Category: Beritajatim.com

  • Pemkab Magetan Gelontorkan Hampir Rp1 M untuk Program Bunda Kasih

    Pemkab Magetan Gelontorkan Hampir Rp1 M untuk Program Bunda Kasih

    Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelontorkan total hampir Rp1 miliar untuk program Bunda Kasih di tahun 2023. Program tersebut berupa permakanan untuk lansia sebatang kara. Jumlah penerima manfaat dari program tersebut mencapai 300 lansia pada 2023. 

    Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, untuk tahun 2024, ada 350 lansia yang mendapatkan program permakanan. Jumlah itu, masih jauh dari kata menyeluruh, karena ada total 1.300 lansia sebatang kara. Smenetara, baru 300 orang yang sudah diakomodir. 

    ‘’Kami upayakan tiap tahun bisa mengalami peningkatan jumlah penerima bantuan. Apalagi yang lansia sebatang kara ini ada 1.300, sementara baru 300-an lansia yang bisa terlayani dengan program ini. Keterbatasan anggaran yang membuat kami belum bisa menyentuh seluruh lansia,’’ kata Parminto, Kamis (28/3/2024). 

    Pihaknya segera mengkoordinasikan kondisi itu pada pemerintah desa. Utamanya ,agar pihak desa bisa turut memberikan pelayanan tersebut dengan menggunakan dana desa. Sehingga, bisa lebih banyak lansia yang bisa terlayani. 

    ‘’Harapannya, seluruh lansia sebatang kara ini bisa mendapatkan makanan tiap harinya. Sumber anggarannya memang tidak harus dari APBD, dana desa pun bisa, makanya kami hendak berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. Khususnya, bagi lansia yang belum bisa terlayani,’’ kata Parminto. 

    Selain itu, ada pula bantuan permakanan Kementerian Sosial yang sudah berjalan sejak akhir 2023. Menurutnya, konsep tersebut memang hampir sama dengan Bunda Kasih. Namun, tentu bantuan itu memiliki nilai yang lebih besar ketimbang Bunda Kasih yang hanya Rp300 ribu sebulan. 

    ‘’Kalau permakanan Kemensos ini sekali makan senilai Rp25.000, makanan diberikan dua kali. Untuk sebulan ya tentu lebih besar. Kami juga usulkan lansia yang memerlukan bantuan ini agar bisa tersentuh bantuan permakanan,’’ pungkasnya. [fiq/but]

  • Pemkab Magetan Belajar SAKIP dan e-Planning Ala Surabaya

    Pemkab Magetan Belajar SAKIP dan e-Planning Ala Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kedatangan Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Kamis (28/3/2024). Kedatangan mereka untuk menandatangani kerjasama Pembangunan Daerah antara Pemkot Surabaya dengan Pemkab Magetan. 

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan bahwa mulai hari ini Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Pemkab Magetan, terutama terkait dengan pembangunan.

    Di tahap awal ini, yang dikerjasamakan adalah aplikasi milik Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan SAKIP dan juga e-planning akan diduplikasi oleh Pemkab Magetan. 

    SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. 

    Sedangkan E-planning merupakan sistem informasi yang di bangun untuk menjadi portal utama sistem Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya.

    “Nah, SAKIP kita dua tahun terakhir ini berhasil mendapatkan nilai A (Sangat Baik) dan SAKIP kita sudah sesuai dengan standart yang ada di pusat, dan e-planning kita juga sudah lama kita terapkan dan sangat membantu,” kata Sekda Kota Surabaya Ikhsan seusai penandatanganan kerjasama.

    Sementara itu, Pj Bupati Magetan Hergunadi mengaku sangat berharap banyak kepada Pemkot Surabaya supaya jajarannya bisa dibina di bidang pemerintahan dan lainnya. 

    “Masalah SAKIP dan eplanning ini kan sangat penting dalam pemerintahan, sehingga kami berharap setelah belajar dari Surabaya, pelayanan kami di Magetan bisa jauh lebih bagus kepada masyarakat,” katanya. 

    Mantan Sekda Magetan ini juga menjelaskan alasannya memilih Kota Surabaya untuk belajar dan mengadopsi aplikasi SAKIP dan eplanning.

    Salah satu alasan karena pasti lebih ekonomis, selain jaraknya lebih dekat, jajaran yang akan belajar di Surabaya juga akan diajari secara gratis dan aplikasinya juga bisa diduplikasi secara gratis, sehingga aplikasi itu tinggal menyesuaikan dengan kondisi di Magetan. 

    “Selain itu, Surabaya ini pasti gudangnya ilmu dan inovasi, SDM banyak dan handal. Jadi, kita akan bekerjasama yang saling menguntungkan dan akan saling support,” katanya.  

    Setelah melakukan penandatanganan kerjasama itu, Hergunadi memastikan akan meminta jajarannya untuk sekolah di Pemkot Surabaya. Untuk di tahap awal, yang akan diadopsi dari Kota Surabaya adalah SAKIP dan eplanning, namun akan terus menyusul kerjasama lainnya.

    “Insyaallah habis lebaran teman-teman dari Magetan akan sekolah di Pemkot Surabaya,” pungkasnya. [asg/but]

  • Hengky Kurniawan Disebut-sebut Jadi Pesaing Mak Rini di Pilbup Blitar 2024

    Hengky Kurniawan Disebut-sebut Jadi Pesaing Mak Rini di Pilbup Blitar 2024

    Blitar (beritajatim.com) – Pilkada Kabupaten Blitar 2024 nampaknya bakal berlangsung lebih ketat. Meski masih beberapa bulan lagi, namun sejumlah nama telah mencuat publik sebagai Calon Bupati Blitar periode 2024-2029.

    Salah satunya adalah Hengky Kurniawan. Mantan Bupati Bandung Barat tersebut disebut bakal maju sebagai Calon Bupati Blitar periode 2024-2029.

    Hengky disebut-sebut bakal menjadi pesaing Mak Rini. Nama Hengky Kurniawan pun kini kian ramai diperbincangkan oleh warga Penataran.

    Meski hingga kini belum ada kejelasan apakah Hengky Kurniawan bakal maju sebagai Calon Bupati Blitar. Namun sosok Hengky dianggap oleh sebagian warga cocok untuk memimpin Bumi Penataran dalam 5 tahun ke depan.

    Suami Sonya Fatmala tersebut dinilai telah teruji karena sebelumnya Hengky pernah menjadi Bupati Bandung Barat. Karir politik Hengky melenting tinggi setelah memenangkan Pilkada Bandung Barat pada 21 September 2018 lalu.

    Artis sekaligus politisi tersebut terpilih sebagai Wakil Bupati Bandung Barat mendampingi Bupati Aa Umbara. Dari Partai Demokrat, setahun kemudian ia meloncat menjadi kader PDIP.

    Hengky naik menjadi Bupati Bandung Barat mulai 7 November 2022 menggantikan Aa Umbara yang kesandung kasus korupsi. Pada Pileg 2024 ini, Hengky maju sebagai caleg DPR RI dapil Jawa Barat 2 namun sayangnya dia kalah oleh komedian Denny Cagur.

    Dalam akun medsosnya Hengky Kurniawan di Instagram pribadinya @hengkykurniawan, sempat mengungkapkan keinginannya maju di Pilkada. Namun belum diketahui Hengky Kurniawan bakal maju di Pilkada mana.

    “Siap maju Pilkada 2024,” tulis Hengky dengan pose tengah memakai baret.

    Hengky pun disebut bakal menjadi pesaing yang berat untuk incumbent Rini Syarifah. Rini Syarifah sendiri jauh-jauh hari telah menyatakan kesiapannya untuk maju kembali sebagai calon Bupati Blitar.

    Bahkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar telah memberikan restu kepada Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini untuk maju kembali sebagai Bupati Blitar periode 2024-2029.

    Langkah Mak Rini maju kembali di Pilbup Blitar 2024 jauh lebih ringan, lantaran partainya yakni PKB telah memenuhi syarat untuk mengusung sendiri Calon Bupati. Pada Pileg 2024 ini, PKB memperoleh 11 kursi legislatif.

    Sehingga PKB bisa saja mencalonkan Mak Rini sebagai Cabup Blitar 2024-2029 tanpa harus koalisi. Posisi Rini Syarifah yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB tentu juga lebih menguntungkan.

    Sebagai pemimpin partai, Mak Rini tutup mata bakal maju sebagai Calon Bupati periode 2024-2029 mendatang.

    “Insyaallah saya maju lagi tidak ada alasan untuk tidak maju lagi,” ucap Rini Syarifah.

    Kini patut dinanti apakah keduanya bisa terpilih kembali. Atau justru tergeser oleh pendatang baru.

    Pilbup dan Pilwali 2024 juga dipastikan bakal berjalan lebih menarik. Namun hingga kurang 8 bulan belum ada nama-nama baru yang muncul dan dijagokan maju bersaing dengan petahana. (owi/ted)

  • Bantuan Pangan 2024 untuk Warga Desa Japanan Mojokerto Disalurkan

    Bantuan Pangan 2024 untuk Warga Desa Japanan Mojokerto Disalurkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Perum Bulog kembali menggelar sosialisasi penyaluran bantuan pangan 2024.

    Bantuan pangan untuk masyarakat prasejahtera ini berupa beras 10 Kg yang disalurkan kepada 642 KK warga Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

    Penyaluran bantuan beras untuk mengendalikan inflasi ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis di Balai Desa Japanan, Kamis (28/3/2024). Bupati didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, Camat Kemlagi, Forkopimca Kemlagi, Kepala Desa dan perangkat desa setempat.

    Bupati perempuan di Kabupaten Mojokerto ini menyampaikan, jika penyaluran bantuan pangan tersebut seharusnya dibagikan kepada warga pada bulan Februari. Namun baru bisa didistribusikan bulan Maret karena ada kendala saat pendistribusian. Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga menyampaikan permohonan maaf atas kendala pendistribusian bantuan beras ini.

    “Yang awalnya dijadwalkan dibagikan pada bulan Februari namun baru bisa disalurkan pada bulan Maret. Dan untuk jatah bulan Maret akan diterima beberapa hari kedepan. Mohon maaf bapak ibu atas keterlambatan pembagian bantuan beras jatah bulan Februari dikarenakan PT yang ditunjuk tidak tertib. Sehingga dalam pendistribusian terlambat,” ungkapnya.

    Bupati menegaskan, jika beberapa hari lagi warga akan menerima bantuan beras untuk jatah bulan Maret. Bupati juga meminta warga desa japanan yang menerima bantuan pangan untuk bersyukur atas rezeki dari Allah SWT dan tertib serta lancar pada saat pengambilan bantuan tersebut. [tin/ted]

  • Pemkot Surabaya Pastikan RS Surabaya Timur Tahan Gempa

    Pemkot Surabaya Pastikan RS Surabaya Timur Tahan Gempa

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur dan gedung tinggi lainnya dibangun sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tahan gempa.

    “Pembangunan gedung tinggi di Surabaya sudah sesuai SNI tahan gempa,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian kepada beritajatim.com, Kamis (28/3/2024).

    Saat ini, SNI 1726:2019 telah diadopsi menjadi regulasi SNI yang berlaku wajib oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, dan juga telah menjadi acuan dalam Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.1827.K/30/MEM/2018.

    Dalam SNI ini memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi baik menyangkut beban, tingkat bahaya, kriteria yang terkait, serta sasaran kinerja yang diperkirakan untuk bangunan gedung, struktur lain, dan komponen nonstrukturalnya yang memenuhi persyaratan peraturan bangunan.

    “Saya mengambil satu contoh dalam SNI yang mempersyaratkan kita harus menghitung beban dari struktur bangunan yang dikombinasikan dengan kekuatan desain bangunan dengan kekuatan goncangan seperti gempa, sehingga diharapkan bangunan bisa beradaptasi atau menahan kekuatan goncangan tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, lanjut dia, semua bangunan di Surabaya terutama bangunan kompleks dan bangunan tinggi sudah dievaluasi perijinannya saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh tim ahli bangunan gedung dari bidang perijinan.

    “Karena selain IMB juga diwajibkan mengurus sertifikat laik fungsi (SLF),” pungkas Iman.

    Sebelumnya, Dampak gempa Tuban, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal melakukan asesment kekuatan seluruh rumah sakit di kota pahlawan.

    Hal itu setelah dua rumah sakit mengalami retak imbas dari adanya gempa tersebut, yakni RS Unair dan RSUD Soewandhi.

    Eri Cahyadi memapaparkan tujuan dilakukan asesmen bangunan ulang untuk memberi kepastian keselamatan kepada pasien yang berobat di rumah sakit.

    “Kami dari pemkot dan teknik beton menghitung kembali kekuatan rumah sakit ini untuk memberikan kepastian dan keyakinan kepada pasien bahwa mereka berobat ke tempat yang aman,” kata Eri usai meninjau RS Unair, Sabtu (23/3/2024).

    Eri mengatakan berdasarkan prediksi rata-rata kekuatan gempa yang terjadi di Surabaya 5-6 skala ritcher. Sedangkan kemarin kekuatan gempa melebihi angka tersebut sehingga harus dilakukan perhitungan ulang untuk memastikan kekuatan bangunan. [asg/beq]

  • Ketua DPD Tawarkan Gagasan DPR Diisi Non-Partai

    Ketua DPD Tawarkan Gagasan DPR Diisi Non-Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menawarkan gagasan Anggota DPR RI juga diisi dari unsur non-partai atau jalur independen. Gagasan ini untuk menguatkan fungsi legislasi sekaligus mempermuat sistem bernegara sesuai cita-cita pendiri bangsa.

    LaNyalla menyampaikan gagasan tersebut dalam Ujian Kualifikasi Disertasi Program Doktoral Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (28/3/2024). Dalam disertasinya, LaNyalla mengangkat tema ‘Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)’.

    Disertasi LaNyalla diuji oleh tim yang terdiri dari Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, Dr Radian Salman, S.H., LL.M, Dr Sri Winarsi, S.H., M.H dan Dr Sukardi, S.H.,M.H.

    Dalam disertasinya, LaNyalla menyebut riset yang dia jalankan berangkat dari implementasi prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan prinsip kedaulatan, salah satunya, diterapkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan rakyat melalui proses Pemilu.

    “Selain itu, pengisian lembaga perwakilan merupakan refleksi dari
    prinsip demokrasi yang berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Dengan kata lain, secara spesifik hal itu adalah demokrasi perwakilan,” papar LaNyalla.

    Proposal penelitian LaNyalla menarik perhatian dosen pengujinya. Salah satunya seperti disampaikan oleh Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum. Ia meminta Senator asal Jawa Timur itu untuk menjelaskan lebih detail perihal awal mula gagasan tersebut didapat LaNyalla.

    “Kok bisa punya gagasan anggota DPR RI non partai politik atau jalur independen seperti ini. Coba dijelaskan sedikit latar belakang idenya,” kata Prof Suparto.

    LaNyalla pun menjelaskan awal mulanya ketika ia mendorong agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

    Saat gagasan itu diwacanakan, LaNyalla menyebut muncul pertanyaan dari anggota DPD RI tentang eksistensi lembaga mereka. “Saat itu muncul pertanyaan, kalau kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli, maka Lembaga DPD RI ini bubar?” kata LaNyalla menirukan pertanyaan anggotanya saat itu.

    LaNyalla tak menampik hal itu. Kembali kepada UUD 1945 naskah asli, Lembaga DPD RI akan bubar. Maka, muncul gagasan agar DPD RI berada satu kamar dengan DPR RI, sekaligus sebagai upaya memperkuat Lembaga DPD RI itu sendiri.

    “DPD RI sebagai peserta pemilu perseorangan, itu dipilih langsung oleh rakyat. Sama dengan DPR RI. Suaranya lebih besar dari perolehan DPR RI. Tetapi soal kewenangan, DPD RI lebih kecil dibanding DPR RI,” ujar LaNyalla seraya menambahkan bahwa produk UU yang secara hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia hanya diputuskan oleh anggota DPR yang notabene partai politik saja.

    “Sangat tidak adil dan tidak meaningful bila hanya dikuasai partai politik. Padahal UU itu memaksa seluruh rakyat Indonesia untuk tunduk dan patuh. Kenapa hanya di tangan partai politik?” imbuhnya.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Dr Sri Winarsi, S.H., dan Prof Dr Rudi Purwono, S.E., M.SE, tentang komparasi model yang diteliti di negara lain dan nama fraksi jika nantinya DPD RI satu kamar dengan DPR RI, LaNyalla menegaskan jika konsep tersebut telah diterapkan di beberapa negara dunia.

    “Sudah ada 12 negara di Uni Eropa dan tahun lalu, April 2023 Afrika Selatan mengadopsi sistem tersebut. Nah mengenai nama fraksi, saat saya presentasikan konsep ini ke anggota DPD RI sempat terjadi perdebatan, apa nama fraksinya. Menurut saya silakan saja, apapun nama fraksinya silakan. Mau fraksi perseorangan, atau fraksi non-partai, itu teknis nanti. Tetapi hakikatnya ada people representative dan ada political representative yaitu unsur partai politik,” ujar LaNyalla.

    Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H menjelaskan jika banyak pihak menilai DPD RI bukan elemen yang penting, bahkan hanya hiasan demokrasi belaka. Sebagai Ketua DPD RI, ia juga meminta LaNyalla mengkajinya dalam konteks yuridis-empiris dan sosio-legal.

    Dr Radian Salman, S.H., LL.M, meminta agar LaNyalla dalam penelitiannya nanti berbagi pengalaman implementasi yang sudah dilakukan dan evaluasinya. Pun halnya dengan Dr Sukardi, S.H.,M.H yang meminta LaNyalla dalam penelitiannya nanti juga menjelaskan pentingnya anggota DPR RI dari unsur non partai politik sangat penting dalam penyelenggaraan negara.

    Sementara Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si menekankan agar Ketua DPD RI menyinggung latar belakang monokameral yang relevan dengan temuan kebijakan dari topik penelitian.

    Setelah menerima masukan tersebut, selanjutnya tim penguji menyatakan jika Ketua DPD RI dinyatakan lulus dan sudah boleh menggunakan titel Doktor (cand).

    “Kami ucapkan selamat kepada peneliti. Karena sudah lulus kualifikasi, maka selanjutnya peneliti sudah boleh menggunakan gelar Doktor (cand),” kata Prof Nafik.

    LaNyalla pun mengucapkan terima kasih kepada tim penguji dan berharap hasil penelitiannya dapat berguna bagi pembangunan dan proses demokratisasi bangsa Indonesia ke depan. [beq]

  • Usir Ular Kobra, Remaja Asal Winongan Pasuruan Malah Terkena Bisa

    Usir Ular Kobra, Remaja Asal Winongan Pasuruan Malah Terkena Bisa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Berniat mengusir ular, remaja berusia 14 tahun harus menerima semburan bisa ular kobra. Diketahui remaja tersebut bernama Riski Maulana yang merupakan warga Desa Gading, Kecamatan Winongan.

    Menurut Sekretaris Desa Gading, Ahmad Amin mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada rabu (27/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Riski melihat adanya seekor ular yang berada di suatu tempat seperti gudang.

    “Saat itu Riski mau mengusir ular, namun dia kan gak punya keterampilan memegang hewan liar. Jadi tidak siap, dan ular itu mengeluarkan bisa dari dalam mulutnya,” jelas Amin, Kamis (28/3/2024).

    Amin juga menjelaskan bahwa sebelum terkena bisa dirinyansempat mengusir ular dengan menggunakan tongkat. Namun ular tersebut tak kunjung beranjak untuk meninggalkan lingkungan rumah Riski.

    Ular kobra yang merasa terancam tersebut kemudian mulai menyerang Riski dengan menjukurkan kepalanya untuk mengeluarkan bisa dari dalam mulutnya. Semburan bisa yang keluar dari mulut ular kobra itu kemudian mengenai mata Riski.

    Riski yang reflek kemudian mengusap-usap matanya yang terkena bisa ular kobra sambil meminta rolong dengan sanak keluarganya. Mendengar suara minta tolong, keluarga Riski kemudian melarikannya ke RSUD Grati untuk mendapat pertolongan pertama.

    “Tapi waktu di bawa ke RSUD Grati kindisinya sudah parah dan alatnya tidak memadai. Sehingga Riski di rujuk ke RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan untuk.mendapat perawatan serius,” tambahnya.

    Atas kejadian itu, pihak desa tak mau tinggal diam. Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasuruan segera dihubungi untuk mengevakuasi ular kobra yang masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. [ada/aje]

  • DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

    DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI hari ini mengesahkan Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Selain UU Desa, DPR juga mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Pengesahan dua UU itu dilakukan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

    Adapun pengesahan RUU Desa diawali laporan dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

    “Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketukan palu tanda UU Desa yang baru telah disahkan.

    Puan pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah yang telah bekerja sama dengan Baleg DPR dalam pembahasan UU Desa.

    “Terima kasih dan penghargaan kepada pihak Pemerintah atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    “Perkenankan pula kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” lanjut Puan.

    Setelah UU Desa, Puan meneruskan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU DKJ. Puan meminta persetujuan dari anggota dewan setelah laporan tentang pembahasan RUU DKJ dari Baleg DPR.

    “Setuju,” ungkap anggota DPR peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan dari Puan.

    Seperti diketahui salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades). Dengan adanya UU Desa yang baru, kini masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

    Puan berharap semua pihak dapat menerima pengesahan UU Desa yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR.

    “Ini sudah menjadi satu keputusan yang terbaik untuk semua, tentu saja prosesnya sudah panjang, kita semua sudah tahu, sudah melibatkan semua pihak, prosesnya juga melibatkan banyak masukan, dinamika juga banyak sekali,” tutur Puan usai Rapat Paripurna.

    “Ini yang terbaik, Insyaallah ke depan bisa berguna bagi desa, bukan hanya perangkat desanya, tapi kesejahteraan desanya juga,” sambung cucu Bung Karno itu..

    Selain pengesahan UU Desa dan UU DKJ, ada sejumlah agenda lain dalam Rapat Paripurna DPR kali ini. Seperti pengesahan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP), penetapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025 BURT DPR, dan penetapan Keanggotaan Pansus (Panitia Khusus) RUU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

    DPR juga mengesahkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU Usul DPR RI. Lalu ada juga persetujuan perpanjangan pembahasan 6 RUU.

    Enam RUU tersebut yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Revisi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). [hen/but]

  • Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

    Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR

    Ponorogo (beritajatim.com) – Guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 1445 hijriah. Posko pengaduan khusus itu, didirikan sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu. Dengan didirikan posko itu, diharapkan tidak ada permasalahan terkait THR untuk pekerja di Ponorogo.

    “Sesuai arahan dari provinsi, kita buka posko pengaduan THR,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Kamis (28/03/2024).

    Dalam kesempatan itu, Sunaryo menjelaskan bahwa pentingnya membayar THR kepada karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sesuai dengan peraturan, Sunaryo menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan.

    “Jadi menurut aturan, perusahaan harus memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan,” tegas Sunaryo.

    Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, tetap memperoleh THR. Namun, nominal THR-nya tidak sampai 1 kali gaji. Ada perhitungannya, terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    “Kalau bekerjanya kurang 12 bulan, perhitungannya berapa bulan bekerja dibagi 12 dikali nominal gaji,” katanya.

    Sunaryo menambahkan bahwa THR dibayarkan paling lambat H-7 hari Lebaran, harus utuh dan tidak boleh dicicil. Ada sanksi menanti, jika perusahaan tersebut tidak membayarkan THR tersebut. Sanksinya yakni berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harusnya dibayarkan.

    “Pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran,” pungkasnya. [end/aje]

  • Peternakan Sapi Rp11 M di Blitar untuk Program Makan Siang Gratis

    Peternakan Sapi Rp11 M di Blitar untuk Program Makan Siang Gratis

    Blitar (beritajatim.com) – Terungkap peternakan sapi senilai Rp11 miliar yang akan didirikan di Gunung Gede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar ternyata disiapkan untuk program makan siang gratis. Peternakan terbesar kedua di Kabupaten Blitar ini rencananya akan menjadi penyuplai susu untuk program makan siang gratis yang akan diusung oleh Prabowo-Gibran.

    Hal itu terungkap setelah Dinas Peternakan Kabupaten Blitar melakukan kunjungan ke lokasi peternakan sapi. Saat dilakukan interview, pihak investor menjelaskan bahwa pihaknya akan mendatangkan sekitar 10 ribu ekor sapi dari Australia.

    Nantinya hasil susu dari peternakan ini akan digunakan untuk program makan siang gratis. “Kalau informasi sementara peternakan itu kan untuk menyuplai program makan siang gratis,” kata Eko Susanto, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Kamis (28/03/24).

    Total sapi perah yang akan dipelihara di peternakan tersebut pun mencapai 10 ribu ekor. Pihak investor pun akan mempersiapkan 25 hektare lahan untuk peternakan sapi perah itu.

    “Kalau luas lahan yang dipersiapkan mencapai 25 hektare, saat ini masih proses,” imbuhnya.

    Hingga saat ini peternakan sapi perah tersebut belum mengantongi sejumlah izin. Namun peternakan sapi perah ini sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha.

    Sementara untuk izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar hingga saat ini belum diajukan oleh pihak investor. Kondisi itu pun membuat peternakan sapi perah tersebut terancam tidak bisa beroperasi.

    “Mengajukan izin saja belum kog, belum ada dokumen yang diajukan dan kami terima,” kata Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, Selasa (26/03/24).

    Meski belum mengantongi izin UKL/UPL, namun pada kenyataannya peternakan itu telah dihuni oleh puluhan ekor sapi perah. Tentu hal ini menjadi perhatian serius dari DLH Kabupaten Blitar.

    Pihaknya mewanti-wanti perusahaan sapi perah itu agar taat terhadap peraturan yang berlaku. Termasuk soal izin UKL/UPL untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

    “Ya segera diselesaikan seharusnya, termasuk soal pembebasan lahan infonya kan belum beres jadi kalau itu sudah beres yang bisa segera untuk melakukan perizinan,” tegasnya. [owi/but]