Category: Beritajatim.com

  • Mas Dhito Instruksikan Dinas Perkim Lanjutkan Pembangunan GDJ Kediri Tahun Ini

    Mas Dhito Instruksikan Dinas Perkim Lanjutkan Pembangunan GDJ Kediri Tahun Ini

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan bahwa pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ) akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri setelah sebelumnya direncanakan akan diteruskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

    Mas Dhito mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk meneruskan pembangunan stadion GDJ dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri.

    Kelanjutan Pembangunan Stadion GDJ

    “Setelah berbagai pertimbangan, Stadion Gelora Daha Jayati akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito, Kamis (13/2/2025).

    Sebagai tindak lanjut, Mas Dhito menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk segera menyusun perencanaan pembangunan stadion tersebut. Adapun pembangunan akan dilakukan secara bertahap guna memastikan kelancaran proyek hingga selesai.

    Pemerintah Kabupaten Kediri menargetkan stadion yang mengusung konsep Sport, Business, and Entertainment (SBE) ini dapat rampung pada tahun 2027 atau paling lambat 2028.

    Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Mas Dhito) tegaskan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ) akan dilanjutkan.

    “Target utama 2027, selambat-lambatnya (selesai) 2028,” tegas Mas Dhito, yang dalam waktu dekat akan memasuki periode kedua kepemimpinannya.

    Perencanaan dan Anggaran Pembangunan

    Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Irwan Chandra Wahyu Purnama, menyatakan bahwa rencana pembangunan lanjutan stadion masih dalam tahap pematangan, termasuk pengkajian ulang terkait kekuatan APBD.

    “Terutama terkait pembiayaan stadion, tetapi untuk detailnya akan dibahas lebih lanjut,” tambah Irwan.

    Sebagai informasi, pada tahap pertama pembangunan Stadion GDJ yang mencakup konstruksi bangunan fisik stadion dan rumput lapangan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp149 miliar dari APBD Kabupaten Kediri.

    Pada tahap berikutnya, pembangunan akan difokuskan pada penyelesaian sejumlah fasilitas yang belum tersedia, seperti pemasangan lampu penerangan stadion, single seat, atap stadion, furnitur interior, serta akses penunjang di luar stadion.

    Harapan dan Partisipasi Masyarakat

    Seiring dengan rencana kelanjutan pembangunan stadion ini, Mas Dhito meminta masyarakat untuk ikut mengawal proyek hingga selesai dan dapat difungsikan sesuai harapan.

    “Stadion ini jangan didoakan menjadi candi, tetapi didoakannya tetap menjadi stadion yang bisa menjadi sejarah olahraga di Kediri,” pungkasnya. [ADV PKP/nm]

  • Angka Kecelakaan di Tuban Sepanjang 2024 Didominasi Kaum Laki-Laki

    Angka Kecelakaan di Tuban Sepanjang 2024 Didominasi Kaum Laki-Laki

    Tuban (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2024, Jasa Raharja Kabupaten Tuban telah mencatat korban kecelakaan lalu-lintas didominasi oleh laki-laki dengan angka persentase korban mencapai 72,92% jika dibandingkan dengan perempuan yang mencapai 27,08%.

    Dari data tersebut, sebanyak 43,95% di dominasi oleh korban usia produktif dari 30-59 tahun dan berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 141/PMK.02/2018, tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan, korban kecelakaan telah mendapatkan haknya.

    Kepala Jasa Raharja Kabupaten Tuban, Igemuri mengatakan bahwa Jasa Raharja merupakan penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas, untuk di Kabupaten Tuban sendiri korban kecelakaan telah mendapatkan santunan.

    “Untuk jumlah total penyerahan santunan korban kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Tuban selama tahun 2024 mencapai 19,3 miliar,” ujar Igemuri. Kamis (13/02/2025).

    Dengan rincian, sebanyak 11,6 miliar diberikan kepada korban luka-luka, dan 7,7 miliar kepada korban meninggal dunia.

    “Santunan korban meninggal dunia ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris yang sesuai dengan skala prioritas seperti, suami atau istri korban, anak anak, dan orang tua korban yang sah,” bebernya.

    Namun, apabila diantara ketiga prioritas tersebut tidak ada, uang santunan nantinya digunakan sebagai biaya penguburan koban.

    “Guna mencegah dan mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Tuban, Jasa Raharja juga berkolaborasi dengan media, komunitas, pemerintah, pelaku bisnis dan akademisi, untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” terang Igemuri.

    Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati saat berkendara dan utamakan keselamatan saat berkendara, karena ada keluarga yang menunggu di rumah. [ayu/ian]

  • Musrenbang Kecamatan Kota Kediri Digelar, Pj Zanariah Tekankan Aspirasi Masyarakat

    Musrenbang Kecamatan Kota Kediri Digelar, Pj Zanariah Tekankan Aspirasi Masyarakat

    Kediri (beritajatim.com) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kota Kediri digelar di Aula Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Kediri Zanariah, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Terpilih Qowimuddin, serta sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Kediri Zanariah menegaskan bahwa Musrenbang merupakan wadah berjenjang untuk menampung aspirasi masyarakat secara bottom-up.

    “Musrenbang memang wadah yang berjenjang untuk menampung aspirasi masyarakat secara bottom up. Segala usulan kebutuhan dari masyarakat. Musrenbang Kecamatan ini adalah tahap kedua, tahap pertama yakni Musrenbang tingkat kelurahan. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 5 tahun 2015 tentang petunjuk teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Kediri. Selain itu juga selaras dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Zanariah menjelaskan bahwa usulan dari Musrenbang tingkat kelurahan akan diperjuangkan di tingkat kecamatan sebelum dibawa ke Musrenbang tingkat kota.

    “Usulan kebutuhan dari Musrenbang tingkat kelurahan, dibawa di Musrenbang tingkat kecamatan untuk diperjuangkan oleh para lurahnya. Nanti usulan kebutuhan dari kelurahan dipilih yang memang menjadi prioritas kecamatan untuk dibawa ke Musrenbang tingkat kota,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi protes setelah keputusan final dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Jangan sampai waktu sudah diketok dan sampai jadi RKPD masih ada yang protes,” tegas Zanariah.

    Visi dan Misi Wali Kota Kediri Terpilih

    Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Kediri Terpilih, Vinanda Prameswati, turut menyampaikan visi dan misinya untuk Kota Kediri ke depan. Ia mengusung visi “Membangun Kota Kediri yang Mapan, Kota yang Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni”.

    Menurut Vinanda, visi tersebut akan diwujudkan melalui lima misi utama, yaitu:

    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang merata. Meningkatkan harmonisasi kerukunan antar umat beragama dan revitalisasi nilai gotong royong sebagai fondasi solidaritas masyarakat.

    Mewujudkan produktivitas sumber daya manusia. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan berintegritas.

    Mewujudkan kota yang rapi, indah, bersih bertumpu pada pembangunan pariwisata dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

    Vinanda juga menekankan bahwa dalam lima tahun ke depan, tujuh prioritas utama yang disebut Sapta Cita akan menjadi pedoman dalam pembangunan Kota Kediri. Sapta Cita tersebut meliputi:

    Program Merata RT/RW, Produktif, Kreatif, Inovatif, D’Cito (Kediri City Tourism), Lingkungan Indah dan Berkelanjutan, Smart Living, Pemerintahan Cepat Tepat, Infrastruktur Berkualitas.

    “Sapta Cita menjadi komitmen utama dalam menciptakan kota yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan,” ungkap Vinanda.

    Musrenbang tingkat kecamatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bagus Alit, Pj Ketua TP PKK Kota Kediri Novita Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko.

    Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roni Yusianto, Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Endang Kartika Sari, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, Camat Kota Bagus Hermawan, serta lurah se-Kecamatan Kota Kediri dan perwakilan masyarakat. [nm/ian]

  • Surabaya Diterjang Cuaca Ekstrem, Bangunan Roboh dan Pohon Tumbang di Berbagai Titik

    Surabaya Diterjang Cuaca Ekstrem, Bangunan Roboh dan Pohon Tumbang di Berbagai Titik

    Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Surabaya pada Kamis (13/2/25) sore menyebabkan sejumlah kerusakan инфраструктура dan lingkungan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya mencatat sedikitnya empat bangunan roboh dan sebelas pohon tumbang yang tersebar di berbagai wilayah.

    Kepala BPBD Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan bahwa empat bangunan yang roboh tersebut berlokasi di Jalan Tanjungsari II, Jalan Kuntisari Selatan, Jalan Tanjungsari XIV, dan Jalan Panduk Gang I. “Petugas sudah melakukan penanganan di empat lokasi tersebut dengan mendata kerusakan bangunan dan korban,” ujar Hebi.

    Selain bangunan roboh, cuaca ekstrem juga menyebabkan sebelas pohon tumbang di berbagai wilayah Surabaya, meliputi Surabaya Selatan, Barat, Timur, dan Utara. Berikut adalah daftar lokasi pohon tumbang yang berhasil dihimpun:

    Jalan Raya Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut
    Pos Indonesia Jemur Andayani, Kecamatan Tenggilis Mejoyo
    Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar
    Jalan Kenjeran, Kecamatan Tambaksari
    Jalan Siwalankerto Permai IV, Kecamatan Wonocolo
    Jalan Gunung Anyar Lor 2 No 98, Kecamatan Gunung Anyar
    Jalan Tanjungsari No.22, Kecamatan Sukomanunggal
    Jalan Darmokali No.2, RW.6, Kecamatan Tegalsari
    Jalan Griyo Benowo Indah No.1, Babat Jerawat, Kecamatan Pakal
    Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wonocolo
    Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XVI, Lontar, Kecamatan Sambikerep

    Merespons kondisi cuaca ekstrem ini, BPBD Surabaya mengimbau masyarakat dan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan. “Petugas mengimbau kepada masyarakat dan pengendara untuk berhati-hati, terutama saat dan setelah hujan karena jalanan licin dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Serta jangan berteduh di bawah pohon ataupun reklame jalan raya,” imbau Hebi. [ram/ian]

  • Dilantik Sebagai Pengurus KORMI Nasional, Hendy Setiono Siap Dorong Ekraf di Dunia Olahraga

    Dilantik Sebagai Pengurus KORMI Nasional, Hendy Setiono Siap Dorong Ekraf di Dunia Olahraga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha dan inovator di bidang kuliner serta transformasi digital, Hendy Setiono dilantik sebagai bagian dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional untuk masa bakti 2024-2028.

    Dalam kepengurusan ini, Hendy dipercaya mengemban peran di Bidang Ekonomi Kreatif Olahraga, dengan fokus pada pengembangan industri olahraga berbasis inovasi dan kewirausahaan.

    Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, termasuk perwakilan pemerintah dan stakeholder olahraga masyarakat. Hendy berharap kehadirannya di KORMI dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong sinergi antara olahraga, ekonomi kreatif, dan inovasi bisnis.

    “Alhamdulillah, saya merasa terhormat dan bersyukur atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi bagian dari KORMI Nasional. Semoga amanah ini membawa kontribusi nyata dalam memajukan industri olahraga kreatif di Indonesia, sekaligus menginspirasi lebih banyak inovasi di dunia olahraga yang berbasis ekonomi kreatif,” ujar Hendy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

    Sebagai sosok yang aktif dalam pengembangan UMKM dan digitalisasi bisnis, Hendy melihat potensi besar dalam penguatan ekosistem olahraga berbasis ekonomi kreatif. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan komunitas olahraga, ia berkomitmen menghadirkan inisiatif yang dapat mendorong pertumbuhan industri ini.

    “Mari bersama menciptakan sinergi untuk olahraga yang lebih kreatif, inklusif, dan berdampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

    Selain Hendy, pelantikan KORMI Nasional 2024-2028 juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting yang mendukung pengembangan olahraga dan ekonomi kreatif di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum KORMI Nasional, Adil Hakim, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, serta Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

    Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penguatan ekosistem olahraga yang berbasis inovasi di tanah air. [asg/ian]

  • Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap berkaitan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis mengaku tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Hasto. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” kata Todung menanggapi putusan hakim, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun berpendapat, tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” katanya.

    Todung menjelaskan, tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif,” ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) itu.

    Terlebih lagi, lanjut Todung, tuduhan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu Harun Masiku tak punya dasar hukum.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya KPK.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Polda Jatim Akan Panggil Pemkab Sidoarjo Terkait HGB 656 Hektar

    Polda Jatim Akan Panggil Pemkab Sidoarjo Terkait HGB 656 Hektar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur berencana akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo guna mendapatkan informasi terkait kasus temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di Laut Sidoarjo.

    Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah mengatakan pihaknya akan segera memanggil Pemkab Sidoarjo guna mencari tahu rencana pengembangan yang berkaitan dengan wilayah HGB tersebut.

    “Rencana akan secepatnya (pemanggilan). karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah sidoarjo saat itu,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).

    Rencana pemanggilan Pemkab Sidoarjo dilakukan setelah pihak Polda Jatim memanggil 19 saksi atas kasus temuan HGB di laut Sidoarjo. 19 saksi yang dipanggil antara pihak perusahaan pemilik HGB, petani dan nelayan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga perangkat desa.

    “Saksi yang diperiksa sudah ada 19 ya. Dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian ada dari BPN kemudian dari perangkat desa ada tiga,” imbuhnya.

    Walaupun sudah memeriksa 19 saksi, pihak Polda Jatim belum menetapkan tersangka dalam perkara HGB di laut Sidoarjo. Nantinya, setelah memeriksa pihak Pemkab Sidoarjo, penyidik Polda Jatim akan menggelar perkara kasus ini.

    “Belum [ada tersangka], ini kita masih tahap penyelidikan maksimal. Mungkin dalam waktu dekat kita lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” kata dia.

    Meski demikian, Deky mengatakan polisi sudah mengantongi banyak bukti terkait HGB di laut tersebut. Ia berjanji akan terus mendalami kasus ini.

    “Barang bukti kalau dokumen-dokumen banyak kita dapatkan. Nanti kalau dalam termasuk proses sidik kita lakukan penyitaan , sementara kita dalami itu ya,” pungkasnya.

    Diketahui, Kasus temuan tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo mengejutkan berbagai pihak. Dari keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut HGB itu itu milik PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

    PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026. [ang/suf]

  • DPMPTSP Gresik Gelar Gebyar Pelayanan Publik untuk Permudah Akses Masyarakat

    DPMPTSP Gresik Gelar Gebyar Pelayanan Publik untuk Permudah Akses Masyarakat

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik terus berinovasi dalam meningkatkan layanan publik. Salah satu langkah terbaru adalah menggelar Gebyar Pelayanan Publik.

    Ini adalah sebuah acara interaktif yang mempertemukan masyarakat dengan berbagai sektor layanan, mulai dari kesehatan, administrasi identitas, hingga dunia usaha.

    Ajang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah. “Ini cara yang patut diapresiasi karena mempertemukan berbagai pelaku usaha di bidang industri, properti, dan transportasi serta masyarakat,” ujar Bu Min, sapaan akrabnya, Kamis (13/2/2025).

    Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami inovasi yang terus dilakukan oleh DPMPTSP Gresik.

    “Terobosan seperti ini juga mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik dan juga mendorong sektor industri, properti, dan transportasi untuk terus berkembang,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bu Min berharap bahwa acara ini tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Gresik. “Mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga sebagai upaya konkret pemerintah daerah Gresik meningkatkan kualitas melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien,” ungkapnya.

    Kepala DPM PTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar di berbagai area publik, seperti pusat perbelanjaan. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan mengakses layanan yang mereka butuhkan.

    “Kami optimis melalui ajang ini akan mengedukasi masyarakat bahwa mengurus pelayanan sekarang lebih mudah dan tidak ribet,” pungkasnya.

    Acara seperti Gebyar Pelayanan Publik ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor industri, properti, dan transportasi. [dny/suf]

  • Anggaran Dipangkas Rp192 Miliar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan

    Anggaran Dipangkas Rp192 Miliar, 10 Proyek Infrastruktur Tahap Lelang di Sumenep Dibatalkan

    Sumenep (beritajatim.com) – Dana transfer dari pusat ke daerah baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Sumenep berkurang Rp 192,995 milyar. Rinciannya, untuk DAU berkurang Rp 27 milyar lebih, dan untuk DAK berkurang Rp 160 milyar lebih.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi menjelaskan, sesuai keputusan menteri keuangan, transfer dana yang dikurangi secara spesifik terjadi untuk infrastruktur. Karena itu, ada sekitar 10 proyek infrastruktur yang terpaksa dibatalkan, meski sudah masuk tahap lelang.

    Ia memaparkan, sebelum ini ada imbauan dari KPK agar dilakukan lelang lebih awal untuk kegiatan infrastruktur. Karena itu, pihaknya melakukan lelang di akhir tahun 2024. Bahkan ada yang tinggal tanda tangan kontrak. Ternyata keluar surat edaran mendagri dan menkeu agar kegiatan ditunda menunggu keputusan menteri keuangan.

    “Setelah keputusan menteri keuangan terbit, kami melihat ternyata kegiatan infrastruktur di Sumenep yang sudah dilelang itu tidak dialokasikan, atau anggarannya tidak ditransfer ke daerah. Karena itu, kegiatan infrastruktur ini ya terpaksa dihentikan,” katanya, Kamis (13/02/2025).

    Beberapa kegiatan infrastruktur di Sumenep yang gagal dilanjutkan itu sebagian besar berada di Bina Marga. Kegiatannya berupa pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah kepulauan. “Untuk kegiatan infrastruktur supaya tetap jalan, kami mengusahakan anggaran dari dana block grand,” terangnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), re-alokasi anggaran itu akan diberlakukan untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, serta studi banding.

    “Kalau biaya perjalanan dinas ini re-alokasinya sekitar 50 persen. Kalau untuk rapat, studi banding, dan lain-lain, kisaran re-alokasinya 20-40 persen,” terangnya.

    Edy mengatakan, per hari ini, surat ke tiap organisasi perangkat daerah (OPD) tentang re-alokasi anggaran telah disebar. “Silahkan ditindaklanjuti untuk masing-masing OPD,” tukasnya. Namun ia memastikan, untuk Kabupaten Sumenep, anggaran kesehatan dan pendidikan tidak akan dikurangi. (tem/kun)

  • Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Direktur PT ACM Madiun Diduga Tak Lapor SPT dan Tak Bayar Pajak pada 2019

    Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menahan Direktur PT ACM berinisial HE dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. HE ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh Tim Penyidik Kejari Madiun pada Kamis (13/02/2025).

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saeful, menjelaskan bahwa HE diduga dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Inal.

    Kasus ini merupakan limpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tersangka. “Tindakan yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, hingga ratusan juta rupiah,” imbuh Inal.

    Saat ini, Kejari Madiun tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. HE dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi HE bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.

    “Setelah berkasnya nanti beres, segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,” tandas Inal.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi dunia usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Pihak Kejari Madiun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara. [fiq/kun]