Category: Beritajatim.com

  • 33 Dapur Umum MBG Lumajang Resmi Beroperasi, Siapkan 66 Ribu Porsi Setiap Hari

    33 Dapur Umum MBG Lumajang Resmi Beroperasi, Siapkan 66 Ribu Porsi Setiap Hari

    Lumajang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperkuat akselerasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengoperasikan 33 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum. Fasilitas ini tersebar di berbagai titik strategis untuk memastikan distribusi layanan gizi bagi masyarakat berjalan merata dan tepat sasaran.

    Berdasarkan data operasional, setiap unit SPPG di Lumajang memiliki kapasitas produksi yang signifikan, yakni berkisar antara 2.000 hingga 3.700 porsi makanan bergizi setiap harinya.

    Jika dikalkulasi dari batas minimum produksi, sedikitnya terdapat 66.000 penerima manfaat yang terlayani setiap hari. Sasaran program ini mencakup berbagai klaster, mulai dari siswa sekolah, balita, hingga kelompok rentan seperti ibu menyusui dan ibu hamil.

    Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa pengoperasian puluhan unit SPPG ini dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk menjaga standar kualitas menu dan efektivitas distribusi seiring dengan meluasnya jangkauan program di wilayah Lumajang.

    “Capaian ini menunjukkan bahwa layanan gizi dapat berjalan dengan baik ketika disiapkan secara terencana. Terpenting, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara berkelanjutan,” terang Indah, Rabu (17/12/2025).

    Indah menegaskan bahwa kehadiran 33 unit SPPG aktif tersebut menjadi fondasi kuat bagi Pemkab Lumajang untuk terus menambah jumlah dapur umum MBG di masa depan. Namun, penambahan unit baru akan selalu didahului dengan evaluasi berkala terhadap standar operasional yang ada saat ini.

    Selain fokus pada kesehatan masyarakat, pengoperasian SPPG ini memberikan dampak turunan (multiplier effect) terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Lumajang.

    “Tentu selain aspek layanan, operasional SPPG turut mendorong penguatan ekonomi lokal. Kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar disuplai melalui mitra lokal. Sehingga program ini berkontribusi pada perputaran ekonomi daerah,” ungkap Indah.

    Dengan sinergi antara pemenuhan gizi dan pemberdayaan mitra pangan lokal, program MBG di Lumajang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tingkat pedesaan. [has/beq]

  • Berantas Peredaran Gelap, 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sampang Dimusnahkan

    Berantas Peredaran Gelap, 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sampang Dimusnahkan

    Sampang (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang memusnahkan sebanyak 36 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan taksiran nilai barang mencapai Rp53.714.900 pada Rabu (17/12/2025).

    Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan secara bersinergi guna menekan kerugian negara akibat peredaran produk tembakau ilegal di wilayah Madura.

    Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, hadir langsung untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses pemusnahan tersebut. Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian operasi gabungan yang melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

    “Kami sebatas mendampingi pelaksanaannya saja,” terang Andru saat memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut di Sampang.

    Operasi yang dilakukan selama ini menyasar berbagai titik krusial, meliputi pasar tradisional, jalur distribusi antarwilayah, hingga lokasi-lokasi yang terindikasi kuat sebagai pusat peredaran rokok polos. Sebagian besar barang ilegal yang dihancurkan hari ini diketahui berasal dari wilayah domestik Kabupaten Sampang.

    Andru menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha rokok ilegal. Fokus pengawasan ke depan dipastikan akan lebih tajam dan meluas.

    “Nantinya kami tidak hanya akan menyasar toko dan pasar, tetapi juga produsen serta jalur distribusi rokok ilegal di Sampang,” janjinya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya terus memantau peredaran rokok tanpa cukai di 14 kecamatan. Pemetaan wilayah rawan terus dilakukan guna memastikan penindakan tepat sasaran.

    “Detail lokasi masih dalam tahap penyelidikan dan bersifat tertutup,” ujar Suaidi mengenai pengembangan kasus peredaran gelap di wilayahnya.

    Selain menyasar pengecer, Pemkab Sampang mengklaim telah mengantongi identitas para produsen rokok ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Suaidi memastikan bahwa langkah persuasif hingga penegakan hukum sudah masuk dalam agenda prioritas Satpol PP.

    “Produsen sudah kami ketahui dan telah didatangi. Untuk penindakan lanjutan masih menunggu penjadwalan,” tegas Suaidi mengakhiri penjelasannya. [sar/ian]

  • Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas organisasi untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

    Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, hadir langsung memimpin pelaporan yang diterima oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Sasmito menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas organisasi dan profesi jurnalis.

    “Kami melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Ini bukan sekadar gertakan, tetapi upaya hukum agar persoalan ini jelas dan tidak berulang,” ujar Sasmito Anggoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI menyertakan sederet alat bukti kuat, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada intimidasi, foto kartu identitas pers (ID Card), hingga bukti kuitansi yang digunakan pelaku untuk menarik uang dari para korban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah desa di wilayah Bojonegoro telah menjadi sasaran aksi oknum tersebut, di antaranya Desa Tondomulo, Desa Panjang, dan Desa Kedungadem. Modusnya, pelaku meminta uang dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta dengan dalih dana kegiatan akhir tahun.

    Tidak hanya mencatut nama PWI Bojonegoro, pelaku juga kedapatan menggunakan foto-foto kegiatan resmi PWI Jawa Timur dan PWI Tuban untuk memperdaya para kepala desa melalui pesan digital.

    “Ini bukan hanya soal nama PWI, tetapi juga soal menjaga marwah profesi wartawan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa PWI tidak pernah melakukan praktik-praktik seperti itu,” tegas Sasmito.

    Sasmito menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Ia mengimbau kepada para kepala desa maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh oknum serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

    PWI Bojonegoro juga menekankan pentingnya verifikasi bagi pejabat publik jika menerima pesan atau permintaan dana yang mencurigakan.

    “Jika ragu, silakan klarifikasi. Kami terbuka dan siap menjelaskan. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan oleh ulah oknum,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Kemenhaj-Garuda Indonesia Teken PKS, Angkut 102 Ribu Jemaah Haji dari 10 Embarkasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Ada dua maskapai penerbangan yang mengangkut jemaah haji Indonesia pada 2026 mendatang. Keduanya adalah Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Pada Rabu (17/12/2025) ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan manajemen PT Garuda Indonesia terkait angkutan udara jemaah haji Indonesia 2026.

    Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kemenhaj dan Umrah di Jakarta. Penandatanganan PKS dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, beserta pejabat kemenhaj, serta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Glenny Kairupan beserta jajaran.

    Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara haji yang aman, nyaman, dan terukur melalui skema kontrak tahun jamak selama tiga tahun ke depan.

    Menhaj dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan, PKS ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan.

    “Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” kata Irfan Yusuf sebagaimana dilansir website Kemenhaj dan Umrah RI, Rabu siang.

    Menhaj dan Umrah menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang terlibat aktif dalam proses seleksi penyiapan dan penyediaan transportasi udara jemaah haji reguler. Koordinasi dilakukan secara intensif dengan Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Pengoperasian dan Kelaikan Pesawat Udara, Direktorat Bandar Udara, serta Direktorat Keamanan Penerbangan.

    Selain itu, Menteri Irfan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada PT Garuda Indonesia atas komitmennya dalam memberikan efisiensi biaya penerbangan haji, termasuk penurunan harga hingga satu juta rupiah per jemaah.

    “Ini merupakan bentuk nyata kerja sama dan dedikasi Garuda Indonesia kepada jemaah haji dan NKRI. Kami berharap pelayanan terbaik terus diberikan kepada tamu-tamu Allah dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tegasnya.

    Menhaj dan Umrah menekankan pentingnya kepastian dan kesesuaian slot time sesuai Rencana Perjalanan Haji yang telah ditetapkan, ketepatan jadwal penerbangan, kesiapan armada yang cukup dan sehat, ketersediaan pesawat cadangan (stand by back up), serta mitigasi yang cepat dan tepat apabila terjadi irregularity flight.

    Selain itu, katanya, komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) juga menjadi perhatian utama. “Seluruh rambu-rambu yang telah disepakati dalam PKS ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan komitmen tinggi dan konsekuen,” ingatnya.

    “Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh mata masyarakat tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji,” tambahnya.

    Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan menyampaikan bahwa penandatanganan PKS Penyelenggaraan Transportasi Udara Haji untuk periode 1447–1449 Hijriah menegaskan bahwa perjalanan ibadah haji merupakan mandat strategis negara yang harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan penuh tanggung jawab.

    “Kerja sama ini bukan sekadar kontrak operasional, melainkan instrumen kebijakan strategis negara untuk menjamin keberlanjutan layanan haji yang aman, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umat,” kata Glenny, pensiunan perwira tinggi TNI-AD.

    Ia menjelaskan bahwa pada musim haji 2026, Garuda Indonesia direncanakan melayani lebih dari 102 ribu jemaah haji reguler melalui 275 kelompok terbang dari 10 bandara embarkasi, dengan dukungan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body).

    Hal itu, tambahnya, jadi wujud kepercayaan pemerintah kepada Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menjalankan mandat strategis negara.

    “Dengan niat yang baik, ikhtiar yang sungguh-sungguh, serta semangat kolaborasi, semoga penandatanganan hari ini menjadi langkah awal konstruktif dan penuh keberkahan dalam menyukseskan layanan ibadah haji tahun 2026 mendatang,” tegas Glenny. [air]

  • Skandal Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Skandal Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan, Kapolres Blitar Minta Maaf

    Blitar (beritajatim.com) – Buntut kasus salah tangkap terkait laporan pemerkosaan, Polres Blitar akhirnya menggelar sidang disiplin terhadap sejumlah anggota polisi. Dalam sidang disiplin ini Aiptu K yang menjadi salah satu anggota Polres Blitar diberikan sanksi Penempatan Khusus (Patsus).

    Aiptu K merupakan salah satu anggota Polres Blitar yang diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani laporan kasus pemerkosaan hingga akhirnya terjadi salah tangkap.

    Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Aiptu K juga telah dimutasikan keluar dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blitar ke tingkat Polsek. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan memastikan yang bersangkutan tidak memiliki akses yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.

    “Maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (17/12/2025).

    Sebelumnya seorang warga berinisial F asal Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Blitar. Kala itu F dituduh menjadi pelaku pemerkosaan seorang nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

    Namun tuduhan itu belakang tidak terbukti, sehingga F melaporkan dugaan salah tangkap ini Propam Polres Blitar. Dari situ penyelidikan dilakukan hingga Aiptu K ditetapkan bersalah atas tindakan salah tangkap.

    Selain Aiptu K, ada beberapa anggota Satreskrim Polres Blitar juga menerima sanksi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada saudara F dan keluarganya. Permohonan maaf ini berkaitan dengan insiden di mana F sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal yang keliru, namun di kemudian hari sama sekali tidak terbukti.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kami, serta permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya saudara F dan keluarga. Tindakan anggota tersebut dinilai tidak profesional,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

    Kapolres menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan momentum evaluasi total dan pembenahan internal. Pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

    “Peristiwa ini menjadi pemecut bagi kami untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih profesional, objektif, dan humanis,” pungkasnya.

    Hadirnya pelapor F didampingi penasihat hukumnya dalam ruang sidang menjadi bukti nyata bahwa Polres Blitar tidak menutup-nutupi borok di internalnya dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya di hadapan hukum dan masyarakat. [owi/beq]

  • SDN di Bangkalan Disegel Ahli Waris, Imbas Gagal Mediasi

    SDN di Bangkalan Disegel Ahli Waris, Imbas Gagal Mediasi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Proses mediasi sengketa tanah SDN Balung 01, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, kembali buntu. Akibat mandeknya penyelesaian tersebut, ahli waris pemilik lahan memasang segel dan portal besi di bangunan sekolah, Rabu (17/12/2025).

    Aksi itu dilakukan oleh H. Mansur, yang mengklaim sebagai penerima hibah sah atas lahan seluas 1.140 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 09 Tahun 1986.

    Ia menyebut, proses mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2020. Namun, mediasi tak pernah menghasilkan keputusan tertulis maupun penyelesaian administratif.

    “Puluhan tahun hanya janji. Kalau Pemkab Bangkalan punya itikad baik, datang ke saya dan tuntaskan persoalan ini. Setelah selesai, silakan bangun sekolah yang layak,” ujar Mansur di lokasi penyegelan.

    Ia menegaskan bahwa seluruh ahli waris telah menyetujui hibah dan prosesnya dilakukan melalui akta notaris. Namun, karena pengajuan balik nama ditolak, hibah dinilai menjadi solusi legal untuk mengamankan kepemilikan.

    “Sekarang sudah atas nama saya. Ini sah secara notaris,” tambahnya.

    Menurut Mansur, tindakan penyegelan dilakukan untuk melindungi aset karena Pemkab tak pernah memberi kejelasan. Sementara bangunan sekolah dinilainya sudah tidak aman ditempati.

    Meski bangunan inti disegel, Mansur menegaskan kegiatan pendidikan tidak dihentikan. Penyegelan hanya diberlakukan pada bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat, sementara bagian lain yang berada di luar objek sengketa tetap digunakan.

    “Kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan. Saya tidak mau mengganggu pendidikan. Ini bentuk itikad baik sambil menunggu mediasi,” ucapnya.

    Kepala SDN Balung 01, Supriadi, memastikan sekolah tetap memberikan layanan pendidikan meski ruang belajar terbatas. Untuk menyesuaikan kapasitas, sekolah menerapkan sistem dua gelombang.

    “Total ada enam kelas dengan sekitar 180 sampai 182 siswa. Kelas 1-3 belajar pukul 07.00-09.00, dilanjut kelas 4-6 pukul 09.40-12.00 tanpa mengurangi jam pelajaran,” jelasnya.

    Ia menegaskan pihak sekolah tidak terlibat dalam sengketa lahan dan akan tetap fokus menjaga kesinambungan belajar. “Kami hanya pengajar. Prioritas kami keselamatan siswa dan proses pendidikan. Urusan sengketa bukan yurisdiksi kami,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan maupun Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan atas penyegelan ini. Belum ada pula informasi mengenai langkah hukum, pendekatan lanjutan, atau opsi relokasi bila keadaan memburuk. [sar/but]

  • Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penemuan mayat seorang mahasiswi di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berkembang menjadi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

    Seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

    “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (ada/ted)

  • Polsek Kendal Ngawi Evakuasi ODGJ Lansia ke RSUD dr. Soeroto

    Polsek Kendal Ngawi Evakuasi ODGJ Lansia ke RSUD dr. Soeroto

    Ngawi (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kendal, Polres Ngawi, merespons cepat keluhan warga terkait keberadaan seorang pria lanjut usia dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilai meresahkan lingkungan. Evakuasi dilakukan sebagai langkah pengamanan sekaligus upaya memberikan perawatan medis yang layak bagi warga tersebut.

    Kapolsek Kendal, AKP Tri Handoyo, memimpin langsung proses penanganan terhadap ODGJ berinisial S (70), warga Desa Kendal. Setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa khawatir, petugas segera turun ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

    Dalam pelaksanaannya, Polsek Kendal mengedepankan sinergi lintas instansi. Petugas berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Kendal untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik dan kejiwaan pria lansia tersebut. Langkah ini merupakan bentuk pendekatan humanis agar penanganan tetap sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

    Guna mengantisipasi risiko lebih lanjut terhadap keselamatan diri yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar, petugas kemudian mengantarkan S ke RSUD dr. Soeroto Ngawi. Di sana, ia akan mendapatkan perawatan intensif dan penanganan medis lanjutan dari tenaga ahli.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya terbatas pada fungsi penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom dalam dinamika sosial.

    “Penanganan ODGJ dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga kesehatan, sehingga yang bersangkutan bisa memperoleh perawatan yang tepat,” ujar AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Rabu (17/12/2025).

    Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan kejadian serupa di lingkungan mereka masing-masing. Menurutnya, kolaborasi aktif antara warga, kepolisian, dan instansi kesehatan sangat krusial agar setiap permasalahan sosial dapat tertangani secara cepat, tepat, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

    Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ngawi tetap terjaga dengan baik. [fiq/beq]

  • Mudik Nataru Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis 24 Jam

    Mudik Nataru Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis 24 Jam

    Gresik (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik resmi membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat secara gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Fasilitas ini disediakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

    Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah titik pelayanan yang telah disiapkan, di antaranya Gedung Parkir Wicaksana Laghawa serta area halaman Mapolres Gresik. Selain di markas komando utama, layanan parkir gratis ini juga serentak dibuka di seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan aset masyarakat di tengah momentum libur panjang. Pengawasan ketat dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi aman.

    “Kendaraan yang dititipkan berada di lingkungan kantor polisi dengan pengawasan petugas selama 24 jam,” kata AKBP Rovan pada Rabu (17/12/2025).

    Menurut perwira menengah tersebut, layanan ini secara khusus menargetkan penurunan potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengalami peningkatan intensitas saat rumah-rumah warga ditinggal penghuninya berlibur. Prosedur penitipan pun dirancang sangat mudah agar masyarakat tidak merasa terbebani secara administratif.

    “Masyarakat mau menitipkan kendaraannya hanya perlu datang ke Mapolres Gresik atau Polsek terdekat, melapor kepada petugas jaga, serta menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Prosedur yang sederhana ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan,” tuturnya.

    Selain mengedepankan sisi kenyamanan bagi para pelancong, inisiatif ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

    Melalui sinergi ini, diharapkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Gresik tetap terjaga kondusif selama perayaan Nataru berlangsung. [dny/ian]

  • 47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

    47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

    Pacitan (beritajatim.com) Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pacitan terus dikebut. Sejak groundbreaking yang dilakukan pada Oktober lalu, beberapa desa mulai tahap pembangunan dan penyiapan lahan.

    Pembangunan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup 20 titik, tahap kedua 30 titik, tahap ketiga 30 titik, tahap keempat 35 titik, dan tahap kelima sebanyak 57 titik.

    Namun demikian, dari total 172 desa di Kabupaten Pacitan, masih terdapat 47 desa yang mengalami kendala dalam penyiapan lahan pembangunan gerai KDMP.

    “Masih ada 47 desa yang terkendala karena belum memiliki lahan,” ujar Komandan Kodim 0801 Pacitan, Letkol Arh Imam Musahirul, Rabu (17/12/2025).

    Imam menjelaskan, kondisi topografi wilayah Pacitan menjadi salah satu faktor utama penghambat kesiapan lahan. Sebagian besar desa belum memiliki lahan yang benar-benar siap bangun.

    “Seharusnya lahan sudah siap, tetapi kenyataannya masih berupa perengan atau sawah. Sehingga perlu dilakukan pengurukan maupun perataan terlebih dahulu,” jelasnya.

    Ia menambahkan, hampir tidak ada lahan yang bisa langsung dibangun tanpa melalui proses penyiapan.
    Terkait polemik penggunaan lapangan desa sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP karena keterbatasan lahan alternatif, Dandim Pacitan merekomendasikan agar pemerintah desa menggelar musyawarah desa (musdes).

    “Harus ada keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Meskipun ini program strategis nasional, tetap perlu dicari titik tengahnya,” tegas Imam.

    Ia juga menekankan bahwa apabila lahan membutuhkan proses pemotongan, pengerukan, atau pengurukan agar memenuhi syarat pembangunan, maka seluruh biaya dan pengerjaannya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Pasalnya, penyiapan lahan tidak termasuk dalam pembiayaan PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan fisik gerai KDMP.

    Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Kodim 0801 Pacitan bersama pihak terkait mengupayakan sejumlah solusi alternatif. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna memanfaatkan sedimentasi sungai sebagai material urukan.

    “Kami koordinasikan dengan BBWS. Ada keluhan masyarakat terkait sungai yang semakin dangkal, sehingga sedimentasinya bisa dimanfaatkan untuk pengurukan lahan,” jelasnya.

    Selain itu, Kodim Pacitan juga menjajaki kerja sama dengan pihak PLTU untuk memanfaatkan limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) sebagai bahan uruk lahan.

    “Kami juga meminta bantuan PLTU untuk memanfaatkan limbah FABA sebagai tanah uruk,” pungkas Imam. (tri/but)