setahun terakhir, angka kejahatan di Pamekasan terdata sebanyak 647 kasus, sebanyak 535 kasus di antaranya sudah kita selesaikan,” ungkapnya.

    Hanya saja terdapat sebanyak 112 kasus kejahatan yang terjadi dalam setahun terakhir, yakni sejak Januari hingga Desember 2023, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

    “Berdasar hasil analisis ungkap kasus 2022-2023, kami akan terus berupaya dan komitmen untuk menekan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” tegasnya.

    Hanya saja, pihaknya membutuhkan dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat untuk bersama mewujudkan harkamribmas di Pamekasan. “Tentunya tidak mungkin kami bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait di Pamekasan,” pungkasnya.

    Dari sejumlah kasus kejahatan selama 2023 yang terjadi di Pamekasan, beberapa di antaranya kasus penusukan yang berujung maut di Kecamatan Galis, Pamekasan, beberapa waktu lalu.

    Termasuk juga kasus dugaan korupsi Gebyar Batik yang disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, yang sudah ditangani Polres Pamekasan. [pin/ted]

  • Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Selain Ponorogo, 3 Kawanan Spesialis Ganjal ATM juga Beraksi di Berbagai Daerah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tiga kawanan pelaku spesialis ganjal ATM yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo, ternyata bukan sekali ini saja beraksi. Selain di Kabupaten Ponorogo, mereka juga melancarkan aksinya di 3 daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Dengan modus yang sama, mengganjal mesin ATM dengan kayu kecil atau lidi, 3 pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49) juga pernah melancarkan aksi yang sama di daerah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang dan Kabur Jember. Hal itu diakui oleh ketiga pelaku, saat mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Selain Ponorogo, ada 3 TKP berbeda mereka beraksi di wilayah Jatim. Yakni di Trenggalek, Malang dan Jember,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Sabtu (30/12/2023).

    Anton juga mengungkapkan bahwa kawanan pelaku yang berasal dari Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini, juga merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah masuk penjara, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dengan mengganjal ATM.

    “Semuanya berasal dari Bandung Provinsi Jabar. Komplotan residivis dengan kasus yang sama, ganjal ATM,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

    Sebelum melancarkan aksi, ketiga pelaku ini melakukan survei dulu. Mereka mengamati dulu, calon korban yang diduga lemah dan gampang untuk dikelabui. Kebanyakan, mereka menyasar ke korban perempuan.

    “Kebanyakan korbankan menyasar ke perempuan. Sebelumnya mereka survei dulu, sebelum beraksi,” katanya.

    Setelah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku ini langsung menguras saldo tabungan korban yang disimpan di bank. Uang hasil kejahatan ganjal ATM itu, kata Anton digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

    “Menurut pengakuan para pelaku, uang kejahatannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

    Modus yang digunakan ketiga pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (end/ian)