Category: Beritajatim.com

  • Peringatan Hari Air Sedunia 2024 di Tulungagung: Kolaborasi Komunitas dan Pecinta Lingkungan

    Peringatan Hari Air Sedunia 2024 di Tulungagung: Kolaborasi Komunitas dan Pecinta Lingkungan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Hari Air Sedunia 2024 di Tulungagung menjadi ajang berkumpulnya sekitar 300 peserta dari berbagai komunitas dan pecinta lingkungan. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Lintas Komunitas Pecinta Alam, Aliansi Lereng Wilis, Aksi Brantas, Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Tiudan, Perguruan Silat, PJT 1, Perhutani Tulungagung dan DLH Kabupaten Tulungagung. Acara ini berlangsung di area bendungan Kleben, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung pada Minggu, 24 Maret 2024.

    Antusiasme peserta menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Tulungagung yang peduli terhadap lingkungan hidup dan kebersihan. Harun, Koordinator Aliansi Lereng Wilis, mengungkapkan apresiasi atas partisipasi komunitas dalam peringatan Hari Air Sedunia ini.

    Harun menekankan pentingnya menjaga dan memelihara sumber mata air di Tulungagung. Ia berharap generasi masa depan dapat menikmati air bersih, bukan air kotor yang akan menyengsarakan mereka kelak.

    Erwin Ririn Budianto, Ketua Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Tiudan, menyebutkan bahwa kegiatan ini spesial karena berlangsung pada bulan Ramadhan. Selain agenda rutin mapak buka, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai rangkaian acara seperti bersih sampah, penanaman pohon, bagi takjil, edukasi dan praktek pemantauan mikroplastik, screening film, diskusi ekologi, dan buka bersama.

    Suroso, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, menyampaikan bahwa tema Hari Air Sedunia yang ditentukan oleh PBB adalah “Water For Peace” atau air untuk perdamaian.

    “Air merupakan jantung adaptasi terhadap perubahan iklim dan berperan sebagai penghubung penting antara sistem iklim, masyarakat, dan lingkungan hidup,” tandasnya.

    Pengecekan kualitas air yang juga mengedukasi anak-anak.

    Harun kembali menekankan pentingnya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Dalam kegiatan ini, ada edukasi dan praktek mengenai identifikasi mikroplastik.

    Harun berharap masyarakat dapat menerapkan pola hidup bebas sampah dan tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai. Menurutnya, peringatan hari air bukan hanya dilakukan dua tahun sekali, melainkan setiap hari kita semua bergantung kepada air yang bersih dan sehat. [ian]

  • Komisi A DPRD Jember: Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Berpeluang Untungkan Rakyat

    Komisi A DPRD Jember: Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Berpeluang Untungkan Rakyat

    Jember (beritajatim.com) – Komisi A Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak serta-merta menolak klaim ahli waris warga Jerman Victor Clemens Boon atas tanah seluas 2.100 hektare, asalkan rakyat memperoleh manfaat penguasaan lahan sebagaimana dijanjikan Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2).

    “Kami ingin tahu persoalan secara keseluruhan itu apa dan mencari solusi. Kita semua wakil rakyat, rakyat di depan. Ketika itu menguntungkan buat rakyat, kita bersama rakyat, kita beri ruang rakyat sebesar-besarnya,” kata Ketua Komisi A Tabroni, ditulis Selasa (26/3/2024).

    Tabroni menjelaskan, tanah yang diklaim ahli waris Clemens Boon berada di Kecamatan Silo, Rambipuji, dan Puger. “Tanah itu ada yang sudah dididiami warga. Tapi sebagian besar jadi hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara,” katanya.

    Tanah tersebut dibeli Clemens Boon pada 1930 saat masih tak berpenghuni. P2T2 yang mewakili ahli waris Clemens Boon tengah berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang sekarang dikuasai perkebunan negara.

    Mereka berjanji hanya akan mencari lahan-lahan yang telantar atau tak terurus untuk dikuasai. Sementara lahan yang sudah dikuasai dan diduduki warga selama puluhan tahun akan dilepaskan dan disertifikasi untuk warga bersangkutan.

    “Kami tidak gila dengan tanah itu. Kami ingin ikut bareng-bareng membuktikan, bahwa keluarga ini tidak jahat. Kalau keluarga ini jahat, pakai preman mengusir-usir. Ini tidak. Kami datang ke bupati, DPRD, Kapolres, Kajari, meminta agar GTRA digerakkan. Paling kami berharap, ada sisa tanah yang bisa dibagi, ahli waris berharap dapat. Itu saja. Yang lain tidak,” kata Ketua Pendiri P2T2 Iskandar Sitorus.

    P2T2 tidak menempuh jalur pengadilan. “Mereka ingin GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) masuk ke dalam problem ini dan menjadi eksekutor penyelesaian masalah tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga. Victor Clemens Boon ini menikah dengan warga Indonesia dan meninggal di Jember,” kata Tabroni.

    Tabroni mencoba melihat persoalan ini dari perspektif rakyat yang selama bertahun-tahun menempati tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan. “Mereka tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa dilakukan apapun atas tanah tersebut. Mereka hanya bisa mendiami,” katanya.

    “Nah, maksudnya, ketika mereka (ahli waris Clemens Boon) menyoal ini lewat GTRA, maka ketika (klaim atas tanah itu) memang benar, semua tanah yang didiami warga ya diberikan kepada warga melalui GTRA. Diberikan SHM (Sertifikat Hak Milik) agar tanah tersebut menjadi lebih produktif secara ekonomi,” kata Tabroni.

    Kondisi ini, menurut Tabroni, lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah bisa memperoleh pemasukan melalui pembayaran pajak dan pengurusan akta tanah. Sementara status tanah bagi warga menjadi lebih jelas.

    “Tapi tentu kita harus membuktikan apakah benar tanah yang diklaim tersebut adalah punya ahli waris Victor Clemens Boon yang sudah menikah dengan orang Indonesia. Jadi kami tidak dalam posisi akan merugikan warga di Jember. Kami ada di posisi warga,” kata Tabroni.

    “Kalau misalkan tanah (hak waris Clemens Boon) di Puger yang sudah dihuni ratusan orang warga diberi sertifikat, maka akan terjadi perputaran ekonomi secara cepat. Kalau hari ini tidak ada, karena mereka tidak punya kekuatan hukum atas tanah yang mereka tempati. Tapi ini harus dibuktikan apakah benar ini milik ahli waris Pak Victor Clemens Boon,” kata Tabroni.

    Sementara itu, anggota Komisi A dari Gerindra Sunardi menegaskan, pemilik tanah wajib mendapat ganti rugi jika tanahnya digunakan oleh pihak lain, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. “UUPA ini berlaku sejak 5 September 1960. Sebelum UUPA berlaku, siapapun berhak datang ke Indonesia, termasuk orang Jerman. Ketika UUPA diatur, ada batasan,” katanya.

    Sunardi mengingatkan, dokumen Letter C tidak bisa digunakan untuk klaim hak kepemilkan. “Yang disebut hak kepemilikan tetap sertifikat. Kalau kita bicara UUPA Pasal 19 ayat 2, di sini harus ada pembukuan. Jadi harus betul-betul terdaftar. Kalau memang di Kantor Pertanahan ada, harus ada pembukuan dan setelah itu harus ada pendaftaran. Mengganjalnya kan di sana. Jadi kalau pada 1960 tidak mendaftar, maka oleh pemerintah mungkin tanah itu dianggap tanah tak bertuan,” katanya.

    Sunardi menyarankan Komisi A mengundang Badan Pertanahan Nasional untuk membicarakan persoalan ini. “Ini adalah perwakilan ahli waris yang bukan penjajah, karena dari Jerman. Kita tidak berandai-andai, kita sama-sama berpendapat. Jadi kalau ingin clear and clean, kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.

    Menanggapi hal itu, Sitorus menjelaskan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Tanah Partikelir. “Itu sesungguhnya perampasan tanah-tanah orang asing, khususnya penjajah,” katanya.

    Menurut Sitorus, undang-undang tersebut sesungguhnya tidak lahir pada 1958 tapi 1960. “Itu back date. Itu hasil pertemuan Soekarno dengan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy agar Indonesia bisa dapat modal,” katanya.

    Sitorus menyadari jika langkah P2T2 ini dicurigai sebagai manuver untuk mengembalikan lahan kepada warga negara asing. “Namanya manusia. Tidak ada yang bisa mempertegas dan mengklaim dirinya yang paling benar. Biarlah mekanisme (GTRA) itu yang membuktikan orang itu benar atau tidak,” katanya.

    Sitorus menegaskan, Clemens Boon bukan orang asing. Dia menikah dengan warga Jember, Kartini binti Pak Suna, pada 1939 dan memiliki anak bernama Ineke Irawati. “Perspektif keluarga mereka bukan orang asing. Ada keterangan dari Balai Harta Peninggalan pada 1957, 1967, dan 1973. Buktinya di semua peradilan, pernikahan Victor Clemens Boon dengan orang Jember diakui. Kuburannya juga di Jember,” katanya.

    Niat baik P2T2 diawali dengan datang ke DPRD Jember dengan membawa solusi moderat, yakni penyelesaian persoalan melalui mekanisme di GTRA. Sitorus tidak akan mendikte penyelesaiannya, dan menegaskan komitmen P2T2 untuk menyerahkan tanah ahli waris untuk didaftarkan sebagai milik warga yang sudah menempati tanah itu bertahun-tahun. “Kami berharap ini berproses lebih baik lagi,” katanya.

    Tabroni setuju BPN diikutkan dalam proses penyelesaian masalah ini. “Ketua harian GTRA dari BPN. Yang kita garis bawahi adalah tanah (milik ahli waris Clemens Boon) yang sudah didiami warga di tiga kecamatan tidak akan dirampas. Malah akan dikuatkan. Mereka punya kepastian SHM (Sertifikat Hak Milik) melalui GTRA,” katanya. [wir]

  • Atasi Genangan Air, Sidoarjo Bangun 3 Drainase

    Atasi Genangan Air, Sidoarjo Bangun 3 Drainase

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membangun saluran drainase untuk mengatasi genangan banjir di dua wilayah yaitu Desa Geluran, Kecamatan Taman – Desa Suko, Kecamatan Sukodono dan Desa Singogalih Kecamatan Tarik.

    Pembangunan saluran drainase tersebut diinisiasi sebagai respons atas masalah genangan air yang sering terjadi di musim hujan di kedua wilayah tersebut. Dengan pembangunan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan memperbaiki sistem drainase yang ada.

    Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang memadai untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Komitmen kami adalah untuk meningkatkan kualitas hidup warga Sidoarjo dengan menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ucapnya Selasa (26/3/2024).

    Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo itu, menginginkan pengerjaan saluran drainase tidak asal-asalan dan benar-benar berfungsi untuk mengatasi banjir di kedua wilayah tersebut.

    Mengingat pembangunan infrastruktur dan penanganan banjir merupakan salah satu dari program prioritasnya, oleh karenanya pembangunan drainase ini harus berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

    “Saya minta kepada Dinas PU Bina Marga SDA terus memantau proses pembangunan saluran di Desa Geluran-Suko dan di Desa Singogalih agar berjalan sesuai perencanaan,” harapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo mengatakan pembangunan saluran di kedua wilayah itu akan segera dimulai di triwulan ke dua ini.

    “Proyek drainase ruas Geluran-Suko segera dikerjakan. Ditargetkan 4 bulan selesai,” terangnya.

    Pembangunan saluran ini, dikatakan Dwi yaitu dengan menggunakan u-ditch di jalan tersebut dengan panjang untuk Desa Singogalih sepanjang 750 meter, sedangkan untuk Desa Geluran – Suko sepanjang 1.085 meter.

    “Pengerjaan kedua proyek tersebut menyambungkan proyek tahun lalu yang sudah dibangun betonisasi,” pungkasnya. [isa/aje]

  • Peternakan Sapi Rp11 Miliar di Blitar Terancam Tak Bisa Beroperasi, Ini Sebabnya

    Peternakan Sapi Rp11 Miliar di Blitar Terancam Tak Bisa Beroperasi, Ini Sebabnya

    Blitar (beritajatim.com) – Peternakan sapi perah senilai Rp. 11 miliar di Gunung Gede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar terancam tidak bisa beroperasi. Peternakan yang bakal bersaing dengan perusahan sapi perah Greenfields Indonesia itu berpotensi tidak bisa menjalankan bisnisnya.

    Hal itu terjadi lantaran pihak perusahaan belum mengajukan izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Sesuai aturan jika pihak perusahaan tidak mengantongi izin tersebut maka perusahaan sapi perah yang memiliki nilai investasi Rp. 11 Miliar rupiah itu, tidak akan diperkenankan beroperasi.

    “Mengajukan izin saja belum kog, belum ada dokumen yang diajukan dan kami terima,” kata Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, Selasa (26/03/24).

    Meski belum mengantongi izin UKL/UPL, namun pada kenyataannya peternakan itu telah dihuni oleh puluhan ekor sapi perah. Tentu hal ini menjadi perhatian serius dari DLH Kabupaten Blitar.

    Pihaknya mewanti-wanti perusahaan sapi perah itu agar taat terhadap peraturan yang berlaku. Termasuk soal izin UKL/UPL untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

    “Ya segera diselesaikan seharusnya, termasuk soal pembebasan lahan infonya kan belum beres jadi kalau itu sudah beres yang bisa segera untuk melakukan perizinan,” tegasnya.

    Dari informasi yang beredar total lahan yang dipersiapkan untuk peternakan sapi perah tersebut mencapai 25 hektar. Lokasi peternakan sapi perah ini juga sudah dipastikan jauh dari pemukiman penduduk.

    Namun hingga kini sejumlah perizinan dari perusahaan sapi perah itu belum dilengkapi. Sejauh ini hanya izin NIB yang sudah keluar, sementara izin lain hingga sekarang belum juga diurus.

    “Kami pastikan kami belum menerima pengajuan izin, secara prosedural kalau belum mengantongi izin ya tidak boleh beroperasi,” pungkasnya.

    Informasi yang diterima Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, perusahaan tersebut rencananya bakal mendatangkan sapi perah dari australia. Total sapi perah yang bakal diimpor pun mencapai 10 ribu ekor.

    Namun hingga sekarang hal itu belum bisa direalisasikan lantaran masih terbentur oleh sejumlah izin yang belum keluar. Jika nanti sudah beroperasi maka perusahaan sapi perah ini akan menjadi pesaing dari Greenfields Indonesia yang lebih dulu menanamkan investasinya di Bumi Penataran.

    “Total investasinya sekitar Rp. 11 miliar rupiah tapi kemungkinan lebih karena untuk bangun kandang juga, sapinya rencananya impor dari Australia,” Kata Eko Susanto, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. [owi/aje]

  • Ini Penyebab Dinsos Surabaya Tampung Ratusan Lansia Terlantar

    Ini Penyebab Dinsos Surabaya Tampung Ratusan Lansia Terlantar

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menyebut saat ini jumlah lansia di UPTD Griya Wreda Jambangan dan UPTD Kalijudan, total sebanyak 203 orang.

    “Total lansia terlantar di tampung Dinsos ada 203, mereka di tampung di dua tempat, yakni di Panti Griya Werda Jambangan dan di Kalijudan,” kata Anna, Selasa (26/3/2024).

    Anna mengungkapkan ada bermacam-macam alasan lansia terlantar. Dari masalah keluarga hingga ditelantarkan anak.

    “Ada bermacam macam (sampai lansia terlantar), jadi ada yang tidak punya keluarga, ada yang karena masalah keluarga, seperti mohon maaf ada juga yang memang ditelantarkan anaknya juga ada, ada juga yang memang tidak punya anak sehingga bergantung pada tetangga sehingga kita bantu dan kita tampung di Griya Werda,” kata dia.

    Ditanya terkait lansia terlantar di Surabaya yang belum ditampung Dinsos, Anna menegaskan bahwa setiap informasi dan laporan masuk tentang adanya lansia terlantar pasti akan secepatnya melakukan pengecekan.

    “Kalau yang terlantar pasti disampaikan kepada kami, makannya salah satu syaratnya lansia terlantar, kalau memang ada laporan lansia terlantar pasti kami langsung kita cek, ” jelasnya.

    Untuk bisa menghuni Griya Werda, salah satu syaratnya lansia harus berKTP Surabaya.

    “Syarat lain adalah berKTP Surabaya, karena kami ada dibawah naungan Pemerintah Kota Surabaya maka itu salah satu syaratnya ber-KTP Surabaya,” jelasnya.

    Sementara untuk lansia terlantar warga luar daerah yang diamankan Satpol PP kemudian diserahkan dinsos, Anna mengatakan biasa dinsos Surabaya bakal koordinasi dengan pemprov Jatim untuk penanganan selanjutnya.

    “Kalau memang dia (lansia terlantar) bukan warga Surabaya, maka kami lakukan tracking yang bersangkutan berKTP mana, kemudian kita koordinasi dengan dinas sosial provinsi dan kementerian sosial, ” ujar Anna.

    Anna menjelaskan selain merawat para lansia, di Griya Werda para lansia juga diberdayakan dengan kegiatan positif.

    “Pemberdayaan lansia berbeda dengan pemberdayaan yang lain. Srtinya memperpanjang usia hidup, kemudian diberikan ketenangan hati, kebahagiaan, seperti itu. Ada juga kegiatan senam, bercocok taman, musik hadrah,” pungkas dia.[asg/aje]

  • Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Tahapan Pilkada Kota Kediri 2024: Akhir Agustus Pendaftaran Calon

    Kediri (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kediri bakal dihelat serentak dengan sejumlah daerah lain di Indonesia tahun ini. Berikut ini tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    Partai politik (parpol) dan pasangan bakal calon wali Kota Kediri baik dari jalur parpol maupun perseorangan bisa melihatnya sebagai acuan. Seperti misalnya waktu pendaftaran calon pada akhir bulan Agustus nanti.

    Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupu mengatakan, tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 berdasarkan pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    Inilah tahapan Pilkada Kota Kediri 2024 mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih.

    1. Perencanaan Program dan Penganggaran (sampai dengan 26 Januari 2024)

    2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penepatan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (sampai dengan 18 November 2024)

    4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS ( 17 April 2024 – 5 November 2024)

    5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (sesuai jadwal yang ditetaplan oleh Bawaslu).

    6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari 2024 – 16 November 2024).

    7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April 2024 – 31 Mei 2024).

    8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ( 31 Mei 2024 – 23 September 2024).

    9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024).

    10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 Agustus 2024 – 28 Agustus 2024).

    11. Pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024).

    12. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus 2024 – 21 September 2024).

    13. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)

    14. Pelaksanaan Kampanye (25 September 2024 – 23 November 2024)

    15. Pemungutan Suara (27 November 2024).

    16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perhitungan Suara (27 November 2024 – 16 Desember 2024).

    17. Penetapan Calon Terpilih.

    Penetapan calon dengan syarat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

    Terdapat pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

    Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. [nm/beq]

  • Dinsos Surabaya Segera Bangun Penampungan Lansia Terlantar

    Dinsos Surabaya Segera Bangun Penampungan Lansia Terlantar

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya segera membangun fasilitas penampungan lansia terlantar baru. Fasilitas berupa Panti Griya Wreda tersebut akan berlokasi di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal.  

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan, Panti Griya Wreda tak hanya untuk menampung lansia terlantar. Fasilitas ini akan menjadi solusi mengatasi over kapasitas UPTD Griya Wreda Jambangan dan UPTD Kalijudan.

    “Ini akan dibangunkan satu lokasi tersendiri, saat ini kan masih terpisah. Nah, ini kan akan dibangun sendiri insya Allah itu ada di Babat Jerawat, sekarang lagi on proses. Sehingga nanti penanganannya akan lebih komprehensif menjadi satu,” kata Anna, Selasa (26/3/2024).

    Anna menjelaskan, Panti Griya Wreda yang baru itu diproyeksikan mampu menampung sekitar 300 hingga 350 lansia.

    Anna menambahkan tempat penampungan untuk lansia yang baru nantinya, akan menggunakan bangunan atau lahan eks penampungan penderita penyakit kusta di Babat Jerawat.

    Saat ini, para eks penderita kusta tersebut mayoritas telah sembuh dan sebagian lagi telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

    “Ada yang sudah pindah ke rumah susun, ada juga yang sudah punya rumah sendiri dengan hasil yang dia dapatkan. Dan ada yang sudah kita pulangkan,” ungkapnya. 

    Anna menyebutkan, pada saat ini jumlah lansia di UPTD Griya Wreda Jambangan dan UPTD Kalijudan, total sebanyak 223 orang. Kebanyakan, lanjut Anna, para lansia yang berada di UPTD Kalijudan adalah lansia yang mandiri.

    Anna menambahkan, pembangunan panti Griya Wreda yang baru itu akan dimulai pada tahun 2024. Sedangkan untuk Sekolah Bibit Unggul di Kalijudan, sudah mulai dibuka pada Mei 2024.

    “Karena over kapasitasnya di Jambangan, maka itu nanti kami pindahkan jadi satu. Jadi kalau menjadi satu akan lebih terkontrol,” pungkas dia. [asg/beq]

  • Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kediri Hari Ini, 26 Maret 2024

    Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kediri Hari Ini, 26 Maret 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Setiap hidangan yang disiapkan dengan penuh kecintaan untuk berbuka puasa tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan fisik setelah seharian menahan lapar dan haus, tetapi juga mengandung makna yang mendalam sebagai ungkapan syukur atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

    Pada setiap suapan yang diambil, terkandung rasa terima kasih yang dalam atas karunia dan rahmat-Nya yang melimpah. Tidak hanya itu, proses persiapan hidangan itu sendiri juga menjadi bentuk ibadah dan pengabdian, di mana setiap langkahnya dijalani dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.

    Bagi Anda yang berada di wilayah Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk, berikut adalah jadwal buka puasa yang bisa dijadikan panduan untuk menjalankan ibadah puasa berdasarkan data yang dihimpun oleh Beritajatim

    1. Kabupaten Kediri

    · Imsak: 04:10 WIB

    · Subuh: 04:20 WIB

    · Dhuha: 05:59 WIB

    · Dhuhur: 11:41 WIB

    · Asar: 14:55 WIB

    · Maghrib: 17:43 WIB

    · Isya: 18:51 WIB

    2. Kota Kediri

    · Imsak: 04:10 WIB

    · Subuh: 04:20 WIB

    · Dhuha: 05:59 WIB

    · Dhuhur: 11:41 WIB

    · Asar: 14:55 WIB

    · Maghrib: 17:43 WIB

    · Isya: 18:51 WIB

    [aje]

  • Sensasi Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL, Catat Tanggalnya!

    Sensasi Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL, Catat Tanggalnya!

    Surabaya (beritajatim.com) – TNI Angkatan Laut (AL) memperkenalkan inisiatif baru yang menarik untuk memfasilitasi pemudik yang akan merayakan Lebaran tahun ini. Dalam upaya untuk mengurangi beban transportasi dan memberikan alternatif yang nyaman bagi pemudik, TNI AL telah menyiapkan layanan mudik gratis dengan kapal perang.

    Pendaftaran untuk layanan ini tersedia di tiga kota utama: Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Di Jakarta, pemudik dapat mendaftar di Mako Koliniamil, Jalan Raya Pelabuhan Pos 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara itu, di Semarang, pendaftaran dilakukan di Mako Lanal Semarang, Jalan R.E. Martadinata Nomor 12 Tawangsari, Kota Semarang. Dan di Surabaya, pemudik dapat mendaftar di Mako Lantamal V Surabaya, Jalan Laksda M. Nazir Nomor 56 Perak Surabaya.

    Rute perjalanan telah ditetapkan dengan cermat untuk memastikan pemudik sampai ke tujuan dengan tepat waktu. Keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada tanggal 5 April 2024, dengan perhentian di Semarang pada tanggal 6 April 2024, dan tiba di Surabaya pada tanggal 7 April 2024.

    Sedangkan untuk perjalanan pulang, kapal akan berangkat dari Surabaya pada tanggal 13 April 2024, transit di Semarang pada tanggal 14 April 2024, dan tiba kembali di Jakarta pada tanggal 15 April 2024.

    Meskipun layanan ini disediakan secara gratis, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pemudik. Pertama, pemudik diharuskan untuk menyerahkan fotokopi KTP sebagai identifikasi diri. Kedua, fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor juga harus diserahkan sebagai persyaratan transportasi.

    Ketiga, pemudik diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan dinas selama di kapal. Dan terakhir, pemudik dilarang menggunakan sepeda motor listrik untuk keberangkatan.

    Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi banyak pemudik yang biasanya menghadapi kesulitan dalam mencari transportasi yang nyaman dan terjangkau selama musim mudik.

    Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen TNI AL dalam mendukung kebutuhan masyarakat serta memberikan pelayanan yang optimal dalam berbagai situasi, termasuk saat momen penting seperti perayaan Lebaran. [aje]

  • Legislator PKS Tolak Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Era Kolonial di Jember

    Legislator PKS Tolak Klaim Tanah Ahli Waris Warga Jerman Era Kolonial di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Nurhasan, legislator Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak klaim ahli waris warga Jerman, Victor Clemens Boon, yang diwakili Perkumpulan Penggarap Tanah Telantar (P2T2) atas tanah seluas 2.100 hektare di Kabupaten Jember.

    Ketua Pendiri P2T2 Iskandar Sitorus menyatakan, tanah yang terletak di Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Silo itu dibeli Clemens Boon pada 1930, saat belum dihuni warga. Kendati membayar pajak hingga 1957, Clemens Boon akhirnya kehilangan hak atas tanah setelah Presiden Soekarno menasionalisasi seluruh aset yang dikuasai pihak asing. Clemens Boon bangkrut.

    Saat ini, P2T2 tengah berusaha mendapatkan kembali hak atas tanah yang sekarang dikuasai perkebunan negara. Mereka berjanji hanya akan mencari lahan-lahan yang telantar atau tak terurus untuk dikuasai. Sementara lahan yang sudah dikuasai dan diduduki warga selama puluhan tahun akan dilepaskan dan disertifikasi untuk warga bersangkutan.

    “Intinya P2T2 ingin mempertemukan pengelola lahan hari ini dengan ahli waris untuk mencari solusi jalan tengah. Sedangkan secara de facto tanah-tanah yang dikuasai masyarakat itu hari ini diklaim milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Nurhasan, ditulis Selasa (26/3/2024).

    Nurhasan mengaku bingung dengan permintaan P2T2. “Selama ini kita tidak menyangka. Banyak persoalan yang masuk ke Komisi A soal permohonan masyarakat untuk menguasai tanah yang mereka garap kepada PT Perkebunan. Secara de jure mereka (perusahaan perkebunan negara) yang memiliki, tapi secara de facto dikuasai masyarakat tapi tak punya bukti apapun secara hukum,” katanya.

    Nurhasan khawatir obyek tanah yang dimohonkan P2T2 sama dengan yang dipersoalkan warga. “Semoga saja beda obyek,” katanya.

    Menurut Nurhasan, tanah peninggalan Belanda di Kecamatan Kencong dan Semboro sangat banyak. “Cuma tidak ada orang dari Belanda yang datang ke Indonesia untuk menuntut. Saya baru ngeh, orang yang dulu menjajah kita, menguasai tanah-tanah itu mungkin tidak dengan membeli tapi merampas, sekarang datang mau menguasai lagi,” katanya.

    “Saya sebagai anggota DPRD Jember tidak rela, kalau ceritanya kayak begini. Saya tidak mendukung sama sekali, karena mereka pada 1930 masih menjajah bangsa ini. Mereka tidak akan membeli (tanah). Potong jari saya, kalau mereka membeli dari masyarakat pada waktu itu. Mereka bisanya hanya merampas hak milik masyarakat pribumi,” kata Nurhasan.

    “Setelah kita merdeka, mereka minggat ke negara masing-masing. Tanah dikuasai pemerintah. Pemerintah tidak bisa menggarap dan digarap oleh masyarakat. Saya seratus persen tidak mendukung rencana P2T2. Biarkan saja tanah itu dikuasai masyarakat tetap atas nama PTP,” kata Nurhasan.

    Nurhasan yakin tanah yang dikuasai Clemens Boon juga diakuisis dari masyarakat dengan memaksa. “Saya yakin itu. Jadi saya secara pribadi tidak mendukung gerakan penguasaan tanah-tanah itu oleh Wong Londo,” katanya.

    Sitorus membantah anggapan Nurhasan. “Victor Clemens Boon bukan penjajah. Dia pengusaha. Pertama, dia warga negara Jerman, bukan warga negara Belanda. Lalu pada 1930, dia bayar pajak. Artinya orang yang patuh pada aturan,” katanya.

    Menurut Sitorus, istri Clemens Boon adalah perempuan pribumi Jember dan dimakamkan di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. “Jadi perspektif penjajah itu jahat iya. Tapi bukan berarti semua orang yang datang ke Indonesia dulu itu orang jahat. “Coba di mana kah orang ini (Clemens Boon) disebut orang jahat? Dia bayar pajak,” katanya.

    Pemerintah menasionalisasi tanah yang dikuasai warga asing untuk kemudian dikelola menjadi perusahaan perkebunan negara pada 1957. “Ciri-ciri tanah peninggalan Belanda yang kemudian menjadi tanah negara berstatus HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), atau hutan,” kata Sitorus.

    Clemens Boon meninggal dunia pada 14 Agustus 1963. Istrinya, Kartini, meninggal tiga dasawarsa kemudian, yakni pada 16 November 1994. Ineke meninggal dunia pada 3 Agustus 2007 dan suaminya, Slamet, wafat pada 12 Desember 2013 meninggalkan dua orang anak, Winangku Prihatiningsih dan Bagus Ari Wibowo.

    Sitorus mengatakan, penyelesaian masalah tanah ini bukan oleh P2T2, melainkan oleh pemerintah dan parlemen daerah melalui GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria). “Kami mendorong pemerintah agar Forkopimda dan bupati bisa tergerak menuntaskan hal-hal yang kami sajikan sesuai dokumen yang ada,” katanya. [wir]