Category: Beritajatim.com

  • Halindra Maju ke Pilkada Tuban, Sosok Wabup Jadi Kejutan

    Halindra Maju ke Pilkada Tuban, Sosok Wabup Jadi Kejutan

    Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky optimis pada Pemilihan Daerah (Pilkada) 2024 yang akan direncanakan tanggal 27 November mendatang pihaknya maju kembali.

    Namun, hingga saat ini pihaknya belum memilih Wakil Bupati yang akan mendampinginya.

    Hal itu dipastikan Mas Lindra sapaan Bupati Tuban yang akan kembali maju untuk mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tuban.

    “Mohon doanya ya untuk masyarakat Tuban,” ucap Mas Lindra.

    Saat berkali-kali ditanyai soal bakal gandengannya, ia belum memberikan keterangan dan alih-alih disuruh menunggu.

    “Insyaallah pasti saya maju lagi, kalau soal Wabup ya nanti lah,” terang dia.

    Diketahui, Wakil Bupati Tuban saat ini H. Riyadi dan ada kemungkinan besar Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky maju ke Pilkada 2024 tanpa H. Riyadi.

    Menurutnya, sosok yang akan menemaninya maju dalam Pilkada 2024 akan menjadi kejutan, sehingga ia tidak mau terburu-buru dalam mengumumkan orang yang akan menjadi wakilnya tersebut.

    “Tunggu tanggal mainnya saja, nggak usah kesusu (tidak usah terburu-buru),” pungkasnya. [ayu/aje]

  • Rest Area Bakal Diresmikan Dengan Nama Tuban Abirama

    Rest Area Bakal Diresmikan Dengan Nama Tuban Abirama

    Tuban (beritajatim.com) – Pembangunan Rest Area Tuban yang berada di Jalan Teuku Umar sudah finish, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky bakal meresmikan dengan nama Tuban Abirama.

    Menurut mas Lindra sapaan Bupati Tuban bahwa Rest Area sebentar lagi akan diresmikan, tinggal menunggu waktu.

    “Semuanya sudah siap, hanya menyesuaikan waktu saya saja untuk melakukan peresmian,” ucap Mas Lindra.

    Diketahui, pembangunan Rest Area tersebut pada tahun 2022 dengan dirombak penuh dengan berbagai fasilitas yang diberikan.

    “Saya masih berharap insyaallah di bulan puasa ini bisa kita resmikan,” imbuhnya.

    Sebab, jika diresmikan selama bulan Ramadhan ini, harapannya para pemudik bisa menikmati fasilitas baru yang telah dibangun.

    “Iya kita tunggu saja ya,” tutup mas Lindra. [ayu/aje]

  • Meski Punya Incumbent, PDIP Ogah Asal Usung Cawali Blitar

    Meski Punya Incumbent, PDIP Ogah Asal Usung Cawali Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – PDIP tidak ingin gegabah menentukan calon Wali Kota Blitar yang bakal diusung pada Pilkada 2024 mendatang. Meski sudah banyak nama berseliweran, namun PDIP tidak ingin asal tunjuk. Bahkan PDIP juga memiliki incumbent pula.

    Hal itu dilakukan demi mempertahankan posisi Wali Kota Blitar tetap berasal dari PDIP. Saat ini PDIP masih melakukan pembahasan namun belum menemukan nama yang bakal diusung pada Pilwali 2024 mendatang.

    “Kami sudah komunikasi, tapi belum sampai pada siapa nama yang akan kita usung. Sebatas komunikasi kelembagaan saja,” kata Syahrul Alim, Ketua DPC PDIP Kota Blitar, Jumat (29/03/24).

    Padahal jika ingin cepat, PDIP bisa saja menunjuk incumbent yakni Santoso yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Namun tampaknya tidak semudah itu, PDIP benar-benar ingin mempetimbangkan matang-matang siapa calon yang bakal diusung di Pilwali Blitar 2024 mendatang.

    PDIP saat ini masih mencermati perkembangan kondisi dan situasi politik usai pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada Februari lalu. Sehingga meski Pilkada kurang dari beberapa bulan saja, namun PDIP belum memunculkan nama yang bakal dicalonkan.

    “Lalu soal koalisi, kalau instruksi dari ketua umum, dengan siapapun boleh selama memang memiliki visi yang sama dengan PDI Perjuangan. Tujuannya agar bisa berjalan bersama beriringan serta komitmen dalam mendampingi kepentingan wong cilik,” tambah Syahrul.

    Ketua DPC PDIP Kota Blitar menjelaskan untuk dapat memunculkan figur yang benar-benar dikehendaki dan diterima seluruh kalangan masyarakat, pihaknya membutuhkan waktu untuk mencermati dan mempertimbangkan setiap opsi dan kemungkinan yang ada.

    Syahrul mengaku, DPC PDI Perjuangan Kota Blitar tidak ingin asal dalam mengusung siapa yang akan bertarung di Pilwali 2024. Ia ingin memberikan yang terbaik dan mampu membawa Kota Blitar lebih maju dengan komitmen kerakyatan yang selama ini dipegang teguh oleh PDI Perjuangan.

    “Tokoh yang diusung nanti pasti yang dikehendaki rakyat dan bisa membawa kota Blitar lebih maju,” tegasnya.

    Patut dinanti siapa yang bakal mendapatkan rekom dari PDIP untuk maju sebagai Calon Wali Kota Blitar 2024 mendatang. Apakah sang incumbent Santoso atau justru ada nama lain yang bakal mendapatkan rekomendasi.

    Nama Syahrul sendiri sebetulnya juga berpeluang untuk maju sebagai Calon Wali Kota Blitar. Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu juga mengaku siap jika diberikan mandat oleh partai.

    Ketua DPRD Kota Blitar itu mengaku keputusan maju atau tidaknya dirinya di Pilwali 2024 ini tergantung dari keputusan DPP. Jika dirinya menerima rekomendasi untuk maju sebagai Calon Wali Kota Blitar, maka ia tidak bisa mengelak.

    “Saya masih menunggu keputusan dari DPP,” pungkasnya. [owi/aje]

  • 3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun

    3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang daftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, dikenai sanksi tidak boleh mengikuti lagi seleksi tes PPPK selama 1 tahun ke depan. Hal itu dikarenakan 3 orang itu, mengundurkan diri saat tahap pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Jadi 3 peserta calon PPPK yang mengundurkan diri saat pemberkasan pada seleksi tahun 2023, dikenai sanksi larangan mengikuti tes PPPK lagi selama 1 tahun ke depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, Jumat (29/03/2024).

    Andy menjelaskan bahwa jika mereka memaksa ikut seleksi PPPK lagi, maka secara sistem nantinya akan mencoret sendiri yang bersangkutan. Sebab, sistem yang dipergunakan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIP). Jika sudah lepas setahun, maka sanksi itu nantinya akan dicabut. Sehingga mereka diperkenankan mengikuti seleksi PPPK lagi.

    “Setelah 1 tahun, sanksi pun dicabut. Mereka diperbolehkan lagi daftar tes PPPK,” katanya.

    Data dari BKPSDM Ponorogo, 3 orang yang mengundurkan diri itu, yakni berasal dari 2 tenaga teknis dan 1 tenaga kesehatan. Alasan pengunduran diri pun berbeda-beda. Ada yang rumahnya di luar Ponorogo, ada karena diterima sebagai perangkat desa.

    “Sementara untuk nakes itu, alasannya melanjutkan sekolah ke jenjang dokter spesialis,” katanya.

    Andy menambahkan bahwa selain 3 orang itu, ada 1 orang lagi yang terpaksa mengundurkan diri. Hal itu dikarenakan berkas-berkas yang dikumpulkan menjadi syarat tidak lengkap. Sehingga SK dan NIP-nya tidak bisa turun.

    “Kalau berkas tidak lengkap itu, tahun ini masih boleh mengikuti seleksi PPPK lagi,” pungkasnya. [end/aje]

  • Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Seorang Pengacara Kirimkan Somasi untuk Bupati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan somasi untuk Bupati Hendy Siswanto, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Saya sudah mengirimkan somasi. Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin kepada beritajatim.com.

    Menurut Thamrin, pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

    “Sementara dari informasi data yang saya miliki, sebelas orang ini selain bukan ASN yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan pejabat barang dan jasa, mereka belum mempunyai sertifikat pengadaan, sehingga tidak mempunyai kompetensi,” kata Thamrin.

    Thamrin berharap Bupati Hendy berbesar hati mencabut surat keputusan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut. “Informasinya, sebelas orang tersebut sudah berdinas di ULP – PBBJ (Unit Layanan Pengadaan – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) untuk melakukan pelelangan,” katanya.

    Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya.

    “Kalau ini terjadi, pembangunan di Jember baik infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa lain berpotensi terhenti,” kata Thamrin.

    Menanggapi somasi itu, Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.

    Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    “Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” kata Hendy.

    Pemkab Jember juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.

    Hendy menjelaskan, dasar pengadaan untuk pengangkatan sebelas orang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Jember ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

    “Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.

    \Sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang sudah diterbitkan NIP-nya oleh BKN, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

    Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.

    Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.

    Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

    “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]

  • Masuk Bursa Pilkada Kediri 2024, Ketua HIPMI: Saya Serahkan ke Warga

    Masuk Bursa Pilkada Kediri 2024, Ketua HIPMI: Saya Serahkan ke Warga

    Kediri (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kota Kediri Tintus Radityo Kusumo masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kediri tahun 2024. Namanya tembus dalam 10 besar bakal calon Wali Kota Kediri 2024 dalam situs pollingkita.com.

    Dari total 7.068 suara, Tintus mendapatkan 89 suara atau sekitar 3 persen. Dia berada satu level dibawah pengusaha perhotelan ternama Kediri Adi Suwono yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Kediri.

    Tintus menanggapi secara diplomatis hasil polling tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki keinginan menjadi kepala daerah, termasuk dirinya. Tapi harus bisa mengukur kemampuan diri.

    “Saya serahkan ke masyarakat semua itu,” jawab Tintus disela agenda HIPMI Kota Kediri berbagi takjil dan buka bersama (bukber) beberapa hari lalu.

    Tintus mengaku, hanya sebatas keinginan dan belum memiliki wacana lebih serius untuk mengikuti bursa Pilkada Kediri, baik di kota maupun Kabupaten Kediri. Selain itu, belum ada satu pun partai politik yang berkomunikasi denganya.

    “Kalau keinginan ada. Pasti setiap orang ingin menjadi kepala daerah, itu ada. Tapi kita harus mengukur kemampuan diri kita masing-masing,” ucapnya diplomatis.

    Namun, atas nama Ketua HIPMI Kota Kediri, Tintus sebenarnya tidak ingin hanya menjadi pendukung atau sekedar penonton dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Dia merasa bangga apabila ada diantara keluarga besar HIPMI Kota Kediri bisa menjadi kepala daerah di daerahnya sendiri.

    Sekedar diketahui, polling tentang Bakal Calon Wali Kota Kediri 2024 dalam situs pollingkita.com ini dibuat sejak 17 Februari 2024 pukul 17.09 WIB lalu. Polling ini memiliki opsi jawaban dan sudah menerima 7.68 suara.

    Ada ketentuan bagi peserta polling yaitu, tidak diperkenankan melakukan pemilihan berulang kali. Pemeriksaan duplikasi berdasarkan pada alamat IP pemilih. Pihak situs tidak mentoleransi setiap kecurangan yang dilakukan dan akan menganulir semua suara yang berindikasi dilakukan oleh bot. [nm/aje]

  • Disnaker Ponorogo Terima Aduan 1 Karyawan ke Posko Pengaduan THR

    Disnaker Ponorogo Terima Aduan 1 Karyawan ke Posko Pengaduan THR

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada laporan aduan karyawan di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo. Salah satu karyawan mengadu, bahwa perusahaan tempat dirinya bekerja tidak akan membayarkan THR di Lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.

    “Posko sudah menerima 1 aduan karyawan yang tidak saya sebutkan nama dan perusahaannya. Bahwasanya karyawan itu mengadu kalau tidak akan mendapatkan THR dari perusahaannya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/03/2024).

    Disnaker Ponorogo pun langsung menindaklanjutinya, yakni dengan melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut. Kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) dimediasi oleh Disnaker Ponorogo. Hingga akhirnya dicapai kesepakatan bahwa perusahaan itu akhirnya membayar THR karyawannya tersebut.

    “Setelah kita lakukan mediasi, akhirnya perusahaan mau membayarkan THR karyawannya,” katanya.

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan mempunyai kewajiban dalam membayar THR kepada karyawan. Jika tidak, sanksi pun menanti untuk perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Sunaryo berharap perusahaan di bumi reog  untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.

    “Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak karyawan,” katanya.

    Untuk diketahui, perusahaan wajib memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan. Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, juga tetap memperoleh THR. Namun, nominal THR-nya tidak sampai 1 kali gaji. Ada perhitungannya lagi, terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    “Jadi menurut aturan, perusahaan harus memberikan THR sebesar 1 kali gaji, untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan,” pungkas Sunaryo. [end/aje]

  • Lebaran Fly Over Aloha Sidoarjo Dibuka Mulai 2 – 19 April, Berikut Rekayasa Lalin

    Lebaran Fly Over Aloha Sidoarjo Dibuka Mulai 2 – 19 April, Berikut Rekayasa Lalin

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Meskipun belum resmi dibuka, Flyover Djuanda akan difungsionalisasikan saat mudik lebaran 1445 H. Fungsionalisasinya yaitu dengan melaksanakan rekayasa arus lalu lintas pada tanggal 2 April 2024 pukul 10.00 WIB dan akan di tutup kembali pada 19 April 2024 pukul 10.00 WIB.

    Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengatakan rekayasa arus lalu lintas Flyover Djuanda tersebut dibuka untuk memperlancar jalur mudik lebaran 2024 ini.

    “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali sudah mengumumkan dan berkoordinasi dengan kami terkait adanya rekayasa arus lalu lintas untuk mudik nanti,” ucap Gus Muhdlor Jum’at, (29/3/2024).

    Alumni SMPN 4 Sidoarjo itu menambahkan dalam pelaksanaannya, BBPJN Jawa Timur Bali juga bekerja sama dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo dan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini.

    “Rekayasa arus lalu lintas ini diharapkan dapat memperlancar akses pemudik dalam perjalanan mereka menuju kampung halaman saat merayakan Lebaran tahun ini,” ujarnya.

    Gus Muhdlor juga menegaskan agar masyarakat tetap patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada untuk keselamatan bersama.

    “Tetap berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada untuk keselamatan bersama,” himbaunya.

    Berikut rekayasa lalu lintas Flyover Djuanda :

    1. Dari arah Sidoarjo menuju Sidoarjo : lewat Frontage Sidoarjo – Surabaya sisi luar putar balik depan RS Mitra Keluarga atau melewati frontage Sidoarjo – Surabaya sisi dalam putar balik SPBU

    2. Dari arah Sidoarjo ke Surabaya : melewati frontage Sidoarjo – Surabaya sisi luar

    3. Dari arah Sidoarjo menuju ke Bandara Juanda : melewati Flyover A ke arah Juanda [isa/aje]

  • Keputusan MK Buka Kesempatan Bupati Jember Selesaikan Janji

    Keputusan MK Buka Kesempatan Bupati Jember Selesaikan Janji

    Jember (beritajatim.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan ratusan kepala daerah hingga masa pelantikan bupati dan wali kota hasil pilkada November 2024, memberi ruang bagi Bupati Hendy Siswanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk memaksimalkan pemenuhan janji politiknya.

    “Kami bisa menindaklanjuti janji kepada masyarakat yang belum kami selesaikan,” kata Hendy, ditulis Jumat (29/3/2024).

    Hendy mengingatkan, sejak dilantik pada 26 Februari 2021, praktis masa kerjanya sebagai bupati terhitung singkat. “Saya bekerja sebenarnya bukan 3,5 tahun, tapi 1,5 tahun. Maksimal dua tahun saja, karena kita terpotong masa pandemi Covid. Waktu itu kami belum bekerja apa-apa,” katanya.

    Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Hendy harus menangani sejumlah persoalan yang diwariskan pemerintahan sebelumnya, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang belum disahkan dan kekosongan ratusan posisi di birokrasi.

    Selain itu, Hendy juga menghadapi pandemi Covid yang saat itu belum bisa diprediksi masa berakhirnya dan pandemi penyakit mulut dan kuku hewan ternak. “Kami baru bekerja secara fisik, murni, hanya dua tahun. Maka dua tahun ini yang bisa diperoleh sekarang. Namun tidak bisa maksimal juga. Ada lebih dan kurangnya, pasti,” katanya.

    Salah satu capaian Hendy adalah mencatatkan tren positif pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember hingga 4,53 persen pada 2022 dan 4,93 persen pada 2023. Menurut Badan Pertumbuhan Statistik, pertumbuhan ekonomi Jember tahun lalu lebih bagus daripada Kabupaten Bojonegoro yang merupakan penghasil minyak bumi (2,47 persen) dan Kabupaten Magetan (4.47 persen).

    Pertumbuhan ekonomi ini juga diikuti oleh berkurangnya jumlah penduduk miskin. Tercatat ada 232.730 jiwa penduduk miskin di Jember pada 2022 atau berkurang 24.360 jiwa. Angka kemiskinan 9,39 persen.di Kabupaten Jember masih lebih rendah dibandingkan nilai rata-rata angka kemiskinan di Jawa Timur (10,38 persen) dan angka kemiskinan nasional pada September 2022 yang tercatat sebesar 9,57 persen.

    Hendy mengatakan, masih banyak yang harus dilakukannya selama sisa masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. “Kami mau menggratiskan pupuk organik sebesar-besarnya untuk teman-teman petani,” katanya.

    Hendy juga ingin mewujudkan pembangunan pelabuhan. “Transportasi untuk jalan tol sulit ini. Bagaimana kita bisa membuat pelabuhan. Hasil produksi kita kan sangat besar. Kalau yang lain, seperti jalan-jalan desa, sudah kami perbaik semua. Ini secara bertahap (pembangunan jalan) di seluruh Kabupaten Jember harus selesai semua,” katanya.

    Pembangunan jalan di Jember harus dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran. “Jalan desa sampai gunung akan kami perbaiki, dengan pola strategi anggaran yang ada. Oleh karena itu pekerjaan rumah kami belum selesai,” kata Hendy.

    Hendy ingin memperbaiki tempat-tempat wisata, terutama akses jalan menuju lokasi tersebut. Jalan sepanjang 15 kilometer di kawasan Bandealit, Taman Nasional Meru Betiri, segera diperbaiki tahun ini.

    Hendy menganggap penyelesaian perbaikan jalan tidak terlalu sulit. “Karena fondasi kami sudah ada semua sekarang. Perangkatnya ada semua. Tidak mulai dari nol seperti saat saya awal menjabat. Tinggal meneruskan saja. Tapi juga harus berhati-hati, karena kalau kita tidak betul-betul piawai, kembali ke nol lagi,” katanya. [wir]

  • Ini Fokus DPRD Jatim untuk Indonesia Emas 2045

    Ini Fokus DPRD Jatim untuk Indonesia Emas 2045

    Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jatim saat ini sedang fokus menggodok rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Timur yang diproyeksikan untuk tahun 2025-2045.

    RPJPD Jatim ini sebagai upaya untuk mewujudkan misi Indonesia Emas 2045, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur dengan berpedoman kepada Instruksi No. 1/2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2024-2045.

    Untuk itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Jatim 2025-2045, Dr Sri Untari Bisowarno,M.AP., menjelaskan, bahwa visi RPJPD tersebut akan diselaraskan dengan visi pemerintah pusat perihal Indonesia Emas 2045, yaitu negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan.

    “Visi RPJPD Jatim akan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 yakni sama-sama memuat konsep maju dan berkelanjutan, hal ini dimaksudkan agar visi nasional dan visi daerah soal Indonesia Emas 2045 tidak berseberangan,” ujar Sri Untari kepada media usai kunjungan di Kantor Bappenas.

    Perempuan yang juga Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ini menambahkan, bahwa RPJPD Jatim mengandung 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.

    “Semua RPJPD baik itu provinsi maupun kabupaten/kota harus mengandung angka 5, 8, 17, dan 45 sebagai perwujudan dari simbol pancasila, yang lahir pada 17 Agustus 1945. Selain itu konteks kata maju dan berkelanjutan itu juga harus ada dalam setiap elemen RPJPD,” tambahnya.

    Sementara itu, rancangan awal RPJPD Jatim turut memuat arah pembangunan Provinsi Jawa Timur yang telah dielaborasi dengan arah kebijakan per tahapan pembangunan 2025-2045.

    “Arah pembangunan Jatim akan berfokus terhadap aspek transformasi sosial, transformasi ekonomi, tata kelola, stabilitas, dan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Arah pembangunan ini demi membentuk lingkungan dan SDM Jatim yang lebih berkualitas untuk generasi masa depan,” jelasnya.

    Karenanya, agar proses pembahasan dan proyeksi penyusunan RPJPD ini lancar dan sesuai target, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini melakukan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk melakukan konsultasi dan sharing.

    “Kita bekerjasama dengan Bappenas untuk membentuk RPJPD ini, mengingat RPJPD harus ikut mewujudkan Indonesia Emas 2045 sehingga diperlukan persamaan pandangan dengan pusat untuk bisa dikombinasikan, sehingga kita memutuskan konsultasi langsung dengan Bappenas,” pungkas Untari. [tok/suf]